PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27/PMK.04/2008
TENTANG
IMPOR ATAU EKSPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS
MELALUI TRANSMISI ATAU SALURAN PIPA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
EKSPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS
Pasal 2
(1) | Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. |
(2) | Eksportir yang melakukan kegiatan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa. |
Pasal 3
(1) | Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diberitahukan oleh eksportir dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor ke kantor pabean yang mengawasi alat ukur. |
(2) | Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. |
(3) | Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala ke kantor pabean. |
(4) | Jumlah barang yang dicantumkan dalam pemberitahuan pabean ekspor didasarkan pada data alat ukur terakhir dalam daerah pabean sebelum pengiriman ke luar daerah pabean. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal terjadi kesalahan, eksportir dapat melakukan pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk. |
(2) | Pembetulan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dapat dilakukan sebelum penyampaian pemberitahuan pabean ekspor berikutnya. |
BAB III
IMPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS
Pasal 5
(1) | Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang diangkut untuk diimpor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. |
(2) | Importir yang melakukan kegiatan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa. |
Pasal 6
(1) | Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib diberitahukan oleh importir dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean yang mengawasi alat ukur. |
(2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. |
(3) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala. |
(4) | Jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor didasarkan pada data di tempat alat ukur pertama di dalam daerah pabean. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
(1) | Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi. |
(2) | Dalam hal alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Direktur Jenderal dapat menetapkan cara lain untuk melakukan pengukuran. |
(3) | Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10