PUTUSAN
Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Tbk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap | : | IS Bin (Alm) H Alias INDEK; |
Tempat Lahir | : | Tanjung Tiram; |
Umur/Tanggal Lahir | : | 46 Tahun / 6 Juni 1974; |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
Kebangsaan | : | Indonesia |
Tempat Tinggal | : | Kampung AAA Kecamatan BBB Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.; |
Agama | : | Islam; |
Pekerjaan | : | Nakhoda dan pemilik SB Tanpa Nama; |
Terdakwa dalam perkara ini ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2020 dan ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- | Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Tbk tanggal 11 Novemberr 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim; |
- | Penetapan Majelis Hakim Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Tbk tanggal 11 November 2020 tentang penetapan hari sidang; |
- | Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; |
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. | Menyatakan terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK terbukti Menyatakan terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “TINDAK PIDANA PABEAN” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 102 huruf f UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan; | ||||||||||||||||
2. | Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK selama 3 (tiga) tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda; | ||||||||||||||||
3. | Menyatakan barang bukti berupa:
|
||||||||||||||||
4. | Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada msih dalam bulan Juli 2020, bertempat di Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar (Selat Kain), dengan koordinat 010-02’-115” U/ 1030-51’-124” T merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengingat Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP), telah “Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan Pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- | Pada hari Sabtu, 11 Juli 2020, Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK dihubungi melalui Telphone oleh Sdr. SO alias SOLI (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkut rokok. Dengan jumlah yang lebih banyak dari trip pertama. Atas tawaran tersebut Terdakwa melakukan negosiasi gaji dan berkata “bahwa Terdakwa mau mengangkut rokok miliki saudara SO, tapi dengan gaji Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”, atas permintaan terdakwa tersebut Sdr. SO alias SOLI menyetujui dan menyepakati dengan ketentuan uang muka Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya dibayarkan saat sudah selesai pekerjaan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Senin, 13 Juli 2020 pukul 00.00 WIB, Terdakwa mengemudikan SB. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK menuju Tanjung Riau, Batam untuk memuat Rokok milik saudara SO alias SOLI. pengangkutan dilakukan oleh Terdakwa sendiri dibantu supir pick up. Setelah selesai dilakukan pemindahan muatan dari Pick-up ke atas SB. Tanpa Nama, terdakwa langsung bertolak untuk sandar dan beristirahat di pantai sambil membetulkan mesin yang mengalami kerusakan. Setelah mesin kapal selesai diperbaiki, terdakwa menunda keberangkatan selama dua hari karena cuaca dan keadaan yang tidak memungkinkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Kemudian hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Tanjung Balai Karimun. Selang tidak berapa lama setelah keberangkatan disekitar Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar atau biasa disebut oleh masyarakat dengan “Selat Kain” Terdakwa berpapasan dengan Tim Patroli BC 15041. Kemudian Tim Patroli BC 15041 dibawah komando saksi MOH. J selaku Komandan Patroli/ Nahkoda BC 15041 dan saksi FE selaku Wakil Komandan Patroli BC 15041 melakukan penegakan dan penghentian SB. Tanpa Nama pada titik koordinat 01⁰-02’-115” U/ 103⁰-51’-124” T. Setelah SB. Tanpa Nama berhenti kemudian Patroli BC 15041 sandar di sebelah kanan SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan. Bahwa pada saat penegahan dilakukan, Kondisi mesin kapal SB. Tanpa Nama tidak layak layar. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Dari hasil pemeriksaan dan Pencacahan terhadap muatan KM. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK yang merupakan boat pancung kayu dengan lambung bawah berwarna merah dan atasnya berwarna biru serta Ukuran panjang ± 8 meter, lebar ± 1.2 meter tersebut ditemukan Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 (Empat ratus Lima Puluh Ribu) batang tanpa dilengkapi dokumen apapun. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Menurut Ahli Kepabeanan HR Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK tersebut dikategorikan Perbuatan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ- 01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar. Bahwa Ahli menjelaskan Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 batang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Menurut Ahli Nautika ALIF SUSILO titik Koordinat 01⁰-02’-115” U/ 1030- 51’-124” T berada di sebelah Utara Pulau Bulan yang berada di sebelah Barat dari Kawasan Bebas Batam. Titik Koordinat tersebut telah berada diluar dan tidak masuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam sejauh ± 3.5 (tiga koma lima) mil laut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah pernah mengangkut dan membawa Rokok tanpa dilekati pita cukai dari Kawasan Bebas Batam ke luar dari Batam milik saudara SO alias SOLI (DPO) yakni pada Hari Minggu, 28 Juni 2020 pukul 24.00 WIB dengan upah. Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tujuan Tanjung Balai Karimun dan melakukan pembongkaran ditengah laut secara STS (Ship To Ship) tanpa izin dan tanpa sepengatahuan Pihak berwenang. |
Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 64 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada msih dalam bulan Juli 2020, bertempat di Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar (Selat Kain), dengan koordinat 01⁰-02’-115” U/ 103⁰-51’-124” T merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengingat Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP), telah “menawarkan, menyerahan, menjual atau MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)” berupa 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 (Empat ratus Lima Puluh Ribu) batang tanpa dilengkapi Pita Cukai” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- | Pada hari Sabtu, 11 Juli 2020, Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK dihubungi melalui Telphone oleh Sdr. SO alias SOLI (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkut rokok. Dengan jumlah yang lebih banyak dari trip pertama. Atas tawaran tersebut Terdakwa melakukan negosiasi gaji dan berkata “bahwa Terdakwa mau mengangkut rokok miliki saudara SO, tapi dengan gaji Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”, atas permintaan terdakwa tersebut Sdr. SO alias SOLI menyetujui dan menyepakati dengan ketentuan uang muka Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya dibayarkan saat sudah selesai pekerjaan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Senin, 13 Juli 2020 pukul 00.00 WIB, Terdakwa mengemudikan SB. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK menuju Tanjung Riau, Batam untuk memuat Rokok milik saudara SO alias SOLI. pengangkutan dilakukan oleh Terdakwa sendiri dibantu supir pick up. Setelah selesai dilakukan pemindahan muatan dari Pick-up ke atas SB. Tanpa Nama, terdakwa langsung bertolak untuk sandar dan beristirahat di pantai sambil membetulkan mesin yang mengalami kerusakan. Setelah mesin kapal selesai diperbaiki, terdakwa menunda keberangkatan selama dua hari karena cuaca dan keadaan yang tidak memungkinkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Kemudian hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Tanjung Balai Karimun. Selang tidak berapa lama setelah keberangkatan disekitar Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar atau biasa disebut oleh masyarakat dengan “Selat Kain” Terdakwa berpapasan dengan Tim Patroli BC 15041. Kemudian Tim Patroli BC 15041 dibawah komando saksi MOH. J selaku Komandan Patroli/ Nahkoda BC 15041 dan saksi FE selaku Wakil Komandan Patroli BC 15041 melakukan penegakan dan penghentian SB. Tanpa Nama pada titik koordinat 01⁰-02’-115” U/ 103⁰-51’-124” T. Setelah SB. Tanpa Nama berhenti kemudian Patroli BC 15041 sandar di sebelah kanan SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan. Bahwa pada saat penegahan dilakukan, Kondisi mesin kapal SB. Tanpa Nama tidak layak layar. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Dari hasil pemeriksaan dan Pencacahan terhadap muatan KM. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK yang merupakan boat pancung kayu dengan lambung bawah berwarna merah dan atasnya berwarna biru serta Ukuran panjang ± 8 meter, lebar ± 1.2 meter tersebut ditemukan Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 (Empat ratus Lima Puluh Ribu) batang tanpa dilengkapi dokumen apapun. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Menurut Ahli Kepabeanan HR Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK tersebut dikategorikan Perbuatan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ- 01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar. Bahwa Ahli menjelaskan Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 batang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Menurut Ahli Nautika AFS titik Koordinat 01⁰-02’-115” U/ 1030- 51’-124” T berada di sebelah Utara Pulau Bulan yang berada di sebelah Barat dari Kawasan Bebas Batam. Titik Koordinat tersebut telah berada diluar dan tidak masuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam sejauh ± 3.5 (tiga koma lima) mil laut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah pernah mengangkut dan membawa Rokok tanpa dilekati pita cukai dari Kawasan Bebas Batam ke luar dari Batam milik saudara SO alias SOLI (DPO) yakni pada Hari Minggu, 28 Juni 2020 pukul 24.00 WIB dengan upah. Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tujuan Tanjung Balai Karimun dan melakukan pembongkaran ditengah laut secara STS (Ship To Ship) tanpa izin dan tanpa sepengatahuan Pihak berwenang. |
Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang CUKAI jo Pasal 64 KUHPidana
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada msih dalam bulan Juli 2020, bertempat di Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar (Selat Kain), dengan koordinat 01⁰-02’-115” U/ 103⁰-51’-124” T merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengingat Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP), telah “Tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau MENGIMPOR BARANG KENA CUKAI dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai berupa berupa berupa 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang Rokok tanpa dilengkapi Pita Cukai”” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- | Pada hari Sabtu, 11 Juli 2020, Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK dihubungi melalui Telphone oleh Sdr. SO alias SOLI (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkut rokok. Dengan jumlah yang lebih banyak dari trip pertama. Atas tawaran tersebut Terdakwa melakukan negosiasi gaji dan berkata “bahwa Terdakwa mau mengangkut rokok miliki saudara SO, tapi dengan gaji Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”, atas permintaan terdakwa tersebut Sdr. SO alias SOLI menyetujui dan menyepakati dengan ketentuan uang muka Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya dibayarkan saat sudah selesai pekerjaan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Senin, 13 Juli 2020 pukul 00.00 WIB, Terdakwa mengemudikan SB. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK menuju Tanjung Riau, Batam untuk memuat Rokok milik saudara SO alias SOLI. pengangkutan dilakukan oleh Terdakwa sendiri dibantu supir pick up. Setelah selesai dilakukan pemindahan muatan dari Pick-up ke atas SB. Tanpa Nama, terdakwa langsung bertolak untuk sandar dan beristirahat di pantai sambil membetulkan mesin yang mengalami kerusakan. Setelah mesin kapal selesai diperbaiki, terdakwa menunda keberangkatan selama dua hari karena cuaca dan keadaan yang tidak memungkinkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Kemudian hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Tanjung Balai Karimun. Selang tidak berapa lama setelah keberangkatan disekitar Perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbu Besar atau biasa disebut oleh masyarakat dengan “Selat Kain” Terdakwa berpapasan dengan Tim Patroli BC 15041. Kemudian Tim Patroli BC 15041 dibawah komando saksi MOH. J selaku Komandan Patroli/ Nahkoda BC 15041 dan saksi FE selaku Wakil Komandan Patroli BC 15041 melakukan penegakan dan penghentian SB. Tanpa Nama pada titik koordinat 01⁰-02’-115” U/ 103⁰-51’-124” T. Setelah SB. Tanpa Nama berhenti kemudian Patroli BC 15041 sandar di sebelah kanan SB. TANPA NAMA dan melakukan pemeriksaan. Bahwa pada saat penegahan dilakukan, Kondisi mesin kapal SB. Tanpa Nama tidak layak layar. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Dari hasil pemeriksaan dan Pencacahan terhadap muatan KM. TANPA NAMA dengan mesin Merk Y 2x 40 PK yang merupakan boat pancung kayu dengan lambung bawah berwarna merah dan atasnya berwarna biru serta Ukuran panjang ± 8 meter, lebar ± 1.2 meter tersebut ditemukan Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 (Empat ratus Lima Puluh Ribu) batang tanpa dilengkapi dokumen apapun. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Menurut Ahli Kepabeanan HR Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK tersebut dikategorikan Perbuatan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ- 01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar karena saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-01). Dokumen tersebut harus dibawa saat kapal berlayar. Bahwa Ahli menjelaskan Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Rokok (Hasil Tembakau / HT) merek “ LAB” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang = 450.000 batang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Menurut Ahli Nautika AFS titik Koordinat 01⁰-02’-115” U/ 1030- 51’-124” T berada di sebelah Utara Pulau Bulan yang berada di sebelah Barat dari Kawasan Bebas Batam. Titik Koordinat tersebut telah berada diluar dan tidak masuk dalam peta Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam sejauh ± 3.5 (tiga koma lima) mil laut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
- | Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah pernah mengangkut dan membawa Rokok tanpa dilekati pita cukai dari Kawasan Bebas Batam ke luar dari Batam milik saudara SO alias SOLI (DPO) yakni pada Hari Minggu, 28 Juni 2020 pukul 24.00 WIB dengan upah. Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tujuan Tanjung Balai Karimun dan melakukan pembongkaran ditengah laut secara STS (Ship To Ship) tanpa izin dan tanpa sepengatahuan Pihak berwenang. |
Perbuatan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang CUKAI Pasal 64 KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. |
Saksi MOH. J, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Saksi FEM, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
1. |
HR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- | Bahwa Terdakwa dalah pemilik sekaligus nahkoda atas kapal SB Tanpa Nama; |
- | Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen yang menerangkan bahwa terdakwa adalah Nahkoda; |
- | Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan sebagai terdakwa ditingkat penyidikan dan terdakwa sudah membaca kembali sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; |
- | Bahwa telah dilakukan Tindak pidana penegahan terhadap kapal SB Tanpa Nama yang mana terdakwa sebagai nahkodanya; |
- | Bahwa Kapal SB Tanpa Nama ditegah oleh kapal Patroli BC 15041; |
- | Bahwa tindak penegah terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 15.50 Wib pada koordinat 01o-02’-115” U / 103o-51’-124” T di Perairan Selat kain, Indonesia; |
- | Bahwa pada hari Sabtu, 11 Juli 2020, Sdr. SO alias SOLI menelepon Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkut rokok lagi. Dia menjelaskan kalau yang di angkut adalah rokok namun jumlahnya lebih banyak dari trip pertama. Awalnya Terdakwa enggan untuk menerimanya karena terlalu beresiko dan gaji nya pun sama seperti mengangkut barang yang biasa. Terdakwa pun melakukan negosiasi gaji dan berkata Terdakwa mau melakukan pekerjaannya tapi dengan gaji Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sdr. SO alias SOLI pun mengiyakan dengan ketentuan uang muka Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya dibayarkan saat sudah selesai pekerjaan; |
- | Bahwa pada hari Senin, 13 Juli 2020 pukul 00.00 WIB Terdakwa membawa SB. TANPA NAMA menuju Tanjung Riau, Batam untuk melakukan pengangkutan rokok. Seperti biasa pengangkutan dilakukan oleh Terdakwa sendiri dibantu supir pick up. Setelah selesai dilakukan pengangkutan, Terdakwa tolak untuk sandar beristirahat di pantai. Selain untuk beristirahat, Terdakwa juga membetulkan mesin kapal/speedboat yang rusak setelah selesai perbaikan Terdakwa langsung memeriksa kondisi mesin yang lainnya agar nanti perjalanan menuju Tanjung Balai Karimun tidak ada kendala dari mesin kapal/speedboat. |
- | Terdakwa urungkan niat untuk berangkat dan Terdakwa tunda keberangkatan SB. TANPA NAMA menuju Tanjung Balai Karimun selama dua hari karena cuaca yang tidak mendukung dan keadaan yang tidak memungkinkan. |
- | Bahwa pada hari Rabu, 15 Juli 2020 pukul 15.40 WIBTerdakwa berangkat menuju Tanjung Balai Karimun. Namun selang tidak berapa lama SB. TANPA NAMA yang Terdakwa kemudikan berpapasan dengan tim kapal patroli BC 15041 yang sedang melakukan patroli di sekitar Pulau Bulan dan Pulau Lumbabesar, kemudian kapal patroli BC 15041 putar balik untuk mendekati tersangka. Karena Terdakwa panik tersangkapun langsung tancap gas untuk menghindari kapal patroli BC 15041 dengan menuju arah perairan antara Pulau Bulan dan Pulau Lumbabesar, kapal Terdakwa kandaskan di sekitar pulau tersebut, lalu Terdakwa lari meninggalkan muatan dan kapal tersangka, setelah beberapa jam melihat kondisi aman dari pantaun petugas Bea Cukai, Terdakwa minta bantuan kepada kapal nelayan yang kebetulan lewat di sekitaran perairan tersebut untuk diijinkan menumpang sampai ke Kawasan Industri Sekupang, Batam |
- | Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB Terdakwa menelepon seseorang yang bernama Sdr. JONI yang katanya salah satu Komandan Patroli Bea Cukai untuk menanyakan kapal/speedboat tersangka, karena kapal/speedboat tersebut satu- satunya mata pencaharian tersangka, agar tahu kejelasan keberadaan kapal/speedboat tersebut serta Terdakwa menginginkan kapal/ speedboat tersebut kembali. Terdakwa telah lama bekerja di laut, Terdakwa bertanya dari teman ke teman, dapatlah nomor seseorang yang bernama Sdr. JONI tersebut. Akhirnya Sdr. JONI mengajak bertemu di Pulau Layang untuk menjelaskan tentang kapal/speedboat serta muatan yang telah dibawa oleh tim patroli Bea Cukai kemarin. |
- | Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020 pukul 07.15 WIB Sdr. JONI dan tim nya menjumpai Terdakwa di Pulau Layang. Ternyata dia adalah orang yang kemarin akan menangkap tersangka, sehingga Terdakwa langsung dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri guna diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. |
- | Bahwa SB TANPA NAMA memuat rokok Luffman sebanyak 45 (empat pulh lima) kotak/dus; |
- | Bahwa Kapal SB Tanpa Nama milik terdakwa sedangkan muatan rokok sebanyak 45 (empat pulh lima) kotak/dus milik sdr. SO; |
- | Bahwa Pada waktu pemuatan rokok sebanyak 45 (empat puluh lima) kotak/dus di Tanjung Riau Batam tidak ada pengawasan dari pihak Bea Cukai; |
- | Bahwa Pemuatan rokok luffman diTanjung Riau batam sebanyak 45 (empat puluh lima) kotak/dus di Tanjung Riau Batam dilakukan dengan cara shiff to shiff; |
- | Bahwa terdakwa sudah dua kali melakukan pemuatan rokok secara shiff to shiff; |
- | Bahwa terdakwa mendapatkan Upah pada trip pertama sebanyak Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) sedangkan pada trip yang kedua terdakwa memdapatkan upah dan baru dibayar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) dari perjanjian sebanyak Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah); |
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- | Bahwa kapal SB Tanpa Nama ditegah Tim kapal Patroli BC 15041 pada koordinat 01o-02’-115” U / 103o-51’-124” T di Perairan Selat kain, Indonesia pada hari rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 15.50 WIB; | ||||||
- | Bahwa SB Tanpa Nama berawak 1 (satu) orang yaitu Terdakwa; | ||||||
- | Bahwa tujuan SB Tanpa Nama adalah menuju ke Pelabuhan Syahbandar Tanjung Balai Karimun dari Pelantar Pelabuhan Tanjung Riau, Kawasan bebas batam; | ||||||
- | Bahwa kapal SB Tanpa Nama memuat barang yang membawa muatan berupa rokok merk LAB (SPM) tersebut berisi ± 45 karton rokok merk LAB (SPM); | ||||||
- | Bahwa 45 karton rokok merk LAB (SPM) yang merupakan muatan SB Tanpa Nama tidak dilekati pita cukai; | ||||||
- | Bahwa tidak terdapat dokumen sama sekali terhadap rokok yang dibawa Terdakwa baik manifest, PPFTZ-01 maupun dokumen cukai (CK-5); | ||||||
- | Bahwa Rokok yang dibawa Terdakwa tidak tercantum dalam manifes; | ||||||
- | Bahwa dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-01) harus dibawa saat kapal berlayar dan saat dilakukan penegahan tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-01); | ||||||
- | Bahwa terdakwa diupah Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah) per trip untuk membawa roko dan sudah dipanjar sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan sisa Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) akan diberikan setelah sampai untuk membawa Rokok ke Sungai Guntung namun belum dipanjar; | ||||||
- | Bahwa terdakwa sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah upah yang berbeda; | ||||||
- | Bahwa pemilik SB Tanpa Nama adalah Terdakwa; | ||||||
- | Bahwa Terdakwa adalah Nakhoda SB Tanpa Nama; | ||||||
- | Bahwa SB Tanpa Nama memiliki GT (gross tonage) 2; | ||||||
- | Bahwa Batam merupakan Kawasan Bebas yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Batam pada :
|
||||||
- | Bahwa Rokok Merk LAB (SPM) yang merupakan muatan SB Tanpa Nama adalah barang yang berasal dari daerah Perdagangan Bebas dan / atau Pelabuhan Bebas Batam; | ||||||
- | Bahwa koordinat 01o-02’-115” U / 103o-51’-124” T Perairan Perairan Selat kain, Prov. Kepulauan Riau, Indonesia tempat atau titik Koordinat saat dilakukan penegahan SB Tanpa Nama sudah berada di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan / atau Pelabuhan Bebas Batam; | ||||||
- | Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No 39 Tahun 2007 “setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dari menteri; | ||||||
- | Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
|
||||||
- | Bahwa rokok terkategori hasil tembakau; | ||||||
- | Bahwa cara pelunasan di pasal 7 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 2007 Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatdilaksanakan dengan:
|
||||||
- |
Bahwa barang Kena Cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan dan harus dilunasi cukainya (penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai); |
||||||
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga memberikan hak kepada Majelis Hakim untuk langsung membuktikan dakwaan yang menurut penilaian Majelis Hakim paling relevan dengan fakta dan keadaan pada perkara a quo, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. | Unsur setiap orang; |
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa yang merujuk pada manusia atau seseorang (naturlijk person) sebagai subyek tindak pidana yang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (vide. Hlm. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan KUHP yang dapat menjadi subyek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Hal tersebut terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subyek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan telah dihadapkan Terdakwa yaitu IS Bin (Alm) H Alias INDEK, yang identitasnya telah dibacakan secara lengkap sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan, dan identitas tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, sehingga tidak terjadi Error In Persona, dengan demikian oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa namun demikian apakah Terdakwa dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan penuntut umum hal itu harus dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur lain dari dakwaan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. | Unsur mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara berdasarkan undang-undang ini |
Menimbang, bahwa kapal SB Tanpa Nama yang di Nakhodai oleh Terdakwa sesuai fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan adalah berlayar dari Tanjung Riau, Kawasan bebas batam dengan membawa muatan Rokok tanpa pita cukai;
Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta keterangan ahli HR, Batam merupakan kawasan bebas yang diawasi atau dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;
Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap barang-barang :
• | Etil Alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; |
• | Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; |
• | Hasil Tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya; |
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan Muatan SB Tanpa Nama berupa rokok LAB (SPM), berdasarkan keterangan Ahli HR dengan pengamatan barang bukti di persidangan ternyata termasuk dan terkategori sebagai barang kena cukai, dengan kategori Hasil Tembakau;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim cermati selain termasuk barang kena cukai telah ternyata pula berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan muatan rokok / hasil tembakau yang dibawa Terdakwa termasuk barang-barang yang berasal dari suatu kawasan yang telah di tunjuk sebagai daerah Perdagangan Bebas dan / atau Pelabuhan Bebas adalah merupakan Barang Impor, serta dari Terdakwa tidak ditemukan adanya dokumen Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) padahal berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dinyatakan bahwa : ”setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Menteri”;
Menimbang, bahwa selain itu sesuai dengan keterangan Ahli HR, yang menerangkan bahwa barang muatan SB Tanpa Nama berupa Rokok LAB (SPM) termasuk barang impor karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan Pemberitahuan Pabean serta Dokumen Pendukung lainnya sehingga berlakulah Pasal 33 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai, pada pasal tersebut dirumuskan bahwa Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diperlakukan sebagai barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dalam hal pengusaha tidak dapat melampirkan Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau membuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung bahwa barang berasal dari Kawasan Bebas, sehingga barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, cukai, dan PPFTZ-01 impor;
Menimbang, bahwa selain itu merujuk pada definisi dalam Undang-Undang yang dimaksud dengan ”impor” sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Kegiatan Memasukkan Barang kedalam Daerah Pabean, sedangkan barang dapat dikategorikan sebagai barang Impor menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu secara nyata impor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan, maka secara yuridis impor dianggap telah terjadi terhadap barang yang telah dimasukkan ke dalam daerah pabean sehingga diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah ternyata barang berupa rokok merk LAB (SPM) dalam perkara ini terkategori sebagai barang impor;
Menimbang, bahwa SB Tanpa Nama membawa muatan Rokok (Hasil Tembakau/HT) merk “LAB (SPM)” tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 45 karton @50 slop @10bks @ 20 btg = 450.000 batang rokok, yang mana sesuai keterangan ahli HR bahwa terhadap barang kena cukai berupa Hasil Tembakau / rokok tersebut harus dipenuhi kewajiban pabeannya antara lain NPPBKC, manifes dan dokumen kepabeanan (Outward Manifes/BC 1.1. dan PPFTZ-01) dan/atau dokumen cukai (CK-5) sedangkan dalam perkara a quo berdasarkan keterangan saksi MOH. J dan saksi FEM serta bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa bahwa terhadap muatan SB Tanpa Nama berupa Rokok LAB (SPM) / hasil tembakau tersebut sama sekali tidak disertai dokumen NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai), Manifes dan dokumen kepabeanan (Outward Manifes/BC 1.1. dan PPFTZ-01) dan/atau dokumen cukai (CK-5), serta majelis hakim hubungkan pula dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan yang merumuskan pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean, sedangkan berdasarkan keterangan Terdakwa, tidak pernah mendatangi kantor pabean untuk melakukan pemenuhan kewajiban pabean atas muatan rokok pada SB Tanpa Nama tersebut, sehingga telah ternyata bahwa barang muatan SB Tanpa Nama berupa rokok merk LAB (SPM) yang dibawa Terdakwa belumlah diselesaikan kewajiban pabeannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya bukti pelunasan cukai dan telah ternyata pula pada rokok yang menjadi barang bukti dalam perkara ini tidak dilekati dengan pita cukai, yang diwajibkan sesuai ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, bahwa:
(2) | Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. |
(3) | Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:
|
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas telah ternyata bahwa Terdakwa membawa barang impor berupa Rokok LAB (SPM) yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan bebas dibawah pengawasan pabean yakni Kawasan Bebas Batam;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan majelis hakim pertimbangkan apakah barang-barang impor berupa Rokok LAB (SPM) yang dibawa Terdakwa menggunakan sarana angkut SB Tanpa Nama tersebut, telah keluar dari Area Kawasan Bebas serta tanpa persetujuan Pejabat Bea Dan Cukai?
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi MOH J dan Saksi FE selaku Tim Patroli kapal patroli BC 15041 yang melakukan penegahan SB Tanpa Nama pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 15.50 WIB, SB Tanpa Nama ditegah pada koordinat 01o-02’-115” U / 103o-51’-124” T di Perairan Selat kain, Indonesia;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 86/Kr/1969 tanggal 19 September 1970 yang kaidah hukumnya “perbuatan mengeluarkan barang seperti pasal 26b Rechtordonantie baru selesai dilakukan bila telah melampaui pos penjagaan terakhir yang berada di daerah pabean”. Dihubungkan dengan perkara a quo bahwa Terdakwa telah berada di pada koordinat 01o-02’-115” U / 103o-51’-124” T di Perairan Selat kain, Indonesia yang tentu saja sudah tidak termasuk sebagai kawasan bebas;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengacu kepada pertimbangan tersebut majelis hakim menilai telah ternyata bahwa perbuatan Terdakwa telah membawa barang berupa rokok merk LAB (SPM) Light tanpa pita cukai keluar wilayah kawasan bebas atau dengan kata lain SB Tanpa Nama saat ditegah tidak lagi berada di Kawasan Bebas (Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas) Batam;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa membawa Rokok merk LAB (SPM) yang merupakan barang impor dan kena cukai, keluar dari kawasan bebas berdasarkan keterangan saksi MOH J dan Saksi FE ternyata tidak ada izin atau persetujuan pejabat bea dan cukai;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa tidak pula melaporkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Kapal SB Tanpa Nama ke kantor pabean tujuan sesuai kewajiban pada pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2012 tentang Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Jo pasal 2 ayat (1) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/PMK.04/2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas telah ternyata bahwa barang-barang impor dan kena cukai berupa Rokok LAB (SPM) yang dibawa Terdakwa menggunakan sarana angkut SB Tanpa Nama tersebut telah keluar dari Area Kawasan Bebas serta dilakukan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah diketahui bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan bebas batam di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai, selanjutnya akan majelis uji apakah benar perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara?
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut akan majelis pertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah majelis hakim pertimbangkan diatas hasil tembakau berupa rokok LAB (SPM) yang dibawa SB Tanpa Nama oleh Terdakwa termasuk sebagai barang kena cukai;
Menimbang, bahwa mengacu kepada ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No.11 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, merumuskan :
Pasal 3
(1) | Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan. |
(2) | Pemenuhan ketentuan dalam Undang-undang ini dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. |
Menimbang, bahwa ketentuan diatas dihubungkan dengan fakta dan keadaan di persidangan bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran cukai, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai atau dokumen cukai lainnya;
Menimbang, bahwa dengan tidak dibayarkan cukai terhadap muatan SB Tanpa Nama yakni Hasil Tembakau berupa rokok LAB (SPM), yang menurut ketentuan pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai, diatur bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu;
Menimbang, bahwa dengan telah dibawanya barang hasil tembakau berupa rokok merk LAB (SPM) oleh Terdakwa menggunakan sarana angkut SB Tanpa Nama keluar dari Kawasan Bebas Batam, maka dengan demikian wajib dibayarkan cukainya, oleh karena itu telah terbukti bahwa perbutan Terdakwa mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim juga selanjutnya akan menilai apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja atau tidak;
Menimbang, bahwa meskipun dalam delik pada pasal 102 huruf (f) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabenan tidak ada sengaja dalam rumusan delik, atau tidak spesifik dirumuskan unsur delik dengan sengaja, namun unsur dengan sengaja yang merupakan unsur subjektif tersebut menurut ilmu hukum harus dianggap selalu ada dalam setiap rumusan delik kecuali dirumuskan secara eksepsional dengan rumusan kealpaan/culpa;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap hal tersebut akan majelis hakim pertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa menurut ilmu hukum bahwa kesengajaan atau dolus terdiri dari 3 bentuk:
Menimbang, bahwa Dolus dengan maksud berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat adalah wujud dari pengetahuan atau tujuan pelaku serta Dolus dengan maksud merupakan apa yang dimaksud sebagai willens en wetens (mengetahui dan menghendaki) dalam Memorie van Toelichting. Dolus dengan sadar kepastian berarti pelaku dapat memastikan bahwa suatu perbuatan akan terjadi. Sedangkan Dolus eventualis berarti jika seseorang dalam melakukan suatu perbuatan telah menyadari bahwa terdapat kemungkinan terjadinya akibat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa dalam memuat 45 karton rokok merk “LAB” (SPM) dengan dijanjikan upah Rp.10.000.000,. (sepuluh juta rupiah) per karton;
Menimbang, bahwa memperhatikan bahwa Terdakwa yang secara pro aktif berperan besar dalam tindak pidana perkara a quo, mulai berhubungan dengan pihak pengirim rokok yang memberi upah, memuat ke kapal dan memastikan jumlah karton rokok yang dikirim, serta menerima upah dari pengirim rokok, selain itu memperhatikan posisi terdakwa selaku Nahkoda yang merupakan orang yang bertugas untuk mengurus semua dokumen kapal mulai izin berlayar, manifes, PPFTZ-01 dan sebagainya sehingga sangat memahami bahwa terhadap barang berupa rokok yang dimuat oleh Terdakwa ke dalam SB Tanpa Nama untuk dibawa ke tanjung balai karimun haruslah dipenuhi persyaratan dokumen-dokumennya terlebih dahulu baru bisa diangkut berlayar, namun meskipun mengetahui larangan-larangan tersebut, semua itu Terdakwa abaikan karena diberikan upah sebesar Rp. 10.000.000,. (sepuluh juta rupiah) per trip, sehingga dengan demikian telah ternyata bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan sengaja karena wujud dari pengetahuan atau tujuan Terdakwa yang memang hendak mendapatkan keuntungan berupa upah yang dijanjikan dari membawa rokok LAB (SPM) yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesengajaan dari diri Terdakwa, telah terbukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Ad.2 mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur pelaku perbuatan dan unsur delik Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap diri dan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Alternatif Pertama, yaitu melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana " melakukan tindak pidana mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara";
Menimbang, bahwa karena mejelis hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum tersebut, maka harus diuji perihal kemampuan bertanggungjawabnya;
Menimbang bahwa setiap orang harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab tersebut (toerekeningsvaanbaarheid) dihubungkan dengan pasal 44 KUHP yang mana rumusannya adalah dirumuskan secara Negative, artinya setiap orang dianggap mempunyai kemampuan bertanggung jawab, dan jika dianggap ada keraguan atas hal tersebut maka kemampuan bertanggung jawab tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan Terdakwa terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan baik dan jelas sehingga Majelis Hakim tidak memperoleh keraguan sedikitpun akan kemampuan bertanggung jawab dari Terdakwa baik alasan-alasan pemaaf (pasal 44 KUHP) atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dirumuskan kepada Terdakwa yang dinyatakan bersalah maka selain dijatuhi pidana penjara kepadanya juga harus dijatuhi pidana denda, dan ditentukan pula pada pasal tersebut dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana. Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan. Dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya akan dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana dan apabila masih tidak terbayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP, pidana yang telah dijatuhkan tersebut dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan sesuai ketentuan dalam pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP, selain itu telah terpenuhi alasan subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan yang dipersyaratkan pasal 21 KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan patut dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan dalam pasal 222 KUHAP maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ini yang besarnya seperti akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit SB. Tanpa Nama dengan mesin merk “Y” 2x 40 PK;
Menimbang, bahwa ketentuan mengenai benda hasil tindak pidana dalam KUHAP diatur pada Pasal 194 ayat (1) KUHAP yang merumuskan sebagai berikut:
“Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.”
Menimbang, bahwa ketentuan KUHAP tersebut memberikan pengecualian dalam hal undang-undang menentukan lain maka barang hasil tindak pidana tersebut dapat ditentukan untuk dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan, dihubungkan dengan perkara a quo, pada Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pada pasal 109 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, ternyata dirumuskan dirampas untuk negara, berikut rumusannya :
Pasal 109 Undang-Undang No.17 Tahun 2006
(1) | Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara. |
Serta pada Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dinyatakan bahwa
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
(1) | “Barang Kena Cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dirampas negara”. |
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dihubungkan dengan fakta dan keadaan dalam perkara a quo yang mana barang-barang berupa 1 (satu) unit SB. Tanpa Nama dengan mesin merk “Y” 2x 40 PK, telah ternyata adalah barang bukti yang merupakan barang yang digunakan dari tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tersebut Nomenklatur dan Rumusan pasalnya tanpa kata “dapat”, sehingga berdasarkan penafsiran gramatikal rumusan pasal tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan pilihan kepada majelis hakim selain ditetapkan dirampas untuk negara, berbeda halnya dengan pasal 109 ayat (2a) yang rumusannya terdapat kata “dapat” sehingga rumusan lengkapnya “dapat dirampas untuk negara”, artinya bersifat fakultatif dan memberikan pilihan atau alternatif kepada majelis hakim (tidak bersifat imperatif) dapat dirampas untuk negara atau dapat pula ditetapkan lain, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim menilai telah tepat bila ditetapkan, dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa meskipun rumusan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 menentukan dirampas untuk negara, namun demikian majelis hakim menilai barang bukti berupa Rokok SPM (Tanpa Pita Cukai) merek LAB sebanyak 45 kotak @ 50 slop @10 Bks @ 20 Btg = 450.000 btg adalah jumlah yang sangat banyak dan akan berdampak buruk baik secara kesehatan dan sosial ekonomi jika dirampas untuk negara kemudian di lelang dan beredar dimasyarakat. Dari segi kesehatan, Barang bukti rokok tersebut belum dilakukan uji kelayakan sehingga belum diketahui apakah bahan dan zat yang terkandung dalam Barang Bukti rokok tersebut sudah sesuai dengan SNI dan aman untuk digunakan masyarakat. Dari segi sosial-ekonomi, jika nantinya Barang bukti rokok tersebut beredar akan menjadi ancaman bagi industri kecil dan menengah dalam negeri selain itu juga memperhatikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 245K/KR/1979 yang kaidah hukumnya menentukan “barang-barang bukti yang terhadapnya dilakukan perbuatan pidana harus dinyatakan dirampas”, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim menilai adalah tepat bila ditetapkan, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti Berupa 1 (satu) unit Handphone merk “St” warna merah dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0XXXX0XX dan IMEI 2 : XXXXXX0XXXXX0XX dan 1 (satu) unit Handphone merk “N” warna biru dengan nomor IMEI 1 : XXXXX00XXXXXXXX dan IMEI 2 : XXXXX00XX0XXXXX adalah barang bukti yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana sehingga memperhatikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 245K/KR/1979 yang kaidah hukumnya menentukan “barang-barang bukti yang terhadapnya dilakukan perbuatan pidana harus dinyatakan dirampas”, maka sudah sepatutnya apabila ditetapkan, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan dengan Nomor : PK. 358/047/VII/KPL.PLS-2008 diterbitkan di Pulau Sambu, tanggal 10 Juli 2008;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas merupakan dokumen yang telah disita dari Terdakwa dan dipandang masih diperlukan oleh Terdakwa terlebih belum pernah dihukum untuk tindak pidana jenis ini, sehingga majelis hakim menilai masih ada harapan untuk Terdakwa berubah dan memperbaiki diri sedangkan dokumen tersebut diperlukan bagi /untuk mencari nafkah dalam kaitannya dengan keahlian Terdakwa selaku Nakhoda, sehingga Majelis Hakim menilai adalah tepat bila ditetapkan, dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- | Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pabean; |
- | Terdakwa sudah melakukan perbuatan sebagaimana dalam perkara ini berulang kali; |
- | Perbuatan terdakwa merugikan negara Republik Indonesia; |
Keadaan yang meringankan:
- | Terdakwa menyesali perbuatannya; |
- | Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga; |
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan selengkapnya termaktub dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari isi putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
1. | Menyatakan Terdakwa IS Bin (Alm) H Alias INDEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum; | ||||||||||||||||
2. | Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; | ||||||||||||||||
3. | Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; | ||||||||||||||||
4. | Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; | ||||||||||||||||
5. | Menetapkan barang bukti berupa:
|
||||||||||||||||
6. | Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2021, oleh kami GKPPPA, S.H sebagai Hakim Ketua, RF, S.H dan RJH, S.H, masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari kamis, 21 Januari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RE Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadiri oleh FES, S.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, RF, S.H. RJH, S.H. |
Hakim Ketua, SKPPPA, S..H. |
|
RE |