Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp12.867.386.241,00 (menurut Terbanding sebesar Rp271.821.002.749,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp258.953.616.508,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
1. |
Pokok Sengketa:
bahwa Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00 yang dikenakan PPN 5% atas dispute amount; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Dasar Hukum:
bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 17: “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;
Pasal 4: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Data dan Fakta Yang Diperoleh Pada Saat Penelitian Keberatan:
Data dan Dokumen:
Tanggapan Tim Peneliti:
|
bahwa, Terbanding menyatakan bahwa memang benar ada transaksi antara Pemohon Banding dengan Wajib Pungut pada masa Maret-Mei 2012 terkait dengan DPP PPN Pemungut yang dikoreksi oleh Terbanding menjadi PPN yang harus dipungut sendiri karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyetoran atas PPN ke PT Asmin Kualindo Tuhu;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa sepanjang tidak ada bukti SSP maka Terbanding tidak dapat mengakui pembayaran PPN tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi-koreksi Pemeriksa dengan argumentasi sebagai berikut:
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN–nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00 terdiri dari:
DPP PPN Keluaran cfm. WP | Rp 258.953.616.508,00 |
DPP PPN Keluaran cfm. Pemeriksa/SKP | Rp 271.821.002.749,00 |
Koreksi positif | Rp 12.867.386.241,00 |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Peneliti Keberatan yang mempertahankan koreksi positif Pemeriksa terhadap Principle PT. DH Dispute Amount sebesar Rp12.867.386.241,00 dan koreksi Pajak Keluaran yang dipungut sendiri dari hasil perhitungan tarif PPN 5% dengan jumlah DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp643.369.312,00 karena dasar yang dijadikan koreksi adalah dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice yang mana belum ditandatangani/disetujui oleh pihak PT. KPC (“KPC”) sehingga Principle PT. DH Dispute ini sesungguhnya belum menjadi suatu sengketa, karena kedua belah pihak belum mengakui adanya suatu sengketa;
bahwa dokumen yang menjadi dasar penagihan yang sah dan memenuhi asas konsensualisme dalam hukum perjanjian adalah summary of joint survey calculation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu: (1) PT. DH , Tbk dan, (2) PT. KPC . Bahwa asas konsensualisme tersebut dianut dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Buku Ketiga Tentang Perikatan:
BAGIAN 2
Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah
Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
bahwa dalam Pasal 1338 ayat (1) Burgerlijk Wetboek ditegaskan bahwa:
"semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya";
bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut;
bahwa invoice yang diterbitkan oleh DH kepada KPC adalah nilai yang mendasarkan pada dokumen summary of joint survey calculation. Dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terdapat unsur sengketa sebagaimana pendapat Tim Pemeriksa dan Peneliti Keberatan;
bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa, sebagian besar selisih perhitungan tagihan antara DH dengan KPC yang dikoreksi oleh Pemeriksa disebabkan oleh perbedaan penerapan formula dalam menghitung tarif CC. DH menghitung CC dengan rumus (1.7*SR+1.496)-(0.22*SR)- (250*0.0003*SR*0.35) sedangkan perhitungan CC menurut KPC adalah ((SR*1.7+1.496)- (0.22*1*SR)-(250*0.0003*SR));
bahwa perbedaan rumus tersebut terletak pada unsur penambahan faktor pengali "0.35" pada komponen explosives dikarenakan tidak semua bahan peledak yang digunakan AN, tetapi 65% adalah Emultion yang terdapat dalam Sinergy;
bahwa KPC tidak mengakui rumus perhitungan tarif CC yang dibuat oleh DH karena didalam kontrak BOAMS, tarif CC dihitung dengan perhitungan ((SR*1.7+1.496)-(0.22*1*SR)- (250*0.0003*SR));
bahwa dengan demikian, mengacu kepada kontrak BOAMS maka faktanya memang tidak ada suatu dispute (sengketa). Oleh karenanya baik Pemeriksa dan/atau Peneliti Keberatan selaku Terbanding tidak dapat menafsirkan/menganggap bahwa dengan telah ditandatanganinya dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice oleh Bapak Sridhar TG (selaku Head of Finance Division PT. DH , Tbk.) maka secara sepihak Pemohon Banding (PT. DH , Tbk.) telah mengakui adanya Dispute Amount dimaksud yang mana dokumen itu pula belum ditandatangani pihak PT. KPC (PT KPC);
bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, terlampir summary of joint survey calculation, progress claim, invoice dan claim confirmation dari pihak KPC;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN–nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00 terdiri dari:
DPP PPN Keluaran cfm. WP | Rp 258.953.616.508,00 |
DPP PPN Keluaran cfm. Pemeriksa/SKP | Rp 271.821.002.749,00 |
Koreksi positif | Rp 12.867.386.241,00 |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Peneliti Keberatan yang mempertahankan koreksi positif Pemeriksa terhadap Principle PT. DH Dispute Amount sebesar Rp12.867.386.241,00 dan koreksi Pajak Keluaran yang dipungut sendiri dari hasil perhitungan tarif PPN 5% dengan jumlah DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp643.369.312,00 karena dasar yang dijadikan koreksi adalah dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice yang mana belum ditandatangani/disetujui oleh pihak PT. KPC (“KPC”) sehingga Principle PT. DH Dispute ini sesungguhnya belum menjadi suatu sengketa, karena kedua belah pihak belum mengakui adanya suatu sengketa;
bahwa dokumen yang menjadi dasar penagihan yang sah dan memenuhi asas konsensualisme dalam hukum perjanjian adalah summary of joint survey calculation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu: (1) PT. DH , Tbk dan, (2) PT. KPC . Bahwa asas konsensualisme tersebut dianut dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Buku Ketiga Tentang Perikatan:
Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
bahwa dalam Pasal 1338 ayat (1) Burgerlijk Wetboek ditegaskan bahwa:
"semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya";
bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut;
bahwa invoice yang diterbitkan oleh DH kepada KPC adalah nilai yang mendasarkan pada dokumen summary of joint survey calculation. Dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terdapat unsur sengketa sebagaimana pendapat Tim Pemeriksa dan Peneliti Keberatan;
bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa, sebagian besar selisih perhitungan tagihan antara DH dengan KPC yang dikoreksi oleh Pemeriksa disebabkan oleh perbedaan penerapan formula dalam menghitung tarif CC. DH menghitung CC dengan rumus (1.7*SR+1.496)-(0.22*SR)- (250*0.0003*SR*0.35) sedangkan perhitungan CC menurut KPC adalah ((SR*1.7+1.496)- (0.22*1*SR)-(250*0.0003*SR));
bahwa perbedaan rumus tersebut terletak pada unsur penambahan faktor pengali "0.35" pada komponen explosives dikarenakan tidak semua bahan peledak yang digunakan AN, tetapi 65% adalah Emultion yang terdapat dalam Sinergy;
bahwa KPC tidak mengakui rumus perhitungan tarif CC yang dibuat oleh DH karena didalam kontrak BOAMS, tarif CC dihitung dengan perhitungan ((SR*1.7+1.496)-(0.22*1*SR)- (250*0.0003*SR));
bahwa dengan demikian, mengacu kepada kontrak BOAMS maka faktanya memang tidak ada suatu dispute (sengketa). Oleh karenanya Terbanding tidak dapat menafsirkan/menganggap bahwa dengan telah ditandatanganinya dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice oleh Bapak Sridhar TG (selaku Head of Finance Division PT. DH , Tbk.) maka secara sepihak Pemohon Banding (PT. DH , Tbk.) telah mengakui adanya Dispute Amount dimaksud yang mana dokumen itu pula belum ditandatangani pihak PT. KPC (PT KPC);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Peneliti Keberatan yang mempertahankan koreksi positif Pemeriksa terhadap Principle PT. DH Dispute Amount sebesar Rp12.867.386.241,00 dan koreksi Pajak Keluaran yang dipungut sendiri dari hasil perhitungan tarif PPN 5% dengan jumlah DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp643.369.312,00 karena dasar yang dijadikan koreksi adalah dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice yang mana belum ditandatangani/disetujui oleh pihak PT. KPC (“KPC”) sehingga Principle PT. DH Dispute ini sesungguhnya belum menjadi suatu sengketa, karena kedua belah pihak belum mengakui adanya suatu sengketa;
HASIL UJI BUKTI :
bahwa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00, Pemohon Banding pada saat uji bukti menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Per PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00 berkaitan dengan sengketa peredaran usaha – Principle DH Dispute amount sebesar USD9,337,112.91 dalam SKPKB PPh Badan dimana Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri sebesar Rp12.867.386.241,00 dan menolak permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice adalah dokumen yang diberikan oleh PT. DH , Tbk. (Pemohon Banding/PB) berdasarkan perhitungan dari Pemohon Banding untuk penagihan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding.
Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh TG Sridhar yang menjabat sebagai Head of Finance Division namun belum ditandatangani pihak PT. KPC (PT KPC). Pada dokumen tersebut terdapat unsur yang menjadi sengketa yaitu sebesar Rp2.924.390.661,00.
Pada dokumen tersebut, selisih perhitungan tagihan terjadi antara DH dengan KPC yang kemudian dikoreksi oleh Pemeriksa/Terbanding karena disebabkan perbedaan penerapan formula dalam menghitung tarif CC. DH menghitung CC dengan rumus (1.7*SR+1.496)-(0.22*SR)- (250*0.0003*SR*0.35) sedangkan perhitungan CC menurut BOAMS adalah ((SR*1.7+1.496)- (0.22*1*SR)- (250*0.0003*SR)).
Berdasarkan klausul 7.9 dalam perjanjian BOAMS berbahasa Indonesia dijelaskan bahwa Perusahaan (dalam hal ini PT.KPC) dapat melakukan peninjauan kembali dan mengubah klaim pembayaran Kontraktor, apabila Perusahaan mempertimbangkan (bertindak secara wajar) bahwa klaim pembayaran tersebut salah dengan alasan sebagai berikut:
Dengan demikian, PT. KPC menilai bahwa Dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice adalah salah dikarenakan tidak sesuai perhitungan tarif CC seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Dokumen lain yang diberikan pada saat uji bukti adalah Invoice yang diterbitkan oleh PT. DH kepada PT. KPC. Invoice tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atas hasil pekerjaan yang tertuang pada dokumen summary of joint survey calculation. Dokumen summary of joint survey calculation adalah dokumen berita acara yang sudah ditanda tangani kedua belah pihak yaitu PT. DH dan PT. KPC.
Berdasarkan Klausul 7.10 mengenai Konfirmasi pembayaran disebutkan bahwa Perusahaan akan memberikan ke Kontraktor surat pernyataan tertulis ( Konfirmasi Pembayaran / Payment Confirmation) yang menyatakan jumlah biaya layanan pada bulan tersebut.
Pada uji bukti, Pemohon Banding telah memberikan dokumenyang dimaksud yaitu Claim Confirmation yang diterbitkan oleh PT.KPC periode Januari-Juli 2012 yang sudah sesuai dengan dokumen berita acara (Summary Join Survey Calculation) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sesuai juga dengan invoice yang diterbitkan oieh Pemohon Banding.
Sebagai dokumen tambahan Pemohon Banding juga memberikan jurnalpencatatan untuk Invoice yang ditagihkan kepada PT. KPC dan Audit Report yang menyatakan bahwa jumlah Penghasilan kepada PT. KPC sudah sesuai dengan jumlah Penghasilan yang ditagihkan berdasarkan invoice.
Dengan demikian, mengacu kepada kontrak BOAMS maka faktanya memang tidak ada suatu dispute (sengketa).
bahwa setelah membaca uraian permohonan banding dari Pemohon Banding, membaca alasan koreksi Terbanding, mendengarkan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan dan memeriksa bukti dokumen yang telah disampaikan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp.12.867.386.241,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding atas penyerahan yang terhutang PPN karena terdapat dispute amount yang merupakan tagihan di luar kontrak tidak sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dan PT. KPC (KPC) yang tidak disetujui oleh Pemohon banding;
bahwa dengan perjanjian Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) merupakan adanya perikatan dalam bertransaksi antara Pemohon Banding dengan PT KPC yang isinya diataranya mengatur segala hal yang disepakati bersama dan mempunyai kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut, sehingga pengakuan pendapatan Pemohon Banding harus berdasarkan perjanjian a quo dan pembukuannya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku;
bahwa Terbanding mendalilkan berdasarkan dokumen Joint Principle PT DH Payment Notice yang sudah ditandatangani oleh Sridhar TG (Head of Finance Pemohon Banding), namun belum ditandatangani oleh pihak KPC, maka Pemohon banding telah mengakui adanya Principle PT DH dispute amount periode Januari s.d. Juli 2012 yang merupakan klaim pembayaran kepada PT KPC yang masih diperselisihkan. Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen pertanggungjawaban atas dispute amount tersebut atas hapusnya nilai Principle DH Dispute amount, sehingga Dispute Amount merupakan penyerahan yang terhutang PPN yang belum dihitung PPN terhutangnya;
bahwa menurut Pemohon banding, dasar yang dijadikan koreksi adalah dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice yang mana dokumen a quo belum disetujui oleh pihak PT. KPC sehingga Principle PT. DH Dispute ini sesungguhnya belum menjadi suatu sengketa, karena kedua belah pihak belum mengakui adanya suatu sengketa;
bahwa menurut Majelis sengketa ini adalah masalah pembuktian, kapan penyerahan itu tehutang PPN;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan, invoice yang diterbitkan kepada PT KPC merupakan nilai yang didasarkan pada dokumen summary of joint survey calculation, yang belum disetujui oleh PT KPC yaitu terlihat dengan belum ditandatanganinya dokumen terkait sehingga tidak terdapat unsur sengketa sebagaimana yang didalilkan Terbanding;
bahwa berdasarkan klausul 7.9 dalam perjanjian BOAMS dijelaskan bahwa PT. KPC akan meneliti dan mengubah klaim pembayaran yang diajukan Pemohon Banding apabila terdapat ketidak wajaran. bahwa Dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice adalah salah dikarenakan masih terdapat ketidak sesuaian perhitungan tarif CC yang telah diatur dalam BOAMS;
bahwa berdasarkan Klausul 7.11 Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) yaitu Perjanjian Pengoperasian Bengalon Tambang Batubara antara PT KPC selaku pemegang konsesi (perusahaan) dengan Pemohon banding (kontraktor) yang berbunyi :
“Perusahaan akan melakukan pembayaran kepada kontraktor atas jumlah yang harus dibayar sesuai dengan Konfirmasi Pembayaran (selain daripada jumlah yang diperselisihkan atau diubah, dan dikurangi dari jumlah dimana perusahaan berhak melakukan pemotongan sesuai dengan Klausul 7.13) dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari pada tanggal terakhir dari bulan dimana pekerjaan merupakan subjek dari Klaim Pembayaran yang telah dilakukan”.;
bahwa urutan alur dokumen Pembayaran dan Tagihan sebagaimana diatur berdasarkan klausal 7.9, klausal 7.10 dan klausal 7.11 perjanjian Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) adalah sebagai berikut:
a. | Kontraktor (PT DH) akan memberikan Klaim Pembayaran kepada Perusahaan (PT KPC); | ||||||
b. | Perusahaan akan memberikan Konfirmasi Pembayaran yang memuat rincian pembayaran dengan penyesuaian:
|
||||||
c. | Jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah sebagaimana ditetapkan dalam konfirmasi pembayaran akan dibayarkan kepada kontraktor atau perusahaan (jika memang demikian adanya) dalam jangka waktu empat belas (14) hari dari penyelesaian bahwa Kontraktor atau Perusahaan (jika memang demikian adanya) berhak terhadap jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah tersebut (termasuk jumlah yang diperselisihkan atas apakah jumlah tersebut mengalami kesalahan dalam Klaim Pembayaran); |
bahwa berdasarkan perjanjian Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) a quo untuk pengakuan pendapatan disebutkan harus ada persetujuan para pihak yaitu dengan menandatangi dokumen (invoice), sehingga belum ada penyerahan yang terhutang PPN;
bahwa faktanya terdapat Dokumen Joint Principle PT. DH Payment Notice yang ditandatangani oleh saudara Sridhar TG sebagai Head of Finance Division untuk penagihan pekerjaan yang telah dilaksanakan, namun belum disetujui pihak PT. KPC, sehingga masih dalam tahap negosiasi (pembicaraan), dan belum diakui sebagai penyerahan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan dokumen yang disampaikan Pemohon banding di persidangan tentang contoh dokumen yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk kemudian dicatat sebagai penghasilan dalam pembukuan periode Januari sampai dengan Desember 2012, dan tentang konfirmasi dari kedua belah pihak terkait dispute amount; maka dapat diketahui bahwa untuk pengakuan pendapatan harus ada persetujuan para pihak yaitu dengan ditandatanginya dokumen yang merupakan persetujuan nilai transaksi, hal ini mengacu pada perjanjian BOAMS;
bahwa Terbanding yang mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk meyakini dispute amount bukan merupakan sengketa, menurut Majelis dengan diberikan kewenangan oleh Undang-undang Terbanding dapat melakukan konfirmasi ke lawan transaksi yaitu PT KPC. Namun Majelis tidak mendapatkan dokumen dari hasil konfirmasi Terbanding;
bahwa klausal 7.11 perjanjian Bengalon Operating Agreement Mining Services (BOAMS) yang mengatur tentang Pembayaran disebutkan bahwa jumlah yang diperselisihkan (dispute amount) atau jumlah yang diubah sebagaimana ditetapkan dalam konfirmasi pembayaran akan dibayarkan kepada kontraktor atau perusahaan dalam jangka waktu empat belas (14) hari dari penyelesaian bahwa Kontraktor atau Perusahaan berhak terhadap jumlah yang diperselisihkan (dispute amount), namun dalam sengketa ini menurut Majelis belum ada sengketa, karena Pemohon Banding baru menyampaikan dokumen yang sudah ditandatangani oleh saudara Sridhar TG sebagai Head of Finance Division tetapi PT KPC belum menyetujui karena masih terdapat ketidak sesuaian perhitungan tarif CC yang telah diatur dalam BOAMS;
bahwa menurut Majelis, dokumen dan penjelasan yang disampaikan di persidangan sudah cukup untuk meyakini bahwa pengakuan penyerahan harus mengacu pada perjanjian BOAMS yaitu diakui pada saat kedua belah pihak menyetujui dan disertai dengan menandatangani dokumen, sehingga sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp.12.867.386.241,00 (Dispute Amount) tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 menurut Majelis dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No | Uraian | Jumlah (Rp) |
1 | Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding | 271.821.002.749,00 |
2 | Koreksi yang tidak dipertahankan oleh Majelis | 12.867.386.241,00 |
3 | Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis | 258.953.616.508,00 |
bahwa berdasarkan DPP di atas, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut/dibayar sendiri menurut Majelis dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No | Uraian | Jumlah (Rp) |
1 | Pajak Keluaran menurut Terbanding | 15.047.525.112,00 |
2 | Koreksi Pajak Keluaran yang tidak dipertahankan oleh Majelis | |
= 5% x Rp 12.867.386.241,00 (Tarif sesuai tarif koreksi Terbanding) | 643.369.312,00 | |
3 | Pajak Keluaran menurut Majelis | 14.404.155.800,00 |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa oleh karena atas yang disengketakan versi murni Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1484/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00200/207/12/091/14 tanggal 02 September 2014 Masa Pajak Juli 2012, atas nama: PT. DH , Tbk, sehingga perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Uraian | Dalam Rupiah (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak: |
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN |
|
a.1. Ekspor |
- |
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
258.953.616.508 |
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN |
- |
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
- |
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
- |
Jumlah Seluruh Penyerahan |
258.953.616.508 |
Penghitungan PPN Kurang Bayar |
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
14.404.155.800 |
b. Dikurangi: |
|
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
87.587.583.693 |
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar |
(73.183.427.893) |
Kelebihan Pajak yang sudah: |
|
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
73.183.427.893 |
PPN yang kurang dibayar |
- |
Sanksi Administrasi: -Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
- |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
- |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 26 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. SA, Ak., M.Sc. | sebagai Hakim Ketua, |
N, S.E., M.Si. | sebagai Hakim Anggota, |
Drs. H, Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
AT, S.H., M.M. | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.