Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 109/Pid.Sus/2020/PN Dmk

Kategori : Bea Cukai

Bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum.
10 May 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Dmk

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Nama : BK Bin Alm. S;
Tempat Lahir : Jepara;
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 20 Mei 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : AAA, RT. 0X RW. 0X, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;

Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh :

  1. Penyidik, sejak tanggal 9 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020;

  2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juli 2020;

  3. Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Juli 2020 sampai dengan tanggal 26 Juli 2020;

  4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020;

  5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2020;

Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca :

  • Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Dmk tanggal 13 Juli 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;

  • Penetapan Majelis Hakim Nomor 109/Pid.B/2020/PN Dmk tanggal 13 Juli 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;

  • Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa BK bin (Alm) S terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana diatur dan diancam pidan a dalam pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BK bin (Alm) S dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;

  3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.320.320.000,- (tiga ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;

  4. Menyatakan barang bukti berupa :

    1. 5 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 80.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "LARIS";

    2. 10 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 160.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "SMD";

    3. 5 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 80.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "SUPER BROWSING MILD";

    4. 1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1A-1034 Code: 059Z1M6 IMEI 1 : XXXXXX0X0XXXXXX IMEI 2: XXXXXX0X0XXXXXX;

    5. 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 00XX0000X0XX00XX dengan nomor telepon 0XXXX0XXXXXX;

    6. 1 (satu) buah simcard Axis nomor XXXXXXXXXXXX0XXX0X-X dengan nomor telepon 0XXXX0XXXXXX;

    7. 1 (satu) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “LARIS” isi 1 (satu) batang;

    8. 4 (empat) bungkus @ 16 (enam belas) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek "MENARA KATULISTIWA” yang dilekati pita cukai tahun 2020 jenis SKM isi 16 btg HJE Rp16.325 personalisasi MENKARBU00;

    9. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-A750GN/DS Nomor Serial RR8M10T8KQJ IMEI 1 : XXX0XXX00XXX0XX IMEI 2 : XXX0XXX00XXX0X/X beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX dan 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XX0XXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXX0XXXXXX;

    10. 1 (satu) buah Handphone merek Nokia model RM-1134 Code 059X064 IMEI XXXXXX0XXXXXX0X beserta 1 (satu) buah sim card nomor 00XX00000XXXXXX0 nomor telepon 0XXXXXX0XX0X;

    11. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-G70Y Nomor Serial RR8J301FJND IMEI 1 : XXXXXX0XXXXXXXX IMEI 2 : XXXXXX0XXXXXXXX beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX, 1 (satu) buah sim card nomor XXX000X0XXXXXXX00X nomor telepon 0XXXX0XXXXX0 dan 1 (satu) buah micro sd merek V-Gen 16 GB;

    12. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-J500G Nomor Versi J500GXXU1AOK1 IMEI 1 : XXXXXX/0X/0XXXXX/0 IMEI 2 : XXXXXX/0X/0XXXXX/X beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX , 1 (satu) buah sim card nomor XXX000XXXXXXXXX000 nomor telepon 0XXXXXXXXXX0 dan 1 (satu) buah micro sd merek V-Gen 16 GB;

    13. Rekaman CCTV yang tersimpan dalam bentuk flasdisk;

    DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN

    1. Rekening Bank BRI nomor XXXX.0X.0XXXXX.XX.0 a.n BK sejumlah Rp. 36.908.903 (tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus tiga rupiah);

    DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA BK

    1. 1 (satu) lembar Resi Indah cargo XXXX000XX0X tanggal 18 Februari 2020;

    2. 1 (satu) lembar Resi Indah cargo XXXX000XXXX tanggal 26 Februari 2020;

    3. 1 (satu) lembar Resi Indah cargo XXXX000XXX0 tanggal 10 April 2020;

    4. 1 (satu) lembar Nota No. 17-2-2020 kepada toko Bu A;

    5. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.500.000;

    6. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 06/03/2020 no. kartu X...XXXX dari rekening BRI kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.500.000,- Pkl 21.06 WIB;

    7. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/02/2020 dari rekening BRI no. kartu XXXXXX...XXXX kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.950.000,- Pkl 20.48 WIB;

    8. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 21/12/2019 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank Mandiri No. XXXX0X0XX0XXXXX a.n TH sejumlah Rp11.260.000,- Pkl 21.20 WIB;

    9. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXX0X0XXXXXXX0 a.n. A C R sejumlah Rp35.400.000,- Pk l08.17 WIB;

    10. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No.XXXX0X0000XXXXX a.n. M Y N sejumlah Rp46.000.000,- Pkl10.29 WIB;

    11. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 12/03/2020 dari rekening No. XXXX0X0XXXX0XX0 kepada Rekening No. XXXX0X0XXXXXXX0 a.n. A C R sejumlah Rp28.320.000,- Pk l23.12 WIB;

    12. 1 (satu) lembar Bukti Penarikan tunai tanggal 18/02/2020 dari rekening BRI no. Kartu XXXXXX..XXXX sejumlah Rp.2.500.000,- dengan saldo Rp.555.678.823;

    13. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 06/03/2020 dari rekening No. XXXX0X0XXXX0XX0 kepada Rekening No. XXXX0X0XXXXXXXX a.n. AN sejumlah Rp10.240.000,- Pkl 21.03 WIB;

    14. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXXX0X0000XXXXX a.n. M Y N sejumlah Rp.3.000.000,- Pkl 10.30 WIB;

    15. 1 (satu) lembar Bukti Penarikan tunai tanggal 11/04/2020 dari rekening BRI no. Kartu XXXXXX..XXXX sejumlah Rp2.500.000,- dengan saldo Rp 664.620.378;

    16. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 18/02/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXX0X0X0XXXXXX a.n. S sejumlah Rp.46.035.000,- Pkl 15.48 WIB;

    17. 1 (satu) lembar Surat Bukti Penindakan KPPBC TMP Surakarta nomor SBP- XX/WBC.0X/KPP.MP.0X0X/X0XX tanggal 18 Agustus 2014;

    18. 27 (dua puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BRI No. XXXX.0X.0XXXX0.XX.0 a.n. BK dari Saudara BK bin (alm) S;

    TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA

    1. Uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar;

    2. Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;

    3. Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah ) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;

    DIRAMPAS UNTUK NEGARA

    1. 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa truck merk ISUZU Type NKR 71 HD E2-1 Jenis MBRG/LIGHT TRUCK tahun pembuatan 2011 No Rangka /NIK/VIN MHCNK71LYBJ030843 No Mesin X0X0XXX Warna Putih nomor polisi A-XXXX-AA beserta kunci kontak;

    2. 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0XXXXX00 Nomor Registrasi A-XXXX-AA Nama Pemilik S Alamat AAA RT. 0X RW. 0X Kecamatan AAA;

    3. 1 (satu) buah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN- KB,SWDKLLJ dan PNBP No. X0XX0XXXXXXX Nomor Registrasi A-XXXX-AA Nama Pemilik S Alamat AAA RT. 0X RW. 0X Kecamatan AAA;

    DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI SAKSI SS Bin P

    1. 20 Karton @ 3 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 240.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "GLS SPORT";

    DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN;

  5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon agar diberi keringanan hukuman, karena Terdakwa merasa sangat bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji di masa yang akan datang tidak akan mengulangi kesalahannya;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;

Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa BK bin (Alm) S bersama dengan saksi I (DPO) atau dalam berkas lainnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2020 atau setidak-tidaknya yang masih dalam bulan dan tahun 2020 bertempat di Depan PT. AAA International Jalan Raya AAA – Semarang Kec. AAA Kab. AAA atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, “Setiap orang yang melakukan, turut serta melakukan, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa memerintahkan Saksi I suruh menelpon Saksi A ekspedisi yang sering terdakwa gunakan untuk mengirimkan barang berupa rokok ilegal dengan tujuan Pekanbaru. Sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa melakukan packing Ball rokok kedalam bentuk karton dengan satu karton berisikan 4 Ball, setelah terdakwa selesai packing Ball rokok terdakwa mengambil mobilnya yaitu Grandmax warna hitam yang akan terdakwa gunakan untuk memuat rokok ilegal ke Truck ekspedisi milik Saksi A;

  • Sekitar pukul 21.03 WIB, Saksi I mendapat telpon dari Saksi S (sopir dari truck ekspedisi), bahwa Saksi. S telah memarkir truck nya di depan Masjid AAA. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi I dengan menggunakan mobil Grandmax warna hitam muatan 20 karton rokok menuju Masjid BBB dan terdakwa memberikan uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai ongkos paket total ongkos pengiriman barang tersebut ke Pekanbaru adalah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) uang tersebut sudah terdakwa transfer ke rekening Saksi A

  • Bahwa terdakwa sebagai penjual rokok yang menawarkan rokok murah/ilegal tanpa dilekati pita cukai kepada konsumen dan menjualnya. Konsumen rokok ilegal terdakwa sebagian besar diluar jawa yaitu : di Pekanbaru, Jambi, Lubuk Linggau, Bangka Belitung. Dengan keuntungan bersih sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap ball nya;

  • Bahwa pada tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB petugas Bea dan Cukai pada seksi penindakan dan penyidikan KPPBC TMP A Semarang yaitu saksi D H S, saksi AA melakukan penindakan terhadap 40 (empat puluh) karton Barang Kena Cukai (BKC) h asil tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “SMD”, “LARIS”, dan “SUPER BROWSING MILD” dan “GLS SPORT” tanpa dilekati pita cukai yang dimuat pada sarana pengangkut berupa truck merk IZUSU Type NKR 71 HD E2-1 tahun pembuatan 2011 warna putih Nopol A-XXXX-AA di Depan PT. AAA International, Jalan Raya AAA – AAA, AAA, Jawa Tengah;

  • Bahwa pada tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB petugas Bea dan Cukai pada seksi penindakan dan penyidikan KPPBC TMP A Semarang yaitu saksi D H S, saksi AA melakukan penindakan terhadap 40 (empat puluh) karton Barang Kena Cukai (BKC) h asil tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “SMD”, “LARIS”, dan “SUPER BROWSING MILD” dan “GLS SPORT” tanpa dilekati pita cukai yang dimuat pada sarana pengangkut berupa truck merk IZUSU Type NKR 71 HD E2-1 tahun pembuatan 2011 warna putih Nopol A-XXXX-AA di Depan PT. AAA International, Jalan Raya AAA – AAA, AAA, Jawa Tengah;

  • Bahwa rokok tersebut terdakwa pesan dari saksi W (DPO) dengan merk “LARIS” dan Sdr. M (DPO) dengan merk “PRO MOSSI EXCEKUTIVE, SMD, BROWSING MILD” yang beralamat di Jepara;

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 22.30 WIB Petugas Bea Cukai yaitu saksi D H S, saksi AA datang kerumah terdakwa bersama Pak RT, karena terdakwa bingung, terdakwa melompat keluar jendela kamar dan pergi dari rumah sebelum ketahuan para petugas. Dan pada hari Senin dinihari terdakwa ditelpon oleh saksi I untuk segera pulang karena ada petugas bea cukai setelah itu terdakwa pulang kerumah dan menemui petugas bea cukai yaitu saksi BS, saksi D H S, saksi AA dan pada saat itu juga ada saksi S yang terdakwa kenal sebagai sopir truck yang terdakwa muati rokok ilegal pada tanggal 11 April 2020;

  • Bahwa rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai dan tanpa ada ijin pengeluaran dari pihak yang berwenang;

  • Bahwa berdasarkan perhitungan nilai cukai dan pajak rokok tersebut diatas yang ditemukan dan setelah dilakukan pencacahan oleh penyidik kedapatan 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebesar Nilai Cukai yaitu Rp.254.800.000,- (dua rtaus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah dengan Pajak Rokok yaitu Rp.25.480.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga perbuatan terdakwa BK bin (Alm) S bersama dengan saksi I (DPO) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.280.280.000,- (dua ratus delapan puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dari dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :

  1. Saksi AA Bin S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa Saksi bekerja di Unit Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang;

    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 April 2020 dini hari, Unit Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang melaksanakan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek (SKM) merk “SMD”, “LARIS”, “GLS SPORT’, “SUPER BROWSING MILD” tanpa dilekati pita cukai / rokok illegal yang diangkut oleh sarana pengangkut berupa truk merk ISUZU type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/L. TRUCK BAK KA tahun pembuatan 2011 No Rangka/NIK/PIN MHCNK71LYBJ03084 No. Mesin X0X0XX warna putih nopol A-XXXX-AA yang dikendarai oleh Saksi SS Bin P di depan PT. AAA International, Jalan Raya AAA - Semarang, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA;

    • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi SS Bin P, diketahui bahwa orang yang memuat barang berupa Barang Kena Cukai ilegal ke truk merk merk ISUZU type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/L. TRUCK BAK KA tahun pembuatan 2011 No Rangka/NIK/PIN MHCNK71LYBJ03084 No. Mesin X0X0XX warna putih nopol A-XXXX-AA yang dikemudikannya adalah Saudari I dan Terdakwa, yang mana Saudari I dan Terdakwa melakukan pemuatan Barang Kena Cukai Ilegal tersebut di depan Masjid AAA, yang terletak di Jalan AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA;

    • Bahwa berdasarkan pengembangan penyidik dan informasi dari masyarakat, diketahui domisili Saudari I dan Terdakwa adalah di Dusun AAA, RT. 0X RW. 0X, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi bersama dengan Saksi D H S Bin YN menuju ke domisili Saudari I dan Terdakwa tersebut;

    • Bahwa Saksi dan Saksi D H S Bin YN tiba di Dusun AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian Saksi dan Saksi D H S Bin YN langsung menuju rumah yang diduga merupakan domisili Saudari I dan Terdakwa serta membuat perimeter pengamanan wilayah agar meminimalisir kemungkinan orang yang ditangkap melarikan diri, sedangkan tim penyidik pergi menuju rumah Ketua RT. 0X RW. 0X Dusun AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA untuk berkoordinasi dalam kegiatan tersebut;

    • Bahwa setelah Saksi dan Saksi D H S Bin YN membuat perimeter pengamanan di sekitar rumah Saudari I dan Terdakwa , Tim Penyidik datang bersama Ketua RT. 0X RW. 0X Dusun AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, kemudian Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudari I dan Terdakwa, pada saat itu di dalam rumah tersebut hanya ada Saudari I, adik perempuannya, ibunya dan dua orang anaknya, sedangkan Terdakwa tidak ada di rumah;

    • Bahwa pada awalnya Saudari I menyatakan bahwa Terdakwa tidak sedang berada di rumah karena pergi ke Jepara dalam rangka mengurus acara 40 (empat puluh) hari meninggalnya ayah Terdakwa,. namun setelah diberikan pendekatan secara persuasif oleh Tim Penyidik, akhirnya Saudari I mengaku bahwa Terdakwa keluar lewat jendela samping rumah setelah mendengar ada ramai-ramai petugas di luar rumah pada sekitar pukul22.00 WIB dan ketakutan karena mengira akan ditangkap;

    • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 April 2020 dini hari, Saudari I menelepon Terdakwa dan berkata “sudah pulang saja, ada petugas Bea dan Cukai mencari bapak”, kemudian sekitar pukul 00.05 WIB, Terdakwa bersedia datang ke rumah dan mengaku ketakutan karena didatangi petugas dan khawatir ditangkap karena Terdakwa adalah orang yang memuat rokok illegal pada truck yang dikemudikan oleh Saksi SS Bin P pada malam hari sebelumnya, kemudian Saksi dan saudara D H S Bin YN melaksanakan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saudari I. selanjutnya Tim Penyidik menunjukkan Surat Perintah Penangkapan kepada Terdakwa dan Saudari I dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan nya;

    • Bahwa rokok yang dimuat oleh Terdakwa dan Saudari I ke dalam truk merk ISUZU type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/L. TRUCK BAK KA tahun pembuatan 2011 No Rangka/NIK/PIN MHCNK71LYBJ03084 No. Mesin X0X0XX warna putih nopol A-XXXX-AA yang dikendarai oleh Saksi SS Bin P sejumlah 46 (empat puluh enam) karton tidak disertai pita cukai;

    Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa hanya memiliki 20 (dua puluh) karton saja, sedangkan yang lain bukan milik Terdakwa;

  2. Saksi D H S Bin YN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa Saksi bekerja di Unit Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang;

    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 April 2020 dini hari, Unit Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang melaksanakan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek (SKM) merk “SMD”, “LARIS”, “GLS SPORT’, “SUPER BROWSING MILD” tanpa dilekati pita cukai / rokok illegal yang diangkut oleh sarana pengangkut berupa truk merk ISUZU type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/L. TRUCK BAK KA tahun pembuatan 2011 No Rangka/NIK/PIN MHCNK71LYBJ03084 No. Mesin X0X0XX warna putih nopol A-XXXX-AA yang dikendarai oleh Saksi SS Bin P di depan PT. AAA International, Jalan Raya AAA - AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Demak;

    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 April 2020 dini hari, Unit Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang melaksanakan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek (SKM) merk “SMD”, “LARIS”, “GLS SPORT’, “SUPER BROWSING MILD” tanpa dilekati pita cukai / rokok illegal yang diangkut oleh sarana pengangkut berupa truk merk ISUZU type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/L. TRUCK BAK KA tahun pembuatan 2011 No Rangka/NIK/PIN MHCNK71LYBJ03084 No. Mesin X0X0XX warna putih nopol A-XXXX-AA yang dikendarai oleh Saksi SS Bin P di depan PT. AAA International, Jalan Raya AAA - AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Demak;

    • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi SS Bin P, diketahui bahwa orang yang memuat barang berupa Barang Kena Cukai illegal ke truk merk ISUZU type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/L. TRUCK BAK KA tahun pembuatan 2011 No Rangka/NIK/PIN MHCNK71LYBJ03084 No. Mesin X0X0XX warna putih nopol A-XXXX-AA yang dikemudikannya adalah Saudari I dan Terdakwa, yang mana Saudari I dan Terdakwa melakukan pemuatan Barang Kena Cukai Ilegal tersebut di depan Masjid AAA, yang terletak di Jalan AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA;

    • Bahwa berdasarkan pengembangan penyidik dan informasi dari masyarakat, diketahui domisili Saudari I dan Terdakwa adalah di Dusun AAA, RT. 0X RW. 0X, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi bersama dengan Saksi AA Bin S menuju ke domisili Saudari I dan Terdakwa tersebut;

    • Bahwa Saksi dan Saksi AA Bin S tiba di Dusun AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Boyolali sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian Saksi dan Saksi AA Bin S langsung menuju rumah yang diduga merupakan domisili Saudari I dan Terdakwa serta membuat perimeter pengamanan wilayah agar meminimalisir kemungkinan orang yang ditangkap melarikan diri, sedangkan tim penyidik pergi menuju rumah Ketua RT. 0X RW. 0X Dusun AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Boyolali untuk berkoordinasi dalam kegiatan tersebut;

    • Bahwa setelah Saksi dan Saksi AA Bin S membuat perimeter pengamanan di sekitar rumah Saudari I dan Terdakwa, Tim Penyidik datang bersama Ketua RT. 0X RW. 0X Dusun AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Boyolalli, kemudian Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudari I dan Terdakwa, pada saat itu di dalam rumah tersebut hanya ada Saudari I, adik perempuannya, ibunya dan dua orang anaknya, sedangkan Terdakwa tidak ada di rumah;

    • Bahwa pada awalnya Saudari I menyatakan bahwa Terdakwa tidak sedang berada di rumah karena pergi ke Jepara dalam rangka mengurus acara 40 (empat puluh) hari meninggalnya ayah Terdakwa,. namun setelah diberikan pendekatan secara persuasif oleh Tim Penyidik, akhirnya Saudari I mengaku bahwa Terdakwa keluar lewat jendela samping rumah setelah mendengar ada ramai-ramai petugas di luar rumah pada sekitar pukul 22.00 WIB dan ketakutan karena mengira akan ditangkap;

    • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 April 2020 dini hari, Saudari I menelepon Terdakwa dan berkata “sudah pulang saja, ada petugas Bea dan Cukai mencari bapak”, kemudian sekitar pukul 00.05 WIB, Terdakwa bersedia datang ke rumah dan mengaku ketakutan karena didatangi petugas dan khawatir ditangkap karena Terdakwa adalah orang yang memuat rokok illegal pada truck yang dikemudikan oleh Saksi SS Bin P pada malam hari sebelumnya, kemudian Saksi dan saudara AA B S melaksanakan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saudari I. selanjutnya Tim Penyidik menunjukkan Surat Perintah Penangkapan kepada Terdakwa dan Saudari I dan dibuatkan Berita Acara Penangkapannya;

    • Bahwa rokok yang dimuat oleh Terdakwa dan Saudari I ke dalam truk merk ISUZU type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/L. TRUCK BAK KA tahun pembuatan 2011 No Rangka/NIK/PIN MHCNK71LYBJ03084 No. Mesin X0X0XX warna putih nopol A-XXXX-AA yang dikendarai oleh Saksi SS Bin P sejumlah 46 (empat puluh enam) karton tidak disertai pita cukai;

    Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa hanya memiliki 20 (dua puluh) karton saja, sedangkan yang lain bukan milik Terdakwa;

  3. Saksi SS Bin P, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi menerima telepon dari Saudara A selaku pemilik ekspedisi AAA Banjarnegara yang memerintahkan Saksi untuk mengambil barang berupa paket souvenir milik Saudari I di daerah Boyolali, kemudian atas perintah dari Saudara A tersebut, Saya menerimanya, kemudian sekitar pukul 16.10 WIB, Saksi tiba di ekspedisi AAA untuk mengambil truck nomor Pol A-XXXX-AA dan segera menuju Boyolali untuk mengambil barang berupa paket souvenir dari Saudari I;

    • Bahwa pada saat Saksi melewati daerah Salaman, Magelang, Saksi menerima telepon dari Saudara A selaku pemilik ekspedisi AAA Banjarnegara yang memerintahkan Saksi apabila barang milik Saudari I sudah diambil agar segera diantar ke Saudara J di Jepara yang akan mengambil barang berupa paket souvenir tersebut;

    • Bahwa sekitar pukul 20.19 WIB, saat Saksi melewati daerah Tingkir, Salatiga, Saksi menerima telepon dari saudari I dan bertanya kepada Saksi “sudah sampai mana” lalu Saksi menjawab “sudah sampai daerah Terminal Tingkir”, kemudian sekitar pukul 21.03 WIB, Saksi menelpon Saudari I untuk memberitahukan bahwa Saksi sudah parkir di daerah Boyolali tepatnya di depan Masjid AAA yang beralamat di Jalan AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, lalu Saudari I dan Terdakwa datang dengan mengendarai Grandmax warna hitam, kemudian. Saudari I sempat bertanya kepada Saksi “pun dangu mas” (sudah lama mas?)” lalu Saksi menjawab “nggih (iya)”, kemudian Saksi membuka pintu belakang truk dan Terdakwa. melakukan pemuatan barang sejumlah 20 (dua puluh) karton dari mobil Grandmax warna hitam ke truck yang Saksi kendarai dan Saksi menata barang tersebut di atas truk, setelah selesai memuat barang tersebut, Saksi diberi uang dari saudari I sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan berpesan uang tersebut untuk diberikan kepada saudara A. Setelah selesai pemuatan tersebut, Saksi langsung menuju Jepara untuk mengambil barang milik J;

    • Bahwa pada saat perjalanan menuju Jepara, Saksi beberapa kali menerima telepon pada pukul 20.21 WIB, 22.05 WIB, dan 23.46 WIB dari Saudara J yang menanyakan Saksi sudah sampai dimana dan Saksi menjawab jawab Saksi masih di tol Solo-Semarang menuju ke Jepara, kemudian pada hari Minggu, tanggal 12 April 2020, Saksi beberapa kali menerima telepon pada pukul 01.14 Wib 01.31 Wib dari Saudara J) yang menanyakan Saksi sudah sampai dimana dan Saksi menjawab Saksi masih di daerah Trengguli menuju Jepara;

    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi sampai di daerah Jepara dan berhenti di depan sebuah rumah dimana di halaman rumah tersebut sudah terparkir mobil carry warna merah dan disana sudah menunggu 4 (empat) orang laki-laki, selanjutnya 3 (tiga) orang laki-laki tersebut melakukan pemuatan barang sejumlah 20 karton dari mobil carry warna merah ke truk yang Saksi kendarai, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki lainnya hanya berdiri di dekat truk melihat proses pemuatan, pada saat pemuatan barang tersebut, Saksi berada diatas truk dan membantu menata barang, kemudian setelah selesai melakukan pemuatan, 1 (satu) orang laki-laki yang berdiri di dekat truk memberi Saksi uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan berpesan uang tersebut untuk diberikan kepada Saudara A;

    • Bahwa setelah selesai pemuatan di Jepara, selanjutnya Saksi pulang menuju Banjarnegara, kemudian pada hari Minggu, tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Depan PT. AAA Internasional, Jalan Raya AAA - Semarang, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, truk yang Saksi kemudikan diminta berhenti oleh seorang laki-laki yang mengendarai mobil Avanza, kemudian Saksi menghentikan truknya dan menemui laki-laki tersebut. Yang mengenalkan diri sebagai Petugas Bea Cukai Semarang, kemudian Petugas Bea Cukai tersebut bertanya kepada Saksi “bawa muatan apa?”, “mana surat jalannya” lalu Saksi menjawab “saya bawa barang paketan souvenir dan tidak ada surat jalannya”,. Lalu Petugas Bea dan Cukai tersebut meminta izin untuk memeriksa barang yang Saksi bawa, selanjutnya Saksi membuka salah satu barang dengan disaksikan oleh Petugas Bea dan Cukai untuk memeriksa isi barang paketan tersebut dan diketahui isi barang paketan tersebut adalah rokok illegal , selanjutnya Saksi beserta truk dan muatannya di bawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

    • Bahwa yang menentukan pengambilan pesanan dan biaya pengangkutan barang adalah Saudara A, sedangkan Saksi hanya bertugas untuk mengambil dan mengantarkan barang;

    Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena menurut Terdakwa, biaya pengiriman sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 kali kirim dengan rincian biaya pengiriman per karton sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk sopir;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli sebagai berikut :

  1. A S U, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa Ahli merupakan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, yang bertugas untuk melakukan pelayanan teknios dan fasilitas di bidang Hasil Tembakau seperti pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai, pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai serta pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;

    • Bahwa Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai yang terdiri dari Etil Alkohol, Minuman mengandung Etil Alkohol, Hasil Tembakau;

    • Bahwa Rokok merupakan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dan masuk dalam kategori tembakau;

    • Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, cara pelunasan Cukai atas Barang Kena Cukai berupa rokok adalah dengan cara peletakan pita cukai;

    • Bahwa sebelum Barang Kena Cukai berupa rokok dikeluarkan dari pabrik, pelunasan cukainya wajib dilakukan terlebih dahulu, sehingga ketika rokok keluar dari pabrik, rokok sudah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dan sudah dilekati dengan pita cukai;

    • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 455,00 (empat ratus lima puluh lima rupiah) per batang, sehingga nilai cukai yang tidak dibayarkan dan menjadi kerugian negara dalam perkara ini adalah 560.000 batang x Rp 455,00 = Rp 254.800.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa biasa memesan rokok tanpa dilekati pita cukai dari W yang bertempat tinggal di Jepara, yang mana W menyediakan rokok merek LARIS, kemudian Terdakwa juga biasa memesan rokok tanpa dilekati pita cukai dari M yang bertempat tinggal di Jepara, yang mana M menyediakan rokok merek PRO MOSSI EXCEKUTIVE, SMD dan BROWSING MILD;

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendapatkan kiriman barang dari M berupa 80 ball rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek SMD, LARIS dan SUPER BROWSING MILD yang dikirim dengan menggunakan mobil grandmax warna silver, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menyuruh istri Terdakwa yang bernama I untuk menghubungi A yang sering Terdakwa gunakan untuk mengirimkan barang berupa rokok illegal dengan tujuan Pekanbaru, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa melakukan packing rokok kedalam bentuk karton dengan 1 (satu ) karton berisi 4 (empat) ball, sehingga total rokok tersebut menjadi 20 (dua puluh karton), setelah Terdakwa selesai melakukan packing, Terdakwa mengambil mobil milik Terdakwa yaitu Grandmax warna hitam yang rencananya akan digunakan untuk memuat rokok illegal ke truk ekspedisi dari A, kemudian sekitar pukul 20.19 WIB, Terdakwa menyuruh I untuk menelepon Saksi SS Bin P dan pada saat itu diketahui posisi dari Saksi SS Bin P berada di daerah Tingkir, Salatiga, kemudian sekitar pukul 21.03 WIB, I menerima telepon dari Saksi SS Bin P, pada saat itu Saksi SS Bin P memeberitahukan bahwa dirinya telah memarkirkan kendaraannya di depan Masjid AAA yang terletak di Jalan AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, selanjutnya Terdakwa bersama dengan I menuju Masjid AAA dengan menggunakan mobil grandmax warna hitam bermuatan 20 (dua puluh) karton rokok, kemudian setibanya di depan Masjid AAA, Terdakwa melakukan pemuatan 20 (dua puluh) karton rokok ke truk dengan nomor polisi A XXXX AA yang dikemudikan oleh Saksi SS Bin P dengan cara Terdakwa mengambil karton rokok dari mobil grandmax milik Terdakwa dan Saksi SS Bin P menata karton rokok tersebut diatas truk;

  • Bahwa biaya pengiriman rokok tersebut sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi SS Bin P dan uang sejumlah Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening milik A;

  • Bahwa Terdakwa biasa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut kepada konsumen yang sebagian besar berasal dari luar pulau Jawa, seperti Pekanbaru, Jambi, Lubuk Linggau, maupun Bangka Belitung dengan sistem pembayaran transfer, yang mana dari jual beli rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan bersih sejumlah Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap ballnya;

  • Bahwa bisnis Terdakwa dan I di kios yang terletak di Pasar Kacangan Boyolali kurang mencukupi untuk menutup kebutuhan sehari-hari, sehingga Terdakwa memutuskan untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai;

Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :

  1. 5 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 80.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "LARIS";

  2. 10 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 160.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "SMD";

  3. 5 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 80.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "SUPER BROWSING MILD";

  4. 1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1A-1034 Code: 059Z1M6 IMEI 1 : XXXXXX0X0XXXXXX IMEI 2: XXXXXX0X0XXXXXX;

  5. 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 00XX0000X0XX00XX dengan nomor telepon 0XXXX0XXXXXX;

  6. 1 (satu) buah simcard Axis nomor XXXXXXXXXXXX0XXX0X-X dengan nomor telepon 0XXXX0XXXXXX;

  7. 1 (satu) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “LARIS” isi 1 (satu) batang;

  8. 4 (empat) bungkus @ 16 (enam belas) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek "MENARA KATULISTIWA” yang dilekati pita cukai tahun 2020 jenis SKM isi 16 btg HJE Rp16.325 personalisasi MENKARBU00;

  9. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-A750GN/DS Nomor Serial RR8M10T8KQJ IMEI 1 : XXX0XXX00XXX0XX IMEI 2 : XXX0XXX00XXX0X/X beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX dan 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XX0XXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXX0XXXXXX;

  10. 1 (satu) buah Handphone merek Nokia model RM-1134 Code 059X064 IMEI XXXXXX0XXXXXX0X beserta 1 (satu) buah sim card nomor 00XX00000XXXXXX0 nomor telepon 0XXXXXX0XX0X;

  11. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-G70Y Nomor Serial RR8J301FJND IMEI 1 : XXXXXX0XXXXXXXX IMEI 2 : XXXXXX0XXXXXXXX beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX, 1 (satu) buah sim card nomor XXX000X0XXXXXXX00X nomor telepon 0XXXX0XXXXX0 dan 1 (satu) buah micro sd merek V-Gen 16 GB;

  12. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-J500G Nomor Versi J500GXXU1AOK1 IMEI 1 : XXXXXX/0X/0XXXXX/0 IMEI 2 : XXXXXX/0X/0XXXXX/X beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX , 1 (satu) buah sim card nomor XXX000XXXXXXXXX000 nomor telepon 0XXXXXXXXXX0 dan 1 (satu) buah micro sd merek V-Gen 16 GB;

  13. Rekaman CCTV yang tersimpan dalam bentuk flasdisk;

  14. Rekening Bank BRI nomor XXXX.0X.0XXXXX.XX.0 a.n BK sejumlah Rp. 36.908.903 (tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus tiga rupiah);

  15. 1 (satu) lembar Resi Indah cargo XXXX000XX0X tanggal 18 Februari 2020;

  16. 1 (satu) lembar Resi Indah cargo XXXX000XXXX tanggal 26 Februari 2020;

  17. 1 (satu) lembar Resi Indah cargo XXXX000XXX0 tanggal 10 April 2020;

  18. 1 (satu) lembar Nota No. 17-2-2020 kepada toko Bu A;

  19. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.500.000;

  20. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 06/03/2020 no. kartu X...XXXX dari rekening BRI kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.500.000,- Pkl 21.06 WIB;

  21. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/02/2020 dari rekening BRI no. kartu XXXXXX...XXXX kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.950.000,- Pkl 20.48 WIB;

  22. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 21/12/2019 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank Mandiri No. XXXX0X0XX0XXXXX a.n TH sejumlah Rp11.260.000,- Pkl 21.20 WIB;

  23. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXX0X0XXXXXXX0 a.n. A C R sejumlah Rp35.400.000,- Pk l08.17 WIB;

  24. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No.XXXX0X0000XXXXX a.n. M Y N sejumlah Rp46.000.000,- Pkl10.29 WIB;

  25. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 12/03/2020 dari rekening No. XXXX0X0XXXX0XX0 kepada Rekening No. XXXX0X0XXXXXXX0 a.n. A C R sejumlah Rp28.320.000,- Pk l23.12 WIB;

  26. 1 (satu) lembar Bukti Penarikan tunai tanggal 18/02/2020 dari rekening BRI no. Kartu XXXXXX..XXXX sejumlah Rp.2.500.000,- dengan saldo Rp.555.678.823;

  27. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 06/03/2020 dari rekening No. XXXX0X0XXXX0XX0 kepada Rekening No. XXXX0X0XXXXXXXX a.n. AN sejumlah Rp10.240.000,- Pkl 21.03 WIB;

  28. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXXX0X0000XXXXX a.n. M Y N sejumlah Rp.3.000.000,- Pkl 10.30 WIB;

  29. 1 (satu) lembar Bukti Penarikan tunai tanggal 11/04/2020 dari rekening BRI no. Kartu XXXXXX..XXXX sejumlah Rp2.500.000,- dengan saldo Rp 664.620.378;

  30. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 18/02/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXX0X0X0XXXXXX a.n. S sejumlah Rp.46.035.000,- Pkl 15.48 WIB;

  31. 1 (satu) lembar Surat Bukti Penindakan KPPBC TMP Surakarta nomor SBP- XX/WBC.0X/KPP.MP.0X0X/X0XX tanggal 18 Agustus 2014;

  32. 27 (dua puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BRI No. XXXX.0X.0XXXX0.XX.0 a.n. BK dari Saudara BK bin (alm) S;

  33. Uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar;

  34. Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;

  35. Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah ) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;

  36. 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa truck merk ISUZU Type NKR 71 HD E2-1 Jenis MBRG/LIGHT TRUCK tahun pembuatan 2011 No Rangka /NIK/VIN MHCNK71LYBJ030843 No Mesin X0X0XXX Warna Putih nomor polisi A-XXXX-AA beserta kunci kontak;

  37. 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0XXXXX00 Nomor Registrasi A-XXXX-AA Nama Pemilik S Alamat AAA RT. 0X RW. 0X Kecamatan AAA;

  38. 1 (satu) buah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN- KB,SWDKLLJ dan PNBP No. X0XX0XXXXXXX Nomor Registrasi A-XXXX-AA Nama Pemilik S Alamat AAA RT. 0X RW. 0X Kecamatan AAA;

  39. 20 Karton @ 3 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 240.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "GLS SPORT";

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendapatkan kiriman barang dari M berupa 80 ball rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek SMD, LARIS dan SUPER BROWSING MILD yang dikirim dengan menggunakan mobil grandmax warna silver, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menyuruh istri Terdakwa yang bernama I untuk menghubungi A yang sering Terdakwa gunakan untuk mengirimkan barang berupa rokok illegal dengan tujuan Pekanbaru, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa melakukan packing rokok kedalam bentuk karton dengan 1 (satu ) karton berisi 4 (empat) ball, sehingga total rokok tersebut menjadi 20 (dua puluh karton), setelah Terdakwa selesai melakukan packing, Terdakwa mengambil mobil milik Terdakwa yaitu Grandmax warna hitam yang rencananya akan digunakan untuk memuat rokok illegal ke truk ekspedisi dari A, kemudian sekitar pukul 20.19 WIB, Terdakwa menyuruh I untuk menelepon Saksi SS Bin P dan pada saat itu diketahui posisi dari Saksi SS Bin P berada di daerah Tingkir, Salatiga, kemudian sekitar pukul 21.03 WIB, I menerima telepon dari Saksi SS Bin P, pada saat itu Saksi SS Bin P memeberitahukan bahwa dirinya telah memarkirkan kendaraannya di depan Masjid AAA yang terletak di Jalan AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, selanjutnya Terdakwa bersama dengan I menuju Masjid AAA dengan menggunakan mobil grandmax warna hitam bermuatan 20 (dua puluh) karton rokok, kemudian setibanya di depan Masjid AAA, Terdakwa melakukan pemuatan 20 (dua puluh) karton rokok ke truk dengan nomor polisi A XXXX AA yang dikemudikan oleh Saksi SS Bin P dengan cara Terdakwa mengambil karton rokok dari mobil grandmax milik Terdakwa dan Saksi SS Bin P menata karton rokok tersebut diatas truk;

  • Bahwa setelah Saksi SS Bin P selesai memuat rokok di depan Masjid AAA, Saksi SS Bin P pergi menuju Jepara, kemudian pada hari Minggu, tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi SS Bin P sampai di daerah Jepara dan berhenti di depan sebuah rumah dimana di halaman rumah tersebut sudah terparkir mobil carry warna merah dan disana sudah menunggu 4 (empat) orang laki-laki, selanjutnya 3 (tiga) orang laki-laki tersebut melakukan pemuatan barang sejumlah 20 karton dari mobil carry warna merah ke truk yang Saksi SS Bin P kendarai, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki lainnya hanya berdiri di dekat truk melihat proses pemuatan, pada saat pemuatan barang tersebut, Saksi SS Bin P berada diatas truk dan membantu menata barang, kemudian setelah selesai melakukan pemuatan, 1 (satu) orang laki-laki yang berdiri di dekat truk memberi Saksi SS Bin P uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan berpesan uang tersebut untuk diberikan kepada Saudara A;

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Depan PT. AAA Internasional, Jalan Raya AAA - Semarang, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, Unit Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang melaksanakan penindakan terhadap 40 (empat puluh karton) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek (SKM) merk “SMD”, “LARIS”, “GLS SPORT’, “SUPER BROWSING MILD” tanpa dilekati pita cukai / rokok illegal yang diangkut oleh Saksi SS Bin P;

  • Bahwa Rokok merupakan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dan masuk dalam kategori tembakau;

  • Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, cara pelunasan Cukai atas Barang Kena Cukai berupa rokok adalah dengan cara peletakan pita cukai;

  • Bahwa sebelum Barang Kena Cukai berupa rokok dikeluarkan dari pabrik, pelunasan cukainya wajib dilakukan terlebih dahulu, sehingga ketika rokok keluar dari pabrik, rokok sudah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dan sudah dilekati dengan pita cukai;

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 455,00 (empat ratus lima puluh lima rupiah) per batang, sehingga nilai cukai yang tidak dibayarkan dan menjadi kerugian negara dalam perkara ini adalah 560.000 batang x Rp 455,00 = Rp 254.800.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang;

  2. Yang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, Atau Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dikemas Untuk Penjualan Eceran Atau Tidak Dilekati Pita Cukai Atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 29 Ayat (1);

  3. Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan;

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :

Ad. 1. Unsur Setiap Orang;

Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan bestandeel / unsur “Setiap Orang” adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijk persoon) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang dapat dipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya;

Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa BK Bin Alm. S dan setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas terdakwa yan g termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona. Di samping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik dan lancar;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;

Ad. 2. Unsur Yang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, Atau Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dikemas Untuk Penjualan Eceran Atau Tidak Dilekati Pita Cukai Atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 29 Ayat (1);

Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya artinya bila salah satu komponen unsur tersebut terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik :

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;

  2. peredarannya perlu diawasi;

  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :

  1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;

  2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;

  3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;

Menimbang, Bahwa Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Den gan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Hanya Boleh Ditawarkan, Diserahkan, Dijual, Atau Disediakan Untuk Dijual, Setelah Dikemas Untuk Penjualan Eceran Dan Dilekati Pita Cukai Atau Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Yang Diwajibkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendapatkan kiriman barang dari M berupa 80 ball rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek SMD, LARIS dan SUPER BROWSING MILD yang dikirim dengan menggunakan mobil grandmax warna silver, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menyuruh istri Terdakwa yang bernama I untuk menghubungi A yang sering Terdakwa gunakan untuk mengirimkan barang berupa rokok illegal dengan tujuan Pekanbaru, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa melakukan packing rokok kedalam bentuk karton dengan 1 (satu) karton berisi 4 (empat) ball, setelah Terdakwa selesai melakukan packing, Terdakwa mengambil mobil milik Terdakwa yaitu Grandmax warna hitam yang rencananya akan digunakan untuk memuat rokok illegal ke truk ekspedisi dari A, kemudian sekitar pukul 20.19 WIB, Terdakwa menyuruh I untuk menelepon Saksi SS Bin P dan pada saat itu diketahui posisi dari Saksi SS Bin P berada di daerah Tingkir, Salatiga, kemudian sekitar pukul 21.03 WIB, I menerima telepon dari Saksi SS Bin P, pada saat itu Saksi SS Bin P memeberitahukan bahwa dirinya telah memarkirkan kendaraannya di depan Masjid AAA yang terletak di Jalan AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, selanjutnya Terdakwa bersama dengan I menuju Masjid AAA dengan menggunakan mobil grandmax warna hitam bermuatan 20 (dua puluh) karton rokok, kemudian setibanya di depan Masjid AAA, Terdakwa melakukan pemuatan 20 (dua puluh) karton rokok ke truk dengan nomor polisi A XXXX AA yang dikemudikan oleh Saksi SS Bin P dengan cara Terdakwa mengambil karton rokok dari mobil grandmax milik Terdakwa dan Saksi SS Bin P menata karton rokok tersebut diatas truk;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Rokok merupakan Barang Kena Cukai dalam kategori tembakau;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, cara pelunasan Cukai atas Barang Kena Cukai berupa rokok adalah dengan cara peletakan pita cukai;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai” telah terpenuhi;

Ad.3. Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan;

Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya artinya bila salah satu komponen unsur tersebut terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa ciri utama orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yang sendirian telah melakukan segala unsur dari peristiwa pidana;

Menimbang, bahwa ciri utama orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) adalah sedikitnya terdapat 2 (dua) orang, yaitu orang yang menyuruh (doenpleger) dan orang yang melakukan (pleger);

Menimbang, bahwa ciri utama orang yang turut serta (medepleger) adalah sedikitnya terdapat 2 (dua) orang, yaitu orang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger), yang mana masing-masing melakukan unsur dari peristiwa pidana dan mempunyai kehendak yang sama untuk melakukan tidak pidana, serta diantara para pelaku ada kerja sama yang disadari meskipun tidak dinyatakan;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendapatkan kiriman barang dari M berupa 80 ball rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek SMD, LARIS dan SUPER BROWSING MILD yang dikirim dengan menggunakan mobil grandmax warna silver, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menyuruh istri Terdakwa yang bernama I untuk menghubungi A yang sering Terdakwa gunakan untuk mengirimkan barang berupa rokok illegal dengan tujuan Pekanbaru, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa melakukan packing rokok kedalam bentuk karton dengan 1 (satu) karton berisi 4 (empat) ball, sehingga total rokok tersebut menjadi 20 (dua puluh karton), setelah Terdakwa selesai melakukan packing, Terdakwa mengambil mobil milik Terdakwa yaitu Grandmax warna hitam yang rencananya akan digunakan untuk memuat rokok illegal ke truk ekspedisi dari A, kemudian sekitar pukul 20.19 WIB, Terdakwa menyuruh I untuk menelepon Saksi SS Bin P dan pada saat itu diketahui posisi dari Saksi SS Bin P berada di daerah Tingkir, Salatiga, kemudian sekitar pukul 21.03 WIB, I menerima telepon dari Saksi SS Bin P, pada saat itu Saksi SS Bin P memeberitahukan bahwa dirinya telah memarkirkan kendaraannya di depan Masjid AAA yang terletak di Jalan AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, selanjutnya Terdakwa bersama dengan I menuju Masjid AAA dengan menggunakan mobil grandmax warna hitam bermuatan 20 (dua puluh) karton rokok, kemudian setibanya di depan Masjid AAA, Terdakwa melakukan pemuatan 20 (dua puluh) karton rokok ke truk dengan nomor polisi A XXXX AA yang dikemudikan oleh Saksi SS Bin P dengan cara Terdakwa mengambil karton rokok dari mobil grandmax milik Terdakwa dan Saksi SS Bin P menata karton rokok tersebut diatas truk;

Menimbang, bahwa setelah Saksi SS Bin P selesai memuat rokok di depan Masjid AAA, Saksi SS Bin P pergi menuju Jepara, kemudian pada hari Minngu, tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi SS Bin P sampai di daerah Jepara dan berhenti di depan sebuah rumah dimana di halaman rumah tersebut sudah terparkir mobil carry warna merah dan disana sudah menunggu 4 (empat) orang laki-laki, selanjutnya 3 (tiga) orang laki-laki tersebut melakukan pemuatan barang sejumlah 20 karton dari mobil carry warna merah ke truk yang Saksi SS Bin P kendarai, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki lainnya hanya berdiri di dekat truk melihat proses pemuatan, pada saat pemuatan barang tersebut, Saksi SS Bin P berada diatas truk dan membantu menata barang, kemudian setelah selesai melakukan pemuatan, 1 (satu) orang laki-laki yang berdiri di dekat truk memberi Saksi SS Bin P uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan berpesan uang tersebut untuk diberikan kepada Saudara A;

Menimbang, bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Depan PT. AAA Internasional, Jalan Raya AAA - Semarang, Kecamatan AAA, Kabupaten AAA, Unit Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang melaksanakan pen indakan terhadap 40 (empat puluh karton) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek (SKM) merk “SMD”, “LARIS”, “GLS SPORT’, “SUPER BROWSING MILD” tanpa dilekati pita cukai yang diangkut oleh Saksi SS Bin P;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Turut Serta Melakukan Perbuatan” telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (ontoerekening vat baarheid) dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;

Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan Terdakwa bersifat melawan hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;

Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut di atas selain mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda secara kumulatif yaitu paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, maka Majelis Hakim selain akan menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 5 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 80.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "LARIS", 10 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 160.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "SMD", 5 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 80.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "SUPER BROWSING MILD", 1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1A-1034 Code: 059Z1M6 IMEI 1 : XXXXXX0X0XXXXXX IMEI 2 : XXXXXX0X0XXXXXX, 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 00XX0000X0XX00XX dengan nomor telepon 0XXXX0XXXXXX, 1 (satu) buah simcard Axis nomor XXXXXXXXXXXX0XXX0X-X dengan nomor telepon 0XXXX0XXXXXX, 1 (satu) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “LARIS” isi 1 (satu) batang, 4 (empat) bungkus @ 16 (enam belas) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “MENARA KATULISTIWA” yang dilekati pita cukai tahun 2020 jenis SKM isi 16 btg HJE Rp 16.325 personali sasi MENKARBU00, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-A750GN/DS Nomor Serial RR8M10T8KQJ IMEI 1 XXX0XXX00XXX0XX IMEI 2 XXX0XXX00XXX0X/X beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX dan 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XX0XXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXX0XXXXXX, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia model RM-1134 Code 059X064 IMEI XXXXXX0XXXXXX0X beserta 1 (satu) buah sim card nomor 00XX00000XXXXXX0 nomor telepon 0XXXXXX0XX0X, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-G70Y Nomor Serial RR8J301FJND IMEI 1 : XXXXXX0XXXXXXXX IMEI 2 : XXXXXX0XXXXXXXX beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX, 1 (satu) buah sim card nomor XXX000X0XXXXXXX00X nomor telepon 0XXXX0XXXXX0 dan 1 (satu) buah micro sd merek V-Gen 16 GB, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-J500G Nomor Versi XX00XXXUXXOXX IMEI 1 : XXXXXX/0X/0XXXXX/0 IMEI 2 : XXXXXX/0X/0XXXXX/X beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX , 1 (satu) buah sim card nomor XXX000XXXXXXXXX000 nomor telepon 0XXXXXXXXXX0 dan 1 (satu) buah micro sd merek V-Gen 16 GB.dan Rekaman CCTV yang tersimpan dalam bentuk flasdisk, oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar baran g bu kti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Rekening Bank BRI nomor XXXX.0X.0XXXXX.XX.0 a.n Bambang Kuswanto sejumlah Rp. 36.908.903 (tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus tiga rupiah), oleh karena barang bukti tersebut disita secara sah dari Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar Resi Indah cargo UNR10003308 tanggal 18 Februari 2020, 1 (satu) lembar Resi Indah cargo UNR10003347 tanggal 26 Februari 2020, 1 (satu) lembar Resi Indah cargo UNR10003710 tanggal 10 April 2020. 1 (satu) lembar Nota No. 17-2-2020 kepada toko Bu A, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.500.000, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 06/03/2020 no. kartu X...XXXX dari rekening BRI kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.500.000,- Pkl 21.06 WIB, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/02/2020 dari rekening BRI no. kartu XXXXXX...XXXX kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.950.000,- Pkl 20.48 WIB, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 21/12/2019 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank Mandiri No.XXXX0X0XX0XXXXX a.n TH sejumlah Rp11.260.000,- Pkl 21.20 WIB, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No.XXXX0X0XXXXXXX0 a.n. A C R sejumlah Rp35.400.000,- Pkl 08.17 WIB, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No.XXXX0X0000XXXXX a.n. M Y N sejumlah Rp46.000.000,- Pkl10.29 WIB, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 12/03/2020 dari rekening No. XXXX0X0XXXX0XX0 kepada Rekening No. XXXX0X0XXXXXXX0 a.n. A C R sejumlah Rp 28.320.000,- Pkl 23.12 WIB, 1 (satu) lembar Bukti Penarikan tunai tanggal 18/02/2020 dari rekening BRI no. Kartu XXXXXX..XXXX sejumlah Rp.2.500.000,- dengan saldo Rp 555.678.823, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 06/03/2020 dari rekening No. XXXX0X0XXXX0XX0 kepada Rekening No. XXXX0X0XXXXXXXX a.n. AN sejumlah Rp10.240.000,- Pkl 21.03 WIB, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXXX0X0000XXXXX a.n. M Y N sejumlah Rp.3.000.000,- Pkl 10.30 WIB, 1 (satu) lembar Bukti Penarikan tunai tanggal 11/04/2020 dari rekening BRI no. Kartu XXXXXX..XXXX sejumlah Rp2.500.000,- dengan saldo Rp 664.620.378, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 18/02/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXX0X0X0XXXXXX a.n. S sejumlah Rp 46.035.000,- Pkl 15.48 WIB, 1 (satu) lembar Surat Bukti Penindakan KPPBC TMP Surakarta nomor SBP-XX/WBC.0X/KPP.MP.0X0X/X0XX tanggal 18 Agustus 2014, 27 (dua puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BRI No. XXX.0X.0XXXX0.XX.0 a.n. BK dari Saudara BK bin (alm) S, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat bukti yang menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar. uang tunai sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan ang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah ) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa truck merk ISUZU Type NKR 71 HD E2-1 Jenis MBRG/LIGHT TRUCK tahun pembuatan 2011 No Rangka /NIK/VIN MHCNK71LYBJ030843 No Mesin X0X0XXX Warna Putih nomor polisi A-XXXX-AA beserta kunci kontak, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 02462800 Nomor Registrasi A-XXXX-AA Nama Pemilik S Alamat DS. A RT. 0X RW. 0X Kecamatan Pecalungan Batang, 1 (satu) buah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB,SWDKLLJ dan PNBP No. X0XX0XXXXXXX Nomor Registrasi A-XXXX-AA Nama Pemilik S Alamat DS. AAA RT. 0X RW. 0X Kecamatan AAA, oleh karena barang bukti tersebut disita secara sah dari Saksi SS Bin P, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi SS Bin P;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 20 Karton@ 3 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 240.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "GLS SPORT". oleh karena barnag bukti tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;

Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keadaan yang berkenaan dengan terdakwa selama jalannya persidangan meliputi hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :

Hal-hal yang memberatkan :

  • Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara;

  • Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;

Hal-hal yang meringankan :

  • Terdakwa mengakui perbuatannya;

  • Terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;

  • Terdakwa bersikap sopan di persidangan;

  • Terdakwa belum pernah dihukum;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan, Pasal 54 Juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan Terdakwa BK Bin Alm. S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai ”;

  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BK Bin Alm. S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp.320.320.000,- (tiga ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;

  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

  4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

  5. Menetapkan barang bukti berupa :

    1. 5 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 80.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "LARIS";

    2. 10 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 160.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "SMD";

    3. 5 Karton @ 4 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 80.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "SUPER BROWSING MILD";

    4. 1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1A-1034 Code: 059Z1M6 IMEI 1 : XXXXXX0X0XXXXXX IMEI 2: XXXXXX0X0XXXXXX;

    5. 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 00XX0000X0XX00XX dengan nomor telepon 0XXXX0XXXXXX;

    6. 1 (satu) buah simcard Axis nomor XXXXXXXXXXXX0XXX0X-X dengan nomor telepon 0XXXX0XXXXXX;

    7. 1 (satu) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “LARIS” isi 1 (satu) batang;

    8. 4 (empat) bungkus @ 16 (enam belas) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek "MENARA KATULISTIWA” yang dilekati pita cukai tahun 2020 jenis SKM isi 16 btg HJE Rp16.325 personalisasi MENKARBU00;

    9. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-A750GN/DS Nomor Serial RR8M10T8KQJ IMEI 1 : XXX0XXX00XXX0XX IMEI 2 : XXX0XXX00XXX0X/X beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX dan 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XX0XXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXX0XXXXXX;

    10. 1 (satu) buah Handphone merek Nokia model RM-1134 Code 059X064 IMEI XXXXXX0XXXXXX0X beserta 1 (satu) buah sim card nomor 00XX00000XXXXXX0 nomor telepon 0XXXXXX0XX0X;

    11. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-G70Y Nomor Serial RR8J301FJND IMEI 1 : XXXXXX0XXXXXXXX IMEI 2 : XXXXXX0XXXXXXXX beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX, 1 (satu) buah sim card nomor XXX000X0XXXXXXX00X nomor telepon 0XXXX0XXXXX0 dan 1 (satu) buah micro sd merek V-Gen 16 GB;

    12. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model SM-J500G Nomor Versi J500GXXU1AOK1 IMEI 1 : XXXXXX/0X/0XXXXX/0 IMEI 2 : XXXXXX/0X/0XXXXX/X beserta 1 (satu) buah sim card nomor XXX00XXXXXXXXXXX0X nomor telepon 0XXXXXXXXXXX , 1 (satu) buah sim card nomor XXX000XXXXXXXXX000 nomor telepon 0XXXXXXXXXX0 dan 1 (satu) buah micro sd merek V-Gen 16 GB;

    13. Rekaman CCTV yang tersimpan dalam bentuk flasdisk;

    DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN

    1. Rekening Bank BRI nomor XXXX.0X.0XXXXX.XX.0 a.n BK sejumlah Rp. 36.908.903 (tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus tiga rupiah);

    DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA BK

    1. 1 (satu) lembar Resi Indah cargo XXXX000XX0X tanggal 18 Februari 2020;

    2. 1 (satu) lembar Resi Indah cargo XXXX000XXXX tanggal 26 Februari 2020;

    3. 1 (satu) lembar Resi Indah cargo XXXX000XXX0 tanggal 10 April 2020;

    4. 1 (satu) lembar Nota No. 17-2-2020 kepada toko Bu A;

    5. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.500.000;

    6. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 06/03/2020 no. kartu X...XXXX dari rekening BRI kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.500.000,- Pkl 21.06 WIB;

    7. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/02/2020 dari rekening BRI no. kartu XXXXXX...XXXX kepada Rekening Bank Mandiri No.XXX00XXXX0XXX a.n. DF sejumlah Rp3.950.000,- Pkl 20.48 WIB;

    8. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 21/12/2019 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank Mandiri No. XXXX0X0XX0XXXXX a.n TH sejumlah Rp11.260.000,- Pkl 21.20 WIB;

    9. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXX0X0XXXXXXX0 a.n. A C R sejumlah Rp35.400.000,- Pk l08.17 WIB;

    10. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No.XXXX0X0000XXXXX a.n. M Y N sejumlah Rp46.000.000,- Pkl10.29 WIB;

    11. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 12/03/2020 dari rekening No. XXXX0X0XXXX0XX0 kepada Rekening No. XXXX0X0XXXXXXX0 a.n. A C R sejumlah Rp28.320.000,- Pk l23.12 WIB;

    12. 1 (satu) lembar Bukti Penarikan tunai tanggal 18/02/2020 dari rekening BRI no. Kartu XXXXXX..XXXX sejumlah Rp.2.500.000,- dengan saldo Rp.555.678.823;

    13. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 06/03/2020 dari rekening No. XXXX0X0XXXX0XX0 kepada Rekening No. XXXX0X0XXXXXXXX a.n. AN sejumlah Rp10.240.000,- Pkl 21.03 WIB;

    14. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 11/04/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXXX0X0000XXXXX a.n. M Y N sejumlah Rp.3.000.000,- Pkl 10.30 WIB;

    15. 1 (satu) lembar Bukti Penarikan tunai tanggal 11/04/2020 dari rekening BRI no. Kartu XXXXXX..XXXX sejumlah Rp2.500.000,- dengan saldo Rp 664.620.378;

    16. 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 18/02/2020 no. Kartu XXXXXX..XXXX dari rekening BRI a.n. BK kepada Rekening Bank BRI No. XXXX0X0X0XXXXXX a.n. S sejumlah Rp.46.035.000,- Pkl 15.48 WIB;

    17. 1 (satu) lembar Surat Bukti Penindakan KPPBC TMP Surakarta nomor SBP- XX/WBC.0X/KPP.MP.0X0X/X0XX tanggal 18 Agustus 2014;

    18. 27 (dua puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BRI No. XXXX.0X.0XXXX0.XX.0 a.n. BK dari Saudara BK bin (alm) S;

    TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA

    1. Uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar;

    2. Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;

    3. Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah ) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;

    DIRAMPAS UNTUK NEGARA

    1. 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa truck merk ISUZU Type NKR 71 HD E2-1 Jenis MBRG/LIGHT TRUCK tahun pembuatan 2011 No Rangka /NIK/VIN MHCNK71LYBJ030843 No Mesin X0X0XXX Warna Putih nomor polisi A-XXXX-AA beserta kunci kontak;

    2. 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0XXXXX00 Nomor Registrasi A-XXXX-AA Nama Pemilik S Alamat AAA RT. 0X RW. 0X Kecamatan AAA;

    3. 1 (satu) buah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN- KB,SWDKLLJ dan PNBP No. X0XX0XXXXXXX Nomor Registrasi A-XXXX-AA Nama Pemilik S Alamat AAA RT. 0X RW. 0X Kecamatan AAA;

    DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI SAKSI SS Bin P

    1. 20 Karton @ 3 Ball @ 20 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 240.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai merk "GLS SPORT";

    DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK UNTUK DIGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN;

  6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2020, oleh kami, N A D, S.H., Sp.Not., M.H. sebagai Hakim Ketua, RU, S.H., M.H, dan S, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AS, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh Hj. I L S, S.E., S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;

 

Hakim-Hakim Anggota,
ttd./
RU, S.H., M.H.
ttd./
S, S.H., M.H.

  Hakim Ketua,

ttd./
N A D, S.H., Sp.Not., M.H.
 

Panitera Pengganti,
ttd./

AS, S.H.