Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118151.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya hukum : Banding
25 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Cleaning Mop (Super Mop M-169X+) Baik Baru dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 376793 tanggal 24 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD29,295.40, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD31,280.58, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.316.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding nomor KEP-7621/KPU.01/2017 tanggal 26 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 30 Mei 2018, disimpulkan sebagai berikut:

  1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga.
  2. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract nomor AG17106 tanggal 12 Juli 2017, namun atas dokumen sales contract tersebut tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersepakat dan hanya tertera stempel dari pihak supplier, sehingga atas dokumen sales contract tersebut diragukan kebenaran dan keabsahannya.
  3. bahwa pada Buku Besar Hutang Dagang tertanggal 28 Agustus 2017, terdapat pencatatan dengan keterangan “(ZHEJIANG AIGE HOUSEHOLD ITEMS CO LTD) PEMBAYARAN DENGAN DEPOSIT TGL 13 JULI 2017” sedangkan berdasarkan bukti pembayaran deposit diketahui bahwa pembayaran sebesar USD 6.000,00 dilakukan pada tanggal 13 Juli 2017.
  4. bahwa pada Buku Besar Deposit Pembelian dalam Rupiah terdapat pencatatan pada tanggal 28 Agustus 2017 dengan keterangan “JURNAL PENYESUAIAN PEMBAYARAN INVOICE AG17106” senilai IDR 80.004.000,00, sedangkan berdasarkan bukti pembayaran deposit diketahui bahwa pembayaran dilakukan pada tanggal 13 Juli 2017, dan tidak terdapat penjelasan alasan dilakukan pencatatan jurnal penyesuaian atas pembayaran deposit tersebut.
  5. bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh.
Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding mempermasalahkan hal teknis mengenai korespondensi pembentukan harga yang sangat tidak beralasan. Jika Terbanding melakukan telusuran atas data-data impor Pemohon Banding, dapat dengan mudah ditemukan bahwa Pemohon Banding sudah sangat sering melakukan importasi dengan Supplier dan produk yang sama yang. Bahkan sebagian dan importasi tersebut, nilai pabean diterima oleh Terbanding sehingga sangatlah mengherankan petugas PFPD yang satu dengan yang lain bisa membuat keputusan yang

 

berbeda. Inkonsistensi dalam hal ini tentu sangat disayangkan untuk institusi sebesar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

bahwa permasalahan Sales Contract yang tidak ada tanda tangan kedua belah pihak yang diutarakan oleh Terbanding sangatlah tidak tepat dan beralasan dimana Terbanding mempermasalahkan masalah teknis yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding mengenai Nilai Pabean fiktif yang ditetapkan Terbanding;

 

bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Supplier adalah dalam dua tahapan yaitu deposit di awal sebagai konfirmasi proses pembelian dan pembayaran pelunasan pada saat pesanan telah dikirimkan. Tentu saja postingan pembayaran pelunasan nantinya akan mengurangi deposit yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebelumnya. Postingan yang dipermasalahkan terbanding pada tanggal 28 Agustus 2017 itu adalah pada saat Pemohon Banding telah menerima barang pesanan dan amelakukan posting pelunasan dimana posting pelunasan tersebut diambil dari deposit yang dilakukan pada tanggak 13 Juli 2017;

 

bahwa jurnal penyesuaian yang dipermasalahkan Terbanding adalah jurnal penyesuian yang dilakukan oleh Pemohon Banding setelah melakukan postingan pelunasan pada tanggal 28 Agustus 2017 tersebut. Karena postingan pelunasan tersebut tidak langsung mengurangi Deposit Pembelian secara langsung di system akuntansi pemohon namun terlebih dahulu mengurangi Kas, maka dilakukan jurnal penyesuaian untuk mengurangi Deposit Pembelian di kredit dan mendebet kembali Kas yang telah diposting untuk pembayaran;

 

bahwa hal-hal teknis akuntansi yang dipermasalahkan oleh Terbanding sangatlah mengherankan karena telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku sehingga Pemohon Banding meragukan kompetensi Terbanding atas prinsip -prinsip akuntansi yang berlakuk secara umum;

 

Dan dalil yang Pemohon Banding sampaikan tersebut jelas bahwa Keputusan Terbanding KEP-7621/KPU.01/2017 tanggal 26 Oktober 2017 diterbitkan sesuai dengan asas kepatutan dan kepastian hukum yang berlaku sehingga Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

  

Menurut Majelis:

bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-7621/KPU.01/2017 tanggal 26 Oktober 2017 adalah penetapan nilai pabean barang impor Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 376793 tanggal 24 Agustus 2017, nilai pabean CIF USD29,295.40, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD31,280.58 dengan menambahkan nilai freight dan insurance, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.316.000,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat- syarat tertentu;

 

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

 

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 376793 tanggal 24 Agustus 2017, uraian barang Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 6,278 PCS (754 CTNS), negara asal China, pengirim/penjual Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd., House B/L nomor COAU7055056530 tanggal 15 Agustus 2017, Invoice/Packing List Nomor AG17106 tanggal 11 Agustus 2017 sebesar CIF USD29,295.40 (FOB USD28,295.40, asuransi USD40.00, freight USD960.00);

 

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

 

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

 

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB nomor 376793 tanggal 24 Agustus 2017 dengan menambah nilai insurance dan freight, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-I), sehingga nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD29,295.40 menjadi CIF USD31,280.58;

 

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

 

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

"(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”

 

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 010186 tanggal 28 Agustus 2017, Terbanding melakukan penyesuaian nilai barang pada PIB nomor 376793 tanggal 24 Agustus 2017 dengan menambah nilai freight dan inurance atas barang impor berupa Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 6,278.00 PCS, menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-I), nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD29,295.40 menjadi CIF USD31,280.58;

 

bahwa Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. biaya yang dibayar oleh .. dst.;
  2. nilai dari barang dan .. dst.;
  3. royalti dan biaya .. dst;
  4. nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh .. dst.;
  5. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
  6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
  7. biaya asuransi;

bahwa Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. Pengangkutan melalui laut:
  1. 5% (lima persen) clari .nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dariASEAN;
  2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-nonASEAN atau Australia ; atau
  3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR);

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, penetapan Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) huruf a, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Purchase Order yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd. nomor PO20170704 tanggal 11 Juli, uraian barang Cleaning MOP (7 item barang) dengan total nilai FOB Ningbo USD28,295.40, terms 6000USD as deposit, remaining balance paid after 60 days of dated of BL laden on board;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Sales Contract (SC) antara Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd. dan Pemohon Banding nomor AG17106 tanggal 12 Juli 2017, uraian barang Cleaning MOP (3 item barang) dengan total nilai FOB Ningbo USD28,295.40, freight from 2x40 HQ Ningbo to Jakarta + Insurance 1000 USD, sehingga total nilai barang sebesar CIF USD29,295.40, term of payment USD6,000.00 payment by T/T, balance die to after 60 days of dated B/L, nomor rekening beneficiary (Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd.) ABOC 19620014040011366, Swift ABOCCNBJ110 pada Yongkang Branch;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice/Packing List nomor AG17106 tanggal 11 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd. untuk Pemohon Banding; uraian barang Cleaning MOP Super MPO M-169X+ (3 item barang), measurement 29136.00 M3, jumlah barang 6,278.00 PCS (754 CTNS), total nilai USD28,295.40;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Freight/Insurance Invoice atas Invoice nomor AG17106 tanggal 11 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd. untuk Pemohon Banding; tercantum freight cost 40 HQ sea freigt only USD960.00 dan insurance expense USD40.00, sehingga total nilai invoice USD1,000.00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor COAU7055056530 tanggal 15 Agustus 2017, Shipper Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, vessel Cosco Sao Paulo 045S, port of loading Ningbo, port of discharge Jakarta, description of packages and goods 754 Cartons Cleaning MOP Super MOP M-169X+, part refill & part handle set accessories, berat kotor 11,180.00 Kg, kubikasi (measurement) 136.00 CBM; dimana tercantum ocean freight prepaid;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy nomor 14690883311991 tanggal 15 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Ping An Property & Insurance Company of China Ltd., tertanggung Pemohon Banding, invoice nomor AG17106, sarana pengangkut Cosco Sao Paulo 045S, nilai pertanggungan USD29,000.00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat 2 (dua) bukti tranfer (T/T) yang diterbitkan oleh BCA, atas pembayaran dari Pemohon Banding dengan nomor rekening 7570302315, kepada beneficiary (Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd.), nomor rekening 19620014040011366 pada Agriculture Bank of China (ABOC) Yongkang Branch, sebesar masing-masing USD6.000.00 (IDR80.054.000,00) tanggal 13 Juli 2017 dengan catatan Deposit PO20170704dan USD23,295.40 (IDR310.714.045,00) tanggal 28 Agustus 2017 dengan catatan Invoice AG17106+Freight/Insurance, sehingga total nilai transfer USD29,295.40;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro nomor rekening 7570302315 (valuta IDR), yang diterbitkan oleh BCA atas nama Pemohon Banding, periode 30 Juni 2017 s.d. 31 Juli 2017, yang mencatat tarikan tanggal 13 September 2017 sebesar IDR80.054.000,00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro nomor rekening 7570302315 (valuta IDR), yang diterbitkan oleh BCA atas nama Pemohon Banding, periode 31 Juli 2017 s.d. 31 Agustus 2017, yang mencatat tarikan tanggal 28 Agustus 2017 sebesar IDR310.714.045,00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor pada PIB nomor 376793 tanggal 24 Agustus 2017 sebesar total USD29,295.40, antara lain pada Jurnal Umum periode 13 Juli 2017, Buku Besar periode 01 s.d 31 Juli 2017, dan Buku Besar periode 01 s.d. 31 Agustus 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 376793 tanggal 24 Agustus 2017, uraian barang Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD29,295.40 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD29,295.40 sesuai PIB Nomor 376793 tanggal 24 Agustus 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil.

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7621/KPU.01/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018767/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, , dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Cleaning MOP (Super MOP M- 169X+) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD29,295.40 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 376793 tanggal 24 Agustus 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 01 Agustus 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

WH, S.H., M.H. 

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.