Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110416.25/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

Upaya Hukum: Banding
12 December 2023
Share

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 sebesar Rp4.847.087.238,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

 

Menurut Terbanding:

Proses Pemeriksaan

bahwa Pemohon Banding didirikan di Sidoarjo dengan Akta Notaris Tantien Bintarti SH Nomor 36 Tanggal 19 Maret 2005, terdaftar di KPP Pratama Surabaya Wonocolo tanggal 14 Agustus 2009 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 15 September 2009 yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan Elektrikal dengan KLU : 42213;

bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang jasa Konstruksi Elektrikal Bangunan, dan tidak pernah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) selama tahun pajak 2013. Dalam melakukan koreksi, pemeriksaan menggunakan beberapa pengujian sebagai berikut :

a Pengujian langsung atas STP beserta lampirannya yang dismapaikan oleh Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung atas SPT PPh 2013 beserta lampirannya diketahui bahwa pada tahun 2013 terdapat pendapatan proyek sebesar Rp2.293.693.285,00

bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung atas SPM PPN Januari s.d. Desember 2013 dan Faktur Pajak keluaran yang dilaporkan diketahui bahwa pada masa tersebut terdapat total penyerahan yang terutang PPN Rp1.933.481.892

bahwa sesuai dengan laporan keuangan yang dilampirkan pada SPT PPh Tabun 2012 dan 2013 saldo piutang usaha berturut-turut adalah Rp0 dan Rp231.639.398

bahwa sesuai dengan neraca per 31 Desember 2013, nilai buku aktiva tetap adalah sebesar Rp702.167.399 sedangkan saldo persediaan adalah Rp32.972.000

bahwa berdasarkan hasil equalisasi omzet PPh dan PPN diperoleh data sebagai berikut :
Omzet PPh Badan cfm SPT/WP Rp 2.293.693.284,00
DPP PPN cfm SPT/WP Rp 1.933.481.892,00
Selisih Rp    360.211.392,00
   
b berdasarkan hasil pengujian langsung atas penerimaan melalui rekening koran bank dan buku kas diperoleh data berupa penerimaan yang berasal dari pendapatan proyek sesuai dengan keterangan pada rekening koran bank dan pada buku kas. Serta uang masuk yang tidak diketahui asal usulnya yaitu yang berupa setor tunai diperoleh data sebagai berikut :
Penerimaan dari pendapatan proyek (Bank BNI) Rp 1.068.326.361,00
Penerimaan dari pendapatan proyek (Bank Jatim) Rp 1.465.066.899,00
Penerimaan pendapatan proyek (Buku Kas) Rp 2.588.642.314,00
Penerimaan yang tidak diketahui asal-usulnya (BNI) Rp    154.963.700,00
Penerimaan yang tidak diketahui asal-usulnya (Bank Jatim) Rp      31.000.000,00
Penerimaan dari Bank Mandiri Rp                               -
Total Penerimaan Rp 5.307.999.274,00
+ Saldo piutang usaha akhir Rp    231.639.398,00
- Saldo piutang usaha awal Rp                               -
+ PPh yang telah dipotong Rp      30.668.032,00
PPN keluaran lapor Rp                               -
Penghasilan Rp 5.570.306.704,00
Penjualan cfm SPT / WP Rp 2.293.693.284,00
Koreksi penghasilan Rp 3.276.613.420,00
Yang terdiri atas :  
Koreksi atas pendapatan proyek Rp 3.090.649.720,00
Koreksi atas penghasilan lain karena tidak jelas asalnya Rp    185.963.700,00
   
c. Pengujian langsung atas surat perjanjian kerja
Berdasarkan hasil pengujian langsung kesimpulan sebagai berikut :
Nomor kontrak Harga/jumlah dibayar tahun 2013
244.Pj/611/SKKI-SBS/2013 Rp        70.252875,00
018.Pj/611/SKKI/SBB/2013 Rp     276.430.000,00
009.Pj/611/SKKI/SBB/2013 Rp     147.193.750,00
020.Pj/611/SKKUSBB/2013 Rp     320.102.090,00
Total Rp     813.978.715,00
Omzet PPh Badan cfm SPT WP Rp   2.293.693.284,00
Selisih Rp -1.479.714.569,00
   
d Biaya sewa rumah untuk Kantor pada tanggal 21 Juni 2013 yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp3.200.000,00
   
e Berdasarkan hasil equalisasi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan omset PPh Badan yang merupakan pendapatan konstruksi dan Biaya Sewa terdapat PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan perhitungan sbb :

Uraian (Rp) PPh Pasal 4 ayat (2) (Rp)
Penjualan cfm SPT/WP 2.293.693.284 45.873.866
Koreksi atas pendapatan proyek 3.090.649.720 61.812.994
Biaya Sewa Kantor 3.200.000 320.000
Jumlah 5.387.543.004 108.006.860
Kredit Pajak   31.612.491
Pajak yang kurang dibayar   76.394.369
Bunga Pasal 13 (2) KUP   30.973.986
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar   107.368.355


Proses Keberatan

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas jumlah pajak yang terutang menurut SKPKB Ps.4 (2) nomor 00014/240/13/609/15 tanggal 19 Agustus 2015 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2013 sebesar Rp107.368.355,00 dengan alasan :

a. Karena pendapatan/penghasilan yang dianggap masuk melalui rekening koran adalah pendapatan/penghasilan yang berasal dari pinjaman pihak ketiga/hutang modal.
b Pendapatan yang berasal dari pinjam bendera untuk kegiatan, bahwa pendapatan tersebut sudah dikenakan PPN dan PPh nya melalui bendera yang dimaksud.
c Menurut perhitungan Wajib Pajak PPh Final Pasal 4 (2) selama 2013 adalah sebesar Rp29.260.681,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Dua ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).


bahwa koreksi penghasilan oleh Pemeriksa atas Pendapatan Proyek sebesar Rp3.090.649.720,00 didasarkan pada adanya arus uang masuk berdasarkan pengujian langsung rekening koran dan buku kas dan adanya biaya sewa kantor yang dibayarkan Wajib Pajak sebesar Rp3.200.000,00;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-394/WPJ.11/2016 tanggal 23 agustus 2016 diperoleh informasi sebagai berikut :

1) Yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha Pemohon Banding adalah mutasi kredit pada rekening koran Bank BNI dan Bank Jatim serta mutasi debet kas Pemohon Banding
2) Pemeriksa menjumlahkan seluruh mutasi debet selain setoran tunai dan menjumlahkan seluruh mutasi kredit pada rekening koran menjadi peredaran usaha dan sebagai dasar perhitungan besarnya DPP PPN.
3) Koreksi penghasilan lain pada koreksi PPh Badan bersumber dari setoran tunai pada buku kas dan rekening koran Wajib Pajak
4) Pemeriksa mengeluarkan koreksi atas setoran tunai saja dalam mutasi debet pada buku kas, selain setoran tunai dijadikan koreksi peredaran usaha semua tanpa menyandingkan dengan mutasi kredit pada rekening koran.
5) Atas koreksi yang diperhitungkan dua kali tersebut apabila memang berdasarkan hasil penelitian terdapat perhitungan ganda, maka dapat dibatalkan.
6) Dokumen yang digunakan sebagai dasar koreksi atas Obyek PPh Pasal 21 adalah buku Kas yang diberikan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak juga memberikan rincian pembayaran atas Gaji Pegawai tetap setiap bulannya.
7) Perhitungan koreksi Obyek PPh Pasal 21 mungkin saja terjadi pencatatan ganda, yaitu atas Gaji Pegawai tetap, mungkin sudah termasuk dalam rincian pembayaran Gaji dalam Buku Kas yang akhirnya tercatat juga sebagai Gaji Pegawai Tidak Tetap yang tidak ada rinciannya
8) Kebijakan Pemeriksa dalam penentuan tarif 5% karena Wajib Pajak tidak bisa memberikan perincian atas pembayaran Gaji Pegawai.


bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakn dengan Wajib Pajak nomor BA-398/WPJ.11/BD .06/2016 tanggal 29 Agustus 2016 diperoleh informasi sebagai berikut :

1) Belum ada pencatatan yang tertib terkait arus kas dan hutang dan pencatatan pelunasan hutang oleh Pemohon banding
2) Ketika ada pekerjaan / mendapatkan proyek dari PLN maka Pemohon Banding meminjam nama perusahaan lain yang sesuai dengan serfikasi yang disyaratkan oleh PLN dalam melaksanakan kegiatan proyek tersebut ketika ada pembayaran proyek dari PLN maka seluruh transaksi melalui rekening perusahaan lain, yang mana PPN dan PPh nya dipotong langsung oleh bendera tersebut. Sisa dari pemotongan pajak-pajak dan kewajiban lain, maka Pemohon Banding baru terima hasilnya. Hasil / pembayaran tersebut dipakai untuk operasional kegiatan proyek.


bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) :

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan bekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersanngkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk :

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.


Pasal 4 ayat (2) huruf d Penghasilan dibawah ini dapat dikenakan pajak bersifat final :

d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan


bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) dijelaskan juga bahwa karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.

bahwa berpedoman pada ketentuan peraturan perpajakan di atas dan berdasarkan penelitian data-data yang ada maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi obyek PPh oleh Pemeriksa karena terdapatnya aliran uang masuk penjualan melalui buku kas dan rekening koran an. Pemohon Banding dan Biaya sewa sesuai UU PPh Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan obyek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2).

bahwa pendapatan yang berasal dari pinjaman pihak ketiga atau hutang modal dan pinjam bendera untuk kegiatan pada CV. Im serta CV Pd, Terbanding tidak dapat meyakinkan kebenaran bukti yang disampaikan karena saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan kepada pihak pemeriksa. Dalam surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S85/WPJ.11/KP.07/2015 tanggal 06 Maret 2015 pemeriksa telah meminta dokumen yang berupa :

1 Surat-surat perjanjian kredit / perikatan hutang dengan bank atau pihak lain.
2 Surat-surat perjanjian / perikatan yang lain misalnya Subkontrak, sewa menyewa, outsorcing, dll.
3 Rekening koran semua bank (yang terkait dengan pemasukan / pengeluaran baik atas nama sendiri/perusahaan maupun lainnya.


bahwa bukti peminjaman buku, catatan dann dokumen tertanggal 11 April 2015, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang berupa : Perjanjian Pinjaman pihak ketiga atau hutang modal serta perjanjian kegiatan usaha karena adanya pinjam bendera.

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur :

Pasal 16A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, Data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa dari hasil penelitian terhadap mutasi rekening koran Bank BNI, Jatim dan buku kas diketahui bahwa alliran uang masuk melalui an Pemohon Banding yang dijadikan koreksi oleh pemeriksa dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak / Peredaran Usaha yang diperhitungkan dua kali, dan Pemohon Banding dapat menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti yang mendukung telah dilakukan koreksi oleh pihak terbanding.

bahwa sehingga penerimaan melalui rekening koran bank dan buku kas diperoleh data berupa penerimaan yang berasal dari pendapatan proyek sesuai dengan keterangan pada rekening koran bank dan pada buku kas. Serta uang masuk yang tidak diketahui asal usulnya yaitu berupa setor tunai adalah sebagai berikut :

Penerimaan dari pendapatan proyek (Bank BNI) Rp 1.068.326.361,00
Penerimaan dari pendapatan proyek (Bank Jatim) Rp 1.465.066.899,00
Penerimaan pendapatan proyek (Buku Kas) Rp 2.048.186.548,00
Penerimaan yang tidak diketahui asal-usulnya (BNI) Rp    154.963.700,00
Penerimaan yang tidak diketahui asal-usulnya (Bank Jatim) Rp      31.000.000,00
Penerimaan dari Bank Mandiri Rp                               -
Total Penerimaan Rp 4.767.543.508,00
+ Saldo piutang usaha akhir Rp    231.639.398,00
- Saldo piutang usaha awal Rp                               -
+ PPh yang telah dipotong Rp      30.668.032,00
PPN keluaran lapor Rp                               -
Penghasilan Rp 5.029.850.938,00
Penjualan cfm SPT / WP Rp 2.293.693.284,00
Koreksi penghasilan Rp 2.736.157.654,00
Yang terdiri atas :  
Koreksi atas pendapatan proyek Rp 2.550.193.954,00
Koreksi atas penghasilan lain karena tidak jelas asalnya Rp    185.963.700,00


Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

Peredaran Usaha cfm SPT Rp 2.293.693.284
Koreksi Pendapatam Proyek Rp 2.550.193.954
Biaya Sewa Kantor Rp        3.200.000
Total Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Rp 4.847.087.238


bahwa berdasarkan uraian di atas maka jumlah yang masih harus dibayar untuk PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut :

Uraian (Rp) PPh Pasal 4 ayat (2) (Rp)
Penjualan cfm SPT/WP 2.293.693.284 45.873.866
Koreksi atas pendapatan proyek 2.550.193.954 51.003.879
Biaya Sewa Kantor 3.200.000 320.000
Jumlah 4.847.087.238 97.197.745
Kredit Pajak   31.612.491
Pajak yang kurang dibayar   65.585.254
Bunga Pasal 13 (2) KUP   25.464.870
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar   91.050.124


bahwa dari penjelasan di atas maka perhitungan dan koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada saat uji bukti diketahui Koreksi Positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp4.847.087.238,00 terdiri dari:

a Peredaran Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp2.293.693.284

Menurut Terbanding Di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013, Pemohon Banding menyatakan bahwa Peredaran Usahanya adalah sebesar Rp2.293.693.284 dan Pemohon Banding bergerak di bidang Jasa Konstruksi sehingga seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2017
   
b Koreksi Pendapatan Proyek yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp2.550.193.954

Menurut Terbanding Koreksi ini berkaitan dengan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp2.550.193.954,00 di PPh Badan.

Oleh karena pendapatan Pemohon Banding merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari jasa konstruksi listrik, koreksi tersebut dikoreksi fiskal negatif di PPh Badan dan dikoreksi positif di PPh Pasal 4 ayat (2);
   
c Biaya Sewa Kantor sebesar Rp3.200.000

Menurut Terbanding berdasarkan buku besar Pemohon Banding, terdapat pembayaran sewa rumah untuk kantor pada tanggal 21 Juni 2013 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP 5 Tahun 2002, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) KMK 120/KMK.03/2002;

Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan seluruh Koreksi Positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp4.847.087.238,00

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor listrik yang seluruh pendapatannya berasal dari PT Pln, atas Pendapatan tersebut diperoleh berdasarkan kontrak kerjasama bidang konstruksi;

bahwa Pendapatan Pemohon Banding telah dikenakan PPH final yang dipotong oleh PT Perusahaan Litrik Negara yang bertindak sebagai Pemungut PPh final.

bahwa dalam menetapkan Pajak Penghasilan Final, Pemeriksa didasarkan pada transaksi Uang Masuk yang ada di Rekening Koran dan buku kas.

bahwa Uang Masuk dari rekening Koran terdiri dari :

a Pendapatan Proyek.
b Pinjaman modal
c Setoran oleh pemilik Pemohon Banding


bahwa uang masuk yang ada di buku kas adalah sama (pencatatan ulang) atas pendapatan yang ada direkening Koran dan semua Pembayaran proyek konstruksi dari PT Pln tidak pernah dilakukan dengan secara tunai (melalui kas) tetapi dengan menggunakan mekanisme transfer ke rekening sesuai dengan rekening yang tercantum dalam Kontrak kerja dengan PT Pln;

bahwa dalam mendukung kemajuan Pemohon Banding juga bekerjasama dengan Pihak ketiga dalam pengerjaan proyek dengan mengerjakan proyek tersebut secara kerjasama operasi, dimana Pemohon Banding yang mengerjakan dan Pihak ketiga sebagai pemenang tender, atas Penghasilan tersebut akan dibagi berdasarkan laba yang diperoleh, sesuai dengan persentase yang diperjanjikan;

bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

Koreksi Positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp4.847.087.238,00 yang terdiri dari:

a Peredaran Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp2.293.693.284

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang kontraktor listrik sehinggga atas penghasilan dikenakan PPh pasal 4 (2) yang bersifat final. Karena atas bukti pemotong dilakuaan oleh Pemilik proyek ( PT PLN dan Bank BNI) maka atas bukti potongg tersebut dilaporkan oleh Pemotong PPh pasal 4 (2), sehingga kewajiban PB hanya melaporkan di SPT Tahunan tahun 2013;
   
b Koreksi Pendapatan Proyek yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp2.550.193.954

bahwa Pemohon Banding berpendapat Koreksi terkait dengan uji bukti di PPh badan untuk Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp2.550.193.954,00.

Oleh karena pendapatan Pemohon Banding merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari jasa konstruksi listrik, koreksi tersebut dikoreksi fiskal negatif di PPh Badan dan dikoreksi positif di PPh Pasal 4 ayat (2)
   
c Biaya Sewa Kantor sebesar Rp3.200.000

bahwa Sewa kantor tersebut menyewa dari Perorangan yang tidak memiliki NPWP sehingga atas sewa kantor tersebut PB tidak melakukan pemungutan

 

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding adalah koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.847.087.238,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding

bahwa menurut Terbanding koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.847.087.238,00 terdiri dari:

1. Objek menurut Peredaran Usaha cfm SPT Rp2.293.693.284,00
2. Objek berdasarkan koreksi Pendapatan Proyek Rp2.550.193.954,00
3. Objek Biaya Sewa Kantor Rp        3.200.000,00
Jumlah koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Rp4.847.087.238,00

 

Ad.1. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peredaran Usaha cfm SPT sebesar Rp2.293.693.284,00

bahwa menurut Terbanding, atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam Peredaran usaha SPT PPh Badan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga dilakukan koreksi;

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari peredaran usaha menurut SPT PPh Badan sebesar Rp2.293.693.284, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang kontraktor listrik sehinggga atas penghasilan tersebut dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 92) tersebut dilakukan oleh Pemilik proyek yaitu PT PLN dan Bank BNI, maka atas bukti potong tersebut sudah dilaporkan oleh Pemotong PPh pasal 4 ayat (2), sehingga kewajiban

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa objek PPh Pasal 4 (2) yang berasal dari peredaran usaha SPT PPh Badan sebesar Rp2.293.693.284,00 terjadi karena Pemohon Banding tidak melaporkannya di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
  1. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
  2. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Pasal 6 ayat (1):
Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.

bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur bahwa dalam hal Pajak Penghasilan yang bersifat final dipotong oleh Pengguna Jasa dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak dan dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak maka disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding adalah pihak penyedia jasa dan penggunan atau penerima jasa merupakan pemotong dengan demikian kewajiban melaporkan ada pihak pengguna jasa dan bukan penyedia jasa;

bahwa dengan demikian dalil Terbanding yang melakukan objek PPh Pasal 4 (2) yang berasal dari peredaran usaha SPT PPh Badan sebesar Rp2.293.693.284,00 karena tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding adalah pihak penyedia jasa dan pengguna jasanya adalah pemotong pajak, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 (2) yang berasal dari peredaran usaha SPT PPh Badan sebesar Rp2.293.693.284,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Ad.2. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Koreksi Pendapatan Proyek sebesar Rp2.550.193.954,00

bahwa menurut Terbanding koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.550.193.954,00 berasal dari hasil pengujian langsung atas penerimaan melalui rekening koran bank, buku kas dan rekonsiliasi dengan SPT PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rp)
Penerimaan dari pendapatan proyek (Bank BNI) 1,068,326,361
Penerimaan dari pendapatan proyek (Bank Jatim) 1,465,066,899
Penerimaan pendapatan proyek (buku kas) 2,048,186,548
Penerimaan yang tidak diketahui asal-usulnya (BNI) 154,963,700
Penerimaan yang tidak diketahui asal-usulnya (Bank Jatim) 31,000,000
Penerimaan dari bank Mandiri -
Total penerimaan 4,767,543,508
+ saldo piutang usaha akhir 231,639,398
- saldo piutang usaha awal -
+ PPh yang telah dipotong 30,668,032
   PPN keluaran lapor -
   Penghasilan 5,029,850,938
   Penjualan cfm SPT / Pemohon Banding 2,293,693,284
   Koreksi penghasilan 2,736,157,654
   
Rincian Koreksi Penghasilan  
1. Koreksi pendapatan proyek 2,550,193,954
2. Koreksi atas penghasilan lain karena tidak jelas asalnya 185,963,700

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari koreksi pendapatan proyek sebesar Rp2.550.193.954,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengujian berdasarkan arus uang masuk dalam buku kas yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena tidak semua uang masuk merupakan penerimaan dari proyek, Pemohon Banding menyampaikan bahwa di dalam Buku Kas, terdapat penerimaan yang bukan merupakan pendapatan proyek sebesar Rp1.902.131.998,00 karena sudah diakui sebagai penerimaan pada rekening banknya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.550.193.954,00 terjadi karena Terbanding menggunakan metode pengujian arus uang berdasarkan catatan dalam buku bank (rekening koran) dan catatan dalam buku kas, sementara menurut Pemohon Banding catatan dalam buku kas sebagian merupakan pengulangan catatan dari rekening koran, sehingga menurut Pemohon Banding telah terjadi doubel pencatatan atas penerimaan uang yang sama;

bahwa karena sengketa terkait dengan pembuktian kebenaran dari dalil masingmasing pihak dimana permasalahan sengketa berkaitan dengan pembuktian, maka Majelis meminta kedua pihak untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa berdasarkan berita acara uji bukti yang ditandatangani oleh kedua pihak, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya sebesar Rp2.550.193.954,00 dan tidak dapat menerima penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berita acara uji bukti dan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini penjelasan dan dukumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, namun demikian Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebagian dari koreksi Terbanding tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rp)
Penerimaan pendapatan proyek (buku kas)
Pembuktian atas double pencatatan di buku kas
2,048,186,548.00
1,767,879,948.00
Penerimaan pendapatan proyek (buku kas) 280,306,600.00

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa perhitungan arus uang/piutang menjadi sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rp)
Penerimaan dari pendapatan proyek (Bank BNI) 1,068,326,361
Penerimaan dari pendapatan proyek (Bank Jatim) 1,465,066,899
Penerimaan pendapatan proyek (buku kas) 280,306,600
Penerimaan yang tidak diketahui asal-usulnya (BNI) 154,963,700
Penerimaan yang tidak diketahui asal-usulnya (Bank Jatim) 31,000,000
Penerimaan dari bank Mandiri -
Total penerimaan 2,999,663,560
+ saldo piutang usaha akhir 231,639,398
- saldo piutang usaha awal -
+ PPh yang telah dipotong 30,668,032
   PPN keluaran lapor -
   Penghasilan 3,261,970,990
   Penjualan cfm SPT / Pemohon Banding 2,293,693,284
   Koreksi penghasilan 968,277,706
   
Rincian Koreksi Penghasilan  
1. Koreksi pendapatan proyek 782,314,006
2. Koreksi atas penghasilan lain karena tidak jelas asalnya 185,963,700

bahwa dengan demikian menurut Majelis berdasarkan perhitungan di atas, koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetap dipertahankan sebesar Rp782.314.006,00;
   
Ad.3. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Biaya Sewa Kantor sebesar Rp3.200.000,00

bahwa menurut Terbanding berdasarkan buku besar Pemohon Banding, terdapat pembayaran sewa rumah untuk kantor sebesar Rp3.200.000,00 pada tanggal 21 Juni 2013 yang belum dilakukan pemotongan dan juga belum dilaporkan dalam SPT Masa Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari biaya sewa kantor sebesar Rp3.200.000,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Sewa kantor tersebut menyewa dari Perorangan yang tidak memiliki NPWP sehingga atas sewa kantor tersebut PB tidak melakukan pemungutan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.200.000,00 terjadi karena Pemohon Banding belum memotong dan melaporkan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa kantor tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan, mengatur antara lain:

Pasal 2
(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.
(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."

Pasal 3 ayat (1):
Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh penyewa.

Pasal 4:
Penyewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk
a. memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat pembayaran atau terutangnya sewa;
b. memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final kepada orang atau badan yang menyewakan pada saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan;
c. menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
d. melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat penyewa terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.

bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur bahwa dalam hal penyewa adalah subjek pajak badan dalam negeri maka penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding adalah pihak penyewa dan merupakan subjek pajak badan dalam negeri, sehingga Pemohon banding berkewajiban memotong pajak atas sewa kantor dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa dengan demikian dalil Terbanding yang melakukan objek PPh Pasal 4 (2) yang berasal dari sewa kantor sebesar Rp3.200.000,00 karena tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pemohon Banding adalah sudah tepat, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 (2) ini tetap dipertahankan;


bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ringkasan pendapat Majelis terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Item yang dikoreksi Menurut Terbanding Menurut Majelis
1. Objek menurut Peredaran    
  Usaha cfm SPT Rp2.293.693.284,00 Nihil
2. Objek berdasarkan koreksi    
  Pendapatan Proyek Rp2.550.193.954,00 Rp782.314.006,00
3. Objek Biaya Sewa Kantor Rp       3.200.000,00 Rp    3.200.000,00
Jumlah Rp4.847.087.238,00 Rp785.514.006.00


bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan para pihak dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya benar, oleh karena itu Majelis untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Keputusan Rp4.847.087.238,00
Koreksi dibatalkan:  
- Objek menurut Peredaran menurut Peredaran  
   Usaha cfm SPT Usaha cfm SPT Rp2.293.693.284,00
- Objek berdasarkan koreksi Pendapatan Proyek Rp1.767.879.948,00
Jumlah koreksi yang dibatalkan Rp4.061.573.232,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Majelis Rp   785.514.006,00

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00207/KEB/WPJ.11/2016 tanggal 02 November 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 Nomor 00013/240/13/609/15 tanggal 19 Agustus 2015, atas nama : Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Rp785.514.006,00
PPh Terutang Rp  15.710.280,00
Kredit Pajak Rp  31.612.491,00
PPh kurang/lebih bayar (Rp 15.902.211,00)


Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 18 April 2018 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. S, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. A, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
JEW, Ak., M.P.P. sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Drs. TTA, M.Si.,

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;