Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117753.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
25 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti   yang   menjadi   pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Water Dispender (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 352623 tanggal 10 Agustus 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD66.064,56, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD86.654,73, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp59.864.000.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (WATER DISPENSER MODEL PWD-P333RS, PANFILA...,dst)
b. Jumlah barang 882 CT/Carton
c. Negara Asal China
d. Nilai Pabean (CIF) USD 66,064.56
e. Supplier Shenzhen Grand Import Andexport ,Ltd.

 

bahwa berdasarkan penelitian kedapatan data yang diberitahukan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

 

bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp59.864.000,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).

 

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean;

 

bahwa terhadap barang yang diimpor oleh PT. BI dilakukan pemeriksaan fisik (30%) karena importasinya ditetapkan Merah (MH) dengan hasil jumlah dan jenis barang sesuai dengan Packing List;

 

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

 

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan

1.

PIB

352623

10 Agustus

2017

66,064.56

-  Freight USD 1,700.00

-  Asuransi USD 63.00

2.

Purchase Order

7324/VI/2017

05 Mei 2017

66,064.56

- Terms of payment 5

months after on board dates

3.

Proforma Invoice

-

-

63,912.96

- Term of payment 100% T/T with 3,5% interest after 150 days from

shipment

4.

Invoice/Packing List

HKSSE7324

20 Juli 2017

66,064.56

- Exporter: Shenzhen Grand Import Andexport Co.,Ltd.

-  Incoterm FOB Ningbo

-  Include FOC USD 388.60

5.

B/L

KMTCNBO63

8844

25 Juli 2017

-

- Freight Prepaid

6.

Polis Asuransi

PYIE2017120

09800E05233

28 Juli 2017

72,243.56

- Amount insured (exclude FOC)

7.

Form FTA

E1733022030

70047

03 Juli 2017

63,552.96

- FOB value

8.

Aplikasi transfer

-

-

-

tidak terlampir

9.

Rekening Koran

-

-

-

tidak terlampir

10.

Pencatatan dan

Pembukuan Perusahaan

-

-

-

tidak terlampir

11.

Faktur penjualan,

faktur pajak dan SPT masa PPN

-

-

-

tidak terlampir

 

KETERANGAN :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa : “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;
b. bahwa berdasarkan pasal 16 huruf a dan b PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
  1. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
  2. Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.
bahwa dari penelitian berkas yang dilampirkan di atas kedapatan:

  1. bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti awal terbentuknya harga seperti email korespondensi ataupun bukti korespondensi lainnya;
  2. bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran;
  3. bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Kas, Buku Persediaan, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
  4. bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. BI;
  5. bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan tinjauan peraturan diatas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang Serupa sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

 

bahwa hasil penelitian dengan metode III, terdapat Nilai Transaksi Barang Serupa yang dapat digunakan karena ditemukan data importasi barang Serupa yang memenuhi persyaratan;

 

bahwa berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017 Pos 1 dan 2 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 86,654.73 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa.

 

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017;
- bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean.
 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7377/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohonan Banding untuk seluruhnya.
- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-7377/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017;
  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon tidak setuju atas Keputusan Terbanding nomor KEP-7377/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017, dengan alasan sebagai berikut:

 

bahwa karena Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk CIF USD66,064.56 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017 serta Form E nomor E174702C39833223 tanggal 28 Juli 2017 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan perhitungan juga Pemohon Banding sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, maka Pemohon Banding menolak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7577/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

 

bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor: 0007/BI/V111/2017 tanggal 16 Agustus 2017, menurut hemat Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

bahwa demikian permohonan ini Pemohon Banding ajukan, dengan harapan Majelis Hakim Yang Terhormat memberi keputusan yang seadil-adilnya, dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

 

bahwa sebagai bahan penelitian dan pertimbangan lebih lanjut Pemohon Banding lampirkan dokumen yang berkaitan dengan importasi tersebut;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-7377/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Water Dispenser Model PWD-P333RS, Panfilla (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017, nilai pabean CIF USD66,064.56 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD86,654,73, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp59.864.000,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat- syarat tertentu;

 

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

 

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017, uraian barang Water Dispenser Model PWD-P333RS, Panfilla (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 2,979 NIU (882 Carton), negara asal China, pengirim/penjual Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd., House B/L nomor KMTCNBO638844 tanggal 25 Juli 2017, Invoice/Packing List Nomor HKSSE7324 tanggal 20 Juli 2017 sebesar CIF USD66,064.56 (FOB USD64,301.56, asuransi USD63.00, freight USD1,700);

 

bahwa Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa;

 

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

 

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1 dan Pos 2 pada PIB Nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017, uraian barang Water Dispenser Moder PWD- P333RS, Panfilla dan Water Dispenser Moder PWD-P333RSB, Panfilla, dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode-III), sehingga total nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD66,064.56 menjadi CIF USD86,654,73;

 

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran    pemberitahuan    nilai    pabean    yang    tercantum   pada pemberitahuan pabean impor;

 

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

"(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”

 

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 009425 tanggal 16 Agustus 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1 dan Pos 2 pada PIB Nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017, uraian barang Water Dispenser Moder PWD-P333RS, Panfilla dan Water Dispenser Moder PWD-P333RSB, Panfilla, dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode-III), sehingga harga satuan barang impor Pos 1 dan Pos 2 pada Nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017 ditetapkan dari masing-masing CIF USD74.9604/NIU menjadi CIF USD98.4652/NIU, PIB pembanding nomor 317971 tanggal 21 Juli 2017 (Pos 3), B/L tanggal 03 Juli 2017, uraian barang Water Dispenser Model No. DD 66V;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 3 pada PIB pembanding nomor 317971 tanggal 21 Juli 2017 (screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal Australia; importir PT Indomo Mulia; pemasok TCL Household Appliances (Zhongshan) Co. Ltd.; B/L tanggal 07 Juli 2017; uraian barang Water Dispenser Model No. DD 66V, jumlah barang 202 PCS; harga satuan CIF USD98.4652/PCE;

 

bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;

bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan data yang objektif dan terukur, antara lain berupa price list dari pemasok data pembanding;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding karena Terbanding hanya melampirkan fotokopi screenshot PIB pembanding dari sistem CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor HKSSE7324 tanggal 17 April 2017 yang diterbitkan oleh Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, yang merinci, antara lain: perkiraan tanggal keberangkatan (approximate ETD) 01 Juli 2017, terms of payment 100% T/T with 3.5% interest after 150 days (five months) from shipment, bank account beneficiary (Tianjin Hakushinsei International Trading Co. Ltd.) nomor 8599-10080208093014 pada Bank of China Tianjin Free Trade Zone Branch, dengan uraian barang, sebagai berikut:

 

Mark s Description Qty (Sets) Unit Price
(USD/Unit)
Amount (USD)
NM FOB Ningbo, China
Water Dispenser HS 8516.79      
Model PWD-P333RS 438 72.96 31,956.48
Model PWD-P333RB 438 72.96 31,956.48
FOB Total 63.912.96

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 7324/VI/2017 tanggal 05 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd., uraian barang, quantity, dan unit price sebagaimana tercantum pada Proforma Invoice nomor HKSSE7324 tanggal 17 April 2017, namun ditambahkan spare part (18 item barang) sebesar USD388.60 (FOC), freight sebesar USD1,700.00, dan insurance sebesar USD63.00, sehingga total nilai PO adalah CIF USD66.064,56;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor HKSSE7324 tanggal 20 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, uraian barang, quantity, dan unit price sebagaimana tercantum pada Purchase Order nomor 7324/VI/2017 tanggal 05 Mei 2017, dengan rincian sebagai berikut: nilai barang FOB USD63,912.96, ocean freigh USD1,700.00, insurance USD63.00, sehingga total nilai invoice CIF USD65,675.96, serta spare part (18 item barang) sebesar USD388,60;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor KMTCNBO638844 tanggal 25 Juli 2017; description of goods 882 Cartons Water Dispenser (Water Collecting Box, Hot Tank Unit, Top of Bottle Cover, Condensor, Pump), Compressoer, Warranty Card; gross weight (berat kotor) 14,798.00 Kg, dimana tercantum freight prepaid as arranged;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan pembayaran barang impor pada invoice nomor HKSSE7324 tanggal 20 Juli 2017 sebesar USD65,675.96 bersama dengan invoice nomor HKSSE7130 tanggal 20 Juli 2017 sebesar USD34,633.80, sehingga total pembayaran sebesar USD100,309.76 melalui Application For Fund Transfer BCA tanggal 18 Januari 2017, dengan rincian sebagai berikuT: jumlah yang dikirim USD100,309.76 (IDR1.341.141.491,00), provisi USD25.00 (IDR334.250,00), total transfer USD1.314.475.741,00, biaya (charge) IDR50.000,00, atas beban rekening Pemohon Banding nomor 2433009177 yang ditujukan kepada Tianjin Hakushinsei International Trading Co. Ltd. (Beneficiary), nomor rekening 8599-10080208093014, pada Bank of China Tianjin Free Trade Zone Branch, dengan keterangan pembayaran vendor;

 

Berdasarkan Buku Bank Keluar nomor 003/81/I/18 tanggal 18 Januari 2017, tercantum pembayaran kepada Tianjin Hakushinsei International Trading, dengan rincian: PI7130 ($34,633.80*13.370) atau setara dengan IDR463.053.906,00 dan PI7324 ($65,675.96*13.370) atau setara dengan IDR878.087.585,00; biaya administrasi ($25*13.370) atau setara dengan IDR334.250,00 sehingga total pembayaran IDR1.341.475.741,00; Cek/Giro BCA nomor C1072236;

 

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Cek BCA nomor C1072236 tanggal 18 Januari 2017, tercatat pwmbyaran cek sebesar IDR1.341.475.741,00 kepada Pemohon banding;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro BCA (Valuta IDR) atas nama Pemohon Banding, nomor rekening 2433009177 periode 31 Desember 2017 s.d. 31 Januari 2018, tercatat tarikan tunai tanggal 18 Januari 2018 sebesar IDR1.341.475.741,00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bank Book atas nama Pemohon Banding, periode 01 November 2017 s.d 28 Februari 2018, currency IDR, tercatat pengurangan (decrease) sebesar IDR1.341.141.491,20 dan IDR334.250,00 dengan keterangan masing- masing purchase payment for Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd. dan biaya administrasi PI7130 dan PI7324;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017 atas barang impor Water Dispenser Model PWD-P333RS, Panfilla (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), quantity 2,979 NIU (882 Carton), negara asal China, sebesar CIF USD66,064.56 adalah nilai transaksi, yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Water Dispenser Model PWD-P333RS, Panfilla (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD66,064.56 sesuai PIB Nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar  nihil.

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7377/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017517/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Water Dispenser Model PWD-P333RS, Panfilla (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD66,064.56 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 352623 tanggal 10 Agustus 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 05 September 2018, berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.