18 Februari 2021
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ/2021
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA
KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT
DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH
PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA
UNTUK
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Singapura. |
||||||||||||
B. |
Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
|
||||||||||||
D. |
Dasar
|
||||||||||||
E. |
Materi
|
||||||||||||
F. |
Penutup
|