Putusan Mahkamah Agung Nomor : Nomor 50/Pid.B/2020/PN Atb

Kategori : Lainnya

bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang selaku Subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa FH yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP.
20 June 2022
Share

 PUTUSAN

Nomor 50/Pid.B/2020/PN Atb

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Pengadilan Negeri Atambua yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Nama Lengkap : FH.
2 Tempat Lahir : Henan.
3 Umur/Tanggal Lahir : 32/3 September 1987
4 Jenis Kelamin : Laki-laki.
5 Kewarganegaraan : Republik Rakyat Tiongkok.
6 Tempat Tinggal : RG Vila, Timor Leste.
7 Agama : Budha.
8 Pekerjaan : Wiraswasta.

 

Terdakwa FH ditahan dalam tahanan rutan oleh:

1. Penyidik sejak tanggal 3 Januari 2020 sampai dengan tanggal 22 Januari 2020.
Terdakwa FH ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2020 sampai dengan tanggal 2 Maret 2020.
Terdakwa FH ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2020 
Terdakwa FH ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Mei 2020.
Terdakwa FH ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5.  Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan tanggal 16 Mei 2020.
Terdakwa FH ditahan dalam tahanan rutan oleh:
6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2020.  
Terdakwa FH ditahan dalam tahanan rutan oleh:
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan tanggal 8 Juli 2020.
Terdakwa FH ditahan dalam tahanan rutan oleh:
8.  Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 6 September 2020.

Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama MBE, SH. – Advokad yang beralamat di R, RT. 0XX, RW. 00X, Kelurahan AAA, Kecamatan Kota BBB Kabupaten CCC, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Juni 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB pada tanggal 11 Juni 2020 di bawah register nomor 44/HK.01/SK/VI/2020/PN Atb.

Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan    Ketua    Pengadilan    Negeri    Atambua    Nomor 50/Pid.B/2020/PN Atb tanggal 9 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pid.B/2020/PN Atb tanggal 9 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menuntut :
1. Menyatakan terdakwa FH bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Barang Impor yang tidak tercantum dalam Manifes”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FH dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1. 229 (dua ratus dua puluh sembilan) unit Iphone 6S;
2. 1 (satu) buah koper tanpa merek warna hijau;
3. 1 (satu) buah koper merek Menyugongzi dengan claim tag nomor SJ 2333956;
4. 6 (enam) unit Wifi Portable merk TP-LINK;
5. 2 (dua) unit 60 port Multiple USB merk HD-350-60D; dan 
6. 1 (satu) unit 60 port Multiple USB merk JQE.
7. 1 (satu) buah handphone merek Iphone 5S nomor simcard +XXXXXX0XXXXXX dengan kabel USB dan USB Power Adapter;
8. 1 (satu) buah handphone merek Oppo R17 nomor simcard +XX0XXXXXXXX dan 0XXXXXXXXXXX dengan kabel USB;
Dirampas Negara  untuk dimusnahkan.
1. 1 (satu) lembar AirAsia Boarding Pass Flight No. FD 398;
2. 1 (satu) lembar Payment Notification Nomor Booking (PNR) : BS9G7V;
3. 1 (satu) claim tag AirAsia dari Bangkok Don Mueang ke Bali Nomor: DPS0807810412;
4. 1 (satu) claim tag AirAsia dari Bangkok Don Mueang ke Bali Nomor: DPS0807810783;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
1. 1 (satu) buah Passport nomor EB9010302 atas nama FH;
Dikembalikan Kepada Terdakwa FH.
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).

Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan :
1. Terdakwa hanyalah suatu pelanggaran tentang tidak melengkapi identitas barang bukti dalam suatu dokumen resmi yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia ;
2. Perbuatan terdakwa baru dilakukan 1 ( satu ) kali dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;

Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan :
1. Terdakwa tidak mempunyai keluarga di Indonesia ;
2. Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak mau mengulangi lagi ;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula.

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

Dakwaan :

Bahwa terdakwa FH pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2019 sekitar Pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019, bertempat di Bandara AA Bere Tallo Atambua atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam manifest, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :


Berawal pada tanggal 29 Desember 2019 terdakwa FH melakukan perjalanan dari Bandara Don Mueang – Bangkok Thailand dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 30 Desember 2019 menggunakan maskapai penerbangan Air Asia dengan kode booking BS9G7V serta membawa 2 (dua) buah koper berisi handphone dengan berat bagasi 51 kg (lima puluh satu kilogram) dan 1 (satu) tas punggung berisi pakaian, selanjutnya terdakwa FH melanjutkan perjalanan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali menuju Dili Timor Leste dengan menggunakan maskapai penerbagangan SSS dengan kode booking AACVXD dan sesampainya di Timor Leste terdakwa FH menginap di Chinese Hotel. Kemudian pada tanggal 31 Desember 2019 terdakwa FH di perintahkan oleh Mr. Z (berdasarkan keterangan terdakwa adalah pemilik handphone) untuk bertemu dengan seorang warga Negara Timor Leste serta Mr.Z memberikan nomor telepon (+670) XX0XXX0X yang akan menjemput terdakwa di Timor Plaza dan untuk mengantarkan terdakwa ke PLBN Motaain Indonesia dengan mengunakan mobil. Sesampainya di Pos Perbatasan Batugede – Timor Leste terdakwa turun dari mobil dan kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Pos Motaain – Indonesia terdakwa hanya membawa 1 (satu) tas punggung yang berisi pakaian, sedangkan 2 (dua) koper yang berisi handphone, terdakwa meninggalkannya dimobil karena yang akan mengurus koper-koper tersebut adalah seorang Warga Negara Timor Leste yang diperintahkan oleh Mr. Z serta pada saat itu juga terdakwa menyerahkan uang sebesar US $ 500 kepada seorang warga Negara Timor Leste tersebut. Sesampainya di PBLN Motaain, terdakwa FH mencap passport di Pos Imigrasi. Selanjutnya terdakwa menuju Pos Bea dan Cukai di MMM untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan oleh petugas Bea dan Cukai yakni saksi IM dan HG, terdakwa FH melalui x-ray terhadap 1 (satu) tas punggung milik terdakwa FH. Dalam Custom Declartion milik FH diberikan keterangan secara tertulis bahwa tidak membawa barang yang dibeli/diperoleh di luar negeri dan tidak akan membawa kembali barang ke luar negeri lebih dari USD 500,00. Setelah itu terdakwa FH mencari ojek dan mendatangi saksi AS untuk diantarkan menuju ke Bandara AA BTA. Sekitar pukul 12.15 Wita terdakwa tiba di Bandara AA BTA dan membayar uang ojek sebesar USD 20 kepada saksi AFK alias AF.


Bahwa pada hari selasa tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 11.00 saksi DDS dihampiri oleh seorang warga Timor Leste yang memakai pakaian bebas diminta untuk mengantarkan barang berupa 2 (dua) koper dan satu 1 (satu) kardus ke Bandara AA Bere Tallo dengan catatan harus menunggu terdakwa yang sedang mengecap passport. Sesampainya di Bandara AA Bere Tallo, saksi DDS bertemu dengan saksi AS dan terdakwa FH. Kemudian, saksi DDS menyerahkan barang berupa 2 (dua) koper dan satu 1 (satu) kardus dan menemani terdakwa FH menuju counter Trans Nusa untuk membeli tiket pesawat tujuan Atambua ke Kupang dengan nomor penerbangan PK-PNG 8B.528 dengan jadwal keberangkatan pada pukul 13.30 WITA. Terdakwa FH membayar saksi DDS alias A sebesar USD 35.


Bahwa setelah itu terdakwa masuk kedalam Bandara AA BT untuk melakukan check in dengan membawa 2 (dua) buah koper dan 1 (satu) kardus. Pada saat melewati pemeriksaan x-ray saksi YAA dan saksi OCF mendapati 229 (dua ratus dua puluh sembilan) buah handphone merk Iphone, 6 (enam) buah wifi Portabel merk TP Link dan 3 (tiga) buah Multiple USB. Sehingga saksi YAA dan saksi OCF mencurigai terhadap barang-barang tersebut karena terdakwa mengaku barang tersebut adalah CPU. Karena keganjilan tersebut saksi YAA dan saksi OCF mengamankan terdakwa berserta 2 (dua) buah koper dan 1 (satu) kardus untuk di serahkan ke Polisi Resor Belu untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Belu, Terdakwa FH diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Atambua dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa FH tidak dapat menunjukkan dokumen manifest atas barang-barang yang dibawanya.


Bahwa terhadap impor barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki API sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 48/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 03 Juli 2015 tentang ketentuan umum Dibidang Impor.


Bahwa terhadap telepon seluler sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) jenis III XS, Wifi Portable merek TTT dan Port Multiple USB masing-masing tidak dalam kemasan dan juga tidak dilengkapi dengan petunjuk manual dan kartu garansi yang berbahasa Indonesia dan secara kasat mata barang-barang tersebut merupakan barang bekas pakai termasuk barang yang dilarang Impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 48/M- DAG/PER/7/2015 tanggal 03 Juli 2015.


Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.


Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.


Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti akan isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan.

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi IM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengenal terdakwa pada saat saksi bersama teman melakukan pemeriksaan ketika yang bersangkutan melewati Pos Lintas Batas Bea dan Cukai di Motaain karena ketika itu saya bersama teman sedang bertugas mengawasi arus barang dan para pelintas yang melintasi Pos Lintas Batas Bea dan Cukai Motaain.
- Bahwa Terdakwa melintasi Pos perbatasan Motaain pada tanggal 31 Desember 2019, sekitar jam 12.00.
- Bahwa terdakwa menyerahkan Kartu identitas berupa Paspor dan Kartu Custom Declaration, kemudian memperlihatkan barang bawaannya berupa tas ransel.
- Bahwa pada waktu itu saksi bertugas bersama teman saksi yang bernama HG
- Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa ada membawa barang- barang yang dilarang berupa 229 Handphone, 6 unit router Wi.Fi, dan 3 unit USB karena tidak dilengkapi dengan dokumen, baru Saksi mengetahui setelah diberitahu oleh petugas Bandara A. Bere Tallo.
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
2. Saksi HG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi mengenal terdakwa pada saat saksi bersama teman melakukan pemeriksaan ketika yang bersangkutan melewati Pos Lintas Batas Bea dan Cukai di Motaain karena ketika itu saya bersama teman sedang bertugas mengawasi arus barang dan para pelintas yang melintasi Pos Lintas Batas Bea dan Cukai Motaain.
- Bahwa Terdakwa melintasi Pos perbatasan Motaain pada tanggal 31 Desember 2019, sekitar jam 12.00.
- Bahwa terdakwa menyerahkan Kartu identitas berupa Paspor dan Kartu Custom Declaration, kemudian memperlihatkan barang bawaannya berupa tas ransel.
- Bahwa pada waktu itu saksi bertugas bersama teman saksi yang bernama IM.
- Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa ada membawa barang- barang yang dilarang berupa 229 Handphone, 6 unit router Wi.Fi, dan 3 unit USB karena tidak dilengkapi dengan dokumen, baru Saksi mengetahui setelah diberitahu oleh petugas Bandara A. Bere Tallo.
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
3. Saksi YAA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa kejadiannya pada tanggal 31 Desember 2019, sekitar jam 12.00 WITA, dimana bermula saat terdakwa ke bandara untuk melakukan check in dengan membawa barang-barang berupa koper, dos dan tas ransel dan terdakwa kelihatan panik. Ketika barang-barang itu melewati mesin X-Ray, terlihat di layar monitor ada yang mencurigakan sehingga saya memanggil terdakwa dan menanyakan “di dalam koper dan dos itu berisi apa“ dan oleh terdakwa awalnya mengaku bahwa isinya adalah CPU. Oleh karena ada yang mencurigakan maka saya menyuruh terdakwa untuk membuka koper dan dos yang ada dan ternyata di dalam koper dan dos tersebut berisi Handphone merk Iphone sebanyak 229 unit, Router Wi-Fi sebanyak 6 unit dan Stavolt sebanyak 3 unit.
- Bahwa saat ditanyakan oleh saksi dari mana asal barang-barang tersebut, dijawab oleh terdakwa bahwa barang-barang itu dibawa dari Dili - Timor Leste.
- Bahwa setelah mengetahui kejadian itu selanjutnya saksi melaporkan kepada KP3 Bandar Udara A.A. Bere Tallo.
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
4. Saksi AS alias AF dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengenal terdakwa karena saksi tukang ojek pernah mengantar terdakwa dari Motaain ke bandara A.A. Bere Tallo.
- Bahwa saksi dibayar 20 dolar oleh terdakwa, pada waktu itu terdakwa tidak membawa koper.
- Bahwa ketika itu terdakwa hanya membawa tas ransel.
- Bahwa setelah saksi turunkan terdakwa di Bandara, saksi langsung pulang.
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
5. Saksi DDS alias A, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengenal terdakwa karena saksi pernah mengantar barang berupa 2 ( dua ) buah koper dan 1 (satu) bungkus plastik dari Motaain ke bandara A.A. Bere Tallo. saksi mengantar barang-barang itu dengan menggunakan mobil III, kemudian terdakwa meminta tolong pada saksi untuk menemaninya membelikan tiket pesawat ke Kupang dan setelah itu saksi pulang, saksi dibayar oleh terdakwa 35 dollar.
- Bahwa yang meminta saksi mengantar barang-barang itu ke bandara A.A. Bere Tallo adalah Petugas PM Timor Leste.
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli AW dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa setelah ahli melihat barang-barang bukti, barang bukti tersebut adalah barang bekas yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi.
- Bahwa menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2016 dilarang mengimpor barang bekas. Selain itu menurut aturan dari pihak Kepabeanan dilarang mengeluarkan dokumen yang berkaitan dengan barang bekas.
- Bahwa menurut laporan dari pihak Penyidik Bea dan Cukai bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen dalam membawa barang-barang tersebut.
- Bahwa dalam perkara ini menurut ahli dikategorikan sebagai penyelundupan oleh karena tidak ada dokumen terkait dengan barang- barang yang dibawa berupa Handphone merk Iphone sebanyak 229 unit, Portabel Wi-Fi sebanyak 6 unit dan USB sebanyak 3 unit.
- Bahwa berdasarkan perhitungan Kepabeanan nilainya sekitar 620 juta lebih.
- Bahwa maksud dari pada dokumen Customs Declaration adalah dimana dokumen kepabeananan yang harus diisi oleh orang yang melintasi Pos Perbatasan atas barang bawaannya atau barang pribadi.

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pemilik barang-barang tersebut berupa Handphone, Portabel Wi-Fi dan USB tersebut Mr. Z.
- Bahwa terdakwa yang membawa barang-barang itu pada waktu melakukan check in di bandara A.A. Bere Tallo.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui isi barang-barang yang ada di dalam 2 (dua) buah koper itu.
- Bahwa terdakwa mengetahui barang-barang itu setelah sampai di bandara A.A. Bere Tallo saat dibuka oleh petugas.
- Bahwa terdakwa menerima barang-barang itu di Atambua karena A yang kasih.
- Bahwa A mengatakan kepada terdakwa bahwa dia mengantar barang-barang itu disuruh oleh Petugas PM Timor Leste di Motaain.
- Bahwa terdakwa tidak mengenal Mr. Z, namun hanya berkomunikasi lewat telepon.
- Bahwa barang-barang tersebut ikut bersama terdakwa saat keberangkatan terdakwa dari Thailand.
  Bahwa Mr.Z menjanjikan uang 1000 dollar itu baru dikasih setelah sampai di Kupang.
berikut:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah Passport nomor EB9010302 atas nama FH;
  2. 1 (satu) buah handphone merek Iphone 5S nomor simcard +XXXXXX0XXXXXX dengan kabel USB dan USB Power Adapter;
  3. 1 (satu) buah handphone merek OOO R17 nomor simcard +XX0XXXXXXXX dan 0XXXXXXXXXXX dengan kabel USB;
  4. 229 (dua ratus dua puluh sembilan) unit III XX;
  5. 1 (satu) buah koper tanpa merek warna hijau;
  6. 1 (satu) buah koper merek MMM dengan claim tag nomor SJ 2333956;
  7. 1 (satu) lembar AAA Boarding Pass Flight No. FD 398;
  8. 1 (satu) lembar Payment Notification Nomor Booking (PNR) : BS9G7V;
  9. 1 (satu) claim tag AAA dari Bangkok Don Mueang ke Bali Nomor: DPS0807810412;
  10. 1 (satu) claim tag AAA dari Bangkok Don Mueang ke Bali Nomor: DPS0807810783;
  11. 6 (enam) unit Wifi Portable merk TP-LINK;
  12. 2 (dua) unit 60 port Multiple USB merk HD-350-60D; dan
  13. 1 (satu) unit 60 port Multiple USB merk JQE.

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa kejadiannya pada tanggal 31 Desember 2019 bermula saat terdakwa bertemu seseorang berwarga negara Timor Leste dengan nomor telephone (+670) XX0XXX0X yang telah diperintahkan oleh Mr. Z untuk menjemput terdakwa di Timor Plaza dan mengantarkan ke PLBN Motaain menggunakan mobil.
- Bahwa setelah tiba pos perbatasan Batugade-Timor Leste terdakwa turun dari mobil dan melanjutkan perjalananan dengan jalan kaki ke Pos Motaain-Indonesia dengan hanya membawa 1 (satu) tas punggung berisi pakaian, sementara 2 (dua) koper berisi handphone ditinggal di mobil karena akan diurus oleh orang Timor Leste yang mengantarnya.
- Bahwa saat melalui pos imigrasi dan Bea Cukai di Motaain dan dilakukan X-ray atas 1 (satu) tas punggung yang dibawanya, terdakwa keluar dan menghubungi Orang Timor Leste tersebut dan selanjutnya diperintahkan untuk naik ojek ke bandara AA Berre Tallo.
- Bahwa pada pukul 11:00 WITA terdakwa sampai di Bandara AA Berre Tallo dengan mengendarai ojek dan membayar USD 20 dan menunggu 2 (dua) buah koper miliknya yang dibawa oleh seseorang dengan menggunakan mobil. Setelah 2 (dua) buah koper bersisi handphone tersebut diterima terdakwa membayar USD 35;
- Bahwa kemudian terdakwa pergi ke counter TTT untuk membeli tiket dari Atambua menuju Kupang dengan nomor penerbangan PK-PNG 8B.528 dan dengan dibantu porter terdakwa masuk ke dalam bandara untuk melakukan lapor check-in;
- Bahwa pada saat melewati pemeriksaan x-ray koper terdakwa diperiksa oleh petugas di bandara didapati 229 (dua ratus dua puluh sembilan) buah Handphone Merek III, 6 (enam) buah Wifi Portabel Merek TPL dan 3 (tiga) buah Multiple USB, setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polisi;
- Bahwa terhadap barang-barang yang dibawa oleh terdakwa didapati hal-hal sebagai berikut:
•  Telepon seluler jenis Iphone 6S, Wifi Portable merek TP-LINK dan Port Multiple USB masing-masing tidak dalam kemasan;
•  Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan petunjuk manual dan Kartu Garansi yang berbahasa Indonesia dan secara kasat mata barang - barang tersebut merupakan barang bekas pakai;
- Bahwa berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor No.48/M- DAG/PER/7/2015 tanggal 03 Juli 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-Dag/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 73/M-Dag/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia.
    
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang- Undang Nomor : 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang ;
2. Unsur Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes.

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang.

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang selaku Subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa FH yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP.


Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Ad.2 Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes; 

Menimbang, Bahwa yang dimaksudkan dengan barang Impor sesuai Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, Sesuai Penjelasan Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang dimaksud barang impor yaitu barang impor baik yang diangkut lanjut maupun yang diangkut terus;


Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang- Undang Kepabeanan. Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean ;


Menimbang, bahwa kejadiannya pada tanggal 31 Desember 2019 terdakwa FH di perintahkan oleh Mr. Z (berdasarkan keterangan terdakwa adalah pemilik handphone) untuk bertemu dengan seorang warga Negara Timor Leste serta Mr. Z memberikan nomor telepon (+670) XX0XXX0X yang akan menjemput terdakwa di Timor Plaza dan untuk mengantarkan terdakwa ke PLBN Motaain Indonesia dengan mengunakan mobil. Sesampainya di Pos Perbatasan Batugede – Timor Leste terdakwa turun dari mobil dan kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Pos Motaain – Indonesia terdakwa hanya membawa 1 (satu) tas punggung yang berisi pakaian, sedangkan 2 (dua) koper yang berisi handphone, terdakwa meninggalkannya dimobil karena yang akan mengurus koper-koper tersebut adalah seorang Warga Negara Timor Leste yang diperintahkan oleh Mr. Z serta pada saat itu juga terdakwa menyerahkan uang sebesar US $ 500 kepada seorang warga Negara Timor Leste tersebut. Sesampainya di PBLN Motaain, terdakwa FH mencap passport di Pos Imigrasi. Selanjutnya terdakwa menuju Pos Bea dan Cukai di Motaain untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan oleh petugas Bea dan Cukai yakni saksi IM dan HG terdakwa FH melalui x-ray terhadap 1 (satu) tas punggung milik terdakwa FH. Dalam Custom Declartion milik FH diberikan keterangan secara tertulis bahwa tidak membawa barang yang dibeli/ diperoleh di luar negeri dan tidak akan membawa kembali barang ke luar negeri lebih dari USD 500,00. Setelah itu terdakwa FH mencari ojek dan mendatangi saksi AS untuk diantarkan menuju ke Bandara AA Bere Tallo Atambua. Sekitar pukul 12.15 Wita terdakwa tiba di Bandara AA Bere Tallo Atambua dan membayar uang ojek sebesar USD 20 kepada saksi AS alias AF.


Menimbang, bahwa pada hari selasa tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 11.00 saksi DDS dihampiri oleh seorang warga Timor Leste yang memakai pakaian bebas diminta untuk mengantarkan barang berupa 2 (dua) koper dan satu 1 (satu) kardus ke Bandara AA Bere Tallo dengan catatan harus menunggu terdakwa yang sedang mengecap passport. Sesampainya di Bandara AA Bere Tallo, saksi DDS bertemu dengan saksi AS dan terdakwa FH. Kemudian, saksi DDS menyerahkan barang berupa 2 (dua) koper dan satu 1 (satu) kardus dan menemani terdakwa FH menuju counter TTT untuk membeli tiket pesawat tujuan Atambua ke Kupang dengan nomor penerbangan PK-PNG 8B.528 dengan jadwal keberangkatan pada pukul 13.30 WITA. Terdakwa FH membayar saksi DDS alias A sebesar USD 35.


Menimbang bahwa, setelah itu terdakwa masuk kedalam Bandara AA Bere Tallo untuk melakukan check in dengan membawa 2 (dua) buah koper dan 1 (satu) kardus. Pada saat melewati pemeriksaan x-ray saksi YAA dan saksi OCF mendapati 229 (dua ratus dua puluh sembilan) buah handphone merk Iphone, 6 (enam) buah wifi Portabel merk TP Link dan 3 (tiga) buah Multiple USB. Sehingga saksi YAA dan saksi OCF mencurigai terhadap barang – barang tersebut karena terdakwa mengaku barang tersebut adalah CPU. Karena keganjilan tersebut saksi YAA dan saksi OCF mengamankan terdakwa berserta 2 (dua) buah koper dan 1 (satu) kardus untuk di serahkan ke Polisi Resor Belu untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Menimbang bahwa, terhadap barang-barang yang dibawa oleh terdakwa didapati hal-hal sebagai berikut : barang bukti berupa Iphone sebanyak 3 (tiga) unit, wifi portable 1 (satu) unit, 60 port Multiple USB merek JQE 1 (satu) unit dalam kondisi bekas, bahwa sesuai Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sarana pengangkut yang akan datang dari luar Daerah Pabean/Luar Negeri wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pada ayat (2) juga disebutkan bahwa sarana pengangkut SETELAH memasuki Daerah Pabean wajib mencantumkan barang impor dalam manifesnya. Kemudian pada ayat (3) diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran

Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi.

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;


Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;


Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;


Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;


Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:


Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1. 229 (dua ratus dua puluh sembilan) unit III XX;
2. 1 (satu) buah koper tanpa merek warna hijau;
3. 1 (satu) buah koper merek MMM dengan claim tag nomor SJ 2333956;
4. 6 (enam) unit Wifi Portable merk TTT;
5. 2 (dua) unit 60 port Multiple USB merk HD-350- 60D; dan
6. 1 (satu) unit 60 port Multiple USB merk JQE.
7. 1 (satu) buah handphone merek III XX nomor simcard +XXXXXX0XXXXXX dengan kabel USB dan USB Power Adapter;
8. 1 (satu) buah handphone merek OOO R17 nomor simcard +XX0XXXXXXXX dan 0XXXXXXXXXX dengan kabel USB; 

yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut :
- dimusnahkan
    
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar AAA Boarding Pass Flight No. FD 398;
- 1 (satu) lembar Payment Notification Nomor Booking (PNR) : BS9G7V;
- 1 (satu) claim tag AAA dari Bangkok Don Mueang ke Bali Nomor: DPS0807810412;
- 1 (satu) claim tag AAA dari Bangkok Don Mueang ke Bali Nomor: DPS0807810783;

Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah handphone merek III XX nomor simcard +XXXXXX0XXXXXX dengan kabel USB dan USB Power Adapter ;
2. 1 (satu) buah handphone merek OOO R17 nomor simcard +67078155558 dan 0XXXXXXXXXXX dengan kabel USB
3. 1 (satu) buah Passport nomor EB9010302 atas nama FH, 1 (satu) buah Passport nomor EB9010302 atas nama FH
yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada FH ;

Menimbang, bahwa tujuan pemidaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana tersebut;


Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang terdakwa telah menyesali perbuatannya sehingga kedepan masih sangat mungkin untuk memperbaiki kelakuannya di kemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim merasa apabila pidana yang akan dijalani oleh terdakwa lebih tepat dan adil apabila Majelis menjatuhkan pidana sebagaimana amar putusan dibawah ini.


Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;


Keadaan yang memberatkan:
- Tidak ada.
 
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya.

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;


Memperhatikan, Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;


MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa FH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Barang Impor yang tidak tercantum dalam Manifes”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FH dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1. 229 (dua ratus dua puluh sembilan) unit III XX;
2.  1 (satu) buah koper tanpa merek warna hijau;
3. 1 (satu) buah koper merek MMM dengan claim tag nomor SJ 2333956;
4. 6 (enam) unit Wifi Portable merk TTT;
5. 2 (dua) unit 60 port Multiple USB merk HD-350-60D; dan
6. 1 (satu) unit 60 port Multiple USB merk JQE.
Dirampas Negara untuk dimusnahkan.
1. 1 (satu) lembar AAA Boarding Pass Flight No. FD 398;
2. 1 (satu) lembar Payment Notification Nomor Booking (PNR) : BS9G7V;
3. 1 (satu) claim tag AAA dari Bangkok Don Mueang ke Bali Nomor: DPS0807810412;
4. 1 (satu) claim tag AAA dari Bangkok Don Mueang ke Bali Nomor: DPS0807810783;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
1. 1 (satu) buah handphone merek III XX nomor simcard +XXXXXX0XXXXXX dengan kabel USB dan USB Power Adapter;
2. 1 (satu) buah handphone merek OOO R17 nomor simcard +XX0XXXXXXXX dan 0XXXXXXXXXX dengan kabel USB;
3. 1 (satu) buah Passport nomor EB9010302 atas nama FH;
Dikembalikan Kepada Terdakwa FH.
6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 oleh kami, AASP, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, GBK, S.H , SNA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SH, S. H., Panitera pada Pengadilan Negeri Atambua, serta dihadiri oleh DC, Se., S.H, M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;



Hakim Anggota,



GBK, S.H.
  Hakim Ketua,



AAGSP, S.H., M.Hum.
SSNNA, S.H.    
 




Panitera


SH, S. H.