PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145/PMK.04/2007
TENTANG
KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 11A ayat (7),
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
Mengingat :
-
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
-
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
-
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara
Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4661);
-
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara
Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
-
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
-
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG
EKSPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan
barang dari daerah pabean.
- Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat
oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di
bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data
elektronik.
- Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu
di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah
pabean.
- Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat
KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk
dan/atau cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan/atau
bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
- Surat Tanda Bukti Setor yang selanjutnya disingkat STBS
adalah tanda bukti pembayaran/penyetoran bea keluar yang
dikeluarkan oleh kantor pabean, bank devisa, atau kantor pos persepsi.
- Konsolidator barang ekspor yang selanjutnya disebut
konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan
(konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor
tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke atas
sarana pengangkut.
- Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya
disingkat PKBE adalah pemberitahuan barang ekspor hasil
konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator, eksportir, atau eksportir
dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh
dokumen pemberitahuan pabean ekspor serta persetujuan barang
ekspor yang ada dalam satu kontainer.
- Penyampaian pemberitahuan melalui media elektronik adalah
penyampaian pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media
disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung
sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan
antara eksportir dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang
ditunjuknya.
- Kantor pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Kepabeanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Sistem komputer pelayanan adalah sistem komputer yang
digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan.
BAB II
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Pasal 2
(1) |
Barang
yang akan diekspor wajib diberitahukan ke
kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor. |
(2) |
Pemberitahuan
pabean ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir atau kuasanya ke
kantor
pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan
ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean. |
(3) |
Atas
ekspor barang curah, pemberitahuan pabean
ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan
sebelum keberangkatan sarana pengangkut. |
(4) |
Terhadap
barang ekspor yang dikenakan bea keluar,
pemberitahuan pabean ekspor disampaikan setelah pembayaran bea
keluar. |
(5) |
Pemberitahuan
pabean ekspor dapat disampaikan
dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
|
Pasal 3
Eksportir wajib mengisi pemberitahuan pabean ekspor dengan lengkap dan
benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan
dalam pemberitahuan pabean ekspor.
Pasal 4
Barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana
pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah
diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
Pasal 5
Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
tidak wajib atas ekspor :
- barang pribadi penumpang;
- barang awak sarana pengangkut;
- barang pelintas batas; atau
- barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan
berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
Pasal 6
(1) |
Sebelum
barang ekspor dimuat kedalam sarana
pengangkut, eksportir atau konsolidator dapat melakukan
konsolidasi terhadap barang ekspor. |
(2) |
Konsolidasi
terhadap barang ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar kawasan pabean. |
(3) |
Barang
ekspor hasil konsolidasi, pada saat
pemasukannya ke kawasan pabean, wajib diberitahukan oleh
konsolidator atau eksportir ke kantor pabean dengan menggunakan PKBE. |
(4) |
Dalam
hal konsolidasi terhadap barang ekspor
dilakukan oleh beberapa eksportir dalam satu
kelompok perusahaan,
PKBE disampaikan oleh salah satu eksportir.
|
BAB III
PEMERIKSAAN PABEAN
Pasal 7
(1) |
Terhadap
barang ekspor dilakukan penelitian dokumen. |
(2) |
Penelitian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sistem
aplikasi pelayanan dan/atau pejabat bea dan cukai, setelah
pemberitahuan pabean ekspor diajukan ke kantor pabean. |
(3) |
Penelitian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- kebenaran dan kelengkapan pengisian data
pemberitahuan pabean ekspor;
- kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
- Kebenaran perhitungan bea keluar yang tercantum dalam
bukti pelunasan bea keluar dalam hal barang ekspor terkena bea
keluar;dan
- pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
|
(4) |
Dokumen
pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c,
dan huruf d adalah berupa :
- Invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya
yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang
ekspor;dan/atau
- STBS untuk barang ekspor yang terkena bea keluar;
|
Pasal 8
(1) |
Dalam
hal tertentu, pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik atas
barang ekspor. |
(2) |
Pemeriksaan
fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
- barang ekspor yang akan diimpor kembali;
- barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk
diekspor kembali;
- barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE;
- barang ekspor yang dikenai bea keluar;
- barang ekspor yang berdasarkan informasi dari
Direktorat Jenderal pajak;atau
- barang ekspor yang berdasarkan
hasil analisis informasi lainnya terdapat indikasi yang
kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran
ketentuan perundang-undangan.
|
(3) |
Pemeriksaan
fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
selektif terhadap :
- barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE dengan
skema pembebasan bea masuk
dan/atau cukai;atau
- barang ekspor yang dikenai bea keluar.
|
(4) |
Pemeriksaan
fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat
dilaksanakan di kawasan pabean, gudang eksportir atau tempat
lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
|
Pasal 9
(1) |
Terhadap
eksportir tertentu yang atas barang ekspornya :
- mendapat fasilitas KITE dengan skema pembebasan bea
masuk dan/atau cukai;atau
- dikenai
bea keluar,
tidak dilakukan pemeriksaan fisik. |
(2) |
Penetapan
eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Direktur Jenderal atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk,
dengan memperhatikan reputasi eksportir yaitu :
- tidak
pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi
administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
- tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, bea
keluar, cukai, dan pajak;
- telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Undang-Undang
Kepabeanan; dan
- telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal
Pajak sebagai wajib pajak patuh.
|
(3) |
Terhadap
eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir
lain yang mendapat status dipersamakan dengan importir jalur
prioritas, diperlakukan sebagai eksportir tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). |
(4) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat
indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi
pelanggaran ketentuan perundang-undangan. |
BAB IV
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
Pasal 10
Pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean atau tempat penimbunan
sementara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea dan
cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
BAB V
PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI
Pasal 11
(1) |
Pemuatan
barang ekspor ke dalam sarana pengangkut dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai dan/atau
sistem
komputer pelayanan. |
(2) |
Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah
dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang. |
Pasal 12
(1) |
Barang
yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu
pemuatannya, dapat ditimbun ditempat penimbunan sementara atau
tempat
lain dengan izin kepala kantor pabean. |
(2) |
Pemuatan
barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal
tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala Kantor
pabean. |
Pasal 13
(1) |
Terhadap
pemberitahuan pabean ekspor yang telah disampaikan ke kantor
pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan
rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana
pengangkut. |
(2) |
Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mencocokan beberapa elemen data dalam dokumen pemberitahuan
pabean
ekspor yang didaftarkan dengan pemberitahuan
pabean keberangkatan
sarana pengangkut. |
(3) |
Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai
atau sistem komputer pelayanan.
|
BAB VI
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Pasal 14
(1) |
Barang
yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan
nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dapat dibatalkan
ekspornya. |
(2) |
Terhadap
pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
eksportir wajib melaporkan kepada pejabat bea dan cukai di
kantor
pabean pemuatan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja
terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean. |
(3) |
Terhadap
barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali terhadap
barang
ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi
terdapat indikasi yang
kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang
ekspor. |
Pasal 15
(1) |
Dalam
hal terjadi kesalahan, eksportir dapat melakukan pembetulan data
pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, setelah
mendapat
persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat yang
ditunjuk. |
(2) |
Pembetulan
data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang menyangkut jenis, jumlah, nomor kontainer, jenis
valuta,
dan/atau nilai FOB barang, dapat dilayani sebelum barang masuk
ke
kawasan pabean, kecuali dalam hal :
- short shipment, paling lama 3 (tiga) hari sejak
keberangkatan sarana pengangkut;atau
- ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling
lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana
pengangkut.
|
Pasal 16
(1) |
Terhadap
kesalahan pemberitahuan pabean ekspor berupa jenis/kategori ekspor,
dan/atau jenis fasilitas yang diminta, tidak dapat dilakukan
perubahan. |
(2) |
Atas
kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir dapat melakukan
pembatalan pemberitahuan pabean ekspor. |
(3) |
Terhadap
pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), eksportir dapat mengajukan pemberitahuan pabean ekspor
yang baru sepanjang barang tersebut belum dimuat ke dalam
sarana pengangkut. |
Pasal 17
Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor selain kesalahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 ayat (1) dapat
dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pemberitahuan
pabean ekspor diberitahukan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 18
(1) |
Setiap
orang yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dikenai sanksi administrasi
berupa
denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta ruoiah). |
(2) |
Setiap
orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang
dalam pemberitahuan pabean ekspor yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya
pungutan negara di bidang ekspor, dikenai sanksi administrasi
berupa
denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di
bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000%
(seribu
persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang
kurang dibayar. |
(3) |
Setiap
orang yang :
- mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan
pabean;
- dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah
barang
dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan
tidak
terpenuhinya negara di bidang ekspor;
- memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa
izin kepala kantor Pabean;
- membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa
izin
kepala kantor pabean, dipidana penjara paling sedikit 1 (satu)
tahun
dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
|
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Eksportir wajib menyimpan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah
didaftarkan dalam media elektronik dan atau hasil cetak pemberitahuan
pabean ekspor serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
pada tempat usahanya di Indonesia.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
557/KMK.04/2002
tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 22
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember
2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI