P U T U S A N
NOMOR: 48/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
AR, |
beralamat di Jl. AAA No. XX A, Kompleks BBB, Manggarai, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya JGP, SH.,MH, C.R A.y KS, SH., WT , S,Kom ,SH, S,SH ,dan Ir. IN, SH Para Advokat PATRICIA & Partner, berkantor di Jalan AAA, Lantai X Jalan BBB, Senayan, Jakarta 10270, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 02 Mei 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT; --------------------- | ||
|
|||
MA,
|
beralamat di Jalan AAA RT 00X/00X Tanjung Barat Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya P, SH.MH.MM, DP, SH.,MH, DM, SH danTH SH., Para Advokat-Advokad, berkantor di Jalan Kantor Hukum PH Jalan BBB Lantai XX, Jl. CCC Kav XX-XX Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Nopember 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;-------------------------------------------------- |
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 28 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 Maret 2016 dengan Register Perkara Nomor: 186/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., sebagai berikut: --------------------------------------------
1. | Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan yang sah sebagaimana tercantum dalam Akta Perkawinan No. 3674-KW-10022012-0005 tertanggal 10 Pebruari 2012 yang diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Bukti P1 asli dipegang oleh Tergugat dan tidak bersedia diberikan kepada Penggugat); | ||
2. | Bahwa setelah menikah Pengugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jalan AAA Blok A-X RT.00X/00X Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Bukti P2); | ||
3. | Bahwa pada awal pernikahan, hubungan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan sebagaimana layaknya rumah tangga pada umumnya; | ||
4. |
Bahwa dari pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat, maka lahirlah dua orang anak yaitu GRP, lahir pada tanggal 30 Oktober 2012 sebagaimana tercantum dalam Kartu keluarga No. XXXX0X0X0XXX00X tertanggal 2 September 2015 (Bukti P3 Asli dan Akta kelahiran dipegang oleh Tergugat dan tidak bersedia diberikan kepada Penggugat) dan WLP, lahir pada tanggal 8 Agustus 2005 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran No. 5928/KLU/00- JS/2015 tertanggal 7 September 2015 yang diterbitkan oleh kantor Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan (Bukti P 4 Asli dipegang oleh Tergugat dan tidak bersedia diberikan kepada Penggugat); | ||
5. | Bahwa hubungan rumah tangga yang dijalani antara Penggugat dengan Tergugat tidaklah bebas dari pertengkaran, namun dapat diselesaikan dengan baik antara Penggugat dengan Tergugat; | ||
6. |
Bahwa terhitung sejak tanggal 5 Januari 2016 antara Penggugat dengan Tergugat ternyata bertambah sering terjadi pertengkaran, hal ini disebabkan karena sikap kasar dan keras dari Tergugat, selain itu adanya perbedaan pandangan antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga tidak jarang terjadi pertengkaran besar antara Penggugat dengan Tergugat; | ||
7. |
Bahwa pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat dirumah tempat tinggal bersama juga tidak jarang terdengar oleh Pembantu Rumah Tangga yang bekerja di rumah tinggal bersama antara Penggugat dengan Tergugat; | ||
8. |
Bahwa puncak pertengkaran terjadi pada tanggal 29 Januari 2016 dimana Tergugat pergi meninggalkan rumah tinggal bersama dengan membawa barang-barang pribadi milik Tergugat, serta membawa serta kedua anak sah hasil pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat, menuju rumah tempat tinggal orang tua dari Tergugat; | ||
9. |
Bahwa sejak Tergugat membawa kedua anak sahnya dari perkawinan dengan Penggugat, maka Penggugat tidak diperkenankan bertemu kedua anaknya tersebut, dan pihak Penggugat dan atau keluarga Penggugat hanya diperbolehkan mengantarkan keperluan anak hanya sampai depan rumah orang tua dari Tergugat; | ||
10. |
Bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 7 diatas sangatlah berdampak tidak baik bagi Penggugat, terlebih bagi kedua anak tersebut, karena pada saat ini kedua anak tersebut masih sangat membutuhkan kasih sayang dari Penggugat selaku ibu kandung; | ||
11. | Bahwa perbuatan Tergugat yang melarang Penggugat bertemu kedua anaknya sangatlah berdampak tidak baik bagi pertumbuhan psikologi anak; | ||
12. |
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2016 Penggugat beserta pembantu Rumah Tangga yang bekerja di rumah Penggugat hendak memberikan keperluan anak, namun Tergugat tidak berkenan dan justru melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau KDRT kepada Pembantu Rumah Tangga; | ||
13. |
Bahwa atas hal sebagaimana tersebut pada angka 10 diatas, maka pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah Penggugat telah melaporkan perbuatan tersebut di Kantor Kepolisian Sektor Tebet sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: STPL/K/194/III/2016/Sek. Tebet tertanggal 9 Maret 2016; | ||
14. |
Bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut dalam angka 11 dan angka 12 diatas, setidaknya membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan fisik kepada Pembantu Rumah Tangga di depan Penggugat, yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan trauma psikis kepada Penggugat; | ||
15. |
Bahwa merujuk pada Pasal 41 huruf (a) UU No. 1 Tahun 1974, akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya; | ||
16. | Bahwa merujuk pada Pasal 2 huruf b UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi : ”Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD RI Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak meliputi : | ||
|
|||
|
|||
17. |
Bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas, maka tidak berlebihan apabila Penggugat mohon hak asuh atas kedua anak sah hasil pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat jatuh kepada Penggugat selaku ibu kandung terlebih kedua anak tersebut yang masih dibawah umur (BALITA); | ||
18. |
Bahwa Tergugat sebagai orang tua atas kedua anak sah yang telah dilahirkan, maka apabila Pernikahan diputus karena perceraian, maka Penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menerima dan memeriksa perkara untuk memutuskan Tergugat membayar biaya nafkah atas kedua anak hasil pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan setiap bulan; |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah Penggugat uraikan diatas, maka tidak berlebihan Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk sependapat dengan Penggugat dan memberikan Putusan sebagai berikut :
1. | Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; |
2. |
Menyatakan bahwa GRP yang lahir pada tanggal 30 Oktober 2012 sebagaimana tercantum dalam Kartu keluarga No, XXXX0X0X0XXXX00X dan WLP yang lahir pada 8 Agustus 2015 sebagaimana tercantum dalam Akta kelahiran No. 5928/KLU/00- JS/2015 adalah merupakan anak sah hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat; |
3. | Menyatakan bahwa pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 4 Pebruari 2012 putus karena perceraian; |
4. | Menyatakan hak asuh atas kedua anak hasil pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu GRP dan WLP pada kekuasaan dari Penggugat; |
5. | Menghukum Tergugat untuk mebayar biaya nafkah atas kedua anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya; |
6. |
Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Para Pihak) untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh laporan sebagaimana dimaksud maka Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tengarang Selatan untuk mencoret perkawinan tersebut kedalam register yang dpergunakan untuk itu dan kepada Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk menerbitkan Akta Perceraiannya; |
7. | Menetapkan seluruh biaya yang timbul kepada Tergugat; |
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 2 Juni 2016 sebagai berikut :------------------------ | |||||||||||||||||||
1. | Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata-nyata diakui oleh Tergugat dan Turut Tergugat; | ||||||||||||||||||
2. |
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil angka 1 (satu) dan angka 4 (empat) gugatan Penggugat. Penggugat telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, dalam hal mendalilkan bahwa Tergugat tidak bersedia memberikan kepada Penggugat akta Perkawinan Nomor 367-KW-10022012-0005 tanggal 10 Pebruari 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Tangerang Selatan, Kartu Keluarga, maupun Akte Kelahiran kedua anak hasil perkawinan Tergugat dan Penggugat. Bahwa yang sebenarnya adalah akta-akta tersebut tidak pernah Penggugat minta dari Tergugat. Bahwa selama Tergugat dan Penggugat tinggal di rumah kediaman bersama, semua akta-akta a quo disimpan di tempat yang aman namun setiap saat dapat diakses dan dapat diambil oleh Penggugat setiap saat Penggugat butuhkan; | ||||||||||||||||||
3. | Bahwa Tergugat menerima dalil angka 2 (dua), angka 3 (tiga) dan angka 5 (lima) gugatan Penggugat; | ||||||||||||||||||
4. | Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka 6 (enam) gugatan Penggugat, karena : | ||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
5. |
Bahwa pertengkaran Tergugat dengan Penggugat yang didalilkan Penggugat dalam angka 7 (tujuh) gugatannya adalah pertengkaran- pertengakaran yang telah Tergugat kemukakan diatas, yaitu pertengkaran karena ketidakpercayaan Pengugat atas kesetiaan Tergugat sebagai suami Penggugat; | ||||||||||||||||||
6. | Bahwa Tergugat menolak dalil penggugat yang menyatakan bahwa tanggal 29 Januari 2016 merupakan puncak pertengkaran antara Tergugat dengan Penggugat, karena | ||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
7. |
Bahwa atas segala keputusan, pengakuan dan diikuti Penggugat menyerahkan pengasuhan kedua anak Tergugat dengan Penggugat kepada Tergugat, jelaslah maksud Penggugat adalah perceraian antara Tergugat dengan Penggugat. Bahwa Tergugat lalu membereskan keperluan dan kebutuhan anak-anak, juga barang-barang pribadi Tergugat, lalu dengan membawa GRP dan WLP, Tergugat menuju ke rumah orang tua Tergugat; | ||||||||||||||||||
8. |
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka 9 (sembilan) gugatan Penggugat. Bahwa Penggugat telah mendalilkan hal yang tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, hal mana merugikan Tergugat dihadapan pengadilan ini, Bahwa fakta yang sebenarnya, sejak tanggal 29 Januari 2016, Penggugat telah berulangkali bertemu dengan GRP dan WLP di tempat tinggal Tergugat; | ||||||||||||||||||
9. | Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka 10 (sepuluh) dan dalil angka 11 (sebelas) gugatan Penggugat karena didasarkan pada dalil angka 9 (sembilan) gugatan Penggugat yang tidak berdasarkan fakta; | ||||||||||||||||||
10. | Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka 12 (dua belas) gugatan Penggugat. Bahwa berdasarkan asas praduga tak bersalah, Tergugat belum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana; | ||||||||||||||||||
11. |
Bahwa kejadian pada tanggal 9 Maret 2016 adalah sebagai berikut : pada sekira pukul 12.00 siang, Penggugat bersama dengan pembantunya datang menuju tempat tinggal Tergugat dengan menggunakan bajaj. Kemudian pembantu Penggugat turun dari bajaj dan menuju rumah tinggal Tergugat. Bahwa ketika ibu Tergugat bertanya dengan baik-baik kepada Pembantu Penggugat apa maksud kedatangan pembantu Penggugat ke rumah Ibu Tergugat pada tanggal 5 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 pagi dengan cara menggedor kaca dengan keras sampai didengar oleh tetangga sekitar, atas pertanyaan ibu Tergugat tersebut, pembantu Penggugat menjawab dengan nada tinggi dan tidak sopan kepada Ibu Tergugat, ia mengatakan bahwa bukan ia yang datang pada waktu tersebut. Ibu Tergugat kaget dan terlihat tidak berdaya dihadapan pembantu Penggugat. Melihat hal tersebut, Tergugat segera maju, mendorong pembantu Penggugat agar menjauh dari ibu Tergugat. Pembantu Penggugat yang hampir jatuh karena didorong oleh Tergugat, cepat ditolong oleh Tergugat agar tidak jatuh; | ||||||||||||||||||
12. |
Bahwa Tergugat menolak sebagian dalil angka 13 (tiga belas) gugatan Penggugat, yaitu dalil yang menyatakan “sebagaimana tersebut pada angka 10 diatas”, karena Tanda Bukti Lapor yang didalilkan Pengugat adalah atas tindakan Tergugat membela penyerangan atas keselamatan dan kehormatan ibu Tergugat; | ||||||||||||||||||
13. |
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka 14 (empat belas) gugatan Penggugat, karena dalil tersebut tidak beralasan. Penggugatlah penyebab terjadinya kejadian yang Penggugat dalilkan tersebut. Penggugatlah yang menyuruh pembantunya datang ke rumah tempat tinggal Tergugat pada 5 Maret 2016, dimana pembantu Penggugat telah mengedor pintu kemudian pada tanggal 9 Maret kembali membawa pembantunya ke rumah tempat tinggal Tergugat. Bahwa walaupun Penggugat telah melihat Tergugat minta pembantu Penggugat untuk pulang, namun Penggugat tidak melakukan tindakan apapun atas permintaan Tergugat tersebut. Penggugat tidak memanggil pembantunya untuk pulang., Penggugat tidak berusaha menghindari kejadian tersebut, Pengugat yang sejak awal datang bersama pembantunya tersebut hanya menonton tanpa melakukan tindakan mencegah terjadinya kejadian tersebut; | ||||||||||||||||||
14. |
Bahwa Tergugat menolak dalil angka 15,16,17 dan 18 gugatan Penggugat, karena obyek gugatan perceraian tidak sama dengan obyek gugatan hak asuh atas anak, maka dengan demikian gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan hak asuh atas anak. Oleh sebab itu petitum Penggugat mengenai hak asuh anak harus ditolak;------ |
Maka berdasarkan segala apa yang telah diuraikan diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan :-------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
1. | Menolak gugatan Penggugat seluruhnya mengenai hak asuh atas anak; |
2. | Menyatakan gugatan hak asuh atas anak merupakan gugatan yang harus diajukan secara tersendiri dari gugatan perceraian; |
3. | Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini; |
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding No. 186/Pdt.G/2015/Jkt.Sel yang dibuat dan ditanda tangani oleh I.GNAW,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa kuasa dari Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding pada tanggal 20 Oktober 2016 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Oktober 2016 nomor 186/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dan permohonan banding mana telah diberitahukan seracara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Tergugat pada tanggal 18 Nopember2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Nopember 2016 dan tanggal 24 Nopember 2016 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini; ----------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang- undang, oleh karenanya maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Oktober 2016 Nomor 186/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Tingkat Pertama sudah tepat dan benar oleh karena telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pertimbangannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusannya ditingkat banding sehingga pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding:
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Oktober 2016 Nomor 186/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;-----------
Menimbang, oleh karena Pembanding semula Tergugat berada di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradlan ;
Mengingat, pasal-pasal HIR, UU No. 20 tahun 1947, UU No. 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan pasal-pasal dari Undang- Undang yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------
--------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 186/ Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Oktober 2016 yang dimohonkan banding ;--------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya yang timbul, karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa, tanggal 4 April 2017 oleh Kami SW. P, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, I. NAJ, SH,MH dan MEK.EM, SH,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing- masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 186/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 30 Januari 2017, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Senin, tanggal 10 April 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : NY.NW,SH,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.;
HAKIM ANGGOTA 1 I. NAJ, SH,MH 2. MOH. EK.EM, SH,M.Hum |
HAKIM KETUA MAJELIS, SW. P, SH |
PANITERA PENGGANTI, NY.NW, SH.MH |
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi--------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan--------------Rp. 139.000.-
__________ +
Jumlah------------Rp. 150.000,-
- Memerintahkan kepada Terbanding semula Penggugat dan / atau Pembanding semula Tergugat untuk segera melaporkan perceraian Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat kepada pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan dengan menunjukkan salinan resmi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar perceraian Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat dicatatkan dalam register yang telah disediakan untuk keperluan itu pada kantor catatan sipil tersebut ;------------