PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.01/2009
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi,
efektivitas, dan
kinerja organisasi instansi vertikaI di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak perlu menyempurnakan organisasi dan
tatakerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan
Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor
20 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan
Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat
Nomor B/1145/M.PAN/3/2009 tanggal 27 Maret 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI
VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas
Pasal 1
(1) |
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
(2) |
Kantor
Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. |
Pasal 2
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan
teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta
pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Jenis, Fungsi, dan Susunan Organisasi
Pasal 3
Jenis Kantor Wilayah terdiri dari :
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor
Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
Paragraf Kesatu
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi :
- pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas
Direktorat Jenderal Pajak;
- pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang
perpajakan;
- bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan
serta pemberian dukungan teknis komputer;
- pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian
informasi perpajakan;
- penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan
pemberian bantuan hukum;
- bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta
pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
- bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan
hubungan masyarakat;
- bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pengurangan
atau
penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau
pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan
urusan banding
dan gugatan;
- bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan,
keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi,
dan
keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
yang tidak
benar;
- pelaksanaan administrasi kantor.
Pasal 5
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari :
- Bagian Umum;
- Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
- Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
- Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
- Bidang Keberatan dan Banding;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan,
tata usaha, rumah tangga,dan bantuan hukum.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian
Umum menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan
kode etik;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan bantuan hukum;
- pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan
akuntabilitas;
- pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan.
Pasal 8
Bagian Umum terdiri dari :
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan;
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Pasal 9
(1) |
Subbagian
Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan
pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan
Fungsional. |
(2) |
Subbagian
Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. |
(3) |
Subbagian
Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
dan pelaksanaan administrasi bantuan hukum atas kasus yang
diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan
laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan
laporan akuntabilitas. |
(4) |
Subbagian
Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata
usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. |
Pasal 10
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan
pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan
penggalian potensi perpajakan, dan pengumpulan, pencarian, dan
pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang
Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :
- pemberian dukungan teknis operasional komputer,
pemeliharaan dan
perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan
program
aplikasi, dan pembuatan back-up data;
- pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan
e-Filing;
- pemberian bimbingan teknis konsultasi;
- pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui
intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
- bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis
pemenuhan kewajiban perpajakan;
- pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data
dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
- pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat
keterangan;
- pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta
rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
Pasal 12
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari :
- Seksi Dukungan Teknis Komputer;
- Seksi Bimbingan Konsultasi;
- Seksi Data dan Potensi.
Pasal 13
(1) |
Seksi
Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan
teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan
jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up
data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan
e-Filing. |
(2) |
Seksi
Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan
teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan
dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban
perpajakan. |
(3) |
Seksi
Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian,
penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan,
penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan
data dan/atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib
Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan,
dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
|
Pasal 14
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak,
pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak,
penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa
pajak (peer- review), bantuan pelaksanaan penagihan, serta pelaksanaan
urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan
tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang
Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :
- bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
- bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
- pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan
pajak;
- pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan;
- penelaahan hasil pelakanaan pekerjaan pejabat fungsional
pemeriksa pajak (peer review);
- bantuan pelaksanaan penagihan.
Pasal 16
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
- Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
- Seksi Administrasi Penyidikan;
- Seksi Bimbingan Penagihan.
Pasal 17
(1) |
Seksi
Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan
administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan
teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan
pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review). |
(2) |
Seksi
Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi
penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan teknis
pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. |
(3) |
Seksi
Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan
administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan
teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. |
Pasal 18
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan
perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta
melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung
jawab Kantor Wilayah.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi :
- bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
- bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
- pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
- pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
- pemeliharaan dan pemutakhiran website;
- pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan
teknis perpajakan;
- pemutakhiran panduan informasi perpajakan;
- pelaksanaan kerjasama perpajakan.
Pasal 20
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :
- Seksi Bimbingan Penyuluhan;
- Seksi Bimbingan Pelayanan;
- Seksi Hubungan Masyarakat.
Pasal 21
(1) |
Seksi
Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan
penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta
pemutakhiran panduan informasi perpajakan. |
(2) |
Seksi
Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan
perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan
penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan
Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan. |
(3) |
Seksi
Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan
masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra,
pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call
center), serta urusan kerjasama perpajakan. |
Pasal 22
Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan
urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi
administrasi, proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang
Keberatan dan Banding melaksanakan fungsi :
- bimbingan dan penyelesaian keberatan;
- bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;
- bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi;
- proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali;
- bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar.
Pasal 24
Bidang Keberatan dan Banding terdiri dari :
- Seksi Keberatan dan Banding I;
- Seksi Keberatan dan Banding II;
- Seksi Keberatan dan Banding III;
- Seksi Keberatan dan Banding IV.
Pasal 25
(1) |
Seksi
Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan
penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan,
serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri. |
(2) |
Seksi
Keberatan dan Banding II mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan
penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan,
serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan. |
(3) |
Seksi
Keberatan dan Banding III mempunyai tugas melakukan bimbingan dan
urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan,
serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor jasa keuangan. |
(4) |
Seksi
Keberatan dan Banding IV mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan
penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan,
serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor jasa lainnya. |
Paragraf Kedua
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi :
- pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas
Direktorat Jenderal Pajak;
- pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang
perpajakan;
- bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan
serta pemberian dukungan teknis komputer;
- pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian
informasi perpajakan;
- penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian
bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian;
- bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta
pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
- bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan
hubungan masyarakat;
- bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan
banding dan gugatan;
- bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan,
keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi,
dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
yang tidak benar;
- bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- pelaksanaan administrasi kantor.
Pasal 27
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari :
- Bagian Umum;
- Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
- Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
- Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
- Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
- Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 28
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan,
tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian
Umum menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan
kode etik;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan bantuan hukum;
- pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan
akuntabilitas;
- pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan.
Pasal 30
Bagian Umum terdiri dari :
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan;
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Pasal 31
(1) |
Subbagian
Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan
pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan
Fungsional. |
(2) |
Subbagian
Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. |
(3) |
Subbagian
Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
dan pelaksanaan administrasi bantuan hukum atas kasus yang
diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan
laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan
laporan akuntabilitas. |
(4) |
Subbagian
Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata
usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. |
Pasal 32
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan
pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan
penggalian potensi perpajakan, dan pengumpulan, pencarian, dan
pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang
Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :
- pemberian dukungan teknis operasional komputer,
pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan
perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
- pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan
e-Filing;
- pemberian bimbingan teknis konsultasi;
- pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui
intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
- bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis
pemenuhan kewajiban perpajakan;
- pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data
dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
- pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat
keterangan;
- pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta
rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
Pasal 34
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari :
- Seksi Dukungan Teknis Komputer;
- Seksi Bimbingan Konsultasi;
- Seksi Data dan Potensi.
Pasal 35
(1) |
Seksi
Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan
teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan
jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up
data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan
e-Filing. |
(2) |
Seksi
Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan
teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan
dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban
perpajakan. |
(3) |
Seksi
Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian,
penerimaan,pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian
informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data
dan/atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib
Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan,
dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. |
Pasal 36
Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan dan urusan kerjasama perpajakan, melaksanakan
bimbingan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta bimbingan dan
pemantauan pengenaan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang
Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan dan pelaksanaan kerjasama di bidang perpajakan;
- pengumpulan dan penyaluran data perpajakan hasil kerjasama
dengan pihak luar;
- pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan,
pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran
basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi;
- pelaksanaan bimbingan pendataan dan penilaian;
- pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pengenaan;
- melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi
terkait lainnya.
Pasal 38
Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri dari :
- Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan;
- Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan;
- Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian;
- Seksi Bimbingan Pengenaan.
Pasal 39
(1) |
Seksi
Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan
menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait
lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil
kerjasama dengan pihak luar. |
(2) |
Seksi
Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan bimbingan
pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek
pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek
pajak dalam menunjang ekstensifikasi. |
(3) |
Seksi
Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan bimbingan
pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual
objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual
objek pajak antar wilayah. |
(4) |
Seksi
Bimbingan Pengenaan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan. |
Pasal 40
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak,
pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak,
penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa
pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, serta pelaksanaan
urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan
tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang
Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan
fungsi :
- bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
- bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
- pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan
pajak;
- pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan;
- penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional
pemeriksa pajak (peer review);
- bantuan pelaksanaan penagihan.
Pasal 42
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
- Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
- Seksi Administrasi Penyidikan;
- Seksi Bimbingan Penagihan.
Pasal 43
(1) |
Seksi
Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan
administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan
teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan
pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review). |
(2) |
Seksi
Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi
penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan teknis
pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. |
(3) |
Seksi
Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan
administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan
teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. |
Pasal 44
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan
perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta
melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung
jawab Kantor Wilayah.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bidang
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi :
- bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
- bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
- pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
- pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
- pemeliharaan dan pemutakhiran website;
- pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan
teknis perpajakan;
- pemutakhiran panduan informasi perpajakan;
- pelaksanaan kerjasama perpajakan.
Pasal 46
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :
- Seksi Bimbingan Penyuluhan;
- Seksi Bimbingan Pelayanan;
- Seksi Hubungan Masyarakat.
Pasal 47
(1) |
Seksi
Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan
penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta
pemutakhiran panduan informasi perpajakan. |
(2) |
Seksi
Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan
perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan
penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan
Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan. |
(3) |
Seksi
Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan
masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra,
pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center),
serta urusan kerjasama perpajakan. |
Pasal 48
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding mempunyai tugas melaksanakan
bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat
Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, pengurangan sanksi administrasi, proses banding,
proses gugatan, dan Peninjauan Kembali.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bidang
Pengurangan, Keberatan, dan Banding melaksanakan fungsi :
- bimbingan dan penyelesaian keberatan;
- bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;
- bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi;
- proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali;
- bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar.
Pasal 50
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding terdiri dari :
- Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I;
- Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II;
- Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III;
- Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV.
Pasal 51
(1) |
Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding I mempunyai tugas melakukan
bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat
Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan
proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor
industri. |
(2) |
Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding II mempunyai tugas melakukan
bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat
Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan
proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor
perdagangan. |
(3) |
Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding III mempunyai tugas melakukan
bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat
Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan
proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor
jasa. |
(4) |
Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV mempunyai tugas melakukan
bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat
Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan
proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Pajak Bumi dan
Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
BAB II
KANTOR PELAYANAN
PAJAK
Bagian
Pertama
Kedudukan
Pasal 52
(1) |
Kantor
Pelayanan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah. |
(2) |
KPP
dipimpin oleh seorang Kepala. |
Bagian Kedua
Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
Pasal 53
Jenis KPP terdiri dari :
- KPP Wajib Pajak Besar;
- KPP Madya;
- KPP Pratama.
Paragraf Kesatu
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya
Pasal 54
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan
penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib
Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan
potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan;
- penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
- pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan,
penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta
penerimaan surat lainnya;
- penyuluhan perpajakan;
- pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
- penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak;
- pelaksanaan pemeriksaan pajak;
- pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
- pelaksanaan konsultasi perpajakan;
- pelaksanaan intensifikasi;
- pembetulan ketetapan pajak;
- pelaksanaan administrasi kantor.
Pasal 56
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya terdiri dari :
- Subbagian Umum;
- Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
- Seksi Pelayanan;
- Seksi Penagihan;
- Seksi Pemeriksaan;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 57
(1) |
Subbagian
Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata
usaha, dan rumah tangga. |
(2) |
Seksi
Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan,
pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan,
penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan,
pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan
e-Filing, serta penyiapan laporan kinerja. |
(3) |
Seksi
Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk
hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas
perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan,
serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan
registrasi Wajib Pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan. |
(4) |
Seksi
Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak,
penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif,
usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen
penagihan. |
(5) |
Seksi
Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan,
pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan
penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi
pemeriksaan perpajakan lainnya. |
(6) |
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi
Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan
Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas
melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi
teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja
Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka
melakukan intensifikasi, usulan pembetulan ketetapan pajak
serta evaluasi hasil banding. |
Paragraf Kedua
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama
Pasal 58
KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan
pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya,
Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP
Pratama menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan
potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan
objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
- penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
- pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan,
penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta
penerimaan surat lainnya;
- penyuluhan perpajakan;
- pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
- pelaksanaan ekstensifikasi;
- penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak;
- pelaksanaan pemeriksaan pajak;
- pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
- pelaksanaan konsultasi perpajakan;
- pelaksanaan intensifikasi;
- pembetulan ketetapan pajak;
- pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan;
- pelaksanaan administrasi kantor.
Pasal 60
KPP Pratama terdiri dari :
- Subbagian Umum;
- Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
- Seksi Pelayanan;
- Seksi Penagihan;
- Seksi Pemeriksaan;
- Seksi Ekstensifikasi Perpajakan;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 61
(1) |
Subbagian
Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan,tata usaha,
dan rumah tangga. |
(2) |
Seksi
Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan,
pencarian, dan pengolahan data, penyajian informasi
perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata
usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan
Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan
e-Filing, pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, serta penyiapan
laporan kinerja. |
(3) |
Seksi
Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk
hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas
perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan,
serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan
registrasi Wajib Pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan. |
(4) |
Seksi
Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak,
penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif,
usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen
penagihan. |
(5) |
Seksi
Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan,
pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan
penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi
pemeriksaan perpajakan lainnya. |
(6) |
Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi
perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan
pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang
ekstensifikasi. |
(7) |
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi
Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan
Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas
melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi
teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja
Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka
melakukan intensifikasi, usulan pembetulan ketetapan pajak,
usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, serta melakukan evaluasi hasil banding. |
BAB III
KANTOR PELA
YANAN, PENYULUHAN, DAN
KONSULTASI PERPAJAKAN
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi
Pasal 62
(1) |
Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KP2KP adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama. |
(2) |
KP2KP
dipimpin oleh seorang Kepala. |
Pasal 63
KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, dan
konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu Kantor Pelayanan
Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, KP2KP
menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan
konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
- pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
- bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib
Pajak;
- pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan
dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
- pelaksanaan administrasi kantor.
Pasal 65
KP2KP terdiri dari :
- Petugas Tata Usaha;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 66
Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian,
keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 67
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 68
(1) |
Kelompok
Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang
terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya. |
(2) |
Setiap
kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional
senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP
Pratama yang bersangkutan. |
(3) |
Jumlah
Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja. |
(4) |
Jenis
dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
BAB V
TATA KERJA
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun
antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak serta dengan instansi lain di luar instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pasal 70
Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 71
Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan
masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahan.
Pasal 72
Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab
kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada
waktunya.
Pasal 73
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula
disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara
fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 74
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari
bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun
laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 75
(1) |
Kepala
Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, serta Kepala KPP
menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. |
(2) |
Kepala
Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyusun laporan berkala. |
(3) |
Kepala
Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP
Madya, dan KPP Pratama menyampaikan laporan kepada Kepala KPP
Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, atau Kepala KPP Pratama
atasannya. |
(4) |
Kepala
KP2KP menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Pratama atasannya. |
(5) |
Kepala
Subbagian Umum pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama,
menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan (4) dan menyusun laporan berkala. |
(6) |
Para
Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural
atasannya. |
BAB VI
JUMLAH, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
Pasal 76
(1) |
Sejak
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini terdapat :
- 31 (tiga puluh satu) Kantor Wilayah;
- 4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar;
- 28 (dua puluh delapan) KPP Madya;
- 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) KPP Pratama;
- 207 (dua ratus tujuh) KP2KP.
|
(2) |
Nama,
Lokasi, dan Wilayah Kerja :
- Kantor Wilayah adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan ini;
- KPP
Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
- KP2KP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
(3) |
Dalam
hal terjadi pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah
administrasi pemerintahan, wilayah kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. |
BAB VII
ESELONISASI
Pasal 77
(1) |
Kepala
Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon II.a. |
(2) |
Kepala
Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural
eselon IIIa. |
(3) |
Kepala
KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama adalah
jabatan struktural eselon III.a. |
(4) |
Kepala
Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan
struktural eselon IV.a. |
(5) |
Kepala
Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan
KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon IV.a. |
(6) |
Kepala
KP2KP adalah jabatan struktural eselon IV.a. |
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 78
Kantor Wilayah melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 79
(1) |
KPP
Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama melakukan fungsi
pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(2) |
KPP
Pratama melakukan fungsi pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan
Bangunan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. |
(3) |
Penilaian
angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang
dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
(4) |
Penilaian
angka kredit atas pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh
Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
(5) |
Seksi
Keberatan dan Banding I, II, III, dan IV pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding I, II, III, dan IV pada
Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus membawahkan para Penelaah Keberatan. |
(6) |
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV pada KPP Wajib Pajak
Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama membawahkan para Account
Representative. |
Pasal 80
Penentuan kriteria dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang
diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja
menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 82
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004,
dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 83
Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI