Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000468.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
22 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Corn Starch Baik dan Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 440518 tanggal 29 September 2017, Klasifikasi Pos tarif Pos 1 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding Klasifikasi Pos tarif Pos 1 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp12.259.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan nomor 044/PMU/2017 tanggal 02 November 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung Iainnya, sebagai berikut:

a. Surat pengajuan keberatan nomor 044/PMU/2017 tanggal 02 November 2017;
b. Tanda terima permohonan keberatan;
c. Fotokopi bukti penerimaan negara dan kode billing;
d. Fotokopi surat penetapan;
e. Data pendukung lain berupa fotokopi PIB, invoice, packing list, BL, dan Form E;


bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP- 024452/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp.12.259.000,00 (Dua belas juts dua ratus lima sembilan ribu rupiah);

bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh PT. PMU karena diketahui Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung (direct consignment) serta tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang berdasarkan Operational Certification Procedures ASEAN-China FTA, sehingga tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;

bahwa Penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada serta uraian permasalahan:

a. Lampiran dokumen pendukung

Dokumen Nomor Tanggal Keterangan
PIB 440518 29 September 2017
- Pemasok : QLSCO, LTD.
- Form E : E171301000091209 tanggal 12 September 2017.
- B/L : SNK0026170800744 tanggal 12 September 2017.
- Invoice : LH171325 tanggal 06 September 2017.
- Sarana Pengangkut: PORTKLANG VOYAGER 0013S.
- Pelabuhan Muat: Dalian (China).
- Pelabuhan Transit:
- Pelabuhan Bongkar: Tanjung Priok (Indonesia).
Invoice / PL LH171325 06 September 2017 Penerbit : QLSCO, LTD.
B/L SNK0026170800744 12 September 2017
- Shipper : QLSCO, LTD.
- Port of Loading : Dalian (China).
- Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia).
- Vessel: PORTKLANG VOYAGER 0013S.
Form E E171301000091209 12 September 2017
- Product Consigned from (Expor ter's business name, address, country) : QLSCO, LTD.
- Vessel: PORTKLANG V OYAGER 0013S.
Confirmation Statement dari Sinokor Merchant Marine (China) Co., Ltd. Dalian Branch.
- The container has direct vessel without any transshipment.
- The container have not been opened or changed.
- Tidak menyebutkanrute.
 
b. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:
b.1. Bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB nomor 440518 tanggal 29 September 2017 pada pos 1 dilampirkan Form E nomor El 71301000091209 tanggal 12 September 2017 berupa "CORN STARCH BA1K DAN BARU'.
b.2. Berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Dalian (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia).
b.3. Berdasarkan cargo tracking, barang impor diangkut menggunakan kapal PORTKLANG VOYAGER 0013S berangkat dari Dalian (China) kemudian singgah di Busan (Korea) untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia).
b.4. Bahwa berdasarkan uralan di atas diketahui barang impor dari China tersebut dikirim melalui Busan (Korea) akan tetapi kriteria pengiriman langsung (direct consignment) tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung;


bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur Iebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut :

Pasal 13
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarit yang besamya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional; atau
  2. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelinlas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
(2) Tata cara pengenaan dan besamya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Iebih lanjut dengan peraturan menteri."
b. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules Of Origin) sebagai berikut:

KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud 'dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation I MFN).
c. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

ARTICLE 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
d. bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
  1. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
  2. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :
    1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
    2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
    3. transit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
e. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12: Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
f. bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
  1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pa bean
  2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
  3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
  4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya.
g. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman Iangsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.
h. bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor guna pemenuhan kriteria pengiriman langsung sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA serta sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut, baik pada saat pengajuan FIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.


bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk Corn Starch sebanyak 26.000 kg ( 1Conteiner 40 feet);

bahwa kemudian Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Yanjung Priok menerbitkan SPTNP No. SPTNP-024452 dengan rincian kesalahan adalah penetapan tariff refensi / Form E;

bahwa surat keberatan disampaikan dengan data pendukung terlampir, dengan keteranganketerangan / alasan yang disampaikan secara jelas;

bahwa kemudian Bea Cukai menetapkan menolak keberatan sesuai KEP-9948 dengan alasan bahwa Form E tidak dapat digunakan sebagai tariff referensi shipment transit Busan (Transhipment);

bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi;

bahwa shipment ini menggunakan tariff referensi Form E,bea masuk BBS 100% (=0%);

bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah benar I sesuai / asli dari/ diterbitkan oleh Otoritas China;

bahwa pada lembar "Pemberitahuan Impor Barang" telah Pemohon Banding cantumkan/ informasikan Form E tersebut sesuai dengan prosedurnya;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Form E yang ditolak sehingga tariff referensi dibatalkan;

bahwa Pemohon keberatan dan banding atas SPTNP / Keputusannya yang membatalkan skema tariff preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor yang disebabkan karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan Form E tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 dan Overleaf Notes Nomor 5 mengenai nama manufaktur yang tidak tercantum;

bahwa Pemohon keberatan dan banding atas SPTNP / Keputusannya yang membatalkan skema tariff preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor yang disebabkan karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan Form E tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 8 Direct Consignment;

bahwa berdasarkan penelitian , yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tariff bea masuk barang impor dalam rangka skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA),sedangkan klasifikasi pos tariff ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa berdasarkan penelitian shipment terlihat di tracking shipment kedapatan transit di Busan –Korea;

bahwa shipment tersebut transit di Busan dalam rangka untuk keperluan transportasi (keperluan logistic dan tidak melakukan proses pengolahan dan jual beli di Negara transitment tersebut) hal ini terlihat dari jumlah barang yg tidak berubah di consignee nya;

bahwa berdasarkan ACFTA , Article 5 Rule 8: Direct Consigment , sebagai berikut:

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing throught the territory of any non-ACFTA member states
(b) If the products are transported without passing through the
(c) The products whose transport involves transit throught one or more intermediate nonACFTA member states with or without transhipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) The transir entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) The products have not entered into trade or consumption there ; and
(iii) The products have not indergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition


bahwa berdasarkan ketentuan di Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dan penetapan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa demikian pula pemberlakuan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar Negara, yaitu perdagangan pada tingkat Negara, bukan pada tingkat di bawahnya;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People's Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa—bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuant ersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend theAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Econoweenic Co-operation Between The Assosiation of Southeast Asian Nations And The People's Republik of China ( Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kmenterian Luar Negeri Nomor D/03924/10/2011/60;

bahwa ROO/OCP ACFTA merupakan perjanjian/ persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara Negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya, dan dan perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang dipergunakan untuk memperoleh tariff preferensi adalah SKA (FormE) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut , Negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/ mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/ OCP ACFTA , sehingga apabila SKA (Form E) telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di Negara pengekspor, maka SKA (Form E) tersebut sah;

bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Mentefi Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Pemohon Keberatan berpendapat telah memenuhi ketentuan PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 karena:

a. Pemberitahuan Impor Barang (FIB) Nomor 440518 tanggal 29 September 2017 yang Pemohon ajukan telah Pemohon lampiri Form E nya yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara asal barang;
b. Pemohon telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Pemohon Keberatan telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di kantor pabean pada pelabuhan pemasukkan.


bahwa ketentuan yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedure Dalam Rangka Skema Asean-China Free Trade Area Adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-12/BC/2011;

bahwa ketentuan mengenai penelitian SKA tetap berpedoman pada SE-05/BC/2010 dan SE-16/BC/2010 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cuka ini;

bahwa ketentuan yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Rangka Skema Free Trade Agreement Adaiah Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010. Dasar dokumen Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti berupa Penelitian P113 dan Penelitian SKA yaitu tidak diragukan keabsahannya;

bahwa indikasi keabsahan SKA diragukan antara lain adalah:

1. Ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
2. Tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama Dengan specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan;


bahwa kriteria ketentuan asal barang diragukan, hanya dalam Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari

a. Perusahaan/ asosiasi industry tertentu di luar riegeri/ ternpat barang dibuat atau perusahaan/ asosiai industry dalam negeri.
b. Instansi pemerintah di dalam/ luarnegeri.
c. Hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea danCukai; dan /atau
d. Hasil pemeriksaan pembukuan.


bahwa perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PM dan/ atau dokumen pelengkap pabean perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan Kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/ atau alamat eksportir , nama sarana pengangkut , clan/ atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, packing Iist, asuransi dan Certidicate of Analysis):

bahwa berdasarkan Revised Operational Certification ProseduresFor The Rules Of Origin Of TheAsean-China Free Trade Area, disebutkandalam Rule 18:
Rule 18

(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof
(b) The request shall be made in writing , accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulares given on the said Certificate of Origin (FormE) maybe inaccurate, unless the retroactive check isrequested on a random basis.
(c) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud
(d) The Customs Authority or the issuing Authorities of exporting Party receiving a request forretroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) daysafter the receipt of request.


bahwa kemudian dokumen asli telah Pemohon Banding serahkan ke Petugas penerimaan dokumen secara lengkap.dan tidak diragukan akan adanya pemalsuan dokumen tersebut;

bahwa penjelasan yang dimaksud pada rule 7 adalah Otoritas penerbit harus, untuk yang terbaik dan kompetensi dan kemampuan mereka, melakukan pemeriksaan yang tepat dari masing-masing aplikasi untuk Surat KeteranganAsal (Form E) untuk memastikan bahwa: Aplikasi dan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana didefinisikan dalam catatan di halaman sebelah dari surat Keterangan Mal (Form E) dan ditanda tangani oleh penanda tangan yang berwenang, dan Form E yang Pemohon Banding lampirkan telah memenuhi formalitas;

bahwa berdasarkan appendix 1 revisi OCP-CAFTA ,pasal 17 disebutkan: apabila asal suatu produk tidak diragukan, penemuan perbedaan antara pernyataan-pemyataan yang dibuat dalam surat SKA tersebut dan untuk keperluan formalitas-formalitas importasi produk-produk dimaksud wajib tidak membatalkan SKA tersebut

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9948/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 atas barang impor Corn Starch dengan PIB Nomor: 440518 tanggal 29 September 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Dalian dengan kapal Port Klang Voyager Voy No. 0013S, transit di Busan, Korea, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegarambersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

a. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;
b. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
c. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
d. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
e. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.


bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

a. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
b. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
c. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
d. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.


bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E171301000091209 tanggal 12 September 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-1635/KPU.01/2018 tanggal 04 Juni 2018, dengan alasan Indirect Consignment; Based on cargo tracking, cargo transit in Korea (Non member of ACFTA), not representing Through B/L and other relevant supporting document issued by Authority, namun sampai sidang dinyatakan selesai, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dari issuing authority Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 440518 tanggal 29 September 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor LH171325 tanggal 06 September 2017 dan Bill of Lading Nomor: SNKO026170800744 tanggal 12 September 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E171301000091209 tanggal 12 September 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: SNKO026170800744 tanggal 12 September 2017 yang diterbitkan oleh Sinokor Merchant Marine Co.,Ltd., 1x40’ HC Container nomor SKHU8409940 dengan Seal no. C242533, diangkut dengan kapal Port Klang Voyager Voy No. 0013S, Port of Loading: Dalian, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 004166 tanggal 26 September 2017, nama Sarana Pengangkut: Port Klang Voyager Voy No. 0013S, Pelabuhan Asal: Dalian, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0005 tercantum Bill of Lading Nomor: SNKO026170800744 tanggal 12 September 2017, Mother Vessel: Port Klang Voyager Voy No. 0013S, Container nomor SKHU8409940 40’ HC dengan Seal no. C242533;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Confirmation Statement yang diterbitkan oleh Sinokor Merchant Marine Co.,Ltd. atas B/L Nomor SNKO026170800744, Vessel/Voy No.: Port Klang Voyager Voy No. 0013S, Container No. SKHU8409940, Seal no. C242533, menyatakan:

  “From loading port named Dalian of China to unloading port named Jakarta of Indonesia. The container has Direct Vessel from Dalian Port to Jakarta Port without any transshipment and container have not been opened or changed anything in that during transportation”;


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa 1x40’ HC Container No. SKHU8409940, Seal No. C242533 diangkut dari Dalian tujuan Jakarta dengan kapal Port Klang Voyager Voy No. 0013S, transit di Busan, Korea tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal, Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit atau pengangkutan dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Non-Manipulation Certificate dan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 1108.12.00 dikenakan tarif bea masuk 0%;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Corn Starch yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 440518 tanggal 29 September 2017, pos tarif 1108.12.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9948/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9948/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024452/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Oktober 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Corn Starch, negara asal China, dengan PIB Nomor: 440518 tanggal 29 September 2017, pos tarif 1108.12.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 01 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh
LI, S.E., M.M.


sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.