Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115310.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
01 February 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles Brand: ALEVANTE Style: UGL size 600x600MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 003815 tanggal 02 Februari 2017 dengan dengan Nilai Pabean sebesar USD43,051.6900, dan ditetapkan oleh Terbanding pada Nilai Pabean sebesar USD50,646.9300, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp55,739,000. 000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-243/WBC.02/2017 tanggal 15 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor”;

 

bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal;

 

bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barabng serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10) adalah harga satuannya USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:

  

Pasal 22

1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:
  1. Mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. Menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

Pasal 23

1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkanj bahwa:
  1. Unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
  

Pasal 28

1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimakan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya;
2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
  1. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP; dan
  2. Menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean;
4) Dokumen yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding;
5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan kekauratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nialai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback)yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. Melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;

Pasal 28A

4) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
  

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice nomor IN16350w tanggal 29 Desember 2016 disebutkan bahwa jumlah barang Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10);

 

Atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I, dan didapatkan data sebagai berikut:

 

Kode DBNP Kode HS Uraian Barang Negara Asal Harga Satuan Perbandingan dgn PIB
53674140625 6907.90.1000 Unglazed Porcelain Tile Size 600*600MM China USD 4.15/M² Harga pada PIB lebih rendah 27.95%

 

Bahwa pada tanggal 27 Februari 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 2 Maret 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak importir, tidak terdapat bukti pembayaran atas nilai transaksi barang yang bersangkutan. Atas penelitian tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka nilai transaksi sebagaimana diberitahukan oleh importir pada PIB nomor 003815 tanggal 2 Februari 2017 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah barang pada Purchase Order yang dilampirkan merupakan total jumlah barang dari beberapa jenis, merk dan tipe material Porcelain Tiles sehingga tidak dapat membuktikan transaksi yang sebenarnya;
  2. Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Rekening Koran, Laporan Bank, Faktur Pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 003815 tanggal 2 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;

 

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:

"Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah";

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut:

 

No. / Tgl. PIB : 003354 / 31 Januari 2017
Importir : PT. yyy
Pemasok : Foshan SDM Co Ltd
No. / Tgl. BL : MOLU13020298431 / 06 Januari 2017
Nama Barang : Porcelain Tiles Unglazed Size (Mm): 600x600
Harga Satuan : USD 3.5175 / M²

 

Berdasarkan data tersebut, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik CV. TT, berupa Porcelain Tiles Brand:ALEVANTE Style:UGL ltem:600 size MM*MM: 600x600 (pos 1 sd 10) yang diberitahukan dalam PIB nomor 003815 tanggal 2 Februari 2017 menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada angka 10, yaitu harga satuan USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Disebutkan bahwa:

“Importir yang salah memberitahukanNilai Pabean untuk perhitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”;

 

bahwa berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan:

“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum dampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:

  1. Sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan Nilai Pabean yang diberitahukan dan persyaratan formal tidak terpenuhi, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang Nilai Pabean yang diberitahukan dengan Nilai Pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp55.739.000,00;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut:

 

Adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut: 

bahwa Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;

 

bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 003815 tanggal 2 Februari 2017 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada Terbanding seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;

 

bahwa menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan Nilai Pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD 3.5175/M², namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 003815 tanggal 2 Februari 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 50,646.93;

 

bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Terbanding yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:

- Tidak melakukan penolakan ( reject ) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang- Iengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,
- Memberikan nomor pendaftaran PIB No. 003815 tanggal 2 Februari 2017 yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Terbanding dan dinilai telah Iengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.
 
bahwa dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 43,051.69, yang diberitahukan di dalam PIB No. 003815 tanggal 2 Februari 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.

 

bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 50,646.93, sebagaimana tercantum di dalam keputusan Terbanding No. KEP- 243/WBC.02/2017 tanggal 15 Juni 2017 dan menyatakan CIF USD 43,051.69, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai Nilai Pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 003815 tanggal 2 Februari 2017.

  

Menurut Majelis:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-243/WBC.02/2017 tanggal 15 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor”;

 

bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal;

 

bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barabng serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10) adalah harga satuannya USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:
 

Pasal 22

1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:
  1. Mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. Menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

Pasal 23

1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkanj bahwa:
  1. Unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
  

Pasal 28

1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimakan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya;
2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
  1. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP; dan
  2. Menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean;
4) Dokumen yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding;
5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan kekauratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nialai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback)yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. Melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;

Pasal 28A

4) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
  

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice nomor IN16350w tanggal 29 Desember 2016 disebutkan bahwa jumlah barang Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10);

 

Atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I, dan didapatkan data sebagai berikut:

 

Kode DBNP Kode HS Uraian Barang Negara Asal Harga Satuan Perbandingan dgn PIB
53674140625 6907.90.1000 Unglazed Porcelain Tile Size 600*600MM China USD 4.15/M² Harga pada PIB lebih rendah 27.95%

 
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 2 Maret 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak importir, tidak terdapat bukti pembayaran atas nilai transaksi barang yang bersangkutan. Atas penelitian tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka nilai transaksi sebagaimana diberitahukan oleh importir pada PIB nomor 003815 tanggal 2 Februari 2017 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah barang pada Purchase Order yang dilampirkan merupakan total jumlah barang dari beberapa jenis, merk dan tipe material Porcelain Tiles sehingga tidak dapat membuktikan transaksi yang sebenarnya;
  2. Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Rekening Koran, Laporan Bank, Faktur Pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 003815 tanggal 2 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai

 

Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;
 

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:

"Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah";

 
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB : 002233 / 10 April 2017
Importir : PT. yyy
Pemasok : Industry: Foshan SDM Co Ltd
No. / Tgl. BL : MOLU13020291735 / 29 Desember 2016
Nama Barang : Porcelain Tiles size 600x600MM
Harga Satuan : USD 3.5175 / M²
 

Berdasarkan data tersebut, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik Pemohon, berupa Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10) yang diberitahukan dalam PIB nomor 003815 tanggal 2 Februari 2017 menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada huruf o, yaitu harga satuan USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Disebutkan bahwa:

“Importir yang salah memberitahukanNilai Pabean untuk perhitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”;

 

bahwa berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan:

“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum dampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:

  1. Sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan Nilai Pabean yang diberitahukan dan persyaratan formal tidak terpenuhi, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang Nilai Pabean yang diberitahukan dengan Nilai Pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp55.739.000,00;

 

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:

bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean untuk barang impor milik Pemohon, berupa Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10) yang diberitahukan dalam PIB nomor 003815 tanggal 2 Februari 2017 menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada huruf o, yaitu harga satuan USD 3.5175/M², hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding terdapat perbedaan tingkat perdagangan apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003815 tanggal 2 Februari 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;

 

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 003815 tanggal 2 Februari 2017 sebesar CIF USD 43,051.69 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

 

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

 

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

 

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, supplier Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, menerbitkan Sales Contract Tanpa nomor tanggal 14 Desember 2016, dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang : Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600
Quantity : 14.400,00M²
Unit Price : 2.99 USD/Sqm
Total Price : 43,056.00
Trade of Term  : CNF Belawan
Payment : TT 60 Days After Loading
 

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: IN16350w tanggal 29 Desember 2016 dengan Packing List tanggal 29 Desember 2016 dengan jenis barang berupa Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10), Total Amount CIF USD 43,051.69;

Shipping Terms : CNF Belawan Nett
Weight : 266,973.30 Kgs
Gross Weight : 269,973.00 Kgs
 

bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: MOLU13020192706 tanggal 5 Januari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Hongkong
Port of Discharge : Belawan
Description  : Porcelain Tiles
Gross Weight  : 269,973.00 Kgs

 

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di luar negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: P06.20.11.0169.01.17 tanggal 5 Januari 2017 untuk Invoice Nomor: IN16350w tanggal 29 Desember 2016 dan Bill of Lading Nomor: MOLU13020192706 tanggal 5 Januari 2017;
 

bahwa barang impor berupa Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10) sesuai dengan Bill of Lading Nomor: MOLU13020192706 tanggal 5 Januari 2017 dan Invoice Nomor: IN16350w tanggal 29 Desember 2016 serta Packing List tanggal 29 Desember 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003815 tanggal 2 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 43,051.69;
 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 003815 tanggal 2 Februari 2017 adalah Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10) dari Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 43,051.69 telah sesuai dengan Invoice Nomor: IN16350w tanggal 29 Desember 2016 dan Packing List tanggal 29 Desember 2016 serta Bill of Lading Nomor: MOLU13020192706 tanggal 5 Januari 2017;
 

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: IN16350w tanggal 29 Desember 2016 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 10 April 2017 sebesar USD 747,509.26 dan telah didebet pada Rekening Koran IDR a.n Pemohon Banding pada Bank CIMB Niaga Nomor Rekening: 800037895040 tanggal 10 April 2017;

 

bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah yang dibayarkan terdapat selisih lebih sebesar USD 704,461.88 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan;

 

bahwa Pemohon Banding menjelaskan terdapat selisih lebih sebesar USD 704,461.88 karena Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 10 April 2017 untuk pembayaran 19 Invoice dengan perincian sebagai berikut:

 

No. Doc Invoice No Total Payment (USD)
1 IN16345-2W 36,153.55
2 IN16349W 51,662.89
3 IN16350W 43,051.69
4 IN16351W 21,528.00
5 IN16335W 30,139.20
6 IN16342W 37,935.72
7 IN16272W 49,467.08
8 IN16302W 41,372.74
9 N16346-2W 20,666.88
10 N16357W 47,357.30
11 N16358-1W 50,443.04
12 N16358-2W 63,374.13
13 N16360W 43,047.38
14 N16362W 30,139.20
15 N16343W 27,307.24
16 N16344W 16,476.08
17 IN16345-1W 34,745.09
18 N16346-1W 35,623.68
19 N16346-3W 67,018.37
20 Transfer 5.00
21 Adm Bank 15.00
TOTAL 747,509.26

 

bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10) dari Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: IN16350w tanggal 29 Desember 2016 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003815 tanggal 2 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 43,051.69;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10) dari Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: IN16350w tanggal 29 Desember 2016 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003815 tanggal 2 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 43,051.69 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: IN16350w tanggal 29 Desember 2016 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 003815 tanggal 2 Februari 2017 sebesar CIF USD 43,051.69, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10) dari Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003815 tanggal 2 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 43,051.69;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: IN16350w tanggal 29 Desember 2016 sebesar CIF USD 43,051.69, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 003815 tanggal 2 Februari 2017 sebesar CIF USD 43,051.69, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding atas Nilai Pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-243/WBC.02/2017 tanggal 15 Juni 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-Undangan Perpajakan;
 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-243/WBC.02/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000844/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 2 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles Brand: Elevante Style: UGL Item: 600 size MM*MM: 600x600 (Pos 1 s.d. 10), negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003815 tanggal 2 Februari 2017 sebesar CIF USD 43,051.69, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
 

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.

sebagai Panitera Pengganti,

 
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;