KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 419/KMK.03/2003
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir;
Mengingat:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) |
Atas penyerahan Jasa Pengelolaan
Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) |
Atas penyerahan Jasa Penyediaan
Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) |
Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10% (sepuluh
persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(4) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk
menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa
Pengelolaan Tempat Parkir meliputi ; |
(5) |
|
Pasal 3
(1) |
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang melakukan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. |
(2) |
dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan atau tempat usaha dilakukan wajib mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan. |
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd,
BOEDIONO