PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55/PMK.01/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal I
"Pasal 76
Nama, Lokasi, dan wilayah kerja :
"Pasal 82
(1) | Organisasi dan tata kerja KPP Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini untuk KPP Madya selain KPP Madya Batam, KPP Madya Pekanbaru, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Bekasi, dan KPP Madya Denpasar diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2008. |
(2) | Oganisasi dan tata kerja KPP Pratama sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Keuangan ini untuk KPP Pratama selain KPP Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2008. |
(3) | Organisasi dan tata kerja KP2KP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan di lingkungan Kantor Wilayah bersamaan dengan pembentukan KPP Pratama" |
Lampiran I, II, III diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I, II, dan III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II