Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 211/Pid.Sus/2020/PN Sgi

Kategori : Bea Cukai

Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan
28 June 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Sgi

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

1. Nama lengkap : T Bin (Alm) H;
2. Tempat lahir : Lala;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun / 16 Agustus 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Gampong AAA, Kec. BBB, Kab. Pidie Prov. Aceh;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Pedagang);

 
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:

  1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
  2. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 23 Mei 2020;
  3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020;
  4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2020;
  5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020;


Terdakwa menghadap sendiri;

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca:

- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;


Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa T Bin (Alm) H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa T Bin (Alm) H dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (Enam) Bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di RUTAN. dan pidana denda kepada para terdakwa sebesar Rp. 154.840.000,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda /atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah Denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1. 11.000 (sebelas ribu) bungkus @ 20 batang rokok Merek LF;
2. 4.900 (empat ribu sembilan ratus) bungkus @ 20 batang rokok Merek LF;
3. 5.000 (lima ribu) bungkus @ 20 batang rokok Merek LF;
4. 1 (satu) unit Smartphone merek S dengan nomor IMEI 354557/10/659059/0 dan Simcard;
5. 1 (satu) unit  Smartphone merek R dengan nomor IMEI 863285033527618 dan Simcard;
6. 1 (satu) unit Handphone merek S dengan nomor IMEI 356382/08/350425/0 dan Simcard;
7. 1 (satu) unit Handphone merek NK dengan nomor IMEI 359017094165066 dan Simcard;
8. Uang Tunai hasil penjualan rokok sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah);
9. 1 (satu) unit mobil M L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI;
10. 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bernomor (STNK) dengan nomor polisi BL XXXX DI Nomor 0XXXXXXX/AC/2019 yang berlaku sampai tanggal 02/06/2024;
11. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama J dengan Nomor Identitas Penduduk XXXXXXXX0XXX000X;
12. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama KR dengan Nomor Identitas Penduduk 1111021505970001;
13. 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi atas nama KR dengan Nomor XX0X0XXX0XXX;
14. 1 (satu) buah Kartu Debit ATM Bank CCC dengan Nomor kartu XXXX XXX0 0XXX X0XX;
15. 1 (satu) buah Kartu Debit ATM Bank DDD dengan Nomor kartu X0XX 00XX XX0X XXXX;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIPERGUNAKAN DAN TELAH DIPUTUS DALAM PERKARA An. TERDAKWA J BiN HS, Dkk.
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);


Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya telah mengajukan permohonan secara lisan memohon keringan hukuman dan terdakwa berkeinginan memperbaiki kesalahan serta berjanji tidak mengulangi perbuat melawan hukum dikemudian hari;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

KESATU:

Bahwa terdakwa T Bin (Alm) H bersama-sama dengan Saksi J Bin H Sabi dan Saksi KR Bin (Alm) A (mereka terdakwa yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah / splitzing) pada Hari Jum’at tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2020 bertempat di sebuah rumah di Gampong Balu Cut, Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1), mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada hari Jum’at sekira pukul 14.30 WIB yang menerangkan bahwa terdapat 1 (satu) unit Mobil barang tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI yang membawa muatan barang kena cukai berupa hasil tembakau (rokok) illegal di wilayah Kota Sigli Kabupaten Pidie dan Petugas Kantor Wilayah DJBC Aceh langsung menuju ke wilayah Gampong Lada, Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie, dan petugas DJBC menemukan / melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit Mobil tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI yang dikendarai oleh Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A dan mobil tersebut sedang terparkir pada saat akan menyerahkan / menjual rokok tanpa pita cukai merek LF kepada Saksi MH sebanyak 22 (dua puluh dua) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF tanpa dilekati pita cukai. Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A, Petugas Kantor Wilayah DJBC Aceh juga menemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan / pembayaran terhadap penjualan rokok Merek LF tanpa dilekati pita cukai dari Saksi T, dan berdasarkan pengakuan dari   Saksi J Bin H Sabi dan Saksi KR Bin (Alm) A yang menerangkan bahwasannya pada siang hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi J Bin H Sabi dan Saksi KR Bin (Alm) A dengan mengemudikan Mobil L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI mengantar barang barang berupa rokok merek LF tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 karton dengan masing-masing : 9 (Sembilan) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF dan 1 (Satu) karton @ 40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF tanpa dilekati pita cukai, ke kerumah mertuanya terdakwa T yang beralamat di Gampong Balu Cut, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh, yang diterima oleh istri terdakwa Saksi AG, dan pada saat penyerahan transaksi penjualan rokok Merek LF tersebut Saksi AG langsung melakukan pembayaran uang tunai terhadap rokok Merek LF sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) kepada Saksi J Bin HS.

Bahwa berdasarkan informasi dari Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A tersebut, petugas Kanwil DJBC Aceh pada sekira pukul 14.00 wib langsung menuju ke kerumah mertuanya terdakwa T yang beralamat di Gampong Balu Cut, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh, dan setibanya disana petugas Kanwil DJBC Aceh melakukan pemeriksaan / penggeladahan didalam rumah mertua terdakwa T dan menemukan : 10 karton dengan masing-masing : 9 (Sembilan) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF dan 1 (Satu) karton @ 40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF tanpa dilekati pita cukai. Dan rokok LF tanpa dilekati pita cukai tersebut telah di terima penyerahan dari Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A kepada terdakwa pada hari Jum’at tanggal tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 12.30 WIB, untuk dijual kembali di Toko milik terdakwa yaitu : “Sinar Pagi” yang beralamat di Pasar Kota Bakti, Kabupaten Pidie, dan Toko “SP 2” yang beralamat di Gampong AAA, Kelurahan KL, Kecamatan BBB, Kabupaten Pidie.

Bahwa terdakwa T Bin (Alm) H menjual kembali rokok merek LF tanpa dilekati pita cukai kepada konsumen dengan harga 93.000,- per slop isi 10 bungkus, atau Rp 10.000,- per bungkus, dan rata-rata atas setiap transaksi pembelian dan penjualan rokok merek LF tanpa dilekati pita cukai terdakwa memperoleh keuntungan lebih kurang sebesar Rp1.000.000,- sampai dengan Rp. 1.200.000,-.

Bahwa terdakwa T Bin (Alm) H dengan sengaja telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok merek LF yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebanyak 10 karton dengan masing-masing : 9 (Sembilan) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF dan 1 (Satu) karton @ 40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF tanpa dilekati pita cukai kepada konsumen / masyarakat yang membeli di Toko miliknya “SP” dan “SP 2” sejak tahun 2019.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut potensi kerugian pada pendapatan negara yaitu sebesar Rp.77.420.000,- (Ttujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU


KEDUA :

Bahwa terdakwa T Bin (Alm) H bersama-sama dengan Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (mereka terdakwa yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah / splitzing) pada Hari Jum’at tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2020 bertempat di sebuah rumah di Gampong Balu Cut, Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada hari Jum’at sekira pukul 14.30 WIB yang menerangkan bahwa terdapat 1 (satu) unit Mobil barang tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI yang membawa muatan barang kena cukai berupa hasil tembakau (rokok) illegal di wilayah Kota Sigli Kabupaten Pidie dan Petugas Kantor Wilayah DJBC Aceh langsung menuju ke wilayah Gampong Lada, Kec. Bahwa berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada hari Jum’at sekira pukul 14.30 WIB yang menerangkan bahwa terdapat 1 (satu) unit Mobil barang tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI yang membawa muatan barang kena cukai berupa hasil tembakau (rokok) illegal di wilayah Kota Sigli Kabupaten Pidie dan Petugas Kantor Wilayah DJBC Aceh langsung menuju ke wilayah Gampong Lada, Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie, dan petugas DJBC menemukan / melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit Mobil barang tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI yang dikendarai oleh Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A dan mobil tersebut sedang terparkir pada saat akan menyerahkan / menjual rokok tanpa pita cukai merek LF kepada Saksi MH sebanyak 22 (dua puluh dua) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF tanpa dilekati pita cukai. Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A, Petugas Kantor Wilayah DJBC Aceh juga menemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang merupakan hasil pembayaran terhadap penjualan rokok Merek LF tanpa dilekati pita cukai dari Saksi T, dan berdasarkan pengakuan dari Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A yang menerangkan bahwasannya pada siang hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A dengan mengemudikan Mobil L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI mengantar barang barang berupa rokok merek LF tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 karton dengan masing-masing : 9 (Sembilan) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF dan 1 (Satu) karton @ 40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF tanpa dilekati pita cukai, ke kerumah mertuanya terdakwa T yang beralamat di Gampong Balu Cut, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh,  yang diterima oleh istri terdakwa Saksi AG.

Bahwa berdasarkan informasi dari Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A tersebut, petugas Kanwil DJBC Aceh pada sekira pukul 14.00 wib langsung menuju ke kerumah mertuanya terdakwa T yang beralamat di Gampong Balu Cut, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh, dan setibanya disana petugas Kanwil DJBC Aceh melakukan pemeriksaan / penggeladahan didalam rumah mertua terdakwa T dan menemukan : 10 karton dengan masing-masing : 9 (Sembilan) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF dan 1 (Satu) karton @ 40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF tanpa dilekati pita cukai. Dan rokok LF tanpa dilekati pita cukai tersebut telah di terima penyerahan dari Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A kepada terdakwa pada hari Jum’at tanggal tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 12.30 WIB, untuk dijual kembali di Toko mili terdakwa yaitu : “SP” yang beralamat di Pasar Kota Bakti, Kabupaten Pidie, dan Toko “SP 2” yang beralamat di Gampong AAA, Kelurahan KL, Kecamatan BBB, Kabupaten Pidie.

Bahwa terdakwa T Bin (Alm) H menjual kembali rokok merek LF tanpa dilekati pita cukai kepada konsumen dengan harga 93.000,- per slop isi 10 bungkus, atau Rp 10.000,- per bungkus, dan rata-rata atas setiap transaksi pembelian dan penjualan rokok merek LF tanpa dilekati pita cukai terdakwa memperoleh keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 1.200.000,-.

Bahwa terdakwa T Bin (Alm) H dengan sengaja telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai, berupa rokok merek LF tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 karton dengan masing-masing : 9 (Sembilan) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF dan 1 (Satu) karton @ 40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok Merek LF tanpa dilekati pita cukai. yang disimpan olehnya di rumah mertua terdakwa yang beralamat di Gampong Balu Cut, Kabupaten Pidie, dan terdakwa menyadari atau patut menduga bahwa rokok merek LF tanpa dilekati pita cukai berasal dari tindak pidana karena tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagaimana rokok putih/sigaret putih atau rokok kretek/ sigaret kretek lainnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut potensi kerugian pada pendapatan negara yaitu sebesar Rp.77.420.000,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:

1. Saksi KAS, di persidangan dan di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi bertugas di Bidang Penindakan dan Penyidikan yaitu antara lain melakukan pengawasan dan penindakan di bidang Kepabeanan dan cukai pada Kantor DJBC Wilayah Aceh;
- Bahwa Saksi memperoleh informasi dari Petugas Kantor Wilayah DJBC Aceh bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 pukul 14.30 Wib bertempat di Gampong Lada, Mutiara Timur, Kab. Pidie, Prov. Aceh terdapat Mobil barang tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI yang membawa muatan barang kena cukai berupa hasil tembakau (rokok) illegal merek LF di wilayah Kota Sigli Kabupaten Pidie.
- Bahwa Kemudian Saksi dan rekan Saksi Sdr. AKJ menuju ke lokasi yang diinformasikan tersebut. Selanjutnya Saksi melakukan penindakan dengan mengamankan/menangkap Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) dan Saksi Sdr. H serta Mobil barang tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI;
- Bahwa setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di lokasi di dalam Mobil tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI ditemukan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai merek LF. Selanjutnya Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menerangkan bahwa pada hari tersebut telah melakukan 2 kali transaksi menjual-belikan rokok tanpa dilekati pita cukai merek LF di dua lokasi yang berbeda. Yang pertama, pada pukul 16.00 WIB hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 Terdakwa telah menyerahkan/menjual rokok tanpa pita cukai Merek LF ke suatu rumah di Gampong Balu Cut, Kab. Pidie, milik Terdakwa T, yang selanjutnya juga dilakukan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai Merek LF tersebut. Selanjutnya, yang kedua Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) juga telah menyerahkan/menjual rokok tanpa pita cukai Merek LF ke lokasi selanjutnya di Toko “RB PIDIE” yang beralamat di Pasar Peukan Pidie, Kota Sigli, Kab. Pidie dengan pemilik bernama Sdr. N;
- Bahwa setelah memperoleh informasi tersebut, Saksi langsung bergerak ke Gampong Balu Cut, Kab. Pidie dan melakukan penarikan terhadap rokok tanpa dilekati pita cukai merek LF  tersebut;
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena membeli rokok tanpa dilengkapi pita cukai merek LF yang diperoleh Terdakwa dari Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah)
- Bahwa Jumlah Barang Bukti Rokok Merek LF tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 10 (sepuluh) karton Rokok yang terdiri dari 9 (Sembilan) karton @50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok Merk LF dan 1 (satu) karton @40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok merk LF.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi AKJ, di persidangan dan di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi bertugas di Bidang Penindakan dan Penyidikan yaitu antara lain melakukan pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor DJBC Wilayah Aceh;
- Bahwa Saksi memperoleh informasi dari Petugas Kantor Wilayah DJBC Aceh bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 pukul 14.30 Wib bertempat di Gampong Lada, Mutiara Timur, Kab. Pidie, Prov. Aceh terdapat Mobil barang tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI yang membawa muatan barang kena cukai berupa hasil tembakau (rokok) illegal merek LF di wilayah Kota Sigli Kabupaten Pidie.
- Bahwa Kemudian Saksi dan rekan Saksi Sdr. AKJ menuju ke lokasi yang diinformasikan tersebut. Selanjutnya Saksi melakukan penindakan dengan mengamankan/menangkap Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) dan Saksi Sdr. H serta Mobil barang tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI;
- Bahwa setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di lokasi di dalam Mobil tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI ditemukan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai merek LF. Selanjutnya Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menerangkan bahwa pada hari tersebut telah melakukan 2 kali transaksi menjual-belikan rokok tanpa dilekati pita cukai merek LF di dua lokasi yang berbeda. Yang pertama, pada pukul 16.00 WIB hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 Terdakwa telah menyerahkan/menjual rokok tanpa pita cukai Merek LF ke suatu rumah di Gampong Balu Cut, Kab. Pidie, milik Terdakwa T, yang selanjutnya juga dilakukan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai Merek LF tersebut. Selanjutnya, yang kedua Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) juga telah menyerahkan/menjual rokok tanpa pita cukai Merek LF ke lokasi selanjutnya di Toko “RB PIDIE” yang beralamat di Pasar Peukan Pidie, Kota Sigli, Kab. Pidie dengan pemilik bernama Sdr. N;
- Bahwa setelah memperoleh informasi tersebut, Saksi langsung bergerak ke Gampong Balu Cut, Kab. Pidie dan melakukan penarikan terhadap rokok tanpa dilekati pita cukai merek LF tersebut;
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena membeli, menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai merek LF yang diperoleh Terdakwa dari Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah);
- Bahwa Jumlah Barang Bukti Rokok Merek LF tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 10 (sepuluh) karton Rokok yang terdiri dari 9 (Sembilan) karton @50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok Merk LF dan 1 (satu) karton @40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok merk LF..
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi J BIN HS, di persidangan dan di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 pukul 14.30 Wib Terdakwa ditangkap atas pembelian rokok illegal dari Saksi;
- Bahwa Saksi menyerahkan rokok tersebut sebanyak 10 (sepuluh) karton Rokok yang terdiri dari 9 (Sembilan) karton @50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok Merk LF dan 1 (satu) karton @40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok merk LF kepada Terdakwa;
- Bahwa Barang Bukti Rokok merek LF tersebut tanpa dilengkapi pita cukai;
- Bahwa Saksi menerangkan mengantar Barang Bukti Rokok tersebut dengan Mobil barang tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI milik Sdr. M (DPO) dimana rokok tersebut diambil dari Medan dan di bawa untuk di edarkan di Kota Sigli.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi KR BIN A, di persidangan dan di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 pukul 14.30 Wib Terdakwa ditangkap atas pembelian rokok illegal dari Saksi;
- Bahwa Saksi menyerahkan rokok tersebut sebanyak 10 (sepuluh) karton Rokok yang terdiri dari 9 (Sembilan) karton @50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok Merk LF dan 1 (satu) karton @40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok merk LF kepada Terdakwa;
- Bahwa Barang Bukti Rokok merek LF tersebut tanpa dilengkapi pita cukai;
- Bahwa Saksi menerangkan mengantar Barang Bukti Rokok tersebut dengan Mobil barang tipe L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI milik Sdr. M (DPO) dimana rokok tersebut diambil dari Medan dan di bawa untuk di edarkan di Kota Sigli.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
5. Saksi AG, di persidangan dan di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020, Saksi pernah melihat Saksi J Bin HS mengantarkan barang ke rumah milik orangtua Saksi yang beralamat di Gampong Balu Cut, Kab. Pidie, namun Saksi tidak membuka dan memeriksa isi barang kiriman tersebut karena Saksi hanya diperintahkan oleh suami Saksi yaitu Terdakwa untuk menerima kiriman barang tersebut;
- Bahwa Saksi menerima kiriman barang tersebut pada pukul 12.30, dan menerima 10 (sepuluh) karton, namun Saksi tidak membuka karton pengemasannya karena hanya diperintahkan oleh suami Saksi yaitu Terdakwa untuk menerima kiriman barang tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;


Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, yaitu HH, yang di persidangan dan di bawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa Ahli membenarkan dibawah sumpah seluruh BAP di muka persidangan;
- Bahwa Ahli diperiksa sebagai Ahli sehubungan dengan surat dari Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Aceh Nomor : ND-01/WBC.01/BD.04/PPNS/LK01/2020 tanggal 17 April 2020 hal Permohonan Penunjukan Ahli, terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Bahwa Jabatan Ahli saat ini adalah sebagai Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh;
- Bahwa Ahli berpendapat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, rokok atau sigaret merupakan barang kena cukai dan termasuk dalam kategori Hasil Tembakau;
- Bahwa barang bukti berupa rokok merek LF sebanyak 20.900 (dua puluh ribu sembilan ratus) bungkus @ 20 batang tersebut merupakan barang kena cukai hasil tembakau (rokok) yang berupa sigaret putih mesin yang sudah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dan harus dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai namun pada kemasan barang kena cukai tersebut tidak dilekati atau tidak ada pita cukainya;
- Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dimana tarif cukai untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin Golongan I yang diimpor adalah Rp. 790,00 per batang maka potensi kerugian terendah Negara akibat dari perbuatan tersebut di atas dapat dihitung sebagai berikut:

Merek Jumlah
Kemasan
Satuan Isi Per
Kemasan
Satuan Total
Batang
Jenis
Hasil
Tembakau
Tarif Cukai
Per
Batang
(Rp)
Nilai
Cukai
(Rp)
LF 4.500 Bungkus 20 Batang 98.000 SPM 790,00 77.420.000

Sehingga total potensi kerugian negara yaitu sebesar Rp77.420.000,- (Tujuh puluh tujuh juta empat ratus Dua puluh ribu Rupiah).
- 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, maka terdapat potensi kerugian negara karena belum dilunasinya cukai yang terutang pada barang kena cukai. Pada seluruh barang bukti barang kena cukai hasil tembakau tersebut melekat hak-hak negara berupa cukai. Hak-hak negara berupa pungutan cukai terpenuhi bila pada barang kena cukai berupa hasil tembakau yang telah selesai dibuat dan dikemas untuk penjualan eceran dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.


Menimbang, bahwa Terdakwa T Bin (Alm) H di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pedagang sejak tahun 2009 di Toko milik Terdakwa yang bernama Toko “SP” yang beralamat di Pasar Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh dan kedai rumahan yang juga sebagai tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Gampong AAA, Kelurahan KL, Kecamatan BBB, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh yaitu menjual rokok, makanan, minuman, dan lain sebagainya;
- Bahwa pada tanggal 05 Maret 2020 pukul 22.00 Wib Terdakwa ditawarkan via telepon oleh Sdr. M (DPO) berupa rokok merek LF. Kemudian pada tanggal 06 Maret 2020 pukul 10.00 Wib Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menelpon Terdakwa untuk mengantarkan rokok Merek LF kepada Terdakwa yang awalnya direncanakan di Toko Saksi bernama Toko “SP” yang beralamat di Pasar Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh. Namun, dikarenakan hari sudah mendekati waktu Sholat Jum’at, Terdakwa dan Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menyepakati untuk rokok tersebut diantar ke rumah milik mertua Terdakwa yang beralamat di Gampong Balu Cut, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh;
- Bahwa Pembayaran yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) adalah dengan cara tunai;
- Bahwa Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menawarkan harga rokok Merek LF seharga Rp 88.000,- (Delapan puluh Delapan ribu rupah) per slop (@10 bungkus) untuk selanjutnya Terdakwa jual dengan harga Rp.93.000.00 (Sembilan puluhTiga ribu Rupiah) per slop (@10 bungkus);
- Bahwa Terdakwa melakukan pembelian rokok sebanyak 10 (sepuluh) karton Rokok yang terdiri dari 9 (Sembilan) karton @50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok Merk LF dan 1 (satu) karton @40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok merk LF tanpa dilekati pita cukai tesebut terhadap Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) dengan melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah) untuk pembelian sebanyak 4.900 (Empat ribu Sembilan ratus) bungkus @20 batang rokok;
- Bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali menerima rokok merek LF dari Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah).


Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) meskipun hak untuk itu telah diberitahukan kepada Terdakwa;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:

1. 11.000 (sebelas ribu) bungkus @ 20 batang rokok Merek LF;
2. 4.900 (empat ribu sembilan ratus) bungkus @ 20 batang rokok Merek LF;
3. 5.000 (lima ribu) bungkus @ 20 batang rokok Merek LF;
4. 1 (satu) unit Smartphone merek S dengan nomor IMEI 354557/10/659059/0 dan Simcard;
5. 1 (satu) unit Smartphone merek R dengan nomor IMEI 863285033527618 dan Simcard;
6. 1 (satu) unit Handphone merek S dengan nomor IMEI 356382/08/350425/0 dan Simcard;
7. 1 (satu) unit Handphone merek NK dengan nomor IMEI 359017094165066 dan Simcard;
8. Uang tunai hasil penjualan rokok sebesar Rp48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah);
9. 1 (satu) unit mobil M L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI;
10. 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bernomor (STNK) dengan nomor polisi BL XXXX DI Nomor 0XXXXXXX/AC/2019 yang berlaku sampai tanggal 02/06/2024;
11. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama J dengan Nomor Identitas Penduduk XXXXXXXX0XXX000X;
12. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama KR dengan Nomor Identitas Penduduk XXXX0XXX0XXX000X;
13. 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi atas nama KR dengan Nomor XX0X0XXX0XXX;
14. 1 (satu) buah Kartu Debit ATM Bank CCC dengan Nomor kartu XXXX XXX0 0XXX X0XX;
15. 1 (satu) buah Kartu Debit ATM Bank DDD dengan Nomor kartu X0XX 00XX XX0X XXXX;

terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan serta dibenarkan oleh Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pedagang sejak tahun 2009 di Toko milik Terdakwa yang bernama Toko “SP” yang beralamat di Pasar Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh dan kedai rumahan yang juga sebagai tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Gampong AAA, Kelurahan KL, Kecamatan BBB, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh yaitu menjual rokok, makanan, minuman, dan lain sebagainya;
- Bahwa pada tanggal 05 Maret 2020 pukul 22.00 Wib Terdakwa ditawarkan via telepon oleh Sdr. M (DPO) berupa rokok merek LF. Kemudian pada tanggal 06 Maret 2020 pukul 10.00 Wib Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menelpon Terdakwa untuk mengantarkan rokok Merek LF kepada Terdakwa yang awalnya direncanakan di Toko Saksi bernama Toko “SP” yang beralamat di Pasar Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh. Namun, dikarenakan hari sudah mendekati waktu Sholat Jum’at, Terdakwa dan Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menyepakati untuk rokok tersebut diantar ke rumah milik mertua Terdakwa yang beralamat di Gampong Balu Cut, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh;
- Bahwa Pembayaran yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) adalah dengan cara tunai;
- Bahwa Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menawarkan harga rokok Merek LF seharga Rp 88.000,- (Delapan puluh Delapan ribu rupah) per slop (@10 bungkus) untuk selanjutnya Terdakwa jual dengan harga Rp.93.000.00 (Sembilan puluhTiga ribu Rupiah) per slop (@10 bungkus);
- Bahwa Terdakwa melakukan pembelian rokok sebanyak 10 (sepuluh) karton Rokok yang terdiri dari 9 (Sembilan) karton @50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok Merk LF dan 1 (satu) karton @40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok merk LF tanpa dilekati pita cukai tesebut terhadap Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) dengan melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah) untuk pembelian sebanyak 4.900 (Empat ribu Sembilan ratus) bungkus @20 batang rokok;
- Bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali menerima rokok merek LF dari Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah).
- Bahwa Ahli berpendapat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, rokok atau sigaret merupakan barang kena cukai dan termasuk dalam kategori Hasil Tembakau;
- Bahwa barang bukti berupa rokok merek LF sebanyak 20.900 (dua puluh ribu sembilan ratus) bungkus @ 20 batang tersebut merupakan barang kena cukai hasil tembakau (rokok) yang berupa sigaret putih mesin yang sudah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dan harus dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai namun pada kemasan barang kena cukai tersebut tidak dilekati atau tidak ada pita cukainya;
- Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dimana tarif cukai untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin Golongan I yang diimpor adalah Rp. 790,00 per batang maka potensi kerugian terendah Negara akibat dari perbuatan tersebut di atas dapat dihitung sebagai berikut:

Merek Jumlah
Kemasan
Satuan Isi Per
Kemasan
Satuan Total
Batang
Jenis
Hasil
Tembakau
Tarif Cukai
Per
Batang
(Rp)
Nilai
Cukai
(Rp)
LF 4.500 Bungkus 20 Batang 98.000 SPM 790,00 77.420.000

Sehingga total potensi kerugian negara yaitu sebesar Rp. 77.420.000,- (Tujuh puluh tujuh juta empat ratus Dua puluh ribu Rupiah).
- Bahwa Menurut pendapat Ahli, perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 29 Ayat (1) dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, maka terdapat potensi kerugian negara karena belum dilunasinya cukai yang terutang pada barang kena cukai. Pada seluruh barang bukti barang kena cukai hasil tembakau tersebut melekat hak-hak negara berupa cukai. Hak-hak negara berupa pungutan cukai terpenuhi bila pada barang kena cukai berupa hasil tembakau yang telah selesai dibuat dan dikemas untuk penjualan eceran dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.


Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan langsung memilih dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:

  1. Unsur “Setiap Orang”
  2. Unsur “Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dalam hal menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)”;


Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:

Ad.1.  Unsur setiap orang;


Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” pada unsur ini adalah menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan oleh Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan T Bin (Alm) H di muka persidangan dengan identitas lengkap yang oleh Penuntut Umum telah didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana termuat dalam surat dakwaannya dengan identitas dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan Saksi di persidangan sehingga tidak terjadi “error in persona” dalam pemeriksaan perkara aquo. Oleh karena itu, Majelis Hakim berkesimpulan terhadap unsur kesatu dalam pasal ini telah terpenuhi;

Ad.2.  Unsur “Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dalam hal menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)”


Menimbang, pada dasarnya ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam ilmu pengetahuan hukum pidana merupakan ruang lingkup ajaran “deelneming” dan sifatnya adalah alternatif. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut, maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat (mededader) adalah mereka yang melakukan (plegen) dimana orangnya disebut sebagai pembuat pelaksana (pleger), mereka yang menyuruh melakukan (doen plegen) dimana orangnya disebut sebagai pembuat penyuruh (doen pleger), dan mereka yang turut serta melakukan (mede plegen) dimana orangnya disebut sebagai pembuat peserta (mede pleger);

Menimbang, bahwa unsur kedua dari dakwaan ini telah disusun secara alternatif sehingga apabila salah satu dari sub-unsur tersebut telah terpenuhi, maka unsur kedua ini juga dinilai telah terpenuhi menurut hukum;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, diketahui bahwa Terdakwa bekerja sebagai pedagang sejak tahun 2009 di Toko milik Terdakwa yang bernama Toko “SP” yang beralamat di Pasar Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh dan kedai rumahan yang juga sebagai tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Gampong AAA, Kelurahan KL, Kecamatan BBB, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh yaitu menjual rokok, makanan, minuman, dan lain sebagainya dan pada tanggal 05 Maret 2020 pukul 22.00 Wib Terdakwa ditawarkan via telepon oleh Sdr. M (DPO) berupa rokok merek LF. Kemudian pada tanggal 06 Maret 2020 pukul 10.00 Wib Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menelpon Terdakwa untuk mengantarkan rokok Merek LF kepada Terdakwa yang awalnya direncanakan di Toko Saksi bernama Toko “SP” yang beralamat di Pasar Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh. Namun, dikarenakan hari sudah mendekati waktu Sholat Jum’at, Terdakwa dan Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menyepakati untuk rokok tersebut diantar ke rumah milik mertua Terdakwa yang beralamat di Gampong Balu Cut, Kabupaten Pidie, Prov. Aceh;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, diketahui bahwa Pembayaran yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) adalah dengan cara tunai dan Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) menawarkan harga rokok Merek LF seharga Rp 88.000,- (Delapan puluh Delapan ribu rupah) per slop (@10 bungkus) untuk selanjutnya Terdakwa jual dengan harga Rp.93.000.00 (Sembilan puluhTiga ribu Rupiah) per slop (@10 bungkus);

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, diketahui bahwa Terdakwa melakukan pembelian rokok sebanyak 10 (sepuluh) karton Rokok yang terdiri dari 9 (Sembilan) karton @50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok Merk LF dan 1 (satu) karton @40 (empat puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok merk LF tanpa dilekati pita cukai tesebut terhadap Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah) dengan melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah) untuk pembelian sebanyak 4.900 (Empat ribu Sembilan ratus) bungkus @20 batang rokok dan Terdakwa telah 4 (empat) kali menerima rokok merek LF dari Saksi J Bin HS dan Saksi KR Bin (Alm) A (Terpidana berkas terpisah);

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, rokok atau sigaret merupakan barang kena cukai dan termasuk dalam kategori Hasil Tembakau dan barang bukti berupa rokok merek LF sebanyak 20.900 (dua puluh ribu sembilan ratus) bungkus @ 20 batang tersebut merupakan barang kena cukai hasil tembakau (rokok) yang berupa sigaret putih mesin yang sudah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dan harus dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai namun pada kemasan barang kena cukai tersebut tidak dilekati atau tidak ada pita cukainya;

Menimbang, bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dimana tarif cukai untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin Golongan I yang diimpor adalah Rp. 790,00 per batang maka potensi kerugian terendah Negara akibat dari perbuatan tersebut di atas dapat dihitung sebagai berikut:

Merek Jumlah
Kemasan
Satuan Isi Per
Kemasan
Satuan Total
Batang
Jenis
Hasil
Tembakau
Tarif Cukai
Per
Batang
(Rp)
Nilai
Cukai
(Rp)
LF 4.500 Bungkus 20 Batang 98.000 SPM 790,00 77.420.000

Sehingga total potensi kerugian negara yaitu sebesar Rp77.420.000,- (Tujuh puluh tujuh juta empat ratus Dua puluh ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli, perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 29 Ayat (1) dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, maka terdapat potensi kerugian negara karena belum dilunasinya cukai yang terutang pada barang kena cukai dan pada seluruh barang bukti barang kena cukai hasil tembakau tersebut melekat hak-hak negara berupa cukai; sedangkan hak-hak negara berupa pungutan cukai terpenuhi bila pada barang kena cukai berupa hasil tembakau yang telah selesai dibuat dan dikemas untuk penjualan eceran dilekati pita cukai sesuai ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur “menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)” yang dilakukan Terdakwa telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kedua dalam dakwaan ini juga telah terpenuhi menurut hukum;

Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 54 Jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;

Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman, baik pidana penjara dan/atau denda harus lah memperhatikan beberapa hal, antara lain motif dan tingkat kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, kondisi sosial Terdakwa, serta pengaruh hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap masa depan Terdakwa dan masyarakat.;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan yang diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa merupakan rakyat kecil dan dalam perkara ini masing-masing hanya bertindak selaku penjual eceran yang hanya memperoleh keuntungan Rp1.000,- (seribu rupiah) per setiap bungkusnya untuk memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga sehingga terlalu berat untuk menanggung sejumlah denda dan pidana penjara sekaligus sebagaimana yang telah dituntut oleh Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus pemidanaan atas diri Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang jenis dan lamanya pidana tersebut akan disebutkan dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan dan penahanan terhadap Terdakwa juga dilandasi dengan alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:

1. 11.000 (sebelas ribu) bungkus masing-masing berisi 20 batang rokok merek LF;
2. 4.900 (empat ribu sembilan ratus) bungkus masing-masing berisi 20 batang rokok merek LF;
3. 5.000 (lima ribu) bungkus masing-masing berisi 20 batang rokok merek LF;
4. 1 (satu) unit Smartphone merek S dengan nomor IMEI 354557/10/659059/0 dan Simcard;
5. 1 (satu) unit Smartphone merek R dengan nomor IMEI 863285033527618 dan Simcard;
6. 1 (satu) unit Handphone merek S dengan nomor IMEI 356382/08/350425/0 dan Simcard;
7. 1 (satu) unit Handphone merek NK dengan nomor IMEI 359017094165066 dan Simcard;
8. Uang tunai hasil penjualan rokok sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
9. 1 (satu) unit mobil M L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI;
10. 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bernomor (STNK) dengan nomor polisi BL XXXX DI Nomor 0XXXXXXX/AC/2019 yang berlaku sampai tanggal 02/06/2024;
11. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama J dengan Nomor Identitas Penduduk XXXXXXXX0XXX000X;
12. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama KR dengan Nomor Identitas Penduduk XXXX0XXX0XXX000X;
13. 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi atas nama KR dengan Nomor XX0X0XXX0XXX;
14. 1 (satu) buah Kartu Debit ATM Bank CCC dengan Nomor kartu XXXX XXX0 0XXX X0XX;
15. 1 (satu) buah Kartu Debit ATM Bank DDD dengan Nomor kartu X0XX 00XX XX0X XXXX;


Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti tersebut oleh karena penggunaannya untuk proses pembuktian telah selesai dilakukan, maka perlu ditepakan agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara Terdakwa J Bin HS dan terdakwa KR Bin Alm. A;

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi negara dari sektor cukai;


Keadaan yang meringankan :

- Terdakwa mengakui perbuatannya;
- Terdakwa hanya sebagai penjual rokok eceran pada kios di kota Sigli yang hanya memperoleh keuntungan Rp1000,00 (seribu rupiah) per bungkus;
- Terdakwa bersikap sopan, berlaku jujur dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dimasa-masa mendatang;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan anak;


Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan, Pasal 29 ayat (1), Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;


MENGADILI :

 

1. Menyatakan Terdakwa T Bin (Alm) H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp154.840.000,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1. 11.000 (sebelas ribu) bungkus masing-masing berisi 20 batang rokok merek LF;
2. 4.900 (empat ribu sembilan ratus) bungkus masing-masing berisi 20 batang rokok merek LF;
3. 5.000 (lima ribu) bungkus masing-masing berisi 20 batang rokok merek LF;
4. 1 (satu) unit Smartphone merek S dengan nomor IMEI 354557/10/659059/0 dan Simcard;
5. 1 (satu) unit Smartphone merek R dengan nomor IMEI 863285033527618 dan Simcard;
6. 1 (satu) unit Handphone merek S dengan nomor IMEI 356382/08/350425/0 dan Simcard;
7. 1 (satu) unit Handphone merek NK dengan nomor IMEI 359017094165066 dan Simcard;
8. Uang tunai hasil penjualan rokok sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
9. 1 (satu) unit mobil M L300 dengan nomor polisi BL XXXX DI;
10. 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bernomor (STNK) dengan nomor polisi BL XXXX DI Nomor 0XXXXXXX/AC/2019 yang berlaku sampai tanggal 02/06/2024;
11. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama J dengan Nomor Identitas Penduduk XXXXXXXX0XXX000X;
12. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama KR dengan Nomor Identitas Penduduk XXXX0XXX0XXX000X;
13. 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi atas nama KR dengan Nomor XX0X0XXX0XXX;
14. 1 (satu) buah Kartu Debit ATM Bank CCC dengan Nomor kartu XXXX XXX0 0XXX X0XX;
15. 1 (satu) buah Kartu Debit ATM Bank DDD dengan Nomor kartu X0XX 00XX XX0X XXXX;
dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara Terdakwa J Bin HS dan terdakwa KR Bin Alm. A
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);


Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020, oleh DS, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, dan KUS, S.H., serta IIA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1 September 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh AR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh NH, S.H., M.H., Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa;




Hakim Anggota,


KUS, S.H.


IIA, S.H
  Hakim Ketua,


DS, S.H., M.H.
 


Panitera Pengganti,


AR, S.H.