Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117990.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
25 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Hydrocarbon Resin Sukorez, Jumlah Barang: 400 BG/NW: 10.000 KG, Negara asal: Republik Korea Selatan, Pemasok: Kolon Global, Corp., diberitahukan dalam PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7351/KPU.01/2017 tanggal 10 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut:

 

Pos Jenis Barang Nilai Pabean (CIF USD)
Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding
1 HYDROCARBON RESIN SUKOREZ 26,750.00 28,000.00

 

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.091.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-7351/KPU.01/2017 tanggal 10 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-292/KPU.01/2018 tanggal 7 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-017423/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi sejumlah Rp7.091.000,00;

 

bahwa dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan SPTNP, BPJ, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Bill Of Lading (B/L), Polis Asuransi, Aplikasi transfer, Rekening Giro, COA, dan Form AK;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui:

- bahwa Payment Terms dalam Purchase Order disebutkan T/T in Advance, tanpa jangka waktu dan termin pembayaran, sehingga tidak diketahui jatuh tempo pembayaran transaksi wajib dilakukan;
- bahwa fotokopi aplikasi transfer BCA yang dilampirkan tidak nampak tanggal transfer dan validasi Bank;
- bahwa rekening koran yang dilampirkan hanya berisi transaksi tanggal 3 s.d. 5 Juli 2017, sehingga belum cukup memadai guna membuktikan kebenaran nilai transaksi, karena nilai transaksi tidak hanya harga yang sebenarnya dibayar melainkan meliputi juga harga yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010;
- bahwa Sales Contract dan dokumen korespondensi terbentuknya harga tidak dilampirkan;
- bahwa Sales Contract dan dokumen korespondensi terbentuknya harga tidak dilampirkan;
- bahwa pada DNP dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa barang impor bukan merupakan objek penjualan ke dalam daerah pabean;
- bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga aplikasi transfer yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor;
- bahwa pembukuan Pemohon Banding (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, ) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;
  

bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;

 

bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi jenis barang yang diberitahukan pada pos nomor 1 dalam PIB nomor pendaftaran 309698 tanggal 17 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena barang impor bukan merupakan objek penjualan dan nilai transaksi tidak diyakini kebenarannya serta tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

 

bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:

  1. Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
  2. Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur;

maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya;

 

bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, barang impor pada PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017 ditetapkan dengan harga satuan untuk pos 1 sebesar CIF USD2.80/KG;

 

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD28,000.00;

 

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis Nomor S- 109/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

 

bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 309698 tanggal 17 Juli 2017 diketahui bahwa PT TP melakukan importasi dengan pemasok Kolon Global, Corp. dari Korea dengan Invoice Nomor HKC2-17/198 tanggal 7 Juli 2017 dengan nilai CIF USD26,750.00;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract untuk mengetahui persyaratan, terbentuknya harga, dan jangka waktu pembayaran yang disepakati;

 

bahwa fotokopi bukti transaksi yang dilampirkan tidak tampak dengan jelas tanggal transfer dan validasi bank;

 

bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga bukti yang dilampirkan dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor;

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara lengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan;

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku besar, buku bank, buku persediaan, dan pembukuan lain yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran transaksi;

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya;

 

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor TP/ADM-Kep7351/135 tanggal 10 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

 

bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk 10.000kg Hydrocarbon Resin Sukorez;

 

bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk 10.000kg Hydrocarbon Resin Sukorez CIF Sea Jakarta 1 Conteiner 20 feet;

 

bahwa transaksi ini adalah CIF Sea Jakarta sesuai PIB dan dokumen pendukung impor; bahwa harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya;

 

bahwa payment term transaksi ini adalah T/T Advance dan sudah dibayarkan melalui BCA pada tanggal 4 Juli 2017;

 

bahwa sales contract dalam shipment ini adalah purchase order yang telah disetujui oleh Supplier, ditandai dengan adanya tanda tangan (sign) dari pihak supplier;

 

bahwa harga yang tercantum pada PIB dan Invoice adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya dan untuk mendukung pemeriksaan Metode 1, Pemohon Banding lampirkan yaitu Purchase Order, Purcase Order yang telah disetujui, (Sales Contrct), bukti transfer, rekening koran, Buku Utang, Jurnal Pengeluaran Bank, dan Jurnal Pembelian;

 

bahwa data yang Pemohon Banding sampaikan sudah benar dan terdapat kesesuaian sehingga memenuhi pemeriksaan Metode 1 atas kebenaran transaksi tersebut;

 

bahwa harga pembelian bahan baku farmasi dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya:

- Jumlah/quantity barang à 10 ton dalam 1 fcl 20 feet;
- Harga komoditi;
- Harga minyak mentah dunia à Harga di dunia sedang turun;
- Banyaknya permintaan dan ketersediaan stok;
- dan lain-lain;
 

dan faktor-faktor di atas sangat fluktuatif sehingga memungkinkan harga transaksi untuk impor bahan baku tersebut juga menjadi fluktuatif;

 

bahwa data pendukung Pemohon Banding sampaikan dan dapat dibuktikan kebenaran dan keaslian/keabsahan dokumen pendukungnya;

 

bahwa dalam, persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor TP-ADM- SR-292/041 tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 

bahwa dasar SPTNP adalah nilai;

bahwa PIB yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar dan sesuai;
bahwa pembayaran dibayarkan 100% dan sesuai;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-7351/KPU.01/2017 tanggal 10 Oktober 2017, atas barang impor Hydrocarbon Resin Sukorez, Jumlah Barang: 400 BG/NW: 10.000 KG, Negara asal: Republik Korea Selatan, Pemasok: Kolon Global, Corp., diberitahukan dalam PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017 menjadi sebesar CIF USD28,000.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.091.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD28,000.00;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-7351/KPU.01/2017 tanggal 10 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk 10.000kg Hydrocarbon Resin Sukorez yaitu bahan baku farmasi dengan nama produk 10.000kg Hydrocarbon Resin Sukorez CIF Sea Jakarta 1 Conteiner 20 feet;

 

bahwa harga yang tercantum pada PIB dan Invoice adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya dan untuk mendukung pemeriksaan Metode 1, Pemohon Banding lampirkan yaitu Purchase Order, Purcase Order yang telah disetujui, (Sales Contrct), bukti transfer, rekening koran, Buku Utang, Jurnal Pengeluaran Bank, dan Jurnal Pembelian;

 

1.  Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

 

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

 

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

 

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

 

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

 

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
 

2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

 

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik dan Serupa yang diterapkan secara flexible;

 

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang identik dan serupa diatur dalam Pasal 9, 10, dan 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

 

Pasal 9

(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.
 

Pasal 10

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
 

Pasal 11

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

  

Pasal 12

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

  

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

 

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

 

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

 

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa: 

a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim."

 
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

  1. Purchase Order Nomor TP/P/VI/20170404 tanggal 22 Juni 2017;
  2. Commercial Invoice Nomor HKC2-17/198 tanggaI 7 Juli 2017;
  3. Packing List Nomor HKC2-17/198 tanggaI 7 Juli 2017;
  4. Bill of Lading (B/L) Nomor KMTCPNC2282024 tanggal 7 Juli 2017;
  5. Polis Asuransi Nomor S1704KL00260 tanggal 5 Juli 2017;
  6. Form AK Nomor K001-17-0514150 tanggal 12 Juli 2017;
  7. Telegrafic Transfer BCA tanggal 4 Juli 2017 sebesar USD26,750.00;
  8. Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 1613100001, currency: IDR, periode bulan Juli 2017;
  9. Matriks Pembayaran;
  10. Pembukuan Pemohon Banding berupa: Jurnal Pembelian, Buku Hutang, dan Jurnal Pengeluaran Bank;
  11. Dokumen terkait lainnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

 

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Kolon Global, Corp., barang impor berupa Hydrocarbon Resin Sukorez, Jumlah Barang: 400 BG/NW: 10.000 KG, Negara asal: Republik Korea Selatan, diberitahukan dalam PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017, dengan total harga sebesar CIF USD26,750.00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegrafic Transfer BCA tanggal 4 Juli 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar total CIF USD26,750.00, kepada Kolon Global, Corp., pada kurs USD1.00 = Rp13.383,00 sehingga total pembayaran setara dengan Rp357.995.250,00 keterangan: pay for TP/P/VI/20170404 Advance;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 1613100001, currency: IDR, periode bulan Juli 2017 diketahui bahwa pihak BCA telah mencatat mutasi debit sebesar Rp357.995.250,00, keterangan: Tarikan 0166961-0;

 

bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Jurnal Pembelian, Buku Hutang, dan Jurnal Pengeluaran Bank;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean atas barang impor Hydrocarbon Resin Sukorez, Jumlah Barang: 400 BG/NW: 10.000 KG, Negara asal: Republik Korea Selatan, Pemasok: Kolon Global, Corp., diberitahukan dalam PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017 sebesar CIF USD26,750.00 adalah sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;

 

bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 309698 tanggal 17 Juli 2017 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-7351/KPU.01/2017 tanggal 10 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 017423/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 sebesar CIF USD28,000.00 tidak dapat dipertahankan;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26,750.00;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7351/KPU.01/2017 tanggal 10 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017423/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean barang impor Hydrocarbon Resin Sukorez, Jumlah Barang: 400 BG/NW: 10.000 KG, Negara asal: Republik Korea Selatan, Pemasok: Kolon Global, Corp., diberitahukan dalam PIB Nomor 309698 tanggal 17 Juli 2017 sebesar CIF USD26,750.00, sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.  sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan Nomor PUT-117990.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.