Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 218/PID/2021/PT.BNA

Kategori : KUP

Bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat – syarat yang ditentukan dalam undang – undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima
28 June 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 218/PID/2021/PT.BNA

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :

Nama lengkap : T. M Bin T. AB
Tempat Lahir : Bayu
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun/10 Oktober 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Lorong Swadaya Desa AAA Kecamatan BBB Dua Kota Lhokseumawe
Agama : Islam
Pekerjaan  : Wiraswasta

Terdakwa ditahan dalam perkara lain

Pengadilan Tinggi tersebut ;

Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 3 Juni 2021 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding serta berkas perkara Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Lsm dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;

Membaca, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal 18 Februari 2021 Nomor Reg. Perkara : PDS- 03/Lsm/Ft.2//02/2021 yang berbunyi sebagai berikut :

KESATU:

Bahwa Terdakwa T. M Bin T. AB (Direktur PT. CGM) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ES Alias EP Bin SM (Penjual Faktur Pajak Tidak BerdasarkanTransaksi Yang Sebenarnya / TBTS), Saksi YF Bin YZ selaku Karyawan pada PT. BGL, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bertempat di kantor PT CGM, beralamat Jl. CCC-DDD, KC, Kec BBB Dua, Kota Lhokseumawe dan Jl. EEE Timur, SK, No. XXA, Unteunkot, Muara Dua, Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadilinya sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) KUHAP, dengan sengaja menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 100.572.725,- (seratus juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa PT CGM didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 103 tanggal 31 Maret 2009 yang dibuat di hadapan notaris CAD. Sebagai badan usaha, dan PT BGL terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayananan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe pada tanggal 13 April 2009 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 02 Desember 2011. PT CGM bergerak dibidang usaha supplier dan kontraktor berdasarkan kontrak di bidang mekanikal elektrikal untuk industri-industri oil dan gas, yang mensupplai valve yang berasal dari Spanyol, China, dan UK. PT CGM juga melakukan setting valve, dan aftersales sales dari valve tersebut. Lawan transaksi terbesar PT CGM adalah PT P, dan Grup PT PAG. Pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT CGM, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 adalah terdakwa T. M bin T. AB, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Lorong Swadaya, Dusun Menasah, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, dengan total modal disetor sebesar Rp800.000.000,00.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan data SIDJP yang dilakukan oleh Saksi WF, selaku Account Representative (AR) PT CGM (CGM), PT CGM, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 pada SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 s.d. Desember 2016 telah menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan PT BGL (BGL), NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 dalam periode Januari 2016 s.d. Desember 2016 yaitu Faktur Pajak sebagai berikut:

No Faktur Pajak Tanggal DPP PPN Masa Pajak
010.034-16.7416935 21/12/2016 1,005,727,258 100,572,725 Desember 2016
- Bahwa terdakwa T. M Bin T. AB selaku Direktur Utama PT CGM yang pada kenyataannya tidak pernah berhubungan dengan PT BGL (BGL) dan tidak pernah membeli semen dari BGL namun telah menggunakan Faktur Pajak dari BGL yang berisi pembelian semen dan sudah mengkreditkannya pada SPT Masa PPN PT CGM pada Masa Desember 2016, dan ditandatangani sendiri oleh T. M Bin T. AB.
- Bahwa saksi YF Bin YZ membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak bulan Januari 2016 telah memiliki kepercayaan penuh dari Saksi Nazaruddin selaku Direktur PT. BGL untuk melakukan pengurusan terkait pelaporan perpajakan atas nama PT. BGL, dan saksi YF Bin YZ dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT. BGL. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
- Bahwa saksi YF Bin YZ membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak bulan Januari 2016 telah memiliki kepercayaan penuh dari Saksi Nazaruddin selaku Direktur PT. BGL untuk melakukan pengurusan terkait pelaporan perpajakan atas nama PT. BGL, dan saksi YF Bin YZ dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT. BGL. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
- Bahwa saksi YF Bin YZ telah menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) untuk PT CGM sebesar Rp. 100.572.725,- (seratus juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), berdasarkan tawaran / permintaan dari Saksi ES Alias EP Bin SM (penjual Faktur Pajak TBTS), dengan cara memindahkan/switching penjualan dari toko-toko bangunan yang tidak memerlukan faktur pajak kepada perusahaan-perusahaan yang faktur pajaknya dipesan oleh Saksi ES tersebut, nama-nama toko bangunan yang tidak memiliki NPWP dimasukan ke nama-nama PT CGM diserahkan oleh ES.
- Bahwa terhadap data-data/nama-nama perusahaan PT CGM tersebut, saksi YF memperolehnya dari Saksi ES dengan langsung menelephone saksi YF dengan menyebutkan nama- nama perusahaan beserta identitas NPWP nya, lalu saksi catat di kertas kemudian YF keluarkan / terbitkan Faktur Pajak sesuai pesanan Saksi ES tersebut.Faktur Pajak yang diterbitkan oleh saksi YF Bin YZ tersebut tidak ada transaksi yang mendasarinya karena tidak apa penjualan semen dari PT BGL kepada PT CGM serta tidak ada penyerahan barang kepada PT CGM dan tidak ada pembayaran dari perusahaan - PT CGM kepada PT BGL, hal ini berdasarkan data SIDJP, untuk Masa Januari 2016 s.d. Juni 2020, PT BGL sudah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran antara lain sebagai berikut:

Masa Wajib Pajak Pembeli / Lawan Transaksi Faktur Pajak DPP PPN
Nama NPWP Nomor Tanggal    
2016
01
CV IJ 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 010.001-16.24726888 05/01/2016 107,273,868 10,727,386
…… ……          
2016
12
PT PDBL 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 010.034-16.75416933 20/12/2016 56,243,538 5,624,353
2016
12
PT CGM 0X.X0X.XXX.X-X0X.000 010.034-16.75416935 21/12/2016 1,005,727,258 100,572,725
2016
12
PT NS 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 010.034-16.75416936 18/12/2016 12,979,278 1,297,927
…… ……          
2020
02
PT PN 0X.XXX.0XX.X-X0X.000 010.004-20.10815890 20/02/2020 221,703,954 22,170,395
JUMLAH 51.385.711.495 5.138.571.102
- Bahwa terhadap Faktur Pajak FP yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) tersebut yang telah diserahkan oleh saksi kepada Saksi ES Alias EP Bin SM untuk dijual kepada PT CGM selaku Wajib Pajak yang membutuhkan untuk mengurangi pajak PPN mereka (dengan cara dikreditkan dalam SPT Masa PPN).
- Bahwa terhadap penjualan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) kepada PT CGM, saksi ES memungut pembayaran sebesar 50% dari nilai PPN yang tertera pada faktur pajak, dan salah satunya dari Terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM, menyerahkan pembayaran sebesar 50 % dari nilai yang teratera pada faktur pajak kepada Saksi ES dengan cara pembayaran tunai dan transfer via jasa Bank. Dan terhadap keuntungan tersebut Saksi ES menyerahkan kepada saksi YF keuntungan / fee sebesar Rp 800,- per sak sesuai yang tertera pada faktur pajak, dan sisa dari keuntungan tersebut berada dalam penguasaan saksi ES.
- Bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (WP yang terdaftar sebagai PKP/ PT. BGL) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak hanya boleh diterbitkan oleh Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atas faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PKP dapat dijadikan pajak masukan bagi PT CGM / Pembeli (sebagai kredit pajak bagi Wajib Pajak pembeli yang juga terdaftar sebagai PKP). Karena faktur pajak tersebut berlaku sebagai bukti pungutan pajak.
- Bahwa pihak Penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pemungutan PPN untuk setiap penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya terhadap pihak Pembeli. Pembeli wajib membayar PPN atas setiap perolehan BKP/JKP. Mekanisme pemungutan seperti itu tidak berlaku apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pemungut PPN. Untuk penyerahan kepada Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut dan selanjutnya disetor sendiri oleh Pembeli (yang berkedudukan sebagai Pemungut PPN) untuk dan atas nama PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Sebagai bukti Pungutan PPN yang telah dilakukannya, Penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak (Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang PPN). Bukti pungutan PPN berdasarkan penyerahan BKP/JKP berupa Faktur Pajak ini, bagi Pembeli merupakan Pajak Masukan dan apabila Pembeli melakukan penjualan kepada lawan transaksinya, maka Pajak Masukan ini dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan Pajak Keluaran yang PPN nya dipungutnya dari lawan transaksinya atas penyerahan BKP/JKP Pembeli tersebut.
- Bahwa Penjual dalam hal ini PT. BGL melaporkan Faktur Pajak Keluaran tersebut dalam SPT Masa PPN pada bulan penerbitan Faktur Pajak dengan memperhitungkan Pajak Masukan yang telah dibayar saat perolehan BKP dan membayar pajak yang kurang dibayar apabila PK-nya lebih besar dari pada PM-nya. Demikian pula halnya dengan pembeli BKP (perusahaan pengguna faktur pajak), juga melaporkan Faktur Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan. PM ini akan mengurangi kewajiban pembayaran PPN yang telah dipungut oleh pembeli saat menjual BKP tadi. Dengan demikian, Faktur Pajak mempunyai nilai uang karena dalam mekanisme PPN, Faktur PM akan mengurangi kewajiban penyetoran atas PPN yang dipungut saat menjual BKP (PK). Dalam hal ini Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Faktur Pajak dibuat tanpa adanya transaksi jual beli BKP, penerbit Faktur Pajak hanya membuat Faktur Pajak atas nama pengguna. Atas penerbitan Faktur Pajak ini, terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM / pengguna membayar sejumlah uang sebesar 50 % dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak kepada Saksi ES yang menyediakan Faktur Pajak). Uang yang dibayarkan ini tidak pernah disetorkan ke negara. Terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM / pengguna memperoleh manfaat dari Faktur Pajak ini untuk mengurangi kewajiban pembayaran PPN yang telah dipungutnya.
- Bahwa terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM / pengguna memperoleh keuntungan 50% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Di sisi lain, pemerintah kehilangan pendapatan dari PPN sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya karena PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tersebut tidak pernah disetorkan;
- Bahwa kerugian pada pendapatan negara yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi YF Bin YZ, Saksi ES adalah akibat penerbitan faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39A huruf a Undang-Undang KUP adalah sebesar nilai PPN yang tercantum pada Faktur pajak yang diterbitkan yaitu Rp. 100.572.725,- (seratus juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

DAN

KEDUA:

Bahwa Terdakwa T. M Bin T. AB (selaku Direktur PT. CGM) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ES Alias EP Bin SM (Penjual Faktur Pajak TBTS), Saksi YF Bin YZ selaku Karyawan pada PT. BGL, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bertempat di kantor PT CGM, beralamat Jl. CCC-DDD, KC, Kec BBB Dua, Kota Lhokseumawe dan Jl. EEE Timur, SK, No. XXA, Unteunkot, Muara Dua, Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadilinya sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) KUHAP, dengan sengaja telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 100.572.725,- (seratus juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh saksi dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa PT CGM didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 103 tanggal 31 Maret 2009 yang dibuat di hadapan notaris CAD. Sebagai badan usaha, dan PT BGL terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayananan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe pada tanggal 13 April 2009 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 02 Desember 2011. PT CGM bergerak dibidang usaha supplier dan kontraktor berdasarkan kontrak di bidang mekanikal elektrikal untuk industri-industri oil dan gas, yang mensupplai valve yang berasal dari Spanyol, China, dan UK. PT CGM juga melakukan setting valve, dan aftersales sales dari valve tersebut. Lawan transaksi terbesar PT CGM adalah PT P, dan Grup PT PAG. Pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT CGM, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 adalah terdakwa T. M bin T. AB, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Lorong Swadaya, Dusun Menasah, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, dengan total modal disetor sebesar Rp800.000.000,00.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan data SIDJP yang dilakukan oleh Saksi WF, selaku Account Representative (AR) PT CGM (CGM), PT CGM, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 pada SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 s.d. Desember 2016 telah menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan PT BGL (BGL), NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 dalam periode Januari 2016 s.d. Desember 2016 yaitu Faktur Pajak sebagai berikut:

No Faktur Pajak Tanggal DPP PPN Masa Pajak
010.034-16.7416935 21/12/2016 1,005,727,258 100,572,725 Desember 2016
- Bahwa terdakwa T. M Bin T. AB selaku Direktur Utama PT CGM yang pada kenyataannya tidak pernah berhubungan dengan PT BGL (BGL) dan tidak pernah membeli semen dari BGL namun telah menggunakan Faktur Pajak dari BGL yang berisi pembelian semen dan sudah mengkreditkannya pada SPT Masa PPN PT CGM pada Masa Desember 2016, dan ditandatangani sendiri oleh T. M Bin T. AB.
- Bahwa terdakwa T. M Bin T. AB meminta kepada Saksi ES untuk membantu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa 21/23/25/PPN untuk PT CGM, dan Faktur Pajak yang tersedia hanya faktur pajak PT BGL. yang berasal dari saksi YF, yang pada kenyataannya atas pengggunaan faktur pajak PT BGL tersebut tidak ada transaksinya karena tidak ada penyerahan barang dari PT BGL kepada PT CGM dan tidak ada pembayaran dari perusahaan-perusahaan tersebut kepada PT BGL.
- Bahwa saksi YF Bin YZ membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak bulan Januari 2016 telah memiliki kepercayaan penuh dari Saksi Nazaruddin selaku Direktur PT. BGL untuk melakukan pengurusan terkait pelaporan perpajakan atas nama PT. BGL, dan saksi YF Bin YZ dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT. BGL. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
- Bahwa saksi YF Bin YZ telah menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) untuk PT CGM sebesar Rp. 100.572.725,- (seratus juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), berdasarkan tawaran / permintaan dari Saksi ES Alias EP Bin SM (penjual Faktur Pajak TBTS), dengan cara memindahkan / switching penjualan dari toko-toko bangunan yang tidak memerlukan faktur pajak kepada perusahaan-perusahaan yang faktur pajaknya dipesan oleh Saksi ES tersebut, nama-nama toko bangunan yang tidak memiliki NPWP dimasukan ke nama-nama PT CGM diserahkan oleh ES.
- Bahwa terhadap data-data/ nama - nama perusahaan PT CGM tersebut, saksi YF memperolehnya dari Saksi ES dengan langsung menelephone saksi YF dengan menyebutkan nama-nama perusahaan beserta identitas NPWP nya, lalu saksi catat di kertas kemudian YF keluarkan / terbitkan Faktur Pajak sesuai pesanan Saksi ES tersebut.Faktur Pajak yang diterbitkan oleh saksi YF Bin YZtersebut tidak ada transaksi yang mendasarinya karena tidak apa penjualan semen dari PT BGL kepada PT CGM serta tidak ada penyerahan barang kepada PT CGM dan tidak ada pembayaran dari perusahaan - PT CGM kepada PT BGL.
- Bahwa terhadap Faktur Pajak FP yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) tersebut yang telah diserahkan oleh saksi kepada Saksi ES Alias EP Bin SM untuk dijual kepada PT CGM selaku Wajib Pajak yang membutuhkan untuk mengurangi pajak PPN mereka (dengan cara dikreditkan dalam SPT Masa PPN).
- Bahwa terhadap penjualan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) kepada PT CGM, saksi ES memungut pembayaran sebesar 50% dari nilai PPN yang tertera pada faktur pajak, dan salah satunya dari Terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM, menyerahkan pembayaran sebesar 50 % dari nilai yang teratera pada faktur pajak kepada Saksi ES dengan cara pembayaran tunai dan transfer via jasa Bank. Dan terhadap keuntungan tersebut Saksi ES menyerahkan kepada saksi YF keuntungan / fee sebesar Rp 800,- per sak sesuai yang tertera pada faktur pajak, dan sisa dari keuntungan tersebut berada dalam penguasaan saksi ES.
- Bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (WP yang terdaftar sebagai PKP/ PT. BGL) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak hanya boleh diterbitkan oleh Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atas faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PKP dapat dijadikan pajak masukan bagi PT CGM / Pembeli (sebagai kredit pajak bagi Wajib Pajak pembeli yang juga terdaftar sebagai PKP). Karena faktur pajak tersebut berlaku sebagai bukti pungutan pajak.
- Bahwa pihak Penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pemungutan PPN untuk setiap penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya terhadap pihak Pembeli. Pembeli wajib membayar PPN atas setiap perolehan BKP/JKP. Mekanisme pemungutan seperti itu tidak berlaku apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pemungut PPN. Untuk penyerahan kepada Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut dan selanjutnya disetor sendiri oleh Pembeli (yang berkedudukan sebagai Pemungut PPN) untuk dan atas nama PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Sebagai bukti Pungutan PPN yang telah dilakukannya, Penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak (Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang PPN). Bukti pungutan PPN berdasarkan penyerahan BKP/JKP berupa Faktur Pajak ini, bagi Pembeli merupakan Pajak Masukan dan apabila Pembeli melakukan penjualan kepada lawan transaksinya, maka Pajak Masukan ini dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan Pajak Keluaran yang PPN nya dipungutnya dari lawan transaksinya atas penyerahan BKP/JKP Pembeli tersebut.
- Bahwa Penjual dalam hal ini PT. BGL melaporkan Faktur Pajak Keluaran tersebut dalam SPT Masa PPN pada bulan penerbitan Faktur Pajak dengan memperhitungkan Pajak Masukan yang telah dibayar saat perolehan BKP dan membayar pajak yang kurang dibayar apabila PK-nya lebih besar dari pada PM-nya.
- Bahwa demikian pula halnya dengan PT CGM selaku pembeli BKP (perusahaan pengguna faktur pajak) telah menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT CGM pada masa pajak Januari 2016 s.d. Desember 2016 dengan jumlah PPN dalam Faktur Pajak sebesar Rp. 100.572.725,-(seratus juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) sehingga PT CGM telah menyampaikan SPT Masa PPN PT CGM pada masa pajak Januari 2016 s.d. Desember 2016 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
- Bahwa Pajak Masukan (PM) ini akan mengurangi kewajiban pembayaran PPN yang telah dipungut oleh pembeli saat menjual BKP tadi. Dengan demikian, Faktur Pajak mempunyai nilai uang karena dalam mekanisme PPN, Faktur PM akan mengurangi kewajiban penyetoran atas PPN yang dipungut saat menjual BKP (PK). Dalam hal ini Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Faktur Pajak dibuat tanpa adanya transaksi jual beli BKP, penerbit Faktur Pajak hanya membuat Faktur Pajak atas nama pengguna. Atas penerbitan Faktur Pajak ini, terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM / pengguna membayar sejumlah uang sebesar 50% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak kepada Saksi ES yang menyediakan Faktur Pajak). Uang yang dibayarkan ini tidak pernah disetorkan ke negara. Terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM / pengguna memperoleh manfaat dari Faktur Pajak ini untuk mengurangi kewajiban pembayaran PPN yang telah dipungutnya.
- Dengan cara ini, terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM / pengguna memperoleh keuntungan 50% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Di sisi lain, pemerintah kehilangan pendapatan dari PPN sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya karena PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tersebut tidak pernah disetorkan
- Bahwa kerugian pada pendapatan negara yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi YF Bin YZ, Saksi ES adalah akibat penerbitan faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39A huruf a Undang-Undang KUP adalah sebesar nilai PPN yang tercantum pada Faktur pajak yang diterbitkan yaitu Rp. 100.572.725,- (seratus juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas   Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa T. M BIN T. AB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana perpajakan secara bersama-sama”, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. DAN Dakwaan Kumulatif Kedua Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan.
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.201.145.450,- (dua ratus satu juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah), apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1. Faktur Pajak Nomor 010.034-16.75416935 Tanggal 21 Desember 2016 dari PT BGL NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Kepada PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Dengan Nilai PPN Rp. 100.572.725,00
2. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya SPT PPN PT BGL Masa Pajak Desember Tahun 2016 pembetulan ke-1
3. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya profil wajib pajak PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000
4. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya akta pendirian PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Nomor 103 Tanggal 31 Maret 2009
5. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya SPT PPN PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Masa Pajak Desember Tahun 2016
6. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya Rekapitulasi Pelaporan Kewajiban Perpajakan PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Tahun 2016
7. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya SPT Tahunan PPH Badan PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Tahun 2016..
Terlampir dalam berkas perkara.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

 

Setelah, membaca putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Lsm tanggal 10 Mei 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut :



1. Menyatakan Terdakwa T. M Bin T. AB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Perpajakan” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
3. Menjatuhkan pidana denda sejumlah 2 x Rp100.572.725,00 = Rp201.145.450,00 (dua ratus satu juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 2 (Dua) Bulan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- Faktur Pajak Nomor 010.034-16.75416935 Tanggal 21 Desember 2016 dari PT BGL NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Kepada PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Dengan Nilai PPN Rp. 100.572.725,00
- Dokumen salinan sesuai dengan aslinya SPT PPN PT BGL Masa Pajak Desember Tahun 2016 pembetulan ke-1
- Dokumen salinan sesuai dengan aslinya profil wajib pajak PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000
- Dokumen salinan sesuai dengan aslinya akta pendirian PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Nomor 103 Tanggal 31 Maret 2009
- Dokumen salinan sesuai dengan aslinya SPT PPN PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Masa Pajak Desember Tahun 2016
- Dokumen salinan sesuai dengan aslinya Rekapitulasi Pelaporan Kewajiban Perpajakan PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Tahun 2016;
- Dokumen salinan sesuai dengan aslinya SPT Tahunan PPH Badan PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Tahun 2016
Terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca :
1. Akta Permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 17 Mei 2021 Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 10 Mei 2021 Nomor 45/Pid.Sus/2021/ PN Lsm;
2. Relaas pemberitahuan permintaan banding Nomor 45/Pid.Sus/2021/ PN Lsm yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Lhokseumawe bahwa pada tanggal 18 Mei 2021 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa ;
3. Memori banding tanggal 24 Mei 2021 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang diterima ada tanggal 25 Mei 2021 serta telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 28 Mei 2021;
4. Kontra Memori banding tertanggal 7 Juni 2021 diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima di Kepnaiteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 10 Juni 2021 dimana salinannya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Juni 2021;
5. Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 17 Mei 2021 Nomor 43/Pid.Sus/2021/ PN Lsm ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 ( tujuh ) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
6. Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 18 Mei 2021 Nomor 43/Pid.Sus/2021/ PN Lsm ditujukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 ( tujuh ) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;

 

Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat – syarat yang ditentukan dalam undang – undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 24 Mei 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut :



Bahwa Penuntut Umum telah mendakwakan terdakwa dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu Pasal 39 ayat (1) huruf b Jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. DAN Dakwaan Kumulatif Kedua Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahwa kami Penuntut Umum setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dibawah sumpah dalam persidangan, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk serta barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan, telah yakin bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tindak pidana perpajakan secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kami.


Berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk serta dengan adanya barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum diperoleh kesimpulan :

- Bahwa Terdakwa T. M Bin T. AB (selaku Direktur PT. CGM) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ES Alias EP Bin SM (Penjual Faktur Pajak TBTS), Saksi YF Bin YZ selaku Karyawan pada PT. BGL, pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Juni 2020 bertempat di kantor PT CGM, beralamat Jl. CCC-DDD, KC, Kec BBB Dua, Kota Lhokseumawe dan Jln. EEE Timur, SK, No. XXA, Unteunkot, Muara Dua, Lhokseumawe, Bahwa dari hasil pemeriksaan data SIDJP yang dilakukan oleh Saksi WF, selaku Account Representative (AR) PT CGM (CGM), PT CGM, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 pada SPT Masa PPN untuk masa pajakJanuari 2016 s.d. Desember 2016 telah menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan PT BGL (BGL), NPWP 0X.XXx.XXX.X-X0X.000 dalam periode Januari 2016 s.d. Desember 2016 yaitu Faktur Pajak sebagai berikut:

No Faktur Pajak Tanggal DPP PPN Masa Pajak
010.034-16.7416935 21/12/2016 1,005,727,258 100,572,725 Desember 2016
- Bahwa terdakwa T. M Bin T. AB selaku Direktur Utama PT CGM yang pada kenyataannya tidak pernah berhubungan dengan PT BGL (BGL) dan tidak pernah membeli semen dari BGL namun telah menggunakan Faktur Pajak dari BGL yang berisi pembelian semen dan sudah mengkreditkannya pada SPT Masa PPN PT CGM pada Masa Desember 2016, dan ditandatangani sendiri oleh T. M Bin T. AB.
- Bahwa terdakwa T. M Bin T. AB meminta kepada Saksi ES untuk membantu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa 21/23/25/PPN untuk PT CGM, dan Faktur Pajak yang tersedia hanya faktur pajak PT BGL. yang berasal dari saksi YF, yang pada kenyataannya atas pengggunaan faktur pajak PT BGL tersebut tidak ada transaksinya karena tidak ada penyerahan barang dari PT BGL kepada PT CGM dan tidak ada pembayaran dari perusahaan-perusahaan tersebut kepada PT BGL.
- Bahwa saksi YF Bin YZ membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak bulan Januari 2016 telah memiliki kepercayaan penuh dari Saksi N selaku Direktur PT. BGL untuk melakukan pengurusan terkait pelaporan perpajakan atas nama PT. BGL, dan saksi YF Bin YZ dengan sengaja menyalahgunaka atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT. BGL. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut merupakan suatu sarana dalama dministrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diriatau identitasWajib Pajak. NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
- Bahwa saksi YF Bin YZ telah menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) untuk PT CGM sebesarRp. 100.572.725,- (seratus juta lima ratus tujuh puluh dua ributujuh ratus dua puluh lima rupiah), berdasarkan tawaran / permintaan dariSaksi ES Alias EP Bin SM (penjual Faktur Pajak TBTS), dengan cara memindahkan / switching penjualan daritoko-toko bangunan yang tidak memerlukan faktur pajak kepada perusahaan-perusahaan yang faktur pajaknya dipesan oleh Saksi ES tersebut, nama-nama took bangunan yang tidak memiliki NPWP dimasukan kenama-nama PT CGM diserahkan oleh ES.
- Bahwa terhadap data-data/ nama – nama perusahaan PT CGM tersebut, saksi YF memperolehnya dari Saksi ES dengan langsung menelephone saksi YF dengan menyebutkan nama- nama perusahaan beserta identitas NPWP nya, lalu saksi catat di kertas kemudian YF keluarkan / terbitkan Faktur Pajak sesuai pesanan Saksi ES tersebut. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh saksi YF Bin YZ tersebut tidak ada transaksi yang mendasarinya karena tidak apa penjualan semen dari PT BGL kepada PT CGM serta tidak ada penyerahan barang kepada PT CGM dan tidak ada pembayaran dari perusahaan - PT CGM kepada PT BGL.
- Bahwa terhadap Faktur Pajak FP yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) tersebut yang telah diserahkan oleh saksi kepada Saksi ES Alias EP Bin SM untuk dijual kepada PT CGM selaku Wajib Pajak yang membutuhkan untuk mengurangi pajak PPN mereka (dengan cara dikreditkan dalam SPT Masa PPN).
- Bahwa terhadap penjualan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) kepada PT CGM, saksi ES memungut pembayaran sebesar 50% darinilai PPN yang tertera pada faktur pajak, dan salah satunya dari Terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM, menyerahkan pembayaran sebesar 50 % darinilai yang teratera pada faktur pajak kepada Saksi ES dengan cara pembayaran tunai dan transfer via jasa Bank. Dan terhadap keuntungan tersebutSaksi ES menyerahkan kepada saksi YF keuntungan / fee sebesar Rp 800,- per sak sesuai yang tertera pada faktur pajak, dan sisa dari keuntungan tersebut berada dalam penguasaan saksi ES.
- Bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (WP yang terdaftar sebagai PKP/ PT. BGL) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa KenaPajak (JKP). Faktur Pajakhanya boleh diterbitkan oleh WajibPajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atas faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PKP dapat dijadikan pajak masukan bagi PT CGM / Pembeli (sebagai kredit pajak bagi Wajib Pajak pembeli yang juga terdaftar sebagai PKP). Karena faktur pajak tersebut berlaku sebagai bukti pungutan pajak.
- Bahwa pihak Penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pemungutan PPN untuk setiap penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya terhadap pihak Pembeli. Pembeli wajib membayar PPN atas setiap perolehan BKP/JKP. Mekanisme pemungutan seperti itu tidak berlaku apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pemungut PPN. Untuk penyerahan kepada Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut dan selanjutnya disetor sendiri oleh Pembeli (yang berkedudukan sebagai Pemungut PPN) untuk dan atas nama PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Sebagai bukti Pungutan PPN yang telah dilakukannya, Penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak (Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang PPN). Bukti pungutan PPN berdasarkan penyerahan BKP/JKP berupa Faktur Pajak ini, bagi Pembeli merupakan Pajak Masukan dan apabila Pembeli melakukan penjualan kepada lawan transaksinya, maka Pajak Masukan ini dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan Pajak Keluaran yang PPN nya dipungutnya dari lawan transaksinya atas penyerahan BKP/JKP Pembeli tersebut.
- Bahwa Penjual dalam hal ini PT. BGL melaporkan Faktur Pajak Keluaran tersebut dalam SPT Masa PPN pada bulan penerbitan Faktur Pajak dengan memperhitungkan Pajak Masukan yang telah dibayar saat perolehan BKP dan membayar pajak yang kurang dibayar apabila PK-nya lebih besar dari pada PM-nya.
- Bahwa demikian pula halnya dengan PT CGM selaku pembeli BKP (perusahaan pengguna faktur pajak) telah menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT CGM pada masa pajak Januari 2016 s.d. Desember 2016 dengan jumlah PPN dalam Faktur Pajak sebesar Rp. 100.572.725,-(seratus juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) sehingga PT CGM telah menyampaikan SPT Masa PPN PT CGM pada masa pajak Januari 2016 s.d. Desember 2016 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
- Bahwa Pajak Masukan (PM) ini akan mengurangi kewajiban pembayaran PPN yang telah dipungut oleh pembeli saat menjual BKP tadi. Dengan demikian, Faktur Pajak mempunyai nilai uang karena dalam mekanisme PPN, Faktur PM akan mengurangi kewajiban penyetoran atas PPN yang dipungut saat menjual BKP (PK). Dalam hal ini Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Faktur Pajak dibuat tanpa adanya transaksi jual beli BKP, penerbit Faktur Pajakhanya membuat Faktur Pajak atas nama pengguna. Atas penerbitan Faktur Pajak ini, terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM / pengguna membayar sejumlah uang sebesar 50 % dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak kepada Saksi ES yang menyediakan Faktur Pajak). Uang yang dibayarkan ini tidak pernah disetorkan ke negara. Terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM / pengguna memperoleh manfaat dari Faktur Pajak ini untuk mengurangi kewajiban pembayaran PPN yang telahdipungutnya.
Dengan cara ini, terdakwa T. M selaku Direktur PT CGM / pengguna memperoleh keuntungan 50% darinilai PPN yang tercantum dalamFakturPajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Di sisi lain, pemerintah kehilangan pendapatan dari PPN sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya karena PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak pernah disetorkan.
- Bahwa kerugian pada pendapatan negara yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi YF Bin YZ, Saksi ES adalah akibat penerbitan faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya adalah sebesar nilai PPN yang tercantum pada Faktur pajak yang diterbitkan yaitu Rp. 100.572.725,- (seratus juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Bahwa sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, kami Penuntut Umum telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :


Hal-hal yang memberatkan :

- Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian pada pendapatan Negara.
- Terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk membayar kerugian pada pendapatan Negara. ;


Hal-hal yang meringankan :

- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Bahwa Tuntutan Penuntut Umum berupa pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan telah setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa sehingga terdakwa tidak akan melakukan/mengulangi lagi tindak pidana dikemudian hari.
Bahwa hukuman (strafmaat) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap terdakwa dirasakan sangatlah ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yaitu hanya pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sedangkan ancaman hukuman yang ditentukan dalam dakwaan dan dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yakni Dakwaan Kumulatif Kesatu melanggar Pasal 39A huruf a adalah paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun. Dan dakwaan kumulatif Kedua melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dengan ancaman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Bahwa hukuman 2 (dua) tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa sangatlah ringan karena mengingat perbuatan terdakwa telah merugikan pada pendapatan Negara, selain itu sampai saat ini tidak ada itikad baik terdakwa untuk membayar kerugian pada pendapatan Negara tersebut.


Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan kiranya dapat memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa T. M BIN T. ABtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana perpajakan secara bersama-sama”, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. DAN Dakwaan Kumulatif Kedua Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan.
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.201.145.450,- (dua ratus satu juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah), apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
4. Menyatakan Barang Bukti berupa :
1. Faktur Pajak Nomor 010.034-16.75416935 Tanggal 21 Desember 2016 dari PT BGL NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Kepada PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Dengan Nilai PPN Rp. 100.572.725,00
2. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya SPT PPN PT BGL Masa Pajak Desember Tahun 2016 pembetulan ke-1
3. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya profil wajib pajak PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000
4. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya akta pendirian PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Nomor 103 Tanggal 31 Maret 2009
5. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya SPT PPN PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Masa Pajak Desember Tahun 2016
6. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya Rekapitulasi Pelaporan Kewajiban Perpajakan PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Tahun 2016
7. Dokumen salinan sesuai dengan aslinya SPT Tahunan PPH Badan PT CGM NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 Tahun 2016.
Terlampir dalam berkas perkara
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Untuk itu mohon Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan Perkara ini sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana yang kami ajukan pada tingkat pertama, namun jika Pengadilan Tinggi Banda Aceh berpendapat lain kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa, judex facti dalam pertimbangan hukumnya telah mengabaikan prinsip keadilan dan kebenaran, dan lebih mengedepankan prinsip kepastian hukum, karena sesuai dengan doktrin hukum pidana letak prinsip keadilan lebih tinggi daripada prinsip kepastian hukum, sehingga apabila harus memilih maka prinsip keadilan mengeyampingkan prinsip kepastian hukum, karena seharusnya: "Apabila hakim dalam menangani dan memutus perkara pidana a quo menemukan adanya pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum, maka ia harus mengutamakan keadilan.” dengan penjelasan sebagai berikut:



- Putusan judex facti hanya didasarkan pada berkas perkara yang terindikasi menggunakan barang bukti yang tidak bersesuaian dengan keterangan Saksi dan keterangan Terdakwa di depan persidangan;
- Keterangan saksi-saksi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dan terindikasi bahwa keterangan saksi yang diajukan itu dikutip dari BAP. Sehingga karenanya, keterangan saksi sama sekali bukan untuk mengungkapkan kebenaran materiil atas fakta yang terungkap dipersidangan, akan tetapi lebih diarahkan untuk membenarkan BAP dan membenarkan dakwaan secara formil Jaksa Penuntut Umum; Bahwa, dalam fakta-fakta di depan persidangan terungkap, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan. Sehingga Terdakwa secara hukum tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana aquo; Keterangan saksi-saksi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dan terindikasi bahwa keterangan saksi yang diajukan itu dikutip dari BAP. Sehingga karenanya, keterangan saksi sama sekali bukan untuk mengungkapkan kebenaran materiil atas fakta yang terungkap dipersidangan, akan tetapi lebih diarahkan untuk membenarkan BAP dan membenarkan dakwaan secara formil Jaksa Penuntut Umum; Bahwa, dalam fakta-fakta di depan persidangan terungkap, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan. Sehingga Terdakwa secara hukum tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana aquo;


Majelis Hakim tidak tepat menerapkan atau menafsirkan hukum dalam putusan:

Bahwa, menurut Hoge Raad dalam arret-arrestnya antara lain tanggal 9 Januari 1914,N.J.1914, sebagai berikut: “...untuk adanya suatu madeplegen itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan. Serta pengetahuan yang disyaratkan untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta”.

Bahwa, terhadap unsur turut serta ini judex facti sama sekali tidak mempertimbangkan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai tidak adanya keterlibatan Terdakwa secara langsung dengan tindak pidana yang dituduhkan tersebut, sehingga tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa;

Bahwa, dengan tidak konsistennya judex facti dalam mempertimbangkan unsur sebagaimana tersebut di atas, mengakibatkan pertimbangan hukum judex facti secara keseluruhan menjadi kabur dan sulit untuk dipahami dan tidak memenuhi kualitas suatu putusan yang seharusnya memenuhi unsur Yuridis, Filosofis, dan Sosiologis;

Bahwa, keraguan (twijfel, doubt) dan ketidakpastian (onzekerheid, uncertainty) seperti itu jelas menggambarkan keraguan mengenai keterbuktian kesalahan atau kejahatan pidana yang dilakukan Terdakwa I, telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah telah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.”;

Bahwa, dalam penyelesaian perkara pidana, mencari dan menemukan kebenaran sejati (meterieel waarheid, absolute truth) atas kesalahan suatu tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, merupakan prinsip yang berlaku universal dan abadi, oleh karena itu:

  1. Kebenaran materil (absolute) atas kesalahan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa harus diyakini terbukti secara bulat dan total oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
  2. Keyakinan hakim atas keterbuktian kesalahan Terdakwa akan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tidak boleh sedikitpun cacat secara yuridis;
  3. Dengan demikian keyakinan (overtuiging, convincing) atas keterbuktian kesalahan Terdakwa yang didakwakan kepadanya tidak boleh dicemari atau dibayangi oleh keraguan (twijfel, doubt) atau ketidakpastian (onzekerheid, uncertainty), harus benar-benar keyakinan itu murni dan bulat berada dalam keadaan beyond a reasonable doubt;
  4. Keyakinan (overtuiging, convincing) Hakim yang diambil dari alat bukti yang telah mencapai batas minimal pembuktian yakni sekurang- kurangnya berdasar dua alat bukti yang sah yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, keyakinan Hakim yang menyimpulkan Terdakwa/Terbanding benar-benar bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan;

Bahwa, berdasarkan prinsip keadilan dan asas persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the law), sehingga melalui Kontra Memori Banding ini kemungkinan bagi Terdakwa untuk mencapai keadilan, karena sesuai dengan doktrin hukum pidana letak keadilan lebih tinggi daripada kepastian hukum, sehingga apabila harus memilih maka keadilan harus mengeyampingkan kepastian hukum.

Dengan demikian pengajuan Kontra Memori Banding oleh Terdakwa diajukan dalam rangka mencari dan untuk memperoleh keadilan walaupun harus mengeyampingkan kepastian hukum itu sendiri;

Bahwa, setelah mencermati dan mempelajari putusan judex facti dalam perkara pidana a quo sangat kabur dan tidak memberikan rasa keadilan yang patut kepada Terdakwa. Seharusnya: "Apabila hakim dalam menangani dan memutus perkara pidana a quo menemukan adanya pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum, maka ia harus mengutamakan keadilan.”;

Bahwa, untuk sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum atas diri Terdakwa, maka putusan Judex facti tidak sama sekali secara jeli dan cermat dalam mengikuti, menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat, sehingga sama sekali tidak mempertimbangkan putusan hukumnya, sebagai maksud untuk:

  1. Berusaha mencari kebenaran dengan menyelidiki secara jujur fakta- fakta perbuatan Terdakwa, maksud dan akibatnya, sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
  2. Berusaha menilai, apakah fakta-fakta itu memenuhi seluruh unsur- unsur tindak pidana untuk dapat tidaknya mempersalahkan Terdakwa sebagaimana disyaratkan undang-undang;
  3. Berusaha menilai hukuman apakah yang seadil-adilnya yang patut dijatuhkan kepada diri Terdakwa sebagai pertanggung jawaban atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya itu;

Bahwa, dengan demikian sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hokum kepada Terdakwa, mohon kepada Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh untuk dapat secara jeli dan cermat dan dalam mengikuti, menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat, sehingga dengan arif dan bijaksana membertimbangkan putusannya dan memberikan keadilan kepada Terdakwa;

Berdasarkan alasan-alasan hukum Kontra Memori Banding dari Terdakwa di atas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini pada Tingkat Banding, untuk mengambil alih seluruh Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 45/Pid.Sus/2021/PN-LSM Tanggal 10 Mei 2021 Atas Nama Terdakwa T. M Bin T. AB dan mengadili sendiri dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

 

  1. Menerima Kontra Memori Banding Terdakwa: T. M Bin T. AB melalui Penasihat Hukumnya;
  2. Menolak Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Mei 2021 tersebut demi keadilan dan kepastian hukum;
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 45/Pid.Sus/2021/PN-LSM Tanggal 10 Mei 2021 Atas Nama Terdakwa T. M Bin T. AB tersebut diatas;
  4. Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut;

 

MENGADILI SENDIRI:

 

  1. Menyatakan Terdakwa T. M Bin T. AB, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
  2. Membebaskan Terdakwa T. M Bin T. AB, dari semua dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa T. M Bin T. AB, dari semua tuntutan hukum (Ontslaag van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
  3. Mengembalikan nama baik Terdakwa T. M Bin T. AB, dimata hukum, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 10 Mei 2021 Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Lsm dan telah membaca, memperhatikan memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan Kontra Memori banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan segenap unsur yang terkandung dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menurut ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 10 Mei 2021 Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Lsm yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;

Menimbang, bahwa Terdakwa sedang dalam menjalani penahanan dalam perkara lain dan dalam perkara ini Terdakwa dijatuhkan putusan dengan pidana penjara maka setelah selesai menjalani pidana penjara dalam perkara lain maka diperintahkan kepada Terdakwa untuk ditahan guna menjalani pidana penjara dalam perkara ini ;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;

Memperhatikan, Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI :

 

  1. Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 10 Mei 2021 Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Lsm yang dimintakan banding tersebut;
  3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan setelah selesai menjalani pidana penjara dalam perkara lain;
  4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);


Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Jumat, tanggal 2 Juli 2021 oleh kami S,S.H, M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, S, S.H.,M.Hum. dan MH, S.H.,M.H. masing-masing Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada pada hari Kamis, tanggal 8 Juli 2021 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota serta S, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya




HAKIM - HAKIM ANGGOTA


S, S.H.,M.Hum.


MH, S.H.,M.H.
  KETUA MAJELIS


S,S.H, M.H.
 


PANITERA PENGGANTI


S, S.H.