Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor JD6110B Tractor Serial Numbers : 1YR6110BEHB200293 dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan Pemberitahuan Barang (PIB) Nomor 272611 tanggal 14 Juni 2017, Pos 1-4 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan Terbanding menetapkan pos 1-4 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp336.623.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Berdasarkan cargo tracking dari laman http://hmm21.com dan data Inward Manifest Diatas, diperoleh informasi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa untuk permasalahan pada Form E tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. | bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi rnenyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China; | ||||
b. | bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China; | ||||
c. | bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (Rn©} dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
ARTICLE 5 : Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement; |
||||
d. | bahwa berdasarkan Rule 2 (ii) Overleaf Notes ACI- A disebutkan sebagai berikut:
|
||||
e. | bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
|
||||
f. | bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagal berikut;
Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin Issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A; |
||||
g. | bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, make importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tadf dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pang impor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II - 13. Kriteria Pengiriman Langsung Dalam hal pengiriman barang Impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
|
||||
h. | bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nornor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanj{an atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenal kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dekumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
|
||||
i. | bahwa berdasarkan Peraturan Merited Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan internasional, disebutkan:
Pasal 3
|
bahwa berdasarkan OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT, DISEBUTKAN
Rule 18
(a) |
The Customs Authority of the porting Party may request a retroactive check at/andon7 and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
|
||
(d) | The preferential treatment may be denied when the exporting Party fails to respond to the request to the satisfaction of the Customs Authority of the importing Party in the course of a retroactive check or verification process, as the case may be, wit)in the time frame fbr verification under paragraphs (a), (b) and (c). |
bahwa berdasarkan ketentuan di atas importasi telah dilengkapi dengan dokumen Certificate Through B/L namun telah dilakukan Retroactive Check (konfirmasi) ke Pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala KPU nomor S-4983/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan belum ada jawaban atas surat tersebut.
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang-bareang yang diimpor dengan PIB nomor 272611 tanggal 14 Juni 2017, tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN).
Atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam PIB-016992 tanggal 14 Juni 2017 atas barang berupa: "Brand New John Deere Tractor 6110B ROPS (W/Tires)" dari The People's Republic of China, Pemohon Banding bermaksud menggunakan Fasilitas Tarif Preferensi Bea Masuk sesuai skema ACFTA sebesar 0%. Adapun dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding untuk menggunakan Tarif Preferensi adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagairnana kutipan berikut:
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengirirnan barang import melalui transit atau transhipment di Negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
Dengan mengacu pada PMK 205/PMK.04/2015, yang sudah di uraikan diatas pemohon banding berhak atas Tarif Preferensi Bea Masuk sebesar 0%, berdasarkan PIB-016992 tanggal 14 Juni 2017, Customs Invoice no : 605122126-605122129 tanggal 24 Mei 2017, Bill of Lading no AHDH000393 tanggal 30 Mei 2017, Certificated of Origin no C171202329310062 tanggal 30 MEI 2017, Certificate Of Origin (FORM E) no E171202329310017 tanggal 30 Mei 2017, Pemohon banding pun telah melampirkan Certificate Non Manupulating dari CNC Line Jakarta, serta CNC Line Limited yang berkedudukan di TIANJIN China.
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7161/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 atas barang impor JD6110B Tractor Serial Numbers: 1YR6110BEHB200293 dan lain- lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 272611 tanggal 14 Juni 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan hasil tracking jadwal kapal barang dimuat di Xingang-Tianjin (China) dengan kapal Hyundai Supreme Voy No. 072S transit di Busan (Korea) dan Singapore, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
|
(2) | Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri; |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara- negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E to ensure that:
bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; | ||||||
(b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; | ||||||
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
|
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E171202329310017 tanggal 30 Mei 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-4983/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, dengan alasan: Indirect Consignment, cargo transit in Korea and Singapore, not representing “Non- Manipulation Certificate issued by Customs” and “Through B/L”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 1202017044 tanggal 28 September 2017 menyatakan antara lain:
“After checking against our files, we confirm that the said Certificate was issued by TJCIQ. For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in Box 7 were manufactured in China. The goods were transported from Tianjin, China to Jakarta, Indonesia directly, without transshipment in Korea and Singapora. Therefore, we are of the opinion that the goods covered by the certificate fulfill Rule 8 of ROO and Rule 21 of OCP for ACFTA”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 272611 tanggal 14 Juni 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor 605122126, 605122127, 605122128, 605122129 tanggal 24 Mei 2017 dan Bill of Lading Nomor: AHDH000393 tanggal 30 Mei 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E171202329310017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: AHDH000393 tanggal 30 Mei 2017 yang diterbitkan oleh CNC Line Ltd., ada 2x40’ Container dengan Container No./Seal No. SEGU4633428/FT398666 dan TCNU6057333/FT398730, diangkut dengan kapal Hyundai Supreme Voy No. 072S, Port of Loading: Xingang, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 002518 tanggal 10 Juni 2018, nama Sarana Pengangkut: Hyundai Supreme Voy No. 072S, Pelabuhan Asal: Xingang, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0322 tercantum Bill of Lading Nomor: AHDH000393 tanggal 30 Mei 2017, Mother Vessel: Hyundai Supreme Voy No. 072S, Uraian Container dan nomor Seal/Segel: SEGU4633428/FT398666 dan TCNU6057333/FT398730;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas certificate yang diterbitkan oleh CNC Line, atas B/L Nomor AHDH000393 tanggal 30 Mei 2017, Vessel/Voy No.: Hyundai Supreme Voy No. 072S, Container No./Seal No. SEGU4633428/FT398666 dan TCNU6057333/FT398730 menyatakan:
“We, as LINER hereby certify that:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa Container dan nomor Seal/Segel: SEGU4633428/FT398666 dan TCNU6057333/FT398730 diangkut dengan kapal Hyundai Supreme Voy No. 072S, transit di Busan dan Singapore tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal (transshipment), Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC- FTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8701.94.90 dikenakan tarif bea masuk 0%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor JD6110B Tractor Serial Numbers: 1YR6110BEHB200293 dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 272611 tanggal 14 Juni 2017, pos tarif 8701.94.90 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7161/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7161/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-013398/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Juni 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor JD6110B Tractor Serial Numbers : 1YR6110BEHB200293 dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor 272611 tanggal 14 Juni 2017, pos tarif 8701.94.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC- FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
UP, S.Sos, M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.