3 Februari 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 04/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Berdasarkan Pasal 5 huruf d angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu antara lain pada Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan. Hal-hal umum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Program Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
Rencana Program Pemeriksaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
Realisasi Program Pemeriksaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D |
Format Program Pemeriksaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. |
Ketentuan Lain-Lain
|