Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118776.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
24 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa  dalam  pemeriksaan,  terbukti  yang  menjadi  pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Air Pillow/Repair Kit Bestway Repair Kit (2 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 371989 tanggal 22 Agustus 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD43.522,00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD64.656,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp53.333.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017 sebagai berikut:

a. Jenis barang : 02 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Air Pillow/Repair Kit Bestway Repair Kit,...dst.);
b. Negara Asal : China;
c. Nilai Pabean : CIF USD 43,522.00;
d. Jumlah : 3550 CT/Carton;
e. Pemasok : Bestway(hong kong) international

 

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

 

pos uraian jumlah satuan pemberitahuan
CIF(USD)
penetapan
CIF(USD)
harga
satuan
total harga
satuan
total
1

Air Pillow/Repair Kit Bestway Repair Kit

54.000

PCE

0,2012

10.862,40

0,35

18.900,00

2

Air Pillow/Repair Kit Bestway 48cmx30cm Bule Flocked Air Pillow

73.800

PCE

0,4425

32.659,60

0,62

45.756,00

JUMLAH

127.800

PCE

 

43.522,00

 

64.656,00

 

bahwa berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-018569/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 Agustus 2017 ditetapkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI serta sanksi administrasi sebesar Rp53.333.000,00.

 

bahwa berkaitan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dijelaskan sebagai berikut:

  1. Diterbitkan informasi nilai pabean (INP) pada tanggal 23 Agustus 2017 atas nama PT. GB dengan PIB nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017;
  2. GB menyerahkan deklarasi nilai pabean (DNP) atas PIB nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017 pada tanggal 24 Agustus 2017.

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

 

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan

1

Bukti Korespondensi

-

-

-

Tidak diserahkan

2

Purchase order

-

-

-

Tidak diserahkan

3

Sales Contract

-

-

-

Tidak diserahkan

4

Proforma invoice

16BWHK- FB154

12-02-16

USD 43,272.00

Diterbitkan oleh BESTWAY(HONG KONG) INTERNATIONAL LIMITED;

Incoterm FOB;

Term of payment by TT 100% after shipment within 7 days;

5

Comercial Invoice

2017

EHK- 6122

04-07-17

USD 43,522.00

Diterbitkan oleh BESTWAY(HONG KONG) INTERNATIONAL LIMITED;

ditujukan kepada PT. GB; Manufacturer invoice 2017ENT3672;

Incoterm CFR Jakarta; Payment term by TT;

sudah termasuk biaya freight sebesar USD 250.00; Country of origin China.

6

Packing List

2017

EHK- 6122

04-07-17

-

Penerbit BESTWAY(HONG KONG)

INTERNATIONAL LIMITED;

Ditujukan kepada PT. GB; Manufacturer invoice 2017ENT3672;

Quantity 3550Ctns, GW 13860.50 kg, Netto 12744.50 kg..

8

Bill of Lading

HASLNM 8087003T

00

12-08-17

-

Freight PREPAID;

shipper BESTWAY(HONG KONG) INTERNATIONAL LIMITED;

consignee PT. GB;

Vessel CAPE MORETON V.1701S,

port of loading Shanghai, GW 13860.50 kg.

9

Polis Asuransi

-

-

-

Tidak diserahkan

10

SKA

E1731001 96170070

12-08-17

FOB USD 43,272.00

Eksportir BESTWAY(HONG KONG) INTERNATIONAL LIMITED;

Consignee PT. GB;

Invoice reference 2017EHK-6122 tgl 04-07-2017

11

PIB

371989

22-08-17

CIF USD

43,522.00

ACFTA;

Incoterm FOB;

FOB USD 43.272.00;

Freight 250

Invoice no 2017EHK-6122 tgl 04-07- 2017;

BL no HASLNM8087003T00 tanggal 12-08-2017;

Vessel CAPE MORETON V.1701S,

port of loading Shanghai.

12

Bukti bayar

09024290

00257302

14-08-17

USD 43,522.00

Fotocopy aplikasi transfer dari bank OCBC NISP;

Rp. 581.439.544,00;

Benficiary              BESTWAY(HONG KONG) INTERNATIONAL LIMITED;

Tidak terdapat keterangan nomor dan tanggal invoice.

13

Mutasi Rekening

-

01-08-17 s.d. 15-08-17

-

Pada  tanggal  14-08-17  terdapat

transaksi debet sebesar Rp. 581.439.544,00 dengan keterangan TRF TT KLR/TRF TT KRL Berita 09- 02429-000-2573-02.

14

SPT Masa PPN

-

-

-

Tidak diserahkan

15

Faktur Penjualan &

Pajak

-

-

-

Tidak diserahkan

16

Pembukuan

-

-

-

Tidak diserahkan

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa:

  1. bahwa importir tidak menyerahkan bukti korespondensi beserta sales contact sehingga tidak dapat diketahui negosiasi pembentukan harga yang disepakati antara importir dengan supplier;
  2. bahwa diketahui terjadi Third party invoicing mengingat barang impor berasal dari China sedangkan supllier berkedudukan di Hongkong tetapi atas manufacturer’s invoice sebagaimana dimaksud pada commercial invoice dan packinglist tidak terlampir;
  3. bahwa importir tidak melampirkan polis asuransi dalam negeri sebagaimana diberitahukan dalam PIB pada saat keberatan;
  4. bahwa pada bukti bayar dan mutasi rekening yang dilampirkan tidak terdapat informasi tujuan pembayaran yang dilakukan;
  5. bahwa perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan;
  6. bahwa Pemohon tidak melampirkan Buku Besar Penjualan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN Impor sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui;
  7. bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

 

bahwa berdasarkan hasil penelitian kedapatan:

1) Metode Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi Pasal 9 dan Pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
2) Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang serupa yang memenuhi Pasal 11 dan Pasal 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
3) Metode Deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi Pasal 13, 14, 15, dan 16 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
4) Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean yang memenuhi Pasal 17 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
5) bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
6) Metode Pengulangan nilai transaksi barang identik maupun serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan yang memenuhi Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
 
bahwa berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, diketahui data harga pasar untuk barang impor pada pos 1 sebesar Rp18.500,00 sehingga dengan perhitungan multiplikator didapatkan harga satuannya sebesar CIF USD0.35/PCE. Sedangkan untuk harga pasar pos 2 diketahui sebesar Rp10.000,00 sehingga didapatkan harga satuannya sebesar CIF USD0.62/PCE;

 

bahwa berdasarkan hal diatas, nilai pabean atas PIB nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017 untuk pos 1 dan 2 ditetapkan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.4) sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD64.656,00;

 

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. GB dalam dokumen PIB nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017 ditetapkan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.4) sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD64.656,00 dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

 

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017;
- bahwa dalam menetapkan nilai pabean pada PIB nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017, Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.4) menjadi sebesar CIF 656,00.
 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena alasan Pemohon Banding tidak sesuai dengan permasalahan yang ditetapkan dengan keputusan nomor KEP-7576/KPU.01/2017 tanggal 25 Oktober 2017, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7576/KPU.01/2017 tanggal 25 Oktober 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohonan Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-7576/KPU.01/2017 tanggal 25 Oktober 2017;
 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon tidak setuju atas Keputusan Terbanding nomor KEP-7576/KPU.01/2017 tanggal 25 Oktober 2017, dengan alasan sebagai berikut:

 

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan impor sesuai PIB Nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017 sebetulnya sudah melampirkan dokumen-dokumen terkait impor tersebut dengan sebenar-benarnya, sehingga Metode 1, Nilai Transaksi sebagai Nilai Pabean terpenuhi;

 

bahwa dengan telah Pemohon Banding sampaikan risalah dan berkas pemeriksaan banding Pemohon Banding, beserta lampiran dan bukti-buktinya yang merupakan kelengkapan yang tidak terpisahkan, kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan, mengingat alasan yang diajukan Terbanding telah dapat Pemohon Banding bantah/dapat buktikan;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-7576/KPU.01/2017 tanggal 25 Oktober 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Air Pillow/Repair Kit Bestway Repair Kit (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Hong Kong, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017, nilai pabean CIF USD43,522.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD64,656,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp53.333.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat- syarat tertentu;

 

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,

Insurance, dan Freight (CIF);\

 

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam

 

Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017, uraian barang Air Pillow/Repair Kit Bestway Repair Kit (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 127,800.00 PCS (3550 Cartons), negara asal Hong Kong, pengirim/penjual Bestway (Hong Kong) International Limited, House B/L Nomor HASLNM8087003T00 tanggal 12 Agustus 2017, Invoice/Packing List Nomor 2017EH-6122 tanggal 04 Juli 2017 dengan total nilai pabean CIF USD43,522.72 (FOB USD43,272.00, asuransi DN, freight USD250.00);

 

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

 

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

 

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean pada PIB nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017, uraian barang Air Pillow/Repair Kit Bestway Repair Kit (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga nilai pabean pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD43,522.00 menjadi CIF USD64,656.00;

 

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

 

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

"(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”

 

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 010060 tanggal 25 Agustus 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan sebagai berikut:

 

Pos Nama Barang Jumlah Satuan Pemberitahuan CIF (USD) Penetapan CIF (USD)
Harga Satuan Total Harga
Satuan
Total
1 Air Oillow/Repair Kit Bestway Repai Kit 54,000.00 PCE 0.2012 10,862.40 0.35 18,900.00
2 Air Pillow/Repair Kit Bestway 48cmx30cm Bule Flocked Air Pillow 73,800.00 PCE 0.4425 32,659.60 0.62 45,756.00
    127,800.00 PCE   43,522.00   64,656.00

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean barang impor Pos 1 dan Pos 2 pada PIB a quo adalah harga pada penjualan online melalui situs http://www.bukalapak.com, uraian barang Lem Repair Kit Bestway (62022) dan Bestway Flocked Air Pillow (Bantal Tiup), harga satuan masing-masing IDR10.000,00/PCE dan IDR18.500,00/PCE, setelah dihitung dengan Faktor Mutlipikator harga satuan barang pembanding tersebut menjadi masing-masing CIF USD35/PCE dan CIF USD0.62/PCE;

 

bahwa Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Deduksi adalah penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:

  1. barang impor yang bersangkutan;
  2. barang identik; atau
  3. barang serupa,

dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan;

 

bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 mengatur sebagai berikut:

(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. Dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. Bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasik nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan;
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan;

 

bahwa angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel diterapkan atas;

(1) Jangka waktu;

Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan mejadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya

(2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity);

Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.

(3) Data harga;
a) Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama;
b) Data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
  Dalam hal dijumpai dua atay lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;

 

bahwa menurut pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor pada PIB a quo Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, serta angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation nomor 16BWHK-FB154 tanggal 30 November 2016 yang diterbitkan oleh Bestway (Hong Kong) International Limited untuk Pemohon Banding, uraian barang Bestway Repair Kit dan Bestway 48cmx30cm Bule Flocked Air Pillow, quantity masing-masing 54,000.00 PCS dan 73,800.00 PCS, harga satuan masing-masing USD0,20/PCE dan 0,44/PCE, sehingga total nilainya USD43,272.00, incoterm FOB Shanghai to Belawan;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor 2017EH-6122 tanggal 04 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Bestway (Hong Kong) International Limited untuk Pemohon Banding; uraian barang Bestway Repair Kit dan Bestway 48cmx30cm Bule Flocked Air Pillow, quantity dasing-masing 54,000.00 PCS dan 73,800.00 PCS, harga satuan masing-masing USD0,20/PCE dan 0,44/PCE, total nilai barang masing-masing USD10,800.00 dan USD32,472.00, ocean freight USD250.00, sehingga total nilai invoice CFR USD43,522.00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor HASLNM8087003T00 tanggal 12 Agustus 2017, description of packages and goods 3550 Cartons Best Repair Kit dan Bestway 48cnx30cm Bule Flocked Air Pillow, dimana tercantum freight prepaid;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo yang diterbitkan oleh PT QBE General Insurance nomor polis 11-M0882119-CAN tanggal 04 Juli 2017, tertanggung Pemohon Banding, nama kapal Cape Moreton voyage from Shanghai (China) to Jakarta (Indonesia), nilai pertanggungan USD43,522.00, B/L nomor HASLNM8087003T00, invoice nomor 2017EH-6122, shipper Bestway (Hong Kong) International Limited;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Transfer Valuta Asing OCBC NISP tanggal 14 Agustus 2017, nama penerima (beneficiary) Bestway (Hong Kong) International Limited, nomor rekening 047813787838, pada HSBC (the Hong Kong and Shanghai), Swift Code HSBCHKHHHK4, pengirim PT Generai Bintang, dengan mendebet rekening nomor 429810020421, nilai transfer USD43,522.00 (IDR561.439.544,00), keterangan pembayaran;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran OCBC NISP atas nama Pemohon Banding nomor rekening 429810020421, periode Agustus 2017, tercatat transaksi debet sebesar IDR561.439.544,00 tanggal 14 Agustus 2017, dengan keterangan TRF TT KLR;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mencatat barang impor a quo, antara lain pada Total Stok Barang per 31 Agustus 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017, uraian barang Air Pillow/Repair Kit Bestway Repair Kit (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Hong Kong, sebesar CIF USD43,522.00 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Air Pillow/Repair Kit Bestway Repair Kit (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Hong Kong, sebesar CIF USD43,522.00 sesuai PIB Nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7576/KPU.01/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP) Nomor SPTNP-018569/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Air Pillow/Repair Kit Bestway Repair Kit (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD43,522.00 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 371989 tanggal 22 Agustus 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 05 September 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.