PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 167/PMK.03/2007
TENTANG
PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan
telah diberlakukannya Modul Penerimaan
Negara, reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dan
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik, dipandang
perlu mengatur kembali tentang penunjukan tempat dan tata cara
pembayaran PBB;
- bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Keputusan Presiden
Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985
tentang
Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II;
- Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993
tentang Penunjukan
Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2005;
- Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
99/PMK.01/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
37/PMK.05/2007;
- Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk untuk
memungut PBB
sektor Pedesaan dan/atau sektor Perkotaan dan menyetorkannya ke Tempat
Pembayaran.
- Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah
Bank
Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima
pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.
- TP Elektronik adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk
oleh
Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB secara elektronik dan
memindahbukukan ke Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik.
- Bank Persepsi/Pos Persepsi, yang selanjutnya disebut
Bank/Pos
Persepsi, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan
melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
- Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik, yang
selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi Elektronik, adalah Bank
Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangn untuk menerima
pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP Elektronik dan melimpahkan
hasil penerimaan PBB ke BO III.
- Bank Operasional III, yang selanjutnya disebut BO III,
adalah
Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pelimpahan
hasil penerimaan PBB dari Bank/Pos Persepsi dan Bank/Pos Persepsi
Elektronik, melakukan pembagian hasil penerimaan PBB dan membayar
pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
Pasal 2
(1) |
PBB
terutang dibayar di Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk. |
(2) |
Penunjukan
TP oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB
(KPPBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). |
(3) |
Penunjukan
TP Elektronik oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Direktur
Jenderal Pajak. |
(4) |
Penunjukan
Bank/Pos Persepsi dan BO III oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 3
(1) |
Pembayaran
PBB terutang untuk objek pajak :
- Pedesaan dan Perkotaan dilakukan di TP atau TP
Elektronik.
- Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Non Migas
dilakukan di Bank/Pos Persepsi.
- Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi dilakukan di
Bank/Pos Persepsi yang merangkap sebagai BO III.
|
(2) |
Dalam
hal PBB terutang dipungut oleh Petugas Pemungut, setiap hari kerja
Petugas Pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan PBB tersebut ke TP,
kecuali untuk daerah tertentu yang sarana dan prasarananya sulit,
penyetorannya dapat dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah
pemungutan. |
Pasal 4
(1) |
Setiap
hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, saldo
penerimaan PBB pada :
- TP dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi;
- TP elektronik dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi
Elektronik;
- Bank/Pos Persepsi dan Bank/Pos Persepsi Elektronik
dilimpahkan ke BO III;
- BO III dibagihasilkan ke rekening instansi yang
berhak.
|
(2) |
Khusus
pelimpahan penerimaan PBB Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi dari
Bank/Pos Persepsi ke BO III dilakukan pada hari yang sama dengan hari
pemindahbukuan dari Bank Indonesia. |
(3) |
Terhadap
TP, TP Elektronik, Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik,
atau BO III yang terlambat atau tidak memindahbukukan, melimpahkan,
atau membagihasilkan penerimaan PBB sesuai waktu yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 3% (tiga per seratus) per bulan dari
jumlah penerimaan PBB yang terlambat atau tidak dipindahbukukan,
dilimpahkan, atau dibagihasilkan. |
Pasal 5
(1) |
Dalam
hal TP, TP Elektronik, Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik,
dan BO III melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2), diberi peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat
kesalahannya oleh :
- Kepala KPPBB/Kepala KPP Pratama untuk TP;
- Direktur Jenderal Pajak untuk TP Elektronik;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Bank/Pos
Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik, dan BO III.
|
(2) |
Apabila
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diberikan sampai
dengan 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan, maka :
- Kepala KPPBB/Kepala KPP Pratama dapat mencabut
penunjukan sebagai TP;
- Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan
sebagai TP Elektronik;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mencabut
penunjukan sebagai Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik
dan/atau BO III.
|
Pasal 6
Pengawasan terhadap TP, TP Elektronik, Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos
Persepsi Elektronik, atau BO III dalam rangka pengelolaan penerimaan
PBB dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal
Perbendaharaan, dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal 7
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
dan/atau Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan
Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI