Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3131/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59324/PP/M.XVIIA/19/2015, tanggal 4 Februari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap
15 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 3131/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT AAA, beralamat di RRR Lt. X, Jl. SSS Kav.X CCC JJJ XXXX0, yang diwakili oleh PPP, jabatan Direktur PT AAA;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa NNN, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/EI- T/V/2015 tanggal 22 Mei 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan JAF, Jakarta XXXX0;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59324/PP/M.XVIIA/19/2015, tanggal 4 Februari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar membatalkan KEP-53/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tersebut sehingga tagihan dalam SPTNP Nomor 000461/WBC.05/KPP.04/2013 menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel berikut:

URAIAN KEKURANGAN (dlm Rp)
1. Bea Masuk -
2. Cukai -
3. PPN -
4. PPh Pasal 22 -
Jumlah Tagihan -

Selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 yang telah dilunasi dengan SSPCP (Lampiran BP-3) dengan segala konsekwensi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Maret 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59324/PP/M.XVIIA/19/2015, tanggal 4 Februari 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000461/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Juli 2013, atas nama PT AAA, NPWP 0X.00X.X0X.0.0XX-000, RRR Lt. X, Jl. SSS Kav.X CCC JJJ XXXX0 dan menetapkan tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013 yaitu 360 Headshog Feeder Heifer, negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juni 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59324/PP/M.XVIIA/19/2015 yang diucapkan tanggal 18 Februari 2015 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59324/PP/M.XVIIA/ 19/2015 yang diucapkan tanggal 18 Februari 2015;

DENGAN MENGADILI SENDIRI:

  1. Membatalkan SPTNP Nomor SPTNP-000461/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Juli 2013;
  2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP53/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT AAA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000461/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Juli 2013 dibatalkan demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku;
  3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT AAA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai  Dalam  SPTNP Nomor SPTNP-000461/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Juli 2013 sehingga seluruh jumlah Bea Masuk dan PPh Pasal 22 yang harus dibayar, diubah menjadi sesuai perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  4. Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengembalikan seluruh jumlah Bea Masuk dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 133.549.000, 00 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang telah dilunasi kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2016, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi atas importasi berupa 360 Headshog Feeder Heifer, negara asal Australia yang diberitahukan Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) (PIB) Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013 pos tarif 0102.29.10.10 dengan pembebanan bea masuk 0% yang ditetapkan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) ke dalam pos tarif 0102.29.90.00 (BM 5%) sehingga Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dikenakan tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp  133.549.000,00, tidak  dapat  dibenarkan,  karena  setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penetapan klasifikasi atas importasi berupa 360 Headshog Feeder Heifer, negara asal Australia yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam PIB Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013 ditetapkan pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% adalah sudah tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan Indonesia;

Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT AAA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 November 2021, oleh Prof. Dr. H. SSS, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. YYY, S.H., M.H., dan III, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RRR, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. YYY, S.H., M.H.

ttd.

III, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. SSS, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RRR, S.H. M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp      10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


SSS, S.H.

NIP. : XXXX0X0X XXXXXX X 00X