Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112800.12/2012/PP/M.IA Tahun 2018

Kategori : PPh Pasal 23

Upaya Hukum: Banding
20 December 2023
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp0,00, berupa:

1. Koreksi Positif atas Dividen sebesar Rp6.350.846.042,00
2. Koreksi Negatif atas Biaya Bunga sebesar Rp6.350.846.042,00
3.  

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Koreksi reklas atas Biaya Bunga menjadi Deviden sebesar Rp6.350.846.042,00;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Koreksi merupakan reklasifikasi objek PPh Pasal 23 berupa bunga menjadi dividen berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp6.350.846.042, termasuk pembebanan Biaya Bunga di Laporan Laba dan rugi dan di Neraca dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan akte pendirian dan akta perubahan Pemohon Banding susunan pemegang saham dan susunan pengurus terdiri atas:

Susunan Pengurus:

Nama Nilai Saham %
Jhonny Virgo 250.000.000 10
Maria Wijaya 750.000.000 30
Robert 1.250.000.000 50
Diana Virgo 250.000.000 10
Jumlah 2.500.000.000 100


Susunan Pemegang Saham:

Nama Jabatan
Johny Virgo Direktur
Maria Wijaya Komisaris
Robert Direktur Utama
Diana Virgo Komisaris
Toto Chandra Direktur


bahwa Toto Chandra juga merupakan pemegang saham dari CV SI dimana direkturnya bernama Heryanto Chandra.

bahwa berdasarkan data PT PHS, susunan pemegang saham dan susunan pengurus terdiri dari:

Nama Nilai Saham %
PT DES 19.680.000.000 39,36
Julo Gono 5.000.000.000 10
Daulay Mirza Muhammad 2.820.000.000 5,64
Hardy Virgo 5.000.000.000 10
Maria Wijaya 5.000.000.000 10
Robert 12.500.000.000 25
Jumlah 50.000.000.000 100


bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor: S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Panduan Pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi antara lain dijelaskan bahwa dalam transaksi pinjaman dan imbalan bunga penelitian mengenai kewajaran meliputi atas:

- Keberadaan Pinjaman
Suatu pinjaman dikatakan ada jika terdapat uang masuk ke dalam rekening Wajib Pajak dan pinjaman tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak.
- Kewajaran Pinjaman
Rasio nilai pinjaman terhadap modal (debt to equity ratio) harus diperhatikan pada saat meneliti kewajaran nilai pinjaman kewajaran suku bunga;


bahwa terdapat saldo awal hutang afiliasi sebesar Rp44.150.000.000 dari CV SI tahun 2009 dan penambahan hutang afiliasi dari PT PHS dan SI sesuai buku besar dengan rincian sebagai berikut:

- Uang masuk dari PT PHS 12.700.000.000 dengan nilai pembebanan Bunga Pinjaman afiliasi sebesar Rp2.747.146.803;
- Uang masuk dari PT PHS sebesar Rp11.900.000.000 dengan pembebanan bunga sebesar Rp3.728.211.506;
- Uang masuk dari PT PHS sebesar Rp32.350.000.000 dengan pembebanan bunga sebesar Rp4.328.621.106;


bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding terdapat 5 perjanjian pinjaman yaitu:

1. Perjanjian pinjaman Nomor: 001/APN-SSUPPM/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009 antara Pemohon Banding dengan CV SI;
2. Perjanjian pinjaman Nomor: 001/PHS-APN/PPM/I/2010 tanggal 1 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT PHS;
3. Perjanjian Pinjaman Nomor: 001/PHS-APN/PPM/I/2011 tanggal 1 Januari 2011 antara Pemohon Banding dengan PT PHS
4. Perjanjian Pinjaman Nomor: 001/PHS-APN/PPM/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 antara Pemohon Banding dengan PT PHS
5. Perjanjian Pinjaman Nomor: 001/PHS-APN/PPM/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 antara Pemohon Banding dengan CV SI;


bahwa semua perjanjian pinjaman tidak menyebutkan besarnya pinjaman, tidak ada persentase bunga, tidak ada jadwal angsuran, tidak ada jatuh tempo pembayaran bunga maupun pokok pinjaman dan tidak menyatakan dengan jelas pihak yang menjadi debitur maupun kreditur;

bahwa rasio hutang afiliasi terhadap modal pada tahun 2009 sebesar 1766 %, pada tahun 2010 sebesar 2262 %, pada tahun 2011 sebesar 2738 % dan tahun 2012 sebesar 3326%;

bahwa dalam SPT PPh Pasal 23 masa Januari s.d Desember 2010 diketahui Pemohon Banding telah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 atas bunga dengan tarif sebesar 15%. Hal ini karena para penerima penghasilan bukan merupakan pemilik modal Pemohon Banding sesuai akta pendirian dan akta perubahan terakhir.

bahwa Perjanjian pinjaman tidak wajar karena tidak jelas objeknya (tidak ada jumlah pinjaman maupun plafon pinjaman, tidak ada jadwal angsuran dan tidak ada jatuh tempo pembayaran pokok pinjaman. Tidak ada manfaat yang didapatkan dari pinjaman karena terjadi pada saat perusahaan mengalami kesulitan likuiditas sehingga yang dibutuhkan adalah suntikan modal dan bukan pinjaman yang dibebani bunga. Bunga pinjaman tersebut menambah kesulitan keuangan atau kerugian Pemohon Banding;

bahwa rasio hutang terhadap modal pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 yaitu tahun 2009 sebesar 1766%, tahun 2010 sebesar 2262%, 2011 sebesar 2738% dan pada tahun 2012 sebesar 3326% dan rasio ini sangat tidak wajar bila perusahaan mendapatkan hutang jika bukan karena hubungan istimewa;

bahwa terdapat beban bunga pinjaman afiliasi yang tidak jelas dasar perhitungannya karena berdasarkan dokumen sumber yang seharusnya dipakai yaitu surat perjanjian hutang tidak disebutkan adanya tingkat suku bunga, perhitungan bunga dan jatuh tempo pembayaran bunga.

bahwa berdasarkan dokumen dokumen yang ada dengan memperhatikan kewajaran sebagaimana telah diuraikan di atas, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pemeriksa melakukan koreksi atas bunga pinjaman afiliasi yang dibebankan sebesar Rp4.328.621.106.

bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi hutang afiliasi yaitu Pemohon Banding, PT PHS, CV SI berdasarkan dokumen perjanjian hutang afiliasi dan pengakuan piutang dari PT PHS merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa karena pihak Pemohon Banding, PT PHS, CV SI berada dalam penguasaan yang sama oleh pemegang saham atas nama Robert;

bahwa praktek penyertaan modal secara terselubung dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dimana penyertaan modal tersebut dicatat sebagai utang merupakan praktek penghindaran pajak karena apabila dicatat sebagai hutang maka Biaya Bunga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan sedangkan apabila dicatat sebagai modal maka dividen tidak dapat dikurangkan sebagai biaya;

bahwa transaksi hutang-piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding, PT PHS dan CV SI merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana praktik pinjam-meminjam pedagang yang baik yang berlaku umum dengan indikasi sebagai berikut:

- Sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding sendiri bahwa pengajuan kreditnya ditolak oleh pihak bank, menunjukkan bahwa Pemohon Banding lebih membutuhkan suntikan modal daripada pinjaman. karena dalam kondisi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, pemberi pinjaman tidak dapat meminjamkan uang begitu saja karena pihak penerima pinjaman tidak memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman karena belum beroperasi dan berdasarkan indikasi laporan keuangan belum layak mendapatkan pinjaman;
- Berdasarkan fakta dalam Perjanjian Pinjaman Afiliasi Nomor: 001/PHS-APN/PPM/I/2010 tanggal 1 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT PHS dan Perjanjian Pinjaman Afiliasi Nomor: 001/APN-SSI/PPM/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009 antara Pemohon Banding dengan CV SI, perjanjian pinjaman tersebut tidak wajar dan tidak lazim seperti halnya berlaku dalam perjanjian dagang yang berlaku umum;
- saldo awal hutang afiliasi pada tahun 2010 yang diakui Pemohon Banding berdasarkan neraca sebesar Rp44.150.000.000,00 tidak lazim karena perjanjian hutang afiliasi dari PT PHS baru ada setelah adanya pencatatan hutang oleh debitur dan piutang oleh kreditur;
- Posisi piutang afiliasi kepada Pemohon Banding yang diakui PT PHS pada tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp69.014.172.917,00 tidak diakui sebagai hutang afiliasi oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan badan Tahun Pajak 2011 menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam mengakui adanya transaksi afiliasi berupa pinjam meminjam uang;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi bunga pinjaman sebesar Rp6.350.846.042,00 tersebut dengan alasan:

bahwa Biaya Bunga pinjaman afiliasi untuk Tahun Pajak 2012 adalah sebesar Rp7.034.398.125,00, dialokasi ke:

a. Biaya luar usaha sebesar Rp4.328.621.106,00 dan
b. Tanaman belum menghasilkan dan persiapan lapangan sebesar Rp2.705.777.019,00


bahwa totalnya bunga pinjaman Tahun 2012 adalah sebesar Rp7.034.398.125,00 yang dibayarkan di Tahun 2012 sebesar Rp6.350.846.042,00, perbedaan bunga dengan yang dibayarkan karena:

- bunga pinjaman Des 2011 dibayar di Januari 2012 sebesar Rp564.172.917,00
- bunga pinjaman Des 2012 dibayar di Januari 2013 sebesar Rp1.247.725.000,00


bahwa Terbanding koreksi biaya bunga yang dicatat di biaya luar usaha sebesar Rp4.328.621.106,00, namun dianggap dividen terselubung adalah sebesar Rp6.350.846.042,00

bahwa hal ini membuktikan penerapan dan cara koreksi yang dilakukan Terbanding tidak ada satupun yang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding telah meminta dilakukan appraisal harga kebun Pemohon Banding yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Puwanto Rozak Uswatun & Rekan (selanjutnya disebut LKJPP- MBPRU) untuk menentukan harga pasar kepentingan kredit bank sebagaimana diungkapkan pada halaman ii, butir IV Maksud dan Tujuan, yaitu:

" Tujuan Penilaian ini ialah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan keadaan fisik lapangan, memperoleh opini nilai pasar properti pada saat penilaian untuk keperluan agunan PT. BP Tbk, namun tidak mendapat fasilitas tersebut dengan tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank”;


bahwa oleh karena tidak mendapat pinjaman dari pihak Bank sehingga untuk memenuhi kebutuhan perusahaan Pemohon mendapatkan pinjaman dari pihak afiliasi dengan dikenakan bunga sesuai yang berlaku di pasar.
bahwa pinjaman ini dibutuhkan karena perusahaan yang masih kesulitan likuiditas dimana realisasi produksi yang belum bisa maksimal karena:

a. Sebagian besar perkebunan masih merupakan plasma ;
b. Masyarakat sekitar kebun sangat sulit diatur dan susah diajak bekerjasama dengan perusahaan. Para staf kewalahan melayani tuntutan mereka bahkan ada staf Pemohon Banding yang sampai luka-luka pada saat perundingan dengan mereka, hal ini mengakibatkan tenaga staf yang cukup profesional memilih pindah ke perusahaan lain ;
c. Infrastruktur yang kurang memadai ;
d. Selain itu infrastruktur di perusahaan kurang memadai, sering kebanjiran dan banyak hama yang merusak tanaman ;
e. Juga banyak terjadi pencurian bibit dan TBS, sehingga hasil yang diperoleh sangat jauh dari standard perusahaan sejenis.
f. Atas kondisi ini, Pemohon Banding juga sudah mengusulkan pemantauan lapangan supaya Terbanding bisa mengetahui keadaan sebenarnya dilapangan.


bahwa Perjanjian pinjaman telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, jangka waktu pelunasan memang tidak disebutkan karena kondisi keuangan perusahaan yang masih rugi. Bunga pinjaman yang diberikan telah mengikuti bunga pasar dengan berpedoman pada bunga pinjaman Bank Mandiri dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga pinjaman tersebut.

bahwa PT. PHS selaku pihak pemberi pinjaman, atas bunga pinjaman telah dibukukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2012 dan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 telah melaporkan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp149.777.375.000,00 dengan PPh Terutang sebesar Rp37.444.343.750,00 dan PPh kurang bayar sebesar Rp2.068.279.750,00;

bahwa CV. SSI selaku pihak pemberi pinjaman, atas bunga pinjaman telah dibukukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2012 dan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 telah melaporkan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp8.233.176.277,00 dengan PPh Terutang sebesar Rp1.828.926.625,00 dan PPh kurang bayar sebesar Rp2.328.849,00;

bahwa demikian juga untuk perusahaan PT. DNS selaku pihak pemberi pinjaman, atas bunga pinjaman telah dibukukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2012 dan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 telah melaporkan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp9.393.808.000,00 dengan PPh Terutang sebesar Rp2.348.452.000,00 dan PPh lebih bayar sebesar Rp1.680.017.835,00;

bahwa Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2009 sampai tahun 2016 masih kondisi rugi, bahkan untuk kompensasi kerugian 2010 ini melewati daluarsa. Pergeseran PPh terutang terjadi hanya apabila suatu perusahaan yang dalam keadaan mempunyai laba kena pajak dilakukan pembebanan biaya yang tidak seharusnya sehingga pajak terutang menjadi lebih kecil, namun untuk kondisi APN sebaliknya. Hal ini sebagai bukti
bahwa Pemohon Banding tidak memperkecil pajak terutang.

bahwa untuk Tahun 2012 Pemohon Banding dalam kondisi rugi, bahkan masih menderita rugi dari Tahun Pajak 2008 sampai sekarang, sehingga menjadi pertanyaan apakah perusahaan yang rugi (Equity minus) bisa membagikan dividen.

bahwa selain itu Terbanding koreksi semua biaya bunga bukan berdasarkan hanya selisih tingkat bunga yang dibayarkan dengan yang berlaku dipasar sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan juga dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yaitu: bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

bahwa berkaitan dengan perbandingan antara utang dengan modal baru diberlakukan mulai Tahun Pajak 2016 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 tanggal 09 September 2015;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding, dari DPP PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga menjadi DPP PPh Pasal 23 atas pembayaran Deviden masing-masing sebesar Rp6.350.846.042,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PPh Badan tahun 2012 dan hasil ekualisasi dengan DPP PPh Pasal 23 yang dibayar oleh Pemohon Banding selama tahun 2012, Terbanding berpendapat terdapat pembayaran biaya bunga kepada perusahaan afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga biaya bunga tersebut dikoreksi menjadi pembayaran deviden terselubung;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terbanding berkesimpulan DPP PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga sebesar Rp6.350.846.042,00 harus direklasifikasi sebagai DPP PPh Pasal 23 atas pembayaran Deviden;

bahwa menurut Pemohon Banding, para afiliasi yang menerima pembayaran bunga bukan pemegang saham dari perusahaan Pemohon Banding, dan pembayaran biaya bunga dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, oleh karena itu koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa Majelis berpendapat Reklasifikasi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan langsung dan tidak dapat dipisahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap SPT PPh Badan tahun 2012;

bahwa pada tahun 2012 terdapat biaya bunga kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp7.034.398.125,00 yang dialokasikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Biaya Bunga (Biaya di Luar Usaha) : Rp 4.328.621.106,00
2) Menambah Nilai Tanaman Belum Menghasilkan : Rp 2.705.777.019,00
  Jumlah : Rp 7.034.398.125,00


bahwa untuk menghitung besarnya PPh Badan Tahun 2012, atas beban bunga kepada afiliasi sebesar Rp7.034.398.125,00 Terbanding hanya melakukan koreksi sebesar Rp4.328.621.106,00 yang dibebankan sebagai Biaya Luar Usaha karena dianggap sebagai pembayaran deviden terselubung, sedangkan yang dibebankan sebagai penambah Nilai Tanaman Belum Menghasilkan (Akun Neraca) sebesar Rp2.705.777.019,00 tidak dikoreksi oleh Terbanding tanpa alas an apapun;

bahwa Biaya Bunga yang dibayarkan kepada pihak afiliasi pada tahun 2012 sebesar Rp6.350.846.042,00 terdiri dari:

- Beban Bunga tahun 2011 sebesar : Rp    564.172.917,00
- Beban Bunga tahun 2012 sebesar : Rp 5.786.673.125,00
  Jumlah : Rp 6.350.846.042,00


bahwa atas beban bunga tahun 2012 sebesar Rp7.034.398.125,00 yang dibayarkan kepada pihak afiliasi pada bulan Januari 2013 sebesar Rp1.247.725.000,00 (Rp7.034.398.125,00 - Rp5.786.673.125,00);

bahwa pada sengketa PPh Pasal 23 ini, Terbanding berpendapat bahwa seluruh biaya bunga yang dibayarkan kepada afiliasi pada tahun 2012 sebesar Rp6.350.846.042,00 merupakan pembayaran deviden terselubung, oleh karena itu PPh Pasal 23 yang telah dipungut oleh Pemohon Banding atas pembayaran bunga tersebut harus direklasifikasi sebagai pemungutan PPh Pasal 23 atas Deviden yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi ;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas sengketa PPh Badan tahun 2012, dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa banding PPh Badan tahun 2012 juga merupakan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa banding PPh Pasal 23 tahun 2012 ini;

bahwa terkait dengan sengketa banding PPh Badan tahun 2012, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-112723.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018, yang amar putusannya Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha yang berasal dari Biaya Bunga sebesar Rp4.328.621.106,00 telah dibatalkan oleh Majelis Hakim;

bahwa selain hal tersebut, Majelis berpendapat Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan biaya bunga kepada afiliasi, yakni untuk menghitung PPh Badan berbeda dengan untuk menghitung DPP PPh Pasal 23;

bahwa mengingat sengketa Reklasifikasi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitan langsung dan tidak dapat dipisahkan dari sengketa PPh badan tahun 2012, maka seluruh pertimbangan hukum yang diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan tahun 2012 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 23 ini;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan Reklasifikasi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember 2012 sebesar Rp6.350.846.042,00 atas pembayaran bunga menjadi atas pembayaran deviden terselubung, tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis Tidak Dapat Dipertahankan Majelis
Koreksi Positf atas Dividen 6.350.846.042 0 6.350.846.042
Koreski negatif atas Biaya Bunga 6.350.846.042   6.350.846.042
Jumlah 0 0 0


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2012, dihitung kembali sebagai berikut:

DPP PPh 23 cfm Keputusan Terbanding Rp 6.795.291.412,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp                         0,00
DPP PPh 23 cfm Majelis Rp 6.795.291.412,00

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00059/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 28 April 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor: 00004/503/12/331/16 tanggal 7 Maret 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00477/NKEB/WPJ.27/2018 tanggal 2 April 2018, atas nama: Pemohon Banding, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak Rp 6.795.291.412
PPh Pasal 23 Terutang Rp    969.654.322
Kredit Pajak Rp    969.654.322
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                NIHIL


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 23 April 2018, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis IA dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

R, Ak, MSi sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak, MBT sebagai Hakim Anggota,
R, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dengan dibantu oleh
A, S.H.

sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 10 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Terbanding mapun oleh Pemohon Banding;