Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000088.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2018

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum : Banding
27 December 2023
Share

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp51.034.769,00;

  

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding terikat kontrak karya dengan Pemerintah RI berdasarkan Kontrak Karya Nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, sehingga ketentuan peraturan perpajakan yang digunakan mengacu pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 11 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994;

 

bahwa Pasal 13 ayat (6) angka iv halaman 38 Kontrak Karya Nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya;

 

bahwa Terbanding telah meneliti data Pemohon Banding atas nama PT. AEA pada master file Terbanding, sehingga diketahui bahwa PT. AEA terdaftar sebagai Pemohon Banding di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (86901) Jasa Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Paramedis;

 

bahwa seluruh transaksi jasa pelayanan medic yang diperoleh oleh Pemohon Banding dibayarkan langsung kepada PT AEA, bukan kepada para tenaga kerja medis;

 

bahwa Terbanding telah meminta Surat Perjanjian/ Kontrak antara Pemohon Banding dengan PT. AEA melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S- 752/WPJ.29/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang dipenuhi oleh Pemohon Banding melalui suratnya Nomor 2297/KSK/G-III/2017 tanggal 14 Maret 2017;

 

bahwa berikut merupakan deskripsi atas jasa yang diberikan oleh PT. AEA kepada Pemohon Banding berdasarkan Attachment 1 huruf A Perjanjian D9a New Service Exhibit - Medical Staffing Services:

"A. MEDICAL STAFFING SERVICES

Company will provide the following Services to ENJ at the designated project locations directed by ENJ:

  1. Provide appropriate on-Site and routine medical and trauma care.
  2. Provide appropriate on-Site and emergency medical/trauma response and care.
  3. Prepare for and manage emergency medical evacuations from the work location.
  4. Assess drug and medication requirements that may be necessary for providing routine and non-routine medical/trauma care on-Site. This will include types of drugs/medicines and minimum/maximum on-Site stock.
  5. Provide a sufficient number of medical Personnel at Site.
  6. Personnel assigned to work at field locations may be required to undertake any training necessary in order to provide the needed level of support to the program(s).
  7. Provide assistance in the continuous development and improvement of the health and hygiene program and support; conduct periodic health and hygiene inspections of exploration/drill camps. Appropriate records to be provided to ENJ's Representative (as defined herein).
  8. Provide non-certified, basic first aid training to personnel designated by ENJ using COMPANY's training materials and safety department guidelines as appropriate.
  9. Provide ENJ's representative with prompt and timely reports that address existing and/or potential issues relating to the care and general well being of personnel associated with ENJ's exploration activities.

Any other duties and responsibilities as may be reasonably required to further the exploration of health, hygiene and environmental programs. Provide adequate management and administrative services in support of COMPANY's obligations under the New Service Exhibit D9a.";

 

bahwa berdasarkan deskripsi atas jasa yang diberikan oleh PT. AEA tersebut dan mengacu kepada ketentuan peraturan yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa penyediaan tenaga kerja medis yang dilakukan oleh PT. AEA pada dasarnya merupakan jasa pelayanan kesehatan medik kepada PT Kalimantan Surya Kencana;

 

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2013 PT. AEA, sehingga diketahui bahwa para tenaga medik yang memberikan jasa pelayanan kesehatan kepada Pemohon Banding adalah pegawai tetap PT. AEA, dengan demikian apapun jasa yang diberikan oleh para tenaga medik tersebut adalah sama dengan jasa yang diberikan oleh PT, AEA. Adapun jasa yang diberikan oleh para tenaga medik kepada Pemohon Banding adalah jasa pelayanan kesehatan medik, sehingga hal itu berarti PT. AEA memberikan jasa pelayanan kesehatan medik kepada Pemohon Banding;

 

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan melalui Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994, atas jasa pelayanan kesehatan medik yang diberikan oleh PT. AEA termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

 

bahwa telah diketahui dan di rincikan pula dalam Surat Banding Pemohon Banding bahwa PT AEA telah melakukan penyerahan jasa kepada Pemohon Banding berupa penyediaan Jasa Paramedis, Jasa Pengiriman maupun Penggantian Tiket Pesawat. Pihak Terbanding telah melakukan penelitian terhadap hal tersebut yang hasilnya adalah tetap mempertahankan koreksi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atas kegiatan penyerahan penyediaan jasa paramedis saja (tidak termasuk Jasa Penggantian Tiket Pesawat maupun Jasa Pengiriman) sebagaimana terdapat dalam rincian bukti faktur Pajak Pertambahan Nilai maupun bukti dokumen invoice dari Pihak Pemohon Banding;

 

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas jasa pelayanan kesehatan medik tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, atas Pajak Masukan yang telah dipungut atas jasa pelayanan kesehatan medik yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dibiayakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding. Sehingga sesuai dengan hal tersebut, asas keadilan tetap dapat diterapkan bagi Pemohon Banding;

 

bahwa Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh PT. AEA, sehingga jawaban tersebut hanya berlaku untuk PT. AEA;

 

bahwa Pemohon Banding sendiri tidak pernah meminta penegasan kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait sistem pengkreditan Pajak Masukan atas jasa yang diberikan oleh PT. AEA kepada Pemohon Banding;

 

bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, diketahui bahwa Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tanggal 5 Mei 2004 tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan sistem pengkreditan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding;

 

bahwa Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp51.034.769,00;

 

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding, diketahui bahwa terdapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp51.034.769,00, sehingga Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 100% (seratus persen) sebesar Rp51.034.769,00;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tetap dipertahankannya Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp51.034.769,00 tersebut dengan argumentasi dan penjelasan sebagai berikut;

 

bahwa jasa yang diberikan oleh PT AEA kepada KSK sebenarnya adalah tidak termasuk dalam “Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik” karena PT AEA hanya bertindak sebagai penyedia/organizer tenaga ataupun sarana untuk menjamin keselamatan atau kesehatan pekerja KSK di lapangan. Jadi bukan PT AEA sendiri yang melakukan pelayanan medik sehingga PT AEA tidak dapat dipersamakan dengan rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium, kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya;
 

bahwa PT AEA adalah Wajib Pajak Badan yang sudah mendapat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana PT AEA terdaftar. Dimana Pemohon Banding yakini bahwa Kantor Pelayanan Pajak telah melakukan konfirmasi dan analisa yang jelas ketika menetapkan PT AEA sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dan PT AEA telah bertahun-tahun memberikan jasanya kepada banyak pelanggannya dan juga memungut Pajak Pertambahan Nilai atas jasanya tersebut;

 

bahwa PT AEA sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan menerbitkan Faktur Pajak kepada KSK dan KSK telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut adalah dapat dikreditkan oleh KSK agar asas keadilan dapat diterapkan;

 

bahwa pada invoice tagihan PT AEA mencantumkan istilah Jasa Paramedis, Jasa Pengiriman ataupun Penggantian Tiket Pesawat, itu adalah untuk kejelasan perincian yang ditujukan kepada para pelanggannya. Karena didalam usahanya menyerahkan jasa penyedia/organizer tenaga ataupun sarana untuk menjamin keselamatan atau kesehatan pekerja pelanggannya di lapangan dalam rangka eksplorasi pertambangan dan berada di daerah terpencil yaitu sekitar 8 jam dari kota Palangka Raya yang jauh dari fasilitas rumah sakit atau klinik kesehatan, tentunya banyak jenis biaya yang harus dikeluarkan PT AEA terlebih dulu karena keselamatan pekerja yang menjadi perhatian utama untuk mencapai tujuan eksplorasi tambang perusahaan. Semua jenis biaya itu yang akan kemudian menjadi unsur total tagihan PT AEA kepada para pelanggannya. Jadi jelas hal itu dilakukan untuk menjaga kredibilitas PT AEA dan asas keadilan bagi perusahaan seperti PT KSK dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dikreditkan;

 

bahwa hal tersebut diatas juga telah ditegaskan dalam Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tanggal 5 Mei 2004 yang khusus ditujukan kepada PT. AEA (seperti juga yang dikutip oleh Terbanding) menyebutkan bahwa atas penyerahan jasa penyediaan dokter dan paramedik di daerah terpencil maupun di klinik-klinik pertolongan pertama di beberapa perusahaan termasuk jasa outsourcing yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang PT. AEA bertanggung jawab atas hasil kerja dokter dan paramedik yang bekerja di klinik perusahaan klien dan gaji dokter dan paramedik tersebut dibayar oleh PT. AEA, atau dokter dan paramedik tersebut tidak termasuk dalam struktur kepegawaian klien;

 

bahwa Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tersebut jelas menegaskan bahwa penyerahan jenis-jenis jasa yang dilakukan oleh PT. AEA kepada kliennya adalah termasuk (baca - dalam hal ini dianggap sebagai) jasa outsourcing sehingga dengan demikian terutang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi bukan berarti PT. AEA harus merupakan perusahaan outsourcing terlebih dulu baru kemudian atas penyerahan jasanya terutang Pajak Pertambahan Nilai;

 

bahwa aktivitas usaha PT. AEA terkait jenis-jenis jasa yang diserahkan memang menjadi dasar sehingga perusahaan tersebut memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagai perusahaan yang menyerahkan Jasa Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan Oleh Paramedis tetapi bukan serta merta berarti bahwa perusahaan tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak. Untuk hal inilah maka diterbitkan Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tanggal 5 Mei 2004 yang khusus ditujukan kepada PT. AEA yang dengan jelas menegaskan bahwa penyerahan jenis-jenis jasa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah terutang Pajak Pertambahan Nilai;

 

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dari PT AEA dengan nilai sebesar Rp51.034.769,00 tersebut adalah sewajarnya dapat dikreditkan oleh KSK;

 

bahwa selain itu Terbanding juga tetap mengenakan “Sanksi kenaikan 100%” sebesar Rp51.034.769,00 dengan mengacu pada Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (“Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”), sehingga akan menyebabkan total pajak terutang menjadi sebesar Rp102.069.538,00;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dikenakannya Sanksi Kenaikan 100% diatas dengan alasan bahwa dengan dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan dari PT AEA maka dengan sendirinya tidak lagi terdapat objek atas sanksi sehingga Sanksi Kenaikan 100% tersebut tidak lagi dapat dikenakan;

  

Menurut Majelis:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp51.034.769,00

 

bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp51.034.769,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan dalil sebagai berikut:

bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masukan ini dianggap tidak dapat dikreditkan dikarenakan menurut Terbanding jasa yang diberikan oleh PT AEA adalah merupakan jasa pelayanan kesehatan medis yang berdasarkan Pasal 9 dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 adalah merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi ini tetap dipertahankan oleh Terbanding. Dan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan juga tidak setuju atas dikenakannya Sanksi Kenaikan 100% terkait koreksi tersebut;

 

bahwa pada butir 4 huruf a. Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tanggal 5 Mei 2004 menyebutkan bahwa atas penyerahan jasa penyediaan dokter dan paramedik di daerah terpencil maupun di klinik-klinik pertolongan pertama di beberapa perusahaan termasuk jasa outsourcing yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang PT. AEA bertanggung jawab atas hasil kerja dokter dan paramedik yang bekerja di klinik perusahaan klien dan gaji dokter dan paramedik tersebut dibayar oleh PT. AEA, atau dokter dan paramedik tersebut tidak termasuk dalam struktur kepegawaian klien;

 

bahwa berdasarkan data perpajakan terkait PT. AEA (NPWP: -) diketahui bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha PT. AEA adalah Jasa Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan Oleh Paramedis;

 

bahwa jasa yang diberikan PT. AEA kepada Pemohon Banding (KSK) adalah merupakan jasa pelayanan kesehatan medik yang diberikan untuk memelihara atau menjamin kesehatan karyawan KSK, bukan merupakan jasa outsourcing;

  

bahwa dengan demikian jasa yang diberikan PT. AEA kepada KSK adalah tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayarkan oleh KSK atas tagihan dari PT. AEA tidak dapat dikreditkan;

 

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perpajakan sebagai berikut:

  1. Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang PPN;
  2. Pasal 9, Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut PP Nomor 50 Tahun 1994;
  3. Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut PP Nomor 94 Tahun 2010;
  4. bahwa Pasal 13 ayat (6) angka iv halaman 38 Kontrak Karya Nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyebutkan bahwa perusahaan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  5. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan antara lain menyampaikan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. bahwa jasa yang diberikan oleh PT AEA kepada Pemohon Banding sebenarnya adalah tidak termasuk dalam “Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik” karena PT AEA hanya bertindak sebagai penyedia/organizer tenaga ataupun sarana untuk menjamin keselamatan atau kesehatan pekerja Pemohon Banding di lapangan. Jadi bukan PT AEA sendiri yang melakukan pelayanan medik sehingga PT AEA tidak dapat dipersamakan dengan rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium, kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya;
  2. bahwa PT AEA adalah Wajib Pajak Badan yang sudah mendapat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana PT AEA terdaftar. Dimana Pemohon Banding yakini bahwa Kantor Pelayanan Pajak telah melakukan konfirmasi dan analisa yang jelas ketika menetapkan PT AEA sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dan PT AEA telah bertahun-tahun memberikan jasanya kepada banyak pelanggannya dan juga memungut Pajak Pertambahan Nilai atas jasanya tersebut;
  3. bahwa PT AEA sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan menerbitkan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut adalah dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding agar asas keadilan dapat diterapkan;
  4. bahwa pada invoice tagihan PT AEA mencantumkan istilah Jasa Paramedis, Jasa Pengiriman ataupun Penggantian Tiket Pesawat, itu adalah untuk kejelasan perincian yang ditujukan kepada para pelanggannya;
  5. bahwa Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tersebut jelas menegaskan bahwa penyerahan jenis-jenis jasa yang dilakukan oleh PT. AEA kepada kliennya adalah termasuk (baca - dalam hal ini dianggap sebagai) jasa outsourcing sehingga dengan demikian terutang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi bukan berarti PT. AEA harus merupakan perusahaan outsourcing terlebih dulu baru kemudian atas penyerahan jasanya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  6. bahwa aktivitas usaha PT. AEA terkait jenis-jenis jasa yang diserahkan memang menjadi dasar sehingga perusahaan tersebut memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagai perusahaan yang menyerahkan Jasa Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan Oleh Paramedis tetapi bukan serta merta berarti bahwa perusahaan tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak. Untuk hal inilah maka diterbitkan Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tanggal 5 Mei 2004 yang khusus ditujukan kepada PT. AEA yang dengan jelas menegaskan bahwa penyerahan jenis-jenis jasa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  7. bahwa PT AEA adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang secara hukum bertanggung jawab atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
  8. bahwa PT AEA sebagai Pengusaha Kena Pajak atasnya telah diterbitkan Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 yang menegaskan bahwa penyerahan jenis-jenis jasa yang dilakukan oleh PT. AEA kepada kliennya adalah termasuk (baca - dalam hal ini dianggap sebagai) jasa outsourcing sehingga dengan demikian terutang Pajak Pertambahan Nilai;

 

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding menyampaikan antara lain yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding terikat kontrak karya dengan Pemerintah RI berdasarkan Kontrak Karya Nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, sehingga ketentuan peraturan perpajakan yang digunakan mengacu pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 11 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994;
2. bahwa Pasal 13 ayat (6) angka iv halaman 38 Kontrak Karya Nomor 143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya;
3. bahwa Terbanding telah meneliti data Pemohon Banding atas nama PT. AEA pada master file Terbanding, sehingga diketahui bahwa PT. AEA terdaftar sebagai Pemohon Banding di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (86901) Jasa Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Paramedis;
4. bahwa seluruh transaksi jasa pelayanan medic yang diperoleh oleh Pemohon Banding dibayarkan langsung kepada PT AEA, bukan kepada para tenaga kerja medis;
5.

bahwa berikut merupakan deskripsi atas jasa yang diberikan oleh AEA kepada Pemohon Banding berdasarkan Attachment 1 huruf A Perjanjian D9a New Service Exhibit - Medical Staffing Services:

"A. MEDICAL STAFFING SERVICES

Company will provide the following Services to ENJ at the designated project locations directed by ENJ:

  1. Provide appropriate on-Site and routine medical and trauma
  2. Provide appropriate on-Site and emergency medical/trauma response and
  3. Prepare for and manage emergency medical evacuations from the work
  4. Assess drug and medication requirements that may be necessary for providing routine and non-routine medical/trauma care on-Site. This will include types of drugs/medicines and minimum/maximum on-Site stock.
  5. Provide a sufficient number of medical Personnel at
  6. Personnel assigned to work at field locations may be required to undertake any training necessary in order to provide the needed level of support to the program(s).
  7. Provide assistance in the continuous development and improvement of the health and hygiene program and support; conduct periodic health and hygiene inspections of exploration/drill camps. Appropriate records to be provided to ENJ's Representative (as defined herein).
  8. Provide non-certified, basic first aid training to personnel designated by ENJ using COMPANY's training materials and safety department guidelines as
  9. Provide ENJ's representative with prompt and timely reports that address existing and/or potential issues relating to the care and general well being of personnel associated with ENJ's exploration activities.

Any other duties and responsibilities as may be reasonably required to further the exploration of health, hygiene and environmental programs. Provide adequate management and administrative services in support of COMPANY's obligations under the New Service Exhibit D9a.";

 

Terjemahan:

"A. LAYANAN STAF MEDIS

Perusahaan akan memberikan pelayanan berikut ini kepada ENJ di lokasi proyek yang ditunjuk yang diarahkan oleh ENJ:

  1. Memberikan perawatan medis dan trauma yang layak dan rutin di lokasi.
  2. Memberikan tanggapan dan perawatan medis darurat/trauma darurat dan layak di Lokasi.
  3. Menyiapkan dan mengelola evakuasi medis darurat dari lokasi tempat kerja.
  4. Menilai kebutuhan obat dan pengobatan yang mungkin diperlukan untuk menyediakan perawatan medis / trauma yang rutin dan non-rutin di lokasi. Hal ini akan termasuk jenis obat / obat-obatan dan persediaan stok minimum / maksimum di Lokasi.
  5. Menyediakan sejumlah personil medis yang cukup di Lokasi.
  6. Personil yang ditugaskan untuk di lokasi lapangan diwajibkan mengikuti pelatihan yang diperlukan agar dapat memberikan tingkat bantuan yang diperlukan kepada program.
  7. Memberikan bantuan kepada pembangunan berkelanjutan dan perbaikan program kesehatan dan kebersihan serta dukungan; melakukan inspeksi dan kebersihan periodik di kamp-kamp eksplorasi / pengeboran. Catatan yang sesuai harus diberikan kepada Perwakilan ENJ (sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini).
  8. Menyediakan pelatihan dasar pertolongan pertama dan tidak bersertifikasi kepada personel yang ditunjuk oleh ENJ dengan menggunakan bahan pelatihan dan pedoman keselamatan dari Perusahaan sebagaimana mestinya.
  9. Memberikan kepada waki ENJ laporan-laporan yang cepat dan tepat waktu yang menyampaikan isu-isu yang ada dan / atau potensial sehubungan dengan perawatan dan kesejahteraan umum personil yang terkait dengan kegiatan eksplorasi ENJ.
  10. Dst.
6. bahwa berdasarkan deskripsi atas jasa yang diberikan oleh PT. AEA tersebut dan mengacu kepada ketentuan peraturan yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa penyediaan tenaga kerja medis yang dilakukan oleh PT. AEA pada dasarnya merupakan jasa pelayanan kesehatan medik kepada PT Kalimantan Surya Kencana;
7. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2013 PT. AEA, sehingga diketahui bahwa para tenaga medik yang memberikan jasa pelayanan kesehatan kepada Pemohon Banding adalah pegawai tetap PT. AEA, dengan demikian apapun jasa yang diberikan oleh para tenaga medik tersebut adalah sama dengan jasa yang diberikan oleh PT, AEA. Adapun jasa yang diberikan oleh para tenaga medik kepada Pemohon Banding adalah jasa pelayanan kesehatan medik, sehingga hal itu berarti PT. AEA memberikan jasa pelayanan kesehatan medik kepada Pemohon Banding;
8. bahwa telah diketahui dan di rincikan pula dalam Surat Banding Pemohon Banding bahwa PT AEA telah melakukan penyerahan jasa kepada Pemohon Banding berupa penyediaan Jasa Paramedis, Jasa Pengiriman maupun Penggantian Tiket Pesawat. Pihak Terbanding telah melakukan penelitian terhadap hal tersebut yang hasilnya adalah tetap mempertahankan koreksi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atas kegiatan penyerahan penyediaan jasa paramedis saja (tidak termasuk Jasa Penggantian Tiket Pesawat maupun Jasa Pengiriman) sebagaimana terdapat dalam rincian bukti faktur Pajak Pertambahan Nilai maupun bukti dokumen invoice dari Pihak Pemohon Banding;
9. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas jasa pelayanan kesehatan medik tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, atas Pajak Masukan yang telah dipungut atas jasa pelayanan kesehatan medik yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dibiayakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Sehingga sesuai dengan hal tersebut, asas keadilan tetap dapat diterapkan bagi Pemohon Banding;
10. bahwa Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh AEA, sehingga jawaban tersebut hanya berlaku untuk PT. AEA;
11. bahwa Pemohon Banding sendiri tidak pernah meminta penegasan kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait sistem pengkreditan Pajak Masukan atas jasa yang diberikan oleh AEA kepada Pemohon Banding;
12. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, diketahui bahwa Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tanggal 5 Mei 2004 tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan sistem pengkreditan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding;

 

bahwa menurut Majelis, persidangan ke- 3 tanggal 15 Agustus 2018 Terbanding dan Pemohon Banding masing-masing antara lain menyatakan sebagai berikut:

 

Terbanding: (menjawab pertanyaan Majelis tentang Outsourcing) bahwa tidak di jelaskan secara khusus, karena sengketa terkait jasa pelayanan medik yang dilakukan oleh PT AEA kepada Pemohon Banding. Namun apabila dilihat dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-286/PJ.53/2004 yang Terbanding telaah dasar hukumnya adalah Undang-undangnya nomor 18 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000;

 

bahwa kesimpulannya di poin 4 dikatakan bahwa sepanjang PT ABC dalam hal ini PT AEA bertanggung jawab atas hasil kerja dokter dan paramedik yang bekerja di klinik perusahaan klien dan gaji dokter paramedik dibayarkan oleh PT AEA dan paramedik tersebut tidak termasuk dalam kepegawaian dari klien maka dikatakan bahwa ini termasuk dalam jasa outsourcing. Dengan dua catatan yaitu apakah paramedik itu masuk ke dalam struktur kepegawaian dan sistem pembayarannya;

 

Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan:

  • PT AEA adalah Wajib Pajak Badan yang sudah mendapat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • PT AEA sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan menerbitkan Faktur Pajak kepada Kalimantan Surya Kencana dan Kalimantan Surya Kencana telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut, dengan demikian adalah merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan bagi Kalimantan Surya Kencana;
  • Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai Masukan dari PT AEA, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah maka Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;
  • Dengan adanya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-286/PJ.53/2004 tersebut adalah sangat jelas bahwa Terbanding (dalam hal ini Direkorat Jenderal Pajak) telah menegaskan bahwa atas penyerahan jasa penyediaan dokter dan paramedik di daerah terpencil maupun di klinik¬klinik pertolongan pertama di beberapa perusahaan yang dilakukan oleh PT AEA termasuk jasa outsourcing yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Pertambahan Nilai);

bahwa menurut Majelis, pada persidangan ke 4 tanggal 15 Agustus 2018 Terbanding menyampaikan pendapat akhir yang isinya menyampaikan dan mengaskan hal-hal yang telah disampaikan dalam surat uraian banding dan hal-hal yang telah disampaikan dalam persidangan;

 

bahwa menurut Majelis, pada persidangan ke 4 tanggal 15 Agustus 2018 Pemohon Banding menyampaikan pendapat akhir yang isinya menyampaikan dan menegaskan hal-hal yang elah disampaikan dalam surat banding, surat bantahan, dan hal-hal yang telah disampaikan dalama persidangan serta menambahkan antara lain sebagai berikut:

1) Terkait perlakuan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan :

Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai, pada prinsipnya dilakukan dengan cara Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a sampai dengan huruf i Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994, telah diatur secara tegas jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian tidak terdapat alasan dan/atau dasar yuridis untuk memperlakukan Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut sebagai biaya di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding.

Disamping itu, kalau pun Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut diperlakukan sebagai biaya di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan maka akan menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding.

2) Terkait penggunaan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-286/PJ.53/2004 sebagai dasar hukum:

Argumen Terbanding yang mengatakan bahwa Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-286/PJ.53/2004 tanggal 5 Mei 2004 tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga apabila Pemohon Banding menggunakan Surat tersebut sebagai dasar hukum sistem pengkreditan Pajak Masukan Pemohon Banding adalah tidak benar dengan sengketa banding ini.

Bagi Pemohon Banding, Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-286/PJ.53/2004 tersebut ada bahwa PT. AEA (sebagai supplier Pemohon Banding) yang selama ini telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas jasa yang diberikannya memang telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana ditegaskan oleh Terbanding sendri.

 

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan antara lain adalah sebagai berikut:

P-11 Rekap Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa;
P-12 Surat Perjanjian antara PT Kalimantan Surya Kencana dengan PT Eksplorasi Nusa Jaya tanggal 18 April 2011,;
P-13 Dokumen “Proposal New Service Exhibit – Medical Staffing and Project Membership Service” tanggal 16 Mei 2012;

 

bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah bahwa Terbanding menganggap bahwa jasa yang diberikan PT AEA kepada Pemohon Banding adalah merupakan Jasa Pelayanan Kesehatan yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A Undang-undang PPN jo. Pasal 9 dan 10 PP Nomor 50 Tahun 1994, dengan demikian tidak terutang PPN, sehingga PPN yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding atas tagihan dari PT AEA tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

 

bahwa menurut Majelis, Terbanding menganggap bahwa jasa yang diberikan PT AEA kepada Pemohon Banding adalah merupakan Jasa Pelayanan Kesehatan Medik yang tidak dikenakan PPN, sementara Pemohon Banding dengan mengacu surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tanggal 5 Mei 2004 bahwa jasa yang diberikan PT AEA kepada Pemohon Banding merupakan jasa outsourcing yang dikenakan PPN sehingga dikeluarkan faktur pajak oleh PT AEA sebagai PKP;

 

bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) angka iv halaman 38 Kontrak Karya Nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyebutkan bahwa perusahaan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Dengan demikian Majelis mendasarkan pada ketentuan Undang-undang PPN Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya dalam pembahasan;

 

bahwa menurut Majelis, akan membahas jasa yang diberikan PT AEA kepada Pemohon Banding apakah merupakan Jasa Pelayanan Kesehatan Medik ataukah termasuk jasa outsourcing;

 

bahwa menurut Majelis, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 9

Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :

  1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
  2. Jasa di bidang pelayanan sosial;
  3. Jasa di bidang pengiriman surat;
  4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  5. Jasa di bidang keagamaan;
  6. Jasa di bidang pendidikan;
  7. Jasa di bidang kesenian;
  8. Jasa di bidang penyiaran;
  9. Jasa di bidang angkutan umum;
  10. Jasa di bidang tenaga kerja;
  11. Jasa di bidang perhotelan;
  12. Jasa di bidang telekomunikasi;

Pasal 10

Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi;
  2. Jasa dokter hewan;
  3. Jasa ahli kesehatan seperti akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi, dan sejenisnya;
  4. Jasa kebidanan, dukun bayi, dan sejenisnya;
  5. Jasa paramedis, perawat, dan sejenisnya;
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium, kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya;

Pasal 19

Jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :

  1. Jasa tenaga kerja;
  2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
  3. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja;

bahwa menurut Majelis, Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 yang mengatur:

Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi;
  2. Jasa dokter hewan;
  3. Jasa ahli kesehatan seperti akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi, dan sejenisnya;
  4. Jasa kebidanan, dukun bayi, dan sejenisnya;
  5. Jasa paramedis, perawat, dan sejenisnya;
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium, kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya;

bahwa jasa yang diberikan oleh dokter, para medis, dan lembaga di bidang kesehatan seperti rumah sakit kepada pasien, yang dalam hal ini tidak termasuk jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

 

bahwa menurut Majelis, deskripsi atas jasa yang diberikan oleh PT. AEA kepada Pemohon Banding berdasarkan Attachment 1 huruf A Perjanjian D9a New Service Exhibit - Medical Staffing Services antara lain termasuk jasa terkait dengan manajemen penanganan dan evakuasi darurat/emergency, manajemen obat, manajemen kebutuhan personil medis, pelatihan pegawai di bidang medis dan kesehatan lingkungan, selain penanganan/perawatan medis kepada pegawai Pemohon Banding sebagaimana angka 1 dan 2 pada A. MEDICAL STAFFING SERVICES;

 

bahwa menurut Majelis, jasa-jasa yang dimuat dalam Attachment 1 huruf A Perjanjian D9a New Service Exhibit - Medical Staffing Services lebih luas dibanding dengan pengertian jasa di bidang kesehatan medik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994;

 

bahwa Majelis telah memeriksa bukti Attachment 2 Perjanjian D9a New Service Exhibit - Medical Staffing Services nilai jasa yang ditagihkan terdiri atas A. Medical Staffing (Daily Rate): One (1) position of Medic Support Advisor USD1,669; One (1) position of Medic Forman USD174; One (1) position of Site Medic USD163. B. Emergency Drucs, Disposables and Medical Equipment didasarkan pada harga jual tidak termasuk PPN 10% dan C. Project Membership yang ditagihkan USD18.750 per tahun per project site;

 

bahwa Majelis telah memeriksa bukti P-10 Rekap Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa, menunjukkan tidak terdapat rincian kuantitas tindakan medis, harga satuan untuk setiap tindakan medis sebagaimana tagihan pada bidang kesehatan medis pada umumnya. Namun berisi Med. Staffing Paramedic and Medic Forman sesuai dengan invoice;

 

bahwa menurut Majelis, cara penagihan imbalan jasa yang dimuat dalam Attachment 2 Perjanjian D9a New Service Exhibit - Medical Staffing Services tidak menunjukkan ciri-ciri penagihan jasa kesehatan medik yang biasa didasarkan pada jenis layanan tindakan medik yang dilakukan kepada pasien. Dengan demikian transaksi pembayaran jasa kepada PT. AEA tidak menunjukkan ciri-ciri pengertian jasa di bidang kesehatan medik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994;

 

bahwa menurut Majelis, sebagaimana diatur dalam Attachment 2 Perjanjian D9a New Service Exhibit - Medical Staffing Services nilai jasa yang ditagihkan terdiri atas A. Medical Staffing. B. Emergency Drucs, Disposables and Medical Equipment dan C. Project Membership, sehingga terdapat staf medik yang diberikan pekerjaan di lokasi Pemohon Banding, sehingga memunculkan merupakan jenis jasa tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN berdasarkan angka 10 Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 ataukah termasuk dalam jasa outsourcing yang dikenakan PPN. Majelis akan membahasnya di bawah ini;

 

bahwa menurut Majelis, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-05/PJ.53/2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Di Bidang Tenaga Kerja, tanggal 13 Januari 2003 dinyatakan:

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;
b. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain. Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana:
- Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
- Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
2. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam Sehingga outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

 

bahwa menurut Majelis, Maurice Greaver dan Muzni Tambusai memeberikan pengertian outsourcing sebagai berikut:

Maurice Greaver, Outsourcing adalah tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama;

 

Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mendefinisikan pengertian outsourcing sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan;

 

bahwa menurut Majelis, berdasarkan referansi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 meliputi:
  1. Jasa Tenga Kerja yang disediakan oleh perorangan sebagai tenaga kerja yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja.
  2. Jasa Penyedia Tenaga Kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, dengan ciri-ciri bahwa Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja
  3. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
2) Jasa outsourcing sebagai jasa yang dikenakan PPN dengan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. tindakan mengalihkan beberapa aktivitas penerima jasa kepada pihak lain (pemberi jasa);
  2. tindakan mengalihkan hak pengambilan keputusan dari penerima jasa kepada pihak lain dalam hal ini oleh tenaga kerja dari pemberi jasa;
  3. terdapat keterlibatan langsung tenaga kerja dari pemberi jasa tersebut dalam pelaksanaan pekerjaan pada penerima jasa;
  4. tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pemberi jasa;
  5. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja dilakukan oleh pemberi jasa.

bahwa menurut Majelis, berdasarkan pembahasan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa jasa yang diberikan oleh PT. AEA tidak termasuk dalam pengertian jasa sebagaimana dimaksud pada angka 10 Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, namun lebih tepat bila dikelompokkan sebagai jasa Outsourcing sebagai jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

 

bahwa menurut Majelis, pada butir 4 huruf a. Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tanggal 5 Mei 2004 menyebutkan bahwa: atas penyerahan jasa penyediaan dokter dan paramedik di daerah terpencil maupun di klinik-klinik pertolongan pertama di beberapa perusahaan termasuk jasa outsourcing yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang PT. AEA bertanggung jawab atas hasil kerja dokter dan paramedik yang bekerja di klinik perusahaan klien dan gaji dokter dan paramedik tersebut dibayar oleh PT. AEA, atau dokter dan paramedik tersebut tidak termasuk dalam struktur kepegawaian klien;

 

bahwa menurut Majelis, PT. AEA sebagai PKP telah menerbitkan Faktur Pajak yang ditujukan kepada Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa paramedik yang bekerja di klinik perusahaan Pemohon Banding dan gaji dokter dan paramedik tersebut dibayar oleh PT. AEA, atau dokter dan paramedik tersebut tidak termasuk dalam struktur kepegawaian Pemohon Banding sebagaimana dimuatkan dalam huruf a. Surat Terbanding Nomor S-286/PJ.53/2004 tanggal 5 Mei 2004;

 

bahwa menurut Majelis, berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2013 PT. AEA, diketahui bahwa para tenaga medik yang memberikan jasa pelayanan kesehatan kepada Pemohon Banding adalah pegawai tetap PT. AEA dan gaji dokter dan para medik dibayar oleh PT. AEA;

 

bahwa menurut Majelis, jasa yang diberikan oleh PT. AEA kepada Pemohon Banding adalah termasuk dalam kelompok jasa Outsourcing yang dikenakan PPN, sehingga harus diterbitkan Faktur Pajak oleh PKP yang memberikan jasa (PT. AEA), dan atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

 

Berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Terbanding dan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp51.034.769,00;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013, menjadi sebagai berikut:

 

Uraian Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi
Dikabulkan Majelis

Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN

0,00 0,00 0,00 0,00

Jumlah seluruh penyerahan

0,00 0,00 0,00 0,00

Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan

7.018.561.383,00 6.967.526.614 7.018.561.383,00 51.034.769,00

Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar

(7.018.561.383,00) (6.967.526.614,00) (7.018.561.383,00) 51.034.769,00

Kelebihan pajak yang sudah

dikompensasikan

7.018.561.383,00 7.018.561.383,00 7.018.561.383,00 0,00

PPN yang tidak / kurang bayar

0,00 51.034.769,00 0,00 51.034.769,00

Sansksi Administrasi

       

Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0,00 51.034.769,00 0,00 51.034.769,00

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

0,00 102.069.538,00 0,00 102.069.538,00

 

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Kesimpulan Akhir, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
 

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00109/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 6 November 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00048/207/13/711/16 tanggal 2 Desember 2016 Masa Pajak Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 000088.16/2018/PP, atas nama: Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 menjadi:

         

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 oleh Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

 

AP, Ak., M.M., C.A. sebagai Hakim Ketua,
J, S.H. sebagai Hakim Anggota,
BS, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

Ir. JS, M.M. 

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dihadiri oleh Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dihadiri oleh Terbanding.