KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 230/KMK.04/2004
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean diubah sebagai berikut:
"Pasal 3
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
Menambahkan Lampiran baru, sebagai Lampiran XIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap penggunaan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 sebagaimana diatur dalam:
dalam hal belum dilakukan perubahan, sepanjang berkaitan dengan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat berlaku Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.