PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Pasal I
Mengubah jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan pada Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan menjadi Penerimaan dari Provisi Sumber Daya Hutan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakartattd
SAADILLAH MURSJIDLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 85
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
UMUM
Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional.
Dalam rangka menertibkan pengelolaan dan pengaturan, di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu meninjau kembali penerimaan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan sebagaimana tercantum pada Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menggantikannya dengan Provisi Sumber Daya Hutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3760