bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang selaku Subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa FH yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP.
Bahwa terkait dengan adanya pemasukan berupa bawang bombay sebanyak 1.000 (seribu) karung masing-masing berat 10 kg ke Indonesia, dapat diduga sebagai perbuatan yang melanggar kententuann perundang-undangan di bidang kepabeanan
Bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum.
bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Oktober 2016 Nomor 186/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Tingkat Pertama sudah tepat dan benar oleh karena telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pertimbangannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusannya ditingkat banding sehingga pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding
Bahwa dalam kurun waktu tahun pajak 2016 s.d. 2018 Terdakwa HR telah turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Bahwa Terdakwa SK alias L menerima uang yang ditransfer secara bertahap dengan total pembayaran kurang lebih sebesar Rp62.700.000 dari saksi W ke rekening pribadi Terdakwa SK alias L nomor rekening 0XXXXXXX0X di Bank BNI untuk pembelian potongan pola dan potongan kain berdasarkan commercial invoice senilai Rp30.632.000 dan sisanya sebagai DP pembelian CV. AAA berikutnya karena untuk karet elastic dan zipper belum ada perijinan dan terkena pajak tambahan
bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 20 November 2019 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 November 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 11 Desember 2019