KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 34/PJ/2003
TENTANG
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan adanya
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2000 yang diterbitkan oleh
Biro Pusat Statistik dan dalam rangka penyempurnaan Klasifikasi
Lapangan Usaha Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
Undang-undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
Undang-undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-161/PJ/2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan, Sub golongan dan
Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Kode Klasifikasi
Lapangan Usaha Wajib
Pajak dipergunakan untuk :
Tata Usaha Wajib Pajak, seperti
data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib
Pajak, Kelompok Kegiatan Ekonomi pada SPT Pajak Penghasilan dan SPT
Masa PPN dan PPn BM;
Dasar penyusunan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto;
Keperluan khusus
lainnya.
Pasal 3
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1444/PJ.24/1993
tanggal 14 Desember 1993 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Klasifikasi Lapangan Usaha ini disebut
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dipergunakan pertama kali
untuk SPT Masa PPN dan PPn BM bulan Januari 2003 dan SPT Tahunan PPh
Tahun 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 2003
DIREKTUR JENDERAL,