Putusan Mahkamah Agung Nomor : 654/Pid.Sus/2020/PN Kpn

Kategori : Bea Cukai

bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 654/Pi.sus/2020/PN Kpn tanggal 2 Desember 2020
29 June 2022
Share

P U T U S A N
Nomor 654/Pid.Sus/2020/PN Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AR Bin J;
2 Tempat Lahir : Meliau;
3 Umur/Tanggal Lahir : 35 tahun /12 Maret 1985;
4 Jenis Kelamin : Laki-laki;
5 Kewarganegaraan : Indonesia;
6 Tempat Tinggal : Desa T RT XX / RW XX Kecamatan P
Kabupaten Malang;
7 Agama : Islam;
8 Pekerjaan : Swasta;

Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 7 November 2020;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 November 2020 sampai dengan tanggal 6 Januari 2021;

Terdakwa dipersidangan didampingi oleh RYP,S.H.,Advokat/Penasihat Hukum berkantor di MS Blok X-XX, Jalan AY no XX Surabaya Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 25/SKK-Pid.BC: AR/RPY/IX/2020 tanggal 21 September 2020;

Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:

- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 654/Pid.Sus/2020/PN Kpn tanggal 9 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 654/Pid.Sus/2020/PN Kpn tanggal 9 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;

Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AR Bin J bersalah melakukan Tindak Pidana ” menimbun, menyimpan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dalam Dakwaan Kedua kami ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.162.002.960,- (seratus enam puluh dua juta dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dapat disi ta oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :

- BKC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 2495 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam.
- BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
  Dirampas untuk dimusnahkan
- Kendaraan bermotor roda empat tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jenis minibus Merk Mitsubishi Kuda Nopol N-1729-GU
  Dikembalikan kepada Saksi NM
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permoh on an terdakwa yang pada pokoknya meyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

KESATU :

Bahwa terdakwa AR Bin J pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar ba’da Isya, Terdakw a mengambil rokok tanpa dilekati pita cukai di rumah Sdr. J (DPO) yang beralamat di dusun W desa GW kecamatan G kabupaten malang sebanyak 19 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang merk rokok DN yang tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan mobil Mitsubishi kuda Nopol N 1729 GU. Setelah terdakwa mengambil rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut terdakwa singgah di rumah adik terdakwa yang masih di daerah G sampai dengan hari minggu tan ggal 19 juli pukul 03.00 wib dinihari lalu pada Pukul 04.00 WIB, mobil Mitsubishi Kuda bernomor Polisi N 1729 GU yang dikendarai oleh terdakwa tersebut keluar dari daerah Kecamatan G, selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II diantaranya saksi DTSP dan saksi APK yang sedang melakukan pemantau an kemudian membuntuti Mobil Mitsubishi Kuda bernomor Polisi N 1729 GU yang dikendarai oleh terdakwa tersebut sampai di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang sekitar Pukul 05.30 WIB, Kemudian Pukul 06.30 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II diantaranya saksi DTSP dan saksi APK mendatangi sebuah rumah di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang yang tidak lain merupakan rumah dari terdakwa didapati sebuah Mobil Mitsubishi Kuda bernomor Polisi N 1729 GU yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai , serta ditemukan barang bukti lainnya berupa :
a) KC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
b) KC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
c) KC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
d) 1(satu) unit Tas Box Motor warna hitam.
dan Barang-barang tersebut disimpan di dalam sebuah ruangan dengan pintu tertutup.
- Bahwa Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II diantaranya saksi DTSP dan saksi APK memasuki sebuah Toko Pupuk yang juga diketahui dimiliki oleh terdakwa yang masih dalam satu lokasi yang beralamat di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang juga ditemukan barang bukti Rokok berupa :
a) BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 95 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
b) BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
c) BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
d) BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- Bahwa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DN Mild, Modus Mild, Lea Black, Veloz, Sendang Biru dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk Batara Black, Batara Coklat bukan merk resmi yang terdaftar di Bea dan Cukai dan rokok tersebut tidak dilekati dengan pita cukai dan. serta berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi ALI MUBAROK selaku penjaga toko, rokok-rokok tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah untuk dijual dengan cara Terdakwa menyuruh saksi US untuk menjual rokok-rokok tersebut kepada pembeli dengan harga yang sudah ditentukan Terdakwa kemudian Terdakwa memberi upah saksi US sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali melakukan kegiatan penjualan dan dalam satu minggu Terdakwa menyuruh saksi US dua kali melakukan penjualan.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rokok- rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut sebanyak Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) per bungkusnya tergantung merk rokoknya, untuk merk rokok sendang biru Terdakwa memperoleh untung Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) perbungkusnya sedangkan merk yang lainnya Terdakwa memperoleh untung Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per bungkusnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AR Bin J menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai tanpa mengindahkan ketentuan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara atas pungutan cukai sebesar Rp 81.001.480,( delapan puluh satu juta seribu empat ratus delapan puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa AR bin J tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa AR Bin J pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar ba’da Isya, Terdakwa mengambil rokok tanpa dilekati pita cukai di rumah Sdr. J (DPO) yang beralamat di dusun W desa GW kecamatan G kabupaten malang sebanyak 19 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang merk rokok DN yang tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan mobil Mitsubishi kuda Nopol N 1729 GU. Setelah terdakwa mengambil rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut terdakwa singgah di rumah adik terdakwa yang masih di daerah G sampai dengan hari minggu tanggal 19 juli pukul 03.00 wib dinihari lalu pada Pukul 04.00 WIB, mobil Mitsubishi Kuda bernomor Polisi N 1729 GU yang dikendarai oleh terdakwa tersebut keluar dari daerah Kecamatan G, selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II diantaranya saksi DTSP dan saksi APK yang sedang melakukan pemantauan kemudian membuntuti Mobil Mitsubishi Kuda bernomor Polisi N 1729 GU yang dikendarai oleh terdakwa tersebut sampai di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang sekitar Pukul 05.30 WIB, Kemudian Pukul 06.30 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II diantaranya saksi DTSP dan saksi APK mendatangi sebuah rumah di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang yang tidak lain merupakan rumah dari terdakwa didapati sebuah Mobil Mitsubishi Kuda bernomor Polisi N 1729 GU yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai, serta ditemukan barang bukti lainnya berupa :
a) KC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
b) KC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
c) KC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
d) 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam.
dan Barang-barang tersebut disimpan di dalam sebuah ruangan dengan pintu tertutup.
- Bahwa Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II diantaranya saksi DTSP dan saksi APK memasuki sebuah Toko Pupuk yang juga diketahui dimiliki oleh terdakwa yang masih dalam satu lokasi yang beralamat di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang juga ditemukan barang bukti Rokok berupa :
a) BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 95 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
b) BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
c) BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
d) BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- Bahwa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DN Mild, Modus Mild, Lea Black, Veloz, Sendang Biru dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk Batara Black, Batara Coklat bukan merk resmi yang terdaftar di Bea dan Cukai dan rokok tersebut tidak dilekati dengan pita cukai dan. serta berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi AM selaku penjaga toko, rokok-rokok tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah untuk dijual dengan cara Terdakwa menyuruh saksi US untuk menjual rokok-rokok tersebut kepada pembeli dengan harga yang sudah ditentukan Terdakwa kemudian Terdakwa memberi upah saksi US sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali melakukan kegiatan penjualan dan dalam satu minggu Terdakwa menyuruh saksi US dua kali melaku kan penjualan.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rokok- rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut sebanyak Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) per bungkusnya tergantung merk rokoknya, untuk merk rokok sendang biru Terdakwa memperoleh untung Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) perbungkusnya sedangkan merk yang lainnya Terdakwa memperoleh untung Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per bungkusnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AR Bin J menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana menimbulkan kerugian pada pendapatan negara atas pungutan cukai sebesar Rp 81.001.480, ( delapan puluh satu juta seribu empat ratus delapan puluh rupiah).

Bahwa Perbuatan terdakwa AR bin J tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 654/Pi.sus/2020/PN Kpn tanggal 2 Desember 2020 yang amarnya sebagai berikut:

Mengadili


1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa AR Bin J tersebut tidak diterima;
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 654/Pid.Sus/2020/PN Kpn, atas nama Terdakwa tersebut di atas;
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi AM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020, saksi membuka toko Pupuk seperti biasa pada pukul 05.00 WIB;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 06.30 WIB toko pupuk didatangi oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II bersama dengan terdakwa AR, petugas memperkenalkan diri dan mengutarakan maksud kedatangan hendak mencari lokasi saksi menyimpan rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai yakni :
  • BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 95 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
  • BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
  • BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @12 Batang tanpa dilekati pita cukai;
  • BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @12 Batang tanpa dilekati pita cukai;
- Bahwa Terdakwa pernah memberikan rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut kepada saksi.
- Bahwa saksi pernah melihat rokok-rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut diatas meja rumah Terdakwa.
- Bahwa saksi pernah melihat sales yang mengantar rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut ke rumah Terdakwa mengantar rokok tersebut.
- Bahwa salah satu salesnya yang dikenal oleh saksi adalah Sdr. US.
- Terhadap keterangan   saksi, Terdakwa    memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;

2. Saksi APK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Tim Penindakan, DTSP dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang terdapat kegiatan penjualan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan juga penimbunan / penyimpanan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai;
- Bahwa dari informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan, DTSP dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya melakukan pemantauan secara terus menerus selama kurang lebih 2 minggu dan berdasarkan pemantauan tersebut diduga kuat informasi adanya kegiatan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai dan juga penimbunan/penyimpanan rokok tanpa dilekati pita cukai memang benar dan dari hasil pemantauan tersebut juga diketahui bahwa terdapat kegiatan pengambilan barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dari Kecamatan G menuju sebuah ban gunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang yang selalu dilakukan malam hari menggunakan Kendaraan Roda empat (4) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX yang kemudian kendaraan tersebut akan kembali ke bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang pada pukul 04.00 WIB;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 Pukul 18.00 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan, DTSP dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya pada saat melakukan pemantauan di sebuah bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang, mengetahui terdapat Kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX keluar dari bangunan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan, DTSP dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya mengikuti Kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX tersebut sampai dengan daerah Kecamatan G;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 Pukul 04.00 WIB, Kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX tersebut keluar dari daerah Kecamatan G, kemudian Tim Penindakan dan Penyidikan, DTSP dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya mengikuti Kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX. Kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX sampai di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang sekitar Pukul 05.30 WIB dan selanjutnya memasuki sebuah bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang;
- Bahwa menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya pada hari yang sama yaitu hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 Pukul 06.30 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan, DTSP dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya melaku kan penindakan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Nomor : PRIN-18/WBC.12/BD.04/INDAK/2020 tanggal 18 Juli 2020 terhadap sebuah bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang dengan seizin pemilik bangunan yan g selanjutnya diketahui bernama AR dan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, di dalam bangunan yang beralamat di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang ditemukan sarana pengangkut Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX yang digunakan oleh Sdr. AR untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai, serta ditemukan barang berupa :
a. BKC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
b. BKC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
c. BKC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
d. 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam
- Bahwa barang-barang tersebut ditemukan disimpan/ditimbun di dalam sebuah ruangan dengan pintu tertutup;
- Bahwa kemudian, Tim Penindakan dan Penyidikan, DTSP dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya memasuki sebuah Toko Pupuk yang juga diketahui dimiliki oleh Sdr. AR yang bersebelahan dengan bangunan tersebut yang beralamat di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang yang selanjutnya ditemukan Rokok berupa:
a) BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 95 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
b) BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai;
c) BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai;
d)
BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai;
- Bahwa rokok-rokok tersebut tidak dipajang di etalase toko, tetapi disimpan di lemari di dalam toko dengan ditutupi terpal. Selanjutnya berdasarkan pengakuan Sdr. AR dan AM selaku penjaga bangunan, rokok-rokok tersebut adalah milik Sdr. AR;
- Bahwa terhadap temuan tersebut dilakukan penindakan yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan Nomor SBP- 18/WBC.12/BD.04/2020 tanggal 19 Juli 2020, dan Berita Acara Membawa Barang No. BA-18/WBC.12/BD.04/BAWA/2020 tanggal 19 Juli 2020 yang keduanya telah ditandatangani oleh petugas dan pemilik barang yakni Sdr. AR, Kemudian Tim Penindakan dan Penyidikan , DTSP dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya membawa seluruh barang hasil penindakan beserta pemilik barang (Sdr. AR) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Bahwa saksi melakukan penindakan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang pada tanggal 19 Juli 2020 karen a Sdr. AR diduga telah menyediakan untuk menjual Rokok Jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dan juga telah menimbun / menyimpan Rokok Jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai diduga melanggar Pasal 54 dan / atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
- Bahwa saksi membenarkan bangunan / rumah di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang yang ditindak pada tanggal 19 Juli 2020 adalah milik Sdr. AR;
- Bahwa saksi membenarkan Barang Hasil Penindakan yang ditemukan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang pada tanggal 19 Juli 2020 adalah milik Sdr. AR, yaitu berupa :
a. BKC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
b. BKC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
c. BKC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
d. BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 2.495 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
e. BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
f. BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @12 Batang tanpa dilekati pita cukai;
g. BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @12 Batang tanpa dilekati pita cukai;
h. Sarana Pengangkut berupa 1 (satu) Unit Mitsubishi Kuda warna hitam nopol X XXXX XX;
i. 1 (satu) unit Kunci Kontak Kendaraan Mitsubishi Kuda warna hitam nopol N 1729 G;
j. 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam;
- Bahwa saksi menegaskan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DN Mild, Modus Mild, Lea Black, Veloz, Sendang Biru dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk Batara Black, Batara Coklat bukan merk resmi yang terdaftar di Bea dan Cukai;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;

3. Saksi DTSP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Tim Penindakan, saksi sendiri dan dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang terdapat kegiatan penjualan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan juga penimbunan / penyimpanan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai;
- Bahwa dari informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan,saksi sen diri dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya melakukan pemantauan secara terus menerus selama kurang lebih 2 minggu dan berdasarkan pemantauan tersebut diduga kuat informasi adanya kegiatan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai dan juga penimbunan/penyimpanan rokok tanpa dilekati pita cukai memang benar. Dari hasil pemantauan tersebut juga diketahui bahwa terdapat kegiatan pengambilan barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dari Kecamatan G menuju sebuah bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang yang selalu dilakukan malam hari menggunakan Kendaraan Roda empat (4) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX yang kemudian kendaraan tersebut akan kembali ke bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang pada pukul 04.00 WIB;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 Pukul 18.00 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan, saksi sendiri dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya pada saat melakukan pemantauan di sebuah bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang, mengetahui terdapat Kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX keluar dari bangunan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan,saksi sendiri dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya mengikuti Kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX tersebut sampai dengan daerah Kecamatan G;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 Pukul 04.00 WIB, Kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX tersebut keluar dari daerah Kecamatan G, kemudian Tim Penindakan dan Penyidikan, saksi sendiri dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya mengikuti Kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX. Kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX sampai di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang sekitar Pukul 05.30 WIB dan selanjutnya memasuki sebuah bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang;
- Bahwa menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya pada hari yang sama yaitu hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 Pu kul 06.30 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan, saksi sendiri dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya melakukan penindakan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Nomor : PRIN-18/WBC.12/BD.04/INDAK/2020 tanggal 18 Juli 2020 terhadap sebuah bangunan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang dengan seizin pemilik bangunan yang selanju tnya diketahui bernama AR dan dengan didampingi oleh Ketu a RT setempat, di dalam bangunan yang beralamat di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang ditemukan sarana pengangkut Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX yang digunakan oleh Sdr. AR untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai, serta ditemukan barang berupa :
a. BKC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
b. BKC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
c. BKC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
d. 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam
- Bahwa barang-barang tersebut ditemukan disimpan/ditimbun di dalam sebuah ruangan dengan pintu tertutup;
- Bahwa kemudian, Tim Penindakan dan Penyidikan, saksi sendiri dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya memasuki sebuah Toko Pupuk yang juga diketahui dimiliki oleh Sdr. AR yang bersebelahan dengan bangunan tersebut yang beralamat di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang yang selanjutnya ditemukan Rokok berupa:
a) BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 95 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
b) BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai;
c) BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai;
d) BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai;
  Rokok-rokok tersebut tidak dipajang di etalase toko, tetapi disimpan di lemari di dalam toko dengan ditutupi terpal. Selanjutnya berdasarkan pengakuan Sdr. AR dan AM selaku penjaga bangunan, rokok-rokok tersebut adalah milik Sdr. AR;
- Bahwa terhadap temuan tersebut dilakukan penindakan yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan Nomor SBP- 18/WBC.12/BD.04/2020 tanggal 19 Juli 2020, dan Berita Acara Membawa Barang No. BA-18/WBC.12/BD.04/BAWA/2020 tanggal 19 Juli 2020 yang keduanya telah ditandatangani oleh petugas dan pemilik barang yakni Sdr. AR. Kemudian Tim Penindakan dan Penyidikan saksi sen diri dan beberapa pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II lainnya membawa seluruh barang hasil penindakan beserta pemilik barang (Sdr. AR) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Bahwa saksi melakukan penindakan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang pada tanggal 19 Juli 2020 karen a Sdr. AR diduga telah menyediakan untuk menjual Rokok Jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dan juga telah menimbun / menyimpan Rokok Jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai diduga melanggar Pasal 54 dan / atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
- Bahwa saksi membenarkan bangunan / rumah di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang yang ditindak pada tanggal 19 Juli 2020 adalah milik Sdr. AR;
- Bahwa saksi membenarkan Barang Hasil Penindakan yang ditemukan di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang pada tanggal 19 Juli 2020 adalah milik Sdr. AR, yaitu berupa :
a. BKC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
b. BKC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
c. BKC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
d. BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 2.495 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
e. BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
f. BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @12 Batang tanpa dilekati pita cukai;
g. BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @12 Batang tanpa dilekati pita cukai;
h. Sarana Pengangkut berupa 1 (satu) Unit Mitsubishi Kuda warna hitam nopol X XXXX XX;
i. 1 (satu) unit Kunci Kontak Kendaraan Mitsubishi Kuda warna hitam nopol N 1729 G;
j. 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam;
- Bahwa saksi menegaskan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DN Mild, Modus Mild, Lea Black, Veloz, Sendang Biru dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk Batara Black, Batara Coklat bukan merk resmi yang terdaftar di Bea dan Cukai;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;

4. Saksi NM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi menerangkan Sdr. AR adalah iparnya, karena istri Sdr. AR adalah adik kandung saksi;
- Bahwa saksi membenarkan dirinya pernah mewakafkan Mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi X XXXX XX kepada Pondok Pesantren A A P Kabupaten Malang. SAKSI sekitar 7 (tujuh) tahun yang lalu telah memberikan mobil mitsubishi kuda kepada orang tuanya KH. IMAM AS’ARI selaku pemilik Pondok Pesantren A A P Kabupaten Malang. Keinginan saksi dengan memberikan mobil tersebut kepada orang tuanya tersebut agar dapat digunakan untuk keperluan pondok pesantren dan keperluan pribadi orang tuanya;
- Bahwa saksi pada saat memberikan mobil tersebut kepada orang tuanya tersebut mobil tersebut tidak ada Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotornya (BPKB). Mobil tersebut saksi peroleh dari seseorang yang berutang uang kepadanya saat itu dan karena orang tersebut tidak dapat melunasi maka orang tersebut memberikan mobilnya kepadanya tanpa BPKB karena katanya BPKBnya digunakan untuk jaminan hutang di suatu koperasi . Untuk STNK mobil tersebut ada dan sudah saksi serahkan kepada orang tuanya pada saat mobil tersebut saksi serahkan tujuh tahun yang lalu;
- Bahwa saksi tidak mengetahui selama ini Sdr. AR melakukan jual beli rokok yang tidak dilekati pita cukai;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli NB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli mengetahui diperiksa berkaitan dengan surat permintaan keterangan Ahli dari Penyidik Kanwil DJBC Jawa Timur II tentang dugaan tindak pidana Cukai sesuai Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Nomor ST-936A/WBC.12/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
- Bahwa Ahli menjelaskan tentang riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaannya sebagai berikut :
  • Pendidikan terakhir adalah Program Studi Magister Hukum Lulus Tahun 2007 dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
  • Riwayat pekerjaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
  • Tahun 1991 s/d 1994 bertugas Fungsional Pemeriksa Dokumen pada Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai;
  • Tahun 1994 s/d 1996 bertugas di Kantor Inspeksi Bea Dan Cukai Tipe B Teluk Bayur ;
  • Tahun 1996 s/d 1997 bertugas di Direktorat Verifikasi ;
  • Tahun 1997 s/d 1998 bertugas di Kanwil VI DJBC ( Jateng Dan DIY) Di Semarang ;
  • Tahun 1998 s/d 2002 bertugas di KPPBC Tipe B Balikpapan;
  • Tahun 2002 s/d 2006 bertugas di KPPBC Tipe B Kota Baru;
  • Tahun 2006 s/d 2007 bertugas di KPPBC Tipe B Pasuruan;
  • Tahun 2007 s/d 2008 bertugas di Kanwil DJBC Jakarta;
  • Tahun 2008 s/d 2011 bertugas di Kanwil DJBC Jawa Timur I;
  • Tahun 2011 s/d 2012 bertugas di KPPBC TMP Perak;
  • Tahun 2012 s/d 2014 bertugas di Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur; Tahun 2014 s/d 2015 bertugas di KPPBC TMC Kediri;
  • Tahun 2015 s/d sekarang bertugas di Kantor Wilayah Jawa Timur II
- Bahwa Ahli menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa menyediakan untuk dijual atau menimbun atau menyimpan barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cuka di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang tidak dapat dibenarkan dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di bidang cukai dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana di bidang cu kai sebagaimana dimaksud pada:
  Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tan da pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling sin gkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (du a) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan/atau pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cu kai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Bahwa terkait dengan barang bukti yang ditemukan dirumah Terdakwa dan toko pupuk yang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai SKM merk DN MILD sebanyak 3.989 bungkus @ 20 batang, SKM merk MODUS MILD sebanyak 1.720 bungkus @ 20 batang, SKM merk VELOZ sebanyak 2.495 bun gkus @ 20 batang, SKM merk LEA BLACK sebanyak 628 bungkus @ 20 batang, SKM merk SENDANG BIRU sebanyak 52 bungkus @ 20 batang, SKT merk BATARA COKLAT sebanyak 29 bungkus @ 12 batang, SKT merk BATARA BLACK sebanyak 90 bungkus @ 12 batang Ahli membenarkan bah wa barang bukti berupa rokok tersebut seluruhnya tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan;
- Bahwa Ahli menjelaskan ketentuan yang berlaku yang dijadikan dasar penghitungan potensi kerugian negara atas BKC berupa rokok tanpa dilekati pita cukai adalah Peraturan terkait penghitungan tarif cukai atas Hasil Tembakau (HT) menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dimana tarif cukai terendah untuk BKC HT adalah Rp. 455,- per batang untu k Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Rp 110,- per batang untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT);
- Bahwa Ahli menjelaskan Barang Kena Cukai sesuai Berita Acara Pencacahan Nomor BA-03/WBC.12/BD.04/PPNS/2020 tanggal 10 Agustus 2020 : 
Jumlah barang bukti berupa Hasil Tembakau SKM :
a) Merk DN Milk 3.989 bungkus @ 20 batang : 79.780 batang
b) Merk Modus Mild 1.720 bungkus @ 20 batang : 34.400 batang
c) Merk VELOZ 2.495 bungkus @ 20 batang : 49.900 batang
d) Merk LEA BLACK 628 bungkus @ 20 batang : 12.560 batang
e) Merk SENDANG BIRU 52 bungkus @ 20 batang : 1.040 batang
  Total : 177.680 batang
Tarif Cukai per batang : Rp 455,-
Jumlah Cukai terutang : Rp 455 X 177.680 batang : Rp 80.844.400, Jumlah barang bukti berupa Hasil Tembakau SKT :
a) Merk BATARA COKLAT 29 bungkus @ 12 batang : 348 batang
b) Merk BATARA BLACK 90 bungkus @ 12 batang : 1.080 batang
  Total   : 1.428 batang
Tarif Cukai per batang : Rp 110,-
Jumlah Cukai terutang : Rp 110 X 1.428 batang : Rp 157.080,-
Total Nilai Cukai terutang : Rp 80.844.400,- + Rp 157.080,- : Rp 81.001.480,
Jadi total kerugian negara : Rp 81.001.480,- (delapan puluh satu juta seribu empat ratus delapan puluh rupiah).

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa membenarkan pada tanggal 19 Juli 2020 petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jatim II telah melakukan penindakan di tempatnya di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang.
- Bahwa Terdakwa menerangkan Awalnya pada hari Sabtu malam tanggal 18 Juli 2020 sekitar ba’da Isya Terdakwa mengambil rokok di rumah Sdr. J di G sebanyak 19 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang merk rokok DN dengan menggunakan mobil Mitsubishi Kuda Nopol X XXXX XX.
- Bahwa setelah itu Terdakwa main bulutangkis hingga jam 00.00 WIB dan setelah itu mampir ke rumah adik terdakwa di daerah G hingga kira-kira jam 03.00 WIB dan pulang ke rumah terdakwa di P tiba di rumah sekitar subuh. Dan setelah sholat subuh Terdakwa mengajar santri hingga sekitar jam 06.00 WIB dan setelah itu menyuruh para santri untuk menurunkan rokok yang ada di dalam mobil Mitsubishi Kuda Nopol X XXXX XX untuk ditimbun atau disimpan di gudang di rumahnya di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang.
- Bahwa sekitar jam 06.30 WIB ketika Terdakwa akan istirahat, petugas Bea dan Cukai datang ke tempat terdakwa di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang dan memeriksa gudang yang ada di rumah terdakwa dan menindak rokok-rokok berbagai merk seperti Modus Mild, Veloz, Lea Black, Sendang Biru, Batara, semua rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai yang berada di dalam gudang dalam rumah di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang tersebut;.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan semua barang bukti berupa rokok, kendaraan dan tas box motor dibawa ke Kanwil DJBC Jatim II.
- Bahwa Terdakwa membenarkan Barang - barang berupa :
  1. BKC HT jenis SKM Merk “DN Mild”  sebanyak 3.989 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
  2. BKC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
  3. BKC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
  4. BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 2.495 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
  5. BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
  6. BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @12 Batang tanpa dilekati pita cukai;
  7. BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @12 Batang tanpa dilekati pita cukai;
  8. Sarana Pengangkut berupa 1 (satu) Unit Mitsubishi Kuda warna hitam nopol X XXXX XX;
  9. 1 (satu) unit Kunci Kontak Kendaraan Mitsubishi Kuda warna hitam nopol N 1729 G;
  10. 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam;
adalah milik terdakwa dan merupakan barang – barang yang diperiksa dan ditegah oleh petugas Bea dan Cukai pada tanggal 19 Maret 2020 sekitar jam 06.30 WIB di tempatnya di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang.
- Bahwa Terdakwa pada saat penindakan tanggal 19 Juli 2020 sekitar jam 06.30 WIB tersebut Terdakwa akan istirahat di dalam kamar di rumah di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang, dan yang menemui petugas Bea dan Cukai saat itu adalah istri terdakwa Sdri. H. Ketika itu Terdakwa diberitahu oleh istri terdakwa Sdri. H bahwa ada petugas Bea dan Cukai memeriksa gudang tempat rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai yang ditimbun di rumah di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang. Kemudian Terdakwa menemui petugas Bea dan Cukai tersebut dan menyaksikan petugas yang memeriksa dan menegah rokok-rokok yang ada di gudang dalam rumah di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang.
- Bahwa Terdakwa menerangkan yang menyaksikan penindakan tersebut selain Terdakwa dan istri terdakwa adalah Sdr. AM santrinya yang jadi penjaga toko pupuk miliknya di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang dan Ketua RT 016 Desa T.
- Bahwa Terdakwa menerangkan Rokok-rokok yang ada dalam gudang di rumahnya di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang tersebut Terdakwa sediakan untuk dijual melalui pegawainya yang bertugas menjual rokok-rokok tersebut ke toko-toko di pasaran, Terdakwa titipkan ke toko pupuk miliknya yang dijaga Sdr. AM untuk langsung dijual ke konsumen.
- Bahwa terdakwa menerangkan dirinya mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 500,- s/d Rp 700,- per bungkusnya tergantung merk rokoknya. Untuk merk rokok Sendang Biru Terdakwa mengambil untung Rp 700,- untuk rokok merk lainnya Terdakwa mengambil untung Rp 500 per bungkusnya;
- Bahwa Terdakwa menerangkan Sdr. AM hanya membantu menjualkan rokok tersebut sesuai harga yang Terdakwa berikan. biasanya Terdakwa titip di Toko Pupuk yang dijaga Sdr. AM setiap harinya sebanyak 1 s/d 3 slop @ 10 bungkus rokok. Dia tidak mengambil keuntungan dari penjualan rokok tersebut. Untuk keuntungan yang Terdakwa ambil dari rokok yang Terdakwa titipkan di Toko Pupuk adalah sebesar Rp 1.000,- per bungkus. Sdr. AM karena merupakan abdi dalem Terdakwa sehingga dia untuk kebutuhan sehari-hari ngambil dari hasil keuntungan dari penjualan pupuk;
- Bahwa Terdakwa menerangkan sudah sekitar lima bulanan ini dirinya melakukan jual beli rokok yang tidak dilekati pita cukai selama ini;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
1. KA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak melihat secara langsung pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut tetapi saksi hanya mendengar cerita dari istri Terdakwa yaitu saksi bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersebut pihak dari bea cukai tidak menunjukkan kartu identitasnya kepada saksi Nur Halimatul Maslahah dan pada saat dilakukan penangkapan pihak bea cukai tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga Terdakwa.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa menjual rokok yang tanpa dilekati pita cukai atau tidak.
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;

2. NHM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
  Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 pukul 06.30 Wib ada petugas bea cukai yang jumlahnya kurang lebih 10 orang datang ke rumah saksi kemudian petugas bea cukai tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan rokok beberapa ball yang merupakan milik Terdakwa yang tidak lain merupakan suami saksi.
  Bahwa saksi tidak tahu apakah rokok-rokok tersebut ada pita cukainya atau tidak.
  Bahwa setahu saksi biasanya Terdakwa memberikan rokok rokok tersebut kepada orang-orang yang bekerja disawah.
  Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap oleh petugas bea cukai serta beberapa rokok dan mobil kuda yang ada dirumah saksi dibawa oleh petugas bea cukai.
  Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersebut pihak bea cukai tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan.
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;

3. HW, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengetahui pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 Wib ada petugas bea cukai datang ke rumah Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa saksi tidak tahu barang apa yang dibawa oleh petugas bea cukai tersebut dari rumah Terdakwa.
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
  1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 Batang;
  2. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “Modus Mild” sebanyak 1.720bungkus @20 Batang;
  3. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “Veloz” sebanyak 2.495 bungkus @20 Batang;
  4. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “LEA BLACK” sebanyak 628 bungkus @20 Batang;
  5. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 Batang;
  6. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @12 Batang;
  7. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk “Batara Balck” sebanyak 90 bungkus @12 Batang;
  8. Tas box motor warna hitam sebanyak 1 (satu) unit;
  9. Kendaraan bermotor roda empat tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jenis minibus merk Mitsubishi Kuda nopol. X XXXX XX.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar pada tanggal 19 Juli 2020 petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jatim II telah melakukan penindakan di tempatnya di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang.
- Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu malam tanggal 18 Juli 2020 sekitar ba’da Isya Terdakwa mengambil rokok di rumah Sdr. J di G sebanyak 19 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang merk rokok DN dengan menggunakan mobil Mitsubishi Kuda Nopol X XXXX XX.
- Bahwa benar setelah itu Terdakwa main bulutangkis hingga jam 00.00 WIB dan setelah itu mampir ke rumah adik terdakwa di daerah G hingga kira-kira jam 03.00 WIB dan pulang ke rumah terdakwa di P tiba di rumah sekitar subuh. Dan setelah sholat subuh Terdakwa mengajar santri hingga sekitar jam 06.00 WIB dan setelah itu menyuruh para santri untuk menurunkan rokok yang ada di dalam mobil Mitsubishi Kuda Nopol X XXXX XX untuk ditimbun atau disimpan di gudang di rumahnya di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang.
- Bahwa benar sekitar jam 06.30 WIB ketika Terdakwa akan istirahat, petugas Bea dan Cukai datang ke tempat terdakwa di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang dan memeriksa gudang yang ada di rumah terdakwa dan menindak rokok-rokok berbagai merk seperti Modus Mild, Veloz, Lea Black, Sendang Biru, Batara, semua rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai yang berada di dalam gudang dalam rumah di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang tersebut;.
- Bahwa benar kemudian Terdakwa dan semua barang bukti berupa rokok, kendaraan dan tas box motor dibawa ke Kanwil DJBC Jatim II.
- Bahwa benar Terdakwa membenarkan Barang - barang berupa :
a) BKC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
b) BKC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
c) BKC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
d) BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 2.495 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
e) BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 Batang tanpa dilekati pita cukai;
f) BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @12 Batang tanpa dilekati pita cukai;
g) BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @12 Batang tanpa dilekati pita cukai;
h) Sarana Pengangkut berupa 1 (satu) Unit Mitsubishi Kuda warna hitam nopol X XXXX XX;
i) 1 (satu) unit Kunci Kontak Kendaraan Mitsubishi Kuda warn a h itam nopol N 1729 G;
j) 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam;
adalah milik terdakwa dan merupakan barang – barang yang diperiksa dan ditegah oleh petugas Bea dan Cukai pada tanggal 19 Maret 2020 sekitar jam 06.30 WIB di tempatnya di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang.
- Bahwa benar Terdakwa pada saat penindakan tanggal 19 Juli 2020 sekitar jam 06.30 WIB tersebut Terdakwa akan istirahat di dalam kamar di rumah di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang, dan yang menemui petugas Bea dan Cukai saat itu adalah istri terdakwa Sdri. H. Ketika itu Terdakwa diberitahu oleh istri terdakwa Sdri. H bahwa ada petugas Bea dan Cukai memeriksa gudang tempat rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai yang ditimbun di rumah di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang. Kemudian Terdakwa menemui petugas Bea dan Cukai tersebut dan menyaksikan petugas yang memeriksa dan menegah rokok-rokok yang ada di gudang dalam rumah di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang.
- Bahwa benar yang menyaksikan penindakan tersebut selain Terdakwa dan istri terdakwa adalah Sdr. AM santrinya yang jadi penjaga toko pupuk miliknya di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang dan Ketua RT 016 Desa T.
Bahwa benar Rokok-rokok yang ada dalam gudang di rumahn ya di Desa T RT/RW 016/003 Kecamatan P Kab. Malang tersebut Terdakwa sediakan untuk dijual melalui pegawainya yang bertugas menjual rokok-rokok tersebut ke toko-toko di pasaran, Terdakwa titipkan ke toko pupuk milik terdakwa yang dijaga Sdr. AM untuk langsung dijual ke konsu men.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dirinya mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 500,- s/d Rp 700,- per bungkusnya tergantung merk rokoknya. Untuk merk rokok Sendang Biru Terdakwa mengambil untung Rp 700,- untuk rokok merk lainnya Terdakwa mengambil untung Rp 500 per bungkusnya;
- Bahwa benar Sdr. AM hanya membantu menjualkan rokok tersebut sesuai harga yang Terdakwa berikan. biasanya Terdakwa titip di Toko Pupuk yang dijaga Sdr. AM setiap harinya sebanyak 1 s/d 3 slop @ 10 bungkus rokok. Dia tidak mengambil keuntungan dari penjualan rokok tersebut. Untuk keuntungan yang Terdakwa ambil dari rokok yang Terdakwa titipkan di Toko Pupuk adalah sebesar Rp 1.000,- per bungkus. Sdr. AM karena merupakan abdi dalem Terdakwa sehingga dia untuk kebutuhan sehari-hari ngambil dari hasil keuntungan dari penjualan pupuk;
- Bahwa benar Terdakwa sudah sekitar lima bulanan melakukan jual beli rokok yang tidak dilekati pita cukai selama ini;

Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal   56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
  1. Setiap orang
  2. Yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

Ad.1. Unsur Setiap Orang;

Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” selalu menunjuk kepada orang atau pelaku tindak pidana tersebut, jadi dalam hal ini siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum tanpa membedakan jenis kelamin ataupun status sosial tertentu dan orang tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana;

Menimbang, bahwa subyek hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah AR Bin J , dimana berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan diperoleh fakta-fakta bahwa identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalan surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya;

Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk dan mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi;

Ad.2. Unsur Yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini”

Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif yang artinya apabila salah satu perbuatan yang diatur dalam unsur ini terbukti maka kualifikasi unsur ini secara keseluruhan telah terbukti;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa sendiri serta dikaitkan dengan barang bukti yang diaju kan didepan persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar ba’da Isya, Terdakwa mengambil rokok tanpa dilekati pita cukai di rumah Sdr. J (DPO) yang beralamat di dusun W desa GW kecamatan G kabupaten malang sebanyak 19 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang merk rokok DN yang tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan mobil Mitsubishi kuda Nopol X XXXX XX;

Menimbang, bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 juli pukul 04.00 WIB, mobil Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX yang dikendarai oleh terdakwa tersebut keluar dari daerah Kecamatan G, selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II diantaranya saksi DTSP dan saksi APK yang sedang melakukan pemantauan kemudian membuntuti Mobil Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX yang dikendarai oleh terdakwa tersebut sampai di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang sekitar Pukul 05.30 WIB, Kemudian Pukul 06.30 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II diantaranya saksi DTSP dan saksi APK mendatangi sebuah rumah di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang yang tidak lain merupakan rumah dari terdakwa didapati sebuah Mobil Mitsubishi Kuda bernomor Polisi X XXXX XX yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai, serta ditemukan barang bukti lainnya berupa :
  1. BKC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
  2. BKC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
  3. BKC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
  4. 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam, dan barang-barang tersebut disimpan di dalam sebuah ruangan dengan pintu tertutup.

Menimbang, bahwa Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II diantaranya saksi DTSP dan saksi APK memasuki sebuah Toko Pupuk yang juga diketahui dimiliki oleh terdakwa yang masih dalam satu lokasi yang beralamat di Desa T RT XX RW XX, Kecamatan P, Kabupaten Malang juga ditemukan barang bukti Rokok berupa :
  1. BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 95 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
  2. BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
  3. BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
  4. BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.

Menimbang, bahwa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DN Mild, Modus Mild, Lea Black, Veloz, Sendang Biru dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk Batara Black, Batara Coklat bukan merk resmi yang terdaftar di Bea dan Cukai dan rokok tersebut tidak dilekati dengan pita cukai dan berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi AM selaku penjaga toko, rokok- rokok tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rokok-rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut sebanyak Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) per bungkusnya tergantung merk rokoknya, untuk merk rokok sendang biru Terdakwa memperoleh untung Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) perbungkusnya sedangkan merk yang lainnya Terdakwa memperoleh untung Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per bungkusnya;

Menimbang, bahwa Terdakwa menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut sudah 5 (lima) bulan dan setiap harinya mendapatkan keuntungan total sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara atas pungutan cukai sebesar Rp 81.001.480,( delapan puluh satu juta seribu empat ratus delapan puluh rupiah).

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa unsur ini pun telah terpenuhi dan terbukti;

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 56 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;

Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama materi pembelaan tersebut, ternyata telah menyangkut hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka materi pembelaan dimaksud irrelevan dan tidak dapat Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjut;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, terdapat pidana denda maka terhadap Terdakwa juga patut dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sehingga perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan pada pokoknya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- BKC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 2495 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam.
- BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
Dirampas untuk dimusnahkan
- Kendaraan bermotor roda empat tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jenis minibus Merk Mitsubishi Kuda Nopol N-1729-GU yang merupakan milik NM maka ditetapkan dikembalikan kepada Saksi NM

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi penerimaan Negara dari cukai sebesar kurang lebih Rp. 81.001.480,- (delapan puluh satu juta seribu empat ratus delapan puluh rupiah) menjadi tidak dapat diterima
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI:


1. Menyatakan terdakwa AR Bin J, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menimbun, Menyimpan barang kena cukai”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp Rp.162.002.960,- (seratus enam puluh dua juta dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yan g telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- BKC HT jenis SKM Merk “DN Mild” sebanyak 3.989 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKM Merk “Modus Mild” sebanyak 1.720 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKM Merk “Veloz” sebanyak 2495 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKM Merk “Lea Black” sebanyak 628 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) unit Tas Box Motor warna hitam.
- BKC HT jenis SKM Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKT Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
- BKC HT jenis SKT Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai.
  Dirampas untuk dimusnahkan
- Kendaraan bermotor roda empat tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jenis minibus Merk Mitsubishi Kuda Nopol N-1729-GU
  Dikembalikan kepada Saksi NM
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 oleh kami, MO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, GN, S.H., dan ZI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh K, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh S, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;


Hakim Anggota,



GN, S.H.

  Hakim Ketua,




MO, S.H., M.H.

ZI, S.H.

 

 
 



Panitera Pengganti,


K, S.H.