Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 218/Pid.Sus/2020/PN Tbk

Kategori : Bea Cukai

Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan
28 June 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Tbk

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Nama lengkap : IS Bin (Alm) H Alias INDEK;
Tempat Lahir : Tanjung Tiram;
Umur/Tanggal Lahir : 46 Tahun / 6 Juni 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung AAA Kecamatan BBB
Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.;
Agama : Islam;
Pekerjaan  : Nakhoda dan pemilik SB Tanpa Nama;

 
Terdakwa dalam perkara ini ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2020 dan ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :

  1. Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020;
  2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2020;
  3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020;
  4. Penuntut Umum perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober sampai dengan tanggal 26 November 2020;
  5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Desember 2020;
  6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Februari 2020;


Terdakwa menghadap sendiri;

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca:

- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Tbk tanggal 11 Novemberr 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Tbk tanggal 11 November 2020 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;


Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK terbukti Menyatakan terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “TINDAK PIDANA PABEAN” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 102 huruf f UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK selama 3 (tiga) tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) unit SB. Tanpa Nama dengan mesin merk “Y” 2x 40 PK;
2) Muatan SB. Tanpa Nama berupa Rokok dengan merk “LAB” (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45 (empat puluh lima) karton.
(Dirampas Untuk Negara)
3) 1 (satu) unit Handphone merk “St” warna merah dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0XXXX0XX dan IMEI 2 : XXXXXX0XXXXX0XX;
4) 1 (satu) unit Handphone merk “N” warna biru dengan nomor IMEI 1 : XXXXX00XXXXXXXX dan IMEI 2 : XXXXX00XX0XXXXX;
(Dirampas Untuk Dimusnahkan)
5) 1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan dengan Nomor : PK. 358/047/VII/KPL.PLS-2008 diterbitkan di Pulau Sambu, tanggal 10 Juli 2008.
(Dikembalikan Kepada Terdakwa)
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

KESATU:

Bahwa Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada msih dalam bulan Juli 2020, bertempat di Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar (Selat Kain), dengan koordinat 010-02’-115” U/ 1030-51’-124” T merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengingat Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP), telah “Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan Pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

- Pada hari Sabtu, 11 Juli 2020, Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK dihubungi melalui Telphone oleh Sdr. SO alias SOLI (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkut rokok. Dengan jumlah yang lebih banyak dari trip pertama. Atas tawaran tersebut Terdakwa melakukan negosiasi gaji dan berkata “bahwa Terdakwa mau mengangkut rokok miliki saudara SO, tapi dengan gaji Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”, atas permintaan terdakwa tersebut Sdr. SO alias SOLI menyetujui dan menyepakati dengan ketentuan uang muka Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya dibayarkan saat sudah selesai pekerjaan.
- Senin, 13 Juli 2020 pukul 00.00 WIB, Terdakwa mengemudikan SB. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK menuju Tanjung Riau, Batam untuk memuat Rokok milik saudara SO alias SOLI. pengangkutan dilakukan oleh Terdakwa sendiri dibantu supir pick up. Setelah selesai dilakukan pemindahan muatan dari Pick-up ke atas SB. Tanpa Nama, terdakwa langsung bertolak untuk sandar dan beristirahat di pantai sambil membetulkan mesin yang mengalami kerusakan. Setelah mesin kapal selesai diperbaiki, terdakwa menunda keberangkatan selama dua hari karena cuaca dan keadaan yang tidak memungkinkan.
- Kemudian hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Tanjung Balai Karimun. Selang tidak berapa lama setelah keberangkatan disekitar Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar atau biasa disebut oleh masyarakat dengan “Selat Kain” Terdakwa berpapasan dengan Tim Patroli BC 15041. Kemudian Tim Patroli BC 15041 dibawah komando saksi MOH. J selaku Komandan Patroli/ Nahkoda BC 15041 dan saksi FE selaku Wakil Komandan Patroli BC 15041 melakukan penegakan dan penghentian SB. Tanpa Nama pada titik koordinat 01⁰-02’-115” U/ 103⁰-51’-124” T. Setelah SB. Tanpa Nama berhenti kemudian Patroli BC 15041 sandar di sebelah kanan SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan. Bahwa pada saat penegahan dilakukan, Kondisi mesin kapal SB. Tanpa Nama tidak layak layar.
- Dari hasil pemeriksaan dan Pencacahan terhadap muatan KM. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK yang merupakan boat pancung kayu dengan lambung bawah berwarna merah dan atasnya berwarna biru serta Ukuran panjang ± 8 meter, lebar ± 1.2 meter tersebut ditemukan Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 (Empat ratus Lima Puluh Ribu) batang tanpa dilengkapi dokumen apapun.
- Menurut Ahli Kepabeanan HR Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK tersebut dikategorikan Perbuatan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ- 01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar. Bahwa Ahli menjelaskan Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut :
- Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 batang.
HS Code  : Rp 2402.20.90
NDPBM (Rp 14.000 x 22.500 bks)     : Rp 315.000.000,-
BM (40% * NDPBM)     : Rp 126.000.000,-
Cukai (Rp 470/btg)     : Rp 211.500.000,-
PPN (9,1% * (BM+NDPBM))     : Rp   40.131.000,-
PPh (7,5 % * (BM+NDPBM))     : Rp 33.075.000,- +
Potensi Kerugian  : Rp 410.706.000,-
(Terbilang; Empat Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Rupiah)
- Menurut Ahli Nautika ALIF SUSILO titik Koordinat 01⁰-02’-115” U/ 1030- 51’-124” T berada di sebelah Utara Pulau Bulan yang berada di sebelah Barat dari Kawasan Bebas Batam. Titik Koordinat tersebut telah berada diluar dan tidak masuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam sejauh ± 3.5 (tiga koma lima) mil laut.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah pernah mengangkut dan membawa Rokok tanpa dilekati pita cukai dari Kawasan Bebas Batam ke luar dari Batam milik saudara SO alias SOLI (DPO) yakni pada Hari Minggu, 28 Juni 2020 pukul 24.00 WIB dengan upah. Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tujuan Tanjung Balai Karimun dan melakukan pembongkaran ditengah laut secara STS (Ship To Ship) tanpa izin dan tanpa sepengatahuan Pihak berwenang.


Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 64 KUHPidana;

ATAU


KEDUA

Bahwa Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada msih dalam bulan Juli 2020, bertempat di Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar (Selat Kain), dengan koordinat 01⁰-02’-115” U/ 103⁰-51’-124” T merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengingat Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP), telah “menawarkan, menyerahan, menjual atau MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)” berupa 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 (Empat ratus Lima Puluh Ribu) batang tanpa dilengkapi Pita Cukai” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

- Pada hari Sabtu, 11 Juli 2020, Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK dihubungi melalui Telphone oleh Sdr. SO alias SOLI (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkut rokok. Dengan jumlah yang lebih banyak dari trip pertama. Atas tawaran tersebut Terdakwa melakukan negosiasi gaji dan berkata “bahwa Terdakwa mau mengangkut rokok miliki saudara SO, tapi dengan gaji Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”, atas permintaan terdakwa tersebut Sdr. SO alias SOLI menyetujui dan menyepakati dengan ketentuan uang muka Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya dibayarkan saat sudah selesai pekerjaan.
- Senin, 13 Juli 2020 pukul 00.00 WIB, Terdakwa mengemudikan SB. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK menuju Tanjung Riau, Batam untuk memuat Rokok milik saudara SO alias SOLI. pengangkutan dilakukan oleh Terdakwa sendiri dibantu supir pick up. Setelah selesai dilakukan pemindahan muatan dari Pick-up ke atas SB. Tanpa Nama, terdakwa langsung bertolak untuk sandar dan beristirahat di pantai sambil membetulkan mesin yang mengalami kerusakan. Setelah mesin kapal selesai diperbaiki, terdakwa menunda keberangkatan selama dua hari karena cuaca dan keadaan yang tidak memungkinkan.
- Kemudian hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Tanjung Balai Karimun. Selang tidak berapa lama setelah keberangkatan disekitar Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar atau biasa disebut oleh masyarakat dengan “Selat Kain” Terdakwa berpapasan dengan Tim Patroli BC 15041. Kemudian Tim Patroli BC 15041 dibawah komando saksi MOH. J selaku Komandan Patroli/ Nahkoda BC 15041 dan saksi FE selaku Wakil Komandan Patroli BC 15041 melakukan penegakan dan penghentian SB. Tanpa Nama pada titik koordinat 01⁰-02’-115” U/ 103⁰-51’-124” T. Setelah SB. Tanpa Nama berhenti kemudian Patroli BC 15041 sandar di sebelah kanan SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan. Bahwa pada saat penegahan dilakukan, Kondisi mesin kapal SB. Tanpa Nama tidak layak layar.
- Dari hasil pemeriksaan dan Pencacahan terhadap muatan KM. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK yang merupakan boat pancung kayu dengan lambung bawah berwarna merah dan atasnya berwarna biru serta Ukuran panjang ± 8 meter, lebar ± 1.2 meter tersebut ditemukan Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 (Empat ratus Lima Puluh Ribu) batang tanpa dilengkapi dokumen apapun.
- Menurut Ahli Kepabeanan HR Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK tersebut dikategorikan Perbuatan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ- 01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar. Bahwa Ahli menjelaskan Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut :
- Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 batang.
HS Code  : Rp 2402.20.90
NDPBM (Rp 14.000 x 22.500 bks)     : Rp 315.000.000,-
BM (40% * NDPBM)     : Rp 126.000.000,-
Cukai (Rp 470/btg)     : Rp 211.500.000,-
PPN (9,1% * (BM+NDPBM))     : Rp   40.131.000,-
PPh (7,5 % * (BM+NDPBM))     : Rp   33.075.000,- +
Potensi Kerugian  : Rp 410.706.000,-
(Terbilang; Empat Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Rupiah)
- Menurut Ahli Nautika AFS titik Koordinat 01⁰-02’-115” U/ 1030- 51’-124” T berada di sebelah Utara Pulau Bulan yang berada di sebelah Barat dari Kawasan Bebas Batam. Titik Koordinat tersebut telah berada diluar dan tidak masuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam sejauh ± 3.5 (tiga koma lima) mil laut.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah pernah mengangkut dan membawa Rokok tanpa dilekati pita cukai dari Kawasan Bebas Batam ke luar dari Batam milik saudara SO alias SOLI (DPO) yakni pada Hari Minggu, 28 Juni 2020 pukul 24.00 WIB dengan upah. Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tujuan Tanjung Balai Karimun dan melakukan pembongkaran ditengah laut secara STS (Ship To Ship) tanpa izin dan tanpa sepengatahuan Pihak berwenang.


Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang CUKAI jo Pasal 64 KUHPidana

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada msih dalam bulan Juli 2020, bertempat di Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar (Selat Kain), dengan koordinat 01⁰-02’-115” U/ 103⁰-51’-124” T merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengingat Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP), telah “Tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau MENGIMPOR BARANG KENA CUKAI dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai berupa berupa berupa 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang Rokok tanpa dilengkapi Pita Cukai”” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

- Pada hari Sabtu, 11 Juli 2020, Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK dihubungi melalui Telphone oleh Sdr. SO alias SOLI (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkut rokok. Dengan jumlah yang lebih banyak dari trip pertama. Atas tawaran tersebut Terdakwa melakukan negosiasi gaji dan berkata “bahwa Terdakwa mau mengangkut rokok miliki saudara SO, tapi dengan gaji Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”, atas permintaan terdakwa tersebut Sdr. SO alias SOLI menyetujui dan menyepakati dengan ketentuan uang muka Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya dibayarkan saat sudah selesai pekerjaan.
- Senin, 13 Juli 2020 pukul 00.00 WIB, Terdakwa mengemudikan SB. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK menuju Tanjung Riau, Batam untuk memuat Rokok milik saudara SO alias SOLI. pengangkutan dilakukan oleh Terdakwa sendiri dibantu supir pick up. Setelah selesai dilakukan pemindahan muatan dari Pick-up ke atas SB. Tanpa Nama, terdakwa langsung bertolak untuk sandar dan beristirahat di pantai sambil membetulkan mesin yang mengalami kerusakan. Setelah mesin kapal selesai diperbaiki, terdakwa menunda keberangkatan selama dua hari karena cuaca dan keadaan yang tidak memungkinkan.
- Kemudian hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Tanjung Balai Karimun. Selang tidak berapa lama setelah keberangkatan disekitar Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar atau biasa disebut oleh masyarakat dengan “Selat Kain” Terdakwa berpapasan dengan Tim Patroli BC 15041. Kemudian Tim Patroli BC 15041 dibawah komando saksi MOH. J selaku Komandan Patroli/ Nahkoda BC 15041 dan saksi FE selaku Wakil Komandan Patroli BC 15041 melakukan penegakan dan penghentian SB. Tanpa Nama pada titik koordinat 01⁰-02’-115” U/ 103⁰-51’-124” T. Setelah SB. Tanpa Nama berhenti kemudian Patroli BC 15041 sandar di sebelah kanan SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan. Bahwa pada saat penegahan dilakukan, Kondisi mesin kapal SB. Tanpa Nama tidak layak layar.
- Dari hasil pemeriksaan dan Pencacahan terhadap muatan KM. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK yang merupakan boat pancung kayu dengan lambung bawah berwarna merah dan atasnya berwarna biru serta Ukuran panjang ± 8 meter, lebar ± 1.2 meter tersebut ditemukan Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 (Empat ratus Lima Puluh Ribu) batang tanpa dilengkapi dokumen apapun.
- Menurut Ahli Kepabeanan HR Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK tersebut dikategorikan Perbuatan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ- 01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar. Bahwa Ahli menjelaskan Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut :
- Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 batang.
HS Code      : Rp 2402.20.90
NDPBM (Rp 14.000 x 22.500 bks)     : Rp 315.000.000,-
BM (40% * NDPBM)     : Rp 126.000.000,-
Cukai (Rp 470/btg)     : Rp 211.500.000,-
PPN (9,1% * (BM+NDPBM))     : Rp   40.131.000,-
PPh (7,5 % * (BM+NDPBM))     : Rp   33.075.000,- +
Potensi Kerugian      : Rp 410.706.000,-
(Terbilang; Empat Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Rupiah)
- Menurut Ahli Nautika AFS titik Koordinat 01⁰-02’-115” U/ 1030- 51’-124” T berada di sebelah Utara Pulau Bulan yang berada di sebelah Barat dari Kawasan Bebas Batam. Titik Koordinat tersebut telah berada diluar dan tidak masuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam sejauh ± 3.5 (tiga koma lima) mil laut.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah pernah mengangkut dan membawa Rokok tanpa dilekati pita cukai dari Kawasan Bebas Batam ke luar dari Batam milik saudara SO alias SOLI (DPO) yakni pada Hari Minggu, 28 Juni 2020 pukul 24.00 WIB dengan upah. Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tujuan Tanjung Balai Karimun dan melakukan pembongkaran ditengah laut secara STS (Ship To Ship) tanpa izin dan tanpa sepengatahuan Pihak berwenang.


Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang CUKAI Pasal 64 KUHPidana;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:

1. Saksi MOH. J, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi menerangkan sehubungan dengan penindakan SB. TANPA NAMA dengan muatan rokok, dalam hal ini saksi selaku wakil Komandan Patroli BC 15041 yang melakukan penindakan tersebut, serta menjemput Terdakwa IS Bin (Alm) H selaku pemilik SB. TANPA NAMA yang awalnya melarikan diri untuk dibawa kembali ke penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri.
- Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRINT- 277/WBC.04/2020 tanggal 10 Juli 2020 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 145/T.OPP/WBC.04/2020 tanggal 10 Juli 2020, Saksi bertugas sebagai Komandan Patroli di kapal BC 15041 dengan tugas sebagai berikut :
Melakukan Operasi Patroli Laut Bea Cukai; dan
Melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dibidang Kepabeanan dan/atau Cukai.
- Adapun jangka waktu tanggal 13 Juli s.d. 26 Juli 2020 dengan wilayah patroli Perairan Pengawasan Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun.
- Bahwa Jumlah personel speedboat patroli BC 15041 sebanyak 6 (enam) orang yaitu diantaranya Saksi sebagai Komandan Patroli/Nakhoda dan FE sebagai sebagai Wakil Komandan Patroli/Mualim I.
- Bahwa berdasarkan GPS kapal BC 15041, bahwa koordinat/posisi SB. TANPA NAMA pada saat dilakukan penindakan adalah di Perairan Selat Kain pada koordinat 01o-02-115’ U / 103o-51,124’ T. Lokasi perairan tersebut ada di antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbabesar.
- Bahwa saksi mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan penghentian sarana pengangkut pada saat patroli laut berdasarkan Lampiran XXI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan, tata cara penghentian sarana pengangkut dalam patroli laut.
- Bahwa kronologis penindakan kapal SB. TANPA NAMA sebagai berikut :
Bahwa Pada saat terbitnya Surat Perintah Patroli Nomor : PRINT-277/WBC.04/2020 tanggal 10 Juli 2020 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 145/T.OPP/WBC.04/2020 tanggal 10 Juli 2020, Tim Patroli BC 15041 diperintahkan untuk melakukan Operasi Patroli Laut dengan wilayah patroli Perairan Pengawasan Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun. Adapun jangka waktu tanggal 13 Juli s.d. 26 Juli 2020.
Bahwa Saat itu jumlah personel speedboat patroli BC 15041 sebanyak 6 (enam) orang yaitu diantaranya Saksi sebagai Komandan Patroli/Nakhoda dan FE sebagai sebagai Wakil Komandan Patroli/Mualim I.
Bahwa Hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, Sekitar pukul 15.30 WIB, tim patroli BC 15041 sedang melakukan Ronda Laut di Perairan Selat Kain, yaitu perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbabesar. Saat sedang melakukan Ronda Laut, Tim patroli BC 15041 melihat sebuah kapal/speedboat dengan muatan yang ditutupi terpal hitam, melihat hal tersebut Tim Patroli BC 15041 memutuskan untuk mendekat ke speedboat tersebut.
Bahwa Sekitar pukul 15.50 WIB, tim patroli BC 15041 berusaha mendekati, kapal/speedboat tersebut melarikan diri ke arah Sungai Kain. Ketika kapal/speedboat tersebut berhasil didekati, nakhoda/ABK dari kapal/speedboat tersebut sudah berhasil melarikan diri ke arah pulau. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal/speedboat tanpa nama (SB. TANPA NAMA) tersebut didapati ± 45 kotak rokok merek Luffman Merah tanpa dilekati pita cukai. Saksi ingat betul wajah nakhoda/ABK yang melarikan diri tersebut, karena kondisi sekitar masih terang.
Bahwa Atas temuan tersebut, kemudian diputuskan bahwa SB. TANPA NAMA beserta muatannya dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Sekitar pukul 16.00 WIB, kebetulan ada tim patroli BC 10021 yang satu sektor dengan saksi di sana, dan kebetulan juga akan kembali ke Kanwil DJBC Khusus Kepri. Akhirnya SB. TANPA NAMA dan muatan rokoknya saksi serah terimahkan kepada BC 10021, sedangkan saksi melanjutkan tugas patroli lagi.
Bahwa setelah dilakukan pencacahan jumlahnya adalah 45 (empat puluh lima) karton.
Bahwa Saksi juga sudah membuat kronologis penindakan SB. TANPA NAMA pada tanggal 15 Juli 2020, bahwa nakhoda/ABK SB. TANPA NAMA melarikan diri ke pulau, sehingga yang saksi dapatkan saat itu hanya kapal/speedboat dan muatan rokok saja.
- Bahwa kronologi saksi bisa menangkap dan menghadirkan kepada penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri pada tanggal 10 Agustus 2020, sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020, Sekitar pukul 14.00 WIB, seseorang yang mengaku nakhoda/pemilik SB. TANPA NAMA menelepon saksi menanyakan kapal/speedboatnya tersebut, karena kapal/speedboat tersebut satu-satunya mata pencahariannya, dan menanyakan keberadaan kapal/speedboatnya serta menginginkan kapal/speedboat tersebut kembali. Saksi tidak tahu dia dapat nomor saksi dari siapa. Akhirnya saksi mengajaknya bertemu di Pulau Layang, kalau mau tahu kejelasan tentang kapal/speedboatnya.
Bahwa lalu pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020,Sekitar pukul 07.15 WIB, kebetulan saksi sedang tugas patroli di sekitar Pulau Layang, saksi dan tim patroli BC 15041 menjumpainya di Pulau Layang. Ternyata dia adalah orang yang kemarin kabur saat proses pengejaran/penindakan, sehingga saksi putuskan untuk langsung dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri guna diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tidak ada manifes, dokumen kepabeanan dan/atau cukai, serta dokumen lainnya di atas SB. TANPA NAMA pada saat dilakukan pemeriksaan / penindakan.
- Bahwa sepengetahuan saksi, SB. TANPA NAMA tidak dilengkapi dengan alat navigasi (kompas, GPS, AIS dan radio), karena itu adalah kapal/speedboat kayu kecil.
- Bahwa tim Patroli BC 15041 melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan muatan. Kemudian membuat dokumen diantaranya :
Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-62/WBC.04/BC-15041/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-62/WBC.04/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Laporan Penindakan Nomor : LP-62/WBC.04/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Berita Acara Serah Terima Sarana Pengangkut/Barang dari BC 15041 ke BC 10021 Nomor : BA-62/WBC.04/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut/Barang Nomor : BA- 62a/WBC.04/2020 tanggal 15 Juli 2020, dimana BC 10021 yang akan membawa SB. TANPA NAMA dan muatannya menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun.
- Bahwa tim Patroli BC 15041 telah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut terhadap penegahan SB. TANPA NAMA.
- Bahwa jumlah awak SB Tanpa Nama sewaktu pengejaran dan penangkapan oleh Tim Patroli BC 15041 Karimun berjumlah 1 (satu) orang yaitu IS Bin (Alm) H Alias INDEK sebagai Nakhoda SB Tanpa Nama;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi adalah benar;
2. Saksi FEM, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi menerangkan sehubungan dengan penindakan SB. TANPA NAMA dengan muatan rokok, dalam hal ini saksi selaku Komandan Patroli BC 15041 yang melakukan penindakan tersebut, serta menjemput Terdakwa IS Bin (Alm) H selaku pemilik SB. TANPA NAMA yang awalnya melarikan diri untuk dibawa kembali ke
penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri.
- Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRINT- 277/WBC.04/2020 tanggal 10 Juli 2020 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 145/T.OPP/WBC.04/2020 tanggal 10 Juli 2020, Saksi bertugas sebagai Komandan Patroli di kapal BC 15041 dengan tugas sebagai berikut :
Melakukan Operasi Patroli Laut Bea Cukai; dan
Melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dibidang Kepabeanan dan/atau Cukai.
- Adapun jangka waktu tanggal 13 Juli s.d. 26 Juli 2020 dengan wilayah patroli Perairan Pengawasan Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun.
- Bahwa Jumlah personel speedboat patroli BC 15041 sebanyak 6 (enam) orang yaitu diantaranya Saksi sebagai sebagai sebagai Wakil Komandan Patroli/Mualim I.
- Bahwa berdasarkan GPS kapal BC 15041, bahwa koordinat/posisi SB. TANPA NAMA pada saat dilakukan penindakan adalah di Perairan Selat Kain pada koordinat 01o-02-115’ U / 103o-51,124’ T. Lokasi perairan tersebut ada di antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbabesar.
- Bahwa saksi mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan penghentian sarana pengangkut pada saat patroli laut berdasarkan Lampiran XXI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan, tata cara penghentian sarana pengangkut dalam patroli laut.
- Bahwa kronologis penindakan kapal SB. TANPA NAMA sebagai berikut :
Bahwa Pada saat terbitnya Surat Perintah Patroli Nomor : PRINT- 277/WBC.04/2020 tanggal 10 Juli 2020 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 145/T.OPP/WBC.04/2020 tanggal 10 Juli 2020, Tim Patroli BC 15041 diperintahkan untuk melakukan Operasi Patroli Laut dengan wilayah patroli Perairan Pengawasan Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun. Adapun jangka waktu tanggal 13 Juli s.d. 26 Juli 2020.
Bahwa Saat itu jumlah personel speedboat patroli BC 15041 sebanyak 6 (enam) orang yaitu diantaranya Saksi MOH. J sebagai Komandan Patroli/Nakhoda dan saksi sebagai sebagai Wakil Komandan Patroli/Mualim I.
Bahwa Hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, Sekitar pukul 15.30 WIB, tim patroli BC 15041 sedang melakukan Ronda Laut di Perairan Selat Kain, yaitu perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbabesar. Saat sedang melakukan Ronda Laut, Tim patroli BC 15041 melihat sebuah kapal/speedboat dengan muatan yang ditutupi terpal hitam, melihat hal tersebut Tim Patroli BC 15041 memutuskan untuk mendekat ke speedboat tersebut.
Bahwa Sekitar pukul 15.50 WIB, tim patroli BC 15041 berusaha mendekati, kapal/speedboat tersebut melarikan diri ke arah Sungai Kain. Ketika kapal/speedboat tersebut berhasil didekati, nakhoda/ABK dari kapal/speedboat tersebut sudah berhasil melarikan diri ke arah pulau. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal/speedboat tanpa nama (SB. TANPA NAMA) tersebut didapati ± 45 kotak rokok merek Luffman Merah tanpa dilekati pita cukai. Saksi ingat betul wajah nakhoda/ABK yang melarikan diritersebut, karena kondisi sekitar masih terang.
Bahwa Atas temuan tersebut, kemudian diputuskan bahwa SB. TANPA NAMA beserta muatannya dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Sekitar pukul 16.00 WIB, kebetulan ada tim patroli BC 10021 yang satu sektor dengan saksi di sana, dan kebetulan juga akan kembali ke Kanwil DJBC Khusus Kepri. Akhirnya SB. TANPA NAMA dan muatan rokoknya saksi serah terimahkan kepada BC 10021, sedangkan saksi melanjutkan tugas patroli lagi.
Bahwa setelah dilakukan pencacahan jumlahnya adalah 45 (empat puluh lima) karton.
- Bahwa kronologi saksi bisa menangkap dan menghadirkan kepada
penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri pada tanggal 10 Agustus 2020, sebagai berikut :
Bahwa Sebelumnya Saksi MOH. J bilang bahwa ada seseorang yang mengaku nakhoda/pemilik SB. TANPA NAMA menelepon dia menanyakan kapal/speedboatnya tersebut, karena kapal/speedboat tersebut satu-satunya mata pencahariannya, dan menanyakan keberadaan kapal/speedboatnya serta menginginkan kapal/speedboat tersebut kembali. Akhirnya saksi mengajaknya bertemu di Pulau Layang, kalau mau tahu kejelasan tentang kapal/speedboatnya.
Bahwa lalu pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020,Sekitar pukul 07.15 WIB, kebetulan saksi dan saksi MOH JONI sedang tugas patroli di sekitar Pulau Layang, saksi dan tim patroli BC 15041 menjumpainya di Pulau Layang. Ternyata dia adalah orang yang kemarin kabur saat proses pengejaran/penindakan, sehingga saksi putuskan untuk langsung dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri guna diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tidak ada manifes, dokumen kepabeanan dan/atau cukai, serta dokumen lainnya di atas SB. TANPA NAMA pada saat dilakukan pemeriksaan / penindakan.
- Bahwa sepengetahuan saksi, SB. TANPA NAMA tidak dilengkapi dengan alat navigasi (kompas, GPS, AIS dan radio), karena itu adalah kapal/speedboat kayu kecil.
- Bahwa tim Patroli BC 15041 melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan muatan. Kemudian membuat dokumen diantaranya :
Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-62/WBC.04/BC-15041/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-62/WBC.04/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Laporan Penindakan Nomor : LP-62/WBC.04/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Berita Acara Serah Terima Sarana Pengangkut/Barang dari BC 15041 ke BC 10021 Nomor : BA-62/WBC.04/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut/Barang Nomor : BA- 62a/WBC.04/2020 tanggal 15 Juli 2020, dimana BC 10021 yang akan membawa SB. TANPA NAMA dan muatannya menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun.
- Bahwa tim Patroli BC 15041 telah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut terhadap penegahan SB. TANPA NAMA.
- Bahwa saksi membenarkan foto sebuah kapal/speedboat dan foto muatan yang sebelumnya yang sedang berada di dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri adalah kapal SB. TANPA NAMA yang ditegah oleh tim patroli BC 15041 di Perairan Selat Kain pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 15.50 WIB. Yang mana sebelumnya orangnya melarikan diri;
- Bahwa jumlah awak SB Tanpa Nama sewaktu pengejaran dan penangkapan oleh Tim Patroli BC 15041 Karimun berjumlah 1 (satu) orang yaitu IS Bin (Alm) H Alias INDEK sebagai Nakhoda SB Tanpa Nama;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi adalah benar;


Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :

1. HR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli mengerti dihadirkan ke persidangan terkait adanya perkara pabean menggunakan sarana pengangkut SB Tanpa Nama yang bermuatan rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan Terdakwa Sdr. IS Bin (Alm) H;
- Bahwa ahli mendapat Surat Perintah dari Kepala Kantor u.b. Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Nomor : PRIN- 367/WBC.04/2020, dimana ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Kepabeanan dan/atau Cukai kepada Penyidik Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau atas penyelundupan barang dengan menggunakan sarana pengangkut SB. TANPA NAMA, dengan Terdakwa Sdr. IS Bin (Alm) H
- Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, penyusunan laporan penenmaan, dan melakukan bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian, evaluasi, rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Bahwa ahli mempunyai keahlian di bidang kepabeanan, hal tersebut ahli dapatkan melalui pendidikan, pengalaman dalam bekerja & pelatihan- pelatihan, antara lain Pendidikan Program Diploma III Kepabeanan dan Cukai, serta ditunjang dengan jabatan Saya pada saat ini sebagai Kepala Seksi informasi Kepabeanan dan Cukai pada bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan: Pasal 1 nomor 1, Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar;
Pasal 1 nomor 2, Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai: Pasal 1 ayat (1), Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
- Pasal 2 ayat (1), Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik :
a) konsumsinya perlu dikendalikan;
b) peredarannya perlu diawasi;
c) pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
- Pasal 4 ayat (1), Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
a) etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
b) minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
c) hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
- Pasal 7 ayat (1), Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan;
- Pasal 7 ayat (2), Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai;
- Bahwa yang dimaksud dengan pita cukai berdasarkan pasal 1 butir nomor 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2012 tanggal 04 Juli 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu;
- Pita cukai tersebut antara lain harus sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai, serta spesifikasi yang ditetapkan.
- Bahwa yang berwenang menyediakan pita cukai berdasarkan Sesuai Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 1 nomor 1 dan Pasal 1 nomor 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan dan pengelolaan pita cukai dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Bahwa yang melakukan pencetakan pita cukai sesuai ketentuan, saat ini pencetakan pita cukai dilakukan oleh Perum Peruri.
- Bahwa kewajiban pengangkut yang mengangkut barang kena cukai ke dalam daerah pabean berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan :
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
  1. luar daerah pabean; atau
  2. dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
Atas barang kena cukainya, Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai :
(3) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
  1. pengusaha pabrik;
  2. pengusaha tempat penyimpanan;
  3. importir barang kena cukai;
  4. penyalur; atau
  5. pengusaha tempat penjualan eceran,
    wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri.
- Bahwa sanksi terhadap seseorang yang Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan :
Setiap orang yang :
  1. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
  2. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum; dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai : Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
- Bahwa pengenaan cukai mulai berlaku pada saat :
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari
pabrik atau tempat penyimpanan;dan
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
- Bahwa penentuan besar tarif cukai hasil tembakau berdasarkan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 diatur mengenai ketentuan besaran tarif cukai serta perubahan tarif diatur dengan peraturan menteri. Saat ini ketentuan tentang tarif cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
- Bahwa cara pelunasan cukai hasil tembakau berasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dilaksanakan dengan cara :
pembayaran;
pelekatan pita cukai;atau
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Tujuan diaturnya cara pelunasan cukai atas barang kena cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari
pabrik, tempat penyimpanan atau diimpor untuk dipakai;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 nomor 12 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum;
- Bahwa suatu objek dikategorikan sebagai barang impor berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan penjelasannya, Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan penjelasannya, yang dimaksud dengan manifes yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 nomor 13 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
- etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;
- Bahwa Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan :
  1. Ayat (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara.
  2. Ayat (2) Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara.
- Dengan penjelasan adalah : “Yang dimaksud dengan semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu sarana pengangkut yang pada saat tertangkap benar-benar ditujukan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.”
Kemudian, berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
  1. Ayat (1), Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas negara.
  2. Ayat (2), Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara;
- Bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai : Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
- Bahwa Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai :
Ayat (1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai;
Ayat (2) Pengangkutan  barang kena cukai tertentu, walaupun sudah dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan dokumen cukai;
Ayat (3) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa sanksi yang dikenakan terhadap seseorang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
- Bahwa pengertian Daerah Pabean berdasarkan Pasal 1 nomor 2 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tetang Kepabeanan;
- Bahwa yang dimaksud dengan kewajiban pabean berdasarkan pasal 1 angka (6) Undang - Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, adalah semua kegiatan dibidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang – undang Kepabeanan;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean yaitu berdasarkan pasal 115A ayat 1 Undang - Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dijelaskan bahwa barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan atau pelabuhan bebas dapat di awasi oleh DJBC. Sehingga daerah perdagangan bebas atau pelabuhan bebas dapat dikatagorikan sebagai tempat lain dibawah pengawasan pabean antara lain Kawasan Bebas;
- Bahwa berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2012 pasal 1 ayat (5) yang dimaksud dengan Kawasan Bebas adalah Kawasan yang di tetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada di bawah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan AtasBarang Mewah, dan Cukai;
- Bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yangditetapkan dalam undang - undang ini;
- Bahwa berdasarkan Pasal 115A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 tahun 2012, dinyatakan bahwa Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan ketentuan di atas yang bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap pengeluaran dan masuknya barang dari Kawasan Bebas adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Bahwa Batam merupakan Kawasan Bebas yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada :
Pasal 1 ayat (1) dengan Peraturan Pemerintah ini Kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak di berlakukan Peraturan Pemerintah ini;
Pasal 1 ayat (2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.
Atau kalau dilihat pada peta daerah yang di maksud tersebut hanya Pulau Batam dan pulau - pulau kecil disekitarnya;
- Bahwa pengertian Impor menurut UU Nomor : 17 tahun 2006 pasal 1 nomor 13 yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
- Bahwa barang dikategorikan sebagai barang Impor menurut UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu :
Pasal 2 ayat (1) yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Semua barang dari luar negeri adalah dari luar daerah pabean, sehingga barang dari luar negeri masuk dalam daerah pabean adalah merupakan kegiatan importasi, tetapi tidak semua luar daerah pabean adalah luar negeri, karena ada bagian - bagian tertentu dari wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggap sebagai luar daerah Pabean, yaitu suatu tempat yang berdasarkan Perundang - Undangan yang berlaku ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, seperti : Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun, sehingga barang - barang yang berasal dari kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Batam, Bintan dan Karimun, kedalam daerah Pabean berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dinyatakan sebagai impor sebagaimana dimaksudpada pasal 115 huruf (a).
Pasal 115 huruf (a) secara eksplisit menyatakan bahwa barang yang berasal dari suatu kawasan yang telah di tunjuk sebagai daerah Perdagangan Bebas dan / atau Pelabuhan Bebas adalah merupakan Barang Impor. sehingga pada pasal tersebut mengamanatkan agar dibuatkan persyaratan dan tatacara barang yang diimpor dari suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan / atau pelabuhan bebas diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Bahwa barang dikategorikan sebagai barang Impor menurut Pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2), dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Bahwa Berdasarkan 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah   pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dalam manifesnya.
Maka ahli berpendapat telah tergambar jelas bahwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK selaku nakhoda bermaksud mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes;
- Bahwa berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan :
Ayat (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak
pidana, dirampas untuk negara;
Ayat (2) Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara;
- Bahwa ahli menyatakan total potensi kerugian negara adalah sebesar Rp410.706.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 batang.
HS Code      : 2402.20.90
NDPBM (Rp 14.000 x 22.500 bks)     : Rp 315.000.000,-
BM (40% * NDPBM)     : Rp 126.000.000,-
Cukai (Rp 470/btg)     : Rp 211.500.000,-
PPN (9,1% * (BM+NDPBM))     : Rp   40.131.000,-
PPh (7,5 % * (BM+NDPBM))     : Rp   33.075.000,- +
Potensi Kerugian      : Rp 410.706.000,-
- Bahwa ahli menyatakan Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan :
Ayat (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara.
Ayat (2) Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara.
Dengan penjelasan adalah : “Yang dimaksud dengan semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu sarana pengangkut yang pada saat tertangkap benar-benar ditujukan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.”
Kemudian, berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Ayat (1), Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas negara;
Ayat (2), Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara;


Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa Terdakwa dalah pemilik sekaligus nahkoda atas kapal SB Tanpa Nama;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen yang menerangkan bahwa terdakwa adalah Nahkoda;
- Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan sebagai terdakwa ditingkat penyidikan dan terdakwa sudah membaca kembali sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa telah dilakukan Tindak pidana penegahan terhadap kapal SB Tanpa Nama yang mana terdakwa sebagai nahkodanya;
- Bahwa Kapal SB Tanpa Nama ditegah oleh kapal Patroli BC 15041;
- Bahwa tindak penegah terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 15.50 Wib pada koordinat 01o-02’-115” U / 103o-51’-124” T di Perairan Selat kain, Indonesia;
- Bahwa pada hari Sabtu, 11 Juli 2020, Sdr. SO alias SOLI menelepon Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkut rokok lagi. Dia menjelaskan kalau yang di angkut adalah rokok namun jumlahnya lebih banyak dari trip pertama. Awalnya Terdakwa enggan untuk menerimanya karena terlalu beresiko dan gaji nya pun sama seperti mengangkut barang yang biasa. Terdakwa pun melakukan negosiasi gaji dan berkata Terdakwa mau melakukan pekerjaannya tapi dengan gaji Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sdr. SO alias SOLI pun mengiyakan dengan ketentuan uang muka Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya dibayarkan saat sudah selesai pekerjaan;
- Bahwa pada hari Senin, 13 Juli 2020 pukul 00.00 WIB Terdakwa membawa SB. TANPA NAMA menuju Tanjung Riau, Batam untuk melakukan pengangkutan rokok. Seperti biasa pengangkutan dilakukan oleh Terdakwa sendiri dibantu supir pick up. Setelah selesai dilakukan pengangkutan, Terdakwa tolak untuk sandar beristirahat di pantai. Selain untuk beristirahat, Terdakwa juga membetulkan mesin kapal/speedboat yang rusak setelah selesai perbaikan Terdakwa langsung memeriksa kondisi mesin yang lainnya agar nanti perjalanan menuju Tanjung Balai Karimun tidak ada kendala dari mesin kapal/speedboat.
- Terdakwa urungkan niat untuk berangkat dan Terdakwa tunda keberangkatan SB. TANPA NAMA menuju Tanjung Balai Karimun selama dua hari karena cuaca yang tidak mendukung dan keadaan yang tidak memungkinkan.
- Bahwa pada hari Rabu, 15 Juli 2020 pukul 15.40 WIBTerdakwa berangkat menuju Tanjung Balai Karimun. Namun selang tidak berapa lama SB. TANPA NAMA yang Terdakwa kemudikan berpapasan dengan tim kapal patroli BC 15041 yang sedang melakukan patroli di sekitar Pulau Bulan dan Pulau Lumbabesar, kemudian kapal patroli BC 15041 putar balik untuk mendekati tersangka. Karena Terdakwa panik tersangkapun langsung tancap gas untuk menghindari kapal patroli BC 15041 dengan menuju arah perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbabesar, kapal Terdakwa kandaskan di sekitar pulau tersebut, lalu Terdakwa lari meninggalkan muatan dan kapal tersangka, setelah beberapa jam melihat kondisi aman dari pantaun petugas Bea Cukai, Terdakwa minta bantuan kepada kapal nelayan yang kebetulan lewat di sekitaran perairan tersebut untuk diijinkan menumpang sampai ke Kawasan Industri Sekupang, Batam
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB Terdakwa menelepon seseorang yang bernama Sdr. JONI yang katanya salah satu Komandan Patroli Bea Cukai untuk menanyakan kapal/speedboat tersangka, karena kapal/speedboat tersebut satu- satunya mata pencaharian tersangka, agar tahu kejelasan keberadaan kapal/speedboat tersebut serta Terdakwa menginginkan kapal/ speedboat tersebut kembali. Terdakwa telah lama bekerja di laut, Terdakwa bertanya dari teman ke teman, dapatlah nomor seseorang yang bernama Sdr. JONI tersebut. Akhirnya Sdr. JONI mengajak bertemu di Pulau Layang untuk menjelaskan tentang kapal/speedboat serta muatan yang telah dibawa oleh tim patroli Bea Cukai kemarin.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020 pukul 07.15 WIB Sdr. JONI dan tim nya menjumpai Terdakwa di Pulau Layang. Ternyata dia adalah orang yang kemarin akan menangkap tersangka, sehingga Terdakwa langsung dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri guna diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa SB TANPA NAMA memuat rokok Luffman sebanyak 45 (empat pulh lima) kotak/dus;
- Bahwa Kapal SB Tanpa Nama milik terdakwa sedangkan muatan rokok sebanyak 45 (empat pulh lima) kotak/dus milik sdr. SO;
- Bahwa Pada waktu pemuatan rokok sebanyak 45 (empat puluh lima) kotak/dus di Tanjung Riau Batam tidak ada pengawasan dari pihak Bea Cukai;
- Bahwa Pemuatan rokok luffman diTanjung Riau batam sebanyak 45 (empat puluh lima) kotak/dus di Tanjung Riau Batam dilakukan dengan cara shiff to shiff;
- Bahwa terdakwa sudah dua kali melakukan pemuatan rokok secara shiff to shiff;
- Bahwa terdakwa mendapatkan Upah pada trip pertama sebanyak Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) sedangkan pada trip yang kedua terdakwa memdapatkan upah dan baru dibayar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) dari perjanjian sebanyak Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah);


Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:

  1. 1 (satu) unit SB. Tanpa Nama dengan mesin merk “Y” 2x 40 PK;
  2. Muatan SB. Tanpa Nama berupa Rokok dengan merk “LAB” (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45 (empat puluh lima) karton.
  3. 1 (satu) unit Handphone merk “St” warna merah dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0XXXX0XX dan IMEI 2 : XXXXXX0XXXXX0XX;
  4. 1 (satu) unit Handphone merk “N” warna biru dengan nomor IMEI 1 : XXXXX00XXXXXXXX dan IMEI 2 : XXXXX00XX0XXXXX;
  5. 1 (satu) buah   Surat   Keterangan   Kecakapan   dengan   Nomor   : PK. 358/047/VII/KPL.PLS-2008 diterbitkan di Pulau Sambu, tanggal 10 Juli 2008;


Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

- Bahwa kapal SB Tanpa Nama ditegah Tim kapal Patroli BC 15041 pada koordinat 01o-02’-115” U / 103o-51’-124” T di Perairan Selat kain, Indonesia pada hari rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 15.50 WIB;
- Bahwa SB Tanpa Nama berawak 1 (satu) orang yaitu Terdakwa;
- Bahwa tujuan   SB   Tanpa   Nama   adalah   menuju   ke   Pelabuhan Syahbandar Tanjung Balai Karimun dari Pelantar Pelabuhan Tanjung Riau, Kawasan bebas batam;
- Bahwa kapal SB Tanpa Nama memuat barang yang membawa muatan berupa rokok merk LAB (SPM) tersebut berisi ± 45 karton rokok merk LAB (SPM);
- Bahwa 45 karton rokok merk LAB (SPM) yang merupakan muatan SB Tanpa Nama tidak dilekati pita cukai;
- Bahwa tidak terdapat dokumen sama sekali terhadap rokok yang dibawa Terdakwa baik manifest, PPFTZ-01 maupun dokumen cukai (CK-5);
- Bahwa Rokok yang dibawa Terdakwa tidak tercantum dalam manifes;
- Bahwa dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-01) harus dibawa saat kapal berlayar dan saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-01);
- Bahwa terdakwa diupah Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah) per trip untuk membawa roko dan sudah dipanjar sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan sisa Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) akan diberikan setelah sampai untuk membawa Rokok ke Sungai Guntung namun belum dipanjar;
- Bahwa terdakwa sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah upah yang berbeda;
- Bahwa pemilik SB Tanpa Nama adalah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa adalah Nakhoda SB Tanpa Nama;
- Bahwa SB Tanpa Nama memiliki GT (gross tonage) 2;
- Bahwa Batam merupakan Kawasan Bebas yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Batam pada :
Pasal 1 ayat (1) dengan Peraturan Pemerintah ini Kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahunsejak di berlakukan Peraturan Pemerintah ini;
Pasal 1 ayat (2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, PulauRempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.
- Bahwa Rokok Merk LAB (SPM) yang merupakan muatan SB Tanpa Nama adalah barang yang berasal dari daerah Perdagangan Bebas dan / atau Pelabuhan Bebas Batam;
- Bahwa koordinat 01o-02’-115” U / 103o-51’-124” T Perairan Perairan Selat kain, Prov. Kepulauan Riau, Indonesia tempat atau titik Koordinat saat dilakukan penegahan SB Tanpa Nama sudah berada di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan / atau Pelabuhan Bebas Batam;
- Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No 39 Tahun 2007 “setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dari menteri;
- Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti ataubahan pembantu dalam pembuatannya.
- Bahwa rokok terkategori hasil tembakau;
- Bahwa cara pelunasan di pasal 7 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 2007 Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatdilaksanakan dengan:
pembayaran;
pelekatan pita cukai; atau
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
-

Bahwa barang Kena Cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan dan harus dilunasi cukainya (penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai);


Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga memberikan hak kepada Majelis Hakim untuk langsung membuktikan dakwaan yang menurut penilaian Majelis Hakim paling relevan dengan fakta dan keadaan pada perkara a quo, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :

  1. Unsur “Setiap Orang”
  2. Unsur mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara berdasarkan undang-undang ini;


Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

Ad.1.  Unsur setiap orang;


Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa yang merujuk pada manusia atau seseorang (naturlijk person) sebagai subyek tindak pidana yang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (vide. Hlm. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan KUHP yang dapat menjadi subyek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Hal tersebut terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subyek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda;

Menimbang, bahwa selama proses persidangan telah dihadapkan Terdakwa yaitu IS Bin (Alm) H Alias INDEK, yang identitasnya telah dibacakan secara lengkap sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan, dan identitas tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, sehingga tidak terjadi Error In Persona, dengan demikian oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa namun demikian apakah Terdakwa dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan penuntut umum hal itu harus dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur lain dari dakwaan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;

Ad.2.  Unsur mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara berdasarkan undang-undang ini


Menimbang, bahwa kapal SB Tanpa Nama yang di Nakhodai oleh Terdakwa sesuai fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan adalah berlayar dari Tanjung Riau, Kawasan bebas batam dengan membawa muatan Rokok tanpa pita cukai;

Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta keterangan ahli HR, Batam merupakan kawasan bebas yang diawasi atau dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;

Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap barang-barang :

Etil Alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil Tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;


Menimbang, bahwa ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan Muatan SB Tanpa Nama berupa rokok LAB (SPM), berdasarkan keterangan Ahli HR dengan pengamatan barang bukti di persidangan ternyata termasuk dan terkategori sebagai barang kena cukai, dengan kategori Hasil Tembakau;

Menimbang, bahwa setelah majelis hakim cermati selain termasuk barang kena cukai telah ternyata pula berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan muatan rokok / hasil tembakau yang dibawa Terdakwa termasuk barang-barang yang berasal dari suatu kawasan yang telah di tunjuk sebagai daerah Perdagangan Bebas dan / atau Pelabuhan Bebas adalah merupakan Barang Impor, serta dari Terdakwa tidak ditemukan adanya dokumen Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) padahal berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dinyatakan bahwa : ”setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Menteri”;

Menimbang, bahwa selain itu sesuai dengan keterangan Ahli HR, yang menerangkan bahwa barang muatan SB Tanpa Nama berupa Rokok LAB (SPM) termasuk barang impor karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan Pemberitahuan Pabean serta Dokumen Pendukung lainnya sehingga berlakulah Pasal 33 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai, pada pasal tersebut dirumuskan bahwa Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diperlakukan sebagai barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dalam hal pengusaha tidak dapat melampirkan Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau membuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung bahwa barang berasal dari Kawasan Bebas, sehingga barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, cukai, dan PPFTZ-01 impor;

Menimbang, bahwa selain itu merujuk pada definisi dalam Undang-Undang yang dimaksud dengan ”impor” sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Kegiatan Memasukkan Barang kedalam Daerah Pabean, sedangkan barang dapat dikategorikan sebagai barang Impor menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu secara nyata impor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan, maka secara yuridis impor dianggap telah terjadi terhadap barang yang telah dimasukkan ke dalam daerah pabean sehingga diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

Menimbang, bahwa dengan demikian telah ternyata barang berupa rokok merk LAB (SPM) dalam perkara ini terkategori sebagai barang impor;

Menimbang, bahwa SB Tanpa Nama membawa muatan Rokok (Hasil Tembakau/HT) merk “LAB (SPM)” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @50 slop @10bks @ 20 btg = 450.000 batang rokok, yang mana sesuai keterangan ahli HR bahwa terhadap barang kena cukai berupa Hasil Tembakau / rokok tersebut harus dipenuhi kewajiban pabeannya antara lain NPPBKC, manifes dan dokumen kepabeanan (Outward Manifes/BC 1.1. dan PPFTZ-01) dan/atau dokumen cukai (CK-5) sedangkan dalam perkara a quo berdasarkan keterangan saksi MOH. J dan saksi FEM serta bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa bahwa terhadap muatan SB Tanpa Nama berupa Rokok LAB (SPM) / hasil tembakau tersebut sama sekali tidak disertai dokumen NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai), Manifes dan dokumen kepabeanan (Outward Manifes/BC 1.1. dan PPFTZ-01) dan/atau dokumen cukai (CK-5), serta majelis hakim hubungkan pula dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan yang merumuskan pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean, sedangkan berdasarkan keterangan Terdakwa, tidak pernah mendatangi kantor pabean untuk melakukan pemenuhan kewajiban pabean atas muatan rokok pada SB Tanpa Nama tersebut, sehingga telah ternyata bahwa barang muatan SB Tanpa Nama berupa rokok merk LAB (SPM) yang dibawa Terdakwa belumlah diselesaikan kewajiban pabeannya;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya bukti pelunasan cukai dan telah ternyata pula pada rokok yang menjadi barang bukti dalam perkara ini tidak dilekati dengan pita cukai, yang diwajibkan sesuai ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, bahwa:

(2) Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
(3) Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:
  1. pembayaran;
  2. pelekatan pita cukai; atau
  3. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya;


Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas telah ternyata bahwa Terdakwa membawa barang impor berupa Rokok LAB (SPM) yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan bebas dibawah pengawasan pabean yakni Kawasan Bebas Batam;

Menimbang, bahwa selanjutnya akan majelis hakim pertimbangkan apakah barang-barang impor berupa Rokok LAB (SPM) yang dibawa Terdakwa menggunakan sarana angkut SB Tanpa Nama tersebut, telah keluar dari Area Kawasan Bebas serta tanpa persetujuan Pejabat Bea Dan Cukai?

Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi MOH J dan Saksi FE selaku Tim Patroli kapal patroli BC 15041 yang melakukan penegahan SB Tanpa Nama pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 15.50 WIB, SB Tanpa Nama ditegah pada koordinat 01o-02’-115” U / 103o-51’-124” T di Perairan Selat kain, Indonesia;

Menimbang, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 86/Kr/1969 tanggal 19 September 1970 yang kaidah hukumnya “perbuatan mengeluarkan barang seperti pasal 26b Rechtordonantie baru selesai dilakukan bila telah melampaui pos penjagaan terakhir yang berada di daerah pabean”. Dihubungkan dengan perkara a quo bahwa Terdakwa telah berada di pada koordinat 01o-02’-115” U / 103o-51’-124” T di Perairan Selat kain, Indonesia yang tentu saja sudah tidak termasuk sebagai kawasan bebas;

Menimbang, bahwa dengan demikian mengacu kepada pertimbangan tersebut majelis hakim menilai telah ternyata bahwa perbuatan Terdakwa telah membawa barang berupa rokok merk LAB (SPM) Light tanpa pita cukai keluar wilayah kawasan bebas atau dengan kata lain SB Tanpa Nama saat ditegah tidak lagi berada di Kawasan Bebas (Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas) Batam;

Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa membawa Rokok merk LAB (SPM) yang merupakan barang impor dan kena cukai, keluar dari kawasan bebas berdasarkan keterangan saksi MOH J dan Saksi FE ternyata tidak ada izin atau persetujuan pejabat bea dan cukai;

Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa tidak pula melaporkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Kapal SB Tanpa Nama ke kantor pabean tujuan sesuai kewajiban pada pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2012 tentang Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Jo pasal 2 ayat (1) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/PMK.04/2012;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas telah ternyata bahwa barang-barang impor dan kena cukai berupa Rokok LAB (SPM) yang dibawa Terdakwa menggunakan sarana angkut SB Tanpa Nama tersebut telah keluar dari Area Kawasan Bebas serta dilakukan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai;

Menimbang, bahwa selanjutnya setelah diketahui bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan bebas batam di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai, selanjutnya akan majelis uji apakah benar perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara?

Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut akan majelis pertimbangkan sebagai berikut;

Menimbang, bahwa sebagaimana telah majelis hakim pertimbangkan diatas hasil tembakau berupa rokok LAB (SPM) yang dibawa SB Tanpa Nama oleh Terdakwa termasuk sebagai barang kena cukai;

Menimbang, bahwa mengacu kepada ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No.11 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, merumuskan :

Pasal 3

(1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan.
(2) Pemenuhan ketentuan dalam Undang-undang ini dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai.


Menimbang, bahwa ketentuan diatas dihubungkan dengan fakta dan keadaan di persidangan bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran cukai, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai atau dokumen cukai lainnya;

Menimbang, bahwa dengan tidak dibayarkan cukai terhadap muatan SB Tanpa Nama yakni Hasil Tembakau berupa rokok LAB (SPM), yang menurut ketentuan pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai, diatur bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu;

Menimbang, bahwa dengan telah dibawanya barang hasil tembakau berupa rokok merk LAB (SPM) oleh Terdakwa menggunakan sarana angkut SB Tanpa Nama keluar dari Kawasan Bebas Batam, maka dengan demikian wajib dibayarkan cukainya, oleh karena itu telah terbukti bahwa perbutan Terdakwa mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara;

Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim juga selanjutnya akan menilai apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja atau tidak;

Menimbang, bahwa meskipun dalam delik pada pasal 102 huruf (f) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabenan tidak ada sengaja dalam rumusan delik, atau tidak spesifik dirumuskan unsur delik dengan sengaja, namun unsur dengan sengaja yang merupakan unsur subjektif tersebut menurut ilmu hukum harus dianggap selalu ada dalam setiap rumusan delik kecuali dirumuskan secara eksepsional dengan rumusan kealpaan/culpa;

Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap hal tersebut akan majelis hakim pertimbangkan sebagai berikut;

Menimbang bahwa menurut ilmu hukum bahwa kesengajaan atau dolus terdiri dari 3 bentuk:

  1. Dolus dengan maksud;
  2. Dolus dengan sadar kepastian; dan,
  3. Dolus dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis);


Menimbang, bahwa Dolus dengan maksud berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat adalah wujud dari pengetahuan atau tujuan pelaku serta Dolus dengan maksud merupakan apa yang dimaksud sebagai willens en wetens (mengetahui dan menghendaki) dalam Memorie van Toelichting. Dolus dengan sadar kepastian berarti pelaku dapat memastikan bahwa suatu perbuatan akan terjadi. Sedangkan Dolus eventualis berarti jika seseorang dalam melakukan suatu perbuatan telah menyadari bahwa terdapat kemungkinan terjadinya akibat lain;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa dalam memuat 45 karton rokok merk “LAB” (SPM) dengan dijanjikan upah Rp.10.000.000,. (sepuluh juta rupiah) per karton;

Menimbang, bahwa memperhatikan bahwa Terdakwa yang secara pro aktif berperan besar dalam tindak pidana perkara a quo, mulai berhubungan dengan pihak pengirim rokok yang memberi upah, memuat ke kapal dan memastikan jumlah karton rokok yang dikirim, serta menerima upah dari pengirim rokok, selain itu memperhatikan posisi terdakwa selaku Nahkoda yang merupakan orang yang bertugas untuk mengurus semua dokumen kapal mulai izin berlayar, manifes, PPFTZ-01 dan sebagainya sehingga sangat memahami bahwa terhadap barang berupa rokok yang dimuat oleh Terdakwa ke dalam SB Tanpa Nama untuk dibawa ke tanjung balai karimun haruslah dipenuhi persyaratan dokumen-dokumennya terlebih dahulu baru bisa diangkut berlayar, namun meskipun mengetahui larangan-larangan tersebut, semua itu Terdakwa abaikan karena diberikan upah sebesar Rp. 10.000.000,. (sepuluh juta rupiah) per trip, sehingga dengan demikian telah ternyata bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan sengaja karena wujud dari pengetahuan atau tujuan Terdakwa yang memang hendak mendapatkan keuntungan berupa upah yang dijanjikan dari membawa rokok LAB (SPM) yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya tersebut;

Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesengajaan dari diri Terdakwa, telah terbukti dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Ad.2 mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara;

Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur pelaku perbuatan dan unsur delik Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap diri dan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Alternatif Pertama, yaitu melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana " melakukan tindak pidana mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara";

Menimbang, bahwa karena mejelis hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum tersebut, maka harus diuji perihal kemampuan bertanggungjawabnya;

Menimbang bahwa setiap orang harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab tersebut (toerekeningsvaanbaarheid) dihubungkan dengan pasal 44 KUHP yang mana rumusannya adalah dirumuskan secara Negative, artinya setiap orang dianggap mempunyai kemampuan bertanggung jawab, dan jika dianggap ada keraguan atas hal tersebut maka kemampuan bertanggung jawab tersebut harus dibuktikan;

Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan Terdakwa terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan baik dan jelas sehingga Majelis Hakim tidak memperoleh keraguan sedikitpun akan kemampuan bertanggung jawab dari Terdakwa baik alasan-alasan pemaaf (pasal 44 KUHP) atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dirumuskan kepada Terdakwa yang dinyatakan bersalah maka selain dijatuhi pidana penjara kepadanya juga harus dijatuhi pidana denda, dan ditentukan pula pada pasal tersebut dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana. Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan. Dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya akan dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana dan apabila masih tidak terbayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP, pidana yang telah dijatuhkan tersebut dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan sesuai ketentuan dalam pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP, selain itu telah terpenuhi alasan subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan yang dipersyaratkan pasal 21 KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan patut dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan dalam pasal 222 KUHAP maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ini yang besarnya seperti akan disebutkan dalam amar putusan ini;

Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) unit SB. Tanpa Nama dengan mesin merk “Y” 2x 40 PK;
  2. Muatan SB. Tanpa Nama berupa Rokok dengan merk “LAB” (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45 (empat puluh lima) karton.
  3. 1 (satu) unit Handphone merk “St” warna merah dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0XXXX0XX dan IMEI 2 : XXXXXX0XXXXX0XX;
  4. 1 (satu) unit Handphone merk “N” warna biru dengan nomor IMEI 1 : XXXXX00XXXXXXXX dan IMEI 2 : XXXXX00XX0XXXXX;
  5. 1   (satu)   buah   Surat   Keterangan   Kecakapan   dengan   Nomor   : PK. 358/047/VII/KPL.PLS-2008 diterbitkan di Pulau Sambu, tanggal 10 Juli 2008.


Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit SB. Tanpa Nama dengan mesin merk “Y” 2x 40 PK;

Menimbang, bahwa ketentuan mengenai benda hasil tindak pidana dalam KUHAP diatur pada Pasal 194 ayat (1) KUHAP yang merumuskan sebagai berikut:

Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Menimbang, bahwa ketentuan KUHAP tersebut memberikan pengecualian dalam hal undang-undang menentukan lain maka barang hasil tindak pidana tersebut dapat ditentukan untuk dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan, dihubungkan dengan perkara a quo, pada Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pada pasal 109 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, ternyata dirumuskan dirampas untuk negara, berikut rumusannya :

Pasal 109 Undang-Undang No.17 Tahun 2006

(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara.


Serta pada Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dinyatakan bahwa

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

(1) “Barang Kena Cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dirampas negara”.


Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dihubungkan dengan fakta dan keadaan dalam perkara a quo yang mana barang-barang berupa 1 (satu) unit SB. Tanpa Nama dengan mesin merk “Y” 2x 40 PK, telah ternyata adalah barang bukti yang merupakan barang yang digunakan dari tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis;

Menimbang, bahwa rumusan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tersebut Nomenklatur dan Rumusan pasalnya tanpa kata “dapat”, sehingga berdasarkan penafsiran gramatikal rumusan pasal tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan pilihan kepada majelis hakim selain ditetapkan dirampas untuk negara, berbeda halnya dengan pasal 109 ayat (2a) yang rumusannya terdapat kata “dapat” sehingga rumusan lengkapnya “dapat dirampas untuk negara”, artinya bersifat fakultatif dan memberikan pilihan atau alternatif kepada majelis hakim (tidak bersifat imperatif) dapat dirampas untuk negara atau dapat pula ditetapkan lain, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim menilai telah tepat bila ditetapkan, dirampas untuk negara;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :

  1. Rokok SPM (Tanpa Pita Cukai) merek LAB sebanyak 45 kotak @ 50 slop @10 Bks @ 20 Btg = 450.000 btg;
  2. 1 (satu) unit Handphone merk “St” warna merah dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0XXXX0XX dan IMEI 2 : XXXXXX0XXXXX0XX;
  3. 1 (satu) unit Handphone merk “N” warna biru dengan nomor IMEI 1 : XXXXX00XXXXXXXX dan IMEI 2 : XXXXX00XX0XXXXX


Menimbang, bahwa meskipun rumusan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 menentukan dirampas untuk negara, namun demikian majelis hakim menilai barang bukti berupa Rokok SPM (Tanpa Pita Cukai) merek LAB sebanyak 45 kotak @ 50 slop @10 Bks @ 20 Btg = 450.000 btg adalah jumlah yang sangat banyak dan akan berdampak buruk baik secara kesehatan dan sosial ekonomi jika dirampas untuk negara kemudian di lelang dan beredar dimasyarakat. Dari segi kesehatan, Barang bukti rokok tersebut belum dilakukan uji kelayakan sehingga belum diketahui apakah bahan dan zat yang terkandung dalam Barang Bukti rokok tersebut sudah sesuai dengan SNI dan aman untuk digunakan masyarakat. Dari segi sosial-ekonomi, jika nantinya Barang bukti rokok tersebut beredar akan menjadi ancaman bagi industri kecil dan menengah dalam negeri selain itu juga memperhatikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 245K/KR/1979 yang kaidah hukumnya menentukan “barang-barang bukti yang terhadapnya dilakukan perbuatan pidana harus dinyatakan dirampas”, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim menilai adalah tepat bila ditetapkan, dirampas untuk dimusnahkan;

Menimbang, bahwa barang bukti Berupa 1 (satu) unit Handphone merk “St” warna merah dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0XXXX0XX dan IMEI 2 : XXXXXX0XXXXX0XX dan 1 (satu) unit Handphone merk “N” warna biru dengan nomor IMEI 1 : XXXXX00XXXXXXXX dan IMEI 2 : XXXXX00XX0XXXXX adalah barang bukti yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana sehingga memperhatikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 245K/KR/1979 yang kaidah hukumnya menentukan “barang-barang bukti yang terhadapnya dilakukan perbuatan pidana harus dinyatakan dirampas”, maka sudah sepatutnya apabila ditetapkan, dirampas untuk dimusnahkan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan dengan Nomor : PK. 358/047/VII/KPL.PLS-2008 diterbitkan di Pulau Sambu, tanggal 10 Juli 2008;

Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas merupakan dokumen yang telah disita dari Terdakwa dan dipandang masih diperlukan oleh Terdakwa terlebih belum pernah dihukum untuk tindak pidana jenis ini, sehingga majelis hakim menilai masih ada harapan untuk Terdakwa berubah dan memperbaiki diri sedangkan dokumen tersebut diperlukan bagi /untuk mencari nafkah dalam kaitannya dengan keahlian Terdakwa selaku Nakhoda, sehingga Majelis Hakim menilai adalah tepat bila ditetapkan, dikembalikan kepada Terdakwa;

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pabean;
- Terdakwa sudah melakukan perbuatan sebagaimana dalam perkara ini berulang kali;
- Perbuatan terdakwa merugikan negara Republik Indonesia;


Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;


Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan selengkapnya termaktub dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari isi putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI :

 

1. Menyatakan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
3. Menetapkan masa   penangkapan   dan   penahanan   yang   telah   dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) unit SB. Tanpa Nama dengan mesin merk “Y” 2x 40 PK;
(Dirampas Untuk Negara)
2) Muatan SB. Tanpa Nama berupa Rokok dengan merk “LAB” (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45 (empat puluh lima) karton.
3) 1 (satu) unit Handphone merk “St” warna merah dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0XXXX0XX dan IMEI 2 : XXXXXX0XXXXX0XX;
4) 1 (satu) unit Handphone merk “N” warna biru dengan nomor IMEI 1 : XXXXX00XXXXXXXX dan IMEI 2 : XXXXX00XX0XXXXX;
(Dirampas Untuk Dimusnahkan)
5) 1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan dengan Nomor : PK. 358/047/VII/KPL.PLS-2008 diterbitkan di Pulau Sambu, tanggal
10 Juli 2008.
(Dikembalikan Kepada Terdakwa)
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2021, oleh kami GKPPPA, S.H sebagai Hakim Ketua, RF, S.H dan RJH, S.H, masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari kamis, 21 Januari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RE Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadiri oleh FES, S.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
 

Hakim-hakim Anggota,


RF, S.H.

RJH, S.H.
  Hakim Ketua,


SKPPPA, S..H.
 


Panitera Pengganti,


RE