Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118443.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
23 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Busheling Steel Crap In Bundle and Loose, Negara asal Hongkong, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 314944 tanggal 19 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD28,934.50, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD44,641.80, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp31.219.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

 

No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan

1

Purchase Order

----

 

 

Tidak terlampir

2

Sales Contract

21062017

21/06/2016

 

Payment by T/T UNIT               PRICE

175/MT CFR

3

Commercial Invoice

CKJK-30618-001

11/07/2017

28.934,50

- Supplier:

CITRA         KHUS INDUSTRIAL DEVELOPMENT

CO., Limited

4

Packing List

CKPL-306-18-001

11/07/2017

 

- NW: 165,34 MT

5

B/L

HKJT1337190

12/07/2017

 

 

6

PIB

319944

18/05/17

28.934,5

- Supplier:

CITRA         KHUS INDUSTRIAL DEVELOPMENT

CO., Limited

7

Bukti Transfer

---

---

 

Tidak terlampir

8

Polis Asuransi

---

---

 

 

9

Rekening Giro

---

 

 

 

10

Debit note

---

11

Konfirmasi Bank

---

12

Data Pembukuan

---

13

Data perpajakan

---

13

Dokumen/keterangan lain

---

 

KETERANGAN:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
  2. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
  3. bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 dan dalam Pasal (3), (4) dan (5) serta Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;
  4. bahwa berdasarkan tinjauan peraturan diatas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon Banding, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;
  5. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa:

  1. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran berupa T/T.
  2. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: buku kas; buku bank; dan buku persediaan dan lain-lain
  3. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, kedapatan bahwa bukti atau data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;

 

bahwa berdasarkan hasil penelitian kedapatan:

a. Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
b. Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan;
c. Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean;
d. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan;
e. bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
f. Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback):

Butir 4b: Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.

 

Fleksibel diterapkan:

1. Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2. Atas Negara asal barang

Barang identik atau barang serupa yang diproduksi dinegara lain diluar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean;

3. Dengan penyesuaian spesifikasi

g. Berdasarkan uraian di atas, maka digunakan metode pengulangan (fallback) berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang dengan perbandingan data sebagai berikut:

 

Uraian PIB Data Pembanding PFPD Ket
Harga satuan   CIF USD175/MTK CIF USD270 /TNE   Beda
           
 
h. Dari perbandingan data di atas disampaikan hal-hal berikut:
h.1. Untuk jenis barang yang diimpor dalam PIB Nomor 319944 tanggal 19 Juli 2017 diberitahukan dengan harga satuan sebesar CIF USD175/MTK;
h.2. Penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding Pos 1 di atas yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD270/MTK;
 

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 319944 tanggal 19 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) VI.III (Barang Serupa) secara fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD44.641,8;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan:

 

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang Bersangkutan
 

bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2010 Tentang Nilai Pabean unutk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

 

Pasal 2

(1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor Yang bersangkutan.
(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)
 

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual unutk di Ekspor ke dalam daerah Pabean ditambah denga biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga Yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
 

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagaimana nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a) Tidak dapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian Barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang Berlaku di daerah Pabean.
  2. Membatasi wilayan geografis tempat penjualan kembali barang yang Bersangkutan.
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
(b) Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap Transaksi atau nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai Pabeannya.
(c) Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) Huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali Proceeds tersebut dapat di tambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar Atau seharusnya dibayar, dan
(d) Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud Dalam pasal 1 angka 3, yaitu mempengaruhi harga barang.
 

bahwa badasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya, sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 44,641.8 karena nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 314944 tanggal 19 Juli 2017 sebesar CIF USD28,394.5, adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-7153/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Busheling Steel Scrap in Bundle and Loose, negara asal Hong Kong, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 314944 tanggal 19 Juli 2017, nilai pabean CIF USD28,934.50 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD44,641,80, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp31.219.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

 

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

 

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 314944 tanggal 19 Juli 2017, barang impor Busheling Steel Scrap in Bundle and Loose, quantity 165,340.00 Kg (165.34 MT), negara asal Hong Kong, pengirim/penjual Citra Khus Industrial Development Co. Ltd., B/L Nomor HDMUHKJT1337190 tanggal 12 Juli 2017, Invoice/Packing List Nomor CKJK-30618-001 tanggal 11 Juli 2017 dengan total nilai pabean CIF USD28,934.50 (incoterm CFR, asuransi ditutup di luar negeri);

 

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

 

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

 

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Busheling Steel Scrap in Bundle and Loose pada PIB nomor 314944 tanggal 19 Juli 2017, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga nilai pabean barang barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD28,934.50 menjadi CIF USD44,641,80;

 

bahwa Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
(3) dst. s.d. (5);
 

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

 

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 008893 tanggal 09 Agustus 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 314944 tanggal 19 Juli 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang

 

diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), PIB pembanding nomor 314805 tanggal 19 Juli 2017 (Pos 1), tanggal B/L 12 Juli 2017, nama barang Steel Scrap Bushelling, sehingga harga satuan untuk barang impor pada PIB nomor 313074 tanggal 18 Juli 2017 ditetapkan dari CIF USD175.0000/MT menjadi CIF USD270.00/MT;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 1 PIB pembanding nomor 314805 tanggal 19 Juli 2017 (screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal Hong Kong, importir PT HHS, pemasok Host Crown Limited, B/L tanggal 12 Juli 2017, uraian barang Steel Scrap Bushelling, jumlah barang 477.15 TNE, harga satuan CIF USD270.00/MT;

 

bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;

bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;

 

bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:

  1. Atas jangka pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan
  2. Atas barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
  3. Dengan penyesuaian spesifikasi barang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean karena Terbanding hanya melampirkan fotokopi screenshot PIB pembanding dari sistem CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean;

 

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dalam persidangan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 314944 tanggal 19 Juli 2017 adalah nilai transaksi, yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Busheling Steel Scrap in Bundle and Loose, PIB nomor 314944 tanggal 19 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,641,80 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-7153/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7153/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016591/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 09 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Busheling Steel Scrap in Bundle and Loose, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 314944 tanggal 19 Juli 2017, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-7153/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp31.219.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah);

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

LI, S.E., M.M. 

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan Nomor: PUT-118443.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti,

 

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.