KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132/KMK.04/1999
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS IMPORT
BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPORT BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK.
Pasal 1
(1) | Atas import Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan atas import Barang Kena Pajak yang digolongkan mewah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
(2) | Atas import Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tetap dipungut. |
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap import Barang Kena Pajak sebagai berikut :
3.1. |
Indonesia - Papua Nugini |
3.2. |
Indonesia - Malaysia; |
3.3. |
Indonesia - Filipina; |
Pasal 3
(1) | Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 1 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
(2) | Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, kecuali untuk Pasal 2 huruf c dan huruf d dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh rekomendasi dari departemen/instansi terkait. |
Pasal 4
Apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai kewenangan dan bidang tugas masing-masing.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.