Database Peraturan
Perpajakan

15668
4576

126
136
102
90
82
199
713
400
99
26
296
369
1398
863
9309
791
5245
Tahun
Tanggal
Kata Kunci
Jumlah Dokumen : 10867

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penetapan Nilai Pabean yaitu berupa: Jenis Barang : CAT5E#24 4P UTP Solid, CMX (1 KFT/Pull Box) – Lan Cable, Negara Asal : Hongkong, Nilai Pabean menurut Terbanding : CIF USD100,68

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00062/207/06/424/10 tanggal 16 Agustus 2010.

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nom

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1496/WBC.09/2010 tanggal 22 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP)

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00236/107/08/008/10 tanggal 15 Desember 2010 Masa Pajak Juni 2008.

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, sebesar Rp.1.959.821.822,00.