Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 103/Pid.B/2021/PN Cbn

Kategori : Lainnya

Bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu
27 April 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 103/Pid.B/2021/PN Cbn

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Nama : PD Binti P;
Tempat Lahir : Cirebon;
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 23 Desember;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. AAA No. X0 RT/RW 00X/0XX, Kelurahan AAA, Kecamatan AAA, Kota Cirebon;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;

Terdakwa ditangkap tanggal 9 Februari 2021;

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :

1. Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon sejak tanggal 2 Maret 2021 sampai dengan tanggal 10 April 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 April 2021 sampai dengan tanggal 28 April 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 21 Mei 2021;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 22 Mei 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021;

Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca :

  • Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 103/Pid.B/2021/PN Cbn tanggal 22 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;

  • Penetapan Majelis Hakim Nomor : 103/Pen.Pid.B/2021/PN Cbn tanggal 22 April 2021 tentang penetapan hari sidang;

  • Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa PD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair 102 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006;

  2. Membebaskan terdakwa PD dalam dakwaan Primair;

  3. Menyatakan terdakwa PD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006;

  4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PD dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

  5. Menyatakan barang bukti berupa :

    No.

    Jenis

    Jumlah

    Keterangan

    1.

    Kartu Tanda Penduduk Nomor XXXX0XXXXXXX000X a.n. PD

    1 (satu) Buah

    Disita dari PD binti P

    2.

    Telepon Seluler Merek VIVO Warna Emas

    1 (satu) Buah

    Disita dari PD binti P

    3.

    Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XXX XXX XXX XX berisi barang bekas (1 pcs Koper, 24 pcs Tas, 3 pcs Bando, 4 pcs Penutup Mata, 1 pcs Gelas, 2 pcs Penutup Kepala, 5 pcs Dompet Koin)

    1 (Satu) Koli

    Disita dari PD binti P

    4.

    Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XX0 XXX XXX XX berisi barang bekas (3 pcs Bed Cover, 1 pcs Karpet, 3 pcs tas)

    1 (Satu) Koli

    Disita dari PD binti P

    5.

    Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XX0 XXX XXX XX berisi barang bekas (6 pcs boneka, 5 pcs Pakaian, 1 pcs Jaket, 1 pcs Tas, 1 pcs Teko, 1 pcs Nampan, 4 pcs gelas)

    1 (Satu) Koli

    Disita dari PD binti P

    6.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXX00X0XX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang


    7.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0X0XXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    8.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XX0XXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    9.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0X0XXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    10.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari ARIP SUGANDI selaku Kuasa Barang

    11.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXX0XXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    12.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX00XXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    13.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    14.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX00XXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    15.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    16.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXXXX0XXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    17.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    18.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXXXX00XX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    19.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXX0XX0XX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    20.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    21.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0X0XXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    22.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    23.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang


    24.


    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX


    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang


    25.


    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXX0XXXX


    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang


    26.


    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XXXXXX


    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    27.

    Bukti Video Rekaman CCTV tanggal 04 November 2020

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    28.

    Bukti Foto Rekaman CCTV tanggal 05 November 2020

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    29.

    Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXXXXXXXXXXX

    1 (Satu) Lembar

    Disita dari M V S

    30.

    Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXX0XXXXXXXX

    1 (Satu) Lembar

    Disita dari M V S

    31.

    Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXX0XXXXXXXX

    1 (Satu) Lembar

    Disita dari M V S

    32.

    Dokumen R7 dengan Nomor X0X00X00XX0XX tanggal 05 November 2021

    1 (Satu) Berkas

    Disita dari AS

    33.

    Daftar barang yang berisi jenis, jumlah, harga, dan nomor bukti penjualan

    1 (Satu) Berkas

    Disita dari M V S

    34.

    Paket luar negeri Nomor EMS : XX XXXXXXXXX XX :

    • Leah Heritage Crossbody Marrun : 1 pcs
    • Refurbished FTW 6060J Kuning : 1 pcs
    • Shoulder Strap Men’s biru : 1 pcs
    • Luggage Tag Black/Red :1 pcs
    • FS4656 : 1 pcs
    • Palmer Beltbag Brown : 1 pcs
    • Coachman Chronograph Brown CH2891 : 1 pcs
    • Fiona Satchel Malibu Blue : 2 pcs
    • Luggage Tag Black/White : 2 pcs
    • Luggage Tag Black/Red : 2 pcs
    • Luggage Tag Black/Red : 2 pcs

    1 (Satu) Koli

    Disita dari M V S

    35.

    Paket luar negeri Nomor EMS : XX XX0XXXXXX XX :

    • Rhett Chronograph Brown FS5241 :1 pcs
    • Jes Crossbody 20 in Leopard : 1 pcs
    • Refurbished FTW6060J : 1 pcs
    • Sydney Satchel Black : 1 pcs
    • Margaux Canvas Satchel Medium : 1 pc
    • Fiona Satchel Malibu Blue : 1 pcs
    • Sydney Satchel Brown : 1 pcs

    1 (Satu) Koli

    Disita dari M V S

    36.

    Paket luar negeri Nomor EMS : XX XX0XXXXXX XX :

    • Ratchel Sathel Red Claret : 2 pcs
    • BF ES3838 : 2 pcs
    • Rachel Satchel Retro : 2 pcs
    • Ratchel Satchel Red Claret : 1 pcs
    • Evan Commuter Brown 1 pcs

    1 (Satu) Koli

    Disita dari M V S

    37.

    Surat Kiriman PPLN Tanpa Melalui Proses Kepabeanan dan Cukai

    1 (satu) Lembar

    Disita dari AT

    38.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX0XXXXXXXX

    1 (satu) Lembar

    Disita dari AT

    39.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXXXXXXXXXXX

    1 (satu) Lembar

    Disita dari AT

    40.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX0XXXXXXXX

    1 (satu) Lembar

    Disita dari AT

    41.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ  

    42.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    43.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    44.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    45.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    46.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    47.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    48.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    49.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    50.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    51.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    52.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXX0X0X0XXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    53.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    54.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    55.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    56.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    57.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    58.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    59.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    60.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    61.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    62.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    63.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    64.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    65.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    66.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    67.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    68.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    69.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    70.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    71.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    72.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    73.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    74.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    75.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    76.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    77.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    78.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    79.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    80.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    81.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    82.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    83.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    84.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    85.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari Mj

    86.

    Bukti cetak rekening atas nama M V S dengan nomor rekening XXX0XXXXXX

    1 (satu) berkas

    M V S

    87.

    Mobil Gran Max dengan Nopol A XXXX AA Warna Orange beserta STNK dengan Nomor X0XXXXXXX

    1 (satu) unit

    GM

    Nomor : 01s/d 05 dikembalikan kepada Terdakwa PD Binti P;

    Nomor : 06 s/d 28 terlampir dalam berkas;

    Nomor : 29 s/d 36 dikembalikaan kepada Saksi M V S;

    Nomor : 37 s/d 86 terlampir dalam berkas;

    Nomor : 87 dikembalikan kepada pemilik C.q Kantor Pos Indonesia Cirebon;

  6. Menetapkan agar Terdakwa PD membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);

Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;

Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa PD binti P pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2020 bertempat di Kantor Pos Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon Kota yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan, yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada Kantor Pos sebagai staf PUPL sejak bulan Juli 2020 sampai dengan sekarang, Adapun tugas dan tanggungjawabnya sebagai Staf PUPL adalah mengadministrasikan transaksi keuangan pada cabang-cabang Kantor Pos di wilayah Cirebon, menyediakan dan mengadministrasikan permintaan materai dan uang panjar dan mengarsipkan bukti-bukti transaksi keuangan pada Kantor Pos Cirebon;

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 subuh sekitar pukul 02.00 Wib tiga colly barang dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX adalah milik saksi M yang dikirim dari Hongkong dan Amerika Serikat dan tiba di Kantor Pos Cirebon tetapi yang tertera di paket penerimanya bukan nama saksi M dan isi paket tersebut dari Amerika dan Hongkong adalah tas dan jam merek fossil;

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa meminta saksi S menukar barang tersebut dengan boneka baru, bed cover baru dan pakaian bekas, setelah barang tersebut ditukar oleh saksi S, tiga colly yang berisi tas dan jam merek Fossil diserahkan kepada saksi M, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 paket yang telah ditukar yang berisi bed cover dan boneka dikembalikan lagi ke Kantor Pos Kota Cirebon untuk diproses bea masuk dan pajaknya ke bagian hanggar bea cukai;

  • Bahwa pada tanggal Selasa tanggal 3 November 2020 saksi M mentransfer uang sebesar Rp. 8.700.000,- ke rekening milik Terdakwa sebagai biaya pengurusan pajak barang-barang milik saksi M;

  • Bahwa alur pengiriman dari tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX mulai dari awal tiba di Kantor Pos Cirebon sampai dikirim kepada penerimanya adalah tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tiba pada hari Rabu sekitar pukul 02.00 WIB tanggal 4 November 2020, setelah tiba paket tersebut ditarik ke bagian Dalam Negeri oleh saksi S padahal ketiga paket tersebut adalah paket luar negeri, sekitar pukul 06.00 WIB pada hari yang sama saksi S mengambil ketiga paket tersebut dan memuatnya ke dalam mobil pos yang digunakan untuk mengantar paket padahal paket tersebut belum diselesaikan kewajiban pabeannya. Sekitar pukul 08.00 WIB saksi S melakukan pembongkaran paket dan menukar isi paket dengan barang lain berupa boneka dan pakaian. Setelah selesai proses penukaran dan pembongkaran isi paket berupa tas dan jam merk Fossil akan diserahkan kepada saksi M sedangkan barang berupa boneka, pakaian dan bed cover dimasukkan ke kemasan awal dan dikemas rapi lagi. Kemudian ketiga colly paket tersebut dibawa kembali oleh saksi S ke kantor pos Cirebon dan sekitar pukul 10.00 WIB ketiga colly paket yang sudah ditukar barangnya tersebut diletakkan di depan hanggar Bea dan Cukai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan x-ray oleh petugas Bea dan Cukai;

  • Bahwa tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX US tidak sesuai standar alur yang seharusnya;

  • Bahwa Terdakwa yang memerintahkan saksi S menarik ketiga paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian dalam negeri adalah sebagai berikut sebelum paket tiba, saksi M sudah menghubungi Terdakwa dan mengirim nomor tracking paket miliknya, kemudian nomor tracking tersebut akan Terdakwa informasikan kepada saksi D dan saksi S mendapatkan informasi nomor tracking tersebut saksi S menarik tiga coly milik saksi M ke bagian Dalam Negeri;

  • Bahwa tujuan Terdakwa menarik tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian Dalam Negeri adalah sebagai pengamanan awal agar barang tersebut tidak langsung diperiksa dan di x-ray oleh petugas Bea dan Cukai;

  • Bahwa kegiatan pembongkaran dan penukaran barang berupa tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX adalah tanpa sepengetahuan atasannya saksi A selaku manager PUPL;

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 00.00 an WIB Terdakwa menghubungi saksi S agar segera mengantarkan ketiga paket pengganti kepada saksi H di kantor pos Plumbon karena pihak Bea dan Cukai Cirebon sudah mengetahui terkait ketiga paket tersebut;

  • Bahwa Terdakwa mengakui dari kegiatan melakukan pembongkaran paket luar negeri dan mengganti isinya sejak tahun 2019 mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa PD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006;

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa PD binti P pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2020 bertempat di Kantor Pos Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon Kota, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang, yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada Kantor Pos sebagai staf PUPL sejak bulan Juli 2020 sampai dengan sekarang, Adapun tugas dan tanggungjawabnya sebagai Staf PUPL adalah mengadministrasikan transaksi keuangan pada cabang-cabang Kantor Pos di wilayah Cirebon, menyediakan dan mengadministrasikan permintaan materai dan uang panjar dan mengarsipkan bukti-bukti transaksi keuangan pada Kantor Pos Cirebon;

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 subuh sekitar pukul 02.00 Wib tiga colly barang dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX adalah milik saksi M yang dikirim dari Hongkong dan Amerika Serikat dan tiba di Kantor Pos Cirebon tetapi yang tertera di paket penerimanya bukan nama saksi M dan isi paket tersebut dari Amerika dan Hongkong adalah tas dan jam merek fossil;

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa meminta saksi S menukar barang tersebut dengan boneka baru, bed cover baru dan pakaian bekas, setelah barang tersebut ditukar oleh saksi S, tiga colly yang berisi tas dan jam merek Fossil diserahkan kepada saksi Meli, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 paket yang telah ditukar yang berisi bed cover dan boneka dikembalikan lagi ke Kantor Pos Kota Cirebon untuk diproses bea masuk dan pajaknya ke bagian hanggar bea cukai;

  • Bahwa pada tanggal Selasa tanggal 3 November 2020 saksi M mentransfer uang sebesar Rp. 8.700.000,- ke rekening milik Terdakwa sebagai biaya pengurusan pajak barang-barang milik saksi M;

  • Bahwa alur pengiriman dari tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX mulai dari awal tiba di Kantor Pos Cirebon sampai dikirim kepada penerimanya adalah tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tiba pada hari Rabu sekitar pukul 02.00 WIB tanggal 4 November 2020, setelah tiba paket tersebut ditarik ke bagian Dalam Negeri oleh saksi S padahal ketiga paket tersebut adalah paket luar negeri, sekitar pukul 06.00 WIB pada hari yang sama saksi S mengambil ketiga paket tersebut dan memuatnya ke dalam mobil pos yang digunakan untuk mengantar paket padahal paket tersebut belum diselesaikan kewajiban pabeannya. Sekitar pukul 08.00 WIB saksi S melakukan pembongkaran paket dan menukar isi paket dengan barang lain berupa boneka dan pakaian. Setelah selesai proses penukaran dan pembongkaran isi paket berupa tas dan jam merk Fossil akan diserahkan kepada saksi M sedangkan barang berupa boneka, pakaian dan bed cover dimasukkan ke kemasan awal dan dikemas rapi lagi. Kemudian ketiga colly paket tersebut dibawa kembali oleh saksi S ke kantor pos Cirebon dan sekitar pukul 10.00 WIB ketiga colly paket yang sudah ditukar barangnya tersebut diletakkan di depan hanggar Bea dan Cukai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan x-ray oleh petugas Bea dan Cukai;

  • Bahwa tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tidak sesuai standar alur yang seharusnya;

  • Bahwa Terdakwa yang memerintahkan saksi S menarik ketiga paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian dalam negeri adalah sebagai berikut sebelum paket tiba, saksi M sudah menghubungi Terdakwa dan mengirim nomor tracking paket miliknya, kemudian nomor tracking tersebut akan Terdakwa informasikan kepada saksi D dan saksi S mendapatkan informasi nomor tracking tersebut saksi S menarik tiga colly milik saksi M ke bagian Dalam Negeri;

  • Bahwa tujuan Terdakwa menarik tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian Dalam Negeri adalah sebagai pengamanan awal agar barang tersebut tidak langsung diperiksa dan di x-ray oleh petugas Bea dan Cukai;

  • Bahwa kegiatan pembongkaran dan penukaran barang berupa tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX adalah tanpa sepengetahuan atasannya saksi A selaku manager PUPL;

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 00.00 an WIB Terdakwa menghubungi saksi S agar segera mengantarkan ketiga paket pengganti kepada saksi H di kantor pos Plumbon karena pihak Bea dan Cukai Cirebon sudah mengetahui terkait ketiga paket tersebut;

  • Bahwa Terdakwa mengakui dari kegiatan melakukan pembongkaran paket luar negeri dan mengganti isinya sejak tahun 2019 mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa PD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :

  1. Saksi S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa SAKSI mengerti dihadapkan dipersidangan untuk didengar keterangannya sebagai “SAKSI” sehubungan dengan dugaan tindak pidana dibidang Kepabeanan yang dilakukan oleh terdakwa PD berupa 3 (tiga) colly paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 di Jalan AAA kota Cirebon;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan Pendidikan terakhirnya adalah SMK jurusan Penjualan di SMK AAA Cirebon, lulus tahun 2008. Saat ini SAKSI bekerja sebagai driver di Kantor Pos Lalu Bea Cirebon;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai driver di Kantor Pos Lalu Bea Cirebon adalah mengantar paket luar negeri dan paket dalam negeri, mengantar paket di sekitar wilayah Kota Cirebon dan mengantar paket yang berukuran diatas 3 Kilogram;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan bekerja sebagai driver di kantor pos lalu bea Cirebon sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan mengetahui penegahan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Cirebon terhadap 3 (tiga) colly barang dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX di kantor pos lalu bea Cirebon;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan ketiga colly barang dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX adalah milik saksi M yang dikirim dari Hongkong dan Amerika Serikat dan tiba di Kantor Pos Cirebon pada hari Rabu subuh sekitar pukul 02.00 WIB tanggal 04 November 2020, tetapi memang yang tertera di paket penerimanya bukan saksi M. Adapun isi awal paket tersebut dari Amerika dan Hongkong adalah tas dan jam merek fossil, karena S sempat melihat isinya dari bekas sobekan di kemasan kartonnya;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan alur paket barang mulai dari paket sampai di Kantor Pos Ciebon hingga diterima oleh penerima paket adalah ketika mobil truk pengantar paket tiba dari Jakarta maka semua paket akan dipisahkan oleh Asisten Manager Post Trans mana yang paket Dalam Negeri dan mana paket dari Luar Negeri. Untuk paket Dalam Negeri maka akan ditempatkan di bagian Dalam Negeri dan untuk paket Luar Negeri akan ditempatkan di hanggar Bea dan Cukai. Setelah itu paket luar negeri akan ditarik ke ruangan x-ray untuk dilakukan pemeriksaan isi paket oleh Bea dan Cukai. Oleh Bea dan Cukai paket tersebut akan diperiksa dan dihitung bea masuk dan pajak-pajaknya. Dari pemeriksaan tersebut akan ketahuan mana paket yang bebas bea dan yang kena bea masuk. Untuk urusan pungutan bea masuk dan pajaknya akan dilakukan pada saat pengiriman oleh SAKSI sendiri dengan menunjukkan rincian tagihan dan billing dari Bea Cukai kepada penerima. Penerima akan menitipkan uang sesuai rincian tagihan tersebut kepada SAKSI yang nantinya akan dibayarkan di loket pembayaran;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan untuk tiga colly paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tidak sesuai standar alur perjalanan paket yang dijelaskan SAKSI;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan alur pengiriman dari tiga colly paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX mulai dari awal tiba di Kantor Pos Cirebon sampai dikirim kepada penerimanya adalah tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tiba pada hari Rabu subuh sekitar pukul 02.00 WIB tanggal 4 November 2020 kemudian setelah paket tiba SAKSI menariknya dari pintu hanggar Bea dan Cukai ke paket Dalam negeri. Kemudian ketiga paket tersebut dimuat ke dalam mobil antaran dan membawanya ke alfamart Kalijaga sesuai petunjuk terdakwa;

    • Bahwa Sekitar pukul 17.00 WIB setelah pulang kerja SAKSI disuruh terdakwa PD ke rumah Sdr. RS untuk menyiapkan barang pengganti dari tiga paket yang sudah diantar ke rumah saudaranya Sdri. M. Sekitar pukul 17.30 WIB SAKSI tiba di rumah Sdr. RS di Jalan AAA Kota Cirebon dan disana sudah ada terdakwa PD yang membawa barang-barang pengganti. Disana mereka bertiga menyiapkan barang pengganti dan memasukkannya ke dalam kardus untuk mengganti paket. Keesokan harinya SAKSI mengambil barang pengganti tersebut ke rumah Sdr. RS dan membawanya ke kantor pos Cirebon, sesampainya di Kantor Pos Cirebon SAKSI menyuruh Sdr. H untuk meletakkan paket pengganti tersebut didepan tempat penerimaan barang. Setelah paket pengganti berada di tempat penerimaan barang, Sdr. D memindahkannya ke depan pintu hanggar Bea dan Cukai digabungkan dengan paket luar negeri yang lain untuk dilakukan proses Kepabeanan;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan yang menarik tiga colly paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian Dalam Negeri adalah SAKSI sendiri karena pada saat itu Sdr. D ada keperluan, dimana seharusnya tugas tersebut dilaksanakan oleh Sdr. D;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan yang memerintahkan SAKSI untuk menarik tiga colly paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian Dalam Negeri adalah Sdr. D karena sudah diberitahu oleh terdakwa PD bahwa ada tiga paket yang harus dipisahkan;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan tujuannya menarik tiga colly paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian Dalam Negeri adalah sebagai pengamanan awal agar barang tersebut tidak langsung diperiksa dan di x- ray oleh petugas Bea dan Cukai;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan yang memerintahkan SAKSI untuk membawa keluar dari kantor pos tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX yang mana paket tersebut masih dalam pengawasan Bea dan Cukai adalah Sdri. PD;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan proses barang pengganti disiapkan di rumah Sdr. RS di Jalan AAA Kota Cirebon adalah Sdri. PD membeli barang-barang pengganti berupa boneka, tas murah dan asesoris kemudian membawanya ke rumah Sdr. RS, disana SAKSI, Sdr. RS dan Sdri. PD memasukkan barang-barang tersebut kedalam kardus dan dikemas dengan rapi untuk kemudian akan dibawa ke Kantor Pos Cirebon;

    • Bahwa SAKSI menyiapkan barang berupa pakaian bekas dan bed cover sebagai barang pengganti karena diperintah terdakwa PD;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan upah yang diterimanya untuk membongkar dan menukar barang berupa tiga colly paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tersebut adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdri. PD;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan kegiatan pembongkaran dan penukaran barang berupa tiga colly paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tidak sepengetahuan atasannya Sdr. D selaku manager Antaran;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan tahu menimbun atau mengeluarkan barang impor yang masih dibawah pengawasan Pabean diluar Kantor Pos Cirebon sebagai TPS (Tempat Penimbunan Sementara) adalah suatu pelanggaran dibidang kepabeanan;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan ada dua kasus yang dia ketahui selain kasus penukaran paket luar negeri ini;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan tahu bahwa ketiga paket pengganti tersebut sudah diketahui pihak Bea dan Cukai Cirebon adalah dari terdakwa PD dan Sdr. A;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan diberitahu Sdr. A pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB bahwa ketiga paket pengganti tersebut sudah diketahui pihak Bea dan Cukai Cirebon;

    • Bahwa SAKSI mengakui menggunakan mobil antaran pos dengan nomor polisi A XXXX AA sebagai sarana angkut untuk mengantarkan ketiga paket tersebut ke rumah Sdri. SR di Jalan AAA No. XX RT/RW 00X/00X Kelurahan AAA Kecamatan AAA Kota Cirebon;

    • Bahwa SAKSI mengakui menggunakan mobil antaran pos dengan nomor polisi A XXXX AA sebagai sarana angkut untuk membawa ketiga paket pengganti dari rumah Sdr. RS pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB ke rumah SAKSI;

    • Bahwa SAKSI mengakui menggunakan mobil antaran pos dengan nomor polisi A XXXX AA sebagai sarana angkut untuk membawa ketiga paket pengganti tersebut kepada Sdr. H di Kantor Pos Plumbon pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 01.30 WIB;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan mobil antaran pos dengan nomor Polisi A XXXX AA selalu digunakan untuk mendukung tugasnya sebagai driver paket di Kantor Pos Lalu Bea Cirebon;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan mobil antaran pos dengan nomor Polisi A XXXX AA telah digunakan juga untuk mengeluarkan paket luar negeri yang belum diselesaikan kewajibannya pada tahun 2019;

    • Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan dengan keterangan saksi;

  2. Saksi M V S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa SAKSI menyatakan mengerti dihadapak dipersidangan untuk didengar keterangannya sebagai “SAKSI” sehubungan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa PD berupa 3 (tiga) colly paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 di Jalan AAA kota Cirebon melanggar pasal 102 huruf d juncto pasal 102 huruf f Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan mengetahui penegahan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Cirebon terhadap 3 (tiga) colly barang dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX di kantor pos lalu bea Cirebon;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan bahwa ketiga colly barang dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX adalah miliknya yang dikirim dari Hongkong dan Amerika Serikat dan tiba di Kantor Pos Cirebon pada hari Rabu tanggal 04 November 2020, tetapi memang yang tertera di paket penerimanya bukan nama SAKSI. Adapun isi paket tersebut dari Amerika dan Hongkong adalah tas dan jam merek fossil, kemudian pada tanggal yang sama paket tersebut dikirim ke rumah sepupunya Sdri. SR yang beralamat di Jalan AAA No. XX RT/RW 00X/00X Kelurahan AAA Kecamatan AAA Kota Cirebon dan sorenya ketiga paket tersebut diambil oleh suami SAKSI Sdr. A;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan yang mengantar ketiga paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke rumah Sdri. SR yang beralamat di di Jalan AAA No. XX RT/RW 00X/00X Kelurahan AAA Kecamatan AAA Kota Cirebon adalah Sdr. S karena sebelumnya SAKSI sudah berkomunikasi dengannya;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX diantar oleh Sdr. S ke rumah Sdri. SR yang beralamat di Jalan AAA No. XX RT/RW 00X/00X Kelurahan AAA Kecamatan AAA Kota Cirebon pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 sekitar pukul 9.00 atau pukul 10.00 WIB;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan isi ketiga paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tersebut adalah tas dan jam tangan;

    • Bahwa sepengetahuan SAKSI ketiga paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX sudah dilunasi kewajiban pabean dan pajak-pajaknya karena SAKSI sudah mentransfer sejumlah uang untuk pengurusan terkait kewajiban paket-paket tersebut kepada terdakwa PD;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan yang membuktikan bahwa ketiga paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX sudah dilunasi kewajiban pabean dan pajak-pajaknya adalah Sdri. PD sudah menghubungi SAKSI bahwa semuanya sudah beres termasuk kewajiban pajaknya;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan ketiga paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tidak ada invoice yang melekat pada kemasan atau kartonnya seperti pada umumnya paket luar negeri yang sudah diselesaikan kewajibannya dan dikirim ke penerima paket;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan perkiraan nilai barang dari ketiga paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tersebut adalah sekitar Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah);

    • Bahwa SAKSI menjelaskan awalnya tidak tahu bahwa ketiga paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX telah diganti dengan barang-barang lain, tetapi terdakwa PD pernah menyuruh Saksi untuk menyiapkan barang-barang seperti boneka bekas dan barang bekas lainnya ternyata itu semua untuk pengganti paket tersebut;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan saat terdakwa PD menyuruh SAKSI untuk menyiapkan barang-barang seperti boneka bekas dan barang bekas lainnya pernah menanyakan tetapi oleh Sdri. PD mengatakan untuk kelancaran pengiriman paket SAKSI;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan memberikan bayaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogramnya kepada Terdakwa PD;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan total berat dari ketiga paket dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tersebut adalah 80 (delapan puluh lima) kilogram;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan bayaran yang diberikan kepada Terdakwa PD sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogramnya sudah termasuk pembayaran bea masuk dan pajak-pajak lainnya;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan terhadap isi paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tersebut telah menjualnya sebagian ke reseller-reseller di daerah Jakarta, Kalimantan, Makassar, Bali, dan sekitar Jawa Barat;

    • Bahwa SAKSI telah mentransfer uang dengan jumlah Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa PD pada hari selasa tanggal 3 November 2020. Untuk bukti SAKSI sudah mentransfer adalah print rekening koran saya dengan nomor rekening BCA XXX0XXXXXX;

    • Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan dengan keterangan saksi;

  3. Saksi A R S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa SAKSI mengerti diperiksa sebagai SAKSI sehubungan dengan dugaan tindak pidana dibidang Kepabeanan berupa 3 (tiga) colly paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 di Jalan AAA kota Cirebon melanggar pasal 102 huruf d jo pasal 102 huruf f Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa PD binti P;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Manajer Akuntansi dan Pemasaran Layanan Jasa Keuangan di kantor pos Cirebon adalah mengurusi segala bentuk pengadministrasian keuangan dan pelaporan keuangan serta penanggungjawab terkait pemasaran jasa keuangan;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan bekerja sebagai manager Akuntansi di kantor pos lalu bea Cirebon sejak bulan Februari 2021;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan mengetahui penegahan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Cirebon terhadap 3 (tiga) colly barang dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX di kantor pos lalu bea Cirebon dari teman-temannya di kantor;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan posisi atau jabatannya pada bulan November 2020 di Kantor Pos Lalu Bea Cirebon adalah sebagai Manager Unit Pelayanan Luar (UPL);

    • Bahwa SAKSI menjelaskan Terdakwa PD binti P adalah bawahannya yaitu sebagai staff UPL pada bulan November 2020;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan tugas Terdakwa PD binti P sebagai staff UPL adalah merekap transaksi kantor pos cabang, menerima permintaan panjar kebutuhan operasional dari kantor pos cabang dan administrasi transaksi keuangan kantor pos cabang;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan tidak pernah diberitahu oleh Terdakwa PD binti P terkait perbuatan membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan tersebut kepadanya;

    • Bahwa SAKSI menjelaskan tidak tahu kapan tepatnya Terdakwa PD binti P melakukan kegiatan membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan diberitahukan tersebut;

    • Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan dengan keterangan saksi;

  4. Saksi D dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa Tugas dan Tanggungjawab saksi adalah menarik kantong yang berisi paket dan dokumen yang dibawa truk dari Jakarta dan memisahkan paket-paket tersebut ke masing-masing tujuan pengirimannya;

    • Bahwa saksi bekerja sebagai asisten manager postrans di Kantor Pos lalu Bea Cirebon sejak tahun 1988 sampai sekarang;

    • Bahwa awalnya saksi tidak tahu tetapi setelah Terdakwa PD dan saksi S dipanggil ke kantor Bea dan Cukai Cirebon barulah saksi mengetahuinya;

    • Bahwa saksi tidak mengetahuinya, tetapi sebelum kejadian tersebut saksi pernah berperan atas perintah Terdakwa PD yang mana itu adalah tempat paket dalam Negeri;

    • Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa ketika mobil truk pengantar paket tiba dari Jakarta maka semua paket akan dipisahkan oleh saksi mana yang paket Dalam Negeri dan mana paket dari Luar Negeri. Untuk paket Dalam Negeri maka akan ditempatkan di bagian Dalam Negeri dan untuk paket Luar Negeri akan ditempatkan di hanggar Bea dan Cukai . Setelah itu paket Luar Negeri akan ditarik ke ruangan x-ray untuk dilakukan pemeriksaan isi paket oleh Bea dan Cukai. Oleh Bea dan Cukai paket tersebut akan diperiksa dan dihitung Bea masuk dan pajak-pajaknya. Dari Pemeriksaan tersebut akan ketahuan mana paket yang bebas bea dan yang kena bea masuk. Untuk urusan pungutan bea masuk dan pajaknya akan dilakukan pada saat pengiriman oleh Sdr. S dengan menunjukan rincian tagihan dan billing dari Bea dan Cukai kepada penerima. Penerima akan menitipkan uang sesuai rincian tagihan tersebut kepada Sdr. S yang nantinya akan saksi bayarkan di loket pembayaran;

    • Bahwa yang menarik paket luar negeri dengan nomor EMS : XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian dalam negeri adalah Sdr. S bukan saksi;

    • Bahwa sebelum kasus ini Saksi pernah beberapa kali dimintai tolong oleh terdakwa PD untuk menarik paket luar negeri ke bagian paket dalam NEGERI;

    • Awalnya Terdakwa PD memberikan nomor paket yang akan ditarik, melalui pesan whatsapp kemudian setelah saksi mendapatkan nomor paket tersebut langsung saksi mencari paketnya dan menariknya ke bagian dalam negeri;

    • Bahwa saksi sempat menanyakan tetapi Terdakwa PD menyatakan akan bertanggungjawab atas hal tersebut;

    • Bahwa saksi diperintah oleh Terdakwa PD untuk tidak memberitahu kepada siapapun terkait penarikan paket laur negeri tersebut;

    • Bahwa saksi dengar langsung dari Terdakwa S bahwa paket-paket tersebut akan dibawa keluar kantor pos, sebagian menuju rumah Sdr. R dan sebagian lagi ada yang ditukar barangnya;

    • Bahwa saksi akan menerima upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kolinya dan yang memberi upah adalah Terdakwa PD;

    • Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan dengan keterangan saksi;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan A sebagai berikut :

  1. A B R, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa A mengerti dimintai keterangan berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon nomor ND-136/WBC.09/KPP.MP.05/2021 tanggal 24 Februari 2021 hal Penunjukan A Kepabeanan untuk kegiatan penyidikan yang ditangani oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon;

    • Bahwa A tidak tahu dan tidak kenal, serta tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Tersangka Terdakwa PD binti P;

    • Bahwa A mempunyai keahlian di bidang kepabeanan, hal tersebut A dapatkan melalui pendidikan, pengalaman dalam bekerja & pelatihan-pelatihan, antara lain Pendidikan Program Diploma I Kepabeanan dan Cukai, Mengikuti Diklat Tehnik Substsntif Spesialisasi (DTSS) Kepabeanan dan Cukai, serta ditunjang dengan jabatan A pada saat ini sebagai Pejabat Fungsional A Pertama di KPPBC Cirebon;

    • Bahwa A menjelasakan yang dimaksud dengan impor adalah berdasarkan Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: “Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean”;

    • Bahwa A menjelasakan yang dimaksud dengan daerah pabean dan apa yang dimaksud dengan kawasan pabean adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 :

      • Pasal 1 butir 2 : “Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini”;

      • Pasal 1 butir 2 : “Pasal 1 butir 3: “Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;

    • Bahwa A menjelasakan kantor pos lalu bea Cirebon termasuk dalam tempat yang harus dilakukan pengawasan oleh Bea dan Cukai karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara Pasal 1 butir 5 huruf c, bahwa kantor pos Cirebon termasuk dalam kategori tempat lain dalam pengertian Kawasan Pabean, selanjutnya Kantor Pos Cirebon dikategorikan Tempat Penimbunan Sementara (TPS);

    • Bahwa A menjelasakan kantor pos Cirebon ditetapkan sebagai kawasan pabean karena :

      • Kantor Pos Cirebon belum pernah dimohonkan penetapan sebagai Kawasan Pabean;

      • pada Kantor Pos Cirebon terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor dan;

      • pada Kantor Pos Cirebon memiliki batas-batas tertentu untuk lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor;

    • Bahwa A menjelasakan yang dimaksud dengan pejabat Bea dan Cukai adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 :

      Pasal 1 butir 11 : “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”;

    • Bahwa A menjelasakan dasar hukum Kantor Pos Cirebon ditetapkan sebagai Kawasan Pabean adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-01/WBC.08/2016 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Atas Nama PT. AAA Kantor Pos Cirebon XXXXX Yang Terletak Di Jalan AAA Nomor X Cirebon-Jawa Barat tertanggal 26 Januari 2016;

    • Bahwa A menjelasakan dasar hukum Kantor Pos Cirebon ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-02/WBC.08/2016 tentang Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Atas Nama PT. AAA Kantor Pos Cirebon XXXX Yang Terletak Di Jalan AAA Nomor X Cirebon-Jawa Barat tertanggal 10 Februari 2016;

    • Bahwa A menjelasakan ketentuan pemasukan barang impor ke Kantor Pos Cirebon adalah berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman, terkait alur pemasukkan barang impor ke Kantor Pos Cirebon sebagai berikut :

      • Petugas BC di Kantor Pos Cirebon melakukan pengawasan pembongkaran dan pemasukkan barang kiriman pos asal luar negeri ke TPS dengan mencocokan jumlah kantong, nomor kantong, nomor segel antara fisik barang dan data BC 1.4, apabila sesuai memberikan catatan pemasukkan (GET IN);

      • Petugas BC melakukan pengawasan pembukaan kantong kiriman pos Luar Negeri oleh Petugas Kantor Pos;

      • Petugas BC (Unit P2) melakukan pemeriksaan atas semua barang kiriman pos dengan Mesin X-Ray dengan menitikberatkan atensi atas barang larangan pembatasan dan High Value Goods (informasi atas adanya barang lartas dan HVG diteruskan kepada Petugas BC yang bertugas melakukan pemeriksaan fisik barang);

      • Dokumen Consignment Notes (CN) diserahkan kepada Petugas Kantor Pos untuk diinput ke dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP Aplikasi Barang Kiriman Pos);

      • Petugas BC Pemeriksa Fisik Barang melakukan pemeriksaan fisik atas barang kiriman pos dengan didampingi Petugas Kantor Pos, dan menuangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP);

      • Pejabat Hanggar BC melakukan penetapan atas kewajiban kepabeanan dan perpajakan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran BM, Cukai dan Pajak (SPPBMCP);

    • Bahwa A menjelasakan ketentuan pengeluaran barang impor dari Kantor Pos Cirebon adalah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman;

    • Bahwa A menjelasakan berdasarkan fakta dan penjelasan dari Penyidik, penindakan yang dilakukan oleh Tim Penindakan KPPBC TMP C Cirebon terhadap 3 (tiga) colly paket pengganti yang berisi boneka dan pakaian bekas dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX yang paket awalnya sudah dikeluarkan oleh Sdr. S atas perintah Terdakwa PD tanpa diselesaikan kewajiban Kepabeanannya dan masih dalam pengawasan Bea dan Cukai Cirebon sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa :

      Pasal 102 huruf d : “Setiap orang yang membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

      Pasal 102 huruf f : “ Setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

      Pasal 1 butir 1 : “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”;

      Pasal 1 butir 10 : “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai”;

      Pasal 1 butir 11 : “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”;

      Pasal 2 ayat (1) : “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk";

      Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman menyatakan :

      Pasal 12 butir 2: “Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan. Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan”;

    • Bahwa A menjelasakan berdasarkan fakta yang diceritakan, perbuatan yang dilakukan Terdakwa PD binti P mengeluarkan barang impor berupa 3 (tiga) colly paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari

    • Kantor Pos Lalu Bea Cirebon pada tanggal 4 November 2020 tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara dan menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di Jalan AAA Kota Cirebon berupa berupa 3 (tiga) colly paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

    • Bahwa A menjelasakan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PD binti P merupakan tindak pidana di bidang Kepabeanan yaitu perbuatan menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di Jalan AAA Kota Cirebon, yang mana alamat tersebut bukanlah tempat yang diizinkan oleh Undang-Undang Kepabeanan untuk menimbun barang impor dan juga perbuatan mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf d jo Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

    • Bahwa A menjelasakan potensi kerugian negara yang tidak terpenuhi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa PD binti P dari sisi material yaitu sebesar Rp. 24.326.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu), serta dari sisi immaterial yaitu :

      • Menambah angka pengangguran;

      • Meningkatnya sifat komsumerisme terhadap barang impor;

      • Mempengaruhi stabilitas perekonomian Negara dan;

      • Merugikan konsumen karena produknya tidak teruji/tersertifikasi;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan A sebagai berikut :

Terdakwa PD binti P

  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan yaitu kegiatan membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan berupa 3 (tiga) colly paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 di daerah AAA depan AAA kota Cirebon diduga melanggar pasal 102 huruf d jo Pasal 102 huruf f Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

  • Bahwa Terdakwa Pekerjaanmya yaitu sebagai Staf PUPL di Kantor Pos AAA Bea Cirebon;

  • Bahwa Terdakwa tugas dan tanggungjawabnya sebagai Staf PUPL adalah mengadministrasikan transaksi keuangan pada cabang-cabang Kantor Pos di wilayah Cirebon, menyediakan dan mengadministrasikan permintaan materai dan uang panjar dan mengarsipkan bukti-bukti transaksi keuangan pada Kantor Pos Cirebon;

  • Bahwa Terdakwa mengetahui penegahan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Cirebon terhadap 3 (tiga) colly barang dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX di kantor pos lalu bea Cirebon;

  • Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa ketiga colly barang dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX adalah milik Terdakwa M yang dikirim dari Hongkong dan Amerika Serikat dan tiba di Kantor Pos Cirebon pada hari Rabu subuh sekitar pukul 02.00 WIB tanggal 04 November 2020, tetapi memang yang tertera di paket penerimanya bukan Terdakwa M. Adapun isi awal paket tersebut dari Amerika dan Hongkong adalah tas dan jam merek fossil, tetapi karena sudah ada kesepakatan dengan Terdakwa M maka Terdakwa dan Sdr. S menukar barang tersebut dengan boneka baru, bed cover baru dan pakaian bekas pada hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB tanggal 4 November 2020. Setelah barang tersebut ditukar oleh Sdr. S, tas dan jam merek Fossil diserahkan kepada Terdakwa M, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 paket yang telah ditukar barangnya tersebut dikembalikan lagi untuk diproses bea masuk dan pajaknya ke bagian hanggar bea cukai;

  • Bahwa Terdakwa menjelaskan alur paket barang mulai dari paket sampai di Kantor Pos Ciebon hingga diterima oleh penerima paket adalah bahwa ketika mobil truk pengantar paket tiba dari Jakarta maka semua paket akan dipisahkan oleh Asisten Manager AAA mana yang paket Dalam Negeri dan mana paket dari Luar Negeri. Untuk paket Dalam Negeri maka akan ditempatkan di bagian Dalam Negeri dan untuk paket Luar Negeri akan ditempatkan di hanggar Bea dan Cukai. Setelah itu paket luar negeri akan ditarik ke ruangan x-ray untuk dilakukan pemeriksaan isi paket oleh Bea dan Cukai. Oleh Bea dan Cukai paket tersebut akan diperiksa dan dihitung bea masuk dan pajak-pajaknya. Dari pemeriksaan tersebut akan ketahuan mana paket yang bebas bea dan yang kena bea masuk. Untuk urusan pungutan bea masuk dan pajaknya akan dilakukan pada saat pengiriman oleh Sdr. S dengan menunjukkan rincian tagihan dan billing dari Bea Cukai kepada penerima. Penerima akan menitipkan uang sesuai rincian tagihan tersebut kepada Sdr. S yang nantinya akan dibayarkan kepada loket pembayaran;

  • Bahwa Terdakwa mengakui untuk tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tidak sesuai standar alur yang seharusnya;

  • Bahwa Terdakwa mengakui alur pengiriman dari tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX mulai dari awal tiba di Kantor Pos Cirebon sampai dikirim kepada penerimanya adalah tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tiba pada hari Rabu subuh sekitar pukul 02.00 WIB tanggal 4 November 2020, setelah tiba paket tersebut ditarik ke bagian Dalam Negeri padahal ketiga paket tersebut adalah paket luar negeri, sekitar pukul 06.00 WIB pada hari yag sama Sdr. S mengambil ketiga paket tersebut dan memuatnya ke dalam mobil pos yang digunakan untuk mengantar paket padahal paket tersebut belum diselesaikan kewajiban pabeannya. Sekitar pukul 08.00 WIB Sdr. S dan suami Terdakwa M bertemu di daerah AAA untuk melakukan pembongkaran paket dan menukar isi paket. Pada saat itu suami Terdakwa M sudah membawa pakaian bekas dan bed cover sebagai barang penukar. Paket yang tadinya berisi tas dan jam merk Fossil kondisi baru akan ditukar dengan barang lain berupa boneka dan pakaian. Setelah selesai proses penukaran dan pembongkaran, isi paket, berupa tas dan jam merk Fossil akan diserahkan kepada suami Terdakwa M sedangkan barang berupa boneka, pakaian dan bed cover dimasukkan ke kemasan awal dan dikemas rapi lagi. Kemudian ketiga colly paket tersebut dibawa kembali oleh Sdr. S ke kantor pos Cirebon dan sekitar pukul 10.00 WIB ketiga colly paket yang sudah ditukar barangnya tersebut diletakkan di depan hanggar Bea dan Cukai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan x-ray oleh petugas Bea dan Cukai;

  • Bahwa Terdakwa mengakui yang menarik ketiga paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian dalam negeri adalah Sdr. S;

  • Bahwa Terdakwa menjelaskan yang memerintahkan Sdr. S menarik ketiga paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian dalam negeri adalah Terdakwa;

  • Bahwa Terdakwa mengakui tujuannya menarik tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX ke bagian Dalam Negeri adalah sebagai pengamanan awal agar barang tersebut tidak langsung diperiksa dan di x-ray oleh petugas Bea dan Cukai;

  • Bahwa Terdakwa mengakui dibayar oleh Sdri. M untuk membongkar dan menukar barang berupa tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tersebut adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogramnya jadi totalnya Rp. 8.300.000,- karena berat totalnya adalah 83 kg;

  • Bahwa Terdakwa mengakui kegiatan pembongkaran dan penukaran barang berupa tiga colly paket dengan dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX adalah tanpa sepengetahuan atasannya Sdr. A selaku manager PUPL;

  • Bahwa Terdakwa mengakui seBahwanya menerima transferan sebesar Rp 8.700.000 (Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Terdakwa M tetapi untuk pengurusan ketiga paket tersebut sebesar Rp 8.300.000 (Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sisanya sebesar Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) digunakan untuk membeli barang pengganti;

Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :

No.

Jenis

Jumlah

Keterangan

1.

Kartu Tanda Penduduk Nomor XXXX0XXXXXXX000X a.n. PD

1 (satu) Buah

Disita dari PD binti P

2.

Telepon Seluler Merek VIVO Warna Emas

1 (satu) Buah

Disita dari PD binti P

3.

Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XXX XXX XXX XX berisi barang bekas (1 pcs Koper, 24 pcs Tas, 3 pcs Bando, 4 pcs Penutup Mata, 1 pcs Gelas, 2 pcs Penutup Kepala, 5 pcs Dompet Koin)

1 (Satu) Koli

Disita dari PD binti P

4.

Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XX0 XXX XXX XX berisi barang bekas (3 pcs Bed Cover, 1 pcs Karpet, 3 pcs tas)

1 (Satu) Koli

Disita dari PD binti P

5.

Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XX0 XXX XXX XX berisi barang bekas (6 pcs boneka, 5 pcs Pakaian, 1 pcs Jaket, 1 pcs Tas, 1 pcs Teko, 1 pcs Nampan, 4 pcs Gelas)

1 (Satu) Koli

Disita dari PD binti P

6.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXX00X0XX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

7.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0X0XXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

8.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XX0XXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

9.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0X0XXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

10.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

11.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXX0XXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

12.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX00XXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

13.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

14.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX00XXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

15.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

16.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXXXX0XXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

17.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

18.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXXXX00XX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

19.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXX0XX0XX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

20.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

21.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0X0XXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

22.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

23.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

24.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

25.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXX0XXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

26.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

27.

Bukti Video Rekaman CCTV tanggal 04 November 2020

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

28.

Bukti Foto Rekaman CCTV tanggal 05 November 2020

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

29.

Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXXXXXXXXXXX

1 (Satu) Lembar

Disita dari M V S

30.

Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXX0XXXXXXXX

1 (Satu) Lembar

Disita dari M V S

31.

Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXX0XXXXXXXX

1 (Satu) Lembar

Disita dari M V S

32.

Dokumen R7 dengan Nomor X0X00X00XX0XX tanggal 05 November 2021

1 (Satu) Berkas

Disita dari AS

33.

Daftar barang yang berisi jenis, jumlah, harga, dan nomor bukti penjualan

1 (Satu) Berkas

Disita dari M V S

34.

Paket luar negeri Nomor EMS : XX XXXXXXXXX XX :

  • Leah Heritage Crossbody Marrun : 1 pcs

  • Refurbished FTW 6060J Kuning : 1 pcs

  • Shoulder Strap Men’s biru : 1 pcs

  • Luggage Tag Black/Red : 1 pcs

  • FS4656 : 1 pcs

  • Palmer Beltbag Brown : 1 pcs

  • Coachman Chronograph Brown CH2891 : 1 pcs

  • Fiona Satchel Malibu Blue : 2 pcs

  • Luggage Tag Black/White : 2 pcs

  • Luggage Tag Black/Red : 2 pcs

  • Luggage Tag Black/Red : 2 pcs

1 (Satu) Koli

Disita dari M V S

35.

Paket luar negeri Nomor EMS : XX XX0XXXXXX XX :

  • Rhett Chronograph Brown FS5241 :1 pcs

  • Jes Crossbody 20 in Leopard : 1 pcs

  • Refurbished FTW6060J : 1 pcs

  • Sydney Satchel Black : 1 pcs

  • Margaux Canvas Satchel Medium : 1 pc

  • Fiona Satchel Malibu Blue : 1 pcs

  • Sydney Satchel Brown : 1 pcs

1 (Satu) Koli

Disita dari M V S

36.

Paket luar negeri Nomor EMS : XX XX0XXXXXX XX :

  • Ratchel Sathel Red Claret : 2 pcs

  • BF ES3838 : 2 pcs

  • Rachel Satchel Retro : 2 pcs

  • Ratchel Satchel Red Claret : 1 pcs

  • Evan Commuter Brown 1 pcs

1 (Satu) Koli

Disita dari M V S

37.

Surat Kiriman PPLN Tanpa Melalui Proses Kepabeanan dan Cukai

1 (satu) Lembar

Disita dari AT

38.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX0XXXXXXXX

1 (satu) Lembar

Disita dari AT

39.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXXXXXXXXXX

1 (satu) Lembar

Disita dari AT

40.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX0XXXXXXXX

1 (satu) Lembar

Disita dari AT

41.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

42.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

43.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

44.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

45.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

46.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

47.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

48.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

49.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

50.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

51.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

52.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXX0X0X0XXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

53.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

54.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

55.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

56.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

57.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

58.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

59.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

60.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

61.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

62.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

63.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

64.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

65.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

66.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

67.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

68.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

69.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

70.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

71.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

72.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

73.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

74.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

75.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

76.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

77.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

78.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

79.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

80.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

81.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

82.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

83.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

84.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

85.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

86.

Bukti cetak rekening atas nama M V S dengan nomor rekening XXX0XXXXXX

1 (satu) berkas

M V S

87.

Mobil Gran Max dengan Nopol A XXXX AA Warna Orange beserta STNK dengan Nomor X0XXXXXXX

1 (satu) unit

GM

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta mereka mengenali dan membenarkannya sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat diterima untuk mendukung dakwaan Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian isi putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini;

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan subsideritas : Primair melanggar Pasal 102 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006, Subsidair melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006;

Menimbang, Bahwa oleh karena itu, untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah ataukah sebaliknya Terdakwa tidak dapat dipersalahkan atas perbuatannya, Majelis akan mempertimbangkan dakwaan, sebagai berikut;

Menimbang, Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

  1. Unsur Setiap Orang;

  2. Unsur Yang Membongkar Atau Menimbun Barang Impor Yang Masih Dalam Pengawasan Pabean Di Tempat Selain Tempat Tujuan Yang Ditentukan Dan/Atau Diizinkan;

Menimbang, Bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :

Ad.1. Unsur Setiap Orang

Menimbang, Bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya subjek hukum yaitu siapa saja yang mampu mendukung hak dan kewajiban termasuk didalamnya orang perorangan dan badan hukum, dengan demikian pengertian setiap orang adalah sama dengan orang perorangan, disini yang ditekankan barang siapa yang tentu saja mampu mendukung hak dan kewajiban yang dalam istilah hukum cakap berbuat hukum, yang apabila hal ini dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh di persidangan terlihat Bahwa identitas Terdakwa adalah bersesuaian dengan identitas sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan telah tepat orangnya (tidak error in persona) sedangkan ternyata pula Bahwa Terdakwa adalah pribadi yang mampu dan cakap berbuat atau melakukan tindakan hukum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Bahwa Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya;

Menimbang, Bahwa Terdakwa PD binti P dalam pemeriksaan identitas dan pembacaan uraian dakwaan Penuntut Umum di persidangan, atas pemeriksaan tersebut telah membenarkan semua identitas dan telah mengerti serta memahami isi rangkaian dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada dirinya, sehingga Majelis Hakim mempunyai kesamaan pendapat dengan Penuntut Umum, dengan demikian terhadap unsur Setiap Orang tersebut telah terpenuhi;

Ad.2. Unsur Yang Membongkar Atau Menimbun Barang Impor Yang Masih Dalam Pengawasan Pabean Di Tempat Selain Tempat Tujuan Yang Ditentukan Dan/Atau Diizinkan

Menimbang, bahwa unsur ke-2 dalam dakwaan Primair yang didakwakan kepada Terdakwa merupakan unsur perbuatan yang memuat unsur alternatif kualifikasi perbuatannya, jadi Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua unsurnya, cukup salah satu unsur telah terbukti maka unsur yang dikehendaki Pasal 102 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 telah terpenuhi;

Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta petunjuk yang dikuatkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi S pada hari Rabu pagi tanggal 4 November 2020 paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX atas perintah Terdakwa PD telah dibawanya keluar dari Kantor Pos Cirebon tanpa diselesaikan proses Kepabeannnya dan tanpa sepengetahuan pihak Bea dan Cukai Cirebon dengan menggunakan mobil antaran pos selanjutnya saksi S menurunkan dan menitipkan paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX yang dia bawa dengan mobil antaran pos disebuah rumah yang berada di Jalan AAA Kota Cirebon;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat/berkesimpulan unsur kedua tidak terpenuhi dengan perbuatan terdakwa;

Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka dakwaan Primair harus dinyatakan tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair, sehingga oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;

Menimbang, bahwa dalam dakwaan Subsidair, Terdakwa telah didakwa sesuai Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

  1. Unsur Setiap Orang;

  2. Unsur Yang Mengeluarkan Barang Impor Yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya Dari Kawasan Pabean Atau Dari Tempat Penimbunan Berikat Atau Dari Tempat Lain Di Bawah Pengawasan Pabean Tanpa Persetujuan Pejabat Bea Dan Cukai Yang Mengakibatkan Tidak Terpenuhinya Pungutan Negara Berdasarkan Undang-Undang Ini;

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :

Ad.1. Unsur Setiap Orang

Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang, dalam konteks unsur dalam dakwaan subsidair ini, adalah sama dengan yang dimaksud dalam dakwaan primair yang telah dipertimbangkan dan terpenuhi;

Menimbang, bahwa dengan mengambil-alih pertimbangan dalam dakwaan primair di atas, maka dalam subsidair ini pun, unsur Setiap Orang tersebut telah terpenuhi pula;

Ad.2. Unsur Yang Mengeluarkan Barang Impor, Yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya Dari Kawasan Pabean Atau Dari Tempat Penimbunan Berikat Atau Dari Tempat Lain Di Bawah Pengawasan Pabean Tanpa Persetujuan Pejabat Bea Dan Cukai Yang Mengakibatkan Tidak Terpenuhinya Pungutan Negara Berdasarkan Undang-Undang Ini

Menimbang, bahwa semua kata antara koma dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, maka jika telah terbukti salah satu dari unsur pasal ini maka unsur pasal ini telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta petunjuk yang dikuatkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi S, pada hari Rabu pagi tanggal 4 November 2020 atas perintah terdakwa PD saksi S telah mengeluarkan paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX dari Kantor Pos Cirebon tanpa diselesaikan proses Kepabeannnya dan tanpa sepengetahuan pihak Bea dan Cukai Cirebon dengan menggunakan mobil antaran pos, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi S untuk membawa tiga colly paket tersebut ke saksi M melalui rumah Terdakwa SR di Jalan AAA No. XX RT/RW 00X/00X Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon;

  • Bahwa Terdakwa PD menukarkan tiga colly paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX milik saksi M dengan barang-barang yang berisi bed cover dan boneka, selanjutnya terdakwa PD menyuruh saksi S membawa barang tersebut Kembali ke kantor Pos untuk dilakukan pemeriksaan;

  • Bahwa Terdakwa PD menyuruh Saksi S pada hari Rabu pagi tanggal 4 November 2020 paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX membawa keluar dari Kantor Pos Cirebon tanpa diselesaikan proses Kepabeannnya dan tanpa sepengetahuan pihak Bea dan Cukai Cirebon dengan menggunakan mobil antaran pos;

  • Bahwa tiga coli paket tersebut adalah milik saksi M yang berisi barang-barang branded dan saksi M sudah melakukan pembayaran pengurusan tiga paket tersebut kepada terdakwa PD sebesar Rp. 8.300.000,- namun saksi M tidak diberikan bukti lunas pengurusan paket karena saksi M sudah percaya kepada terdakwa PD;

  • Bahwa terdakwa PD menerima uang dari saksi M sebesar Rp. 8.300.000,- untuk biaya pengurusan barang-barang kiriman dari luar negeri namun oleh terdakwa PD uang tersebut tidak dipergunakan untuk membayar pengurusan pabean namun uang tersebut dipergunakan sendiri oleh terdakwa PD;

  • Bahwa menurut Ahli /saksi Basuki potensi kerugian negara yang tidak terpenuhi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa PD binti P dari sisi material yaitu sebesar Rp. 24.326.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu);

  • Bahwa Saksi S pada hari Rabu pagi tanggal 4 November 2020 paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX atas perintah terdakwa PD telah dibawanya keluar dari Kantor Pos Cirebon tanpa diselesaikan proses Kepabeannnya dan tanpa sepengetahuan pihak Bea dan Cukai Cirebon dengan menggunakan mobil antaran pos;

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi M V S, S. Keb, Terdakwa PD tidak memberikan bukti pelunasan atas bea masuk dan pajak lainnya untuk ketiga paket luar negeri dengan nomor EMS: XX XXXXXXXXX XX, XX XX0XXXXXX XX dan XX XX0XXXXXX XX tersebut;

  • Bahwa berdasarkan keterangan A Sdr. BR potensi kerugian negara yang tidak terpenuhi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa PD binti P dari sisi material yaitu sebesar Rp. 24.326.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu);

Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b jo. Pasal 197 ayat (1) sub k KUHAP, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :

No.

Jenis

Jumlah

Keterangan

1.

Kartu Tanda Penduduk Nomor XXXX0XXXXXXX000X a.n. PD

1 (satu) Buah

Disita dari PD binti P

2.

Telepon Seluler Merek VIVO Warna Emas

1 (satu) Buah

Disita dari PD binti P

3.

Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XXX XXX XXX XX berisi barang bekas (1 pcs Koper, 24 pcs Tas, 3 pcs Bando, 4 pcs Penutup Mata, 1 pcs Gelas, 2 pcs Penutup Kepala, 5 pcs Dompet Koin)

1 (Satu) Koli

Disita dari PD binti P

4.

Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XX0 XXX XXX XX berisi barang bekas (3 pcs Bed Cover, 1 pcs Karpet, 3 pcs tas)

1 (Satu) Koli

Disita dari PDbinti P

5.

Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XX0 XXX XXX XX berisi barang bekas (6 pcs boneka, 5 pcs Pakaian, 1 pcs Jaket, 1 pcs Tas, 1 pcs Teko, 1 pcs Nampan, 4 pcs Gelas)

1 (Satu) Koli

Disita dari PD binti P

6.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXX00X0XX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

7.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0X0XXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

8.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XX0XXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

9.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0X0XXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

10.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

11.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXX0XXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

12.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX00XXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

13.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

14.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX00XXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

15.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

16.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXXXX0XXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

17.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

18.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

19.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXX0XXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

20.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

21.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0X0XXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

22.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

23.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

24.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

25.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXX0XXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

26.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

27.

Bukti Video Rekaman CCTV tanggal 04 November 2020

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

28.

Bukti Foto Rekaman CCTV tanggal 05 November 2020

1 (satu) berkas

Disita dari AS selaku Kuasa Barang

29.

Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXXXXXXXXXXX

1 (Satu) Lembar

Disita dari M V S

30.

Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXX0XXXXXXXX

1 (Satu) Lembar

Disita dari M V S

31.

Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXX0XXXXXXXX

1 (Satu) Lembar

Disita dari M V S

32.

Dokumen R7 dengan Nomor X0X00X00XX0XX tanggal 05 November 2021

1 (Satu) Berkas

Disita dari AS

33.

Daftar barang yang berisi jenis, jumlah, harga, dan nomor bukti penjualan

1 (Satu) Berkas

Disita dari M V S

34.

Paket luar negeri Nomor EMS : XX XXXXXXXXX XX :

  • Leah Heritage Crossbody Marrun : 1 pcs

  • Refurbished FTW 6060J Kuning : 1 pcs

  • Shoulder Strap Men’s biru : 1 pcs

  • Luggage Tag Black/Red :1 pcs

  • FS4656 : 1 pcs

  • Palmer Beltbag Brown : 1 pcs

  • Coachman Chronograph Brown CH2891 : 1 pcs

  • Fiona Satchel Malibu Blue : 2 pcs

  • Luggage Tag Black/White : 2 pcs

  • Luggage Tag Black/Red : 2 pcs

  • Luggage Tag Black/Red : 2 pcs

1 (Satu) Koli

Disita dari M V S

35.

Paket luar negeri Nomor EMS : XX XX0XXXXXX XX :

  • Rhett Chronograph Brown FS5241 :1 pcs

  • Jes Crossbody 20 in Leopard : 1 pcs

  • Refurbished FTW6060J : 1 pcs

  • Sydney Satchel Black : 1 pcs

  • Margaux Canvas Satchel Medium : 1 pc

  • Fiona Satchel Malibu Blue : 1 pcs

  • Sydney Satchel Brown : 1 pcs

1 (Satu) Koli

Disita dari M V S

36.

Paket luar negeri Nomor EMS : XX XX0XXXXXX XX :

  • Ratchel Sathel Red Claret : 2 pcs

  • BF ES3838 : 2 pcs

  • Rachel Satchel Retro : 2 pcs

  • Ratchel Satchel Red Claret : 1 pcs

  • Evan Commuter Brown 1 pcs

1 (Satu) Koli

Disita dari M V S

37.

Surat Kiriman PPLN Tanpa Melalui Proses Kepabeanan dan Cukai

1 (satu) Lembar

Disita dari AT

38.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX0XXXXXXXX

1 (satu) Lembar

Disita dari AT

39.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXXXXXXXXXXX

1 (satu) Lembar

Disita dari AT

40.

Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX0XXXXXXXX

1 (satu) Lembar

Disita dari AT

41.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

42.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

43.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

44.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

45.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

46.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

47.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

48.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

49.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

50.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

51.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

52.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXX0X0X0XXXXXXX

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

53.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

54.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

55.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

56.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

57.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

58.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

59.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

60.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

61.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

62.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

63.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

64.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

65.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

66.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

67.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

68.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

69.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

70.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

71.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

72.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

73.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

74.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

75.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

76.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

77.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

78.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

79.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

80.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

81.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

82.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

83.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

84.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

85.

Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

1 (satu) berkas

Disita dari MJ

86.

Bukti cetak rekening atas nama M V S dengan nomor rekening XXX0XXXXXX

1 (satu) berkas

M V S

87.

Mobil Gran Max dengan Nopol A XXXX AA Warna Orange beserta STNK dengan Nomor X0XXXXXXX

1 (satu) unit

GM

Maka status barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya;

Menimbang, bahwa walaupun Majelis Hakim telah sependapat tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Penuntut Umum. Akan tetapi mengenai masa hukuman yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice);

Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan hukum pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain :

  1. Pembetulan (Corektik); -

  2. Pendidikan (Educatif); -

  3. Pencegahan (prepentif); -

  4. Pemberantasan (Represif); -

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapatlah memenuhi rasa keadilan serta manfaat bagi terhukum, oleh karena itu Majelis Hakim berdasarkan segala pertimbangan diatas berpendapat bahwa pemidanaan terhadap diri Terdakwa adalah agar Terdakwa lebih dapat mengoreksi dan memperbaiki dirinya menjadi seseorang yang lebih baik;

Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka faktor-faktor tersebut diatas dapat menjadi landasan juga dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi diri Terdakwa;

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan :

  • Perbuatan Terdakwa mencemarkan nama Instansi PT. AAA Indonesia;

  • Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;

Keadaan yang meringankan :

  • Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;

  • Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;

  • Terdakwa menyesali perbuatannya;

  • Terdakwa belum pernah dihukum;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;

Memperhatikan, Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 serta Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;

MENGADILI :

  1. Menyatakan Terdakwa PD binti P tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;

  2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;

  3. Menyatakan Terdakwa PD binti P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengeluarkan Barang Impor Tanpa Persetujuan Pejabat Bea Dan Cukai Yang Mengakibatkan Tidak Terpenuhinya Pungutan Negara”;

  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;

  5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

  6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

  7. Menetapkan barang-barang bukti berupa :

    No.

    Jenis

    Jumlah

    Keterangan

    1.

    Kartu Tanda Penduduk Nomor XXXX0XXXXXXX000X a.n. PD

    1 (satu) Buah

    Disita dari PD binti P

    2.

    Telepon Seluler Merek VIVO Warna Emas

    1 (satu) Buah

    Disita dari PD binti P

    3.

    Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XXX XXX XXX XX berisi barang bekas (1 pcs Koper, 24 pcs Tas, 3 pcs Bando, 4 pcs Penutup Mata, 1 pcs Gelas, 2 pcs Penutup Kepala, 5 pcs Dompet Koin)

    1 (Satu) Koli

    Disita dari PD binti P

    4.

    Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XX0 XXX XXX XX berisi barang bekas (3 pcs Bed Cover, 1 pcs Karpet, 3 pcs tas)

    1 (Satu) Koli

    Disita dari PDbinti P

    5.

    Paket Luar Negeri Nomor EMS : XX XX0 XXX XXX XX berisi barang bekas (6 pcs boneka, 5 pcs Pakaian, 1 pcs Jaket, 1 pcs Tas, 1 pcs Teko, 1 pcs Nampan, 4 pcs Gelas)

    1 (Satu) Koli

    Disita dari PD binti P

    6.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXX00X0XX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    7.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0X0XXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    8.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XX0XXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    9.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0X0XXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    10.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    11.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXX0XXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    12.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX00XXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    13.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    14.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX00XXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    15.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    16.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXXXX0XXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    17.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    18.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    19.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXX0XXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    20.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    21.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0X0XXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    22.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XX0XXXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    23.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    24.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    25.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XXXX0XXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    26.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXX0XX0XXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    27.

    Bukti Video Rekaman CCTV tanggal 04 November 2020

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    28.

    Bukti Foto Rekaman CCTV tanggal 05 November 2020

    1 (satu) berkas

    Disita dari AS selaku Kuasa Barang

    29.

    Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXXXXXXXXXXX

    1 (Satu) Lembar

    Disita dari M V S

    30.

    Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXX0XXXXXXXX

    1 (Satu) Lembar

    Disita dari M V S

    31.

    Daftar jenis barang dan harganya dengan Nomor EMS : XXXX0XXXXXXXX

    1 (Satu) Lembar

    Disita dari M V S

    32.

    Dokumen R7 dengan Nomor X0X00X00XX0XX tanggal 05 November 2021

    1 (Satu) Berkas

    Disita dari AS

    33.

    Daftar barang yang berisi jenis, jumlah, harga, dan nomor bukti penjualan

    1 (Satu) Berkas

    Disita dari M V S

    34.

    Paket luar negeri Nomor EMS : XX XXXXXXXXX XX :

    • Leah Heritage Crossbody Marrun : 1 pcs

    • Refurbished FTW 6060J Kuning : 1 pcs

    • Shoulder Strap Men’s biru : 1 pcs

    • Luggage Tag Black/Red :1 pcs

    • FS4656 : 1 pcs

    • Palmer Beltbag Brown : 1 pcs

    • Coachman Chronograph Brown CH2891 : 1 pcs

    • Fiona Satchel Malibu Blue : 2 pcs

    • Luggage Tag Black/White : 2 pcs

    • Luggage Tag Black/Red : 2 pcs

    • Luggage Tag Black/Red : 2 pcs

    1 (Satu) Koli

    Disita dari M V S

    35.

    Paket luar negeri Nomor EMS : XX XX0XXXXXX XX :

    • Rhett Chronograph Brown FS5241 :1 pcs

    • Jes Crossbody 20 in Leopard : 1 pcs

    • Refurbished FTW6060J : 1 pcs

    • Sydney Satchel Black : 1 pcs

    • Margaux Canvas Satchel Medium : 1 pc

    • Fiona Satchel Malibu Blue : 1 pcs

    • Sydney Satchel Brown : 1 pcs

    1 (Satu) Koli

    Disita dari M V S

    36.

    Paket luar negeri Nomor EMS : XX XX0XXXXXX XX :

    • Ratchel Sathel Red Claret : 2 pcs

    • BF ES3838 : 2 pcs

    • Rachel Satchel Retro : 2 pcs

    • Ratchel Satchel Red Claret : 1 pcs

    • Evan Commuter Brown 1 pcs

    1 (Satu) Koli

    Disita dari M V S

    37.

    Surat Kiriman PPLN Tanpa Melalui Proses Kepabeanan dan Cukai

    1 (satu) Lembar

    Disita dari AT

    38.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX0XXXXXXXX

    1 (satu) Lembar

    Disita dari AT

    39.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXXXXXXXXXXX

    1 (satu) Lembar

    Disita dari AT

    40.

    Bukti Serah Kiriman Pos dengan Nomor Kiriman : XXXX0XXXXXXXX

    1 (satu) Lembar

    Disita dari AT

    41.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    42.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    43.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    44.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    45.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    46.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XX0XXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    47.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    48.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    49.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    50.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    51.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    52.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXX0X0X0XXXXXXX

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    53.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    54.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    55.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    56.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    57.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    58.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    59.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    60.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    61.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    62.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    63.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    64.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    65.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    66.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXX0XX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    67.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    68.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    69.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    70.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    71.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    72.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    73.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    74.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    75.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    76.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    77.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    78.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    79.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    80.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    81.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    82.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000X0XXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    83.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXX0X0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    84.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    85.

    Bukti penjualan dengan nomor resi XXXX0000XXXXXX0

    1 (satu) berkas

    Disita dari MJ

    86.

    Bukti cetak rekening atas nama M V S dengan nomor rekening XXX0XXXXXX

    1 (satu) berkas

    M V S

    87.

    Mobil Gran Max dengan Nopol A XXXX AA Warna Orange beserta STNK dengan Nomor X0XXXXXXX

    1 (satu) unit

    GM

    • Barang Bukti Nomor : 01s/d 05 dikembalikan kepada Terdakwa PD binti P;

    • Barang Bukti Nomor : 06 s/d 28 tetap terlampir dalam berkas;

    • Barang Bukti Nomor : 29 s/d 36 dikembalikaan kepada Saksi M V S;

    • Barang Bukti Nomor : 37 s/d 86 tetap terlampir dalam berkas;

    • Barang Bukti Nomor : 87 dikembalikan kepada pemilik C.q Kantor Pos Indonesia Cirebon;

  8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2021, oleh kami EJ, SH, MH sebagai Hakim Ketua, AW, SH dan EH, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh S, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh N S A, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa secara teleconference.-

 

Hakim-Hakim Anggota,
ttd./
AW, S.H.
ttd./
EH, S.H.

  Hakim Ketua,

ttd./
EJ, S.H., M.H
 

Panitera Pengganti,
ttd./

S