Putusan Mahkamah Agung Nomor : 565/Pid.B/2020/PN Kis

Kategori : Bea Cukai

bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum, karena didakwa berdasarkan surat dakwaan
21 June 2022
Share

P U T U S A N
Nomor 565/Pid.B/2020/PN Kis

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Nama Lengkap : S Alias A;
2 Tempat Lahir : H. Air Genting;
3 Umur/Tanggal Lahir : 30 tahun/ 27 Juli 1990;
4 Jenis Kelamin : Laki-laki;
5 Kewarganegaraan : Indonesia:
6 Tempat Tinggal : Dusun X AG AB, Asahan
7 Agama : Islam;
8 Pekerjaan : Wiraswasta;


Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:

1. Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 26 April 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2020 sampai dengan tanggal 10 Mei 2020;
4. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan tanggal 9 Juni 2020;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2020;
6. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020;


Terdakwa didampingi oleh MS, SH., AFH, SH., ZH SM. M, SH dan RA, SH., Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor MS, SH & Rekan yang beralamat di Jalan C Nomor XX Kelurahan L, Kisaran Kabupaten Asahan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juni 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran Register Nomor : 304/PSK-KUM/2020 tanggal 9 Juni 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:

- Penetapan    Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 565/Pid.B/2020/PN Kis tanggal 2 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 565/Pid.B/2020/PN Kis tanggal 2 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa S Als A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “sebagai yang melakukan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa S Als A dengan penjara 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh ribu rupiah ) subsider 3 (tiga) bulan Penjara;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) bale press;
- 2 (dua) trolley pengangkut;
- 1 (satu) unit HP merke Realme 5 bewarna Ungu;
- Bon Penjualan;

Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang sebesar Rp 4.700.000; Dirampas untuk negara
4. Menetapakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima Ribu rupiah);

Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
2. Membebaskan Terdakwa S Alias A dari seluruh Tuntutan Hukum;
3. Membebaskan Terdakwa S Alias A dari tahanan sementara;
4. Menyatakan Putusan ini berlaku dan dijalankan sejak dibacakan;
5. Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Negara;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan terhadap nota pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Nota Tuntutannya;

Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum, karena didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Terdakwa S alias A baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan M dan I (masing-masing masih dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2020, bertempat di gudang / ruko (di depan Rumah Makan P J) milik saksi AC Alias J Jalan LS-P Kecamatan AB Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Asahan yang memeriksa dan mengadili perkara menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 kira-kira sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa S alias A menerima kabar dari B yang merupakan seorang pengepul balpres di T B Asahan “bahwasanya ada 12 (dua belas) bal yang terdiri dari 10 (sepuluh) bal Balpress/ Pakaian Bekas, 1 (satu) bal tas bekas, dan 1 (satu) bal sepatu bekas akan dikirim kepada terdakwa” dengan menggunakan mobil pickup yang sudah diurus oleh B, lalu setelah mendapat kabar tersebut terdakwa pun berangkat menuju Rumah Makan PJ di Jalan LS kemudian kira-kira sekitar pukul 18.00 WIB, mobil pickup yang bermuatan 10 (sepuluh) bal Balpress/ Pakaian Bekas, 1 (satu) bal tas bekas, dan 1 (satu) bal sepatu bekas pun sampai di depan Rumah makan PJ kemudian terdakwa membongkar ballpress tersebut dari mobil pick dan terdakwa menyuruh saksi KM, saksi W dan saksi TTN untuk mengantar 10 (sepuluh) bal Balpress/ Pakaian Bekas, 1 (satu) bal tas bekas, dan 1 (satu) bal sepatu bekas dengan menggunakan becak bermotor menuju gudang agar barang-barang balepress milik terdakwa disembunyikan ke dalam gudang dan kira-kira sekitar pukul 19.00 WIB saksi BS dan saksi AR yang merupakan petugas Bea dan Cukai Propinsi Sumatera Utara mendatangi gudang yang dekat rumah makan PJ dan melihat sedang berlangsung kegiatan bongkar muat barang yang diduga balpres dan sekitar pukul 21.00 WIB, saksi BS dan saksi AR melihat ada sebuah bus berhenti di depan sebuah gudang yang teletak di depan rumah makan padang PJ lalu saksi BS dan saksi AR kemudian menuju gudang tersebut dan menghentikan kegiatan bongkar muat kemudian saksi BS dan saksi AR melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada dalam gudang dan saksi BS dan saksi AR dan akhirnya menemukan10 (sepuluh) bal Balpress yang berisi Pakaian Bekas, 1 (satu) bal yang berisi tas bekas, dan 1 (satu) bal yang berisi sepatu bekas, uang sebanyak Rp4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), 2 (dua) alat troley, 1 (satu) unit handphone merk Realme 5 berwarna ungu serta serta bon penjualan yakni faktur Pengiriman/ bon penjualan balpress ke daerah lain, dari hasil pemeriksaan faktur pengiriman telah terkirim sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) bal pada hari itudan selanjutnya saksi BS dan saksi AR melakukan pemeriksaan / interogasi kepada orang-orang yang ada digudang yakni saksi KM, saksi W dan saksi TTN dan diperoleh data bahwa saksi KM, saksi W dah saksi TTN merupakan pekerja bongkar muat barang dan para saksi mengetahui barang yang dibongkar-muat adalah balepress dan para saksi mendapat upah mengantarkan balepress tersebut ke gudang sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) untuk setiap ballepress dari terdakwa, kemudian menurut keterangan terdakwasaat diinterogasi adalah adapun uang sebanyak Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) merupakan uang transaksi hasil penjualan Ballpressdan selanjutnya terdakwa, saksi KM, saksi W dan saksi TTN beserta  dengan  barang-barang  tersebut beserta dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan RT, S.H. selaku Ahli Kepabeanan dan berdasarkan keterangan FA, ST selaku Ahli Perindustrian dan Perdagangan yakni setelah melakukan pemeriksaan atas Balepress yang berisi pakaian, tas bekas dan sepatu bekas berdasarkan Laporan Kejadian Nomor :LK- 02/WBC.02/BD.0405/PPNS/2020, tgl 26 Februari 2020 yang ditimbun digudang di Jl. LS, HP, Kec. AB, Kab.Asahan, Sumatera Utara menyatakan bahwa barang-barang yang ada di dalam Ballpres tersebut memang benar berasal dari luar negeri (asal Impor), bukan produk barang dari Indonesia, hal ini dapat terlihat dari kondisi fisiknya, yaitu:
″ Sepatu, tas dan Pakaian dalam kondisi yang tidak bersih dan tidak tersusun rapi selayaknya untuk pengangkutan Sepatu dan Pakaian baru;
″ Barang tidak berlabel dan merek-merek yang melekat berasal dari luar negeri dan tidak ada di Indonesia (merek dan foto terlampir);
″ Tidak dikemas dengan kemasan yang bersih layak untuk langsung dijual, tetapi di press didalam karung dengan alat press khusus dengan karung yang berlabel Korea (foto terlampir);
″ Jenis kemasan karung plastik juga tidak lazim untuk kemasan Sepatu dan Pakaian.

Selanjutnya RT, S.H. selaku Ahli Kepabeanan dan FA, ST selaku Ahli Perindustrian dan Perdagangan juga menjelaskan bahwa berupa Balepress yang berisi pakaian, tas bekas dan sepatu bekas yang ditindak oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai Laporan Kejadian Nomor. LK-02/WBC.02/BD.0405/PPNS/2020, tgl 26 Februari 2020 memang dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadengan dasar sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan disebutkan : “Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru”;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor:
1) Berdasarkan pasal 6 ayat (1) : “Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang Impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan Impor’.
2) Pasal 2 ayat (1) : “barang yang diimpor harus dalam keadaan baru”.

Dan kemudian Balepress yang berisi Pakaian, tas dan Sepatu bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (“Permendag 51/2015”):
1. Pasal 1 ayat (2) : “Pakaian Bekas adalah produk tekstil yang digunakan sebagai penutup tubuh manusia, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 6309.00.00.00.”
2. Pasal 2 : “pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bahwa RT, S.H. selaku Ahli Kepabeanan juga menjelaskan potensi kerugian negara yang timbul sehingga atas bale pakaian, tas dan sepatu bekas ( balepress) dilarang Importasinya berupa kerugian immaterial karena pemasukan pakaian dan sepatu bekas secara ilegal banyak memberikan dampak negatif baik dari segi kesehatan maupun terhadap industri tekstil dalam negeri, dari aspek kesehatan, Balepress yang masuk ke Indonesia sangat tidak sehat dan mengandung banyak kuman serta bakteri. Bakteri yang terkandung dalam pakaian bekas tersebut dapat mematikan. Dari sisi aspek ekonomi masuknya pakaian bekas ini merugikan industri dan merusak pasar dalam negeri. Harga pakaian bekas yang diperjualbelikan di Indonesia sangat murah dengan kualitas yang tidak terlalu buruk sehingga bagi kebanyakan masyarakat terutama golongan ekonomi menengah ke bawah sangat diminati. Maraknya peredaran pakaian bekas di dalam negeri juga sangat merugikan perusahaan yang terdaftar baik yang usahanya skala kecil maupun menengah. Dampaknya kekuatan pasar tekstil dalam negeri akan semakin rapuh apabila pakaian bekas ini tidak dapat diawasi dan dicegah masuknya ke Indonesia. Sedangkan kerugian material tidak ada karena pakaian, tas dan sepatu bekas secara illegal tidak dapat diambil pungutan dalam rangka importnya karena merupakan barang larangan;

Selanjutnya FA, ST selaku Ahli Perindustrian dan Perdagangan juga menjelaskan bahwa pakaian bekas / Balpres tidak boleh diimpor / dimasukkan ke dalam wilayah Pabean Indonesia karena untuk melindungi industri pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume atau serbuan pakaian/tekstil luar negeri, dimana hal ini berdampak turunnya harga jual dalam negeri. Selain itu untuk menjaga iklim usaha pertekstilan dalam negeri baik skala kecil maupun besar agar tetap kondusif serta dalam rangka untuk menjaga agar perkembangan industri Produk Tekstil tetap kondusif serta dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri Produk Tekstil Nasional. Sedangkan dari sisi kesehatan bahwa pakaian bekas tersebut tidak diketahui secara pasti tingkat kebersihan atau higienisnya maupun kesehatan pemakaiannya terdahulu yang bisa saja membawa penyakit melalui pakaian tersebut demikian juga dengan sepatu dan tas bekas;
- Bahwa sejak 2018 terdakwa sudah menggeluti usaha pakaian, tas dan sepatu bekas (balepress) yang dilarang Importasinya dan dalam menjalankan usaha tersebut terdakwa memperoleh uang sebagai modal dan gaji dari M sedangkan terdakwa selalu berkomunikasi dengan I karena I lah yang memberikan informasi jika akan ada pengiriman balepress dari luar negeri, adapun pada awal memulai kegiatan tersebut terdakwa tidak mempunyai tempat untuk menyembunyikan barang-barang (balepress) sehingga begitu terdakwa telah menerima barang-barang Ballpress maka saksi AC alias J langsung mencarikan bus untuk mengirimkan barang-barang (balepress) tersebut ke tempat tujuanselanjutnya/ kepada penerima dan pada Tahun 2019 terdakwa menyerahkan uang kepada saksi AC Alias J sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya menyewa gudang untuk selama 1 (satu) tahun terhitung sejak sekitar bulan April atau Mei tahun 2019 dan terdakwa juga menerangkan bahwa gudang yang terdakwa sewa dipergunakan sebagai tempat menyembunyikan barang-barang (balepress) yang terdakwa terima dan sebelum terdakwa mengirimkan kepada para pemesan;
- Berdasarkan keterangan Prof. Dr. BG, SH. M. Hum selaku Ahli Pidana menerangkan bahwa tidak ditemukannya data inward manifes sarana pengangkut laut maupun udara serta dokumen penyelesaiannya (dokumen impornya) atas komoditas pakaian bekas, tas dan sepatu bekas di seluruh kantor-kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai seIndonesia, berarti 10 (sepuluh) bale Balepress/Pakaian Bekas, 1 (satu) bal tas bekas, dan 1 (satu) bal sepatu
- bekas tersebut masuk ke Indonesia dengan cara di selundupkan dan terdakwa juga secara sadar mengetahui bahwa pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas adalah barang yang dilarang untuk di impor, sebagaimana hal ini telah diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 51/MDAG/PER/7/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas disebutkan bahwa “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”;dan adapun barang yang disembunyikan terdakwa di dalam gudang adalah barang-barang balepress yang akan dikirimkan kepada :
  • MT tujuan kota D sebanyak 1 (satu) bal
  • M tujuan di P- TS sebanyak 1 (satu) bal;
  • C tujuan P sebanyak 1 (satu) bal;
  • B tujuan P sebanyak 1 (satu);
  • D tujuan P sebanyak 1 (satu) bal;
  • S tujuan P; sebanyak 5 (lima) bal
  • S sebanyak 1 (satu) bal; dan
  • A sebanyak 1 (satu) bal;
sehingga perbuatan / kegiatan yang dilakukan terdakwa secara sadar serta atas inisiatif terdakwa sendiri menyewa gudang untuk dijadikan sebagai tempat menyembunyikan barang-barang (balepress) maka ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2006 Tentang Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Bahwa Terdakwa S alias A baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan M dan I (masing-masing masih dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2020, bertempat di gudang / ruko (di depan Rumah Makan PJ) milik saksi AC Alias J Jalan LS-P Kecamatan AB Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Asahan atau setidak- tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Asahan yang memeriksa dan mengadili perkara menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 kira-kira sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa S alias A menerima kabar dari B yang merupakan seorang pengepul balpres di Tanjung Balai Asahan “bahwasanya ada 12 (dua belas) bal yang terdiri dari 10 (sepuluh) bal Balpress/ Pakaian Bekas, 1 (satu) bal tas bekas, dan 1 (satu) bal sepatu bekas akan dikirim kepada terdakwa” dengan menggunakan mobil pickup yang sudah diurus oleh B, lalu setelah mendapat kabar tersebut terdakwa pun berangkat menuju Rumah Makan PJ di Jalan LS kemudian kira-kira sekitar pukul 18.00 WIB, mobil pickup yang bermuatan 10 (sepuluh) bal Balpress/ Pakaian Bekas, 1 (satu) bal tas bekas, dan 1 (satu) bal sepatu bekas pun sampai di depan Rumah makan PJ kemudian terdakwa membongkar ballpress tersebut dari mobil pick dan terdakwa menyuruh saksi KM, saksi W dan saksi TTN untuk mengantar 10 (sepuluh) bal Balpress/ Pakaian Bekas, 1 (satu) bal tas bekas, dan 1 (satu) bal sepatu bekas dengan menggunakan becak bermotor menuju gudang penyimpanan agar disimpan dalam gudang dan kira-kira sekitar pukul 19.00 WIB saksi BS dan saksi AR yang merupakan petugas Bea dan Cukai Propinsi Sumatera Utara mendatangi gudang yang dekat rumah makan PJ dan melihat sedang berlangsung kegiatan bongkar muat barang yang diduga balpres dan sekitar pukul 21.00 WIB, saksi BS dan saksi AR melihat ada sebuah bus berhenti di depan sebuah gudang yang teletak di depan rumah makan padang PJ lalu saksi BS dan saksi AR kemudian menuju gudang tersebut dan menghentikan kegiatan bongkar muat kemudian saksi BS dan saksi Agus Riswan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada dalam gudang dan saksi BS dan saksi Agus Riswan dan akhirnya menemukan 10 (sepuluh) bal Balpress yang berisi Pakaian Bekas, 1 (satu) bal yang berisi tas bekas, dan 1 (satu) bal yang berisi sepatu bekas, uang sebanyak Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), 2 (dua) alat troley, 1 (satu) unit handphone merk Realme 5 berwarna ungu serta serta bon penjualan yakni faktur Pengiriman/ bon penjualan balpress ke daerah lain, dari hasil pemeriksaan faktur pengiriman telah terkirim sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) bal pada hari itu dan selanjutnya saksi BS dan saksi AR melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada orang-orang yang ada di gudang (terdakwa, saksi KM, saksi W dan saksi TTN) dan diperoleh data dari keterangan terdakwa, saksi KM, saksi W dan saksi TTN bahwa barang yang ada di dalam gudang adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari B yang merupakan pengepul balepress di Tanjungbalaidan terdakwa pun selalu mendapat uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Mail ketika setiap terdakwa menerima balepress dari B dan adapun uang sebanyak Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) merupakan uang transaksi hasil penjualan Ballpress dan selanjutnya terdakwa, saksi KM, saksi W dan saksi TTN beserta dengan barang-barang tersebut beserta dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa keterangan RT, S.H. selaku Ahli Kepabeanan dan keterangan FA, ST selaku Ahli Perindustrian dan Perdagangan yakni setelah melakukan pemeriksaan atas Balepress yang berisi pakaian, tas bekas dan sepatu bekas berdasarkan Laporan Kejadian Nomor :LK-02/WBC.02/BD.0405/PPNS/2020, tgl 26 Februari 2020 yang ditimbun digudang di Jl. LS, HP, Kec. AB, Kab.Asahan, Sumatera Utara menyatakan bahwa barang-barang yang ada di dalam Ballpres tersebut memang benar berasal dari luar negeri (asal Impor), bukan produk barang dari Indonesia, hal ini dapat terlihat dari kondisi fisiknya, yaitu:
″ Sepatu, tas dan Pakaian dalam kondisi yang tidak bersih dan tidak tersusun rapi selayaknya untuk pengangkutan Sepatu dan Pakaian baru;
″ Barang tidak berlabel dan merek-merek yang melekat berasal dari luar negeri dan tidak ada di Indonesia (merek dan foto terlampir);
″ Tidak dikemas dengan kemasan yang bersih layak untuk langsung dijual, tetapi di press didalam karung dengan alat press khusus dengan karung yang berlabel Korea (foto terlampir);
″ Jenis kemasan karung plastik juga tidak lazim untuk kemasan Sepatu dan Pakaian.


Selanjutnya RT, S.H. selaku Ahli Kepabeanan dan FA, ST selaku Ahli Perindustrian dan Perdaganganjuga menjelaskan bahwa berupa Balepress yang berisi pakaian, tas bekas dan sepatu bekas yang ditindak oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai Laporan Kejadian Nomor. LK-02/WBC.02/BD.0405/PPNS/2020, tgl 26 Februari 2020 memang dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan disebutkan : “Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru”;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 48/M- DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor:
1) Berdasarkan pasal 6 ayat (1) : “Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang Impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan Impor’.
2) Pasal 2 ayat (1) : “barang yang diimpor harus dalam keadaan baru”.

Dan kemudian Balepress yang berisi Pakaian, tas dan Sepatu bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (“Permendag 51/2015”):
1. Pasal 1 ayat (2) : “Pakaian Bekas adalah produk tekstil yang digunakan sebagai penutup tubuh manusia, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 6309.00.00.00.”
2. Pasal 2 : “pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bahwa RT, S.H. selaku Ahli Kepabeanan juga menjelaskan potensi kerugian negara yang timbul sehingga atas bale pakaian, tas dan sepatu bekas (balepress) dilarang Importasinya berupa kerugian immaterial karena pemasukan pakaian dan sepatu bekas secara ilegal banyak memberikan dampak negatif baik dari segi kesehatan maupun terhadap industri tekstil dalam negeri, dari aspek kesehatan, Balepress yang masuk ke Indonesia sangat tidak sehat dan mengandung banyak kuman serta bakteri. Bakteri yang terkandung dalam pakaian bekas tersebut dapat mematikan. Dari sisi aspek ekonomi masuknya pakaian bekas ini merugikan industri dan merusak pasar dalam negeri. Harga pakaian bekas yang diperjualbelikan di Indonesia sangat murah dengan kualitas yang tidak terlalu buruk sehingga bagi kebanyakan masyarakat terutama golongan ekonomi menengah ke bawah sangat diminati. Maraknya peredaran pakaian bekas di dalam negeri juga sangat merugikan perusahaan yang terdaftar baik yang usahanya skala kecil maupun menengah. Dampaknya kekuatan pasar tekstil dalam negeri akan semakin rapuh apabila pakaian bekas ini tidak dapat diawasi dan dicegah masuknya ke Indonesia. Sedangkan kerugian material tidak ada karena pakaian, tas dan sepatu bekas secara illegal tidak dapat diambil pungutan dalam rangka importnya karena merupakan barang larangan.

Selanjutnya FA, ST selaku Ahli Perindustrian dan Perdagangan juga menjelaskan bahwa pakaian bekas / Balpres tidak boleh diimpor / dimasukkan ke dalam wilayah Pabean Indonesia karena untuk melindungi industri pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume atau serbuan pakaian/tekstil luar negeri, dimana hal ini berdampak turunnya harga jual dalam negeri. Selain itu untuk menjaga iklim usaha pertekstilan dalam negeri baik skala kecil maupun besar agar tetap kondusif serta dalam rangka untuk menjaga agar perkembangan industri Produk Tekstil tetap kondusif serta dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri Produk Tekstil Nasional. Sedangkan dari sisi kesehatan bahwa pakaian bekas tersebut tidak diketahui secara pasti tingkat kebersihan atau higienisnya maupun kesehatan pemakaiannya terdahulu yang bisa saja membawa penyakit melalui pakaian tersebut demikian juga dengan sepatu dan tas bekas;

- Bahwa sejak 2018 terdakwa sudah menggeluti usaha pakaian, tas dan sepatu bekas (balepress) yang dilarang Importasinya dan dalam menjalankan usaha tersebut terdakwa memperoleh uang  sebagai modal dan gaji dari Mail sedangkan terdakwa selalu berkomunikasi dengan I karena I lah yang memberikan informasi jika akan ada pengiriman balepress dari luar negeri, adapun pada awal memulai kegiatan tersebut terdakwa tidak mempunyai tempat untuk menyimpan barang-barang (balepress) sehingga begitu setelah terdakwa menerima barang-barang Ballpress dari B, maka saksi AC alias J langsung mencarikan bus untuk mengirimkan barang-barang (balepress) tersebut ke tempat tujuan selanjutnya/ kepada penerima dan pada Tahun 2019 terdakwa menyerahkan uang kepada saksi AC Alias J sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya menyewa gudang untuk selama 1 (satu) tahun terhitung sejak sekitar bulan April atau Mei tahun 2019, Adapun gudang yang terdakwa sewa dipergunakan sebagai tempat menyimpan barang-barang (balepress) yang terdakwa terima dan sebelum terdakwa mengirimkan kepada para pemesan, bahwa dalam setiap bulan terdakwa bisa menerima sekitar 400 (empat ratus) bal dan terdakwa juga bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari kegiatan bongkar muat barang setiap bulannya dan terdakwa juga menerima gaji sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dari Mail;
- Bahwa keterangan Prof. Dr. BG, SH. M. Hum selaku Ahli Pidana menerangkan bahwa tidak ditemukannya data inward manifes sarana pengangkut laut maupun udara serta dokumen penyelesaiannya (dokumen impornya) atas komoditas pakaian bekas, tas dan sepatu bekas di seluruh kantor-kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai se-Indonesia, maka berarti 10 (sepuluh) bale Balepress/Pakaian Bekas, 1 (satu) bal tas bekas, dan 1 (satu) bal sepatu bekas tersebut masuk ke Indonesiadilakukan dengan cara diselundupkan dansebagaimana yang telah diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 51/MDAG/PER/7/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas disebutkan bahwa “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Selanjutnya untuk frase kata “barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 apakah harus dibuktikan terlebih dahulu atas Importasi tindak pidana awalnya sesuai pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan ahli pidana berpendapat sebagai berikut:
- Berdasarkan penjelasan atas Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu : “Ketentuan pidana ini berhubungan dengan keadaan tempat ditemukannya orang menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana penyelundupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102”;
- “Orang yang ditemukan menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang tanpa diketahui siapa pelaku kejahatan dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal ini. Akan tetapi, jika yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dengan itikad baik, yang bersangkutan tidak dituntut. Kemungkinan bisa terjadi, pelaku kejahatan dapat diketahui, sehingga kedua-duanya dapat dituntut”;

Maka berdasarkan atas penjelasan Pasal 103 huruf d di atas, tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu atas importasi tindak pidana awalnya sesuai Pasal 102 dan oleh karena pasal 103 huruf d ini dapat berdiri sendiri tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana penyelundupan impornya sebagaimana Pasal 102, terdakwa juga secara sadar mengetahui bahwa pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas adalah barang yang dilarang untuk di impor,bahwa adapun barang yang disimpan terdakwa di dalam gudang adalah barang-barang balepress yang akan dikirimkan kepada para penerima yaitu atas nama :
  • MT tujuan kota D sebanyak 1 (satu) bal
  • M tujuan di P-TS sebanyak 1 (satu) bal;
  • C tujuan P sebanyak 1 (satu) bal;
  • B tujuan P sebanyak 1 (satu);
  • D tujuan P sebanyak 1 (satu) bal;
  • S tujuan P ; sebanyak 5 (lima) bal
  • S sebanyak 1 (satu) bal; dan
  • ADL sebanyak 1 (satu) bal.

Sehingga dikaitkan mulai dari perbuatan / kegiatan yang dilakukan terdakwa secara sadar menerima / memperoleh barang-barang (balepress) dari B kemudian dengan atas inisiatif terdakwa sendiri menyewa gudang untuk dijadikan sebagai tempat menyimpan barang-barang (balepress) dan kemudian perbuatan terdakwa mengirimkan barang-barang (balepress) kepada tujuan pemesan/ sipenerima barang maka ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sudah termasuk melanggar pasal 103 huruf d sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan;

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwadan atau Penasihat Hukum Terdakwatelah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 565/Pid.B/2020/PN Kis tanggal 22 Juni 2020 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak keberatan/Eksepsi Tedakwa S Alias A tersebut untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Penuntu Umum untuk melanjutkan pemriksaan perkara Nomor : 565/Pid.B/2020/PN Kis atas nama terdakwa S Alias A tersebut diatas
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut

Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. BS, S.Mn, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 20.30 Wib saksi dan rekan melakukan penindakan terhadap 12 (dua belas) bal terdiri dari 10 (sepuluh) bal balpres/ pakaian bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas disebuah gudang yang berada di Jalan LS HP, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan;
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 didapati informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman pakaian berkas/balpress dari sebuah Gudang di HP Kabupaten Asahan menuju luar Daerah Asahan, atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari sekira pukul 19.00 Wib Saksi dan Tim Penindakan Kanwil DJBC Sumut bergerak dari titk kumpul di SK, Asahan Ke Jalan lSU, HP Kecamatan AB Kabupaten Asahan dan melakukan pengamatan Sekira pukul 19.30 Wib Saksi bersama dengan rekan AS tim Penindakan kantor wilayah DJBC Sumatera Utara mengamati adanya kegiatan yang sedang berlangsung di Gudang  tersebut  kemudian terlihat beberapa bus berhenti didapan Gudang dan memuat Goni berbentuk bal-bal yang diduga pakaian bekas sehingga kemudian Saksi bersama rekan mendatangi Gudang tersebut dan melakukan pemeriksaan didapati pakaian bekas/balpress sebanyak 12 (dua belas) bal yang terdiri dari 10 (sepuluh) Balpres/pakaian bekas, 1(satu) bal tas bekas, dan 1(satu) bal sepatu bekas dan kemudian saya dan reka juga menemukan Faktur pengiriman/bon penjualan ke daerah lain;
- Bahwa dari hasil Pemeriksaan Faktur, telah terkirim sebanyak 29 (dua puluh Sembilan ) bal pada hari itu;
- Bahwa pada saat pemeriksaan gudang tersebut  diamankan beberapa orang diantaranya Terdakwa selaku penanggung jawab gudang, W selaku buruh Gudang, T selaku buruh gudang, K selaku buruh Gudang kemudian ke empat  orang  tersebut beserta bang bukti 12 (dua belas) balperss dibawa ke kantor wilayah DJBC Sumatera Utara untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa menurut Terdakwa barang-barang berupa Balprees pakaian bekas tersebut diperoleh dari Seseorang yang bernama B;
- Bahwa menurut keterangan dari W dan T, penanggung jawab dari gudang tersebut adalah Terdakwa karena Terdakwa yang memegang kunci dan membayar seluruh kegiatan;
- Bahwa saksi tidak melihat Papan nama/ Spanduk Perusahan dan dari pengakuan terdakwa tidak memiliki Izin dari Pemerintah RI
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;
2. AR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 20.30 Wib saksi dan rekan melakukan penindakan terhadap 12 (dua belas) bal terdiri dari 10 (sepuluh) bal balpres/ pakaian bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas disebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Sumatera Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan;
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 didapati informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman pakaian berkas/ balpress dari sebuah Gudang di Hessa Perlompongan Kabupaten Asahan menuju luar Daerah Asahan, atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari sekira pukul 19.00 Wib Saksi dan Tim Penindakan Kanwil DJBC Sumut bergerak dari titk kumpul di SK, Asahan Ke Jalan lSU, HP Kecamatan AB Kabupaten Asahan dan melakukan pengamatan Sekira pukul 19.30 Wib Saksi bersama dengan rekan BS, S.Mn tim Penindakan kantor wilayah DJBC Sumatera Utara mengamati adanya kegiatan yang sedang berlangsung di Gudang tersebut kemudian terlihat beberapa bus berhenti didapan Gudang dan memuat Goni berbentuk bal-bal yang diduga pakaian bekas sehingga kemudian Saksi bersama rekan mendatangi Gudang tersebut dan melakukan pemeriksaan didapati pakaian bekas/balpress sebanyak 12 (dua belas) bal yang terdiri dari 10 (sepuluh) Balpres/pakaian bekas, 1(satu) bal tas bekas, dan 1(satu) bal sepatu bekas dan kemudian saya dan reka juga menemukan Faktur pengiriman/bon penjualan ke daerah lain;
- Bahwa dari hasil Pemeriksaan Faktur, telah terkirim sebanyak 29 (dua puluh Sembilan ) bal pada hari itu;
- Bahwa pada saat pemeriksaan gudang tersebut  diamankan beberapa orang diantaranya Terdakwa selaku penanggung jawab gudang, W selaku buruh Gudang, T selaku buruh gudang, Khairul selaku buruh Gudang kemudian ke empat  orang  tersebut beserta bang bukti 12 (dua belas) balperss dibawa ke kantor wilayah DJBC Sumatera Utara untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut Terdakwa barang-barang berupa Balprees pakaian bekas tersebut diperoleh dari Seseorang yang bernama B;
- Bahwa menurut keterangan dari W dan T, penanggung jawab dari gudang tersebut adalah Terdakwa karena Terdakwa yang memegang kunci dan membayar seluruh kegiatan;
- Bahwa saksi tidak melihat Papan nama/ Spanduk Perusahan dan dari pengakuan terdakwa tidak memiliki Izin dari Pemerintah RI
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;
3. W, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 20.30 Wib dilakukan penindakan terhadap 12 (dua belas) bal terdiri dari 10 (sepuluh) bal balpres/ pakaian bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas disebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Sumatera Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan;
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020 Saksi beserta  pekerja bongkar muat sedang bermain kartu di halaman Gudang sementara Terdakwa sedang mandi didalam Gudang kemudian datang beberapa orang menanyakan Balpres tersebut milik siapa. setelah dilakukan pemeriksaan baru lah Saksi ketahui bahwa orang tersebut adalah petugas Bea Dan Cukai;
- Bahwa dari Gudang tersebut petugas menemukan 12 (dua belas) bal Balpres/pakaian bekas, setelah petugas tersebut selesai melakukan pemeriksaan lokasi Gudang tersebut lalu Saksi beserta pekerja lainya yaitu KM, T, dan Terdakwa beserta 12 (dua belas) balperss dibawa ke kantor wilayah DJBC Sumatera Utra untuk dilakuakan Pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa saksi bersama KM, T, P, U, B dan S bekerja sebagai pekerja bongkar muat yang melaksanakan pembongkaran ketika balepress tersebut datang dan memuat barang tersebut ke bus-bus yang searah dengan tempat orang yang membeli balepress tersebut;
- Bahwa sedangkan Terdakwa bekerja sebagai mandor di gudang tersebut yang mengetahui dari siapa balepress tersebut berasal dan kemana balepress tersebut dituju;
- Bahwa saksi bersama pekerja bongkar muat lainnya dibayar per bale sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) dan yang menyerahkannya adalah Terdakwa selaku mandor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui barang-barang tersebut milik siapa;
- Bahwa jumlah balpres yang dilakukan bongkar muat dalam sehari 10-30 balpress dan bisa lebih;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;
4. AC Alias J, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 20.30 Wib dilakukan penindakan terhadap 12 (dua belas) bal terdiri dari 10 (sepuluh) bal balpres/ pakaian bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas disebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Sumatera Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian sehubungan  tentang perkara terdakwa ini karena saat itu saya sedang jaga Kasir di Rumah Makan Persaman Jaya;
- Bahwa gudang yang dilakukan penindakan tersebut adalah millik dari saksi ;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Gudang tersebut digunakan sebagai kantor Ekspedisi, namun saksi tidak melihat ada papan nama yang menyatakan itu perusahan Ekspedisi
- Bahwa yang menyewa gudang tersebut adalah Terdakwa;
- Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp10.000.000,00  (sepuluh juta rupiah)/ tahun untuk biaya menyewa gudang;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. RT, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli membenarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
- Bahwa Ahli bekerja pada pada Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sumatera Utara sebagai Kepala seksi keberatan dan Banding, tugas Ahli menilai keberatan tentang penetapan Pejabat dan secara teknis memberikan tentang kepabeanan dan Cukai;
- Bahwa barang berupa pakaian bekas menurut kelasifikasi berdasarkan undang-undang adalah barang yang dilarang di import, secara teknis barang yang dilarang di import menjadi subjek pengawasan kepabeanan jadi tidak bisa dimasukan ke Negara Republik Indonesia, klasifikasi yang dipakai didalam dunia Perdangangan internasional oleh Jabatan ke pabeanan barang itu;
- Bahwa kalau barang bekas ditemukan masuk ke Indonesia maka menjadi kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil ke pabeanan;
- Bahwa Wilayah kepabeanan Republik Indonesia meliputi darat laut dan udara dan termasuk Pelabuhan dan bandar udara adalah kawasan ke pabeanan dan digunakan sebagai penyelesaian tentang kepabeanan;
- Bahwa Ciri-ciri barang bekas terlebih dahulu mengedintifikasikan barang tersebut melalui klasifikasi secara limittatif, Pertama barang-barang tersebut nyata sudah digunakan, kedua barang-barang tersebut dikemas dalam bentuk bal, di ikat secara bersama-sama atau tidak terurai dan diperdagangkan dalam jumlah besar;
- Bahwa seharusnya sebagai Ahli harus lihat barang itu sebelum dibuka, tetapi menurut foto barang bukti itu disebut bal dan diisi secara serampangan dan tidak baru (bekas) karna didalam barang bekas dalam bentuk bal itu ada tanda-tandanya, dikirim untuk siapa dan siapa pengirimnya, di Negara Malaysia ini adalah Bisnis dan mereka mengexport keseluruh dunia, tetapi kalau barang itu masuk ke Indonesia jelas melanggar kepabeanan Indonesia
- Bahwa menurut Peraturan Menteri Perdangangan barang bekas dalam perkara ini jelas dilarang karena tidak melalui kepabeanan dan Cukai;
- Bahwa masuknya pakaian bekas secara illegal ke Indonesia banyak memberikan dampak negative baik dari segi Kesehatan maupun terhadap industry tekstil dalam Negeri;
- Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Prof. Dr. BG, SH., MHum., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli merupakan Dekan Fakultas Hukum USU yang mengerti dan memahami masalah-masalah yang terkait dengan Hukum Pidana;
- Bahwa perbuatan Terdakwa termasuk tindak pidana sesuai Pasal 103 huruf d Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu menyewa gudang untuk menimbun, menyimpan, barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dengan kata lain ada hukum positif yang mengatur tentang perkara/ perbuatan/ unsur/ delik menimbun, menyimpan, barang impor yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 tersebut;
- Bahwa memperhatikan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara setelah melihat barang bukti berupa pakaian bekas/ balepress, tas dan sepatu bekas baik dari cara pengepakan/ pengemasan, kondisi pakaian bekas, tas dan sepatu dari merk-merk yang tertera pada barang adalah bukan merk Indonesia menyatakan barang- barang tersebut adalah barang asal Impor (Eks Impor) dan merupakan yang dilarang pemasukannya kedalam negeri/ impornya. Hal ini berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 51/MDAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas disebutkan bahwa “pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
- Bahwa tidak ditemukannya data inward manifes sarana pengangkut laut maupun udara serta dokumen penyelesaiannya (dokumen impornya) atas komoditas pakaian bekas, tas dan sepatu bekas diseluruh kantor- kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai se Indonesia. Berarti 10 (sepuluh) bale balepress/ pakaian bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas tersebut masuk ke Indonesia dengan cara di seludupkan dengan kata lain barang impor tersebut diketahui dan patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Penyeludupan dibidang impor;
- Bahwa perbuatan Terdakwa masuk kedalam orang yang menimbun, menyimpan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 karena Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa pakaian bekas adalah barang yang dilarang untuk diimpor;
- Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;
3. FA, ST, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli bekerja sebagai Kepala Seksi Impor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara yang memiliki tanggung jawab membantu Kepala Bidang didalam pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitas penyelenggaraan impor dan membantu Kepala Bidang melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penerapan kebijakan di bidang impor;
- Bahwa larangan impor barang dagangan berupa pakaian bekas/ balepress atau produk tekstil bekas berlaku kepada siapa saja, baik pribadi ataupun badan hukum;
- Bahwa pakaian bekas/ balpress tidak boleh diimpor/ dimasukkan kedalam wilayah Pabean Indonesia karena untuk melindungi industri pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume atau serbuan pakaian/ tekstil luar negeri, dimana hal ini berdampak turunnya penjualan dari pengrajin tekstil dalam negeri. Selain itu untuk menjaga iklim usaha pertekstilan dalam negeri baik skala kecil maupun besar agar tetap kondusif. Sedangkan dari sisi kesehatan bahwa pakaian bekas tersebut tidak diketahui secara pasti tingkat kebersihan atau higienisnya maupun kesehatan pemakainya terdahulu yang bisa saja membawa penyakit melalui pakaian tersebut demikian juga dengan sepatu bekas dan tas bekas;
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil diatur Impornya atau pemasukkannya kedalam wilayah Pabean Indonesia adalah dalam rangka untuk menjaga agar perkembangan Industri produk tekstil tetap kondusif serta dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri produk tekstil nasional;
- Bahwa barang bukti berupa balepress berupa 12 (dua belas) bal yang terdiri dari 10 (sepuluh) bal balepress/ pakaian bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas merupakan baleprees yang berasal dari luar negeri yang dapat dilihat dari kondisi fisik yaitu dalam kondisi yang tidak bersih dan tidak tersusun rapi selayaknya untuk pengangkutan sepatu dan pakaian baru, barang tidak berlabel dan merk-merk yang melekat berasal dari luar negeri dann tidak ada di Indonesia, tidak dikemas dengan kemasan yang bersih layak untuk langsung dijual tetapi di press didalam karung dengan alat press khusus dengan karung yang berlabel Kaesung Trading (dari Korea) dan jenis kemasan karung plastik juga tidak lazim untuk kemasan sepatu dan pakaian;
- Bahwa barang berupa sepatu, tas dan pakaian bekas/ balepress atau produk tekstil bekas tersebut adalah merupakan barang yang berasal dari luar negeri dan bukan produk barang dari Indonesia. Dengan demikian barang impor berupa sepatu dan pakaian bekas tidak dapat diimpor atau tidak dapat (dilarang) dimasukkan kedalam wilayah Pabean Indonesia;
- Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 20.30 Wib dilakukan penindakan terhadap 12 (dua belas) bal terdiri dari 10 (sepuluh) bal balpres/ pakaian bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas disebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Sumatera Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan;
- Bahwa bermula pada hari rabu,tanggal 26 Februari 2020 pukul 17.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah menuju Gudang di jalan lintas sumatera yang berlokasi di sebuah ruko, didpan Rumah Makan PJ.kemudian Terdakwa duduk-dududk, minum kopi sambal menunggu paketan yang mau diangkut mengunakan bus penumpang yang lewat. sebelumnya Terdakwa telah dikabari oleh pengepul balpres di Tj. Balai Asahan An. B bahwasanya ada 12 (dua belas) bal yang terdiri dari 10 (sepuluh) bal pres/pakaian Bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas untuk diangkut ke Gudang tersebut mengunakan sarana mobil Pickup yang sudah diurus oleh B pada pukul
18.00 Wib, kemudian mobil pickup bermuatan balepress langsung dilakukan pembongkaran disini Terdakwa ikut membongkar bersama KM, W dan T dkk dan menimbunnya digudang tersebut. kemudian selesai membongkar Terdakwa pun istirahat di warung sambil menunggu bus lewat. sekitar pukul 20.30 Wib bus Sentosa singgah ke Gudang dan melakukan pemuatan balepress, saat pemuatan tersebut, Terdakwa pergi mandi lalu mendengar ribu-ribut lalu Terdakwa keluar dari kamar mandi. dan Terdakwa didatangi petugas Bea dan Cukai dan disuruh buka bal-bal tersebut kemudian Terdakwa dibawa petugas Bea dan Cukai ke kantor Bea dan Cukai Medan ;
- Bahwa Terdakwa memperoleh balepress tersebut dari B yang merupakan pengepul balepress di Tanjung Balai;
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penangggung jawab digudang tersebut kurang lebih 2 (dua) tahun;
- Bahwa Terdakwa yang memegang dan membayarkan uang jalan balepress ke supir bus-bus yang lewat. Terdakwa juga yang menerima uang pembayaran dari pengiriman balepress tersebut dan membaginya dengan teman-teman yang melakukan bongkar muat bersama Terdakwa. Terdakwa juga melakukan pembukuan dengan buku gudang atas pengirimannya;
- Bahwa dalam sehari jumlah balprees pakaian bekas yang dikirim 10- 30 balpress dan bisa lebih;
- Bahwa Terdakwa mendapaatkan keutungan dari setiap bal balpress yang dikirimkan, untuk setiap bal Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp12.000 (dua belas ribu rupiah), kemudian dibagi ke 8 (delapan) orang pekerja termasuk Terdakwa. Pembayarannya dilakukan secara cash. Setiap akan ada pengiriman barang Terdakwa akan diberi modal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Mail dengan cara dititipkan melalui supir mobil pickup yang mengangkut barang dari TPO Tanjung Balai;
- Bahwa Terdakwa juga mendapatkan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang merupakan gaji rutin dari setiap bulannya dari Mail dengan cara dititipkan melalui supir mobil pickup yang mengangkut barang dari TPO Tanjung Balai;
- Bahwa setiap bulannya kira-kira Terdaakwa mengirimkan 400 (empat ratus) bal dengan total keuntungan bongkar muat sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa pemilik dari gudang tersebut adalah J yang juga pemilik dari RM. PJ;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyembunyikan balpress berupa pakaian bekas tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

Menimbang,    bahwa    Terdakwa    telah    mengajukan    Saksi    yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
1. Parino Simatupang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kerja bongkar muat digudang milik pak J Bersama terdakwa. barang yang kami bongkar muat berupa ball press
- Bahwa saksi bekerja sebagai bongkar muat digudang tersebut kurang lebih 1 (satu) Tahun;
- Bahwa yang menggaji saksi adalah Pak I kasih ke terdakwa;
- Bahwa yang menyewa gudang tersebut adalah Pak I;
- Bahwa jumlah Balpres yang dilakukan bongkar muat dalam sehari 10- 30 balpress dan bisa lebih;
- Bahwa ongkos yang saksi terima perball nya adalah Rp2500 (dua ribu lima ratus rupiah)/ ball;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;
2. AA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal terdakwa karna sebelumnya terdakwa kawan kerja di Gudang ikan asin setelah terdakwa tidak lagi bekerja digudang ikan asin kemudian terdakwa bekerja di Gudang RM PJ;
- Bahwa Gudang tersebut dijalankan oleh pak I;
- Bahwa Saksi sempat ikut dengan terdakwa kerja digudang RM PJ sebagai bongkar muat;
- Bahwa Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi hanya memuat kedalam bus tatapi tujuannya kami tidak mengetahuinya;
- Bahwa    kami    yang    bekerja    digudang    tersebut    lebih    kurang 11( sebelas ) orang;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 12 (dua belas) bale press;
- 2 (dua) trolley pengangkut;
- 1 (satu) unit HP merke Realme 5 bewarna Ungu;
- Bon Penjualan
- Uang sebesar Rp 4.700.000

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 20.30 Wib dilakukan penindakan terhadap 12 (dua belas) bal terdiri dari 10 (sepuluh) bal balpres/ pakaian bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas disebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Sumatera Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan;
- Bahwa bermula pada hari rabu,tanggal 26 Februari 2020 pukul 17.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah menuju Gudang di jalan lintas sumatera yang berlokasi di sebuah ruko, didpan Rumah Makan PJ.kemudian Terdakwa duduk-dududk, minum kopi sambal menunggu paketan yang mau diangkut mengunakan bus penumpang yang lewat. sebelumnya Terdakwa telah dikabari oleh pengepul balpres di Tj. Balai Asahan An. B bahwasanya ada 12 (dua belas) bal yang terdiri dari 10 (sepuluh) bal pres/pakaian Bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas untuk diangkut ke Gudang tersebut mengunakan sarana mobil Pickup yang sudah diurus oleh B pada pukul
Wib, kemudian mobil pickup bermuatan balepress langsung dilakukan pembongkaran disini Terdakwa ikut membongkar bersama KM, W dan T dkk dan menimbunnya digudang tersebut. kemudian selesai membongkar Terdakwa pun istirahat di warung sambil menunggu bus lewat. sekitar pukul 20.30 Wib bus Sentosa singgah ke Gudang dan melakukan pemuatan balepress, saat pemuatan tersebut, Terdakwa pergi mandi lalu mendengar ribu-ribut lalu Terdakwa keluar dari kamar mandi. dan Terdakwa didatangi petugas Bea dan Cukai dan disuruh buka bal-bal tersebut kemudian Terdakwa dibawa petugas Bea dan Cukai ke kantor Bea dan Cukai Medan ;
- Bahwa Terdakwa memperoleh balepress tersebut dari B yang merupakan pengepul balepress di Tanjung Balai;
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penangggung jawab digudang tersebut kurang lebih 2 (dua) tahun;
- Bahwa Terdakwa yang memegang dan membayarkan uang jalan balepress ke supir bus-bus yang lewat. Terdakwa juga yang menerima uang pembayaran dari pengiriman balepress tersebut dan membaginya dengan teman-teman yang melakukan bongkar muat bersama Terdakwa. Terdakwa juga melakukan pembukuan dengan buku gudang atas pengirimannya;
- Bahwa dalam sehari jumlah balprees pakaian bekas yang dikirim 10- 30 balpress dan bisa lebih;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keutungan dari setiap bal balpress yang dikirimkan, untuk setiap bal Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp12.000 (dua belas ribu rupiah), kemudian dibagi ke 8 (delapan) orang pekerja termasuk Terdakwa. Pembayarannya dilakukan secara cash. Setiap akan ada pengiriman barang Terdakwa akan diberi modal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Mail dengan cara dititipkan melalui supir mobil pickup yang mengangkut barang dari TPO Tanjung Balai;
- Bahwa Terdakwa juga mendapatkan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang merupakan gaji rutin dari setiap bulannya dari Mail dengan cara dititipkan melalui supir mobil pickup yang mengangkut barang dari TPO Tanjung Balai;
- Bahwa setiap bulannya kira-kira Terdaakwa mengirimkan 400 (empat ratus) bal dengan total keuntungan bongkar muat sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa pemilik dari gudang tersebut adalah J yang juga pemilik dari RM. PJ;
- Bahwa gudang tersebut disewa dengan harga sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)/ tahun;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyembunyikan balpress berupa pakaian bekas tersebut;

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2006 Tentang Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Turut serta menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, yang disangka atau diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang disangka atau didugai sebagai pelaku tindak pidana adalah Terdakwa S Alias Aseng yang identitas lengkapnya telah dinyatakan oleh Majelis Hakim dan ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan, sehingga unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Unsur turut serta menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;

Menimbang, bahwa seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pembentukan undang-undang yang ada ketentuan pidananya telah dirumuskan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tidak sah atau secara tanpa hak, hal ini dikarenakan untuk mempermudah penerapan hukum didalam peristiwa yang nyata;

Menimbang, bahwa seseorang dikatakan melawan hak / melawan hukum, jika perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang (legislasi). Asas legalitas mensyaratkan hukum terikat pada undang-undang. Oleh karena itu pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak dimungkinkan, ketentuan pidana itu harus lebih dahulu ada dari perbuatan itu;

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 20.30 Wib dilakukan penindakan terhadap 12 (dua belas) bal terdiri dari 10 (sepuluh) bal balpres/ pakaian bekas, 1 (satu) bal tas bekas dan 1 (satu) bal sepatu bekas disebuah gudang yang berada di Jalan LS Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan;

Menimbang, bahwa penindakan tersebut bermula pada tanggal 26 Februari 2020 didapati informasi dari Masyarakat bahwa akan ada pengiriman pakaian berkas/ balpress dari sebuah Gudang di Hessa Perlompongan Kab. Asahan menuju luar Daerah Asahan, atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Februarai sekirat pukul 19.00 Wib saya dan Tim Penindakan Kanwil DJBC Sumut bergerak dari titk kumpul disimpang   kawat,  Asahan   Ke   Jalan   LS   Utara,   HP Kec. AB Kab. Asahan dan melakukan pengamatan Sekira pukul 19.30 Wib saya Bersama dengan rekan saya Agus Riswan tim Penindakan kantor wilayah DJBC sumatera utara mengamati adanya kegiatan yang sedang berlangsung di Gudang tersebut kemudian terlihat beberapa bus berhenti didapan Gudang dan memuat Goni berbentuk bal- bal yang diduga pakaian bekas kemudian mendatangi  Gudang tersebut dan melakukan pemeriksaan kemudian dalam Gudang tersebut didapati pakaian bekas/balpress sebanyak 12 (dua belas) bal yang terdiri dari 10 (sepuluh) Balpres/pakaian bekas, 1(satu) bal tas bekas, dan 1(satu) bal sepatu bekas dan kemudian saya dan reka juga menemukan Faktur pengiriman/bon penjualan ke Daerah lain dari hasil Pemeriksaan Faktur, telah terkirim sebanyak 29 (dua puluh Sembilan ) bal pada hari itu;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa Ianya memperoleh balepress tersebut dari B yang merupakan pengepul balepress di Tanjung Balai;

Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan keutungan dari setiap bal balpress yang dikirimkan, untuk setiap bal Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp12.000 (dua belas ribu rupiah), kemudian dibagi ke 8 (delapan) orang pekerja termasuk Terdakwa. Pembayarannya dilakukan secara cash. Setiap akan ada pengiriman barang Terdakwa akan diberi modal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Mail dengan cara dititipkan melalui supir mobil pickup yang mengangkut barang dari TPO Tanjung Balai dan Terdakwa juga mendapatkan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang merupakan gaji rutin dari setiap bulannya dari Mail dengan cara dititipkan melalui supir mobil pickup yang mengangkut barang dari TPO Tanjung Balai;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dipersidangan bahwa barang berupa pakaian bekas menurut klasifikasi berdasarkan undang-undang adalah barang yang dilarang di import, secara teknis barang yang dilarang di import menjadi subjek pengawasan kepabeanan jadi tidak bisa dimasukan ke Negara Republik Indonesia, klasifikasi yang dipakai didalam dunia Perdangangan internasional oleh Jabatan ke pabeanan barang itu dan kalau barang bekas ditemukan masuk ke Indonesia maka menjadi kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil ke pabeanan;

Menimbang, bahwa Wilayah kepabeanan Republik Indonesia meliputi darat laut dan udara dan termasuk Pelabuhan dan bandar udara adalah Kawasan ke pabeanan dan digunakan sebagai penyelesaian tentang kepabeanan;

Menimbang, bahwa Ciri-ciri barang bekas terlebih dahulu mengedintifikasikan barang tersebut melalui klesifikasi secara limittatif, Pertama barang-barang tersebut nyata sudah digunakan, kedua barang-barang tersebut dikemas dalam bentuk bal, di ikat secara Bersama-sama atau tidak terurai dan diperdangkan dalam jumlah besar dan seharusnya sebagai Ahli harus saya lihat barang itu sebelum dibuka, tetapi menurut foto barang bukti itu disebut bal dan diisi secara serampangan dan tidak baru (bekas) karna didalam barang bekas dalam bentuk bal itu ada tanda-tandanya, dikirim untuk siapa dan siapa pengirimnya, diNegara malasya ini adalah Bisnis dan mereka mengexport keseluruh dunia, Tetapi kalau barang itu masuk ke Indonesia jelas melangar kepabeanan Indonesia

Menimbang, bahwa menurut Peraturan Menteri Perdangangan barang bekas dalam perkara ini jelas dilarang karena tidak melalui kepabeanan dan Cukai;

Menimbang, bahwa masuknya pakaian bekas secara illegal ke Indonesia banyak memberikan dampak negative baik dari segi Kesehatan maupun terhadap industry tekstil dalam Negeri;

Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyembunyikan balpress berupa pakaian bekas tersebut;

Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi pula; Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Penuntut
Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan Primair;

Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terpenuhi maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu untuk dipertimbangkan;

Menimbang, bahwa untuk mencapai suatu obyektifitas dan keseimbangan dalam mengadili perkara pidana, maka perlu kiranya Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya adalah menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam tuntutan Penuntut Umum atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan maupun tuntutan dari Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa dari pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya supaya terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagimana yang didakwakan Penuntut Umum, maka atas pembelaan tersebut berkenaan dengan pembuktian dari Penuntut Umum yang telah terbukti sebagaimana dipertimbangkan di atas, hal mana Terdakwa mengakui sendiri perbuatannya dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan tertangkap tangan dan dalam hal ini Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan namun saksi tersebut tidak dapat menyangkal bahwa bukan Terdakwa yang melakukan perbuatan yang disangkakan oleh Penuntut Umum, maka pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan beralasan, sehingga Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah menerapkan pembuktian berdasarkan fakta dipersidangan, dengan demikian Majelis Hakim menolak pembelaan penasihat hukum Terdakwa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan tersebut, patut untuk dikemukakan karena apabila Majelis Hakim mempertimbangkan dasar-dasar dan alasan yuridis putusan ini menjadi jelas baik ratio pertimbangan hukumnya maupun obitur diktum putusannya, sehingga dapat dipahami oleh semua pihak dan masyarakat bagaimana sesungguhnya penegakan hukum telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (Social Justice), keadilan moral (Morral Justice) dan keadilan menurut Undang-Undang itu sendiri (legal Justice), sehingga pada akhirnya diperoleh suatu keadilan total (total Justice), maka penegakan hukum tersebut tetap dilakukan dalam koridor-koridor aturan hukum tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri;

Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka Pengadilan harus menjatuhkan hukuman yang dirasa pantas dan adil sesuai dengan perbuatannya;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) bale press, 2 (dua) trolley pengangkut, 1 (satu) unit HP merk Realme 5 bewarna Ungu dan Bon Penjualan yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan dikemudian hari, maka terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan;

Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang sebesar Rp 4.700.000 yang merupakan hasil dari kejahatan dan terhadap barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang Memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran gelap narkotika;
Keadaan yang Meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui terus terang;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka dibebankan membayar biaya perkara;

Memperhatikan, Pasal 102 huruf e Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2006 Tentang Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI:


1. Menyatakan Terdakwa S Alias A tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menyembunyikan barang Impor Secara Melawan Hukum sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) Bale press;
- 2 (Dua) trolley Pengangkut;
- 1 (satu) unit Hp merek Realme 5 berwarna ungu;
- Bon Penjualan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
 
- Uang sebear Rp. 4.700.000; 
Dirampas untuk Negara
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020, oleh kami NA, SH., MH sebagai Hakim Ketua, YTP, SH., MHum dan AA, SH., MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh A, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri HMM, SH., MH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya;


Hakim-hakim Anggota



YTP, SH., MHum

  Hakim Ketua



NA, SH., MH

AA, SH., MH

 

 
 




Panitera Pengganti


A, SH