Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 200/Pid.B/2020/PN Dum

Kategori : Bea Cukai

Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan
16 June 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 200/Pid.B/2020/PN Dum

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : M Bin K;
Tempat Lahir : Lampung;
Umur/Tanggal Lahir : 28 tahun/19 September 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : AAA Lama RT 00X/RW 0XX, Kelurahan AAA Lama, Kecamatan BBB, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
Agama : Islam;
Pekerjaan  : Wiraswasta;

Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 6 Januari 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan tanggal 14 Februari 2020;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2020 sampai dengan tanggal 15 Maret 2020;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 14 April 2020;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020;
6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2020 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2020;

Terdakwa menghadap sendiri;

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 200/Pid.B/2020/PN Dum tanggal 28 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 200/Pid.B/2020/PN Dum tanggal 28 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa M BIN K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Memenjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa M BIN K selama 2 (dua) Tahun dikurangi dengan jumlah masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa M BIN K sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta bendanya dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
4. Menyatakan barang bukti :
1. Sarana pengangkut MV. BATAM JET – 2 GT. 185 No. 702/PPm
2. Dokumen-dokumen kapal berupa :
2 (dua) lembar Surat Laut No. PK.205/93/SL-PM/DK-16 tanggal 25 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
2 (dua) lembar Surat Ukur International (1969) No : 702/PPm tanggal 24 Januari 2001 yang diterbitkan oleh Kabid Kesyahbandaraan Kantor Pelabuhan Batam;
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/3434/SMC/DK-16 tanggal 09 Mei 2016 yang berlaku s.d. tanggal 04 Mei 2021 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal No. AL.509/2/5/KSOP.Btm/2020 tanggal 15 Januari 2020 yang berlaku s.d. tanggal  13 April 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran    dan    Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
4 (empat) lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. PK.601/14/3/KSOP.Btm/2020 tanggal 11 Februari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 09 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
5 (lima) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi No. AL.501/125/4/KSOP.Btm/19 tanggal 17 September 2019 yang berlaku s.d. tanggal 15 Maret 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
1 (satu) lembar Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan No. PK.401/2267/DOC/DK-15 tanggal 24 Juni 2015 yang berlaku s.d. 05 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri No. AL.101/2000/312/319/20 tanggal 04 Februari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
3. 5 (lima) karton berisi 113 (seratus tiga belas) unit Handphone berbagai merk berupa :
No Kode
Koli
Jenis
Barang
Kondisi Jumlah
Barang
IMEI  
1 A XXX 9T Pro Baik 1 866709045910691  
2 A XXX 9T Baik 2 865485048631102  
861383044585394  
3 A XXX A3 Baik 2 861941043918674  
862541041571498  
4 A XXX X Baik 2 354866090392404  
359404086529931  
5 A XXX XR Baik 1 353081102245340  
6 A XXX 11 Baik 3 354002104043888  
356570101887471  
354001105262869  
7 A XXX 11 Pro Max Baik 3 353910102761031
353915102583988
353918104456278
8 A XXX Note 8 Baik 1 868804041858073
9 A XXX K20 Pro Baik 2 868204040926122
868204041631242
10 A XXX 7 Plus Baik 1 359153071594588
11 A XXX 6 Baik 1

354427061102437

12 A XXX Mate 20 Pro Baik 1 869103046761450
13 B XXX 11 Pro Max Baik 7 353924105198844
353921103752465
353910105413846
353909100926398
353958103233179
353925104208419
353919104522895
14 B XXX 9T Baik 2 861383045294772
861383044371472
15 B XXX 11 Pro Baik 3 353834104193367
353840104198736
353845102839587
16 B XXX 6S Baik 7 353266073862963
353269072513363
353266074828708
353269073401063
353269074083357
353272074453851
353266074320128
17 B XXX 6 Baik 3 358362067075186
359252065121984
359303064636850
18 B XXX 8 Plus Baik 5 359401084776522
352980090505816
356710083667687
356112095100296
356116091237770
19 B XXX X Baik 1 359405080889452
20 B XXX 8 Baik 1 358335080185638
21 B XXX Xs Baik 1 356166091943414
22 B XXX Xr Baik 1 357347094437708
23 B XXX 6S Baik 1 356557082417857
24 B XXX F3 Plus Baik 1 864880032099814
25 C XXX P20 Pro Baik 2 867052046386648
867260031167630
26 C XXX XXX 8 Baik 1

862184043935336

27 C XXX 11 Pro Max Baik 10 353918104192667
353915103784718
353915103922839
353915103825701
353917105663205
353909101571995
353909102306847
353925105942487
353921105431720
353914105191337
28 C XXX 9 Baik 1 861305044405992
29 C XXX 7 Plus Baik 1 353816087299527
30 C XXX 11 Pro Baik 2 353830101780479
353839102523465
31 C XXX 6S Baik 2

359303064636850

359252065121984

32 C XXX 11 Baik 3 354002106595380
354001106411614
353993109754241
33 D XXX K20 Pro Baik 1 367715043767453
34 D XXX 9T Pro Baik 2 866709045079133
866709044716214
35 D XXX 9T Baik 1 861383043551835
36 D SX+ Baik 1 352419096169236
37 D Note X0 Baik 1 358780101614431
38 D XXX 11 Pro Baik 3 353829100327746
353836104724299
353842102087796
39 D XXX 11 Pro Max Baik 5 353912102469771
353910100103343
353920105301461
353922104609662
353917105391039
40 D XXX 7 Baik 3 355324083345186
356166072034693
358362067075186
41 D XXX 6S Baik 1 359159076795658
42 D Note X Baik 1 359443091755578
43 E XXX XXX 8 Pro Baik 4 866685046863396
866498049116436
866685046860376
866498049389637
44 E XXX 9 Lite Baik 1 863466044914710
45 E XXX A3 Baik 1 861941043867418
46 E XXX Plus 7 Pro Baik 1 861616045826014
47 E XXX 9 Baik 1 861305047843835
48 E SX0 Baik 1 356928108470420
49 E XXX 11 Baik 5 354005104529525  
353996109056145  
353991105828316  
356572101431888  
353993109228964  
50 E XXX Xr Baik 1 235091107532261  
51 E XXX 9T Pro Baik 1 865110045156511  
52 E XXX 11 Pro Max Baik 1 353923103728636  
53 E XXX X Baik 1 353041091354933  
54 E XXX ROG Phone Baik 1 357070100396417  
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
4. 1 (satu) buah KTP No. NIK XXXXX0XX0XXXX00X a.n  M;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
5. Handphone merek XXX berwarna putih gold model A1688 dengan nomor IMEI 35 379808 553206 9 serta nomor SIM Card TS 0XXX00000X0XXXXX;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
5. Menetapkan agar Terdakwa Maharuddin Bin K dibebani biaya perkara Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah).
 
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan memohon keringanan hukuman;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;

Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

Bahwa ia terdakwa M Bin K selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) MV. BATAM JET 2 pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2019, bertempat di pelabuhan Dumai Kota Dumai, (termasuk wilayah hukum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 206.3/PMK.01/2014) atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, berdasarkan, “Mengeluarkan barang Impor yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang - Undang ini”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------------------------------------------------

- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB Sdra. R (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan pengiriman Handphone ke Dumai dengan biaya pengiriman sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kotak fullset dan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per batangan lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang tidak bisa kemungkinan bisanya tanggal 16 Desember 2019 subuh. Kemudian Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 01.30 WIB pada saat terdakwa masih berada dirumahnya di Batam Sdr. R (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa barang berupa Handphone telah diantarkan ke Pelabuhan Ferry Sekupang Batam oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dan meminta Terdakwa untuk memasukkannya ke kapal MV. BATAM JET 2 yang akan berlayar menuju Dumai yang mana apabila sampai di Dumai akan dijemput oleh Sdr. RO (DPO) lalu Sdr. R (DPO) memberikan No. Hp Sdr. RO (DPO) kepada Terdakwa. kemudian Terdakwa berangkat ke Pelabuhan ferry Sekupang Batam Propinsi Kepulauan Riau dan setibanya di Pelabuhan Ferry Sekupang Batam Terdakwa masuk ke kapal MV. BATAM JET 2 melalui pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci dan melihat bahwa kru kapal Batam Jet 2 yang piket sedang tidur semua kemudian Terdakwa menyimpan sebanyak 5 (lima) karton secara sembunyi-sembunyi pada subuh hari ke dalam kapal MV. BATAM JET 2 dengan yang disimpan sebanyak 3 Karton di palka belakang kamar mesin dan 2 (dua) karton di ruang tengah tempat compressor AC. Sekitar pukul 02.30 WIB setelah semua barang tersebut Terdakwa sembunyikan selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya.
- Bahwa Pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 05.30 WIB, sebelum Kapal Batam Jet 2 berangkat dari perlabuhan Ferry sekupang Batam terdakwa kembali memastikan barang yang terdakwa simpan tidak diketahui oleh Petugas Bea Cukai Pelabuhan Sekupang yang melakukan pemeriksaan MV. BATAM JET 2.
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 Sekitar pukul 15.00 WIB kapal MV. Batam Jet 2 tiba di Pelabuhan Ferry Sri Junjungan Dumai dan melakukan penurunan penumpang serta barang, Setelah semua penumpang dan barang turun saksi MERP, saksi JA, saksi WWM dan saksi DS Bin M Sagala yang merupakan petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai melakukan pemeriksaan MV. Batam Jet 2 yang pada awalnya petugas menemukan 2 karton di ruang tengah tempat compressor AC dan membawa 2 karton tersebut ke deck tengah untuk dilakukan pemeriksaan yang mana setelah dibuka berisi Handphone yang belum diselesaikan kepabeanannya. Selanjutnya saksi MERP, saksi JA, saksi WWM dan saksi DS Bin MS yang merupakan petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai kembali menemukan 1 karton berisi Handphone yang belum diselesaikan kepabeanannya di kabin Nahkoda Selanjutnya petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap ruang-ruang lain di kapal namun tidak menemukan barang tersbut selanjutnya saksi MERP, saksi JA, saksi WWM dan saksi DS Bin MS yang merupakan petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B menanyakan agar terdakwa memberitahu dimana keberadaan karton lainnya, kemudian Terdakwa mengambil 2 karton lagi yang berada di palka belakang kamar mesin dan meletakkannya di deck tengah yang mana setelah diperiksa berisi Handphone yang belum diselesaikan kepabeanannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Kantor Bea dan Cukai Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Ahli menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan terhadap foto beberapa barang bukti berupa foto label pada kemasan Handphone yang mencantumkan negara asal barang yang ditunjukkan penyidik bahwa barang bukti berupa Handphone tersebut merupakan Telepon Seluler (Handphone) asal impor atau asal luar Daerah Pabean dan termasuk komoditi yang terkena ketentuan pembatasan, sehingga pengeluarannya dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, dan bebarapa kali dilakukan perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 jo. Peraturan Menteri Perdagangan nomor No. 48/M-DAG/PER/8/2014.
- Bahwa Ahli menyatakan potensi kerugian negara akibat penyelundupan 5 (lima) karton berisi 113 (seratus tiga belas) unit Handphone berbagai merk berupa :

No Kode
Koli
Jenis
Barang
Kondisi Jumlah
Barang
IMEI Keterangan
1 A XXX 9T Pro Baik 1 866709045910691 Fullset
2 A XXX 9T Baik 2 865485048631102 Fullset
861383044585394
3 A XXX A3 Baik 2 861941043918674 Fullset
862541041571498
4 A XXX X Baik 2 354866090392404 Fullset
359404086529931
5 A XXX XR Baik 1 353081102245340 Fullset
6. A XXX 11 Baik 3 354002104043888 Fullset
356570101887471
354001105262869
7 A XXX 11 Pro Max Baik 3 353910102761031 Fullset
353915102583988
353918104456278
8   XXX XXX 8 Baik 1 868804041858073 Fullset
9 A XXX  K20  Pro Baik 2 868204040926122 Fullset
868204041631242
10 A XXX 7 Plus Baik 1 359153071594588 Fullset
11 A XXX 6 Baik 1 354427061102437 Fullset
12 A XXX  Mate 20 Pro Baik 1 869103046761450 Fullset
13 B XXX 11 Pro Max Baik 7 353924105198844 Fullset
353921103752465
353910105413846
353909100926398
353958103233179
353925104208419
353919104522895
14 B XXX 9T Baik 2 861383045294772 Fullset
861383044371472
15 B XXX 11 Pro Baik 3 353834104193367 Fullset
353840104198736
353845102839587
16 B XXX  6S Baik 7 353266073862963 Batangan
353269072513363
353266074828708
353269073401063
353269074083357
353272074453851
353266074320128
358362067075186
17 B XXX 6 Baik 3 352980090505816 Batangan
359252065121984
359303064636850
18 B XXX 8 Plus Baik 5 359401084776522 Batangan
352980090505816
356710083667687
356112095100296
356116091237770
19 B XXX X Baik 1 359405080889452 Batangan
20 B XXX 8 Baik 1 3583350 80185638 Batangan
21 B XXX Xs Baik 1 356166091943414 Batangan
22 B XXX Xr Baik 1 357347094437708 Batangan
23 B XXX 6S Baik 1 356557082417857 Fullset
24 B XXX F3 Plus Baik 1 864880032099814 Batangan
25 C XXX P20  Pro Baik 2 867052046386648 Fullset
867260031167630
26 C XXX XXX 8 Baik 1 862184043935336 Fullset
27 C XXX 11 Pro  Max   Baik 10 353918104192667 Fullset
353915103784718
353915103922839
353915103825701
353917105663205
353909101571995
353909102306847
353925105942487
353921105431720
353914105191337
28 C XXX 9 Baik 1 861305044405992 Fullset
29 C XXX 7 Plus Baik 1 353816087299527 Fullset
30 C XXX 11 Pro Baik 2 353830101780479 Fullset
353839102523465
31 C XXX 6S Baik 2 359303064636850 Fullset
359252065121984
32 C XXX 11 Baik 3 354002106595380 Fullset
354001106411614
353993109754241
33 D XXX K20 Pro Baik 1 867715043767453 Fullset
34 D XXX 9T Pro Baik 2 866709045079133 Fullset
866709044716214
35 D XXX 9T Baik 1 861383043551835 Fullset
36 D SX+ Baik 1 352419096169236 Fullset
37 D Note X0 Baik 1 358780101614431 Fullset
38 D XXX 11 Pro Baik 3 353829100327746 Fullset
353836104724299
353842102087796
39 D XXX 11 Pro Max Baik 5 353912102469771 Fullset
353910100103343
353920105301461
353922104609662
353917105391039
40 D XXX 7 Baik 3 355324083345186 Fullset
356166072034693
358362067075186
41 D XXX 6S Baik 1 359159076795658 Fullset
42 D Note X Baik 1 359443091755578 Fullset
43 E XXX  XXX 8 Pro Baik 4 866685046863396 Fullset
866498049116436
866685046860376
866498049389637
44 E XXX 9 Lite Baik 1 863466044914710 Fullset
45 E XXX A3 Baik 1 861941043867418 Fullset
46 E XXX Plus 7 Pro Baik 1 861616045826014 Fullset
47 E XXX 9 Baik 1 861305047843835 Fullset
48 E SX0 Baik 1 356928108470420 Fullset
49 E XXX 11 Baik 5 354005104529525 Fullset
353996109056145
353991105828316
356572101431888
353993109228964
50 E XXX Xr Baik 1 235091107532261 Fullset
51 E XXX 9T Pro Baik 1 865110045156511 Fullset
52 E XXX 11 Pro  Max Baik 1 353923103728636 Fullset
53 E XXX X Baik 1 353041091354933 Fullset
54 E XXX ROG Phone Baik 1 357070100396417 Fullset
Total 113    

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STP.BB-08/WBC.03/KPP.MP.0202/PPNS/2019 tanggal 17 Desember 2019 tersebut yaitu:

Dari sisi material/keuangan Negara dapat dihitung secara fiskal karena terhadap pengeluaran barang-barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean dan pajaknya, adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut:
- HS Code : Rp8517.12.00,-
- Nilai Pabean (berdasarkan harga pasar) : Rp 895.375.896,-
- BM (0% * NP)  : Rp 0,-
- PPN (10% * (BM+Cukai+NP)  : Rp 89.538.000,-
- PPh (10% * (BM+Cukai+NP) : Rp 89.538.000,- +
- Jumlah   : Rp 179.076.000,-

Total kerugian negara dari pengeluaran handphone tersebut adalah: Rp 179.076.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh enam ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 102 Huruf f Undang–Undang RI No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan -----------------------------

Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi MERP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik;
- Bahwa keterangan tersebut Saksi baca terlebih dahulu sebelum Saksi tanda tangani;
- Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan mengenai kejadian penangkapan terhadap orang yang membawa barang impor berupa handphone berbagai merek tanpa di lengkapi dokumen resmi PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone);
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di atas sarana pengangkutan MV. Batam Jet 2 yang sedang sandar di Terminal Ferry Sri Junjungan Dumai;
- Bahwa awal kejadian pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB Saksi bersama team Bea dan Cukai berdasarkan Nota Hasil Intelijen yang diterbitkan oleh Kepala Seksi bahwa akan adanya pemasukkan barang berupa Handphone dari Batam, dan kami melakukan pemeriksaan secara terbuka dan tertutup terhadap penumpang, barang bawaan penumpang awak sarana pegangkut MV.Batam Jet 2 dengan melakukan pengamatan terhadap penumpang dan atau barang yang keluar dari kapal dan sebelumnya kami meminta izin kepada Narkhoda MV Batam Jet 2 untuk melakukan pemeriksaan dan pada waktu melakukan pemeriksaan kami membagi menjadi dua tim dan tim pertama yakni Saksi bersama saudara Wahyu memeriksa di bagian penumpang bagian depan dan tim kedua saudara JA bersama saudara P dan saudara NA melakukan pemeriksaan di ruangan mesin dan ketika kami melakukan pemeriksaan saudara Wahyu menemukan 1 (satu) kotak kardus berwarna putih bekas kemasan xxx mie yang berisikan Handphone diruangan Kapten kemudian kami membawanya ke ruangan tengah penumpang, dan setiba di ruangan tengah penumpang, saudara JA bersama saudara P dan saudara NA menemukan 2 (dua) kotak kardus berwarna coklat yang juga berisikan Handphone dan kemudian kami menanyakan kepada mereka “apakah masih ada handphone lainnya yang disimpan atau disembinyikan?”’ tetapi mereka masih tidak mengakuinya namun setelah didesak oleh Narkhoda MV. Batam Jet 2 Saudara DS dan barulah Terdakwa selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal mengakui dan menunjukkan 2 (dua) kotak kardus yang disimpan di palka belakang kamar mesin dekat tengki bahan bakar MV Batam Jet 2;
- Bahwa total keseluruhan barang bukti yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan tersebut ada 5 (lima) kotak dan 1 (satu) kotak di ruangan Kapten dan 4 (empat) kotak di ruangan mesin;
- Bahwa awalnya mereka tidak menjawab namun setelah Kapten ikut mendesak juga dan menanyakan kembali dan barulah Terdakwa mengakui ada 2 (dua) kotak lagi;
- Bahwa ruang Kapten yang Saksi maksudkan adalah ruangan Kapten Kapal dan juga pengakuan dari Kapten kapal bahwa mereka menemukan pada waktu di tengah perjalanan;
- Bahwa Kapten kapal sudah mengetahuinya pada waktu di pertengahan jalan ada kotak berisikan handphone;
- Bahwa saat itu kami menyuruh mereka untuk membuka kotak tersebut dan melihat ada berisikan Handphone dan kemudian kami membawa barang bukti tersebut ke kantor dan kita serahkan ke penyidik;
- Bahwa dikarenakan Terdakwa membawa barang tidak mEmiliki dokumen pengangkutan dan dokumen pengeluaran dari Kawasan Bebas Batam serta tidak ada persetujuan dari pejabat bea dan cukai di pelabuhan pengeluaran di Kawasan Bebas Batam;
- Bahwa dokumen yang harus dibawa pada saat membawa barang dari Batam adalah dokumen PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone);
- Bahwa untuk pembelian komersil/banyak harus menggunakan dokumen PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone) tersebut namun kalau satu/pribadi tidak masalah;
- Bahwa Saksi tidak menanyakan siapa yang terlibat dalam membawa kotak berisikan handphone dari Batam menuju ke Dumai;
- Bahwa yang dibawa ke Kantor adalah semua kru yang ada di kapal tetapi yang sampai di penyidik ada 1 orang;
- Bahwa Terdakwa di kapal tersebut selaku KKM (Kepala Kamar Mesin);
- Bahwa letak kesalahannya dikarenakan tidak dilengkapi dokumen PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone) untuk membawa barang berupa Handphone tersebut;
- Bahwa pada waktu membuka barang bukti di Kapal tersebut Saksi bersama team lainnya tidak menghitung berapa jumlah keseluruhannya;
- Bahwa mereknya macam-macam ada XXX, S, dan lain-lain lalu penyidiklah yang membuka lalu dicaca / rekap sesui dengan jenis dan merknya;
- Bahwa Negara mengalami kerugikan karena tidak membayar pajak;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa kerugian negara akibat kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa merupakan pembawa saja;
- Bahwa Kapal yang membawa barang berupa Handphone tersebut adalah Kapal MV Batam Jet 2;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saksi adalah benar;
2. Saksi DS dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik;
- Bahwa keterangan tersebut Saksi baca terlebih dahulu sebelum Saksi tanda tangani;
- Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan kejadian penangkapan terhadap Terdakwa yang membawa barang impor berupa handphone berbagai merek tanpa di lengkapi dokumen resmi PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone);
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di atas sarana pengangkutan MV. Batam Jet 2 sedang sandar di Terminal Ferry Sri Junjungan Dumai;
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 7.30 WIB dari Batam tujuan ke Dumai, sekira 15 menit kemudian Bos Saksi (Saudara A) mengatakan “Di dalam kapal itu ada barang 5 kotak tak bertuan / tidak masuk bea cukai, cari sampai dapat” lalu saksi cari-cari tidak ketemu, sekira pukul 11.00 WIB dan saat penumpang turun semua lalu saksi menyuruh ABK untuk mencari barang tersebut, dan ABK saudara SU menemukan 1 kotak di kamar mesin kemudian Saksi menyuruh ABK Saudara SU membawa ke kamar saksi untuk di periksa dan ternyata didalam 1 (satu) kotak tersebut berisikan handphone dan seluruh kapal sudah kita cari namun tidak ketemu dan setelah sampai di Dumai 15.00 WIB di Batam Jet kemudian pihak Bea Cukai memeriksa kembali dan menemukan 2 (dua) kotak di kamar mesin lalu kami mendesak awak kapal dan akhirnya Terdakwa mengakui bahwa masih ada 2 (dua) kotak di kamar mesin jadi semuanya terdapat 5 (lima) kotak;
- Bahwa barang yang ditemukan di dalam Kapal Batam Jet 2 tersebut totalnya 5 (lima) Kotak yang berisikan handphone di bagian kamar mesin;
- Bahwa Terdakwa ada mengakui bahwa dia yang membawa barang 5 (lima) kotak tersebut dan Saksi juga ada melihat dari CCTV bahwa Terdakwa ada membawa kotak sekira pukul 02.00 WIB;
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dia membawa 5 (lima) kotak tersebut hanya seorang diri;
- Bahwa dari pihak kapal ataupun perusahaan tidak ada yang menyuruh Terdakwa, hal tersebut hanyalah inisiatif Terdakwa sendiri dan saat masuk bekerja di kapal harus membuat perjanjian tidak boleh membawa barang-barang terlarang dan di tanda tangani di atas materai;
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja selama 1 (satu) tahun;
- Bahwa ABK SU menemukan 1 (satu) kotak besar dari kamar mesin;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa disuruh oleh pihak lain;
- Bahwa yang bertanggung jawab naik dan turunya barang dari kapal adalah saksi sebagai kapten;
- Bahwa jika barang naik kapal tidak sesuai dengan daftar manifest, itu tidak dapat dinaikkan dan karena barang tersebut dinaikkan ke kapal pukul 02.00 WIB subuh maka barang itu di luar tanggung jawab kapten;
- Bahwa sebetulnya ABK melakukan jaga malam sampai jam 24.00 WIB dan setelah itu ABK tidur untuk istirahat;
- Bahwa selama Saksi menjadi Kapten di Kapal Batam Jet 2, sudah 2 (dua) kali kejadian namun yang pertama kejadiannya membawa minuman dan yang kedua membawa handphone;
- Bahwa Terdakwa memasukkan barang ke dalam kapal tidak ada kerja sama dengan orang kapal tetapi bekerjasama dengan orang-orang yang ada di darat;
- Bahwa berdasarkan pengakuannya Terdakwa mendapatkan upah dari hasil membawa 5 (lima) kotak yang berisi handphone tersebut;
- Bahwa ke 5 (lima) kotak tersebut semuanya ditemukan di bagian kamar mesin;
- Bahwa Saksi tidak tahu persis dimana Terdakwa menyimpan ke 5 (lima) kotak yang berisikan handphone tersebut;
- Bahwa yang menemukan kotak yang berisikan handphone tersebut dari dalam kapal, yang pertama 1 (satu) kotak di temukan oleh ABK SU lalu yang Kedua 2 (dua) kotak yang menemukan adalah petugas Bea Cukai dan yang Ketiga 2 (dua) Kotak lagi setelah Terdakwa di desak oleh petugas barulah Terdakwa mengambil 2 kotak tersebut dan menyerahkannya ke petugas Bea Cukai;
- Bahwa petugas Bea Cukai mengetahui kejadian tersebut mendapat laporan dari luar dan bukan dilaporkan oleh pihak ABK;
- Bahwa Saksi ada melihat rekaman CCTV tersebut dan barang tersebut di naikkan ke kapal pada pukul 02.00 WIB;
- Bahwa di dalam rekaman CCTV tersebut ada 5 (lima) kotak, 1 (satu) kotak sebesar kotak xxx mie dan 4 (empat) kotak lagi sebesar kotak minuman gelas xxx;
- Bahwa dii dalam rekaman CCTV yang 5 (lima) kotak tersebut diangkut secara cicil karena pada waktu itu terdapat 3 (tiga) orang bersama Terdakwa;
- Bahwa terdapat 11 (sebelas) orang ABK yaitu Saksi Pontas, Terdakwa,  Saksi Dapot, Saudara Supri dan yang lainnya lengkap;
- Bahwa kejadian dulu yang membawa minuman yang di jadikan sebagai Terdakwa adalah KKM dan Mualim;
- Bahwa tidak terdapat surat resmi untuk membawa barang berupa handphone tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saksi adalah benar;
3. Saksi PCH dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan;
- Bahwa keterangan tersebut Saksi baca terlebih dahulu sebelum Saksi tanda tangani;
- Bahwa Saksi akan memberikan keterangan mengenai kejadian penangkapan terhadap Terdakwa yang membawa barang impor berupa handphone berbagai merek tanpa di lengkapi dokumen resmi PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone);
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di atas sarana pengangkutan MV. Batam Jet 2 sedang sandar di Terminal Ferry Sri Junjungan Dumai;
- Bahwa Saksi adalah Mualim I di Kapal MV. Batam Jet 2;
- Bahwa pada dasarnya Saksi tidak tahu barang-barang tersebut ada di kapal lalu setelah kapal berangkat dari Batam Pak A memberitahu nakhoda bahwa di kapal tersebut ada membawa barang yang terlarang namun kami tidak tahu siapa pemiliknya dan barangnya apa dan setelah dicari sampai di Selat Panjang lalu saudara ABK SU menemukan 1 (satua) kotak dan setelah itu Kapten mengatakan bahwa barang tersebut dibawa ke ruang Kapten untuk diamankan setelah kapal sampai di Dumai sekira pukul 15.00 WIB dan penumpang diturunkan semuanya lalu petugas Bea Cukai datang untuk memeriksa kapal kemudian disuruh mencari dan ditemukan 2 (dua) kotak di bagian kamar mesin oleh pihak petugas Bea Cukai namun karena informasi yang di dapat oleh petugas Bea Cukai ada 5 kotak maka petugas Bea Cukai mendesak Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 2 kotak lagi dari kamar mesin dan menyerahkan kepada petugas Bea Cukai;
- Bahwa diketahui yang membawa 5 (lima) kotak tersebut adalah Terdakwa dikarenakan terlihat dari rekaman CCTV Terdakwa membawa 5 (lima) kotak ke dalam kapal;
- Bahwa Terdakwa mengakui telah membawa 5 (lima) kotak tersebut;
- Bahwa Saksi bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan Crew di Dek di dalam mempersiapkan kapal dan bertanggung jawab atas muatan bagasi barang kiriman di atas kapal serta memastikan muatan tersebut tidak rusak sampai di tujuan dan atas pekerjaan Saksi tersebut Saksi bertanggung jawabkan ke Nahkoda kapal;
- Bahwa rute pelayaran yang di singgahi oleh kapal Batam Jet 2 tersebut adalah pelabuhan Sekupang Batam, Tanjung Balai Karimun, Selat Panjang, Bengkalis dan Pelabuhan Sri Junjungan Dumai;
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 kapal Batam Jet 2 belayar dari Pelabuhan Sekupang Batam menuju pelabuhan Sri Junjungan Dumai berangkatnya sekitar pukul 07.30 WIB dan sampai di Pelabuhan Sri Junjungan Dumai sekitar pukul 15.30 WIB;
- Bahwa kapal Batam Jet 2 ada memiliki tempat penyimpanan barang bagasi milik penumpang atau paket kiriman yang berada di atas Dek kapal dan Palka depan sedangkan barang kiriman kecil-kecil di simpan atau di letakkan di loker di atas tangga;
- Bahwa jenis kapal batam Jet 2 merupakan kapal cepat yang di peruntukkan untuk mengangkut penumpang dan barang bawaan penumpang serta barang lainnya dalam jumlah terbatas dengan kapasitas penumpang sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) orang;
- Bahwa Saksi melihat dari rekaman CCTV Terdakwa membawa kota ke atas kapal Bersama orang yang berada di darat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saksi adalah benar;
4. Saksi DPS dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan;
- Bahwa keterangan tersebut Saksi baca terlebih dahulu sebelum Saksi tanda tangani;
- Bahwa Saksi akan memberikan keterangan mengenai kejadian penangkapan terhadap Terdakwa yang membawa barang impor berupa handphone berbagai merek tanpa di lengkapi dokumen resmi PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone);
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di atas sarana pengangkutan MV. Batam Jet 2 yang sedang sandar di Terminal Ferry Sri Junjungan Dumai;
- Bahwa sebelum kapal berangkat dan Saksi sebagai Masinis kapal biasanya pagi membantu ABK menyusun barang dan setelah kapal ini berangkat Saksi baru mengetahui ada informasi bahwa terdapat barang dikapal tersebut sekitar 15 menit kapal berangkat dari Batam menuju ke Dumai lalu kapten menanyakan kepada Saksi “kamu ada menyimpan barang?“ lalu saksi jawab “tidak ada kapten” lalu kapten menanyakan “pokoknya ada barang yang tersembunyi di sini, kalau ada kau bawa dan pulangkan” lalu Saksi jawab “tidak ada kapten” kemudian kapten mengatakan “kalau tidak ada silahkan jaga ke bawah” dan Saksi turun ke bawah jaga bagian mesin sesampai di Selat Panjang lalu saudara ABK SU menemukan 1 (satu) kotak dan setelah itu Kapten mengatakan bahwa barang tersebut dibawa ke ruang Kapten untuk diamankan setelah kapal sampai di Dumai sekira pukul 13.00 WIB menurunkan barang semua dan tak lama kemudian petugas Bea Cukai datang dan masuk kapal melakukan pengecekkan dan menemukan 2 (dua) kotak dari dalam kamar mesin namun karena informasi yang di dapat oleh petugas Bea Cukai ada 5 kotak maka petugas Bea Cukai mendesak Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) kotak lagi dari kamar mesin dan menyerahkan kepada petugas Bea Cukai lalu petugas Bea Cukai menanyakan kepada seluruh ABK kenapa semua tidak tahu dan Saksi memang tidak tahu karena pada saat itu Saksi tidur;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyuruh Terdakwa memasukkan barang kedalam kapal tersebut;
- Bahwa dari rekaman CCTV yang Saksi lihat Terdakwa membawa kotak tersebut seorang diri ke atas kapal dengan bantuan dari orang di luar kapal;
- Bahwa kotak yang di angkut Terdakwa masuk ke dalam kapal sebesar kotak xxx mie dan sebesar kotak xxx gelas;
- Bahwa jabatan Saksi sebagai ABK di kapal Batam Jet 2 tersebut adalah sebagai Masinis;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Masinis di kapal Batam Jet 2 tersebut melakukan pengecekkan terhadap mesin kapal selama pelayaran dan pengisian bahan bakar kapal;
- Bahwa rute pelayaran yang di singgahi oleh kapal Batam Jet 2 tersebut adalah pelabuhan Sekupang Batam, Tanjung Balai Karimun, Selat Panjang, Bengkalis dan Pelabuhan Sri Junjungan Dumai;
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 kapal Batam Jet 2 belayar dari Pelabuhan Sekupang Batam menuju pelabuhan Sri Junjungan Dumai berangkatnya sekitar pukul 07.30 WIB dan sampai di Pelabuhan Sri Junjungan Dumai sekitar pukul 15.30 WIB;
- Bahwa dari rekaman CCTV Saksi melihat Terdakwa membawa 4 (empat) kotak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saksi adalah benar;
5. Saksi THS dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di hadapan  penyidik;
- Bahwa keterangan tersebut Saksi baca terlebih dahulu sebelum Saksi tanda tangani;
- Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan untuk menerangkan mengenai kejadian penangkapan terhadap Terdakwa yang membawa barang impor berupa handphone berbagai merek tanpa di lengkapi dokumen resmi PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone);
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di atas sarana pengangkutan MV. Batam Jet 2 sedang sandar di Terminal Ferry Sri Junjungan Dumai;
- Bahwa Saksi bekerja di perusahaan Batam Jet sebagai Direktur;
- Bahwa Saksi tidak mengetahu berapa banyak kotak dan handphone jenis apa yang dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa di kapal Batam Jet 2 sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin);
- Bahwa Perusahaan tidak mengetahui Terdakwa membawa handphone yang ada di kapal Batam Jet 2 tersebut;
- Bahwa Menurut informasi Terdakwa membawa barang berupa handphone tersebut dari Batam dengan tujuan ke Dumai;
- Bahwa Setahu Saksi kapal Batam Jet 2 sudah 2 kali membawa barang ilegal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa  memberikan pendapat bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saksi adalah benar;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli IR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa jabatan Ahli sekarang di kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai II;
- Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang kepabeanan, hal tersebut Ahli dapatkan melalui pendidikan, pengalaman dalam bekerja & pelatihan-pelatihan, antara lain Pendidikan Program Diploma III Kepabeanan dan Cukai, serta ditunjang dengan jabatan Ahli pada saat ini sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
- Bahwa sesuai dengan peraturan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.04/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang tata laksana pemasukkan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai;
- Bahwa dokumen yang dilengkapi untuk membawa barang keluar dari Pelabuhan Batan menuju ke Dumai adalah dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPTFZ) dengan kode 01;
- Bahwa pihak yang mengeluarkan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPTFZ) dengan kode 01 adalah pengusaha yang bertugas di bagian pengeluaran barang;
- Bahwa prosedur membawa barang tersebut harus dilihat terlebih dahulu apakah barang tersebut merupakan barang penumpang, barang kiriman dan barang komersial dan dilihat dari jumlah nya barangnya bahwa itu sifatnya komersial;
- Bahwa untuk   mengurus   kelengkapan   dokumen   tersebut pengajuan dilakukan secara elektronik di mohonkan di kantor Bea Cukai Batam;
- Bahwa untuk membawa barang dari Batam untuk komersil atau dalam jumlah besar akan dikenakan biaya resmi yang merupakan pemasukan untuk negara;
- Bahwa total kerugian negara dari pengeluaran handphone dari 5 (lima) kotak berisikan 113 (serratus tiga belas) unit tersebut adalah sebesar Rp 179.076.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa Pulau Batam termasuk dalam kualifikasi Kawasan Bebas sehingga merupakan objek pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada:
Pasal 1 ayat (1) dengan Peraturan Pemerintah ini Kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak di berlakukan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1 ayat (2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru;
- Bahwa Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006, maka yang dimaksud dengan:
a. Impor : pada pasal 1 angka 13 disebutkan:
“Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean”.
b. Daerah Pabean : pada pasal 1 angka 2 disebutkan :
“Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang dildalamnya berlaku undang-undang ini”.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka yang dimaksud :
c. “Kawasan Bebas : pada pasal 1 ayat (5) disebutkan:
adalah Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak atas penjualan barang mewah dan cukai”;
- Bahwa Telepon Seluler (Handphone) asal impor atau asal luar Daerah Pabean termasuk komoditi yang merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan dan pengeluarannya dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, dan bebarapa kali dilakukan perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 jo. Peraturan Menteri Perdagangan nomor No. 48/M-DAG/PER/8/2014, dinyatakan :
Pasal 2 ayat (1) : “Setiap Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor wajib memenuhi ketentuan mengenai :
a. standar dan/atau persyaratan teknis;
b. persyaratan pelabelan”.
Pasal 3 ayat (1) : “Importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT (Importir Terdaftar) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Menteri”.
Pasal 6 ayat (1) : “IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang akan melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus mendapat PI (Persetujuan Impor) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Menteri”.
Pasal 11 ayat (2) : “Setiap pengeluaran Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini”.
Pasal 11A ayat (2) : “Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diproduksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan ketentuan sebagai berikut:
1. telah memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. harus dilengkapi dengan dokumen :
  1. Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Produksi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian;
  2. Fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa Indonesia (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; dan
  4. Dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 12 ayat (1) : “Setiap pelaksanaan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat”.
Pasal 12 ayat (2) : “Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri”;

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa membawa barang ke dalam kapal Batam Jet 2;
- Bahwa Terdakwa membawa barang berupa handphone tersebut ke kapal Batam Jet 2 tersebut sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
- Bahwa merek handphone yang dibawa oleh Terdakwa adalah bervariasi;
- Bahwa sebelum penangkapan ada yang menghubungi Terdakwa yakni saudara R dengan mengatakan “minta tolong bisa tidak bawa handphone ke Dumai” lalu Terdakwa jawab “untuk saat ini belum bisa bang, nanti saya kabari lagi” satu hari sebelum penangkapan R menghubungi Terdakwa lagi “bagaimana?” lalu Terdakwa jawab “di mana nanti barangnya masuk, pokoknya abang standby di kapal, nanti saya masukkan barangnya” sekitar setengah 02.00 WIB malam Terdakwa menghubungi lagi “jadi tidak bang?” karena pada saat itu posisi Terdakwa sedang berada di rumah lalu sekira pukul 02.00 WIB malam Terdakwa ke kapal lalu kurir datang menemui Terdakwa dan menyerahkan barang sebanyak 5 (lima) kotak lalu Terdakwa memasukkan barang tersebut ke dalam kapal dan Terdakwa menyimpan ke 5 (lima) kotak tersebut ke kamar mesin yakni 1 (satu) kotak di samping tengki oli, 2 (dua) kotak di palka belakang kamar mesin dan 2 (dua) kotak lagi diruangan tengah tempat compressor AC;
- Bahwa Terdakwa berangkat dari Batam sekira pukul 7.30 WIB;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa menghubungi Saudara RO untuk mengambil barang tersebut di Dumai dan setelah sampai di Dumai pukul 15.30 WIB dan akhirnya Terdakwa tertangkap;
- Bahwa Terdakwa tidak ada diberikan berupa dokumen oleh Saudara R untuk membawa barang berupa handphone tersebut;
- Bahwa upah yang Terdakwa dapatkan dari Saudara R untuk ongkos handphone perbuah yang fullset Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan untuk ongkos handphone batangan perbatangnya sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu) jadi total ongkos keseluruhan handphone tersebut sebesar lebih kurang Rp 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa Pihak perusahaan/kapal tidak mengetahui Terdakwa membawa barang berupa handphone ke dalam kapal dari Batam dengan tujuan ke Dumai;
- Bahwa Terdakwa telah membuat perjanjian fakta Integritas bahwa bekerja di perusahaan kapal batam Jet 2 tidak boleh membawa barang-barang yang terlarang;
- Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa mau mencari uang masuk;
- Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut baru pertama kali;
- Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa bekerja di perusahaan kapal Batam Jet 2 sudah 1 (satu) tahun;
- Bahwa Dokumen yang di perlukan harus tertuang didalam bean masuk dan juga terdaftar dalam barang manifest;
- Bahwa Terdakwa membawa barang berupa handphone ke dalam kapal Batam Jet 2 tersebut tidak tercatat didalam manifest;
- Bahwa pukul 02.00 WIB tidak ada pemeriksaan dari petugas Bea Cukai;
- Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan hal tersebut;

Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Sarana pengangkut MV. BATAM JET – 2 GT. 185 No. 702/PPm
- Dokumen-dokumen kapal berupa :
2 (dua) lembar Surat Laut No. PK.205/93/SL-PM/DK-16 tanggal 25 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
2 (dua) lembar Surat Ukur International (1969) No : 702/PPm tanggal 24 Januari 2001 yang diterbitkan oleh Kabid Kesyahbandaraan Kantor Pelabuhan Batam;
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/3434/SMC/DK-16 tanggal 09 Mei 2016 yang berlaku s.d. tanggal 04 Mei 2021 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal No. AL.509/2/5/KSOP.Btm/2020 tanggal 15 Januari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 13 April 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
4 (empat) lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. PK.601/14/3/KSOP.Btm/2020 tanggal 11 Februari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 09 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
5 (lima) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi No. AL.501/125/4/KSOP.Btm/19 tanggal 17 September 2019 yang berlaku s.d. tanggal 15 Maret 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
1 (satu) lembar Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan No. PK.401/2267/DOC/DK-15 tanggal 24 Juni 2015 yang berlaku s.d. 05 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri No. AL.101/2000/312/319/20 tanggal 04 Februari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
- 1 (satu) buah KTP No. NIK XXXXX0XX0XXXX00X a.n. M;
- Handphone merek XXX berwarna putih gold model A1688 dengan nomor IMEI 353798085532069 serta nomor SIM Card TS 0XXX00000X0XXXXX;
- 5 (lima) karton berisi 113 (seratus tiga belas) unit Handphone berbagai merk berupa:
No Kode
Koli
Jenis
Barang
Kondisi Jumlah
Barang
IMEI  
1 A XXX 9T Pro Baik 1 866709045910691  
2 XXX 9T Baik 2 865485048631102  
861383044585394  
3 XXX A3 Baik 2 861941043918674  
862541041571498  
4 XXX X Baik 2 354866090392404  
359404086529931  
5 XXX XR Baik 1 353081102245340  
6 XXX 11 Baik 3 354002104043888  
356570101887471  
354001105262869  
7 XXX 11 Pro Max   3 353910102761031  
353915102583988  
353918104456278  
8 XXX XXX 8 Baik 1 868804041858073  
9 XXX K20 Pro Baik 2 868204040926122  
868204041631242  
10 XXX 7 Plus Baik 1 359153071594588  
11 XXX 6 Baik 1 354427061102437  
12 XXX Mate 20 Pro Baik 1 869103046761450  
13 B XXX 11 Pro Max Baik 7 353924105198844
353921103752465
353910105413846
353909100926398
353958103233179
353925104208419
353919104522895
14 XXX 9T Baik 2 861383045294772
861383044371472
15 XXX 11 Pro Baik 3 353834104193367
353840104198736
353845102839587
16 XXX 6S Baik 7 353266073862963
353269072513363
353266074828708
353269073401063
353269074083357
353272074453851
353266074320128
17 XXX 6 Baik 3 358362067075186
359252065121984
359303064636850
18 XXX 8 Plus Baik 5 359401084776522
352980090505816
356710083667687
356112095100296
356116091237770
19 XXX X Baik 1 359405080889452
20 XXX 8 Baik 1 358335080185638
21 XXX Xs Baik 1 356166091943414
22 XXX Xr Baik 1 357347094437708
23 XXX 6S Baik 1 356557082417857
24 XXX F3 Plus Baik 1 864880032099814
25 C XXX P20 Pro Baik 2 867052046386648
867260031167630
26 XXX XXX 8 Baik 1

862184043935336

27 XXX 11 Pro Max Baik 10 353918104192667
353915103784718
353915103922839
353915103825701
353917105663205
353909101571995
353909102306847
353925105942487
353921105431720
353914105191337
28 XXX 9 Baik 1 861305044405992
29 XXX 7 Plus Baik 1 353816087299527
30 XXX 11 Pro Baik 2 353830101780479
353839102523465
31 XXX 6S Baik 2

359303064636850

359252065121984

32 XXX 11 Baik 3 354002106595380
354001106411614
353993109754241
33 D XXX K20 Pro Baik 1 367715043767453
34 XXX 9T Pro Baik 2 866709045079133
866709044716214
35 XXX 9T Baik 1 861383043551835
36 SX+ Baik 1 352419096169236
37 Note X0 Baik 1 358780101614431
38 XXX 11 Pro Baik 3 353829100327746
353836104724299
353842102087796
39 XXX 11 Pro Max Baik 5 353912102469771
353910100103343
353920105301461
353922104609662
353917105391039
40 XXX 7 Baik 3 355324083345186
356166072034693
358362067075186
41 XXX 6S Baik 1 359159076795658
42 Note X Baik 1 359443091755578
43 E XXX XXX 8 Pro Baik 4 866685046863396
866498049116436
866685046860376
866498049389637
44 XXX 9 Lite Baik 1 863466044914710
45 XXX A3 Baik 1 861941043867418
46 XXX Plus 7 Pro Baik 1 861616045826014
47 XXX 9 Baik 1 861305047843835
48 SX0 Baik 1 356928108470420
49 XXX 11 Baik 5 354005104529525  
353996109056145  
353991105828316  
356572101431888  
353993109228964  
50 XXX Xr Baik 1 235091107532261  
51 XXX 9T Pro Baik 1 865110045156511  
52 XXX 11 Pro
Max
Baik 1 353923103728636  
53 XXX X Baik 1 353041091354933  
54 XXX ROG Phone Baik 1 357070100396417  

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di atas sarana pengangkutan MV. Batam Jet 2 yang sedang sandar di Terminal Ferry Sri Junjungan Dumai;
- Bahwa di Kapal MV. Batam Jet 2 ditemukan 5 (lima) kotak yang berisikan handphone;
- Bahwa 5 (lima) kotak tersebut disimpan di kamar mesin yakni 1 (satu) kotak di samping tengki oli, 2 (dua) kotak di palka belakang kamar mesin dan 2 (dua) kotak lagi diruangan tengah tempat compressor AC;
- Bahwa jumlah handphone yang berada di dalam 5 (lima) kotak tersebut adalah 113 (serratus tiga belas) unit dengan merek yang bervariasi;
- Bahwa handphone tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan tidak tercatat dalam manifest;
- Bahwa Terdakwa membawa 5 (lima) kotak berisi handphone tersebut ke dalam kapal setelah menerimanya dari kurir;
- Bahwa upah yang Terdakwa dapatkan dari Saudara R untuk ongkos handphone perbuah yang fullset Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan untuk ongkos handphone batangan perbatangnya sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu) jadi total ongkos keseluruhan handphone tersebut sebesar lebih kurang Rp 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa total kerugian negara dari pengeluaran handphone dari 5 (lima) kotak berisikan 113 (serratus tiga belas) unit tersebut adalah sebesar Rp 179.076.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh enam ribu rupiah);

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Huruf f Undang–Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur Mengeluarkan barang Impor yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini;

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

Ad.1.  Unsur setiap orang;

Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang sama pengertiannya dengan barang siapa, yaitu subyek hukum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum jika subyek hukum tersebut telah terbukti melakukan suatu tindak pidana;

Menimbang, bahwa subyek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) dan badan hukum (rechtspersoon) (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Penerbit: Liberty, Yogyakarta, 1999. Hlm. 12, 66-69);

Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dapat diketahui bahwa Terdakwa yang diajukan di hadapan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa M Bin K;

Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa dalam persidangan diakui dan dibenarkan identitas dirinya sesuai dengan yang tercantum di dalam surat dakwaan nomor PDS–01/DUMAI/04/2020 tertanggal 14 April 2019 yang diajukan oleh Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa M Bin K merupakan Terdakwa sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dengan dasar dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;

Menimbang, bahwa mengenai dapat atau tidaknya dipertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pokok di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;

Ad.2.  Unsur Mengeluarkan barang Impor yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini;

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengeluarkan barang impor adalah kata mengeluarkan berdasarkan terjemahan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memindahkan sesuatu yang sebelumnya berada di dalam menjadi di luar atau dipindahkan ke tempat yang lain. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pabean yang dimaksud dengan impor adalah memasukkan barang ke dalam daerah Pabean, maka yang dimaksud dengan barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean;

Menimbang, bahwa berdasarka ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pabean yang dimaksud dengan kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pabean yang dimaksud dengan Kawasan pabean adalah Kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pabean yang dimaksud dengan tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau Kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk;

Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan atas Pasal 4 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pabean yang dimaksud dengan persetujuan pejabat bea dan cukai yaitu penetapan pejabat bea dan cukai yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dipenuhi kewajiban pabean berdasarkan undang-undang ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 15 Juncto Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pabean pungutan negara termasuk di dalamnya bea masuk yang dikenakan terhadap barang yang diimpor dan bea keluar yang dikenakan terhadap barang yang ekspor;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dokumen yang dilengkapi untuk membawa barang ke luar dari Pelabuhan Batan menuju ke Dumai adalah dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPTFZ) dengan kode 01, bahwa selanjutnya Ahli menerangkan Pulau Batam termasuk dalam kualifikasi Kawasan Bebas sehingga merupakan objek pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Telepon Seluler (Handphone) asal impor atau asal luar Daerah Pabean termasuk komoditi yang merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan dan pengeluarannya dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, dan bebarapa kali dilakukan perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 jo. Peraturan Menteri Perdagangan nomor No. 48/M-DAG/PER/8/2014, dinyatakan:
Pasal 11 ayat (2) : “Setiap pengeluaran Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini”.
Pasal 11A ayat (2) : “Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diproduksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan ketentuan sebagai berikut:
1. telah memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. harus dilengkapi dengan dokumen :
  1. Tanda Pendaftaran   Produk   (TPP)   Produksi   dari   Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian;
  2. Fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa Indonesia (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; dan
  4. Dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 12 ayat (1) : “Setiap pelaksanaan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat”.
Pasal 12 ayat (2) : “Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri”;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di atas sarana pengangkutan MV. Batam Jet 2 yang sedang sandar di Terminal Ferry Sri Junjungan Dumai dan di dalam kapal tersebut ditemukan 5 (lima) kotak berisi handphone berjumlah 113 (serratus tiga belas) unit dengan merek yang bervariasi;

Menimbang, bahwa Terdakwa membawa 5 (lima) kotak berisi handphone tersebut ke dalam kapal setelah menerimanya dari kurir, bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa sebelum penangkapan ada yang menghubungi Terdakwa yakni saudara R dengan mengatakan “minta tolong bisa tidak bawa handphone ke Dumai” lalu Terdakwa jawab “untuk saat ini belum bisa bang, nanti saya kabari lagi” satu hari sebelum penangkapan R menghubungi Terdakwa lagi “bagaimana?” lalu Terdakwa jawab “di mana nanti barangnya masuk, pokoknya abang standby di kapal, nanti saya masukkan barangnya” sekitar setengah 02.00 WIB malam Terdakwa menghubungi lagi “jadi tidak bang?” karena pada saat itu posisi Terdakwa sedang berada di rumah lalu sekira pukul 02.00 WIB malam Terdakwa ke kapal lalu kurir datang menemui Terdakwa dan menyerahkan barang sebanyak 5 (lima) kotak lalu Terdakwa memasukkan barang tersebut ke dalam kapal dan Terdakwa menyimpan ke 5 (lima) kotak tersebut ke kamar mesin yakni 1 (satu) kotak di samping tengki oli, 2 (dua) kotak di palka belakang kamar mesin dan 2 (dua) kotak lagi diruangan tengah tempat compressor AC, selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada diberikan berupa dokumen oleh Saudara R untuk membawa barang berupa handphone tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum upah yang Terdakwa dapatkan dari Saudara R untuk ongkos handphone perbuah yang fullset Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan untuk ongkos handphone batangan perbatangnya sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu) jadi total ongkos keseluruhan handphone tersebut sebesar lebih kurang Rp 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);

Menimbang, bahwa total kerugian negara dari pengeluaran handphone dari 5 (lima) kotak berisikan 113 (serratus tiga belas) unit tersebut adalah sebagai berikut:
- HS Code : Rp8517.12.00,-
- Nilai Pabean (berdasarkan harga pasar) : Rp 895.375.896,-
- BM (0% * NP)  : Rp 0,-
- PPN (10% * (BM+Cukai+NP)  : Rp 89.538.000,-
- PPh (10% * (BM+Cukai+NP) : Rp 89.538.000,- +
- Jumlah   : Rp 179.076.000,-

Total kerugian negara dari pengeluaran handphone tersebut adalah: Rp 179.076.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh enam ribu rupiah);

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah membawa 5 (lima) kotak yang berisi handphone dengan cara membawanya dari Pelabuhan di Batam secara diam-diam yang mana barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana keterangan Terdakwa yang menerangkan Saudara R tidak memberikan dokumen apapun mengenai barang tersebut kepada Terdakwa serta Terdakwa memasukkan barang tersebut ke atas kapal tanpa seizin dari petugas bea dan cukai dikarenakan dilakukan pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB, akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut negara mengalami kerugian seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Sehingga unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 Huruf f Undang–Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa barang bukti berupa sebagai berikut:
- Sarana pengangkut MV. BATAM JET – 2 GT. 185 No. 702/PPm
- Dokumen-dokumen kapal berupa:
2 (dua) lembar Surat Laut No. PK.205/93/SL-PM/DK-16 tanggal 25 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
2 (dua) lembar Surat Ukur International (1969) No : 702/PPm tanggal 24 Januari 2001 yang diterbitkan oleh Kabid Kesyahbandaraan Kantor Pelabuhan Batam;
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/3434/SMC/DK-16 tanggal 09 Mei 2016 yang berlaku s.d. tanggal 04 Mei 2021 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal No. AL.509/2/5/KSOP.Btm/2020 tanggal 15 Januari 2020 yang berlaku s.d. tanggal  13 April 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
4 (empat) lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. PK.601/14/3/KSOP.Btm/2020 tanggal 11 Februari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 09 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
5 (lima) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi No. AL.501/125/4/KSOP.Btm/19 tanggal 17 September 2019 yang berlaku s.d. tanggal 15 Maret 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
1 (satu) lembar Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan No. PK.401/2267/DOC/DK-15 tanggal 24 Juni 2015 yang berlaku s.d. 05 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri No. AL.101/2000/312/319/20 tanggal 04 Februari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Yang telah disita dari PT Pelayaran BBS dan sebagaimana terungkap dalam fakta hukum pihak perusahaan PT Pelayaran BBS tidak terbukti mengetahui jika barang-barang bukti tersebut dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan dalam perkara aquo, maka keseluruhan barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada PT Pelayaran BBS melalui Saksi THS selaku Direktur PT Pelayaran BBS;

Menimbang, bahwa barang bukti berupa sebagai berikut:
- 1 (satu) buah KTP No. NIK XXXXX0XX0XXXX00X a.n. M;
Yang disita dari Terdakwa M Bin K maka dikembalikan kepada Terdakwa M Bin K
 
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sebagai berikut:
- Handphone merek XXX berwarna putih gold model A1688 dengan nomor IMEI 353798085532069 serta nomor SIM Card TS 0XXX00000X0XXXXX;
- 5 (lima) karton berisi 113 (seratus tiga belas) unit Handphone berbagai merk berupa
No Kode
Koli
Jenis
Barang
Kondisi Jumlah
Barang
IMEI  
1 A XXX 9T Pro Baik 1 866709045910691  
2 XXX 9T Baik 2 865485048631102  
861383044585394  
3 XXX A3 Baik 2 861941043918674  
862541041571498  
4 XXX X Baik 2 354866090392404  
359404086529931  
5 XXX XR Baik 1 353081102245340  
6 XXX 11 Baik 3 354002104043888  
356570101887471  
354001105262869  
7 XXX 11 Pro Max   3 353910102761031  
353915102583988  
353918104456278  
8 XXX XXX 8 Baik 1 868804041858073  
9 XXX K20 Pro Baik 2 868204040926122  
868204041631242  
10 XXX 7 Plus Baik 1 359153071594588  
11 XXX 6 Baik 1 354427061102437  
12 XXX Mate 20 Pro Baik 1 869103046761450  
13 B XXX 11 Pro Max Baik 7 353924105198844
353921103752465
353910105413846
353909100926398
353958103233179
353925104208419
353919104522895
14 XXX 9T Baik 2 861383045294772
861383044371472
15 XXX 11 Pro Baik 3 353834104193367
353840104198736
353845102839587
16 XXX 6S Baik 7 353266073862963
353269072513363
353266074828708
353269073401063
353269074083357
353272074453851
353266074320128
17 XXX 6 Baik 3 358362067075186
359252065121984
359303064636850
18 XXX 8 Plus Baik 5 359401084776522
352980090505816
356710083667687
356112095100296
356116091237770
19 XXX X Baik 1 359405080889452
20 XXX 8 Baik 1 358335080185638
21 XXX Xs Baik 1 356166091943414
22 XXX Xr Baik 1 357347094437708
23 XXX 6S Baik 1 356557082417857
24 XXX F3 Plus Baik 1 864880032099814
25 C XXX P20 Pro Baik 2 867052046386648
867260031167630
26 XXX XXX 8 Baik 1

862184043935336

27 XXX 11 Pro Max Baik 10 353918104192667
353915103784718
353915103922839
353915103825701
353917105663205
353909101571995
353909102306847
353925105942487
353921105431720
353914105191337
28 XXX 9 Baik 1 861305044405992
29 XXX 7 Plus Baik 1 353816087299527
30 XXX 11 Pro Baik 2 353830101780479
353839102523465
31 XXX 6S Baik 2

359303064636850

359252065121984

32 XXX 11 Baik 3 354002106595380
354001106411614
353993109754241
33 D XXX K20 Pro Baik 1 367715043767453
34 XXX 9T Pro Baik 2 866709045079133
866709044716214
35 XXX 9T Baik 1 861383043551835
36 SX+ Baik 1 352419096169236
37 Note X0 Baik 1 358780101614431
38 XXX 11 Pro Baik 3 353829100327746
353836104724299
353842102087796
39 XXX 11 Pro Max Baik 5 353912102469771
353910100103343
353920105301461
353922104609662
353917105391039
40 XXX 7 Baik 3 355324083345186
356166072034693
358362067075186
41 XXX 6S Baik 1 359159076795658
42 Note X Baik 1 359443091755578
43 E XXX XXX 8 Pro Baik 4 866685046863396
866498049116436
866685046860376
866498049389637
44 XXX 9 Lite Baik 1 863466044914710
45 XXX A3 Baik 1 861941043867418
46 XXX Plus 7 Pro Baik 1 861616045826014
47 XXX 9 Baik 1 861305047843835
48 SX0 Baik 1 356928108470420
49 XXX 11 Baik 5 354005104529525  
353996109056145  
353991105828316  
356572101431888  
353993109228964  
50 XXX Xr Baik 1 235091107532261  
51 XXX 9T Pro Baik 1 865110045156511  
52 XXX 11 Pro
Max
Baik 1 353923103728636  
53 XXX X Baik 1 353041091354933  
54 XXX ROG Phone Baik 1 357070100396417  
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai  Ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian besar bagi negara;
- Perbuatan Terdakwa meresahkan dunia usaha; Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan, Pasal 102 Huruf f Undang–Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI:


1. Menyatakan Terdakwa M Bin K tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penyelundupan di bidang impor”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Sarana pengangkut MV. BATAM JET – 2 GT. 185 No. 702/PPm
- Dokumen-dokumen kapal berupa:
2 (dua) lembar Surat Laut No. PK.205/93/SL-PM/DK-16 tanggal 25 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
2 (dua) lembar Surat Ukur International (1969) No : 702/PPm tanggal 24 Januari 2001 yang diterbitkan oleh Kabid Kesyahbandaraan Kantor Pelabuhan Batam;
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/3434/SMC/DK-16 tanggal 09 Mei 2016 yang berlaku s.d. tanggal 04 Mei 2021 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal No. AL.509/2/5/KSOP.Btm/2020 tanggal 15 Januari 2020 yang berlaku s.d. tanggal  13 April 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan    Kapal    Kantor    Kesyahbandaran    dan    Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
4 (empat) lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. PK.601/14/3/KSOP.Btm/2020 tanggal 11 Februari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 09 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
5 (lima) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi No. AL.501/125/4/KSOP.Btm/19 tanggal 17 September 2019 yang berlaku s.d. tanggal 15 Maret 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Khusus Batam;
1 (satu) lembar Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan No. PK.401/2267/DOC/DK-15 tanggal 24 Juni 2015 yang berlaku s.d. 05 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri No. AL.101/2000/312/319/20 tanggal 04 Februari 2020 yang berlaku s.d. tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
  Dikembalikan kepada PT Pelayaran BBS melalui Saksi THS selaku Direktur PT Pelayaran BBS;
- 1 (satu) buah KTP No. NIK XXXXX0XX0XXXX00X a.n. M;
Dikembalikan kepada Terdakwa M Bin K;
- Handphone merek XXX berwarna putih gold model A1688 dengan nomor IMEI 353798085532069 serta nomor SIM Card TS
0XXX00000X0XXXXX;
- 5 (lima) karton berisi 113 (seratus tiga belas) unit Handphone berbagai merk berupa
No Kode
Koli
Jenis
Barang
Kondisi Jumlah
Barang
IMEI  
1 A XXX 9T Pro Baik 1 866709045910691  
2 XXX 9T Baik 2 865485048631102  
861383044585394  
3 XXX A3 Baik 2 861941043918674  
862541041571498  
4 XXX X Baik 2 354866090392404  
359404086529931  
5 XXX XR Baik 1 353081102245340  
6 XXX 11 Baik 3 354002104043888  
356570101887471  
354001105262869  
7 XXX 11 Pro Max   3 353910102761031  
353915102583988  
353918104456278  
8 XXX XXX 8 Baik 1 868804041858073  
9 XXX K20 Pro Baik 2 868204040926122  
868204041631242  
10 XXX 7 Plus Baik 1 359153071594588  
11 XXX 6 Baik 1 354427061102437  
12 XXX Mate 20 Pro Baik 1 869103046761450  
13 B XXX 11 Pro Max Baik 7 353924105198844
353921103752465
353910105413846
353909100926398
353958103233179
353925104208419
353919104522895
14 XXX 9T Baik 2 861383045294772
861383044371472
15 XXX 11 Pro Baik 3 353834104193367
353840104198736
353845102839587
16 XXX 6S Baik 7 353266073862963
353269072513363
353266074828708
353269073401063
353269074083357
353272074453851
353266074320128
17 XXX 6 Baik 3 358362067075186
359252065121984
359303064636850
18 XXX 8 Plus Baik 5 359401084776522
352980090505816
356710083667687
356112095100296
356116091237770
19 XXX X Baik 1 359405080889452
20 XXX 8 Baik 1 358335080185638
21 XXX Xs Baik 1 356166091943414
22 XXX Xr Baik 1 357347094437708
23 XXX 6S Baik 1 356557082417857
24 XXX F3 Plus Baik 1 864880032099814
25 C XXX P20 Pro Baik 2 867052046386648
867260031167630
26 XXX XXX 8 Baik 1

862184043935336

27 XXX 11 Pro Max Baik 10 353918104192667
353915103784718
353915103922839
353915103825701
353917105663205
353909101571995
353909102306847
353925105942487
353921105431720
353914105191337
28 XXX 9 Baik 1 861305044405992
29 XXX 7 Plus Baik 1 353816087299527
30 XXX 11 Pro Baik 2 353830101780479
353839102523465
31 XXX 6S Baik 2

359303064636850

359252065121984

32 XXX 11 Baik 3 354002106595380
354001106411614
353993109754241
33 D XXX K20 Pro Baik 1 367715043767453
34 XXX 9T Pro Baik 2 866709045079133
866709044716214
35 XXX 9T Baik 1 861383043551835
36 SX+ Baik 1 352419096169236
37 Note X0 Baik 1 358780101614431
38 XXX 11 Pro Baik 3 353829100327746
353836104724299
353842102087796
39 XXX 11 Pro Max Baik 5 353912102469771
353910100103343
353920105301461
353922104609662
353917105391039
40 XXX 7 Baik 3 355324083345186
356166072034693
358362067075186
41 XXX 6S Baik 1 359159076795658
42 Note X Baik 1 359443091755578
43 E XXX XXX 8 Pro Baik 4 866685046863396
866498049116436
866685046860376
866498049389637
44 XXX 9 Lite Baik 1 863466044914710
45 XXX A3 Baik 1 861941043867418
46 XXX Plus 7 Pro Baik 1 861616045826014
47 XXX 9 Baik 1 861305047843835
48 SX0 Baik 1 356928108470420
49 XXX 11 Baik 5 354005104529525  
353996109056145  
353991105828316  
356572101431888  
353993109228964  
50 XXX Xr Baik 1 235091107532261  
51 XXX 9T Pro Baik 1 865110045156511  
52 XXX 11 Pro
Max
Baik 1 353923103728636  
53 XXX X Baik 1 353041091354933  
54 XXX ROG Phone Baik 1 357070100396417  
Keseluruhannya dirampas untuk Negara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020, oleh kami, RMHT, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , AW, S.H.., M.H.. , AN, S.H.., M.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh RN, S.H.., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa secara teleconference;




Hakim Anggota,


AW, S.H.., M.H.


AN, S.H.., M.H.
  Hakim Ketua,


RMHT, S.H.., M.H.
 


Panitera Pengganti,


PA