8 Juni 2001
Sehubungan dengan adanya beberapa jawaban permintaan konfirmasi Faktur Pajak yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang dimintakan konfirmasi diindikasikan sebagai Faktur Pajak yang tidak sah karena Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka dalam rangka tertib administrasi dan pengamanan penerimaan PPN diminta agar Kepala KPP mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Terhadap Wajib Pajak yang :
Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah dikukuhkan sebagai PKP secara manual maka agar segera dilakukan "up-date" data pada Master File lokal.
Apabila berdasarkan penelitian administrasi ternyata Wajib Pajak tidak pernah dikukuhkan sebagai PKP maka agar diteliti lebih lanjut dengan mengisi formulir sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
Formulir yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 merupakan dokumen yang harus ada dalam berkas Wajib Pajak.
Berdasarkan penelitian administrasi tersebut pada butir 3 agar dilakukan tindaklanjut sebagai berikut:
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
ttd
HADI POERNOMO