Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110414.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding
13 December 2023
Share

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terdiri dari:

- Koreksi positip atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN Masa Pajak September 2013 sebesar Rp62.613.649,00
- Koreksi negatif atas Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp62.613.649,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00018/207/13/609/15 tanggal 19 Agustus 2015 Masa Pajak September 2013 sebesar Rp9.141.591,00 dengan alasan :

Karena pendapatan/penghasilan yang dianggap masuk melalui rekening koran adalah pendapatan/penghasilan yang berasal dari pinjaman pihak ketiga/hutang modal;

bahwa pendapatan yang berasal dari pinjam bendera untuk kegiatan , bahwa pendapatan tersebut sudah dikenakan PPN dan PPh nya melalui bendera yang dimaksud;

bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding PPN Barang dan Jasa masa September 2013 adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah);
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-394/WPJ.11/2016 tanggal 23 Agustus 2016 diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha Pemohon Banding adalah mutasi kredit pada rekening koran Bank BNI dan Bank Jatirn serta mutasi debet kas Pemohon Banding;

bahwa Pemeriksa menjumlahkan seluruh mutasi debet selain setoran tunai dan menjumlahkan seluruh mutasi kredit pada rekening koran menjadi peredaran usaha dan sebagai dasar perhitungan besarnya DPP PPN;

bahwa koreksi penghasilan lain pada koreksi PPh Badan bersumber dari setoran tunai pada buku kas dan rekening koran Wajib Pajak;

bahwa Pemeriksa mengeluarkan koreksi atas setoran tunai saja dalam mutasi debet pada buku kas, selain setoran tunai dijadikan koreksi peredaran usaha semua tanpa menyandingkan dengan mutasi kredit pada rekening Koran;

bahwa atas koreksi yang diperhitungkan dua kali tersebut apabila memang berdasarkan hasil penelitian terdapat perhitungan ganda, maka dapat dibatalkan;

bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar Koreksi atas Cbyek PPh Pasal 21 adalah buku Kas yang diberikan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak juga memberikan rincian pembayaran atas Gaji Pegawai tetap setiap bulannya;

bahwa Perhitungan koreksi Obyek PPh Pasal 21 mungkin saja terjadi pencatatan ganda, yaitu atas Gaji Pegawai tetap, mungkin sudah termasuk dalam rincian pembayaran Gaji dalam Buku Kas yarg akhirnya tercatat juga sebagai Gaji Pegawai Tidak tetap yang tidak ada rinciannya;

bahwa Kebijakan Pemeriksa dalam penentuan tarif 5% karena Wajib Pajak tidak bisa memberikan perincian atas pembayaran Gaji Pegawai;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajb Pajak nomor BA-398/WPJ.11/BD.06/2016 tanggal 29 Agustus 2016 diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Belum ada pencatatan yang tertib terkait arus kas dan hutang dan pencatatan pelunasan hutang oleh Pemohon Banding;
2. Ketika ada pekerjaan / mendapatkan proyek dari PLN maka Pemohon Banding meminjam nama perusahaan lain yang sesuai dengan sertifikasi yang disyaratkan oleh PLN dalam melaksanakan kegiatan proyek tersebut. Ketika ada pembayaran proyek dari PLN maka seluruh transaksi melalui rekening perusahaan lain, yang mana PPN dan PPh nya dipotong langsung oleh bendera tersebut. Sisa dari pemotongan pajak-pajak dan kewajiban lain, maka Pemohon Banding baru terima hasilnya. Hasil / pembayaran tersebut dipakai untuk operasional kegiatan proyek;


bahwa untuk memperoleh hasil penelitian yang komprehensif terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri, Tim Peneliti Keberatan melakukan pengujian baik dari sisi yuridis formal maupun sisi materialnya;

1. Pengujian Yuridis Formal
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam keberatannya bahwa pendapatan/penghasilan yang dianggap masuk melalui rekening koran adalah pendapatan/penghasilan yang berasal dari pinjaman pihak ketiga/hutang modal dan pendapatan yang berasal dari pinjam bendera untuk kegiatan, bahwa pendapatan tersebut sudah dikenakan PPN dan PPh nya melalui bendera yang dimaksud;

bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap buku kas dan data rekening koran yang disampaikan oleh Wajib Pajak yaitu rekening koran Bank BNI cabang Graha Pangeran an. Pemohon Banding No rekening XXX dan rekening koran Bank Jatim Cabang Utama Surabaya an. Pemohon Banding Nomor rekening XXX.

2. Dari hasil kegiatan penelitian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa: Pemohon Banding (NPWP : -) bergerak di bidang Jasa Konstruksi Bangunan Elektrikal dengan KLU-42213;

bahwa koreksi penghasilan oleh Pemeriksa sebesar Rp4.188.045.979,00 didasarkan pada adanya arus uang masuk berdasarkan pengujian langsung rekening koran dan buku kas;

bahwa Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa berpedoman pada ketentuan peraturan perpajakan di atas dan berdasarkan penelitian data-data yang ada maka Peneliti berpendapat bahwa koreksi DPP PPN oleh Pemeriksa karena terdapatnya aliran uang masuk atas penyerahan jasa yang terutang PPN melalui buku kas dan rekening koran a.n. Pemohon Banding;

3. Pengujian Material
bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pengujian material dengan metode langsung melalui penelusuran (tracing) terhadap dokumen yang disampaikan Wajib Pajak pada saat keberatan, antara lain berupa: rekening koran Bank BNI, rekening koran Bank Jatim, dan Buku Kas;

bahwa berdasarkan penelitian dan rekap mutasi buku kas, rekening koran Bank Jatim maupun BNI a.n. Pemohon Banding yang dijadikan sumber koreksi oleh Pemeriksa diketahui rincian koreksi sebagai berikut :
a. Bank BNI Cabang Graha Pangeran
a.n. Pemohon Banding
Nomor Rekening XXX
- Setoran Tunai Rp 154.963.700,00
- Penjualan Rp1.068.326.361,00
    Rp1.223.290.061,00
b. Bank Jatim Cabang Utama Surabaya
a.n. Pemohon Banding
Nomor Rekening XXX
- Setoran Tunai Rp 31.000.000,00
- Penjualan Rp1.465.066.899,00
    Rp1.496.066.899,00
c. Buku Kas
- Setoran Tunai Rp                         -
- Penjualan Rp2.588.642.314,00
    Rp2.588.642.314,00
d. Nilai Total
- Setoran Tunai Rp 185.963.700,00
- Penjualan Rp5.122.035.574,00
    Rp5.307.999.274,00


bahwa Pendapatan yang berasal dari pinjaman pihak ketiga atau hutang modal dan pinjam bendera untuk kegiatan pada CV. Im serta CV Pd, Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran bukti yang disampaikan karena saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak memberikan kepada pihak Pemeriksa;

bahwa dalam surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-85/WPJ.11/KP.07/2015 tanggal 06 Maret 2015 Pemeriksa telah meminta dokumen yang berupa :

1. Surat-surat perjanjian kredit/perikatan hutang dengan bank atau pihak lain;
2. Surat-surat perjanjian kredit/perikatan yang lain misalnya subkontrak, sewamenyewa, outsourcing, dll.
3. Rekening koran semua bank (yang terkait dengan pemasukan / pengeluaran balk atas nama sendiri/perusahaan maupun lainnya);


bahwa bukti peminjaman buku, catatan dan dokumen tertanggal 11 April 2015 Pemohon Banding tidak meminjamkam dokumen yang berupa : Perjanjian Pinjaman pihak ketiga atau hutang modal serta perjanjian kegiatan usaha karena adanya pinjam bendera;

bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor KUP mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan. Data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung atas penerimaan melalui rekening koran bank dan buku kas diperoleh data berupa penerimaan yang berasal dari pendapatan proyek sesuai dengan keterangan pada rekening koran bank dan pada buku kas. Serta uang masuk yang tidak diketahui asal usulnya yaitu yang berupa setor tunai diperoleh data sebagai berikut :

Penerimaan dari pendapatan proyek (Bank BNI) Rp 1.068.326.361
Penerimaan dari pendapatan proyek (Bank Jatim) Rp 1.465.066.899
Penerimaan Pendapatan Proyek (buku kas) Rp 2.048.186.548
Penerimaan yang tidak diketahui asal usulnya (BNI) Rp    154.963.700
Penerimaan yang tidak diketahui asal usulnya (Bank Jatim) Rp      31.000.000
Penerimaan dari Bank Mandiri Rp                          -
Total Penerimaan Rp 4.767.543.508
+ Saldo piutang usaha akhir Rp    231.639.398
- Saldo piutang usaha awal Rp                          -
+ PPh yang telah dipotong Rp      30.668.032
PPN keluaran lapor Rp                          -
Penghasilan Rp 5.029.850.938
DPP PPN cfm SPT Rp 1.933.481.892
Koreksi DPP PPN Rp 3.096.369.046
Yang terdiri atas :  
Koreksi atas pendapatan proyek Rp 2.910.405.346
Koreksi atas penghasilan lain karena tidak jelas asalnya Rp    185.963.700

Objek PPN menurut Peneliti adalah sebagai berikut :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm SPT Rp                          -
Koreksi Pendapatan Proyek Rp 2.910.405.346
Total Koreksi Rp 2.910.405.346


bahwa berdasarkan uraian diatas maka jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Uraian (Rp) PPN (Rp)
Koreksi Penyerahan cfm SPT / WP 0 0
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 62.613.649 62.613.649
Jumlah 62.613.649 62.613.649
Kredit Pajak 0 0
Pajak yang kurang dibayar 0 62.613.649
Sanksi Pasal 13 (2) KUP 0 2.880.227
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar 0 9.141.591


bahwa berdasarkan penelaahan proses pemeriksaan dan produk hukum yang dihasilkan atas pemeriksaan Pemohon Banding dapat disimpulkan penerapan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) sudah tepat dimana Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa dari penjelasan di atas maka perhitungan dan koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada saat uji bukti Terbanding menyatakan :

bahwa di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2013, diketahui terdapat DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp205.896.499,00, sedangkan SSP yang ada hanya sebesar Rp143.282.850,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp62.613.649,00 yang tidak didukung dengan SSP dan dikoreksi sebagai DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp62.613.649,00, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan seluruh Koreksi Positif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp62.613.649,00

bahwa atas Koreksi Negatif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp62.613.649,00 terkait dengan Koreksi Positif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp62.613.649,00.

Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan seluruh Koreksi Negatif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp62.613.649,00;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang kontrkator listrik yang seluruh pendapatannya berasal dari PT Pln (Pemungut PPN), atas Pendapatan tersebut diperoleh berdasarkan kontrak kerjasama bidang kontruksi;

bahwa Pendapatan Pemohon Banding telah dipungut PPN oleh Pemungut PPN yaitu PT Perusahaan Litrik Negara yang bertindak sebagai Pemungut PPh final dan telah disetorkan kekas Negara saat dilakukan pembayaran jasa dengan dipotongkan dari jumlah pembayaran jasa;

bahwa dalam menghitung Peredaran usaha, Pemeriksa di dasarkan pada transaksi Uang Masuk yang ada di Rekening Koran dan buku kas;

bahwa pencatatan dalam buku kas merupakan pengulangan pencatatan transaksi yang ada di rekening koran, dikarenakan staf administrasi tidak memahami mekanisme pencatatan di buku kas dan buku bank;

bahwa Uang Masuk dari rekening Koran terdiri dari :

a Pendapatan Proyek.
b Pinjaman modal
c Setoran oleh pemilik Pemohon Banding


bahwa uang masuk yang ada di buku kas adalah sama (pencatatan ulang) atas pendapat yang ada direkening Koran dan semua Pembayaran proyek kontruksi dari PT Pln tidak pernah dilakukan dengan secara TUNAI (MELALUI KAS) tetapi dengan menggunakan mekanisme transfer kerekening sesuai dengan rekening yang tercantum dalam Kontrak kerja dengan PT Pln;

bahwa dalam mendukung kemajuan Pemohon Banding juga bekerja sama dengan Pihak ketiga dalam pengerjaan proyek dengan mengerjakan proyek tersebut secara kerjasama operasi, dimana Pemohon Banding yang mengerjakan dan Pihak ketiga sebagai pemenang tender, atas Penghasilan tersebut akan dibagi berdasarkan laba yang diperoleh, sesuai dengan persentase yang diperjanjikan;

bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan Bukti-bukti pendukung berupa Faktur Pajak

Bahwa penyerahan jasa tersebut di berikan kepada PT Bank BNI. PT Bank BNI adalah ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh Terbanding. Sehingga pada saat pembayaran kepada PB telah dipotong PPN, sesuai dengan pasal 16A UU PPN mengatur Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. Seharusnya TB melakukan penagihan ke PT Bank BNI sebagai pemungut karena tidak melakukan penyetoran ke kas neara bukan kepada Pemohon Banding;

bahwa atas Penyerahan kepada Pemungut PPN, yaitu sesuai dengan transaksi yang terjadi PB bertransaksi dengan PT Bank BNI yan merupakan pemungut PPN, sehingga tidak tepat karena dikoreksi dari penyerahan kepad Pemungut PPN kepada penyerahan bukan kepada pemungut;

 

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri (DPP PPN) sebesar Rp62.613.649,00 dan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp62.613.649,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbading koreksi a quo dilakukan karena di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2013, diketahui terdapat DPP PPN – Penyerahan yang PPNnya Dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp205.896.499,00, sedangkan DPP PPN yang ada SSP hanya sebesar Rp143.282.850,00 sehingga terdapat selisih DPP PPN sebesar Rp62.613.649,00 yang tidak didukung dengan SSP dan dikoreksi positif sebagai DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp62.613.649,00 dan dilakukan koreksi negatif atas DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp62.613.649,00;

bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan jasa tersebut diberikan kepada PT Bank BNI. PT Bank BNI adalah ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh Terbanding. Sehingga pada saat pembayaran kepada PB telah dipotong PPN, sesuai dengan pasal 16A UU PPN mengatur Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. Seharusnya Terbanding melakukan penagihan ke PT Bank BNI sebagai pemungut karena tidak melakukan penyetoran ke kas neara bukan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa terkait koreksi DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp62.613.649,00 karena tidak adanya SSP pihak Pemungut;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, mengatur antara lain:

Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.


Pasal 6

(1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  3. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Pasal 7 ayat (2):
Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

bahwa menurut Majelis, ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN dari rekanannya, rekanan berkewajiban membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP atau JKP kepada BUMN, dan BUMN berkewajiban melakukan penyetoran atas PPN yang telah dipungutnya;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon banding melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Bank BNI yang merupakan BUMN, sehingga kewajiban Pemohon Banding adalah membuat Faktur Pajak dan PPN atas penyerahan ini dipungut dan disetorkan oleh Bank BNI sebagai Pemungut PPN;

bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan Pemohon Banding belum mendapatkan SSP dari Bank BNI, namun demikian Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2012 Pemohon Banding tidak berkewajiban melakukan penyetoran PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN sehingga tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan SSP dari Bank BNI karena ada tidaknya SSP sangat tergantung dari pihak Pemungut PPN apakah bersedia memberikan SSP tersebut atau tidak;

bahwa dengan demikian dalil Terbanding yang melakukan koreksi positif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp62.613.649,00 dan melakukan koreksi negatif atas DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp62.613.649,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan para pihak dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

DPP menurut Keputusans Rp205.896.499,00
Koreksi yang dibatalkan:  
- Koreksi positip atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN Masa Pajak September 2013 sebesar
Rp 62.613.649,00
- Koreksi negatif atas Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh pemungut PPN sebesar
(Rp 62.613.649,00)
DPP menurut Majelis Rp205.896.499,00

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.11/2016 tanggal 2 November 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00018/207/13/609/15 tanggal 19 Agustus 2015, atas nama : Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp205.896.499,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp                    0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp                    0,00
PPN kurang bayar Rp                    0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp                    0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp                    0,00


Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 18 April 2018 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. S, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. A, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
JEW, Ak., M.P.P. sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Drs. TTA, M.Si.,

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;