Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 198/Pid.B/2021/PN SDA

Kategori : Bea Cukai

Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan
16 June 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 198/Pid.B/2021/PN SDA

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama  : AS Alias R
2. Tempat Lahir : Blora
3. Umur/Tanggal Lahir : 38/23 Agustus 1982
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kewarganegaraan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Jalan AAA Nomor X Desa BBB RT. 0X RW. 0X Kecamatan CCC Kab. Sidoarjo
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan  : Wiraswasta

Terdakwa AS Alias R ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan tanggal 23 April 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 April 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021

Terdakwa menghadap sendiri;

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 198/Pid.B/2021/PN SDA tanggal 25 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 198/Pid.B/2021/PN SDA tanggal 26 Maret 2021 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AS alias R terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AS alias R dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa AS alias R sebesar 2 X Rp. 570.280.620,00 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah) = Rp. 1.140.561.240,00 (satu milyar serratus empat puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah), jika terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda dimaksud, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan.
4. Menyatakan Barang Bukti berupa:
a. 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu;
b. 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai
c. 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM batangan;
d. 7 (tujuh) buah Alat pemanas untuk mengemas rokok;
e. 5 (lima) buah lem;
f. 4 (empat) karton yang berisi etiket, lidah dan grenjeng;
g. 1 (satu) karung yang berisi plastik opp dan kertas pembungkus;
h. 1 (satu) unit laptop DDD Satellite C55t–C5224 Serial Nomor : PSCPCU – 006005
Dirampas untuk dimusnahkan
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).

Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa rokok tersebut bukan miliknya, yakni milik saudara B dan untuk itu mohon keringanan hukuman;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

KESATU:

Bahwa ia terdakwa AS alias R pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2021 bertempat Jalan AAA Nomor X, Desa BBB RT. 0X RW. 0X Kecamatan CCC Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 (Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai : a.pengusaha pabrik, b. pengusaha tempat penyimpanan, c. importir barang kena cukai, d. penyalur, e. pengusaha tempat penjualan eceran) menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan produksi rokok illegal di wilayah Jalan AAA Nomor X, Desa BBB RT. 0X RW. 0X Kecamatan CCC Kabupaten Sidoarjo maka pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB saksi LTPR dan YTW beserta rekan satu tim petugas dari Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap sebuah bangunan rumah di Jalan AAA Nomor X, Desa BBB RT. 0X RW. 0X Kec. CCC Kab. Sidoarjo, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut saksi MF dan saksi TH sedang melakukan pengepakan/pengemasan rokok secara ilegal dan dari tempat kejadian ditemukan 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MF dan saksi TH barang berupa 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan adalah milik terdakwa AS alias R yang mereka kerjakan atas perintah dari terdakwa AS alias R, kemudian terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /perbal kepada saksi TH sedangkan saksi MF sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) / perbal sebagai imbalan melakukan pengepakan/pengemasan rokok.
Bahwa barang berupa 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan milik terdakwa AS alias R tersebut menimbulkan kerugian Negara dengan total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 570.280.620,00 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah).

Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.


ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa AS alias R pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2021 bertempat Jalan AAA Nomor X, Desa BBB RT. 0X RW. 0X Kecamatan CCC Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan produksi rokok illegal di wilayah Jalan AAA Nomor X, Desa BBB RT. 0X RW. 0X Kecamatan CCC Kabupaten Sidoarjo maka pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB saksi LTPR dan YTW beserta rekan satu tim petugas dari Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap sebuah bangunan rumah di Jalan AAA Nomor X, Desa BBB RT. 0X RW. 0X Kecamatan CCC Kabupaten Sidoarjo, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut saksi MF dan saksi TH sedang melakukan pengepakan/pengemasan rokok secara ilegal dan dari tempat kejadian ditemukan 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MF dan saksi TH barang berupa 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan adalah milik terdakwa AS alias R yang mereka kerjakan atas perintah dari terdakwa AS alias R, kemudian terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) /perbal kepada saksi TH sedangkan saksi MF sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) / perbal sebagai imbalan melakukan pengepakan/pengemasan rokok.
Bahwa barang berupa 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan milik terdakwa AS alias R tersebut menimbulkan kerugian Negara dengan total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 570.280.620,00 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah.

Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf b Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. YTW, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) .
- Bahwa saksi dan tim salah satunya adalah Sdr. LTPR telah melakukan kegiatan penindakan sesuai Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-06/WBC.11/KPP.MP.0702/2021 tanggal 30 Januari 2021 di sebuah bangunan yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo terhadap 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan.
- Bahwa pemilik barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-06/WBC.11/KPP.MP.0702/2021 tanggal 30 Januari 2021 berdasarkan keterangan dari Sdr. AS alias R adalah Sdr. B.
- Bahwa Kronologis penindakan yang saksi lakukan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi dan tim salah satunya adalah Sdr. LTPR melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap sebuah bangunan yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo, karena ada informasi dari masyarakat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi rokok ilegal.
Pada saat Saksi akan melakukan pemeriksaan Saksi memperkenalkan diri bahwa Saksi dari Bea dan Cukai Sidoarjo dan menjelaskan bahwa Saksi bermaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.
Setelah diperbolehkan Saksi melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan.
Kemudian Saksi membawa Sdr. AS alias R dan 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan ke Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan dari saksi, terdakwa membenarkannya.
2. LTPR, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Bahwa saksi dan tim salah satunya adalah Sdr. YTW telah melakukan kegiatan penindakan sesuai Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-06/WBC.11/KPP.MP.0702/2021 tanggal 30 Januari 2021 di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo terhadap 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan.
- Bahwa pemilik barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-06/WBC.11/KPP.MP.0702/2021 tanggal 30 Januari 2021 berdasarkan keterangan dari Sdr. AS alias R adalah Sdr. B
- Bahwa Kronologis penindakan yang saksi lakukan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi dan tim salah satunya adalah Sdr. YTW melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap sebuah bangunan yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo, karena ada informasi dari masyarakat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi rokok ilegal.
Pada saat Saksi akan melakukan pemeriksaan Saksi memperkenalkan diri bahwa Saksi dari Bea dan Cukai Sidoarjo dan menjelaskan bahwa Saksi bermaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.
Setelah diperbolehkan Saksi melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan.
Kemudian Saksi membawa Sdr. AS alias R dan 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu, 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan ke Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Atas keterangan dari saksi, terdakwa membenarkannya.
3. TI, dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- bahwa kapasitas saksi dalam perkara tersebut diatas sebagai saksi yaitu bertugas mengemas rokok mulai dari memasukkan rokok batangan ke dalam etiket sampai ke dalam slop.
- Bahwa saksi mengetahui penindakan yang dilakukan oleh petugas dari KPPBC TMP B Sidoarjo tanggal 30 Januari 2021 di sebuah rumah yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo terhadap BKC HT jenis SKM merek ROLLING sebanyak 6 karton dan 43 slop yang dilekati pita cukai diduga palsu, BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK sebanyak 24 karton dan 8 slop yang tidak dilekati pita cukai dan BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 17 karton @ 30 kg.
- Bahwa saksi mengepak/mengemas rokok sesuai perintah dari Sdr. AS alias R.
- Bahwa Sdr. AS alias R adalah orang yang menjanjikan akan memberi upah atas pekerjaan mengepak rokok.
- Bahwa saksi mendapatkan upah/gaji atas pekerjaan pengepakan rokok sebesar Rp 20.000,00 per bal dari Sdr. AS alias R.
- Bahwa barang bukti berupa BKC HT jenis SKM merek ROLLING sebanyak 6 karton dan 43 slop yang dilekati pita cukai diduga palsu, BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK sebanyak 24 karton dan 8 slop yang tidak dilekati pita cukai dan BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 17 karton @ 30 kg tersebut adalah barang yang terhadapnya dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai Sidoarjo pada tanggal 30 Januari 2021
- Bahwa pemilik barang bukti berupa BKC HT jenis SKM merek ROLLING sebanyak 6 karton dan 43 slop yang dilekati pita cukai diduga palsu, BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK sebanyak 24 karton dan 8 slop yang tidak dilekati pita cukai dan BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 17 karton @ 30 kg tersebut adalah Sdr. AS alias R 
Atas keterangan dari saksi terdakwa membenarkannya.
4. YW, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Pejabat Fungsional di bidang Cukai pada KPPBC TMP B Sidoarjo adalah memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai dengan Wilayah kerja:
Kabupaten Sidoarjo kecuali Kawasan Bandara Juanda, Tempat Penimbunan Berikat terkait Bandara Juanda dan Kantor Pos Lalu Bea.
Kota Mojokerto.
Kabupaten Mojokerto.
Kota Surabaya, kecuali kegiatan kepabeanan di Kecamatan Cantikan, kecamatan semampir, Kecamatan Tandes, Kecamatan Asemrowo.
Kota Surabaya meliputi seluruh kegiatan cukai.
- Saksi tidak mengenal Terdakwa Sdr. AS alias R.
- Bahwa prosedur pengajuan untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah :
Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik.
Permohonan penelitian lokasi bangunan atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan:
•  Gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha;
•  Gambar denah lokasi, bangunan atau tempat usaha.
Kepala Kantor Bea dan Cukai menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha, sebagaiman dimaksud dalam pasal 3, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p Kepala Kantor yang mengawasai sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf B PMK Nomor: 66/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018.
Bahwa yang bisa mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai adalah setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
Pengusaha pabrik Barang Kena Cukai.
Pengusaha tempat penyimpanan Barang Kena Cukai.
Importir barang kena cukai Barang Kena Cukai.
Penyalur Barang Kena Cukai, atau
Pengusaha tempat penjualan eceran Barang Kena Cukai
Bahwa yang bisa mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai adalah setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
Pengusaha pabrik Barang Kena Cukai.
Pengusaha tempat penyimpanan Barang Kena Cukai.
Importir barang kena cukai Barang Kena Cukai.
Penyalur Barang Kena Cukai, atau
Pengusaha tempat penjualan eceran Barang Kena Cukai
Bahwa sesuai dengan database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, pabrik/tempat yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo tersebut tidak memiliki NPPBKC.
Bahwa Terdakwa Sdr. AS alias R tidak terdaftar sebagai pemilik NPPBKC pada database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
- Bahwa PR CM memiliki BKC HT jenis SKM merek ROLLING. BKC HT jenis SKM tersebut didaftarkan dengan nama merek ROLLING (BARU) warna putih yang berlaku mulai tanggal 10 Februari 2021.
- Bahwa PR DM pernah memiliki BKC HT jenis SKM merek C@FFEE STIK. BKC HT jenis SKM tersebut didaftarkan dengan  nama merek C@FFEE STIK TWENTY (Khusus Kawasan Bebas Karimun) yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2019.
- Bahwa merek “C@FFEE STIK TWENTY” tidak terdaftar dalam database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Tetapi PR. DM pernah memiliki BKC HT jenis SKM merek “C@FFEE STIK TWENTY”. BKC HT jenis SKM tersebut didaftarkan dengan nama merek “C@FFEE STIK TWENTY” (Khusus Kawasan Bebas Karimun) yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2019.
- Bahwa Sdr. AS alias R tidak berhak memproduksi BKC HT jenis SKM merek ROLLING dan BKC HT jenis SKM merek C@FFEE STIK. Pihak yang berhak memproduksi BKC HT jenis SKM merek ROLLING dan BKC HT jenis SKM merek C@FFEE STIK adalah Perusahaan Rokok yang telah memiliki ijin NPPBKC dan mereknya telah mendapat penetapan tarif dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai.

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. DKJC, dibawah sumpah di hadapan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa Ahli adalah Widyaiswara dengan kompetensi Cukai pada Pusdiklat Bea dan Cukai dan juga sebagai Dosen mata kuliah Pengantar Cukai dan Teknis Cukai pada Politeknik Keuangan Negara STAN Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar dari Tahun 2010 – 2017.
- Bahwa Ahli mendapat tugas sebagai AHLI dari Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai sesuai dengan Nota Dinas Nomor : ST-867/PP.5/2020 tanggal 09 Oktober 2020.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
- Bahwa sesuai pasal 2 undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, sifat atau karakteristik barang-barang tertentu tersebut dikenakan cukai karena :
konsumsinya perlu dikendalikan;
peredarannya perlu diawasi;
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
- Bahwa sesuai pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai terdiri dari:
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi : “Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya”.
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berbunyi sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
Yang dimaksud dengan Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Yang dimaksud dengan Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkeh, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
- Bahwa pengertian pabrik Barang Kena Cukai menurut Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran
- Bahwa seseorang atau sebuah pabrik Hasil tembakau yang berupa Sigaret (rokok) diperbolehkan membuat dan memproduksi Hasil tembakau yang berupa Sigaret (rokok)untuk dijual apabila sudah mempunyai ijin dari Menteri Keuangan yang didelegasikan wewenangnya kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi : “Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan: a. pembayaran, b. pelekatan pita cukai atau c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya”.
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi:
Penegasan saat pengenaan cukai atas suatu barang yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai adalah penting karena sejak saat itulah secara yuridis (karena Undang-undang) telah timbul utang cukai sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap barang tersebut sebab terhadapnya telah melekat hak-hak negara;
Untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, saat pengenaan cukai adalah pada saat selesai dibuat sehingga saat itulah terhadap barang tersebut dilakukan pengawasan.
Yang dimaksud dengan "barang selesai dibuat" adalah saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai;
Untuk Barang Kena Cukai yang diimpor, saat pengenaan cukai adalah pada saat memasuki Daerah Pabean.
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi:
Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak- hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai;
Barang kena cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan dan harus dilunasi cukainya.
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 7 ayat (3) huruf b UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi:
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik;
Untuk barang kena cukai yang diimpor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi: “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan
- Bahwa kegiatan membuat 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu; 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai; dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM batangan tersebut dijalankan oleh Sdr. AS alias R tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai.
- Bahwa 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu; 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai; dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM batangan tersebut dianggap belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
- Bahwa tindak pidana tersebut dapat dibebankan kepada Sdr. AS alias R, karena secara nyata-nyata telah menjalankan kegiatan pabrik tanpa memiliki izin dan memproduksi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM berupa 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu; 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai; dan 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM batangan.
- Bahwa Berdasarkan pasal 50 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Untuk Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) :
Nilai cukai nya adalah (Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) x tarif cukai).
6 karton @ 80 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 43 slop @ 10 bungkus @ 20 batang BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu = 96.000 + 8.600 batang
24 karton @ 80 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 8 slop @ 10 bungkus @ 20 batang BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai = 384.000 + 1.600 batang
17 karton BKC HT jenis SKM batangan = 550.800 batang.
Jadi Jumlah batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) secara keseluruhan adalah 1.041.000 batang.
- Jadi Nilai Cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya tersebut adalah 1.041.000 batang X Rp 455,00 = Rp 473.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Tatacara Penghitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 tanggal 28 Desember 2016, yaitu sebesar 9,1% dikalikan dengan Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau. HJE ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan mengambil HJE per batang terendah adalah Rp 1.020,00 (seribu dua puluh rupiah) per-batang.
- Jadi hitungan PPN Hasil tembakau untuk rokok tersebut sebagai berikut : Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) X HJE X 9,1 % = 1.041.000 X Rp 1.020 X 9,1 % = Rp 96.625.620,00 (Sembilan puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Sehingga kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini sebesar : Rp.473.655.000,00 + Rp. 96.625.620,00 = Rp. 570.280.620,00 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah).
   
2. ABP, dibawah sumpah di hadapan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli ditugaskan oleh PT KP dalam hal ini sebagai anggota dari Konsorsium Perum Peruri untuk melakukan tugas sebagai tenaga penguji keaslian pita cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo berdasarkan Surat Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nomor : S-109/BC.043/2020 tanggal 23 Desember 2020 hal Permintaan Bantuan Tim Identifikasi Keaslian Pita Cukai dan sesuai dengan Surat Tugas PT KP Nomor: No. 26/ST/PTKP/II/2021 tanggal 17 Februari 2021.
- Bahwa Pendidikan terakhir Ahli adalah D-IV Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Bandung (Polban) lulus tahun 2015 dan saat ini bekerja di PT KP sebagai Staf Senior Seksi Penjualan 1 Departemen Pemasaran dari Mei Tahun 2018 s.d. Sekarang.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Staf Senior Seksi Penjualan 1 Departemen Pemasaran PT KP adalah bertanggung jawab mulai tahap penyusunan rencana produksi mulai dari pemesanan bea cukai dengan konsorsium dan kemudian dikonversi dalam kebutuhan kertas dengan jumlah tertentu. Monitoring kertas mulai pengiriman hingga proses akhir penjualan.
- Bahwa sejak tahun 2019 Ahli sudah sering diminta bantuan oleh pihak Bea dan Cukai selaku mitra dari PT. KP sebagai Saksi AHLI untuk melakukan penelitian/pengujian keaslian pita cukai. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama nomor: SKEP-698/XII/2020, nomor: 55/KPTS/PTKP/XII/2020, dan nomor: 001/PDIR/PNP/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Tim Identifikasi Keaslian Pita Cukai (Task Force) tim identifikasi mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan sebagai AHLI dalam proses pemeriksaan Pita Cukai palsu.
- Bahwa Hologram pita cukai adalah suatu produk teknologi tinggi yang cara pembuatannya melalui proses atau serangkaian penguasaan teknologi yang sangat panjang, dimulai dari proses pra produksi (mastering, recombening, elektroforming) dilanjutkan pembuatan Hot Stamping Foil (multi coating, metallizing, micro embossing, demetalizing, sensitizing, sliting) kemudian proses aplikasi (stamping, sheetcuting, verifikasi, packaging). Hologram digunakan sebagai pengaman produk lain agar sulit untuk ditiru/dipalsu.
- Bahwa Berdasarkan hasil penelitian/pengujian yang saya lakukan terhadap barang kena cukai yang dilekati pita cukai sebagai berikut :
a. 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu. Pita cukai yang melekat tersebut saya nyatakan bukan produk konsorsium Perum Peruri (PALSU).
b. 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai. Barang kena cukai tersebut saya nyatakan tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa Pita Cukai HT T.A. 2020 dapat dinyatakan asli jika mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. lambang Negara Republik Indonesia;
b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. tarif cukai;
d. angka tahun anggaran;
e. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan;
f. teks ”REPUBLIK” atau ”INDONESIA”;
g. teks ”CUKAI HASIL TEMBAKAU”; dan
h. jenis hasil tembakau.
i. hologram
j. personalisasi
Kertas :
Warna dasar Kehijauan.
Tidak memendar di bawah sinar lampu ultra violet (UV Dull).
Memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah tersebar secara acak pada permukaan kertas.
Memiliki serat tidak kasat mata apabila disinari dengan lampu ultra violet tampak serat dua warna dengan warna biru dan kuning tersebar acak.
Terdapat tanda air (watermark) berupa teks ”75 RI” yang dapat dilihat jelas pada pita cukai ketika diterawang.
Hologram :
Mempunyai warna dasar soft cyan.
Memiliki efek real 3d image berupa anyaman penjalin.
Memiliki speckle pattern konvensional bercitra putih dan solid.
Memiliki efek pergerakan spektrum warna yang timbul sebagai akibat perubahan sudut penglihatan (efek dinamik).
Memiliki Akromagram bercitra putih dan berupa teks angka “75”.
Memiliki perubahan teks (BC RI menjadi 2020) pada area yang sama dan muncul pada sudut pandang yang berbeda (efek channeling).
Memiliki perubahan gerak dalam satu gambar sebagai akibat perubahan sudut pandang hologram (efek kinetic).
Cetakan :
Dicetak dengan warna dasar yang spesifik terdiri dari 2 (dua) warna yang menggunakan tinta tidak memendar di bawah sinar lampu UV
Memiliki gambar angka “75”, bentuk bendera dan bentuk kibaran bendera, lambang Garuda Pancasila dan logo Ditjen Bea dan Cukai terlihat solid (garis tegas dan bersambung)
Memiliki mikroteks berupa PITACUKAI2020 (tanpa spasi)
Memiliki titik Raster image yang solid
Dapat berpendar Sebagian pada gambar lambang Negara Republik Indonesia.
Bahwa Sesuai pengujian yang saya lakukan sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor: BA- 014/TTF/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 pada Pita cukai sebagai berikut:
6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji terhadap pita cukai yang melekat pada BKC HT jenis SKM tersebut maka hasil dari pengujian sebagai berikut:
tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen / produk asli Konsorsium Peruri.
Dan Ahli menyatakan bukan produk konsorsium Perum Peruri (PALSU).

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa memiliki usaha Laundry pakaian dan angkringan dirumah Terdakwa. Sejak awal Januari 2021 Terdakwa mencoba usaha pengepakan rokok dirumah Terdakwa sendiri yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Kecamatan CCC, Sidoarjo
- Bahwa dalam pemeriksaan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama Sdr. S, S.H. dari Kantor Hukum S SH & Associates yang beralamat di Dsn. EEE RT 0X RW 0X No. X0, Banjarkemantren, Kecamatan FFF, Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa Terdakwa mengetahui mengenai penindakan yang dilakukan oleh Petugas dari KPPBC TMP B Sidoarjo pada tanggal 30 Januari 2021 di sebuah rumah yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo terhadap BKC HT jenis SKM merek ROLLING sebanyak 6 karton dan 43 slop yang tidak dilekati pita cukai, BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK sebanyak 24 karton dan 8 slop yang dilekati pita cukai diduga palsu dan BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 17 karton @ 30 kg
- Bahwa Terdakwa menjalankan usaha pengepakan/pengemasan rokok sejak awal Bulan Januari Tahun 2021.
- Bahwa Terdakwa menjalankan usaha pengepakan/pengemasan rokok di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kec. CCC, Sidoarjo.
- Bahwa pemilik bangunan yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kec. CCC, Sidoarjo adalah Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Kantor Bea dan Cukai untuk memproduksi Barang Kena Cukai berupa rokok.
- Bahwa Terdakwa memperoleh bahan baku untuk membuat rokok yaitu rokok batangan, etiket rokok, lidah rokok, grenjeng, plastik opp, mesin elemen/ alat pemanas dan pita cukai dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. B.
- Bahwa rokok batangan, etiket rokok, lidah rokok, grenjeng, plastik opp, mesin elemen/ alat pemanas dan pita cukai tersebut diantar ke rumah Terdakwa oleh Sdr. B.
- Bahwa pada hari Tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, Sdr. B mengirimkan rokok batangan, etiket rokok, lidah rokok, grenjeng, plastik opp, mesin elemen/alat pemanas dan pita cukai ke rumah Terdakwa. Kemudian, rokok batangan, etiket rokok, lidah rokok, grenjeng, plastik opp, mesin elemen/alat pemanas dan pita cukai tersebut dikemas oleh 6 (enam) orang diantaranya adalah Sdr. MF dan Sdri. TI.
- Bahwa Sdr. B mengirimkan rokok batangan, etiket rokok, lidah rokok, grenjeng, plastik opp, mesin elemen/alat pemanas dan pita cukai ke rumah Terdakwa menggunakan Mobil GGG warna abu-abu nopol W dan Mobil HHH warna coklat muda nopol W.
- Bahwa Terdakwa menerima uang dari Sdr. B untuk sewa rumah dan upah tenaga pengepak rokok.
- Bahwa upah tenaga pengepak rokok sebesar Rp 20.000,00 per bal dan dan untuk sewa rumah sebesar Rp 5.000,00 per ball.
- Bahwa upah yang didapat Terdakwa tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pengepakan/pengemasan rokok di rumah terdakwa sendiri yaitu yang pertama kali pada awal Bulan Januari 2021 dan kedua pada tanggal 29 Januari 2021 yang pada akhirnya dilakukan penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Sidoarjo.
- Bahwa barang bukti berupa BKC HT jenis SKM merek ROLLING sebanyak 6 karton dan 43 slop yang dilekati pita cukai diduga palsu, BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK sebanyak 24 karton dan 8 slop yang tidak dilekati pita cukai dan BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 17 karton @ 30 kg tersebut adalah barang yang terhadapnya dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai Sidoarjo pada tanggal 30 Januari 2021 di rumah milik Terdakwa di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo.
- Bahwa pemilik barang bukti berupa BKC HT jenis SKM merek ROLLING sebanyak 6 karton dan 43 slop yang dilekati pita cukai diduga palsu, BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK sebanyak 24 karton dan 8 slop yang tidak dilekati pita cukai dan BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 17 karton @ 30 kg tersebut adalah Sdr. B.
- Penyidik menunjukkan foto sebuah tempat pengepakan rokok.
- Terdakwa menjelaskan bahwa tempat tersebut adalah rumah milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan pengepakan/ pengemasan rokok.
- Bahwa rokok yang dibuat oleh Terdakwa dilekati pita cukai palsu yang diperoleh dari Sdr. B.
- Bahwa Terdakwa pernah dimintai tolong oleh Sdr. B untuk membuat pita cukai sendiri.
- Bahwa yang pertama Terdakwa Sdr. AS alias R mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 bersih dan sudah habis digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari. Untuk yang kedua Terdakwa Sdr. AS alias R belum menerima keuntungan sama sekali dari pengepakan tersebut. Terdakwa Sdr. AS alias R hanya memegang sisa uang pemberian Sdr. B untuk pembayaran tenaga pengepak sebesar Rp. 500.000,00. Sisa uang tersebut masih belum digunakan dan masih Terdakwa Sdr. AS alias R pegang.
- Bahwa Terdakwa pernah mencoba membuat desain pita cukai menggunakan aplikasi Microsoft Word karena Terdakwa hanya bisa menggunakan aplikasi Microsoft Word. Setelah Terdakwa mencoba mendesain pita cukai kemudian Terdakwa mencetak sebanyak 2 lembar, setelah itu Terdakwa menunjukkan kepada Sdr. B. Tetapi menurut Sdr. B desain yang Terdakwa buat tidak sesuai dengan permintaan Sdr. B karena permintaan Sdr. B harus mirip pita cukai asli dan Terdakwa tidak memiliki kemampuan seperti itu sehingga Terdakwa tidal melanjutkan.
- Bahwa untuk membuat desain pita cukai Terdakwa menggukan laptop DDD Satellite C55t – C5224 Serial No: PSCPCU - 006005 milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerima pekerjaan pengepakan/pengemasan ini karena saat ini kondisi usaha laundry dan angkringan milik Terdakwa menurun karena covid. Sehingga menyebabkan kondisi keuangan Terdakwaa menurun dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1) 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu;
2) 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai
3) 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM batangan;
4) 7 (tujuh) buah Alat pemanas untuk mengemas rokok;
5) 5 (lima) buah lem;
6) 4 (empat) karton yang berisi etiket, lidah dan grenjeng;
7) 1 (satu) karung yang berisi plastik opp dan kertas pembungkus;
8) 1 (satu) unit laptop DDD Satellite C55t–C5224 Serial Nomor : PSCPCU – 006005

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa telah dilakukan penindakan yang dilakukan oleh Petugas dari KPPBC TMP B Sidoarjo pada tanggal 30 Januari 2021 di sebuah rumah yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo terhadap BKC HT jenis SKM merek ROLLING sebanyak 6 karton dan 43 slop yang tidak dilekati pita cukai, BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK sebanyak 24 karton dan 8 slop yang dilekati pita cukai diduga palsu dan BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 17 karton @ 30 kg.
- Bahwa rumah yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo tersebut digunakan untuk melakukan pengepakan/pengemasan rokok.
- Bahwa pemilik bangunan yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo tersebut adalah Terdakwa Sdr. AS alias R.
- Bahwa bangunan yang beralamat di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kec. CCC, Sidoarjo tersebut difungsikan sebagai tempat untuk melakukan pengepakan/pengemasan rokok sejak awal Bulan Januari Tahun 2021
- Bahwa Terdakwa Sdr. AS alias R tidak mempunyai izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Kantor Bea dan Cukai untuk memproduksi Barang Kena Cukai berupa rokok.
- Bahwa bahan baku untuk membuat rokok yaitu rokok batangan, etiket rokok, lidah rokok, grenjeng, plastik opp, mesin elemen/alat pemanas dan pita cukai diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. B.
- Bahwa bahan baku untuk membuat rokok yaitu rokok batangan, etiket rokok, lidah rokok, grenjeng, plastik opp, mesin elemen/alat pemanas dan pita cukai diantar ke rumah Terdakwa Sdr. AS alias R pada tanggal 29 Januari 2021 oleh Sdr. B menggunakan Mobil GGG warna abu-abu nopol W dan Mobil HHH warna coklat muda nopol W.
- Bahwa yang melakukan pengepakan rokok ada 6 (enam) orang diantaranya adalah saksi Sdr. MF dan saksi Sdri. TI.
- Bahwa Terdakwa Sdr. AS alias R menjanjikan gaji sebesar Rp. 20.000,00 per ball.
- Bahwa upah tenaga pengepak rokok sebesar Rp 20.000,00 per bal dan dan untuk sewa rumah sebesar Rp 5.000,00 per ball.
- Bahwa Terdakwa AS alias R menerima uang dari Sdr. B untuk sewa rumah dan upah tenaga pengepak/pengemas rokok.
- Bahwa upah yang didapat Terdakwa Sdr. AS alias R tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa Sdr. AS alias R sendiri.
- Bahwa pemilik barang-barang berupa BKC HT jenis SKM merek ROLLING sebanyak 6 karton dan 43 slop yang dilekati pita cukai diduga palsu, BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK sebanyak 24 karton dan 8 slop yang tidak dilekati pita cukai dan BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 17 karton @ 30 kg tersebut adalah Terdakwa Sdr. AS alias R.
- Bahwa pemilik barang-barang pemilik barang bukti berupa BKC HT jenis SKM merek ROLLING sebanyak 6 karton dan 43 slop yang dilekati pita cukai diduga palsu, BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK sebanyak 24 karton dan 8 slop yang tidak dilekati pita cukai dan BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 17 karton @ 30 kg tersebut adalah Sdr. B.
- Bahwa rokok yang dibuat oleh Terdakwa Sdr. AS alias R dilekati pita cukai palsu yang diperoleh dari Sdr. B.
- Bahwa Terdakwa Sdr. AS alias R pernah dimintai tolong oleh Sdr. B untuk membuat pita cukai sendiri.
- Bahwa yang pertama Terdakwa Sdr. AS alias R mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 bersih dan sudah habis digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari. Untuk yang kedua Terdakwa Sdr. AS alias R belum menerima keuntungan sama sekali dari pengepakan tersebut. Terdakwa Sdr. AS alias R hanya memegang sisa uang pemberian Sdr. B untuk pembayaran tenaga pengepak sebesar Rp. 500.000,00. Sisa uang tersebut masih belum digunakan dan masih Terdakwa Sdr. AS alias R pegang.
- Bahwa Terdakwa Sdr. AS alias R pernah mencoba membuat desain pita cukai menggunakan aplikasi Microsoft Word karena Terdakwa Sdr. AS alias R hanya bisa menggunakan aplikasi Microsoft Word. Setelah Terdakwa Sdr. AS alias R mencoba mendesain pita cukai kemudian Terdakwa Sdr. AS alias R mencetak sebanyak 2 lembar, setelah itu Terdakwa Sdr. AS alias R menunjukkan kepada Sdr. B. Tetapi menurut Sdr. B desain yang dibuat Terdakwa Sdr. AS alias R tidak sesuai dengan permintaan Sdr. B karena permintaan Sdr. B harus mirip pita cukai asli dan Terdakwa Sdr. AS alias R tidak memiliki kemampuan seperti itu sehingga Terdakwa Sdr. AS alias R tidak melanjutkan.
- Bahwa untuk membuat desain pita cukai Terdakwa Sdr. AS alias R menggukan laptop DDD Satellite C55t – C5224 Serial No : PSCPCU - 006005 milik Terdakwa Sdr. AS alias R sendiri.
- bahwa Terdakwa AS alias R menerima pekerjaan pengepakan/pengemasan rokok dari Sdr. B karena saat ini kondisi usaha laundry dan angkringan milik Terdakwa Sdr. AS alias R menurun karena covid. Sehingga menyebabkan kondisi keuangan Terdakwa Sdr. AS alias R menurun dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa Sdr. AS alias R tidak pernah terlibat sesuatu yang melanggar hukum.
- Bahwa rumah yang digunakan oleh Terdakwa Sdr. AS alias R benar rumah milik Saksi Sdri. THWS.
- Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui tentang kegiatan pengepakan rokok yang dilakukan Sdr. AS alias R di dalam rumah milik Sdri. THWS.. Menurut sepengetahuan Saksi selain digunakan sebagai tempat tinggal, tempat tersebut juga digunakan untuk usaha laundry dan angkringan atau warung kopi

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai.
3. Tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

Ad.1.  Setiap orang;

Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan “orang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai adalah orang pribadi atau badan hukum selaku Subyek Hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan dan pada dirinya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya.

Menimbang bahwa, menurut ilmu hukum pidana disebutkan bahwa kemampuan bertanggungjawab dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum/undang-undang, sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stilzwijgwn element van elk delict) sehingga unsur tersebut baru dibuktikan jika ada keraguan tentang pertanggungjawaban (toerckenings vant baarheid) dari seseorang yang melakukan delik.

Menimbang bahwa dalam perkara ini yang diajukan kedepan persidangan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum adalah AS alias R berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa subyek hukum yang bernama AS alias R Selaku terdakwa dalam perkara ini dengan identitas yang telah diakui dan dibenarkan sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, juga selama persidangan diketahui dengan lancar dapat menanggapi keterangan para saksi serta dapat memberi jawaban atas pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum sehingga dapat disimpulkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya dipandang memiliki kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;

Ad.2.  Menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai.

Menimbang bahwa, dalam unsur tersebut terdapat beberapa perbuatan sebagai alternatif yang didakwakan Jaksa Panuntut Umum kepada Terdakwa, yakni: menjalankan kegiatan pabrik atau tempat penyimpanan atau mengimpor barang kena cukai. Salah satu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan dilakukan dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, maka telah cukup terpenuhinya unsur ini.

Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 4 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, barang kena cukai (BKC) terdiri dari:
a. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
b. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
c. Hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;

Menimbang bahwa, pengertian pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian darinya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan atau mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud menjalankan kegiatan pabrik adalah menjalankan kegiatan untuk menghasilkan barang kena cukai dan atau mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Menimbang bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada bulan Januari 2021 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. AAA no. 0X, RT 0X RW 0X, Desa BBB Kecamatan CCC, Sidoarjo, Terdakwa telah menjalankan usaha pengepakan rokok.

Bahwa dalam menjalankan usahanya tersebut Terdakwa mendapatkan bahan baku dari saudara B berupa: rokok batangan, etiket rokok, lidah rokok, grenjeng, plastik opp, mesin elemen/ alat pemanas dan pita cukai. Dalam menjalankan usahanya tersebut Terdakwa dibantu oleh 6 (enam) orang karyawan, diantaranya saksi MF dan saksi TI

Menimbang bahwa, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 pada saat dilakukan penindakan telah disita barang hasil kegiatan usaha Terdakwa bersama enam orang karyawannya berupa: rokok merek ROLLING sebanyak 6 karton dan 43 slop yang tidak dilekati pita cukai, rokok merek C@FFE STIK sebanyak 24 karton dan 8 slop yang dilekati pita cukai palsu dan rokok batangan sebanyak 17 karton @ 30 kg.

Menimbang bahwa, perbuatan Terdakwa melakukan pengepakan terhadap rokok adalah perbuatan menjalankan kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam unsur ini. Pengepakan dengan tanpa melekatkan pita cukai atau melekatkan pita cukai palsu adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai sebagaimana ditentukan, dengan demikian unsur ini terpenuhi;

Ad.3.  Tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

Menimbang bahwa, ketentuan pasal 14 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai menentukan, Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai: a. pengusaha pabrik, b. pengusaha tempat penyimpanan, c. importir barang kena cukai, d. penyalur, e. pengusaha tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan peletakan pita cukai, wajib memiliki izin dari Menteri dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia;

Menimbang bahwa, berdasarkan fakta yang terukap di persidangan usaha pengepakan rokok yang Terdakwa jalankan merupakan kegiatan sampingan disamping usaha pokoknya membuka warung angkringan. Di persidangan terungkap bahwa Terdakwa AS alias R tidak terdaftar sebagai pemilik NPPBKC pada database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, artinya usaha pengepakan rokok tersebut tidak memiliki izin dari menteri sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 14 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan demikian unsur inipun terpenuhi.

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 50 Undang- undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;

Menimbang bahwa, di persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, bak berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya itu;

Menimbang bahwa, dipersidangan bahwa nilai cukai yang tidak terbayarkan sebagai akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp. 570.280.620,00 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah) oleh karenanya sesuai ketentuan pasal 50 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, disamping harus dipidana penjara, Terdakwa akan dijatuhi pidana denda minimal 2 (dua) kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa barang bukti berupa 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu; 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM batangan; 7 (tujuh) buah Alat pemanas untuk mengemas rokok; 5 (lima) buah lem; 4 (empat) karton yang berisi etiket, lidah dan grenjeng; 1 (satu) karung yang berisi plastik opp dan kertas pembungkus; 1 (satu) unit laptop DDD Satellite C55t–C5224 Serial Nomor : PSCPCU – 006005 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam persidangan sehingga mempelancar jalannya persidangan;
- Terdakwa bersikap sopan di Pengadilan ;
- Terdakwa tulang punggung keluarga;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan, Pasal 50 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa AS alias R terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjalankan kegiatan produksi barang kena cukai tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AS alias R dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda terhadap terdakwa sebesar 2 X Rp. 570.280.620,00 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah) = Rp. 1.140.561.240,00 (satu milyar serratus empat puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda dimaksud, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan.
3. Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Menyatakan Barang Bukti berupa:
a. 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu;
b. 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai
c. 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM batangan;
d. 7 (tujuh) buah Alat pemanas untuk mengemas rokok;
e. 5 (lima) buah lem;
f. 4 (empat) karton yang berisi etiket, lidah dan grenjeng;
g. 1 (satu) karung yang berisi plastik opp dan kertas pembungkus;
h. 1 (satu) unit laptop DDD Satellite C55t–C5224 Serial Nomor : PSCPCU – 006005
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021, oleh kami, ISA, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua , IE, S.H., M.Hum., TS, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh ANS, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa;




Hakim Anggota,


IE, S.H., M.Hum.    


TS, S.H., M.H.
  Hakim Ketua,


ISA, S.H.., M.Hum
 


Panitera Pengganti,


SR, SH.