31 Maret 2016
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ/2016
TENTANG
PROSEDUR PELAKSANAAN PEREKAMAN DAN TRANSFER DATA DI KANTOR
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Dalam rangka melaksanakan kegiatan perekaman dan transfer data di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) sehubungan dengan perubahan tugas, fungsi, dan tata kerja KPDDP untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan kecepatan pengolahan SPT di KPDDP, serta mendukung fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan perlu disusun prosedur mengenai pelaksanaan perekaman dan transfer data di KPDDP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
D. |
Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
E. |
Ketentuan Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
F. |
Materi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
G. |
Prosedur
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
H. |
Lain-Lain
|