Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 209/Pid.B/2020/PN Mjl

Kategori : Bea Cukai

Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan
28 June 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 209/Pid.B/2020/PN Mjl

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Majalengka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama dengan menggunakan Aplikasi Zoom Cloud Meeting ID XXX XXX0 XXXX menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

1. Nama lengkap : JJ Bin AM
2. Tempat lahir : Majalengka
3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/17 November 1985
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta

 
Terdakwa JJ Bin AM ditangkap pada tanggal 16 September 2020;

Terdakwa JJ Bin AM ditahan dalam tahanan rutan oleh:

  1. Penyidik sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020
  2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 15 November 2020
  3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan tanggal 1 Desember 2020
  4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2020 sampai dengan tanggal 22 Desember 2020
  5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 20 Februari 2021

Terdakwa menghadap sendiri;

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca:

- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 209/Pid.B/2020/PN Mjl tanggal 23 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 209/Pid.B/2020/PN Mjl tanggal 23 November 2020 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;


Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa JJ Bin AM dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana Alternatif Pertama Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa JJ Bin AM selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Sigaret Kretek Mesin merek JBF sebanyak 126.000 (seratus dua puluh enam ribu) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek SBM sebanyak 22.200 (dua puluh dua ribu dua ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek DNM sebanyak 13.800 (tiga belas ribu delapan ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek DASM sebanyak 19.200 (sembilan belas ribu dua ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek JM sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek C Super sebanyak 400 (empat ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek SBR sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek DNM sebanyak 59.000 (lima puluh sembilan ribu) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek SBM sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) Batang
- Sigaret Kretek Mesin merek DASM sebanyak 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek JM sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) Batang.
- 1 (satu) buah Buku Catatan TranSaksi.
- 1 (satu) Bundel Nota TranSaksi.
- 1 (satu) buah Kalkulator Merek G.
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek XXX Tipe 1902 Warna Biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Dan menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga Nomor XXX00XXXX00X000X a.n. JJ.
Tetap terlampir di berkas perkara.
6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).


Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa JJ Alias JAY Bin AM pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Cipadung RT006 RW002, Desa Karyamukti Kecamatan Panyingkiran  Kabupaten Majalengka  dan di  sebuah rumah Kos yang bernama Kos Rahayu yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Saksi AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S yang merupakan pegawai Bea Cukai Cirebon bersama-sama tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon yang sedang melakukan kegiatan pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah Kabupaten Majalengka, kemudian ketika para Saksi berada di Dusun AAA RT00X RW00X, Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka, tepatnya di dekat rumah Terdakwa, lalu para Saksi melihat sales rokok yang bernama Saksi S Alias M Bin S yang diduga membawa rokok ilegal keluar dari rumah milik Terdakwa, kemudian para Saksi memberhentikan Saksi S Alias M Bin S serta melakukan interogasi lalu meminta Saksi S Alias M Bin S untuk kembali masuk ke rumah Terdakwa, selanjutnya para Saksi bertemu dengan isteri dari Terdakwa yang bernama Sdri. P serta memperkenalkan diri sebagai Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon. Setelah itu, para Saksi meminta kepada Sdri. P untuk menunjukkan dimana tempat penyimpanan rokok yang diambil oleh Saksi S Alias M Bin S lalu Sdri. P menunjukkan sebuah gudang yang berada di rumah Terdakwa yang di dalamnya didapati karton-karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
  1. 630 Slop rokok merek JBF yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 126.000 Batang;
  2. 111 Slop rokok merek SBM yang mana 1 Slop beriskan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 22.200 Batang; 
  3. 69 Slop rokok merek DNM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang rokok sehingga total rokok batangan sebanyak 13.800 Batang rokok;
  4. 96 Slop rokok merek DASM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang sehingga total rokok batangan sebanyak 19.200 Batang;
  5. 16 Slop rokok merek JM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang sehingga total rokok batangan sebanyak 3.200 Batang;
  6. 2 Slop rokok merek C Super yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang) sehingga total rokok batangan sebanyak 400 Batang;
  7. 1 Slop rokok merek SBR yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang dan 6 Bungkus sehingga total rokok batangan sebanyak 320 Batang.
- Bahwa kemudian tim menanyakan kepada Sdri. P perihal kepemilikan rokok-rokok tanpa dilekati dengan pita cukai (illegal) tersebut dan dijawab oleh Sdri. P semua rokok tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya para Saksi menanyakan keberadaan Terdakwa, namun Sdri. P mengatakan Terdakwa sedang keluar. Mendapati jawaban Sdri. P selanjutnya para Saksi meminta Sdri. P untuk mengantarkan para Saksi agar bertemu dengan Terdakwa lalu Sdri. P membawa para Saksi ke sebuah rumah kost yang bernama Kos DDD yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka. Setibanya di rumah Kost Terdakwa, para Saksi bertemu langsung dengan Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai (illegal) tersebut, lalu Terdakwa menunjukkan kamar nomor 03 yang didalamnya terdapat rokok- rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai denga rincian sebagai berikut :
  1. 295 Slop rokok merek DNM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 59.000 Batang;
  2. 50 Slop rokok merek SBM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 10.000 Batang;
  3. 9 Slop rokok merek DASM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang dan 6 Bungkus sehingga total rokok batangan sebanyak 1.920 Batang;
  4. 9 Slop rokok merek JM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus beiris 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 1.800 Batang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya telah menimbulkan kerugian dalam penerimaan Negara di bidang cukai sebesar Rp. 117.317.200,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli Cukai atasn nama Ahli BASUKI RAHMAT menyatakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2019 sebagaimana lampiran I dengan perhitungan sebagai berikut :

 

N

No

Hasil Tembakau (Rokok)   Cukai (Rp)
Merk Bungkus Batang Tarif per Batang Jumlah Cukai
1 JBF 6.300 126.000 455 57.330.000
2 SBM 1.610 32.200 455 14.651.000
3 DNM 3.640 72.800 455 33.124.000
4 DASM 1.056 21.120 455 9.609.600
5 Jos  Mild 250 5.000 455 2.275.000
6 C Super 20 400 455 182.000
7 S Baru (SBR) 16 320 455 145.600
JUMLAH 12.892 257.840 455 117.317.200


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa JJ Alias JAY Bin AM pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun AAA RT00X RW00X, Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka dan di sebuah rumah Kos yang bernama Kos DDD yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Saksi AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S yang merupakan pegawai Bea Cukai Cirebon bersama-sama tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon yang sedang melakukan kegiatan pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah Kabupaten Majalengka, kemudian ketika para Saksi berada di Dusun AAA RT00X RW00X, Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka, tepatnya di dekat rumah Terdakwa, para Saksi melihat sales rokok yang bernama Saksi S Alias M Bin S yang diduga membawa rokok ilegal keluar dari rumah milik Terdakwa, kemudian para Saksi memberhentikan Saksi S Alias M Bin S serta melakukan interogasi lalu meminta Saksi S Alias M Bin S untuk kembali masuk ke rumah Terdakwa, selanjutnya para Saksi bertemu dengan isteri dari Terdakwa yang bernama Sdri. P serta memperkenalkan diri sebagai Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon. Setelah itu, para Saksi meminta kepada Sdri. P untuk menunjukkan dimana tempat penyimpanan rokok yang diambil oleh Saksi S Alias M Bin S lalu Sdri. P menunjukkan sebuah gudang yang berada di rumah Terdakwa yang di dalamnya didapati karton-karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
  1. 630 Slop rokok merek JBF yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 126.000 Batang;
  2. 111 Slop rokok merek SBM yang mana 1 Slop beriskan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 22.200 Batang;
  3. 69 Slop rokok merek DNM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang rokok sehingga total rokok batangan sebanyak 13.800 Batang rokok;
  4. 96 Slop rokok merek DASM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang sehingga total rokok batangan sebanyak 19.200 Batang;
  5. 16 Slop rokok merek JM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang sehingga total rokok batangan sebanyak 3.200 Batang;
  6. 2 Slop rokok merek C Super yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang) sehingga total rokok batangan sebanyak 400 Batang;
  7. 1 Slop rokok merek SBR yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang dan 6 Bungkus sehingga total rokok batangan sebanyak 320 Batang.
- Bahwa kemudian tim menanyakan kepada Sdri. P perihal kepemilikan rokok-rokok tanpa dilekati dengan pita cukai (illegal) tersebut dan dijawab oleh Sdri. P semua rokok tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya para Saksi menanyakan keberadaan Terdakwa, namun Sdri. P mengatakan Terdakwa sedang keluar. Mendapati jawaban Sdri. P selanjutnya para Saksi meminta Sdri. P untuk mengantarkan para Saksi agar bertemu dengan Terdakwa lalu Sdri. P membawa para Saksi ke sebuah rumah kost yang bernama Kos DDD yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka. Setibanya di rumah Kost Terdakwa, para Saksi bertemu langsung dengan Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai (illegal) tersebut, lalu Terdakwa menunjukkan kamar nomor 03 yang didalamnya terdapat rokok- rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai denga rincian sebagai berikut :
  1. 295 Slop rokok merek DNM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 59.000 Batang;
  2. 50 Slop rokok merek SBM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 10.000 Batang;
  3. 9 Slop rokok merek DASM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang dan 6 Bungkus sehingga total rokok batangan sebanyak 1.920 Batang;
  4. 9 Slop rokok merek JM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus beiris 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 1.800 Batang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai telah menimbulkan kerugian dalam penerimaan Negara di bidang cukai sebesar Rp. 117.317.200,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli Cukai atasn nama Ahli BR menyatakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2019 sebagaimana lampiran I dengan perhitungan sebagai berikut :

 

N

No

Hasil Tembakau (Rokok)   Cukai (Rp)
Merk Bungkus Batang Tarif per Batang Jumlah Cukai
1 JBF 6.300 126.000 455 57.330.000
2 SBM 1.610 32.200 455 14.651.000
3 DNM 3.640 72.800 455 33.124.000
4 DASM 1.056 21.120 455 9.609.600
5 Jos  Mild 250 5.000 455 2.275.000
6 C Super 20 400 455 182.000
7 S Baru (SBR) 16 320 455 145.600
JUMLAH 12.892 257.840 455 117.317.200


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:

1. Saksi IA Bin CS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Bahwa benar Saksi mengerti sebabnya diperiksa didepan persidangan yaitu sehubungan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JJ Bin AM yang melakukan tindak pidana dibidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa benar pendidikan terakhir Saksi adalah Diploma I Kepabeanan dan Cukai, lulus tahun 2011 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
- Bahwa benar Pekerjaan Saksi saat ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJBC di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon sebagai pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan.
- Bahwa benar Saksi menjelaskan tugas dan tanggungjawab selaku pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon diantaranya melakukan kegiatan pengawasan diantaranya patroli laut, pemeriksaan sarana pengangkut, bangunan dan orang, pengawasan barang impor dan ekspor, melaksanakan patroli darat dalam rangka Operasi Pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Cirebon yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan cukai serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
- Bahwa benar kewenangan Saksi melakukan Penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan yang meliputi Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan terhadap Sarana Pengangkut, Bangunan dan Orang beserta barang di dalamya yang diduga melanggar peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Bahwa benar Saksi pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 dan Tim Penindakan pukul 16.20 WIB bersama-sama tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon melakukan penindakan di rumah Terdaka yang terletak di Dusun AAA RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka dan di kamar Kos Terdakwa yang terletak di Kos DDD, Kamar 0X Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC, Kabupaten Majalengka.
- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon nomor: PRIN-47/WBC.09/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
- Bahwa benar Saksi pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, Saksi bersama-sama tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon melakukan kegiatan pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah Kabupaten Majalengka sesuai Surat Perintah nomor PRIN- 47/WBC.09/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
- Bahwa benar tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon yang terbagi dalam 2 (dua) tim sedang berada di Dusun AAA RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka untuk melakukan pengintaian di depan rumah milik Terdakwa.
- Bahwa benar Tim Penindakan pada pukul 15.30 Wib, Saksi melihat sales rokok yaitu Saksi S Alias M Bin S yang diduga membawa rokok ilegal keluar dari rumah milik Terdakwa.
- Bahwa benar kemudian Saksi dan tim Penindakan serta Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon melakukan penghentian terhadap Saksi S Alias M Bin S yang merupakan sales tersebut.
- Bahwa benar setelah dilakukan penghentian, Saksi dan Tim Penindakan serta Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon meminta Saksi S Alias M Bin S yang diduga membawa rokok ilegal kembali ke dalam rumah Terdakwa.
- Bahwa benar Saksi dan Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Perintah kepada pemilik rumah yaitu Sdri. P yang mengaku sebagai istri dari Terdakwa.
- Bahwa benar lalu Saksi dan tim meminta kepada Sdri. P untuk menunjukkan dimana penyimpanan rokok yang diambil Sales yaitu Saksi S Alias M Bin S.
- Bahwa benar kemudian Sdri. P menunjukkan sebuah gudang di rumah Terdakwa yang didalamnya didapati karton-karton berisi rokok.
- Bahwa benar kemudian Saksi dan tim menanyakan kepada Sdri. P siapa pemilik rokok tersebut dan dijawab pemiliknya adalah suaminya yaitu Terdakwa.
- Bahwa benar kemudian Saksi dan tim menanyakan keberadaan Terdakwa kepada Sdri. P dan dijawab lagi keluar.
- Bahwa benar hasil pemeriksaan di rumah Terdakwa ditemukan :
1) 630 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 126.000 Batang rokok merek JBF;
2) 111 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 22.200 Batang rokok merek SBM;
3) 69 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 13.800 Batang rokok merek DNM;
4) 96 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 19.200 Batang rokok merek DASM;
5) 16 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 3.200 Batang rokok merek JM;
6) 2 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 400 Batang rokok merek C Super;
7) 1 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) dan 6 Bungkus = 320 Batang rokok merek SBR.
- Bahwa benar kemudian Saksi dan tim Penindakan serta Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon meminta kepada Sdri. P untuk menunjukan tempat lain yang digunakan untuk menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai.
- Bahwa benar lalu Sdri. P dan Saksi serta beberapa orang dari tim berangkat menuju tempat penyimpanan lain yang akan ditunjukkan oleh Sdri. P.
- Bahwa benar setelah tiba di tempat yang dimaksud yang ternyata adalah sebuah rumah kost.
- Bahwa benar Saksi dan Tim serta Sdri. P ternyata menemukan Terdakwa sedang berada di rumah kost tersebut dengan seorang wanita yang menurut keterangan Sdri. P adalah pacar Terdakwa.
- Bahwa benar ternyata Terdakwa menyewa dua kamar sekaligus di kos tersebut yang kemudian dikenal dengan Kos DDD yang berada di Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC, Kabupaten Majalengka.
- Bahwa benar Saksi dan Tim lalu meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan rokok yang diduga illegal.
- Bahwa benar lalu Terdakwa menunjukkan kamar nomor 0X.
- Bahwa benar Saksi dan tim menyuruh Terdakwa untuk membuka kamar tersebut.
- Bahwa benar setelah kamar tersebut dibuka memang benar ditemukan ada beberapa karung berisi rokok dan tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan di kamar nomor 03 kost DDD ditemukan rokok tanpa diekati pita pelunasan cukai berupa :
1) 295 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 59.000 Batang rokok merek DNM ;
2) 50 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 10.000 Batang rokok merek SBM;
3) 9 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) dan 6 Bungkus = 1.920 Batang rokok merek DASM;
4) 9 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 1.800 Batang rokok merek JM.
- Bahwa benar kemudian Saksi dan tim Penindakan serta Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon membawa Terdakwa dan semua barang bukti ke KPPBC TMP C Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa benar Sdri. P menjelaskan pemilik semua rokok tersebut adalah suaminya yaitu Terdakwa.
- Bahwa benar fungsi dari buku catatan yang diamankan pada saat melakukan penindakan adalah karena di dalamnya terdapat tulisan merk rokok sama seperti rokok yang Tim Penindakan temukan pada saat penggeledahan.
- Bahwa benar fungsi kalkulator yang diamankan pada saat penindakan adalah untuk perhitungan jumlah rokok maupun jumlah uang atas jual beli rokok tanpa dilekati pita cukai.
- Bahwa benar fungsi handphone yang diamankan saat penindakan untuk berkomunikasi dengan pemasok rokok kepada Terdakwa dan mengirim foto bukti transfer uang jual beli rokok.
- Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
- Bahwa benar Terdakwa mengakui seluruh barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang dilakukan penindakan itu benar milik Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi IH Bin S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi Korban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Bahwa benar Saksi mengerti sebabnya diperiksa didepan persidangan yaitu sehubungan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JJ Bin AM yang melakukan tindak pidana dibidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa benar pendidikan terakhir Saksi adalah Diploma I Kepabeanan dan Cukai, lulus tahun 2011 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
- Bahwa benar Pekerjaan Saksi saat ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJBC di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon sebagai pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan.
- Bahwa benar Saksi menjelaskan tugas dan tanggungjawab selaku pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon diantaranya melakukan kegiatan pengawasan diantaranya patroli laut, pemeriksaan sarana pengangkut, bangunan dan orang, pengawasan barang impor dan ekspor, melaksanakan patroli darat dalam rangka Operasi Pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Cirebon yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan cukai serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
- Bahwa benar kewenangan Saksi melakukan Penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan yang meliputi Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan terhadap Sarana Pengangkut, Bangunan dan Orang beserta barang di dalamya yang diduga melanggar peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Bahwa benar Saksi pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 dan Tim Penindakan pukul 16.20 WIB bersama-sama tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon melakukan penindakan di rumah Terdaka yang terletak di Dusun AAA RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka dan di kamar Kos Terdakwa yang terletak di Kos DDD, Kamar 0X Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC, Kabupaten Majalengka.
- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon nomor: PRIN-47/WBC.09/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
- Bahwa benar Saksi pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, Saksi bersama-sama tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon melakukan kegiatan pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah Kabupaten Majalengka sesuai Surat Perintah nomor PRIN- 47/WBC.09/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
- Bahwa benar tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon yang terbagi dalam 2 (dua) tim sedang berada di Dusun AAA RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka untuk melakukan pengintaian di depan rumah milik Terdakwa.
- Bahwa benar Tim Penindakan pada pukul 15.30 Wib, Saksi melihat sales rokok yaitu Saksi S Alias M Bin S yang diduga membawa rokok ilegal keluar dari rumah milik Terdakwa.
- Bahwa benar kemudian Saksi dan tim Penindakan serta Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon melakukan penghentian terhadap Saksi S Alias M Bin S yang merupakan sales tersebut.
- Bahwa benar setelah dilakukan penghentian, Saksi dan Tim Penindakan serta Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon meminta Saksi S Alias M Bin S yang diduga membawa rokok ilegal kembali ke dalam rumah Terdakwa.
- Bahwa benar Saksi dan Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Perintah kepada pemilik rumah yaitu Sdri. P yang mengaku sebagai istri dari Terdakwa.
- Bahwa benar lalu Saksi dan tim meminta kepada Sdri. P untuk menunjukkan dimana penyimpanan rokok yang diambil Sales yaitu Saksi S Alias M Bin S.
- Bahwa benar kemudian Sdri. P menunjukkan sebuah gudang di rumah Terdakwa yang didalamnya didapati karton-karton berisi rokok.
- Bahwa benar kemudian Saksi dan tim menanyakan kepada Sdri. P siapa pemilik rokok tersebut dan dijawab pemiliknya adalah suaminya yaitu Terdakwa.
- Bahwa benar kemudian Saksi dan tim menanyakan keberadaan Terdakwa kepada Sdri. P dan dijawab lagi keluar.
- Bahwa benar hasil pemeriksaan di rumah Terdakwa ditemukan :
1) 630 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 126.000 Batang rokok merek JBF;
2) 111 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 22.200 Batang rokok merek SBM;
3) 69 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 13.800 Batang rokok merek DNM;
4) 96 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 19.200 Batang rokok merek DASM;
5) 16 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 3.200 Batang rokok merek JM;
6) 2 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 400 Batang rokok merek C Super;
7) 1 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) dan 6 Bungkus = 320 Batang rokok merek SBR.
- Bahwa benar kemudian Saksi dan tim Penindakan serta Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon meminta kepada Sdri. P untuk menunjukan tempat lain yang digunakan untuk menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai.
- Bahwa benar lalu Sdri. P dan Saksi serta beberapa orang dari tim berangkat menuju tempat penyimpanan lain yang akan ditunjukkan oleh Sdri. P.
- Bahwa benar setelah tiba di tempat yang dimaksud yang ternyata adalah sebuah rumah kost.
- Bahwa benar Saksi dan Tim serta Sdri. P ternyata menemukan Terdakwa sedang berada di rumah kost tersebut dengan seorang wanita yang menurut keterangan Sdri. P adalah pacar Terdakwa.
- Bahwa benar ternyata Terdakwa menyewa dua kamar sekaligus di kos tersebut yang kemudian dikenal dengan Kos DDD yang berada di Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC, Kabupaten Majalengka.
- Bahwa benar Saksi dan Tim lalu meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan rokok yang diduga illegal.
- Bahwa benar lalu Terdakwa menunjukkan kamar nomor 03.
- Bahwa benar Saksi dan tim menyuruh Terdakwa untuk membuka kamar tersebut.
- Bahwa benar setelah kamar tersebut dibuka memang benar ditemukan ada beberapa karung berisi rokok dan tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan di kamar nomor 03 kost DDD ditemukan rokok tanpa diekati pita pelunasan cukai berupa :
1) 295 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 59.000 Batang rokok merek DNM ;
2) 50 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 10.000 Batang rokok merek SBM;
3) 9 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) dan 6 Bungkus = 1.920 Batang rokok merek DASM;
4) 9 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 1.800 Batang rokok merek JM.
- Bahwa benar kemudian Saksi dan tim Penindakan serta Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon membawa Terdakwa dan semua barang bukti ke KPPBC TMP C Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa benar Sdri. P menjelaskan pemilik semua rokok tersebut adalah suaminya yaitu Terdakwa.
- Bahwa benar fungsi dari buku catatan yang diamankan pada saat melakukan penindakan adalah karena di dalamnya terdapat tulisan merk rokok sama seperti rokok yang Tim Penindakan temukan pada saat penggeledahan.
- Bahwa benar fungsi kalkulator yang diamankan pada saat penindakan adalah untuk perhitungan jumlah rokok maupun jumlah uang atas jual beli rokok tanpa dilekati pita cukai.
- Bahwa benar fungsi handphone yang diamankan saat penindakan untuk berkomunikasi dengan pemasok rokok kepada Terdakwa dan mengirim foto bukti transfer uang jual beli rokok.
- Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
- Bahwa benar Terdakwa mengakui seluruh barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang dilakukan penindakan itu benar milik Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi S Alias M Bin S dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Bahwa benar mengerti sebab dilakuan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan Saksi yang mengetahui adanya penangkapan terhadap Terdakwa JJ Bin AM.
- Bahwa benar Saksi bekerja sebagai sales rokok kepada Terdakwa sejak bulan Agustus 2020.
- Bahwa benar Saksi bekerja sebagai sales memiliki tugas dan tanggung jawabnya adalah menawarkan rokok ke konsumen yaitu tokok-toko dan orang pribadi.
- Bahwa benar Saksi pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 Tim Penindakan pukul 16.00 WIB ketika Saksi berada di rumah Terdakwa untuk menyetorkan uang hasil penjualan rokok pada hari itu dan mengambil 3 (tiga) ball rokok yang akan dijual keesokan harinya.
- Bahwa benar Saksi menyetorkan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan disetorkan kepada istri Terdakwa yaitu Sdri. P karena pada saat itu Terdakwa sedang tidak berada di rumah.
- Bahwa benar hubungan Saksi dengan Terdakwa adalah atasan dan bawahan.
- Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa sebulan yang lalu dikenalkan oleh temannya yaitu Sdr. M didaerah Penyingkiran.
- Bahwa benar Saksi pada saat dikenalkan sedang tidak bekerja dan Sdr. M menawarkan untuk kerja dengan Terdakwa.
- Bahwa benar kronologis penindakan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 Tim Penindakan pukul 16.00 WIB yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Cirebon.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 Saksi keluar dari rumah Terdakwa setelah selesai menyetorkan uang hasil penjualan rokok hari itu dan mengambil 3 (tiga) ball rokok untuk dijual keesokan harinya.
- Bahwa benar Saaat Saksi hendak meninggalkan rumah Terdakwa dengan motor Saksi dating beberapa orang menghampiri Saksi dan memperkenalkan diri sebagai petugas Bea dan Cukai Cirebon.
- Bahwa benar Tim Bea Cukai Cirebon memperlihatkan identitas dan menanyakan apa yang Saksi bawa yang berada di motor.
- Bahwa benar lalu Saksi menjawab rokok.
- Bahwa benar beberapa petugas meminta Saksi untuk membuka tas yang berisi rokok tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap rokok tersebut.
- Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan rokok yang Saksi bawa adalah tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa benar kemudian petugas Bea Cukai tersebut menanyakan dari mana Saksi memperoleh rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.
- Bahwa benar lalu Saksi jawab dari rumah Terdakwa.
- Bahwa benar Saksi disuruh menunjukkan rumahnya dimana.
- Bahwa benar setelah Saksi menunjukkan rumah Terdakwa beberapa petugas Bea dan cukai tersebut langsung berkomunikasi dengan istri Terdakwa yaitu Sdri. P karena pada saat itu Terdakwa tidak berada di rumah.
- Bahwa benar setelah itu petugas Bea dan Cukai meminta Sdri. P untuk menunjukkan tempat penyimpanan rokok illegal.
- Bahwa benar beberapa petugas dan Sdri. P lalu berangkat ke lokasi yang satunya sementara Saksi dan beberapa petugas masih tinggal di rumah Terdakwa.
- Bahwa benar tidak berapa lama Saksi dan 2 (dua) orang petugas meninggalkan rumah Terdakwa dan menuju sebuah kost-kostan dimana disana sudah ada beberapa petugas Bea dan Cukai, Terdakwa dan istrinya Sdri. P.
- Bahwa benar guna pemeriksaan lebih lanjut Saksi dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Cirebon.
- Bahwa benar Saksi mengakui yang memerintahkan untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah Terdakwa.
- Bahwa benar rokok merek DASM 4 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 800 batang, SBM 19 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 3.800 batang, DNM 2 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 400 batang dan JBF 5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.000 batang ditemukan di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 pukul 16.00 WIB.
- Bahwa benar Saksi menjelaskan sesuai perintah Terdakwa rokok tersebut akan dijual ke warung Tim Penindakanan Kertajati dan Kadipaten;
- Bahwa benar Saksi mengambil rokok ke Terdakwa hanya sekali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB pagi dan membawa antara tiga sampai empat ball.
- Bahwa benar dalam sehari hanya mampu memasarkan 2 (dua) ball rokok yang tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa benar sistim penjualan rokok yang dilakukannya kepada konsumen adalah langsung bertemu dengan konsumen tanpa perantara.
- Bahwa benar mekanisme pembayaran dari konsumen kepada Saksi adalah konsumen langsung membayar tunai ketika rokok diserahkan oleh Saksi.
- Bahwa benar rata-rata harga jual rokok yang ditawarkan kepada warung atau konsumen adalah antara Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp. 8.300 (delapan ribu tiga ratus rupiah) per bungkusnya.
- Bahwa benar setelah menerima pembayaran rokok dari konsumen Saksi langsung menyetorkan kepada Terdakwa pukul 16.00 WIB.
- Bahwa benar rata-rata jumlah uang hasil penjualan rokok yang disetorkan per harinya kepada Terdakwa adalah sebesar antara Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.700.000,-; (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar upah yang diterima dari Terdakwa sebagai sales rokok adalah antara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per slopnya.
- Bahwa benar setahu Saksi ada empat orang sales yang dipekerjakan oleh Terdakwa.
- Bahwa benar ada empat orang sales yaitu SAKSI sendiri, Sdr. M, Sdr. AB dan Sdr. AR, tetapi ketiganya sudah berhenti bekerja kecuali Saksi.
- Bahwa benar Saksi menjual rokok merk JBF antarar Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per slopnya.
- Bahwa benar Saksi menjual rokok merk SBM sebesar Rp. 93.000,- (sembilan puluh tiga ribu rupiah) per slopnya.
- Bahwa benar Saksi menjual rokok merk DNM antarar Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per slopnya.
- Bahwa benar Saksi menjual rokok merk DASM antarar Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per slopnya.
- Bahwa benar Saksi menjual rokok merk JM antarar Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per slopnya.
- Bahwa benar Saksi menjual rokok merk CS antarar Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per slopnya.
- Bahwa benar Saksi menjual rokok merk SBR antarar Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per slopnya.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
4. Saksi US dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Bahwa benar mengerti sebab dilakuan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan Saksi yang mengetahui adanya penangkapan terhadap Terdakwa JJ Bin AM.
- Bahwa benar Saksi pemilik sah Kos DDD Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC, Kabupaten Majalengka.
- Bahwa benar Kos DDD Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC, Kabupaten Majalengka berdiri pada pertengahan tahun 2016 dan ada 8 (delapan) kamar yang disewakan.
- Bahwa benar harga sewa per kamarnya adalah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa yang bernama JAY.
- Bahwa benar Terdakwa yang menyewa kamar nomor satu dan kamar nomor tiga di kost DDD;
- Bahwa benar Terdakwa menyewa dua kamar tersebut sejak tanggal 7 Agustus 2020;
- Bahwa benar harga sewa kedua kamar kost yang disewa oleh Terdakwa adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kamarnya.
- Bahwa benar Saksi tidak tahu persis apa kegiatan Terdakwa selama menyewa dua kamar di kost DDD tersebut karena kerjanya gak jelas, dia menyewa 2 kamar, salah satunya digunakan untuk gudang.
- Bahwa benar Saksi tidak tahu persis penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Cirebon pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 Tim Penindakan pukul 16.30 WIB.
- Bahwa benar setahu Saksi ada beberapa orang yang menemui Terdakwa.
- Bahwa benar Saksi pernah ditawari rokok, namun Saksi sudah lupa mereknya.
- Bahwa benar Terdakwa sering kedatangan tamu, namun tidak tahu keperluannya apa, setahu Saksi mereka membawa tas ransel.
- Bahwa benar tamu atau teman Terdakwa datang ke Kos DDD tidak tahu urusannya apa.
- Bahwa benar selama menyewa kamar kos Terdakwa berperilaku buruk karena sering membawa teman-teman untuk mabuk-mabukan dan mencongkel kamar lain untuk tidur teman-temannya.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya ;


Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:

1. Saksi Ahli BR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Ahli mengerti dimintai keterangan berdasarkan dengan Nota Dinas Kepala KPPBC TMP C Cirebon hal Penunjukan Ahli Cukai Nomor: ND-484/WBC.09/KPP.MP.05/2020 tanggal 23 September 2020.
- Bahwa benar Ahli memiliki keahlian di bidang cukai karena pernah mengikuti Pelatihan Sosialisasi Pengenalan Produk Pita Cukai pada Juni 2007 dan tahun 2014 dan mengikuti Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai pada September 2007. Selama 3 (tiga) tahun AHLI bertugas pada Seksi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC TMP Tanjung Emas yang melayani kegiatan di Bidang Cukai, 2 (dua) tahun bertugas pada Seksi Kepabeanan dan Cukai III di KPPBC TMP B Yogyakarta yang melayani kegiatan di Bidang Cukai.
- Bahwa benar Ahli riwayat pendidikan dan jabatan AHLI adalah sebagai berikut:
1) Riwayat Pendidikan:
- SDN Jaten I di Kabupaten Karanganyar – Jawa Tengah, Lulus Tahun 1990;
- SMPN Jaten I di Kabupaten Karanganyar – Jawa Tengah, Lulus Tahun 1993;
- SMA Muhamadiyah III di Surakarta – Jawa Tengah, Lulus Tahun 1996;
- Prodip I Bea dan Cukai di Jakarta, Lulus Tahun 1997 dan S1 Ekonomi Manajemen Universitas Islam Jakarta, Lulus Tahun 2002
2) Riwayat Jabatan:
- 1997 s.d. 1998 Pelaksana pada Sekretariat Kantor Pusat DJBC;
- 1998 s.d. 2001 Pelaksana pada Dit Fasilitas Kepabeanan;
- 2001 s.d 2003 Pelaksana pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor;
- 2003 s.d. 2006 Pelaksana pada KWBC Tipe Khusus Tanjung Balai Karimun;
- 2006 s.d. 2010 Pelaksana pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas;
- 2010 s.d. 2013 Pelaksana pada KWBC Kalimantan Timur;
- 2013 s.d. 2016 Pelaksana pada KPPBC TMP B Yogyakarta;
- 2016 s.d. 2018 Pelaksana pda KWBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan
- 2018 s.d. sekarang, sebagai Kepala Subseksi AMPJ di KPPBC Cirebon.
- Bahwa benar Ahli bekerja sebagai PNS pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan jabatan sebagai Kepala Subseksi Administrasi Manifest, Penerimaan dan Pukulinan.
- Bahwa benar Ahli tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa JJ Bin AM.
- Bahwa benar Ahli menjelaskan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Cukai. Sedangkan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dikenakan cukai disebut Barang Kena Cukai, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1), yaitu:
a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol dan
c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
- Bahwa benar Ahli menjelaskan Pengertian BKC (Barang Kena Cukai) diatur dalam Pasal 2 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai yakni barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan atau yang dalam pemakaiannya perlu dikendalikan atau diawasi yang dalam pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara serta dikenai cukai berdasarkan UU. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c UU RI No. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.39 Tahun 2007 menyatakan “cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang terdiri hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya”
- Bahwa benar Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya adalah Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c, UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan:
a. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan;
b. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya;
c. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan;
d. Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin;
e. Sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin;
f. Sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin;
g. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya;
h. Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaranlembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
i. Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
j. Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya dan
k. Hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Bahwa benar Ahli menjelaskan Ketentuan atau peraturan mengenai cukai Hasil Tembakau (HT) yang berlaku saat ini antara lain adalah:
1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007;
2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai;
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang TAR Cukai Hasil Tembakau;
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik Dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: PER- 16/BC/2019 tentang Bentuk Fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2020.
- Bahwa benar Ahli menjelaskan cara-cara pelunasan cukai adalah sebagai berikut:
1. Pelunasan Cukai diatur berdasarkan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.39 Tahun 2007, dan aturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai;
2. Lebih lanjut Pasal 7 ayat (3) UU Cukai, Pelunasan cukai dilaksanakan dengan:
- Pembayaran;
- Pelekatan pita cukai; atau
- Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
3. Penjelasan Pasal 7 ayat (3) : Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai. Barang kena cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan dan harus dilunasi cukainya;
4. Berdasarkan pasal 7 ayat (5) UU Cukai disebutkan bahwa, dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukaisebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi;
5. Peraturan Menteri Keuangan 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa:
- hasil tembakau; dan
- MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean
- Bahwa benar Ahli menjelaskan terkait pita cukai adalah:
1. Berdasarkan pasal 7 ayat (4) UU Cukai disebutkan bahwa Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disediakan oleh Menteri. Sesuai penjelasan pasal 7 ayat (4), Yang dimaksud dengan “disediakan” adalah disediakan dalam bentuk fisik barang dan/atau spesifikasi desain. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik Dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol jo. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: 13/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 tentang Bentuk Fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2018:
2. Pasal 3 : “pita cukai Hasil Tembakau (HT) disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III;
3. Pasal 4 : pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  1. Seri I berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 0,8 cm x 11,4 cm;
  2. Seri II berjumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,3 cm x 17,5 cm;
  3. Seri III berjumlah 150 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm x 4,5 cm.
4. Pasal 3 ayat (1) : “Pada setiap keping pita cukai terdapat foil hologram dengan ukuran lebar sebagai berikut:
  1. 0,7 cm untuk pita cukai seri I;
  2. 0,5 cm untuk pita cukai seri II;
  3. 0,5 cm untuk pita cukai seri III

Ayat (2): “Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat teks BC dan Teks RI”
5. Pasal 4 : “Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III, sekurang-kurangnya memuat:
  1. Lambang Negara Republik Indonesia;
  2. Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. TAR Cukai;
  4. Angka tahun anggaran;
  5. Harga Jual Eceran;
  6. Teks “ REPUBLIK” atau “INDONESIA;
  7. Teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU” dan;
  8. Jenis Hasil Tembakau
6. Pasal 7 ayat (1) : “Pita cukai hasil tembakau seri I dan/atau seri II digunakan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Ayat (2) Pita cukai hasil tembakau seri III digunakan untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Cerutu (CRT)
7. Pasal 8 ayat (1) : “Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau.
Ayat (2) : “Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.”
Ayat (3) : “Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
  1. Sigaret kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
  2. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II, Golongan IIIA, dan Golongan IIIB, dan
  3. Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
8. Pasal 9 : Pita Cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing- masing warna sebagai berikut:
  1. Warna biru kombinasi warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, dan SPT yang diproduksi oleh Pebgusaha Pabrik Golongan I;
  2. Warna merah kombinasi warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
  3. Warna ungu kombinasi warna merah, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pebgusaha Pabrik Golongan III;
  4. Warna abu-abu kombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu (CRT), SKTF, SPTF dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL);
  5. Warna Abu-abu kombinasi warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean.
- Bahwa benar Ahli menjelaskan barang bukti berupa 1.289 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 257.840 Batang rokok dari berbagai macam merk merupakan Hasil Tembakau (HT) yang diwajibkan melunasi cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
- Bahwa benar Ahli menjelaskan 1.289 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 257.840 batang rokok dari berbagai macam merk tersebut masuk kedalam kategori Sigaret Kretek yang pembuatannya menggunakan mesin atau biasa dikenal dengan sebutan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
- Bahwa benar Ahli menjelaskan rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
- Bahwa benar Ahli menjelaskan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi: “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”.
- Bahwa benar Ahli menjelaskan Terdakwa dapat diduga kuat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai karena telah menawarkan atau telah menyediakan untuk dijual HT jenis SKM tanpa pita cukai sebanyak 257.840 batang yang saat ini sudah dijadikan barang bukti.
- Bahwa benar Ahli menjelaskan sanksi dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa sesuai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Bahwa benar Ahli menjelaskan atas 1.289 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 257.840 Batang rokok dari berbagai macam merk tersebut, masih terdapat cukai yang harus dibayar, sebagaimana dimaksud:
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai: Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini, dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa: Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik :
  1. Konsumsinya perlu dikendalikan
  2. Peredarannya perlu diawasi;
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau.
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan demi keadilan dan keseimbangan
- Bahwa benar Ahli menjelaskan TAR cukai dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 152/PMK.010/2019 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, dengan perhitungan sebagai berikut :

N

No

Hasil Tembakau (Rokok)   Cukai (Rp)
Merk Bungkus Batang TAR per Batang Jumlah Cukai
1 JBF 6.300 126.000 455 57.330.000
2 SBM 1.610 32.200 455 14.651.000
3 DNM 3.640 72.800 455 33.124.000
4 DASM 1.056 21.120 455 9.609.600
5 Jos  Mild 250 5.000 455 2.275.000
6 C Super 20 400 455 182.000
7 S Baru (SBR) 16 320 455 145.600
JUMLAH 12.892 257.840 455 117.317.200
- Bahwa benar Ahli menjelaskan berdasarkan data dan fakta tersebut di atas karena Hasil Tembakau berupa rokok merupakan barang yang mempunyai sifat atau karakteristik antara lain pemakaiannya perlu pembebanan pungutan demi keadilan dan keseimbangan, maka atas perbuatan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa JJ Alias JAY Bin AM telah menimbulkan kerugian negara berupa cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 117.317.200,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah).
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;


Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Bahwa benar Terdakwa mengerti sebab Terdakwa dimintai keterangan yaitu sehungan dengan tindak pidana menjual rokok tanpa dilengkapi dengan pita pelunasan cukai.
- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 15.30 WIB ditangkap di sebuah rumah Kos yang bernama Kos DDD yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa benar di dalam gudang rumah Terdakwa yang terletak bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun AAA RT00X RW00X, Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka didapati karton-karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
1) 630 Slop rokok merek JBF yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 126.000 Batang;
2) 111 Slop rokok merek SBM yang mana 1 Slop beriskan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 22.200 Batang;
3) 69 Slop rokok merek DNM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang rokok sehingga total rokok batangan sebanyak 13.800 Batang rokok;
4) 96 Slop rokok merek DASM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang sehingga total rokok batangan sebanyak 19.200 Batang;
5) 16 Slop rokok merek JM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang sehingga total rokok batangan sebanyak 3.200 Batang;
6) 2 Slop rokok merek C Super yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang) sehingga total rokok batangan sebanyak 400 Batang;
7) 1 Slop rokok merek SBR yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang dan 6 Bungkus sehingga total rokok batangan sebanyak 320 Batang.
- Bahwa benar Sdri. P membawa Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S ke sebuah rumah kost yang bernama Kos DDD yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka.
- Bahwa benar setibanya di rumah Kost Terdakwa, Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S bertemu langsung dengan Terdakwa.
- Bahwa benar kemudian Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai (illegal).
- Bahwa benar lalu Terdakwa menunjukkan kamar nomor 03 yang didalamnya terdapat rokok- rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai denga rincian sebagai berikut :
1) 295 Slop rokok merek DNM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 59.000 Batang;
2) 50 Slop rokok merek SBM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 10.000 Batang;
3) 9 Slop rokok merek DASM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang dan 6 Bungkus sehingga total rokok batangan sebanyak 1.920 Batang;
4) 9 Slop rokok merek JM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus beiris 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 1.800 Batang.
- Bahwa benar Terdakwa mengenal saksi S Alias M Bin S.
- Bahwa benar Saksi S Alias M Bin S sebagai sales rokok.
- Bahwa benar Terdakwa awalnya tidak mengetahui Saksi S Alias M Bin S telah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Cirebon pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 pukul 16.00 WIB karena membawa rokok tanpa dilekati pita cukai tetapi setelah Saksi S Alias M Bin S dibawa ke Kos DDD, Kamar 0X, Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC, Kabupaten Majalengka oleh petugas Terdakwa baru mengetahuinya
- Bahwa benar Sdri. P adalah istri sah Terdakwa
- Bahwa benar rokok yang ditemukan di rumah yang beralamat di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat dengan ciri-ciri cat warna gading dan pagar warna hitam tepat didepan lapangan sepakbola adalah dikirim oleh Sdr. SP alias G dan diantar pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Tim Penindakan pukul 01.00 WIB.
- Bahwa benar rokok yang diterima dari Sdr. SP alias G pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Tim Penindakan pukul 01.00 WIB adalah sejumlah 10 karton @ 8 ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang.
- Bahwa benar yang mengantar rokok pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Tim Penindakan pukul 01.00 WIB ke rumah yang beralamat di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat dengan ciri- ciri cat warna gading dan pagar warna hitam tepat didepan lapangan sepakbola tersebut adalah sopir suruhan Sdr. SP alias G.
- Bahwa benar Terdakwa sudah melakukan pemesanan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Sdr. SP alias G sejak bulan Juli 2020.
- Bahwa benar rokok yang berada di Kos DDD, Kamar 0X, Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kec. CCC, Kab. Majalengka, Jawa Barat berasal dari rumah yang beralamat di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat adalah rokok yang diantar pada hari Selasa tanggal 15 September 2020.
- Bahwa benar Terdakwa memindahkan sebagian rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dari rumah yang beralamat di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat ke Kos DDD, Kamar 0X, Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kec. CCC, Kab. Majalengka, Jawa Barat Barat adalah karena beberapa waktu yang lalu ada penangkapan serupa di Pasar Kadipaten Majalengka, jadi Terdakwa berinisiatif menyewa kosan untuk memindahkan sebagian rokok agar menghindar dari pihak Bea dan Cukai.
- Bahwa benar rata-rata pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai dari Sdr. SP kepadanya adalah dua minggu sekali terkadang sebulan sekali tergantung laku tidaknya rokok tersebut
- Bahwa benar rata-rata pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah 10 karton @ 8 ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sekali kirim.
- Bahwa benar harga pembelian rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per ballnya.
- Bahwa benar mekanisme pembayaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah mentransfer via BRI LINK kepada Sdr. SP alias G.
- Bahwa benar Terdakwa melakukan transfer hasil penjualan rokok kepada Sdr. SP alias G setiap hari.
- Bahwa benar rata-rata mentransfer uang hasil penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut kepada Sdr. SP alias G adalah rata-rata Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar cara mendistribusikan atau menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah dengan menyerahkan rokok tersebut kepada sales dan memerintahkan untuk menjual rokok-rokok tersebut.
- Bahwa benar sistim pembayaran rokok-rokok tersebut dari konsumen kepadanya adalah konsumen langsung membayar tunai ketika sales menyerahkan rokoknya dan setiap sore sales akan menyetorkan uang hasil penjualan rokok pada hari itu.
- Bahwa benar sebelum bekerja mendistribusikan rokok illegal Terdakwa bekerja dengan Sdr. D mendistribusikan rokok illegal juga, Terdakwa bekerja 6 (enam) bulan bersama D.
- Bahwa benar kemudian Sdr. SP alias G menyarankan agar Terdakwa lepas dari Sdr. D dan menjalankan usaha sendiri karena nantinya akan dibantu pasokan rokoknya dari Sdr. SP alias G.
- Bahwa benar peran dari Sdr. SP alias G adalah yang memasok rokok illegal kepada Terdakwa.
- Bahwa benar rokok-rokok yang dipesan dan dibeli dari Sdr. SP alias G adalah illegal dan melanggar hukum.
- Bahwa benar Terdakwa mendapat keuntungan dari rokok illegal tersebut Tim Penindakan Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar sistim pembelian rokok tanpa dilekati pita cukai yang dilakukan dari Sdr. SP alias G yang ditransfer setiap hari uang pembayarannya melalui XXX Link adalah adalah awalnya Sdr SP alias G menghubungi Terdakwa apakah rokok bisa diantar atau tidak ke rumah Terdakwa.
- Bahwa benar Terdakwa mendapatkan keuntungan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai selama bulan Juli sampai dengan ditangkap adalah sebesar Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
- Bahwa benar Terdakwa berani menjual rokok tanpa dilekati pita cukai karena sedang menganggur dan tidak memiliki pekerjaan.
- Bahwa benar fungsi buku catatan yang diambil pada saat penggeledahan di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat Barat adalah untuk urusan gaji atau upah dan Terdakwa akan dicatat jumlah rokok yang telah diambil dan jumlah yang terjual sehingga didapatlah jumlah gaji yang akan diberikan kepada sales.
- Bahwa benar fungsi dari nota transaksi yang ditemukan pada saat penggeledahan di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat Barat adalah sebagai bukti pembayaran melalui XXXLINK yang kemudian difoto dan dikirimkan kepada Sdr SP alias G sebagai bukti pembayaran pada hari itu.
- Bahwa benar fungsi kalkulator yang ditemukan saat penggeledahan di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat Barat adalah untuk menghitung penjumlahan penjualan rokok.
- Bahwa benar HP merek VIVO yang ditemukan saat penggeledahan di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat Barat adalah untuk berkomunikasi dengan Sdr SP alias G dan untuk memfoto nota transaksi rokok.
- Bahwa benar harga rokok merek JB yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek SBM yang dijual selaku sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek DNM yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek DASM yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek JM yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek C Super yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek SBR yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.6.000 (Enam Ribu Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar Terdakwa merekrut 3 (tiga) orang sales yaitu Sdr M 1, Sdr M 2, Sdr AB namun Sdr M 1 dan Sdr AB sudah lama berhenti.


Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) untuk kepentingannya;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:

  1. Sigaret Kretek Mesin merek JBF sebanyak 126.000 (seratus dua puluh enam ribu) Batang.
  2. Sigaret Kretek Mesin merek SBM sebanyak 22.200 (dua puluh dua ribu dua ratus) Batang.
  3. Sigaret Kretek Mesin merek DNM sebanyak 13.800 (tiga belas ribu delapan ratus) Batang.
  4. Sigaret Kretek Mesin merek DASM sebanyak 19.200 (sembilan belas ribu dua ratus) Batang.
  5. Sigaret Kretek Mesin merek JM sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) Batang.
  6. Sigaret Kretek Mesin merek C Super sebanyak 400 (empat ratus) Batang.
  7. Sigaret Kretek Mesin merek SBR sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) Batang.
  8. Sigaret Kretek Mesin merek DNM sebanyak 59.000 (lima puluh sembilan ribu) Batang.
  9. Sigaret Kretek Mesin merek SBM sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) Batang.
  10. Sigaret Kretek Mesin merek DASM sebanyak 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) Batang.
  11. Sigaret Kretek Mesin merek JM sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) Batang.
  12. 1    (satu)    lembar    Fotokopi    Kartu    Keluarga    Nomor XXX00XXXX00X000X a.n. JJ.
  13. 1 (satu) buah Buku Catatan TranSaksi.
  14. 1 (satu) Bundel Nota TranSaksi.
  15. 1 (satu) buah Kalkulator Merek G.
  16. 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek XXX Tipe 1902 Warna Biru.


Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, oleh Penuntut Umum telah disita menurut undang-undang yang berlaku, sehingga bias diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 15.30 WIB ditangkap di sebuah rumah Kos yang bernama Kos DDD yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa benar di dalam gudang rumah Terdakwa yang terletak bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun AAA RT00X RW00X, Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka didapati karton-karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
  1. 630 Slop rokok merek JBF yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 126.000 Batang;
  2. 111 Slop rokok merek SBM yang mana 1 Slop beriskan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 22.200 Batang;
  3. 69 Slop rokok merek DNM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang rokok sehingga total rokok batangan sebanyak 13.800 Batang rokok;
  4. 96 Slop rokok merek DASM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang sehingga total rokok batangan sebanyak 19.200 Batang;
  5. 16 Slop rokok merek JM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang sehingga total rokok batangan sebanyak 3.200 Batang;
  6. 2 Slop rokok merek C Super yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang) sehingga total rokok batangan sebanyak 400 Batang;
  7. 1 Slop rokok merek SBR yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang dan 6 Bungkus sehingga total rokok batangan sebanyak 320 Batang.
- Bahwa benar Sdri. P membawa Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S ke sebuah rumah kost yang bernama Kos DDD yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka.
- Bahwa benar setibanya di rumah Kost Terdakwa, Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S bertemu langsung dengan Terdakwa.
- Bahwa benar kemudian Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai (illegal).
- Bahwa benar lalu Terdakwa menunjukkan kamar nomor 03 yang didalamnya terdapat rokok- rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai denga rincian sebagai berikut :
  1. 295 Slop rokok merek DNM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 59.000 Batang;
  2. 50 Slop rokok merek SBM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 10.000 Batang;
  3. 9 Slop rokok merek DASM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang dan 6 Bungkus sehingga total rokok batangan sebanyak 1.920 Batang;
  4. 9 Slop rokok merek JM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus beiris 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 1.800 Batang.
- Bahwa benar Terdakwa mengenal saksi S Alias M Bin S.
- Bahwa benar Saksi S Alias M Bin S sebagai sales rokok.
- Bahwa benar Terdakwa awalnya tidak mengetahui Saksi S Alias M Bin S telah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Cirebon pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 pukul 16.00 WIB karena membawa rokok tanpa dilekati pita cukai tetapi setelah Saksi S Alias M Bin S dibawa ke Kos DDD, Kamar 0X, Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC, Kabupaten Majalengka oleh petugas Terdakwa baru mengetahuinya.
- Bahwa benar rokok yang ditemukan di rumah yang beralamat di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat dengan ciri-ciri cat warna gading dan pagar warna hitam tepat didepan lapangan sepakbola adalah dikirim oleh Sdr. SP alias G dan diantar pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Tim Penindakan pukul 01.00 WIB.
- Bahwa benar rokok yang diterima dari Sdr. SP alias G pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Tim Penindakan pukul 01.00 WIB adalah sejumlah 10 karton @ 8 ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang.
- Bahwa benar yang mengantar rokok pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Tim Penindakan pukul 01.00 WIB ke rumah yang beralamat di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat dengan ciri-ciri cat warna gading dan pagar warna hitam tepat didepan lapangan sepakbola tersebut adalah sopir suruhan Sdr. SP alias G.
- Bahwa benar Terdakwa sudah melakukan pemesanan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Sdr. SP alias G sejak bulan Juli 2020.
- Bahwa benar rokok yang berada di Kos DDD, Kamar 0X, Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kec. Panyingkiran, Kab. Majalengka, Jawa Barat berasal dari rumah yang beralamat di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat adalah rokok yang diantar pada hari Selasa tanggal 15 September 2020.
- Bahwa benar Terdakwa memindahkan sebagian rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dari rumah yang beralamat di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat ke Kos DDD, Kamar 0X, Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kec. Panyingkiran, Kab. Majalengka, Jawa Barat Barat adalah karena beberapa waktu yang lalu ada penangkapan serupa di Pasar Kadipaten Majalengka, jadi Terdakwa berinisiatif menyewa kosan untuk memindahkan sebagian rokok agar menghindar dari pihak Bea dan Cukai.
- Bahwa benar rata-rata pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai dari Sdr. SP kepadanya adalah dua minggu sekali terkadang sebulan sekali tergantung laku tidaknya rokok tersebut
- Bahwa benar rata-rata pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah 10 karton @ 8 ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sekali kirim.
- Bahwa benar harga pembelian rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per ballnya.
- Bahwa benar mekanisme pembayaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah mentransfer via XXX LINK kepada Sdr. SP alias G.
- Bahwa benar Terdakwa melakukan transfer hasil penjualan rokok kepada Sdr. SP alias G setiap hari.
- Bahwa benar rata-rata mentransfer uang hasil penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut kepada Sdr. SP alias G adalah rata-rata Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar cara mendistribusikan atau menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah dengan menyerahkan rokok tersebut kepada sales dan memerintahkan untuk menjual rokok-rokok tersebut.
- Bahwa benar sistim pembayaran rokok-rokok tersebut dari konsumen kepadanya adalah konsumen langsung membayar tunai ketika sales menyerahkan rokoknya dan setiap sore sales akan menyetorkan uang hasil penjualan rokok pada hari itu.
- Bahwa benar sebelum bekerja mendistribusikan rokok illegal Terdakwa bekerja dengan Sdr. D mendistribusikan rokok illegal juga, Terdakwa bekerja 6 (enam) bulan bersama D.
- Bahwa benar kemudian Sdr. SP alias G menyarankan agar Terdakwa lepas dari Sdr. D dan menjalankan usaha sendiri karena nantinya akan dibantu pasokan rokoknya dari Sdr. SP alias G.
- Bahwa benar peran dari Sdr. SP alias G adalah yang memasok rokok illegal kepada Terdakwa.
- Bahwa benar rokok-rokok yang dipesan dan dibeli dari Sdr. SP alias G adalah illegal dan melanggar hukum.
- Bahwa benar Terdakwa mendapat keuntungan dari rokok illegal tersebut Tim Penindakan Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar sistim pembelian rokok tanpa dilekati pita cukai yang dilakukan dari Sdr. SP alias G yang ditransfer setiap hari uang pembayarannya melalui XXX Link adalah adalah awalnya Sdr SP alias G menghubungi Terdakwa apakah rokok bisa diantar atau tidak ke rumah Terdakwa.
- Bahwa benar Terdakwa mendapatkan keuntungan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai selama bulan Juli sampai dengan ditangkap adalah sebesar Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
- Bahwa benar Terdakwa berani menjual rokok tanpa dilekati pita cukai karena sedang menganggur dan tidak memiliki pekerjaan.
- Bahwa benar fungsi buku catatan yang diambil pada saat penggeledahan di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat Barat adalah untuk urusan gaji atau upah dan Terdakwa akan dicatat jumlah rokok yang telah diambil dan jumlah yang terjual sehingga didapatlah jumlah gaji yang akan diberikan kepada sales.
- Bahwa benar fungsi dari nota transaksi yang ditemukan pada saat penggeledahan di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat Barat adalah sebagai bukti pembayaran melalui XXXLINK yang kemudian difoto dan dikirimkan kepada Sdr SP alias G sebagai bukti pembayaran pada hari itu.
- Bahwa benar fungsi kalkulator yang ditemukan saat penggeledahan di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat Barat adalah untuk menghitung penjumlahan penjualan rokok.
- Bahwa benar HP merek XXX yang ditemukan saat penggeledahan di Dusun AAA RT 0X RW 0X Desa BBB, Kecamatan CCC Kab. Majalengka, Jawa Barat Barat adalah untuk berkomunikasi dengan Sdr SP alias G dan untuk memfoto nota transaksi rokok.
- Bahwa benar harga rokok merek JB yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek SBM yang dijual selaku sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek DNM yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek DASM yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek JM yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek C Super yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar harga rokok merek SBR yang dijual melalui sales adalah sebesar Rp.6.000 (Enam Ribu Rupiah) per bungkus.
- Bahwa benar Terdakwa merekrut 3 (tiga) orang sales yaitu Sdr M 1, Sdr M 2, Sdr AB namun Sdr M 1 dan Sdr AB sudah lama berhenti.


Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia 39 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

  1. Unsur “Setiap Orang”
  2. Unsur yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.


Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

Ad.1.  Unsur setiap orang;


Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja termasuk Terdakwa JJ Bin AM yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana sepanjang yang bersangkutan berstatus sebagai orang dalam arti manusia (Natuurleijke Persoon) dan bukan dalam artian badan hukum (Rechts Persoon) yang memenuhi syarat unsur-unsur tidak pidana di maksud dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana serta tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak terdapat alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Menimbang, bahwa sebagai subjek hukum atau seseorang yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum sesuai dengan Pasal 2 KUHP yang mengatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia ;

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan para Terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut, maka barang siapa adalah Terdakwa JJ Bin AM, dengan segala identitasnya dan ternyata di persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan ;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, unsur “Barangsiapa” sebagai subjek hukum telah terbukti terpenuhi menurut Hukum ;

Ad.2.  Unsur yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.


Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan menawarkan dalam kosa kata Kamus Bahasa Indonesia adalah mengajukan sesuatu barang agar dibeli oleh orang lain.

Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menyerahkan memiliki persamaan dengan memberikan atau melimpahkan sesuatu kepada orang lain.

Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menjual adalah memberikan sesuatu kpd orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang.

Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menyediakan yaitu dipersiapkan sesuatu sehingga dalam arti kata ini orang dapat membeli sesuatu kepada penyedia untuk mendapatkan sesuatu.

Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang kena cukai menurt Pasal 2 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yakni barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan atau yang dalam pemakaiannya perlu dikendalikan atau diawasi yang dalam pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara serta dikenai cukai berdasarkan undang-undang.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 menyatakan “cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang terdiri hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya”.

Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya adalah Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c, UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan;
  2. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya;
  3. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan;
  4. Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin;
  5. Sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin;
  6. Sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin;
  7. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya;
  8. Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaranlembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
  9. Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
  10. Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya dan
  11. Hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Menimbang bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (4) UU Cukai disebutkan bahwa Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disediakan oleh Menteri. Sesuai penjelasan pasal 7 ayat (4), Yang dimaksud dengan “disediakan” adalah disediakan dalam bentuk fisik barang dan/atau spesifikasi desain. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik Dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol jo. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: 13/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 tentang Bentuk Fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2018:

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 : “pita cukai Hasil Tembakau (HT) disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 : pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

  1. Seri I berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 0,8 cm x 11,4 cm;
  2. Seri II berjumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,3 cm x 17,5 cm;
  3. Seri III berjumlah 150 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm x 4,5 cm.


Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) : “Pada setiap keping pita cukai terdapat foil hologram dengan ukuran lebar sebagai berikut:

  1. 0,7 cm untuk pita cukai seri I;
  2. 0,5 cm untuk pita cukai seri II;
  3. 0,5 cm untuk pita cukai seri III

Menimbang bahwa berdasarkan Ayat (2): “Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat teks BC dan Teks RI” Bahwa berdasarkan Pasal 4 : “Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III, sekurang-kurangnya memuat:

  1. Lambang Negara Republik Indonesia;
  2. Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. TAR Cukai;
  4. Angka tahun anggaran;
  5. Harga Jual Eceran;
  6. Teks “ REPUBLIK” atau “INDONESIA;
  7. Teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU” dan;
  8. Jenis Hasil Tembakau


Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) : “Pita cukai hasil tembakau seri I dan/atau seri II digunakan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Menimbang bahwa berdasarkan Ayat (2) Pita cukai hasil tembakau seri III digunakan untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Cerutu (CRT).

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) : “Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau.
Bahwa berdasarkan Ayat (2) : “Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.”

Menimbang bahwa berdasarkan Ayat (3) : “Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:

  1. Sigaret kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang diproduksi oleh Pengusaha pabrik Golongan II;
  2. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang diproduksi oleh Pengusaha pabrik Golongan II, Golongan IIIA, dan Golongan IIIB, dan Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 9 : Pita Cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing-masing warna sebagai berikut:

  1. Warna biru kombinasi warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha pabrik Golongan I;
  2. Warna merah kombinasi warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha pabrik Golongan II;
  3. Warna ungu kombinasi warna merah, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pebgusaha pabrik Golongan III;
  4. Warna abu-abu kombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu (CRT), SKTF, SPTF dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL);

Menimbang bahwa Warna Abu-abu kombinasi warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean.

Menimbang Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, surat-surat, barang bukti dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta sebagai berikut :

Menimbang bahwa Terdakwa JJ Alias JAY Bin AM pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun AAA RT00X RW00X, Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka dan di sebuah rumah Kos yang bernama Kos DDD yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai yang berawal ketika Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S yang merupakan pegawai Bea Cukai Cirebon bersama-sama tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon yang sedang melakukan kegiatan pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah Kabupaten Majalengka, kemudian ketika Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S berada di Dusun AAA RT00X RW00X, Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka, tepatnya di dekat rumah Terdakwa, lalu Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S melihat sales rokok yang bernama Saksi S Alias M Bin S yang diduga membawa rokok ilegal keluar dari rumah milik Terdakwa, kemudian Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S memberhentikan Saksi S Alias M Bin S serta melakukan interogasi lalu meminta Saksi S Alias M Bin S untuk kembali masuk ke rumah Terdakwa, selanjutnya Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S bertemu dengan isteri dari Terdakwa yang bernama Sdri. P serta memperkenalkan diri sebagai Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon. Setelah itu, Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S meminta kepada Sdri. P untuk menunjukkan dimana tempat penyimpanan rokok yang diambil oleh Saksi S Alias M Bin S lalu Sdri. P menunjukkan sebuah gudang yang berada di rumah Terdakwa yang di dalamnya didapati karton-karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :

  1. 630 Slop rokok merek JBF yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 126.000 Batang;
  2. 111 Slop rokok merek SBM yang mana 1 Slop beriskan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 22.200 Batang;
  3. 69 Slop rokok merek DNM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang rokok sehingga total rokok batangan sebanyak 13.800 Batang rokok;
  4. 96 Slop rokok merek DASM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang sehingga total rokok batangan sebanyak 19.200 Batang;
  5. 16 Slop rokok merek JM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang sehingga total rokok batangan sebanyak 3.200 Batang;
  6. 2 Slop rokok merek C Super yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang) sehingga total rokok batangan sebanyak 400 Batang;
  7. 1 Slop rokok merek SBR yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang dan 6 Bungkus sehingga total rokok batangan sebanyak 320 Batang.


Menimbang bahwa kemudian tim menanyakan kepada Sdri. P perihal kepemilikan rokok-rokok tanpa dilekati dengan pita cukai (illegal) tersebut dan dijawab oleh Sdri. P semua rokok tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S menanyakan keberadaan Terdakwa, namun Sdri. P mengatakan Terdakwa sedang keluar. Mendapati jawaban Sdri. P selanjutnya Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S meminta Sdri. P untuk mengantarkan Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S agar bertemu dengan Terdakwa lalu Sdri. P membawa Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S ke sebuah rumah kost yang bernama Kos DDD yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka. Setibanya di rumah Kost Terdakwa, Sdr. AT dan Saksi IA Bin CS serta Saksi IH Bin S bertemu langsung dengan Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai (illegal) tersebut, lalu Terdakwa menunjukkan kamar nomor 03 yang didalamnya terdapat rokok- rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai denga rincian sebagai berikut :

  1. 295 Slop rokok merek DNM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 59.000 Batang;
  2. 50 Slop rokok merek SBM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 10.000 Batang;
  3. 9 Slop rokok merek DASM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus berisi 20 Batang dan 6 Bungkus sehingga total rokok batangan sebanyak 1.920 Batang;
  4. 9 Slop rokok merek JM yang mana 1 Slop berisikan 10 Bungkus beiris 20 Batang, sehingga total rokok batangan sebanyak 1.800 Batang.


Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya telah menimbulkan kerugian dalam penerimaan Negara di bidang cukai sebesar Rp. 117.317.200,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli Cukai atasn nama Ahli BR menyatakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/ PMK.010/ 2019 sebagaimana lampiran I dengan perhitungan sebagai berikut :

N

No

Hasil Tembakau (Rokok)   Cukai (Rp)
Merk Bungkus Batang TAR per Batang Jumlah Cukai
1 JBF 6.300 126.000 455 57.330.000
2 SBM 1.610 32.200 455 14.651.000
3 DNM 3.640 72.800 455 33.124.000
4 DASM 1.056 21.120 455 9.609.600
5 Jos  Mild 250 5.000 455 2.275.000
6 C Super 20 400 455 182.000
7 S Baru (SBR) 16 320 455 145.600
JUMLAH 12.892 257.840 455 117.317.200


Menimbang berdasarkan fakta hukum di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Terdakwa JJ Alias JAY Bin AM pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun AAA RT00X RW00X, Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka dan di sebuah rumah Kos yang bernama Kos DDD yang berada di Dusun AAA RT00X RW00X Desa BBB Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai melalui Saksi S Alias M Bin S sebagai sales rokok tanpa dilekati cukai untuk dijual kepada khalayak ramai di Kabupaten Majalengka yang kemudian ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi IA Bin CS dan Saksi IH Bin S serta Sdr. AT selaku pegawai Bea Cukai Cirebon bersama-sama tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Cirebon kemudian ditemukan barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai sebanyak 630 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 126.000 Batang rokok merek JBF, 111 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 22.200 Batang rokok merek SBM, 69 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 13.800 Batang rokok merek DNM, 96 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 19.200 Batang rokok merek DASM, 16 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 3.200 Batang rokok merek JM, 2 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 400 Batang rokok merek C Super dan 1 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) dan 6 Bungkus = 320 Batang rokok merek SBR di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun AAA RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada tanggal 16 September 2020 Tim Penindakan pukul 16.00 WIB dan 295 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 59.000 Batang rokok merek DNM, 50 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 10.000 Batang rokok merek SBM, 9 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) dan 6 Bungkus = 1.920 Batang rokok merek DASM dan 9 Slop (1 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang) = 1.800 Batang rokok merek JM yang terletak di Kos DDD, Kamar 0X, Dusun AAA, RT 0X RW 0X, Desa BBB, Kecamatan CCC, Kabupaten Majalengka yang setelah dilakukan perhitungan oleh Ahli perbuatan Terdakwa yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya telah menimbulkan kerugian dalam penerimaan Negara di bidang cukai sebesar Rp. 117.317.200,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah).

Menimbang bahwa dengan demikian unsur “yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang-Undang RI 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Undang-Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, dengan demikian Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”

Menimbang bahwa salah satu Pasal yang di Dakwakan Penuntut Umum telah terbukti, oleh karena itu Pasal lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;

Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, beralasan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan beralasan pula untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :

- Sigaret Kretek Mesin merek JBF sebanyak 126.000 (seratus dua puluh enam ribu) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek SBM sebanyak 22.200 (dua puluh dua ribu dua ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek DNM sebanyak 13.800 (tiga belas ribu delapan ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek DASM sebanyak 19.200 (sembilan belas ribu dua ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek JM sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek C Super sebanyak 400 (empat ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek SBR sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek DNM sebanyak 59.000 (lima puluh sembilan ribu) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek SBM sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) Batang
- Sigaret Kretek Mesin merek DASM sebanyak 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek JM sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) Batang.
- 1 (satu) buah Buku Catatan TranSaksi.
- 1 (satu) Bundel Nota TranSaksi.
- 1 (satu) buah Kalkulator Merek G.
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek XXX Tipe 1902 Warna Biru.


Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga Nomor XXX00XXXX00X000X a.n. JJ yang telah selesai digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ini;

Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang telah ditentukan dalam amar putusan ;

Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diri Terdakwa:

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal penerimaan pajak dan pendapatan kepada Negara;


Keadaan yang meringankan :

- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
- Terdakwa mengakui semua perbuatannya;
- Terdakwa tulang punggung keluarga;


Mengingat, ketentuan Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Sema No.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Dirjen Badilum Nomor. 379/DJU/PS.00/3/2020 Tanggal 27 Maret 2020 Tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini :

MENGADILI :

 

1. Menyatakan Terdakwa JJ Bin AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Sigaret Kretek Mesin merek JBF sebanyak 126.000 (seratus dua puluh enam ribu) Batang.
- Sigaret   Kretek   Mesin   merek    SBM sebanyak 22.200 (dua puluh dua ribu dua ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek DNM sebanyak 13.800 (tiga belas ribu delapan ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek DASM sebanyak 19.200 (sembilan belas ribu dua ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek JM sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek C Super sebanyak 400 (empat ratus) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek SBR sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek DNM sebanyak 59.000 (lima puluh sembilan ribu) Batang.
- Sigaret   Kretek   Mesin   merek    SBM sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) Batang
- Sigaret Kretek Mesin merek DASM sebanyak 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) Batang.
- Sigaret Kretek Mesin merek JM sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) Batang.
- 1 (satu) buah Buku Catatan TranSaksi.
- 1 (satu) Bundel Nota TranSaksi.
- 1 (satu) buah Kalkulator Merek G.
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek XXX Tipe 1902 Warna Biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Dan menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga Nomor XXX00XXXX00X000X a.n. JJ.
Tetap terlampir di berkas perkara.
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).


Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, pada hari Jumat, tanggal 15 Januari 2021, oleh kami, K, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , AG, S.H. , RA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan menggunakan aplikasi zoom cloud meeting ID XXX XXX0 XXXX pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Majalengka, serta dihadiri oleh GJS, S.H.., M.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa.




Hakim Anggota,


AG, S.H.


RA, S.H.
  Hakim Ketua,


K, S.H.,M.H.
 


Panitera Pengganti,


H, S.H