5 November 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 114/PJ/2010
TENTANG
PEDOMAN STANDARISASI PENULISAN NAMA DAN ALAMAT
WAJIB PAJAK/SUBJEK PAJAK/OBJEK PAJAK DALAM BASIS DATA PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung
pemanfaatan basis data pajak untuk kepentingan internal Direktorat
Jenderal Pajak antara lain matching data dan intensifikasi pemungutan
pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak, antara lain matching data dan intensifikasi pemungutan pajak, akan ditambahkan tabel khusus hasil standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib pajak pada basis data SIPMOD/SIDJP. | ||||
2. | Untuk memudahkan penggunaan tabel khusus hasil standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib Pajak untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, diperlukan pedoman standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib Pajak. | ||||
3. | Pedoman standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib Pajak dalam basis data pajak untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||
4. | Standarisasi
penulisan nama dan alamat Wajib Pajak dalam tabel khusus hasil
standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dilakukan oleh Operatore Console (OC) atau pelaksana Seksi
Pengolahan Data dan Informasi setelah proses pendaftaran Wajib Pajak
(nama dan alamat Wajib Pajak sudah terekam dalam basis data pajak) atau
perubahan data Wajib Pajak terkait nama dan alamat yang terjadi setelah
tanggal 30 November 2010, dengan menggunakan:
|
||||
5. | Standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib Pajak dalam tabel khusus hasil standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 khusus untuk data Wajib Pajak yang sampai dengan tanggal 30 November 2010 sudah masuk dalam basis data SIPMOD/SIDJP akan dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan tata cara sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||
6. | Dalam hal terdapat nama dan alamat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang tidak berhasil dilakukan standarisasi penulisan secara sistem oleh Direktorat TIP, standarisasi penulisan dilanjutkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, dan pelaksanaannya dimonitor oleh Direktorat TIP. | ||||
7. | Pedoman standarisasi penulisan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dipergunakan pula untuk pedoman standarisasi penulisan nama Wajib Pajak/Subjek Pajak dan alamat Wajib Pajak/Subjek Pajak atau Objek Pajak dalam basis data SISMIOP. |