Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-013528.26/2020/PP/M.IIB

Kategori : Lainnya

Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 0792/0143/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso Nomor: 188.45/193/BAPENDA/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019
15 July 2022
Share

PUTUSAN
Nomor PUT-013528.26/2020/PP/M.IIB Tahun 2021

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

 

Memeriksa dan memutus sengketa Banding dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso Nomor: 188.45/193/BAPENDA/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) 72.04.030.017.0020249.0 tanggal 28 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 013528.26/2020/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Poso Energy (Power House/PT PE Satu Pamona), NPWP 02.491.068.9-062.000, NOP: 72.04.030.017.002-0249.0 beralamat di Bukaka Industrial Estate Jl. Raya Narogong Bekasi KM-19.5, Cileungsi, Bogor 16820, dengan alamat objek pajak Power House/PT PE Satu Pamona di Desa Sulewana Kecamatan Pamona Utara, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Kalla, jabatan: Direktur Utama (berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang PT Poso Energy Nomor: 41 tanggal 29 November 2019, Notaris Andy Azis, S.H. di Kota Tangerang), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

MELAWAN


Bupati Poso Cq. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso, berkedudukan di Jalan Pulau Sulawesi No. 8 Gebang Rejo, Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 94619, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

       Telah        membaca        Penetapan        Ketua        Pengadilan        Pajak        Nomor:        PEN-403/PP/BR/2021 tanggal 13 April 2021;

       Telah        membaca        Penetapan        Ketua        Pengadilan        Pajak        Nomor:        PEN-073/PP/Prb/2021 tanggal 26 Agustus 2021;

       Telah membaca Surat Banding Nomor: 0792/0143/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020;

       Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0573/0070/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021;

       Telah membaca Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Dengan PT Poso Energy Tentang Pencabutan Sengketa Banding/Gugatan Di Pengadilan Pajak;

       Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

       Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

TENTANG DUDUK SENGKETA


     Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) 72.04.030.017.002-0249.0 tanggal 28 November 2019 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek Pajak Luas (m2) Kelas NJOP (Rp)  
per m2 Jumlah
Bumi
Bangunan
51.60

0

23.85

0

 

087
r012


10.000
5.500.000 
516.000.00   

 0

131.175.000.00   

 0

  ‘otal NJ   OP 131.691.000.00   

 0





  1. NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (total NJOP)
  2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
  3. NJOP untuk penghitungan PBB - P2 (Angka 1 - Angka 2)
  4. PBB yang Terutang (Tarif 0,2 % x Angka 3)
  5. PBB yang Masih Harus Dibayar
131.691.000.00   

 0

10.000.000
131.681.000.00   

 0

263.362.00  

 0

262.846.00  

 0


     Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM


     Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas;

     Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan sidang sebagai berikut:
1. Nomor PEMB-296/PAN.022/2021 tanggal 15 April 2021,
2. Nomor PEMB-364/PAN.022/2021 tanggal 3 Mei 2021,
3. Nomor PANG-506/PAN.022/2021 tanggal 20 Agustus 2021;

     Menimbang, bahwa Terbanding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan sidang sebagai berikut:
1. Nomor PEMB-298/PAN.022/2021 tanggal 15 April 2021,
2. Nomor PEMB-368/PAN.022/2021 tanggal 3 Mei 2021,
3. Nomor PANG-508/PAN.022/2021 tanggal 20 Agustus 2021;

     Menimbang, bahwa atas sengketa banding ini masih dalam proses persidangan dan pada persidangan tanggal 1 Juli 2021, Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan bandingnya yang disampaikan melalui Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0573/0070/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Ir. Achmad Kalla, jabatan: Direktur Utama;

     Menimbang bahwa Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0573/0070/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 menyatakan telah dicapai kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikannya secara internal di Instansi Bupati dan/atau Bapeda Poso dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

     Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
(1) Terhadap Banding, dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Terbanding;
(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0573/0070/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021, Terbanding secara implisit telah menyatakan setuju atas permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa hal ini juga diperkuat dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Dengan PT Poso Energy Tentang Pencabutan Sengketa Banding/Gugatan Di Pengadilan Pajak yang di tandatangani pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021, para pihak telah sepakat untuk mencabut Banding/Gugatan pada Pengadilan Pajak di Jakarta yaitu nomor sengketa 013521,26/2020/PP, 013522.26/2020/PP, 013523.26/2020/PP, 013524.26/2020/PP, 013525.26/2020/PP, 013526.26/2020/PP, 013527.26/2020/PP, 013528.26/2020/PP, 013529.26/2020/PP, 013530.26/2020/PP, 013531,26/2020/PP, 013532.26/2020/PP;

bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pencabutan banding beralasan hukum untuk dikabulkan;

     Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 0792/0143/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020 dan menghapus dari daftar sengketa;

     Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI


Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 0792/0143/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso Nomor: 188.45/193/BAPENDA/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) 72.04.030.017.002-0249.0 tanggal 28 November 2019, atas nama PT Poso Energy (Power House/PT PE Satu Pamona), NPWP 02.491.068.9-062.000, NOP: 72.04.030.017.002-0249.0 beralamat di Bukaka Industrial Estate Jl. Raya Narogong Bekasi KM-19.5, Cileungsi, Bogor 16820, dengan alamat objek pajak Power House/PT PE Satu Pamona di Desa Sulewana Kecamatan Pamona Utara;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021, oleh Hakim Majelis HB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA. sebagai Hakim Ketua
Lukman Latif, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota
Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota
dengan dibantu oleh
Muhammad Akhsanul Fata, S.E, M.M. sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTA
HAKIM KETUA

ttd.  
Lukman Latif, S.E., Ak., M.M.  
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA.

ttd.
Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.
 
 
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.
  Salinan sesuai dengan aslinya,
PANITERA,


Dendi A. Wibowo, S.H., M.H.
NIP 197312071998031001