Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115889.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
31 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Nilai Pabean atas impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Porcelain Tiles (Unglazed) Alice 6301 600X600 MM„.Dst) Barang Baru, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 117591 tanggal 17 Maret 2017 Nilai Pabean sebesar sebesar USD 19,837.45, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar USD 22,152.95, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.021.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4352/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut: 

  1. Bahwa lmportir tidak melampirkan bukti korespondensi (email, fax, dll) yang menunjukkan proses terbentuknya harga;
  2. Bahwa tidak terdapat Term of Payment dan Beneficiary Bank pada dokumen Invoice;
  3. Bahwa Importir melampirkan bukti pembayaran atas sejumlah yang tertera dalam Invoice dan digabung dengan pembayaran atas sejumlah Invoice yg lain, namun tidak menyertakan bukti Invoice tersebut sehingga bukti tersebut diragukan;
  4. Bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract dan Invoice, tercantum bahwa lncoterm adalah CNF namun Importir tidak melampirkan Polis Asuransi;
  5. Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010, antara lain: Rekening Koran, flowchart alur pencatatan Pembukuan, Buku Jurnal, Buku Besar, Buku Hutang, Buku Bank, Rekening Koran, bukti terkait pencatatan dan Pembukuan perusahaan, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPN, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran atas harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
  6. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; 

Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1

 

disebutkan bahwa: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dan asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat Bea dan Cukai;

 

Bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK,04/2010 dan dalam Pasal (3), (4) dan (5) serta Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 3 Maret 2016 disebutkan bahwa:

 

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
 

Pasal 22

a. Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk menentukan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannnya;
b. Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pembentahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

Pasal 23

(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa;
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak dipenuhi;
  3. unsur blaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. basil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.

Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

 

Pasal 28

(5) Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
(5b) Dalam hal basil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:

  1. menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sebagai hierarki penggunaan; atau
  2. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.

Bahwa berdasarkan penelitian di atas, Nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 117591 tanggal 17 Maret 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;

 

Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada data CEISA, terdapat data importasi barang serupa dengan tanggal B/L masih dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal B/L PI yang sudah ditetapkan Nilai Pabeannya, dengan jumlah dan suplier yang berbeda dan negara asal sama;

 

Bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, maka disimpulkan bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 117591 tanggal 17 Maret 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dikarenakan Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi tersebut, sehingga untuk pos 1 s.d 5 Nilai Pabean ditetapkan sebesar CIF USD 3.2050/MTK dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga penetapan Nilai Pabean menjadi total CIF USD 22,152.95.

 

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dilakukan penetapan dengan menggunakan Metode Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga Nilai Pabean PIB Nomor 117591 tanggal 17 Maret 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 22,152.95.

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut:

 

bahwa Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya;

 

bahwa seluruh proses pra-impor sampai dengan penyelesaian barang impor yang bersangkutan telah Pemohon Banding laksanakan sesuai dengan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor;

 

bahwa Pemohon  Banding  belum pernah menerima permintaan dokumen atau penjelasan dalam proses penetapan Nilai Pabean maupun proses keberatan dimaksud, apalagi yang seyogyanya dilaksanakan oleh Terbanding dalam rangka pelayanan publik (prinsip good govemance) sehingga Pemohon Banding beranggapan bahwa dokumen yang Pemohon Banding lampir dan ajukan dalam proses keberatan telah memadai;

 

Bahwa atas dasar hal di atas, Pemohon Banding telah menyiapkan dokumen pendukung sbb:

- Purchase Order dan Sales
- Invoice
- Packing List
- B/L.
- PIB, SPPB, DNP dan Marine Cargo
- Kartu Stock/Buku
- Bukti T/T
- Rekening
- Buku Besar Bank/Kas dan Buku Hutang
- Jumal Umum/General
 

Bahwa dapat disimpulkan bahwa nilai CIF USD 19,837.45 yang tercantum di dalam PIB No. 117591 tanggal 17 Maret 2017, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan dokumen antara lain Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, PIB.

 

Berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding menolak SUB Terbanding secara keseluruhan dan mempertahankan alasan pengajuan Banding disertai dengan permohonan kiranya berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 22,152.95 sebagaimana tercantum di dalam Kep Terbanding No. KEP–4352/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017, dan menyatakan CIF USD 19,837.45, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai Nilai Pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 117591 tanggal 17 Maret 2017.

  

Menurut Majelis:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4352/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut: 

  1. Bahwa lmportir tidak melampirkan bukti korespondensi (email, fax, dll) yang menunjukkan proses terbentuknya harga;
  2. Bahwa tidak terdapat Term of Payment dan Beneficiary Bank pada dokumen Invoice;
  3. Bahwa Importir melampirkan bukti pembayaran atas sejumlah yang tertera dalam Invoice dan digabung dengan pembayaran atas sejumlah Invoice yg lain, namun tidak menyertakan bukti Invoice tersebut sehingga bukti tersebut diragukan;
  4. Bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract  dan Invoice, tercantum bahwa  lncoterm adalah CNF namun Importir tidak melampirkan Polis Asuransi;
  5. Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010, antara lain: Rekening Koran, flowchart alur pencatatan Pembukuan, Buku Jurnal, Buku Besar, Buku Hutang, Buku Bank, Rekening Koran, bukti terkait pencatatan dan Pembukuan perusahaan, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPN, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran atas harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
  6. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; 

Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dan asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat Bea dan Cukai;

 

Bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK.04/2010 dan dalam Pasal (3), (4) dan (5) serta Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 3 Maret 2016 disebutkan bahwa:

 

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
 

Pasal 22

a. Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk menentukan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannnya;
b. Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pembentahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

Pasal 23

(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa;
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak dipenuhi;
  3. unsur blaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. basil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan. 

Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

 

Pasal 28

(5) Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
(5b) Dalam hal basil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:

  1. menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sebagai hierarki penggunaan; atau
  2. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.

Bahwa berdasarkan penelitian di atas, Nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 117591 tanggal 17 Maret 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;

 

Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada data CEISA, terdapat data importasi barang serupa dengan tanggal B/L masih dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal B/L PI yang sudah ditetapkan Nilai Pabeannya, dengan jumlah dan suplier yang berbeda dan negara asal sama;

 

Bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, maka disimpulkan bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 117591 tanggal 17 Maret 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dikarenakan Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi tersebut, sehingga untuk pos 1 s.d 5 Nilai Pabean ditetapkan sebesar CIF USD 3.2050/MTK dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga penetapan Nilai Pabean menjadi total CIF USD 22,152.95.

 

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dilakukan penetapan dengan menggunakan Metode Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga Nilai Pabean PIB Nomor 117591 tanggal 17 Maret 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 22,152.95.

 

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:

 

bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, bahwa dilakukan penetapan dengan menggunakan Metode Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga Nilai Pabean PIB Nomor 117591 tanggal 17 Maret 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 22,152.95, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding terdapat perbedaan tingkat perdagangan apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 117591 tanggal 17 Maret 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;

 

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 117591 tanggal 17 Maret 2017 sebesar CIF USD 19,837.45 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

 

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

 

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

 

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, supplier Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, menerbitkan Sales Contract Tanpa nomor tanggal 13 Februari 2017, dengan perincian sebagai berikut: 

Jenis Barang : Porcelain Tiles (Unglazed) Alice 6301 600X600 MM„.Dst
Quantity  : 6.912,00M²
Unit Price : USD 2.87/Sqm
Total Price  : 19,837.44
Trade of Term : CNF Jakarta
Payment  : TT 60 Days After Loading
 

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: IN16324s tanggal 2 Maret 2017 dengan Packing List tanggal 2 Maret 2017 dengan jenis barang berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Alice 6301 600X600 MM„.Dst, Total Amount CIF USD 19,837.45; 

Shipping Terms : CNF Jakarta Nett
Weight : 137,280.00 Kgs
Gross Weight : 138,720.00 Kgs
 

bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: KMTCGOM0017725 tanggal 9 Maret 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Gaoming, China
Port of Discharge : Jakarta
Description : Porcelain Tiles
Gross Weight : 138,720.00 Kgs
 

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: 01.50.11.3853.03.2017 tanggal 9 Maret 2017 untuk Invoice Nomor: IN16324s tanggal 2 Maret 2017 dan Bill of Lading Nomor: KMTCGOM0017725 tanggal 9 Maret 2017;

 

bahwa barang impor berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Alice 6301 600X600 MM„.Dst, sesuai dengan Bill of Lading Nomor: KMTCGOM0017725 tanggal 9 Maret 2017 dan Invoice Nomor: IN16324s tanggal 2 Maret 2017 serta Packing List tanggal 2 Maret 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 117591 tanggal 17 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,837.45;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 117591 tanggal 17 Maret 2017 adalah Porcelain Tiles (Unglazed) Alice 6301 600X600 MM„.Dst, dari Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,837.45 telah sesuai dengan Invoice Nomor: IN16324s tanggal 2 Maret 2017 dan Packing List tanggal 2 Maret 2017 serta Bill of Lading Nomor: KMTCGOM0017725 tanggal 9 Maret 2017;

 

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: IN16340-1w tanggal 29 Desember 2016 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 23 Maret 2017 sebesar USD 157,792.53 dan telah didebet pada Rekening Koran IDR a.n Pemohon Banding pada Bank CIMB Niaga Nomor Rekening: 8600002691000 tanggal 23 Maret 2017;

 

bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah yang dibayarkan terdapat selisih lebih sebesar USD 137,955.08 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan;

 

bahwa Pemohon Banding menjelaskan terdapat selisih lebih sebesar USD 137,955.08 karena Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 23 Maret 2017 untuk pembayaran 5 Invoice dengan perincian sebagai berikut:

 

No. Doc Invoice No Total Payment (USD)
1 IN17005L 63,302.40
2 IN17011L 24,796.80
3 IN17010W 25,833.60
4 IN16308P 23,722.28
5 IN16324S 19,837.45
TOTAL 157,492.53

  

bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles (Unglazed) Alice 6301 600X600 MM„.Dst, dari Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: IN16324s tanggal 2 Maret 2017 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 117591 tanggal 17 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,837.45;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles (Unglazed) Alice 6301 600X600 MM„.Dst dari Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: IN16324s tanggal 2 Maret 2017 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 117591 tanggal 17 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 19,837.45 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: IN16324s tanggal 2 Maret 2017 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 117591 tanggal 17 Maret 2017 sebesar CIF USD 19,837.45, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Porcelain Tiles (Unglazed) Alice 6301 600X600 MM„.Dst dari Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 117591 tanggal 17 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,837.45;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: IN16324s tanggal 2 Maret 2017 sebesar CIF USD 19,837.45, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 117591 tanggal 17 Maret 2017 sebesar CIF USD 19,837.45, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding atas Nilai Pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-4352/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-Undangan Perpajakan;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4352/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006856/NOTUL/KPU-TPIBD.02/2017 tanggal 11 April 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles (Unglazed) Alice 6301 600X600 MM„.Dst, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 117591 tanggal 17 Maret 2017 sebesar CIF USD 19,837.45, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;