Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097372.16/2012/PP/M.XA Tahun 2018

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum : Banding
31 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp12.867.386.241,00 (menurut Terbanding sebesar Rp271.821.002.749,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp258.953.616.508,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

 

Menurut Terbanding:

1. Pokok Sengketa:

bahwa Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00 yang dikenakan PPN 5% atas dispute amount;
 

2. Dasar Hukum:

bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

 

Pasal 1 angka 17:

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;

 

Pasal 4:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
(a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
(b) impor Barang Kena Pajak;
(c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
(d) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
(e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
(f) ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;
 
3. Data dan Fakta Yang Diperoleh Pada Saat Penelitian Keberatan:
a. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar 867.386.241,00 (dispute amount) berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan sebagaimana tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Jenis Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor LAP-00288/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2014 tanggal 2 September 2014 dan Laporan Pemeriksaan Pajak Jenis Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00239/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2014 tangal 25 Juni 2014;
b. Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD9.356.754,75 telah diajukan keberatan dengan surat Nomor S-389/PTDH/Corfin/0914 tanggal 10 September 2014 untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00052/406/12/091/14 tanggal 26 Juni 2014 Tahun Pajak 2012;
c. Bahwa  keberatan Pemohon Banding Nomor S-389/PTDH/Corfin/0914 tanggal 10 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00052/406/12/091/14 tanggal 26 Juni 2014 tahun pajak 2012 telah dikeluarkan keputusan yang menolak keberatan Pemohon Banding atas sengketa dispute amount dengan uraian/penjelasan sebagai berikut:
 

Data dan Dokumen:

1) Koreksi Principle PT DH Dispute Amount adalah koreksi transaksi antara PT DH  dengan PT KPC ;
2) Berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2012 halaman 34 diketahui bahwa PT DH merupakan afiliasi dari PT KPC;
3) Perjanjian/Kontrak Kerja antara PT KPC dengan PT DH diatur dalam Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS);
4) Berdasarkan BOAMS telah diatur adanya dokumen dan perhitungan mengenai:
a) Klaim Pembayaran;
b) Konfirmasi Pembayaran;
c) Klaim Deduction;
d) Dispute Amount;
5) Berdasarkan dokumen Joint Principal PT DH Payment Notice terdapat Principle PT DH Dispute Amount sebesar USD 9.337.112,91;
6) Sesuai dengan data invoice, faktur pajak, Claim Confirmation dan Joint Principal PT DH Payment Notice diketahui informasi sebagai berikut:

Total principal PT Darma Henwa Claim Amount 125.240.065,28
Principal PT Darma Henwa Dispute Amount (9.337.112,91)
Dispute Seller Party Claim Deduction PT KPC (1.739.071,26)
Invoice (Include PPN) 114.163.881,11
 
Keterangan:
a) Data sesuai dengan koreksi Masa Pajak Januari d. September 2012;
b) Data detail per Masa Pajak dapat dilihat pada Kertas Kerja Pemeriksaan;
7) Data dan informasi yang diperoleh dari dokumen Joint Principal PT DH Payment Notice adalah sebagai berikut:
a) The Principal PT DH Claim Number;
b) The Relevant Month;
c) The Total Principal PT DH Claim Amount;
d) The Confirmed Principal PT DH Payment;
e) The Confirmed Principal PT DH PPN;
f) The Confirmed Principal PT DH Withholding Tax;
g) The Seller Party Claim Deduction;
h) The Principal PT DH Dispute Amount;
i) The Confirmed Priority PT DH Payment;
j) The Confirmed Non Priority PT DH Payment;
k) The Disputed Seller Party Claim Deduction;
bahwa berdasarkan Klausul 7.9 s.d. Klausul 7.11 Perjanjian BOAMS maka data dan informasi berdasarkan dokumen Joint Principal PT DH Payment Notice adalah benar adanya;
8) Berdasarkan Klausul 7.11 tentang Pembayaran pada Perjanjian BOAMS disebutkan bahwa "Jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah sebagaimana ditetapkan dalam konfirmasi Pembayaran akan dibayarkan kepada kontraktor atau perusahaan (jika memang demikian adanya) dalam jangka waktu empat belas (14) hari dari penyelesaian bahwa Kontraktor atau Perusahaan (jika memang demikian adanya) berhak terhadap jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah tersebut (termasuk jumlah yang diperselisihkan atas apakah jumlah tersebut mengalami kesalahan dalam Klaim Pembayaran)”;
9) Berdasarkan LPP, KKP dan penjelasan Pemeriksa pada saat pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen perhitungan bersama penyelesaian dispute amount sebagaimana tersebut di atas sehingga tidak dapat diketahui apakah atas Dispute Amount tersebut di atas menjadi hak Pemohon Banding atau tidak;
10) Pada saat proses keberatan Pemohon Banding juga tidak meminjamkan perhitungan bersama penyelesaian dispute amount sebagaimana tersebut di atas;
11) Pemohon Banding tidak meminjamkan General Ledger terkait objek sengketa yang dipinjam oleh Tim Peneliti;
12) Berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2012 halaman 22 pada poin 6. Trade Receivables disebutkan sebagai berikut "piutang usaha mewakili pendapatan ditagih dan pendapatan yang belum ditagihkan yang diakui berdasarkan klaim yang masih dalam proses yang dibuat untuk pelanggan perusahaan";
    

Tanggapan Tim Peneliti: 

1) Bahwa dokumen Joint Principle PT DH Payment Notice telah ditandatangani oleh Sridhar TG yang menjabat sebagai Head of Finance Division. Walaupun belum ditandatanaani pihak PT KPC (PT KPC) namun dengan ditandatangani oleh Sridhar TG (Head of Finance Division) maka pihak Pemohon Banding telah mengakui adanya Dispute Amount dimaksud;
2) Bahwa dokumen dan/atau data mengenai Klaim Pembayaran, Konfirmasi Pembayaran, Klaim Deduction, dan Dispute Amount merupakan hal-hal yang telah diatur dalam BOAMS, dan data atau informasi yang tercantum dalam Joint Principle PT DH Payment Notice memuat data atau informasi dimaksud, sehingga tidak bertentangan dengan BOAMS;
3) Berdasarkan klausal 7.9, klausal 7.10 dan klausal 7.11 perjanjian Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) bahwa urutan alur dokumen Pembayaran dan Tagihan adalah sebagai berikut:
a) Kontraktor (PT DH ) akan memberikan Klaim Pembayaran kepada Perusahaan (PT KPC);
b) Perusahaan akan memberikan Konfirmasi Pembayaran yang memuat rincian pembayaran dengan penyesuaian:
(1) Pengurangan jumlah yang diselisihkan (deduction of disputed amounts);
(2) Tambahan jumlah yang diperselisihkan (disputed amounts) sebelumnya ditambah bunga yang telah dihitung sesuai dengan Klausul 7.11 yang telah diselesaikan; dan
(3) Pemotongan jumlah terhutang kepada perusahaan terhadap bahan material dan atau layanan yang diberikan berdasarkan Klausul 7.13;
c) Jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah sebagaimana ditetapkan dalam konfirmasi pembayaran akan dibayarkan kepada kontraktor atau perusahaan (jika memang demikian adanya) dalam jangka waktu empat belas (14) hari dari penyelesaian bahwa Kontraktor atau Perusahaan (jika memang demikian adanya) berhak terhadap jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah tersebut (termasuk jumlah yang diperselisihkan atas apakah jumlah tersebut mengalami kesalahan dalam Klaim Pembayaran);
d) Berdasarkan klausul-klausul dalam BOAMS sebagaimana tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa The Principal PT DH Dispute Amount merupakan Klaim Pembayaran Pemohon Banding kepada PT KPC yang masih diperselisihkan;
4) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa The Principal PT DH Dispute Amount telah menjadi sengketa antara Kontraktor (PT DH ) dengan Perusahaan (PT KPC) dan akan dibayarkan setelah adanya penyelesaian kedua belah pihak;
5) Dengan demikian alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Principal PT DH Dispute ini sesungguhnya belum menjadi suatu sengketa tidak tepat;
6) Sesuai Klausul 7.11 BOAMS yang menyatakan bahwa Jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah sebagaimana ditetapkan dalam konfirmasi Pembayaran akan dibayarkan kepada kontraktor atau perusahaan (jika memang demikian adanya) dalam jangka waktu empat belas (14) hari dari penyelesaian bahwa Kontraktor atau Perusahaan (jika memang demikian adanya) berhak terhadap jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah tersebut, maka Principal PT DH Dispute Amount merupakan hak dari Pemohon Banding (PT DH ) kecuali terdapat bukti kesepakatan penyelesaian bersama yang menyatakan bahwa Principal PT DH Dispute Amount tersebut bukan merupakan hak Pemohon Banding;
7) Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti penyelesaian Principal PT DH Dispute Amount dengan PT KPC baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;
8) Berkaitan dengan dokumen "summary of joint survey calculation", berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen dimaksud dan invoice yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dapat diinformasikan bahwa tidak terdapat nilai yang sesuai antara dua dokumen tersebut, serta tidak terdapat penjelasan atau data pendukung lainnya yang mengkaitkan bahwa invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada PT KPC ada!ah nilai yang mendasarkan pada dokumen summary of joint survey calculation;
9) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat mernbuktikan alasannya dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa serta menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

 
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa untuk sengketa PPN ada 3 (tiga) poin koreksi yang sudah dipetakan, yaitu:

  1. Koreksi Principal Dispute Amount yang terkait dengan PPh Badan yang ada di Masa Pajak Januari sampai dengan Juli 2012;
  2. Koreksi rekonsiliasi pendapatan jasa Masa Pajak Desember yang terkait dengan PPh Badan;
  3. Koreksi Pajak Masukan terkait dengan konfirmasi jawaban “tidak ada”, dimana konfirmasi dari pihak penjual ternyata penjual bukan PKP yang ada di Masa Pajak Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November dan Desember. Untuk konfirmasi tersebut yang diakui Terbanding adalah atas pajak masukan atas transaksi dengan PT ISS (Masa Pajak Februari, Maret, Juli 2012), sedangkan untuk transaksi selain dengan PT ISS koreksi tetap dipertahankan karena berdasarkan SIDJP atas faktur pajak yang dilaporkan tersebut ditandatangani oleh pejabat yang bukan berstatus sebagai PKP sehingga tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf g juncto Pasal 9 huruf f Undang-Undang PPN;

bahwa, Terbanding menyatakan bahwa memang benar ada transaksi antara Pemohon Banding dengan Wajib Pungut pada masa Maret-Mei 2012 terkait dengan DPP PPN Pemungut yang dikoreksi oleh Terbanding menjadi PPN yang harus dipungut sendiri karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyetoran atas PPN ke PT Asmin Kualindo Tuhu;

 

bahwa Terbanding menyatakan bahwa sepanjang tidak ada bukti SSP maka Terbanding tidak dapat mengakui pembayaran PPN tersebut;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi-koreksi Pemeriksa dengan argumentasi sebagai berikut:

 

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN–nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00 terdiri dari: 

DPP PPN Keluaran cfm. WP Rp 258.953.616.508,00
DPP PPN Keluaran cfm. Pemeriksa/SKP Rp 271.821.002.749,00
Koreksi positif  Rp   12.867.386.241,00
 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Peneliti Keberatan yang mempertahankan koreksi positif Pemeriksa terhadap Principle PT. DH Dispute Amount sebesar Rp12.867.386.241,00 dan koreksi Pajak Keluaran yang dipungut sendiri dari hasil perhitungan tarif PPN 5% dengan jumlah DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp643.369.312,00 karena dasar yang dijadikan koreksi adalah dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice yang mana belum ditandatangani/disetujui oleh pihak PT. KPC (“KPC”) sehingga Principle PT. DH Dispute ini sesungguhnya belum menjadi suatu sengketa, karena kedua belah pihak belum mengakui adanya suatu sengketa;

 

bahwa dokumen yang menjadi dasar penagihan yang sah dan memenuhi asas konsensualisme dalam hukum perjanjian adalah summary of joint survey calculation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu: (1) PT. DH , Tbk dan, (2) PT. KPC . Bahwa asas konsensualisme tersebut dianut dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Buku Ketiga Tentang Perikatan:

 

BAGIAN 2
Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah
Pasal 1320

 

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang;

bahwa dalam Pasal 1338 ayat (1) Burgerlijk Wetboek ditegaskan bahwa:

"semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya";

 

bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut;

 

bahwa invoice yang diterbitkan oleh DH kepada KPC adalah nilai yang mendasarkan pada dokumen summary of joint survey calculation. Dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terdapat unsur sengketa sebagaimana pendapat Tim Pemeriksa dan Peneliti Keberatan;

 

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa, sebagian besar selisih perhitungan tagihan antara DH dengan KPC yang dikoreksi oleh Pemeriksa disebabkan oleh perbedaan penerapan formula dalam menghitung tarif CC. DH menghitung CC dengan rumus (1.7*SR+1.496)-(0.22*SR)- (250*0.0003*SR*0.35) sedangkan perhitungan CC menurut KPC adalah ((SR*1.7+1.496)- (0.22*1*SR)-(250*0.0003*SR));

 

bahwa perbedaan rumus tersebut terletak pada unsur penambahan faktor pengali "0.35" pada komponen explosives dikarenakan tidak semua bahan peledak yang digunakan AN, tetapi 65% adalah Emultion yang terdapat dalam Sinergy;

 

bahwa KPC tidak mengakui rumus perhitungan tarif CC yang dibuat oleh DH karena didalam kontrak BOAMS, tarif CC dihitung dengan perhitungan ((SR*1.7+1.496)-(0.22*1*SR)- (250*0.0003*SR));

 

bahwa dengan demikian, mengacu kepada kontrak BOAMS maka faktanya memang tidak ada suatu dispute (sengketa). Oleh karenanya baik Pemeriksa dan/atau Peneliti Keberatan selaku Terbanding tidak dapat menafsirkan/menganggap bahwa dengan telah ditandatanganinya dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice oleh Bapak Sridhar TG (selaku Head of Finance Division PT. DH , Tbk.) maka secara sepihak Pemohon Banding (PT. DH , Tbk.) telah mengakui adanya Dispute Amount dimaksud yang mana dokumen itu pula belum ditandatangani pihak PT. KPC (PT KPC);

 

bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, terlampir summary of joint survey calculation, progress claim, invoice dan claim confirmation dari pihak KPC;

 

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00

 

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN–nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00 terdiri dari:

DPP PPN Keluaran cfm. WP Rp 258.953.616.508,00
DPP PPN Keluaran cfm. Pemeriksa/SKP Rp 271.821.002.749,00
Koreksi positif  Rp   12.867.386.241,00
 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Peneliti Keberatan yang mempertahankan koreksi positif Pemeriksa terhadap Principle PT. DH Dispute Amount sebesar Rp12.867.386.241,00 dan koreksi Pajak Keluaran yang dipungut sendiri dari hasil perhitungan tarif PPN 5% dengan jumlah DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp643.369.312,00 karena dasar yang dijadikan koreksi adalah dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice yang mana belum ditandatangani/disetujui oleh pihak PT. KPC (“KPC”) sehingga Principle PT. DH Dispute ini sesungguhnya belum menjadi suatu sengketa, karena kedua belah pihak belum mengakui adanya suatu sengketa;

 

bahwa dokumen yang menjadi dasar penagihan yang sah dan memenuhi asas konsensualisme dalam hukum perjanjian adalah summary of joint survey calculation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu: (1) PT. DH , Tbk dan, (2) PT. KPC . Bahwa asas konsensualisme tersebut dianut dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Buku Ketiga Tentang Perikatan:

 

Pasal 1320

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang;

bahwa dalam Pasal 1338 ayat (1) Burgerlijk Wetboek ditegaskan bahwa:

"semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya";

 

bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut;

 

bahwa invoice yang diterbitkan oleh DH kepada KPC adalah nilai yang mendasarkan pada dokumen summary of joint survey calculation. Dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terdapat unsur sengketa sebagaimana pendapat Tim Pemeriksa dan Peneliti Keberatan;

 

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa, sebagian besar selisih perhitungan tagihan antara DH dengan KPC yang dikoreksi oleh Pemeriksa disebabkan oleh perbedaan penerapan formula dalam menghitung tarif CC. DH menghitung CC dengan rumus (1.7*SR+1.496)-(0.22*SR)- (250*0.0003*SR*0.35) sedangkan perhitungan CC menurut KPC adalah ((SR*1.7+1.496)- (0.22*1*SR)-(250*0.0003*SR));

 

bahwa perbedaan rumus tersebut terletak pada unsur penambahan faktor pengali "0.35" pada komponen explosives dikarenakan tidak semua bahan peledak yang digunakan AN, tetapi 65% adalah Emultion yang terdapat dalam Sinergy;

 

bahwa KPC tidak mengakui rumus perhitungan tarif CC yang dibuat oleh DH karena didalam kontrak BOAMS, tarif CC dihitung dengan perhitungan ((SR*1.7+1.496)-(0.22*1*SR)- (250*0.0003*SR));

 

bahwa dengan demikian, mengacu kepada kontrak BOAMS maka faktanya memang tidak ada suatu dispute (sengketa). Oleh karenanya Terbanding tidak dapat menafsirkan/menganggap bahwa dengan telah ditandatanganinya dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice oleh Bapak Sridhar TG (selaku Head of Finance Division PT. DH , Tbk.) maka secara sepihak Pemohon Banding (PT. DH , Tbk.) telah mengakui adanya Dispute Amount dimaksud yang mana dokumen itu pula belum ditandatangani pihak PT. KPC (PT KPC);

 

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Peneliti Keberatan yang mempertahankan koreksi positif Pemeriksa terhadap Principle PT. DH Dispute Amount sebesar Rp12.867.386.241,00 dan koreksi Pajak Keluaran yang dipungut sendiri dari hasil perhitungan tarif PPN 5% dengan jumlah DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp643.369.312,00 karena dasar yang dijadikan koreksi adalah dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice yang mana belum ditandatangani/disetujui oleh pihak PT. KPC (“KPC”) sehingga Principle PT. DH Dispute ini sesungguhnya belum menjadi suatu sengketa, karena kedua belah pihak belum mengakui adanya suatu sengketa;

 

HASIL UJI BUKTI :

bahwa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00, Pemohon Banding pada saat uji bukti menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:

  1. Claim Confirmation (konfirmasi pembayaran) dari KPC Periode Juli 2012;
  2. Invoice dan Faktur Pajak penagihan dari DH Tbk (PT.DH) ke PT. Kaltim Prima Coal periode Juli 2012;
  3. Summary of Joint SurveyCalculation Periode Juli 2012;
  4. Joint Principle PT DH Notice periode Juli 2012 dan
  5. Perjanjian Kerja Bengalon Operating Agreement Mining Service (BOAMS) antara DH dengan PT. KPC tanggal 27 Mei 2014;

bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Per PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00 berkaitan dengan sengketa peredaran usaha – Principle DH Dispute amount sebesar USD9,337,112.91 dalam SKPKB PPh Badan dimana Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00 dan menolak permohonan banding Pemohon Banding.

 

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :

 

bahwa Dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice adalah dokumen yang diberikan oleh PT. DH , Tbk. (Pemohon Banding/PB) berdasarkan perhitungan dari Pemohon Banding untuk penagihan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding.

 

Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh TG Sridhar yang menjabat sebagai Head of Finance Division namun belum ditandatangani pihak PT. KPC (PT KPC). Pada dokumen tersebut terdapat unsur yang menjadi sengketa yaitu sebesar Rp2.924.390.661,00.

 

Pada dokumen tersebut, selisih perhitungan tagihan terjadi antara DH dengan KPC yang kemudian dikoreksi oleh Pemeriksa/Terbanding karena disebabkan perbedaan penerapan formula dalam menghitung tarif CC. DH menghitung CC dengan rumus (1.7*SR+1.496)-(0.22*SR)- (250*0.0003*SR*0.35) sedangkan perhitungan CC menurut BOAMS adalah ((SR*1.7+1.496)- (0.22*1*SR)- (250*0.0003*SR)).

 

Berdasarkan klausul 7.9 dalam perjanjian BOAMS berbahasa Indonesia dijelaskan bahwa Perusahaan (dalam hal ini PT.KPC) dapat melakukan peninjauan kembali dan mengubah klaim pembayaran Kontraktor, apabila Perusahaan mempertimbangkan (bertindak secara wajar) bahwa klaim pembayaran tersebut salah dengan alasan sebagai berikut:

  1. Terjadi penipuan, ketidakjujuran atau kelalaian atau persembunyian yang disengaja atas bagian Kontraktor atau pengalihan kontrak terkait dengan Iayanan atau bagian dari Iayanan tersebut atau hal-hal yang terkait dengan Klaim Pembayaran tersebut.

Dengan demikian, PT. KPC menilai bahwa Dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice adalah salah dikarenakan tidak sesuai perhitungan tarif CC seperti yang sudah dijelaskan diatas.

 

Dokumen lain yang diberikan pada saat uji bukti adalah Invoice yang diterbitkan oleh PT. DH kepada PT. KPC. Invoice tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atas hasil pekerjaan yang tertuang pada dokumen summary of joint survey calculation. Dokumen summary of joint survey calculation adalah dokumen berita acara yang sudah ditanda tangani kedua belah pihak yaitu PT. DH dan PT. KPC.

 

Berdasarkan Klausul 7.10 mengenai Konfirmasi pembayaran disebutkan bahwa Perusahaan akan memberikan ke Kontraktor surat pernyataan tertulis ( Konfirmasi Pembayaran / Payment Confirmation) yang menyatakan jumlah biaya layanan pada bulan tersebut.

 

Pada uji bukti, Pemohon Banding telah memberikan dokumenyang dimaksud yaitu Claim Confirmation yang diterbitkan oleh PT.KPC periode Januari-Juli 2012 yang sudah sesuai dengan dokumen berita acara (Summary Join Survey Calculation) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sesuai juga dengan invoice yang diterbitkan oieh Pemohon Banding.

 

Sebagai dokumen tambahan Pemohon Banding juga memberikan jurnalpencatatan untuk Invoice yang ditagihkan kepada PT. KPC dan Audit Report yang menyatakan bahwa jumlah Penghasilan kepada PT. KPC sudah sesuai dengan jumlah Penghasilan yang ditagihkan berdasarkan invoice.

 

Dengan demikian, mengacu kepada kontrak BOAMS maka faktanya memang tidak ada suatu dispute (sengketa).

 

Menurut Majelis:

bahwa setelah membaca uraian permohonan banding dari Pemohon Banding, membaca alasan koreksi Terbanding, mendengarkan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan dan memeriksa bukti dokumen yang telah disampaikan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp.12.867.386.241,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; 

 

bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding atas penyerahan yang terhutang PPN karena terdapat dispute amount yang merupakan tagihan di luar kontrak tidak sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dan PT. KPC (KPC) yang tidak disetujui oleh Pemohon banding;

 

bahwa dengan perjanjian Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) merupakan adanya perikatan dalam bertransaksi antara Pemohon Banding dengan PT KPC yang isinya diataranya mengatur segala hal yang disepakati bersama dan mempunyai kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut, sehingga pengakuan pendapatan Pemohon Banding harus berdasarkan perjanjian a quo dan pembukuannya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku;

 

bahwa Terbanding mendalilkan berdasarkan dokumen Joint Principle PT DH Payment Notice yang sudah ditandatangani oleh Sridhar TG (Head of Finance Pemohon Banding), namun belum ditandatangani oleh pihak KPC, maka Pemohon banding telah mengakui adanya Principle PT DH dispute amount periode Januari s.d. Juli 2012 yang merupakan klaim pembayaran kepada PT KPC yang masih diperselisihkan. Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen pertanggungjawaban atas dispute amount tersebut atas hapusnya nilai Principle DH Dispute amount, sehingga Dispute Amount merupakan penyerahan yang terhutang PPN yang belum dihitung PPN terhutangnya;

 

bahwa menurut Pemohon banding, dasar yang dijadikan koreksi adalah dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice yang mana dokumen a quo belum disetujui oleh pihak PT. KPC sehingga Principle PT. DH Dispute ini sesungguhnya belum menjadi suatu sengketa, karena kedua belah pihak belum mengakui adanya suatu sengketa;

 

bahwa menurut Majelis sengketa ini adalah masalah pembuktian, kapan penyerahan itu tehutang PPN;

 

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan, invoice yang diterbitkan kepada PT KPC merupakan nilai yang didasarkan pada dokumen summary of joint survey calculation, yang belum disetujui oleh PT KPC yaitu terlihat dengan belum ditandatanganinya dokumen terkait sehingga tidak terdapat unsur sengketa sebagaimana yang didalilkan Terbanding;

 

bahwa berdasarkan klausul 7.9 dalam perjanjian BOAMS dijelaskan bahwa PT. KPC akan meneliti dan mengubah klaim pembayaran yang diajukan Pemohon Banding apabila terdapat ketidak wajaran. bahwa Dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice adalah salah dikarenakan masih terdapat ketidak sesuaian perhitungan tarif CC yang telah diatur dalam BOAMS;

 

bahwa berdasarkan Klausul 7.11 Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) yaitu Perjanjian Pengoperasian Bengalon Tambang Batubara antara PT KPC selaku pemegang konsesi (perusahaan) dengan Pemohon banding (kontraktor) yang berbunyi :

“Perusahaan akan melakukan pembayaran kepada kontraktor atas jumlah yang harus dibayar sesuai dengan Konfirmasi Pembayaran (selain daripada jumlah yang diperselisihkan atau diubah, dan dikurangi dari jumlah dimana perusahaan berhak melakukan pemotongan sesuai dengan Klausul 7.13) dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari pada tanggal terakhir dari bulan dimana pekerjaan merupakan subjek dari Klaim Pembayaran yang telah dilakukan”.;

 

bahwa urutan alur dokumen Pembayaran dan Tagihan sebagaimana diatur berdasarkan klausal 7.9, klausal 7.10 dan klausal 7.11 perjanjian Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) adalah sebagai berikut:

a. Kontraktor (PT DH) akan memberikan Klaim Pembayaran kepada Perusahaan (PT KPC);
b. Perusahaan akan memberikan Konfirmasi Pembayaran yang memuat rincian pembayaran dengan penyesuaian:
- Pengurangan jumlah yang diselisihkan (deduction of disputed amounts);
- Tambahan jumlah yang diperselisihkan (disputed amounts) sebelumnya ditambah bunga yang telah dihitung sesuai dengan Klausul 7.11 yang telah diselesaikan; dan
- Pemotongan jumlah terhutang kepada perusahaan terhadap bahan material dan atau layanan yang diberikan berdasarkan Klausul 7.13.;
c. Jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah sebagaimana ditetapkan dalam konfirmasi pembayaran akan dibayarkan kepada kontraktor atau perusahaan (jika memang demikian adanya) dalam jangka waktu empat belas (14) hari dari penyelesaian bahwa Kontraktor atau Perusahaan (jika memang demikian adanya) berhak terhadap jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah tersebut (termasuk jumlah yang diperselisihkan atas apakah jumlah tersebut mengalami kesalahan dalam Klaim Pembayaran);
 

bahwa berdasarkan perjanjian Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) a quo untuk pengakuan pendapatan disebutkan harus ada persetujuan para pihak yaitu dengan menandatangi dokumen (invoice), sehingga belum ada penyerahan yang terhutang PPN;

 

bahwa faktanya terdapat Dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice yang ditandatangani oleh saudara Sridhar TG sebagai Head of Finance Division untuk penagihan pekerjaan yang telah dilaksanakan, namun belum disetujui pihak PT. KPC, sehingga masih dalam tahap negosiasi (pembicaraan), dan belum diakui sebagai penyerahan oleh Pemohon Banding;

 

bahwa sesuai dengan dokumen yang disampaikan Pemohon banding di persidangan tentang contoh dokumen yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk kemudian dicatat sebagai penghasilan dalam pembukuan periode Januari sampai dengan Desember 2012, dan tentang konfirmasi dari kedua belah pihak terkait dispute amount; maka dapat diketahui bahwa untuk pengakuan pendapatan harus ada persetujuan para pihak yaitu dengan ditandatanginya dokumen yang merupakan persetujuan nilai transaksi, hal ini mengacu pada perjanjian BOAMS;

 

bahwa Terbanding yang mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk meyakini dispute amount bukan merupakan sengketa, menurut Majelis dengan diberikan kewenangan oleh Undang-undang Terbanding dapat melakukan konfirmasi ke lawan transaksi yaitu PT KPC. Namun Majelis tidak mendapatkan dokumen dari hasil konfirmasi Terbanding;

 

bahwa klausal 7.11 perjanjian Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) yang mengatur tentang Pembayaran disebutkan bahwa jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah sebagaimana ditetapkan dalam konfirmasi pembayaran akan dibayarkan kepada kontraktor atau perusahaan dalam jangka waktu empat belas (14) hari dari penyelesaian bahwa Kontraktor atau Perusahaan berhak terhadap jumlah yang diperselisihkan (dispute amount), namun dalam sengketa ini menurut Majelis belum ada sengketa, karena Pemohon Banding baru menyampaikan dokumen yang sudah ditandatangani oleh saudara Sridhar TG sebagai Head of Finance Division tetapi PT KPC belum menyetujui karena masih terdapat ketidak sesuaian perhitungan tarif CC yang telah diatur dalam BOAMS;

 

bahwa menurut Majelis, dokumen dan penjelasan yang disampaikan di persidangan sudah cukup untuk meyakini bahwa pengakuan penyerahan harus mengacu pada perjanjian BOAMS yaitu diakui pada saat kedua belah pihak menyetujui dan disertai dengan menandatangani dokumen, sehingga sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp.12.867.386.241,00 (Dispute Amount) tidak dapat dipertahankan;

 

bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 menurut Majelis dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

 

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding 271.821.002.749,00
2 Koreksi yang tidak dipertahankan oleh Majelis 12.867.386.241,00
3 Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis 258.953.616.508,00

 

bahwa berdasarkan DPP di atas, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut/dibayar sendiri menurut Majelis dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

 

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Pajak Keluaran menurut Terbanding 15.047.525.112,00
2 Koreksi Pajak Keluaran yang tidak dipertahankan oleh Majelis  
  = 5% x Rp 12.867.386.241,00 (Tarif sesuai tarif koreksi Terbanding) 643.369.312,00
3 Pajak Keluaran menurut Majelis 14.404.155.800,00

   

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

  

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

  

bahwa oleh karena atas yang disengketakan versi murni Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1484/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00200/207/12/091/14 tanggal 02 September 2014 Masa Pajak Juli 2012, atas nama: PT. DH , Tbk, sehingga perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

  

Uraian Dalam Rupiah (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak:

 

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN

 

a.1. Ekspor

-

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

258.953.616.508

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN

-

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

-

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

-

Jumlah Seluruh Penyerahan

258.953.616.508

Penghitungan PPN Kurang Bayar

 

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

14.404.155.800

b. Dikurangi:

 

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

87.587.583.693

Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar

(73.183.427.893)

Kelebihan Pajak yang sudah:

 

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

73.183.427.893

PPN yang kurang dibayar

-

Sanksi Administrasi: -Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

-

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

-

  

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 26 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

 

Drs. SA, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
N, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Drs. H, Ak. sebagai Hakim Anggota,
AT, S.H., M.M.  sebagai Panitera Pengganti,

 

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.