bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009373.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65988/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 24 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004141.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007155.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108701.14/2010/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 21 Januari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Governor Rope ... dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 pada pos tarif 7312.10.9900 tanpa pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar Rp.18.849/kg, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.66.159.990,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp114.028.000,00 (seratus empat belas juta dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;