Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118095.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding
24 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2014 sebesar Rp82.942.209,00, yang terdiri dari:

1. Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.434.624.000,00, dengan rincian:
a. Penyerahan yang dilakukan oleh cabang dan tidak dilengkapi dokumen BC 4.0 sebesar Rp1.351.681.791,00;
b. Penyerahan barang sample, reject, dan dikembalikan ke boiler sebesar Rp82.942.209,00;
2. Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp1.351.681.791,00,

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

 

Menimbang:

bahwa hasil pembahasan tiap-tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
a. Penyerahan yang dilakukan oleh cabang dan tidak dilengkapi dokumen BC 4.0 sebesar Rp1.351.681.791,00;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.351.681.791,00 yang merupakan reklasifikasi dari koreksi “penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut” yang berasal dari penyerahan yang dilakukan oleh cabang dan tidak dilengkapi dokumen BC. 4.0 ke “penyerahan yang PPN-nya harus dipungut” dengan Penjelasan sebagai berikut:
a. Penyerahan yang dilakukan ke cabang sebesar Rp324.072.790,00

bahwa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut karena merupakan penyerahan cabang yang tidak dilengkapi surat pemusatan:

- bahwa sudah ada NPWP cabang atas nama Pemohon Banding yaitu -;
- bahwa sesuai keterangan pemeriksa dalam BA-38/WPJ.08/2017 “Berdasarkan pemeriksaan lokasi diketahui terdapat pabrik baru milik Wajib Pajak”;
bahwa diduga pabrik sudah beroperasi sebelum surat perjanjian sewa bangunan tanggal 4 November 2014 karena setelah sewa bangunan tetap tidak ada penambahan omset;
bahwa keterangan Pemohon Banding berbelit-belit antara lain dibilang sebagai pabrik orang lain;
bahwa lokasi pabrik baru yang dimaksud pemeriksa adalah lokasi dari PT KMK GS karena telah disewa Pemohon Banding;
- bahwa surat jalan penyerahan barang ke PT KMK Global tidak ada alamat tujuannya sedangkan Lokasi PT KMK Global sudah disewa oleh Pemohon Banding sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini penyerahan tersebut ditujukan ke PT KMK Global dengan demikian Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa penyerahan tersebut dilakukan kepada cabang Pemohon Banding;
- bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan pemeriksa mengabaikan kontrak sewa bangunan untuk menjadi dasar perhitungan penyerahan barang kena pajak namun Surat Perjanjian yang disampaikan Pemohon Banding pada saat penelitian keberatan tidak ada saksi pihak ketiga (notaris) sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran surat perjanjian tersebut;


bahwa Terbanding menyampaikan Berita Acara Hasil Uji Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian keberatan, penelitian sistem administrasi Terbanding, dan berdasarkan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam Uji Bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian administrasi Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding sudah memiliki NPWP cabang atas nama Pemohon Banding yaitu - yang beralamat sama dengan alamat NPWP Pusat Pemohon Banding, yaitu Jalan Telesonik KM. 8, Pasir Jaya, Serang, dan tidak ada pemusatan PPN;
2. bahwa dalam surat perjanjian sewa, disebutkan klausul awal bahwa “Para Pihak terlebih dahulu menerangkan dengan sebenarnya hal-hal sebagai berikut:
“Bahwa PIHAK KEDUA akan menyewa RUANG USAHA dari PIHAK PERTAMA, untuk digunakan sebagai kegiatan produksi perusahaan PIHAK KEDUA”. Menurut Terbanding, dalam klausul tersebut secara fakta dapat dinyatakan bahwa Pemohon Banding menyewa ruang untuk usaha bukan untuk penyimpanan barang (Gudang), sehingga termasuk dalam kategori cabang dan/atau lokasi usaha Pemohon Banding. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam Uji Bukti, diketahui bahwa Ruang Usaha yang disewa Pemohon Banding merupakan sebagian luas dari area yang dimiliki oleh PT KMK GS;
3. bahwa berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1568/KMK.4/2012 tentang perpanjangan penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin penyelenggara kawasan berikat sekaligus izin pengusaha kawasan berikat kepada PT KMK GS sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9433/KMK 04/2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor S-875/BC.3.2011, diketahui bahwa lokasi kawasan berikat yang telah ditetapkan sebagai lokasi kawasan berikat sebagaimana tertera dalam Surat Izin tersebut di atas, adalah di Jalan Cikupamas Raya Nomor 17, Cikupa Mas Industrial Estate & Warehouse, Talaga, Cikupa, Tangerang, Banten. Dalam surat perjanjian antara Pemohon banding dengan PT KMK GS disebutkan bahwa alamat yang disewakan yaitu di Jalan Telesonik Nomor 122, atas nama PT KMK GS selaku pemilik area dan bangunan, sehingga alamat di Jalan Telesonik tersebut bukan merupakan Kawasan Berikat;
4. bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding, disebutkan alamat Pembeli BKP adalah di Jalan Cikupamas Raya Nomor 17, namun dalam invoice dan surat jalan yang ditujukan kepada PT KMK GS tidak dituliskan alamat tujuannya yaitu alamat PT KMK GS selaku Pembeli BKP dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak meyakini apakah atas penyerahan BKP tersebut secara nyata diserahkan langsung kepada PT KMK GS di alamat Jalan Telesonik No. 122 sebagaimana alamat yang disewakan kepada Pemohon Banding, atau diserahkan langsung kepada PT KMK GS di alamat Jalan Cikupamas Raya Nomor 17, Cikupa Mas Industrial Estate & Warehouse, Talaga, Cikupa, Tangerang, Banten;
5. bahwa Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan aktivitas usaha di alamat PT KMK GS di Jalan Telesonik Nomor 122 (berseberangan) sebelum masa sewa perjanjian berlaku, karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 (2) atas biaya sewa kepada PT KMK GS sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2014;
6. bahwa Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan aktivitas pemindahan BKP dari Jalan Telesonik KM. 8 ke alamat PT KMK GS di Jalan Telesonik Nomor 122 (berseberangan bukan ke alamat PT KMK GS di Jalan Cikupamas Raya Nomor 17, karena tidak ada bukti pengiriman BKP ke alamat PT KMK GS di Jalan Cikupamas Raya Nomor 17;


bahwa Terbanding sudah melakukan pengecekan pada PT KMK GS dan terdapat transaksi dengan Pemohon Banding namun untuk perincian nilainya sama atau tidak belum Terbanding lakukan pengecekan semuanya;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Penyerahan yang tidak dilengkapi dokumen BC 4.0 sebesar Rp1.027.609.001,00

- bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui hal-hal sebagai berikut:
- bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Pasal 9 ayat (7) s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004Pemasukan Barang atau Bahan dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan f, menggunakan Formulir BC 4.0 yang dilampiri faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya”;
- bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 pasal 3 ayat (3) c disebutkan :
BC.40 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan :
  1. Rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
  2. Rangkap kedua untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
  3. Rangkap ketiga untuk pengirim barang;
- bahwa sesuai Formulir BC 4.0 dalam lampiran 1 P-23/BC/2009 diketahui penandatangan formulir tersebut adalah Pejabat Bea dan Cukai dan Pengusaha TPB;
- bahwa berdasarkan penelitian diketahui Pemohon Banding mengirim Iangsung barangnya ke Pembeli sehingga seharusnya Pemohon Banding menerima BC 4.0 rangkap ketiga;
- bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas menurut Terbanding, Pemohon Banding mendapat Formulir BC 4.0 rangkap ketiga dari pembeli sehingga apabila Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan BC 4.0 rangkap ketiga maka penyerahan tersebut bukan penyerahan ke kawasan berikat;


bahwa Terbanding menyampaikan Berita Acara Hasil Uji Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian keberatan, penelitian sistem administrasi Terbanding, dan berdasarkan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam Uji Bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa sebesar Rp230.316.382,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 asli dan angka pada dokumen BC 4.0 tersebut sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
b. bahwa sebesar Rp450.604.587,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 fotokopi dan angka pada dokumen BC 4.0 tersebut sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
c. bahwa sebesar Rp46.094.559,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 asli namun angka pada dokumen BC 4.0 tersebut tidak sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
d. bahwa sebesar Rp289.242.207,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 fotokopi namun angka pada dokumen BC 4.0 tersebut tidak sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
e. bahwa sebesar Rp11.351.266,00 tidak didukung oleh dokumen BC 4.0 (dokumen BC 4.0) tidak tersedia;


bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan, dan terkait hasil uji bukti tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seluruh dokumen yang ditunjukkan dalam proses uji bukti, tidak ditunjukkan dalam proses pemeriksaan oleh Pemohon Banding sehingga menurut Terbanding sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, atas seluruh dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding barang sample,reject dan dikembalikan di boiler tidak sampai 3% namun tidak ada jumlahnya di buku besar sehingga tidak ada alasan yang cukup untuk menyetujui pendapat Pemohon Banding dan Terbanding tetap menggunakan angka dari Pemeriksa yaitu 3% dengan perhitungan sebagai berikut:

Deskripsi Jumlah (Rp)
Penyerahan tidak dipungut PPN
Penyerahan dipungut PPN
Jumlah Penyerahan
2.762.225.771,00
2.514.538,00
2.764.740.309,00
Barang Sample (1%), Reject (1%), Boiler (1%) 82.942.209,00


bahwa Terbanding menyampaikan Berita Acara Uji Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan, Pemohon Banding menyatakan adanya eksistensi penyerahan barang sample, barang reject yang dijual, dan barang reject yang dimasukkan kembali ke boiler, namun Pemohon Banding tidak konsisten dalam menentukan besaran prosentase DPP nya. Dalam pemeriksaan Pemohon Banding mengakui adanya penyerahan barang sample sebesar 1%, sedangkan dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding mengakui masingmasing 0,5% atas barang sample, barang reject, dan barang dikembalikan ke boiler, serta dalam proses pengajuan banding, Pemohon Banding sama sekali tidak mengakui adanya seluruh penyerahan atas barang sample, barang reject, dan barang dikembalikan ke boiler. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti baik secara pencatatan dalam buku besar maupun bukti lainnya, sehingga Terbanding tetap meyakini terdapat penyerahan barang sample sebesar 1%, barang reject yang dijual kembali sebesar 1%, dan barang reject yang dimasukkan kembali ke boiler sebesar 1% dengan total koreksi sebesar 3% yaitu Rp82.942.209,00;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.351.681.791,00 yang merupakan reklasifikasi dari koreksi “penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut” yang berasal dari penyerahan yang dilakukan oleh cabang dan tidak dilengkapi dokumen BC. 4.0 ke “penyerahan yang PPN-nya harus dipungut” dengan penjelasan sebagaimana diuraikan di halaman 31 sampai dengan halaman 34 Putusan ini;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyerahan yang dilakukan oleh cabang dan tidak dilengkapi dokumen BC 4.0 sebesar Rp1.351.681.791,00. Koreksi ini merupakan reklasifikasi koreksi negatif penyerahan yang tidak PPN-nya tidak dipungut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2018 tentang Penjelasan Tambahan atas Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari s.d. November 2014, yang pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Gambaran Umum Usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding beralamat di jalan Telesonik KM. 8 Nomor 122 Desa Pasir Jaya Kecamatan Jati Uwung, Tangerang 15135. Lingkup usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang manufaktur untuk pembuatan tali sepatu;

bahwa saat ini Pemohon Banding memiliki beberapa Pelanggan tetap antara lain yaitu :

1. PT KMK GS;
2. PT ADF;
3. PT ADI;
4. PT VCI;
5. PT DSI;
6. DII;


Kronologi Sengketa Pajak

Proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan

bahwa pada tanggal 7 Desember 2015, Pemohon Banding, menerima Surat Perintah Pemeriksaan dengan perincian sebagai berikut:

No Nomor Surat Perintah Pemeriksaan Tanggal Surat Masa Pajak Diperiksa
1 PRIN-000108/WPJ.08/KP.0205/RIK.SIS/2015 23 Oktober 2015 Januari - Mei 2014
2 PRIN-000107/WPJ.08/KP.0205/RIK.SIS/2015 23 Oktober 2015 Juni 2014
3 PRIN-000105/WPJ.08/KP.0205/RIK.SIS/2015 23 Oktober 2015 Juli-November 2014


bahwa sehubungan dengan proses pemeriksaan tersebut maka Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai, dengan perincian sebagai berikut:

No Nomor SKPKB Masa Pajak Pajak Yang Terhutang Menurut SKPKB
1 00071/207/14/402/16 Januari 2014 Rp 266.372.367
2 00072/207/14/402/16 Februari 2014 Rp 192.115.326
3 00073/207/14/402/16 Maret 2014 Rp 203.137.151
4 00074/207/14/402/16 April 2014 Rp 286.924.802
5 00075/207/14/402/16 Mei 2014 Rp 184.039.758
6 00076/207/14/402/16 Juni 2014 Rp 196.359.332
7 00080/207/14/402/16 Juli 2014 Rp 198.120.674
8 00081/207/14/402/16 Agustus 2014 Rp 225.554.479
9 00083/207/14/402/16 September 2014 Rp 278.823.578
10 00084/207/14/402/16 Oktober 2014 Rp 270.535.026
11 00082/207/14/402/16 November 2014 Rp 249.503.763


bahwa Pemohon banding mengajukan keberatan kepada Terbanding atas penetapan SKPKB tersebut di atas dan Terbanding menolak seluruh Keberatan Pemohon Banding;

Proses Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan keberatan oleh Terbanding tersebut;

Pokok Sengketa

bahwa berikut di bawah ini adalah ringkasan sengketa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

No Rincian Koreksi Masa Pajak Jumlah
1 Penyerahan yang dilakukan oleh cabang Januari 2014 Rp 258.555.690
Februari 2014 Rp 168.532.400
Maret 2014 Rp 205.730.710
April 2014 Rp 324.072.790
Mei 2014 Rp 235.596.920
Juni 2014 Rp 336.644.820
Juli 2014 Rp 171.509.660
Agustus 2014 Rp 144.431.020
September 2014 Rp 238.029.060
Oktober 2014 Rp 412.474.710
November 2014 Rp 342.177.960
  TOTAL   Rp 2.837.755.740
2 Penyerahan ke kawasan berikat yang tidak dilengkapi Form BC 4.0 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-291/KMK.05/1997 Pasal 9 ayat (7) stdd KMK-230/KMK.04/2004 Januari 2014 Rp 1.060.264.138
Februari 2014 Rp 727.889.972
Maret 2014 Rp 743.739.781
April 2014 Rp 1.027.609.001
Mei 2014 Rp 627.054.311
Juni 2014 Rp 576.509.465
Juli 2014 Rp 760.716.160
Agustus 2014 Rp 913.678.011
September 2014 Rp 1.076.379.369
Oktober 2014 Rp 850.122.310
November 2014 Rp 827.940.969
  TOTAL   Rp 9.191.903.487
3 Penyerahan barang sample, reject dan dikembalikan ke boiler Januari 2014 Rp 76.748.119
Februari 2014 Rp 64.154.250
Maret 2014 Rp 66.215.257
April 2014 Rp 82.942.209
Mei 2014 Rp 57.547.560
Juni 2014 Rp 63.209.185
Juli 2014 Rp 58.377.550
Agustus 2014 Rp 69.663.364
September 2014 Rp 79.709.460
Oktober 2014 Rp 90.078.108
November 2014 Rp 77.399.883
  TOTAL   Rp 786.044.945


A. Penyerahan yang dilakukan ke cabang sebesar Rp324.072.790,00

bahwa Terbanding berasumsi telah terjadi penyerahan barang ke cabang yang tidak dipungut pajaknya yang didasarkan pada indikasi berikut:

- bahwa sudah ada NPWP cabang atas nama Pemohon Banding yaitu -;
- bahwa sesuai keterangan pemeriksa dalam BA-38/WPJ.08/2017 “Berdasarkan pemeriksaan lokasi diketahui terdapat pabrik baru milik Wajib Pajak”;
- bahwa surat jalan penyerahan barang ke PT KMK Global yang tidak dilengkapi alamat tujuannya;
- bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran surat perjanjian sewa bangunan dengan PT KMK Global;


bahwa Pemohon Banding tidak memiliki cabang seperti yang diasumsikan oleh Terbanding. Dasar yang menjadi koreksi tersebut tidak sesuai dengan fakta dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

- NPWP Cabang
bahwa Pemohon Banding sebelum tahun 2010 terdaftar di KPP PMA IV Jakarta. Untuk keperluan administratif, diterbitkan NPWP -. NPWP lokasi dengan kode 001 diterbitkan oleh KPP lokasi untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 Lokasi, dimana Pemohon Banding beralamat Jl. Telesonik KM. 8 No. 122, Desa Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Tangerang. Pelaporan PPh 21 tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26, yaitu:
  “1. Dalam pengertian Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanis pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, NPWP - ini tidak relevan dalam pembuktian telah terdapat penyerahan barang ke cabang;
 
- Keberadaan Pabrik Baru dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT KMK Global

bahwa Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding memiliki pabrik baru yang berlokasi di bangunan yang disewa dari PT KMK GS (pihak ketiga). Dalam Pemberitahuan Daftar Penelitian Keberatan, Terbanding mengabaikan fakta keberadaan bangunan pabrik disewa dari PT KMK GS. Terbanding juga menyatakan tidak dapat meyakini kebenaran kontrak sewa bangunan dengan PT KMK Global yang telah disampaikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan dengan alasan tidak ada saksi pihak ketiga (notaris);

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak terdapat pabrik baru yang diasumsikan oleh Terbanding. Pemohon Banding menyewa gedung yang berada di lokasi perusahaan. Terbanding tidak dapat mengabaikan suatu fakta dan perjanjian sewa menyewa hanya berdasarkan asumsi atas validitas suatu perjanjian. Tidak ada ketentuan di dalam peraturan perpajakan yang mewajibkan perjanjian ditandatangani di depan notaris. Perjanjian sewa menyewa tersebut juga telah memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni (1) Adanya kesepakatan kedua belah pihak, (2) Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, (3) Adanya objek, dan (4) Adanya kausa yang halal;

bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengacu pada surat jalan ke PT KMK Global yang tidak disertai alamat tidak memiliki dasar. Surat jalan ke PT KMK Global merupakan dokumen komersial dimana tidak ada aturan yang dilanggar apabila alamat tujuan dari pengiriman barang tidak dilengkapi. Untuk keperluan PPN, seharusnya Terbanding mengacu pada alamat pelanggan yang tercantum di dalam faktur pajak. Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa terdapat pengiriman barang ke PT KMK Global yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dapat pula Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan arus uang untuk pembayaran biaya sewa bukti serta bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan, dimana keseluruhan dokumen tersebut mencerminkan fakta yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidak benar dikatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan barang ke cabang. Dapat Pemohon Banding jelaskan;


bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2018 tentang Penjelasan Tambahan atas Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari s.d. November 2014, yang pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

NPWP Cabang untuk Keperluan Pelaporan PPh Pasal 21
bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP PMA IV Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2007 dengan NPWP dan NPPKP Nomor -. Untuk keperluan administratif pelaporan SPT PPh Pasal 21 di lokasi tempat beroperasinya Pemohon Banding, maka oleh Terbanding diterbitkan NPWP - di KPP Pratama Tangerang Barat (KPP Lokasi). Di dalam kedua NPWP tersebut dinyatakan bahwa Pemohon Banding beralamat di JI. Telesonik KM. 8 Nomor 122, Desa Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Tangerang. Oleh karenanya, koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa telah terdapat penyerahan barang ke cabang tidak sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diakui di dalam NPWP dan NPPKP. Terlampir SKT Yang diterbitkan KPP Pratama Tangerang Barat;
Keberadaan Pabrik di Lokasi yang Disewa dari PT KMK GS baru digunakan pada tahun 2015
bahwa pemeriksaan pajak tahun 2014 oleh Terbanding dilakukan pada tahun 2017. Pada saat Terbanding melakukan kunjungan ke lokasi, Pemohon Banding telah menggunakan bangunan yang disewa dari PT KMK GS. Terbanding berasumsi bangunan yang disewa dari PT KMK GS telah terjadi sejak tahun 2014;

bahwa Pemohon Banding baru melakukan sewa bangunan PT KMK Global Sport tersebut yang terletak di seberang lokasi pabrik/kantor Pemohon Banding pada Pada November tahun 2014 dan akan tetapi pada tahun 2014 tersebut masih dilakukan renovasi bangunan sehingga penggunaan bangunan tersebut baru dilakukan pada tahun 2015. Penjelasan Pemoho Banding tersebut dapat di buktikan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 009/KMK/XI/2014 tertanggal 4 November 2014;
 
Koreksi Berdasarkan pada Surat Jalan ke PT KMK GS Tidak Memiliki Dasar
bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengacu pada surat jalan ke PT KMK GS yang tidak disertai alamat tidak memiliki dasar. Surat jalan ke PT KMK GS merupakan dokumen komersial dimana tidak ada aturan yang dilanggar apabila alamat tujuan dari pengiriman barang tidak dilengkapi. Untuk keperluan PPN, seharusnya Terbanding mengacu pada alamat pelanggan yang tercantum di dalam faktur pajak;

bahwa Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa terdapat pengiriman barang ke PT KMK GS yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan dokumen seperti invoice, faktur pajak dan surat jalan. Dengan kata lain tidak terdapat pengiriman ke cabang seperti yang diasumsikan oleh Terbanding dikarenakan faktanya juga Pemohon Banding pada tahun 2014 belum mempunyai cabang;


bahwa Pemohon Banding menyampaikan Berata Acara Hasil Uji Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada saat uji bukti dilakukan, seluruh fotokopi dokumen di bawah ini telah disampaikan ke Terbanding;

- Invoice (Faktur Penjualan);
- Faktur Pajak;
- Kuitansi;
- Surat Jalan;
- Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1568/KM 4/2012 tentang perpanjangan penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin penyelenggara kawasan berikat sekaligus izin pengusaha kawasan berikat kepada PT KMK GS sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9433/KMK 04/2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan surat Direktur fasilitas Kepabeanan Nomor S 875/BC.3.2011;


bahwa berdasarkan dokumen yang sudah disampaikan tersebut di atas, jelas bahwa penyerahan bukan merupakan penyerahan cabang akan tetapi penyerahan yang dilakukan ke PT KMK GS. Adapun atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN, karena penyerahan terjadi pada kawasan berikat. Dengan demikian alasan koreksi Terbanding bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan cabang yang tidak dilengkapi surat pemusatan adalah sangat tidak tepat;

bahwa selain itu perlu Pemohon Banding informasikan pula bahwa Pada tahun 2015, Pemohon Banding menyewa bangunan PT KMK GS yang lokasinya berseberangan (di depan) dengan lokasi pabrik Pemohon Banding untuk meningkatkan kegiatan produksi Pemohon Banding. Selanjutnya pemeriksaan pajak tahun 2014 dilakukan oleh Terbanding pada tahun 2017. Pada saat Terbanding melakukan kunjungan ke lokasi pada tahun 2017 tersebut, Pemohon Banding telah menggunakan bangunan yang disewa dari PT KMK GS. Dengan dasar tersebut Terbanding telah berasumsi bahwa bangunan yang disewa dari PT KMK GS telah terjadi sejak tahun 2014 dan dianggap sebagai cabang dari Pemohon Banding. Adapun faktanya, tidak seperti yang diasumsikan oleh Terbanding tersebut. Sebagai dokumen pendukung penjelasan Pemohon Banding di atas, terlampir perjanjian sewa bangunan PT KMK Global Sport yang terjadi pada November 2014 dan baru digunakan pada tahun 2015 dikarenakan perlu dilakukannya proses renovasi bangunan;

bahwa selanjutnya dibawah ini penjelasan yang menanggapi argumen Pemohon Banding di berita acara uji bukti adalah sebagai berikut:

1. Menanggapi argumen Terbanding pada poin 1, yaitu:
bahwa Pemohon Banding sudah memiliki NPWP cabang atas nama Pemohon Banding yaitu 02.192.894.0402.001 yang beralamat sama dengan alamat NPWP pusat Pemohon Banding, yaitu Jalan Telesonik KM.8, Pasir Jaya, Serang, dan tidak ada pemusatan PPN”;

bahwa NPWP Cabang yang dimaksud oleh Terbanding adalah NPWP buat kewajiban pelaporan pajak pemotongan seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing IV (KPP PMA IV) dimana sesuai ketentuan maka pelaporan pajak pemotongannya dilaporkan di lokasi domisili Pemohon Banding yang dalam hal ini di Jalan Telesonik KM.8, Pasir Jaya, Serang dan sesuai ketentuan pula mengenai pelaporan PPN dilaporkan di KPP PMA IV tanpa harus memohon pemusatan;
 
2. bahwa menanggapi argumen Terbanding pada poin 2 bahwa seperti halnya yang Pemohon Banding telah sebutkan di atas perjanjian sewa menyewa ruangan baru terjadi pada November 2014 dan baru digunakan oleh Pemohon Banding pada tahun 2015 dikarenakan perlu dilakukannya proses renovasi bangunan;
3. bahwa menanggapi argumen Terbanding pada poin 3, bahwa dalam dokumen Faktur Pajak Pemohon Banding dapat terlihat dengan jelas bahwa alamat pembeli adalah PT KMK GS yang beralamat di Jalan Cikupamas Raya Industrial Estate & Warehouse, Talaga, Cikupa, Tangerang, Banten;
4. bahwa menanggapi argumen Terbanding pada poin 4, bahwa faktanya jelas tidak ada pengiriman barang ke cabang akan tetapi ke Pelanggan Pemohon Banding dalam hal ini PT KMK GS dan selain itu menanggapi salah satu argumen Terbanding bahwa invoice dan surat jalan ke PT KMK GS yang tidak disertai alamat sangatlah tidak tepat. Invoice dan surat jalan ke PT KMK GS merupakan dokumen komersial dimana tidak ada aturan yang dilanggar apabila alamat tujuan dari pengiriman barang tidak dilengkapi. Untuk keperluan PPN, seharusnya Terbanding mengacu pada alamat pelanggan yang tercantum di dalam faktur pajak. Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa terdapat pengiriman barang ke PT KMK GS yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang telah disediakan di atas pada saat uji bukti;
5. bahwa menanggapi argumen Terbanding pada poin 5 dan 6, bahwa bukti pemotongan Pasal 4 ayat (2) tersebut adalah hanya bukti adanya sewa menyewa yang terjadi pada Desember 2014 antara Pemohon Banding dan akan tetapi tidak menunjukkan bawa ada pengiriman barang dari Pemohon Banding ke cabang Pemohon Banding dan faktanya merujuk kepada dokumen faktur pajak bahwa faktanya pengiriman ke Pelanggan Pemohon Banding yaitu PT KMK GS ke alamat PT KMK GS di Jalan Cikupamas Raya Nomor 17;


bahwa Pemohon Banding mempunyai NPWP cabang, namun hal tersebut karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terdaftar pada KPP PMA, sehingga untuk pelaporan PPh Pasal 21 Pemohon Banding mempunyai NPWP yang berbeda walaupun lokasi sama. Jadi, Pemohon Banding mempunyai 2 NPWP yang berbeda tidak menunjukkan Pemohon Banding berada di lokasi yang berbeda;

bahwa NPWP yang berbeda tersebut semata-mata hanya untuk pelaporan PPh 21 dan pemotongan pajak lainnya yang mana secara aturan harus dilakukan di lokasi. Terkait dengan pemusatan, karena Pemohon Banding terdaftar di KPP PMA maka secara otomatis Pemohon Banding melaporkan PPN di pusat tanpa harus meminta atau memohon perizinan pemusatan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas penyerahan ke cabang tidak benar dan tidak sesuai fakta serta hanya atas dasar dugaan/asumsi Terbanding dan dengan demikian Pemohon Banding memohon koreksi tersebut dibatalkan;

B. Penyerahan yang tidak dilengkapi dokumen BC 4.0 sebesar Rp1.027.609.001,00

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen BC 4.0 atas penyerahan barang ke pelanggan di kawasan berikat sehingga Terbanding melakukan koreksi PPN;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan faktur penjualan terkait yang telah dilengkapi dokumen BC 4.0 sebagaimana telah dijelaskan dalam tanggapan SPHP Nomor 28/WPJ.08/KP.0205/RIK.SIS/2016 sehingga penyerahan ke kawasan berikat tersebut dapat dibuktikan. Oleh karenanya, koreksi Terbanding berupa pemungutan PPN atas penyerahan ke kawasan berikat seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2018 tentang Penjelasan Tambahan atas Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari s.d. November 2014, yang pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa di dalam Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa:

(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
a) pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk dialah lebih lanjut;
b) ..........;
c) ..........;


bahwa dapat dijelaskan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan ke beberapa pelanggan yang berlokasi di kawasan berikat yang dapat dibuktikan dalam penetapan dari Menteri Keuangan. Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 penyerahan ke pelanggan yang berlokasi di kawasan berikat tersebut tidak dipungut PPN. Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa penyerahan ke pelanggan yang terletak di kawasan berikat, telah dilengkapi oleh dokumen BC 4.0;

bahwa Pemohon banding dapat menunjukan, bukti-bukti berupa: (1) Penetapan dari Menteri Keuangan perihal pelanggan berlokasi di kawasan berikat dan (2) Fotokopi dokumen BC 4.0;

bahwa adapun rincian dokumen dan BC 4.0 telah Pemohon Banding sampaikan dan dilakukan proses uji bukti dengan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Berata Acara Hasil Uji Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada saat uji bukti dilakukan, Pemohon banding bersama dengan Terbanding telah melakukan pengecekan terhadap dokumen BC 4.0;

bahwa dari total sengketa sebesar Rp1.027.609.001,00 diketahui informasi sebagai berikut:

- bahwa sebesar Rp230.316.382,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 asli dan angka pada dokumen BC 4.0 tersebut sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
- bahwa sebesar Rp450.604.587,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 fotokopi dan angka pada dokumen BC 4.0 tersebut sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
- bahwa sebesar Rp46.094.559,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 asli namun angka pada dokumen BC 4.0 tersebut tidak sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
- bahwa sebesar Rp289.242.207,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 fotokopi namun angka pada dokumen BC 4.0 tersebut tidak sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
- bahwa sebesar Rp11.351.266,00 tidak didukung oleh dokumen BC 4.0 (dokumen BC 4.0) tidak tersedia;


bahwa menanggapi argumen Terbanding yaitu:
“seluruh dokumen tidak ditunjukkan dalam proses pemeriksaan oleh Pemohon Banding sehingga menurut Terbanding sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, atas seluruh dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding”;

bahwa faktanya pada proses keberatan seperti hanya yang tertuang dalam SPUH Terbanding, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan dokumen tidak diberikan oleh Pemohon Banding atau mengenai ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP dan akan tetapi faktanya dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding masih belum lengkap sesuai keinginan Terbanding. Oleh karena itu pada saat proses banding, Pemohon Banding melengkapi dokumen pendukung untuk lebih membuktikan bahwa transaksinya sesuai dengan apa yang Pemohon Banding jelaskan;

bahwa Pemohon Banding membandingkan Formulir BC 4.0 dengan faktur pajak dan invoice, tetapi ada yang nilainya tidak sama. Pemohon Banding kurang memahami apakah terjadi pembetulan atau perubahan karena Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi yang jelas dari perusahaan. Namun Pemohon Banding sudah memilah untuk setiap masa pajak, yaitu:

- nilai sama dan dokumen BC 4.0 asli;
- nilai sama dan dokumen BC 4.0 fotokopi;
- nilai tidak sama dan dokumen BC 4.0 asli;
- nilai tidak sama dan dokumen BC 4.0 fotokopi;


bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi positif penyerahan yang tidak dilengkapi dokumen BC 4.0 seharusnya dibatalkan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas barang sample, reject, dan dikembalikan ke boiler sebesar 3% dari nilai penyerahan berdasarkan asumsi, tidak berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan perhitungan barang sample, reject dan dikembalikan ke boiler di dalam laporan keuangannya sesuai dengan fakta yang sesungguhnya;

bahwa Pemohon Banding kesulitan untuk mengumpulkan dokumen pendukung atas penyerahan barang sampel tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi positif penyerahan barang sample, reject, dan dikembalikan ke boiler sebesar Rp82.942.209,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyerahan yang dilakukan oleh cabang dan tidak dilengkapi dokumen BC 4.0 sebesar Rp1.351.681.791,00. Koreksi ini merupakan reklasifikasi koreksi negatif penyerahan yang tidak PPN-nya tidak dipungut dengan penjelasan sebagaimana diuraikan di halaman 34 sampai dengan halaman 41 Putusan ini;

 

Menurut Majelis:

a. Penyerahan yang dilakukan ke cabang sebesar Rp324.072.790,00

bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp324.072.790,00 dengan dalil bahwa penyerahan tersebut dilakukan ke Cabang Pemohon Banding yang tidak disertai dengan dokumen pemusatan PPN;

bahwa Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan aktivitas usaha di alamat PT KMK GS di Jalan Telesonik Nomor 122 sebelum masa sewa perjanjian berlaku, karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa kepada PT KMK GS sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2014;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan sudah menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
Rekapitulasi Penyerahan ke PT KMK GS sebesar Rp324.072.790,00;

- Invoice (Faktur Penjualan);
- Faktur Pajak;
- Kuitansi;
- Surat Jalan;
- Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1568/KM 4/2012 tentang perpanjangan penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin penyelenggara kawasan berikat sekaligus izin pengusaha kawasan berikat kepada PT KMK GS sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9433/KMK 04/2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan surat Direktur fasilitas Kepabeanan Nomor S-875/BC.3.2011;
- Perjanjian sewa bangunan PT KMK Global Sport tahun 2015;


bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan dokumen yang sudah disampaikan tersebut di atas, jelas bahwa penyerahan bukan merupakan penyerahan ke cabang akan tetapi penyerahan Pemohon Banding kepada PT KMK GS;

bahwa adapun atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN, karena penyerahan terjadi pada kawasan Berikat;

bahwa Pemohon banding menyewa bangunan PT KMK GS yang lokasinya berseberangan (di depan) dengan lokasi pabrik Pemohon Banding untuk meningkatkan kegiatan Produksi Pemohon Banding. bahwa perjanjian dibuat bulan November 2014 dan penggunaannya di tahun 2015;

bahwa Pemeriksaan Pajak tahun 2014 dilakukan oleh Terbanding pada tahun 2017, dan pada saat Terbanding melakukan kunjungan ke lokasi tersebut, Pemohon Banding telah menggunakan bangunan yang disewa dari PT KMK GS tersebut. Dengan dasar tersebut Terbanding telah berasumsi bahwa bangunan yang disewa dari PT KMK GS telah terjadi sejak tahun 2014 dan dianggap sebagai cabang dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengacu pada surat jalan ke PT KMK GS yang tidak disertai alamat sangatlah tidak tepat. Surat jalan ke PT KMK GS merupakan dokumen komersial dimana tidak ada aturan yang dilanggar apabila alamat tujuan dari pengiriman barang tidak dilengkapi. Untuk keperluan PPN, seharusnya Terbanding mengacu pada alamat pelanggan yang tercantum di dalam faktur pajak. Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa terdapat pengiriman barang ke PT KMK GS yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan adalah perusahaan yang terdaftar pada KPP PMA, sehingga untuk pelaporan PPh Pasal 21 Pemohon Banding mempunyai NPWP yang berbeda walaupun lokasi sama. Jadi, Pemohon Banding mempunyai 2 NPWP yang berbeda tidak menunjukkan Pemohon Banding berada di lokasi yang berbeda;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Majelis berpendapat:

bahwa Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP dan memori penjelasan pada dasarnya menegaskan bahwa: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa menurut Pendapat Majelis, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat;

bahwa Majelis dapat meyakini dalil dan pembuktian Pemohon Banding bahwa penyerahan a quo dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT KMK GS dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa oleh karenya Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan Majelis mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sebesar Rp324.072.790,00;

b. Penyerahan yang tidak dilengkapi dokumen BC 4.0 sebesar Rp1.027.609.001,00

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp1.027.609.001,00 pada dasarnya adalah koreksi atas penyerahan Pemohon Banding didalilkan dilakukan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang PPN-nya tidak dipungut tetapi karena ketiadaan dokumen BC.40 maka dikoreksi menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa menurut Terbanding penyerahan kepada PDKB harus dibuktikan dengan dokumen BC.40 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Pasal 9 ayat (7) s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004 sebesar Rp1.027.609.001,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan a quo adalah penyerahan yang dilakukan kepada PDKB, terkait dokumen BC.40 memang tidak semuanya dapat disampaikan oleh Pemohon Banding dengan alasan tidak diketemukan lagi pada saat dilakukan pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sudah membuktikan bahwa beberapa dokumen BC.40 a quo dapat disampaikan, dan terkait dengan transaksi yang dokumen BC.40-nya belum ditemukan, Pemohon Banding sudah membuktikan berdasarkan dokumen-dokumen Invoice, Surat Jalan, Faktur Pajak dan bukti pembayaran bahwa penyerahan a quo terbukti dilakukan kepada PDKB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Rekapitulasi Invoice dan dokumen BC.40 diperoleh fakta sebagai berikut:

bahwa atas transaksi sebesar Rp230.316.382,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 Asli dan angka pada dokumen BC 4.0 tersebut sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
bahwa atas transaksi sebesar Rp450.604.587,00 didukung oleh Dokumen BC 4.0 Copy dan angka pada dokumen BC 4.0 tersebut sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
bahwa atas transaksi sebesar Rp46.094.559,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 Asli namun angka pada dokumen BC 4.0 tersebut tidak sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
bahwa atas transaksi sebesar Rp289.242.207,00 didukung oleh dokumen BC 4.0 Copy namun angka pada dokumen BC 4.0 tersebut tidak sama dengan angka pada rincian penyerahan April 2014;
bahwa atas transaksi sebesar Rp11.351.266,00 tidak didukung oleh dokumen BC 4.0 (dokumen BC 4.0) tidak tersedia;


bahwa atas transaksi yang tidak didukung dengan dokumen BC.40 sebesar Rp11.351.266,00 Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan menerima koreksi Terbanding;

bahwa Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 42 tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa Peraturan Pemerintah No. 32/2009 ("PP-32") tentang Tempat Penimbunan Berikat yang merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 16B UU PPN;

bahwa Pasal 1 huruf 3 dari PP-32 mengatur bahwa: "Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor;"

bahwa Pasal 12 ayat (5) dari PP-32 mengatur bahwa: "Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. pengusaha Kawasan Berikat; atau
b. pengusaha di Kawasan Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Berikat”;


bahwa Pasal 12 ayat (6) dari PP-32 mengatur bahwa: "Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor;"

bahwa Pasal 14 ayat (4) dari PP-32 menegaskan bahwa: "Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah";

bahwa Pasal 14 ayat (5) PP-32 menegaskan bahwa: "Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut";

bahwa Pasal 15 ayat (3) PP-32 mengatur bahwa: "Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;"

bahwa Pasal 21 ayat (2) PMK 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK.120/PMK.04/2013, yang menyebutkan bahwa:
"PKB dan PDKB bertanggung jawab terhadap Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat";

bahwa Pasal 24A PMK 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK.120/PMK.04/2013 menegaskan bahwa: "Persetujuan untuk pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal diberikan, oleh Kepala Kantor Pabean atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB;"

bahwa berdasarkan fakta, keterangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat :

bahwa baik Undang-undang PPN maupun PP-32 a quo pada dasarnya mengatur bahwa penyerahan BKP kedalam kawasan berikat, Pajaknya tidak dipungut dalam rangka impor;

bahwa PP-32 a quo juga mengatur bahwa terkait kriteria barang modal dan peralatan perkantoran diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa menurut Pendapat Majelis, dokumen BC.40 adalah dokumen pemberitahuan pemasukan barang ke kawasan berikat oleh PDKB, dan sekaligus merupakan dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan Berikat dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku pengawas daerah Pabean;

bahwa Pemohon Banding menyatakan jenis barang yang diserahkan kepada PDKB adalah barang yang mendapat fasilitas PPN-nya tidak dipungut dan tidak terdapat sengketa terkait jenis barang a quo;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan penyerahan dilakukan kepada PDKB dan tidak terdapat sengketa terkait apakah pembeli merupakan PDKB atau tidak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan sebagian besar dokumen BC.40 asli dan fotocopi baik yang nilainya sama dengan faktur pajak maupun tidak sama serta daftar rekapitulasi yang berisi list daftar lawan transaksi, Faktur Pajak, Invoice dan nilai transaksi;

bahwa atas dokumen BC.40 yang nilainya tidak sama dengan faktur pajak, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen Invoice, Faktur Pajak, Surat Jalan maupun arus uang yang dapat meyakinkan Majelis terkait penyerahan ke kawasan Berikat;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, terbukti Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen BC.40 baik asli dan fotocopi yang mempunyai nilai yang sama dengan faktur pajak sebesar Rp680.920.969,00, dengan nilai tidak sama sebesar Rp335.336.766,00 dan tidak didukung dengan dokumen BC.40 sebesar Rp11.351.266,00;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp680.920.969,00 dan menolak banding Pemohon Banding sebesar Rp346.688.032,00;

1. Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
b. Penyerahan barang sample, reject, dan dikembalikan ke boiler sebesar Rp82.942.209,00;


bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp82.942.209,00 dengan dalil merupakan penyerahan atas barang sample, barang reject yang dijual, dan barang reject yang dimasukkan kembali ke boiler yang nilai kurang dilaporkan sebagaimana mestinya;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak konsisten dalam menentukan besaran prosentase DPP nya. dalam pemeriksaan Pemohon Banding mengakui adanya penyerahan barang sample sebesar 1%, sedangkan dalam proses penyelesaian keberatan sebesar 0,5%;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sama sekali tidak mengakui adanya seluruh penyerahan atas barang sample, barang reject, dan barang dikembalikan ke boiler. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti baik secara pencatatan dalam buku besar maupun bukti lainnya, sehingga Terbanding tetap meyakini terdapat penyerahan barang sample sebesar 1%, barang reject yang dijual kembali sebesar 1%, dan barang reject yang dimasukkan kembali ke boiler sebesar 1% dengan total koreksi sebesar 3% yaitu Rp82.942.209,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan karena kesulitan mendapatkan data-data pendukung maka Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding sebesar Rp82.942.209,00;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mempertahankan koreksi Terbanding atas penyerahan barang sample, reject dan barang yang dikembalikan ke Boiler sebesar Rp82.942.209,00, oleh karenanya Majelis menolak banding Pemohon Banding;

2. Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp1.351.681.791,00,


bahwa koreksi negatif Terbanding sebesar Rp1.351.681.791,00 merupakan koreksi reklasifikasi atas koreksi positif sebesar Rp1.351.681.791,00 yang terdiri atas koreksi positif sebesar Rp324.072.790,00 yang didalilkan oleh Terbanding merupakan penyerahan ke cabang dan koreksi positif sebesar Rp1.027.609.001,00 yang didalilkan merupakan penyerahan ke kawasan Berikat yang tidak didukung dengan dokumen BC.40, sebagaimana telah diuraikan pemeriksaannya oleh Majelis pada halaman 41 sampai dengan halaman 45 Putusan ini;

bahwa dalam pemeriksaan di atas pada halaman 41 sampai dengan halaman 45 Putusan ini, Majelis telah berkesimpulan untuk :

1. Mengabulkan seluruhnya atas sengketa banding sebesar Rp324.072.790,00;
2. Mengabulkan sebagian atas sengketa banding sebesar Rp1.027.609.001,00 dengan perincian mengabulkan banding sebesar Rp680.920.969,00 dan menolak banding sebesar Rp346.688.032,00;


bahwa berdasarkan fakta dan keterangan tersebut di atas, dan dengan mempertimbangan dasar koreksi Terbanding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp1.004.993.759,00 dan menolak banding Pemohon Banding sebesar Rp346.688.032,00;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis Tidak dapat dipertahankan Majelis
1. Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.434.624.000,00 yang terdiri dari:
     
  a. Penyerahan yang dilakukan oleh cabang
Rp   324.072.790,00 Rp                    0,00 Rp   324.072.790,00
  b. Penyerahan yang tidak dilengkapi dokumen BC 4.0
Rp1.027.609.001,00 Rp346.688.032,00 Rp   680.920.969,00
  c. Penyerahan barang sample, reject, dan dikembalikan ke boiler
Rp    82.942.209,00 Rp 82.942.209,00 Rp                       0,00
Jumlah Rp1.434.624.000,00 Rp429.630.241,00 Rp1.004.993.759,00
2. Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp1.351.681.791,00 Rp346.688.032,00 Rp1.004.993.759,00


bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2014 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP PPN - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp    1.437.138.538,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp    1.004.993.759,00
DPP PPN - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis
 
Rp       432.144.779,00
DPP PPN - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut Terbanding Rp    1.410.543.980,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp    1.004.993.759,00
DPP PPN - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut Majelis Rp    2.415.537.739,00

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.08/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00074/207/14/402/16 tanggal 27 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak:  
  -Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:  
 
  -Ekspor
Rp                           0,00
 
  -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp       432.144.779,00
 
  -Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp                           0,00
 
  -Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp 2.415.537.739,00
  -Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 2.847.682.518,00
  -Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp                         0,00
  Jumlah seluruh penyerahan Rp 2.847.682.518,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar  
  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      43.214.477,00
  b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    425.655.322,00
  c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp    382.440.845,00
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp    425.403.869,00
4 PPN yang kurang dibayar Rp      42.963.024,00
5 Sanksi administrasi: - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp      42.963.024,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp      85.926.048,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2018 oleh Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

WST, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua,
JEW, S.E., M.M. sebagai Hakim Anggota,
W, S.P., M.M. sebagai Hakim Anggota,

yang dibantu oleh Ir. H, M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.