Bahwa dipersidangan telah dibacakan Keterangan saksi W T B alias P sebagaimana seluruhnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan dan keterangan saksi tersebut menjadi satu kesatuan dengan Putusan ini dan terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu menahu dengan keterangan saksi tersebut
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tanggal 4 Desember 2019 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Desember 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18 Desember 2019
bahwa berdasarkan pembuktian unsur tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif Kedua “Setiap orang yang melakukan dan menyuruh lakukan perbuatan mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 102 A Huruf e Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada tanggal 28 November 2019 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 05 Desember 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 17 Desember 2019
bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 September 2019 dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Oktober 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 4 Oktober 2019
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73244/PP/M.VIIIA/99/2016, tanggal 22 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65988/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 24 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003819.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Januari 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116363.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010375.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap