Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000037.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
22 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II), oleh Terbanding atas PIB Nomor 379971 tanggal 25 Agustus 2017 berupa importasi Frozen Beef Brisket Bones Baik, Beku dst...(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 52.747.40, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 60.888,245, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp7.736.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-9430/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 379971 tanggal 25 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF AUD 60.888,245 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 7.736.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR- 236/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT. IMS, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-9430/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahul bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
3. Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II);
4. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 26 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undarig Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enarn puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bag! yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.
c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.
d. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.
e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.
5. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut :
a. Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga;
b. Bahwa terdapat suatu ketidaklaziman pada dokumen Purchase Order. Bahwa Purchase Order diterbitkan oleh Importir lazimnya dibuat sebelum diterbitkannya Sales Contract dan Commercial Invoice, namun pada Puchase Order yang dilampirkan Pemohon telah tercantum keterangan nomor dokumen Invoice dan nomor kontainer;

Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9430/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;

 

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201809- 004 tanggal 06 September 2018 hal bantahan untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan nomor diatas, untuk persidangan sebagai berikut:

Pokok Materi  : SENGKETA NILAI PABEAN
Nomor Sengketa Pajak : 000037.19/2018/PF
Pemohon Banding : PT. IMS
Banding No. : KEP-9430/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017
 

Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :

  1. Bahwa pada bagian 5 point a Terbanding mengatakan "Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua befah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga."
  2. Penjelasan bukti 1 adalah Pemohon banding telah melampirkan "Surat Keterangan" yang menjelaskan bahwa terbentuknya penawaran harga menggunakan sarana telephone atau panggilan whatsapp, yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk "Sales Contract".
  3. Bahwa pada bagian 5 point b Terbanding mengatakan "Bahwa terdapat suatu ketidaklazimin pada dokumen Purchase Order. Bahwa Purchase Order diterbitkan oleh importir fazimnya dibuat sebelurn diterbitkannya Sales Contract dan Commercial Invoice, namun pada Purchase Order yang dilampirkan Pemohon telah tercantum keterangan nomor dokumen invoice dan nomor kontainer".
  4. Penjelasan bukti 3 adalah periu diberitahukan bahwa kami input diprogram pada tanggal 07 Agustus 2017 dan memang invoice belum terbit sehingga data tersebut sudah menjadi draft di tanggal 07 Agustus 2017, setelah invoice terbit baru kami mengeditnya kembali.

Demikian Pemohon Banding sampaikan surat bantahan ini untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

 

Menurut Majelis:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9430/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379971 tanggal 25 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF AUD 60.888,245;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9430/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 379971 tanggal 25 Agustus 2017 atas barang impor berupa Frozen Beef Brisket Bones Baik, Beku dst...(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II), Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II) terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

 

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 379971 tanggal 25 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II) dengan tidak menyerahkan PIB Pembanding;

 

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

 

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 379971 tanggal 25 Agustus 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

 

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

 

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

 

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

 

bahwa atas Sales Contract nomor: - tanggal 10 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh W.A. Meat Exports Pty Ltd, Australia, dengan alamat: Unit 21, 2 Pitt Way, Booragoon, Western Australia, 6154, Australia, untuk importasi Frozen Beef Brisket Bones Baik, Beku dst...(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, Qty 14.000,00 kgs, dengan harga transaksi sebesar AUD 52.400,00;

 

bahwa atas Purchase Order nomor: P0201708-0007 tanggal 07 Agustus 2017 diketahui rencana pembelian barang impor Aus Frozen Beef, Qty 14.311,00 kgs, dengan harga AUD 52.747.40;

 

bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 18941 tanggal 11 Agustus 2017 yang diterbit oleh W.A. Meat Exports Pty Ltd, Australia, dengan alamat: Unit 21, 2 Pitt Way, Booragoon, Western Australia, 6154, Australia, untuk importasi Frozen Beef Brisket Bones Baik, Beku dst...(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, Qty 14.311,00 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta AUD 52.747.40, Payment Terms: cash against document;

 

bahwa atas Bill of Lading Nomor: AEL0689964 tanggal 14 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh ANL Singapore Pty Ltd, Singapore, diketahui pengirim barang yaitu W.A. Meat Exports Pty Ltd, Australia mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Beef Brisket Bones Baik, Beku dst...(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, Qty 14.311,00 kgs, melalui pelabuhan muat Melbourne, Australia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal GLASGOW EXPRESS 1729N;

 

bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi nomor 18941 tanggal 14 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh QBE Insurance (Australia) Limited, Australia dengan nilai pertanggungan sebesar AUD 58.022,00;

 

bahwa atas Aplikasi Transfer BCA tanggal 21 Agustus 2017 dengan nilai AUD 52.747.40 dengan rincian sebagai berikut:

Invoice Penerima AUD Setara dlm IDR Ket
18941 W.A. Meat Exports 52.747.40 558.594.966  
Biaya Administrasi     50.000  
         
Total Pengeluaran   52.747.40 558.644.966  

 

bahwa atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Agustus 2017, mata uang IDR, pada tanggal 21 Agustus 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp. 558.644.966,00 (AUD 52.747.40) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0795832-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 379971 tanggal 25 Agustus 2017 atas importasi Frozen Beef Brisket Bones Baik, Beku dst...(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia dengan nilai CIF AUD 52.747.40 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;

  

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-9430/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Frozen Beef Brisket Bones Baik, Beku dst...(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 379971 tanggal 25 Agustus 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF AUD 52.747.40;

 

Mengingat:

Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-9430/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP- 018726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 26 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Beef Brisket Bones Baik, Beku dst...(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 379971 tanggal 25 Agustus 2017, sebesar CIF AUD 52.747.40 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 September 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan Nomor: PUT-000037.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 006/PP/2018 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2018 pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, S.E., Ak. M.Si. sebagai Panitera Pengganti,

 

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.