Putusan Mahkamah Agung Nomor : 825 K/Pid.Sus/2020

Kategori : Lainnya

bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 20 November 2019 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 November 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 11 Desember 2019
04 April 2022
Share

Nomor 825 K/Pid.Sus/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

MAHKAMAH AGUNG

 

memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai, telah memutus perkara Terdakwa:

Nama  : R bin Alm. MN; 
Tempat Lahir : Siak Sri Indrapura;
Umur/Tanggal Lahir : 41 tahun/5 Oktober 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan AAA, Gang BBB, Kelurahan CCC Kecamatan DDD, Kota Dumai;
Agama : Islam;
Pekerjaan  : Wiraswata (Chief Officer MV.IE 3;
     

Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 22 Februari 2019 sampai dengan sekarang;


Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Dumai karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:

Dakwaan Pertama Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (A) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Atau;
Dakwaan Kedua : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (E) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai tanggal 28 Agustus 2019 sebagai berikut: : 
1.  Menyatakan Terdakwa R bin Alm. MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf E  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kedua;
2.  Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R bin Alm. MN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan;
3.  Menyatakan barang bukti:
 
1)  1 (satu) buah Buku Paspor No. B XXXXXXX a.n. R;
2)  1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: XXXX0X0XX0XX00XX a.n. R;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
 
3)  1 (satu) buah Buku Paspor No. B XXXXXXX a.n. KEP;
4)  1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : XXXX0XXX0XXX000X a.n. KEP;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
 
5) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) tanggal 15 Februari 2019 antara JZ selaku M. Operasional PT. Pelnas Malindo Bahari dengan R;
6) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan a.n. R tertanggal 13 Februari 2019;
7)  1 (satu) unit handphone merk XIOAMI Tipe Redmi 4A warna putih-gold dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0XXXXXXXX; IMEI 2 : XXXXXX0XXXXXXXX serta SIM Card 4G LTE 0XXX 0000 00XX XXXX dan SIM Card Digi 161806290138444964KE;
8) 1 (satu) lembar fotocopy Crew List INDOMAL EXPRESS 3 tanggal 20 Februari 2019 yang dibuat oleh Tunas Rupat Follow Me Express Sdn. Bhd;
9)  1 (satu) lembar Inward Manifest INDOMAL EXPRESS 3 tanggal 20 Februari 2019 dengan pemberitahuan NIL;
10) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan a.n. KEP tertanggal 13 Februari 2019;
11)  1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) tanggal 15 Februari 2019 antara JZ selaku M. Operasional PT. Pelnas Malindo Bahari dengan KEP;
12) 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1806 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0X0XXXXXX; IMEI 2 : XXXXXX0X0XXXXXX serta SIM Card Telkomsel 0XXX 0000 0X0X 0000 dan SIM Card HotLink 896001180252882252 4 128K A G;
13) 5 (lima) koli yang berisi 299 boxes @ 6 botol @ 40 tablet obat- obatan merk Bio Nerve (Energy Boost Up); Negara Asal : Malaysia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
 
14) Sarana pengangkut MV. INDOMAL EXPRESS 3 GT. 143 No. 987/GGa;
15)  Dokumen-dokumen kapal berupa:
16)  Surat Ukur No. 987/GGa tanggal 14 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Kantor ADPEL Tanjung Pinang;
17)  Pas Besar No. PK.205/02/12/KSOP.DMI/18 tanggal 20 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kabid Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai;
18)   Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi No. PK.001/05/14/ KSOP.DMI/2019 tanggal 7 Februari 2019 yang berlaku s.d. tanggal 10 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Kasi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai;
19)  Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 020598 tanggal  18 September 2015 yang berlaku s.d. tanggal 3 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia;
20)  Sertifikat  Klasifikasi  Lambung  No.  029830  tanggal  18 September 2015 yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia;
21) Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 019805 tanggal 18 September 2015 yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia;
22)  Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/1879/SMC/DK-15 tanggal 26 Mei 2015 yang berlaku s.d. 17 April 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
23) Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. PK.304/02/10/KSOP.I-DMI/2019 tanggal 8 Februari 2019 yang berlaku s.d. tanggal 10 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan OP Kelas I Dumai;
24)  Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. PK.401/515/SNPP/DK-18 tanggal 16 Januari 2018 yang berlaku s.d.
14 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
25)  Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri No. AL.208/2000/502/472/19 tanggal 22 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Dikembalikan kepada saksi JZ;
4.  Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Dumai, Nomor 236/Pid.Sus/2019/PN Dum, tanggal 5 September 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
 
1.  Menyatakan Terdakwa R bin Alm. MN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Bersama-sama Menyembunyikan Barang Impor Secara Melawan Hukum” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R bin Alm. MN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan  4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.  Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
5.  Menetapkan barang bukti berupa:
 
 
1) 1 (satu) unit handphone merk XIOAMI Tipe Redmi 4A warna putih-gold dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0XXXXXXXX; IMEI 2 : XXXXXX0XXXXXXXX serta SIM Card 4G LTE 0XXX 0000 00XX XXXX dan SIM Card Digi 161806290138444964KE;
2)  1 (satu) unit handphone merk VIVO 1806 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : XXXXXX0X0XXXXX; IMEI 2 : XXXXXX0X0XXXXXX serta SIM Card Telkomsel 0XXX 0000 0X0X XXXX dan SIM Card HotLink 896001180252882252 4 128K A G;
3) 5 (lima) koli yang berisi 299 boxes @ 6 botol @ 40 tablet obat-obatan merk Bio Nerve (Energy Boost Up); Negara Asal : Malaysia;
Dimusnahkan;
 
1.  1 (satu) buah Buku Paspor No. B XXXXXXX a.n. R;
2. 1 (satu) buah  Kartu  Tanda  Penduduk  dengan  NIK  : XXXX0X0XX0XX00XX a.n. R;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yaitu Terdakwa R bin Alm. MN;
 
1)   1 (satu) buah Buku Paspor No. B XXXXXXX a.n. KEP;
2) 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : XXXX0XXX0XXX000X a.n. KEP;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yaitu KEP;
 
1)  Sarana Pengangkut MV. INDOMAL EXPRESS 3 GT. 143 No. 987/GGa;
2) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) tanggal 15 Februari 2019 antara JZ selaku M. Operasional PT. Pelnas Malindo Bahari dengan R;
3) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan a.n. R tertanggal 13 Februari 2019;
4) 1 (satu) lembar fotocopy Crew List INDOMAL EXPRESS 3 tanggal 20 Februari 2019 yang dibuat oleh Tunas Rupat Follow Me Express Sdn. Bhd;
5) 1 (satu) lembar Inward Manifest INDOMAL EXPRESS 3 tanggal 20 Februari 2019 dengan pemberitahuan NIL. - 1 (satu) buah Buku Paspor No. B XXXXXXX a.n. KEP;
6) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) tanggal 15 Februari 2019 antara JZ selaku M. Operasional PT. Pelnas Malindo Bahari dengan KEP;
7) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan a.n. KEP tertanggal 13 Februari 2019;
8)   Dokumen-dokumen kapal berupa:
 
a. Surat Ukur No. 987/GGa tanggal 14 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Kantor ADPEL Tanjung Pinang;
b.  Pas Besar No. PK.205/02/12/KSOP.DMI/18 tanggal 20 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kabid Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai;
c.  Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi No. PK.001/05/14/KSOP.DMI/2019 tanggal 7 Februari 2019 yang berlaku s.d. tanggal 10 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Kasi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai;
d. Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 0X0XXX tanggal 18 September 2015 yang berlaku s.d. tanggal 3 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia;
e. Sertifikat Klasifikasi Lambung No. 0XXXX0 tanggal 18 September 2015 yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia;
f. Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 0XXX0X tanggal 18 September 2015 yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia;
g. Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/1879/SMC/DK-15 tanggal 26 Mei 2015 yang berlaku s.d. 17 April 2020 yang diterbitkan oleh Kasubdit Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
h.  Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. PK.304/02/ 10/KSOP.I-DMI/2019 tanggal 8 Februari 2019 yang berlaku s.d. tanggal 10 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan OP Kelas I Dumai;
i.   Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. PK.401/515/SNPP/DK-18 tanggal 16 Januari 2018 yang berlaku s.d. 14 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kasubdit  Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
j. Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri No. AL.208/2000/502/472/19 tanggal 22 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak melalui saksi JZ
 
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Nomor 409/PID.SUS/2019/PT PBR, tanggal 11 November 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 236/Pid.Sus/ 2019/PN Dum tanggal 5 September 2019, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)

 

Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 30/Akta.Pid/2019/PN.Dum, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Dumai yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 November 2019, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut;

Membaca Memori Kasasi tanggal 18 Desember 2019 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 11 Desember 2019;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 20 November 2019 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 November 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 11 Desember 2019. Dengan demikian, permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Bersama-sama Menyembunyikan Barang Impor Secara Melawan Hukum” dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, sudah tepat dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang mempertimbangkan fakta sesuai hukum acara yang berlaku; 
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, ternyata Terdakwa selaku Chief Officer pada Kapal MV Indomal Express 3 bersama saksi KEP telah menyembunyikan barang import berjumlah 5 (lima) kotak berisi obat-obatan dengan merek ”Bio Nerve” (Energy Boost Up) yang berasal dari Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan atau surat izin dari pihak yang berwenang dan disimpan di tempat yang tidak wajar yaitu di palka ballast;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi KEP, negara mengalami kerugian sebesar Rp135.005.000,00 (seratus tiga puluh lima juta lima ribu rupiah) karena bea masuk dan pajak impor sebesar Rp135.005.000,00 (seratus tiga puluh lima juta lima ribu rupiah) tidak masuk ke kas negara, sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 102 huruf (E) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Bahwa maksud dari pemidanaan sebagai upaya agar ada efek jera bagi dir Terdakwa dan juga menjadai peringatan bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak melakukan perbuatan serupa seperti apa yang telah dilakukan Terdakwa dan pemberian pidana haruslah sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
- Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak;

Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;

Mengingat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

 

 

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI DUMAI tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);


Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah  Majelis Hakim   pada   hari   Kamis,   tanggal  14  Mei  2020,  oleh Dr. H. AAAS,  S.H.,  M.H.,  Hakim  Agung  yang ditetapkan  oleh  Ketua  Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SM, S.H., M.H. dan HM, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam sidang  terbuka  untuk  umum  pada  hari  dan  tanggal  itu  juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh

 



Hakim-Hakim Anggota,

TTD/H. M, S.H., M.H.



TTD/H. M, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

TTD/



Dr. H. A.A.A.S, S.H., M.H.
 

Panitera Pengganti,

TTD./RMS, S.H., M.H.


 

 
 

UNTUK SALINAN 

MAHKAMAH AGUNG R.I.
a/n.PANITERA

PANITERA MUDA PIDANA KHUSUS




S, S.H., M.Hum
NIP.XXX00XXX XXXX0X X 00X